Pembangunan Gedung Serbaguna

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 15770212
Date: 10 April 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Pertanian
Work Unit: Balai Besar Pelatihan Pertanian Batang Kaluku Sulawesi Selatan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 3,190,866,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 3,190,866,000
Winner (Pemenang): CV Enginering Construction
NPWP: 033022344805000
RUP Code: 43081456
Work Location: Jl. Poros Malino KM 3 Sungguminasa Gowa - Gowa (Kab.)
Participants: 183
Applicants
Reason
0033022344805000Rp 3,132,374,362-
0536761513805000--
0819888306814000--
CV Tunas Jaya Papua
07*9**8****52**0--
0016396806804000--
0026874032803000--
0904036050805000Rp 2,761,644,177Tidak terdapat bukti pelaporan perpajakan (SPT Tahunan) tahun pajak 2022
0024699977805000--
CV Bagata Beriring Bersama
06*1**3****04**0Rp 3,186,416,087Tidak melampirkan SBU, IUJK, Pelaporan perpajakan (SPT Tahunan) Tahun pajak 2022 dan pengalaman pekerjaan konstruksi
0927819268801000Rp 3,157,943,064Tidak melampirkan SBU, IUJK, Pelaporan perpajakan (SPT Tahunan) Tahun pajak 2022 dan pengalaman pekerjaan konstruksi
0030517684801000--
0022164347805000--
0016296279803000--
CV Ey Utama Mandiri
00*8**1****05**0--
0925463895804000--
PT Lamelia Unggul Pratama
08*0**0****01**0--
0960676682115000--
0823831573807000--
0026038745804000--
0828817148435000--
CV Hot-Marudur
0020807202117000--
0958687311121000--
0024632655801000--
Indo Royal Construction
08*4**4****02**0--
0942517947831000--
0711230243831000--
0029742111801000--
0018152710805000--
0031663347804000--
0719607723807000--
0834617409806000--
0014109235802000--
0820755080803000--
0016908683807000--
0032729485952000--
0937258473816000--
0817875206822000--
0728632886814000--
0032597841941000--
0022274534822000--
0630537256027000--
0966688053805000--
0032663163323000--
0937574143807000--
CV Bintang Anugrah Raya
00*2**7****11**0--
0933262420085000--
0811948520102000--
0954241774807000--
PT Habatu Utama Karya
00*7**6****02**0--
0033488339952000--
0023855125805000--
CV Pinto Alfa Jaya
06*5**8****01**0--
0025568981809000--
0316634195941000--
PT Pijar Cemerlang Konstruksi
06*1**6****09**0--
0316880228834000--
0761526722807000--
CV Abidzar Nur Sejahtera
08*7**5****05**0--
0420223000805000--
0768645236806000--
0020146999814000--
0028535706804000--
0728888611805000--
0414865550405000--
0941957797811000--
0664170115825000--
0535901573954000--
0654653278822000--
0026165431802000--
CV Surtika Bangun Persada
06*6**9****07**0--
0024712408802000--
0026039834804000--
0031709454822000--
CV Putra Balle
0720240258805000--
0017950874833000--
0021133376813000--
0028579852831000--
Ikamada System Solusindo
06*3**1****02**0--
0948590815808000--
CV Yanka Intiland
06*1**5****05**0--
0861300945027000--
0945000008803000--
CV Aesa Multikarya Persada
05*2**1****42**0--
0028214625805000--
0025732363831000--
CV Davi Indah Permata
06*4**6****31**0--
0860272533942000--
0933204166805000--
0951900703805000--
0908845233803000--
0020879292806000--
0031520950805000--
0721392314807000--
0019372648807000--
0427452909922000--
0022171367805000--
0931595052805000--
CV Trhexa Corps
08*1**7****31**0--
0015627490805000--
CV Akbar Azhary Pratama
0022849524807000--
0029750726807000--
0020512257805000--
0663099950802000--
CV Rezkhy Tirta Abadi
0022168793805000--
0019857911518000--
0011421294807000--
0864513346805000--
0027551035543000--
0030967285008000--
0810343756305000--
0024552820833000--
0029921160805000--
0943082982809000--
CV Aritlinawa
00*2**1****24**0--
0026163501802000--
CV Dodo Property
07*5**6****09**0--
0029744034801000--
0721282390101000--
0666574512805000--
0023850365807000--
0032339541804000--
0815154885831000--
0830865937801000--
0025733080831000--
0312609241404000--
0023853922804000--
0028559268813000--
0031895360814000--
0824698211124000--
0806058186807000--
0032445348801000--
0608005823101000--
0634405997805000--
0718927130805000--
PT Afiqah Utama Mandiri
04*9**1****07**0--
CV Inawah Pratama
0081932344805000--
0806806873831000--
0942515693807000--
0949667315803000--
0533211389805000--
PT Royal Inti Mahiro
07*6**9****09**0--
0015954399813000--
0025032061101000--
0616995742801000--
PT Lemmic System Central
06*2**7****02**0--
0611959578805000--
0663760213006000--
CV Ladang Rejeki
00*3**7****26**0--
0023251069807000--
0032769671005000--
PT Baratan Inti Nusa
09*6**8****32**0--
0627551880922000--
CV Nirwana Rahma Makmur
09*9**6****01**0--
0020098042614000--
0019368828807000--
0801441890801000--
0531194074814000--
0935041087626000--
0026373456941000--
0017367053202000--
0414126094653000--
0727561086656000--
CV Arcadia Grida Pradana
0025348012822000--
0868958182955000--
0761536028955000--
0731592895606000--
0019059591805000--
PT Mediata Sukses Mandiri
09*3**2****07**0--
0835260829411000--
0023947906822000--
0809670904821000--
0315830430034000--
0718963275952000--
0017790148941000--
CV Bintang Terang
00*6**3****05**0--
0865567234805000--
0422729475808000--
0031155898831000--
0654619816814000--
0763420916831000--
0026871103803000--
0416689701804000--
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0--
Attachment
Page I of 86                                                                
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                  KEMENTERIAN PERTANIAN                          
                       BALAI BESAR PELATIHAN PERTANIAN BATANGKALUKU              
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                       DOKUMEN                                   
                                                                                 
                          RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)                
                               PEKERJAAN GEDUNG SERBAGUNA                        
                                   BBPP BATANGKALUKU                             
                                                                                 
                                                                                 
                                 KONSULTAN PERENCANA :                           
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                          BTN . Tamarunang Indah I.Blok B5.No.10 Lama            
                     Kantor /Studio : Jl.Yusuf Bauty Perum. Yusuf Bauty Garden A1/4
                      Telp. 081342373795. Email : Paraga.nusantara@yahoo.com     
       Page II of 86                                                             
                                                                                 
                                                                                 
                                 DAFTAR ISI                                      
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
          DAFTAR ISI .................................................................................................................................................... II
          BAB I .............................................................................................................................................................. 4
             I.   PENJELASAN UMUM DAN TEKNIS .......................................................................................... 4
          A. PEKERJAAN............................................................................................................................................ 4
          B. BATASAN-BATASAN DAN PERATURAN ................................................................................................ 4
                                                                                 
          C. LINGKUP PEKERJAAN PERENCANAAN ................................................................................................ 5
          D. DOKUMEN PELELANGAN Dokumen Pelelangan terdiri dari : .................................................................. 6
          E. DOKUMEN KONTRAK ............................................................................................................................. 6
                                                                                 
          F. KEHARUSAN MEMBACA & MEMPELAJARI DOKUMEN ........................................................................ 7
          G. PENYERAHAN LAPANGAN / AREA / TEMPAT PEKERJAAN .................................................................. 7
                                                                                 
          H. PENYERAHAN RENCANA KERJA / TIME SCHEDULE ........................................................................... 7
          I. PENYERAHAN SKEMA ORGANISASI PROYEK ..................................................................................... 8
          J. PENYERAHAN WEWENANG KEPADA KUASA PELAKSANA PEKERJAAN ................................... 8
                                                                                 
          K. PEMBERHENTIAN PELAKSANA / PETUGAS LAPANGAN ..................................................................... 8
          L. PENYEDIAAN TEMPAT RUANG KERJA/KANTOR PELAKSANA PROYEK. ........................................... 8
          M. PENYEDIAAN GUDANG PERALATAN & BAHAN ................................................................................... 9
                                                                                 
          N. PENYEDIAAN LOS KERJA ...................................................................................................................... 9
          O. PEMBUATAN PAGAR / PENGAMAN PROYEK DAN PAPAN NAMA PROYEK ....................................... 9
          P. PENYEDIAAN AIR UNTUK KEBUTUHAN KERJA .................................................................................... 9
                                                                                 
          Q. PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK SEMENTARA ...................................................................................... 9
          R. PENYEDIAAN PERALATAN KERJA ...................................................................................................... 10
          S. KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN ......................................................................................................... 10
                                                                                 
          T. KESELAMATAN KERJA ........................................................................................................................ 11
          U. PERBAIKAN PEKERJAAN ..................................................................................................................... 11
                                                                                 
          V. PENCEGAHAN PELANGGARAN WILAYAH & ORANG YANG TIDAK BERKEPENTINGAN .................. 12
          W.      PERBEDAAN UKURAN, KETIDAK SESUAIAN ANTARA GAMBAR & RKS. ............................. 12
          X. SHOP DRAWING / AS BUILT DRAWING DAN FOTO PROYEK ............................................................ 12
                                                                                 
          Y. PERHITUNGAN KEMBALI VOLUME PEKERJAAN .............................................................................. 13
          Z. LAPORAN, INSTRUKSI DAN DOKUMENTASI ..................................................................................... 13
          AA.     PENGAWASAN ....................................................................................................................... 14
                                                                                 
          BB.     TANGGUNG JAWAB DALAM MASA PEMELIHARAAN............................................................ 14
          CC.     MERK DAGANG ...................................................................................................................... 15
          BAB II ........................................................................................................................................................... 16
             I.   PEKERJAAN PERSIAPAN ....................................................................................................... 16
          A. PEKERJAAN PEMBONGKARAN ........................................................................................................... 16
                                                                                 
          B. PEMBERSIHAN LOKASI ....................................................................................................................... 16
          C. PENGUKURAN BATAS PEKERJAAN .................................................................................................... 16
                                                                                 
             II.  PEKERJAAN TANAH DAN URUGAN ....................................................................................... 17
          A. PEKERJAAN BETON ............................................................................................................................. 17
          B. REFERENSI DAN STANDAR – STANDAR ............................................................................................ 18
             III. PENGECORAN DAN PEMADATAN BETON ............................................................................ 21
          C. PENGHENTIAN / KEMACETAN PEKERJAAN PENGHENTIAN ............................................................ 23
                                                                                 
             IV.  PERAWATAN BETON ............................................................................................................. 24
                                                                                 
                                                                                 
Pembangunan Gedung Serbaguna | RKS                                               
       Page III of 86                                                            
                                                                                 
                                                                                 
             V.   TOLERANSI PELAKSANAAN .................................................................................................. 24
             VI.  CACAT PADA BETON (DEFECTIVE WORK) ........................................................................... 24
             VII. PERLINDUNGAN DARI KERUSAKAN ..................................................................................... 25
             VIII. PEKERJAAN PENYAMBUNGAN BETON ................................................................................ 25
             IX.  PENGUJIAN BETON................................................................................................................ 26
             X.   PEMBESIAN ............................................................................................................................ 26
          D. BAHAN – BAHAN / PRODUK ................................................................................................................. 27
                                                                                 
          E. JAMINAN MUTU .................................................................................................................................... 27
             XI.  PERSIAPAN PEKERJAAN/PERAKITAN TULANGAN .............................................................. 28
             XII. PENGIRIMAN, PENYIMPANAN DAN PENANGANANNYA....................................................... 28
             XIII. PELAKSANAAN PEMASANGAN TULANGAN, PEMBENGKOKAN DAN PEMOTONGAN ........ 28
             XIV. PEKERJAAN CETAKAN DAN PERANCAH .............................................................................. 30
          BAB III .......................................................................................................................................................... 35
                                                                                 
             I.   PEKERJAAN PEMBERSIHAN DAN PENGUKURAN ................................................................ 35
             II.  PEKERJAAN PASANGAN DINDING BATU BATA .................................................................... 35
             III. PEKERJAAN ADUKAN DAN PLESTERAN............................................................................... 37
             IV.  PEKERJAAN ATAP .................................................................................................................. 40
             V.   PEKERJAAN PLAFOND .......................................................................................................... 41
             VI.  PEKERJAAN LANTAI ............................................................................................................... 43
             VII. PEKERJAAN PELAPIS DINDING ............................................................................................. 46
             VIII. PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN JENDELA .......................................................................... 49
          A. PEKERJAAN KUSEN ALUMINIUM ........................................................................................................ 49
                                                                                 
          B. PINTU KACA TEMPRED ....................................................................................................................... 52
          C. PEKERJAAN KACA ............................................................................................................................... 54
             IX.  PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI .......................................................... 55
             X.   PEKERJAAN PENGECATAN ................................................................................................... 57
                                                                                 
             XI.  PEKERJAAN SANITAIR DAN ASESORIES .............................................................................. 62
             XII. PEKERJAAN PARTISI MULTIPLEKS FINISHING HPL ............................................................ 63
             XIII. PEKERJAAN ALUMINIUM COMPOSITE PANEL (ACP) ........................................................... 65
          BAB IV ......................................................................................................................................................... 68
             XIV. PERSYARATAN TEKNIS UMUM ............................................................................................. 68
             XV.  PEKERJAAN PLUMBING ......................................................................................................... 68
             XVI. PEKERJAAN INSTALASI SEPTIC TANK ................................................................................. 74
             XVII. PEKERJAAN ELEKTRIKAL ...................................................................................................... 74
                                                                                 
          BAB V PENUTUP ......................................................................................................................................... 83
          CV. PARAGA NUSANTARA .................................................................................................................. 86
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
Pembangunan Gedung Serbaguna | RKS                                               
     Page 4 of 86                                                              
                                                                               
                                                                               
                                    BAB I                                      
                                                                               
                       SYARAT - SYARAT UMUM DAN TEKNIS                         
                                                                               
                                                                               
                                                                               
       I. PENJELASAN  UMUM  DAN TEKNIS                                         
         A. PEKERJAAN                                                          
                                                                               
            1. Nama Pekerjaan : Perencanaan Gedung Serbaguna BBPP Batangkaluku 
            2. Lokasi    :     Jl. Poros Malino KM.03 Tamarunang/ Kec.Somba Opu / GOWA
                                                                               
            3. Jenis Pekerjaan : Perencanaan Baru / Bangunan Baru              
            4. Penjelasan Singkat : Perencanaan Gedung Serbaguna merupakan suatu jenis perencanaan
                                                                               
              pelengkap untuk bangunan lainnya, yang mana bangunan serbaguna diperuntukan untuk berbagai
              macam kegiatan, Mulai dari Pertemuan dalam jumlah besar, Serta beberapa acara-acara penting yang
                                                                               
              dapat menampung banyak orang, Adapun Fungsi lain berupa tempat Olahraga dan Aktifitas lainnya.
                                                                               
            5. Pekerjaan harus diselesaikan seperti yang dimaksud dalam RKS, Gambar- gambar Rencana, Bill of
              Quantity (BoQ), Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan serta Addenddum (bila ada) yang
                                                                               
              disampaikan selama pelaksanaan Pekerjaan.                        
                                                                               
         B. BATASAN-BATASAN  DAN PERATURAN                                     
              Dalam melaksanakan pekerjaannya Penyedia / Pelaksana Konstruksi harus tunduk kepada :
                                                                               
            1. Peraturan umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan (PUPB NI-3/56)  
            2. Peraturan Umum Bahan Nasional (PUBI 982)                        
                                                                               
            3. Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 (PBI 1971)             
                                                                               
            4. SNI 2847-2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan       
            5. SNI 7973:2013 Spesifikasi desain untuk konstruksi kayu          
                                                                               
            6. SNI 2052 2017 Baja Tulangan Beton                               
            7. SNI 1729-2020 Spesifikasi untuk bangunan gedung baja struktural 
                                                                               
            8. SNI 2052 2017 Baja Tulangan Beton                               
                                                                               
              9.  Peraturan-peraturan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja) 10. SKSNI T-15-1991-03
            11. Peraturan Umum Instalasi Air (AVWI)                            
                                                                               
            12. Tata Cara Perencanaan Struktur Baja untuk Bangunan Gedung SNI 03-1729- 2002
            13. Pedoman Perencanaan Pembebanan Untuk Rumah dan Gedung, SKBI – 1.3.53.1987
                                                                               
            14. Peraturan Menteri PUPR Nomor 29 Tahun 2006 Tentang Pedoman Persyaratan Teknis BangunanS
              Gedung                                                           
            15. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi
                                                                               
            16. Undang – Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Karya
            17. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
                                                                               
                                                    PEMBANGUNAN GEDUNG SERBAGUNA 4
     Page 5 of 86                                                              
                                                                               
                                                                               
              Pemerintah beserta perubahannya dalam Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021
            18. Peraturan Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan
              Gedung Negara;                                                   
                                                                               
            19. Peraturan Pemerintah RI No.14 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 22
                                                                               
              Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang RI No.2 Tahun 2017 Tentang Jasa
              Konstruksi                                                       
                                                                               
                20. Peraturan Pemerintah RI No.16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
                  Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung                  
                                                                               
                21. Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
                  Konstruksi.                                                  
                                                                               
                22. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 12 Tahun 2021, tentang
                  Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
         C. LINGKUP PEKERJAAN PERENCANAAN                                      
                                                                               
               Lingkup Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia / Pelaksana Konstruksi meliputi semua
                                                                               
            jenis pekerjaan yang tercantum dalam:                              
                                                                               
            1.    Bill Of Quantity                                             
                                                                               
                a. Pekerjaan persiapan                                         
                b. Pekerjaan penerapan smkk                                    
                                                                               
                c. Pekerjaan struktur Pondasi Menerus dan POOR                 
                d. Pekerjaan Sloof                                             
                                                                               
                e. Pekerjaan Balok                                             
                f. Pekerjaan Kolom                                             
                                                                               
                g. Pekejaan Ringbalk                                           
                h. Pekerjaan Dinding                                           
                                                                               
                i. Pekerjaan Kusen Pintu dan Jendela Serta Gantungan Kunci DLL 
                j. Pekerjaan Atap Penutup                                      
                                                                               
                k. Pekerjaan Kramik Lantai                                     
                l. Pekerjaan Instalasi Sanitasi Air Bersuh dan Kotor           
                                                                               
                m. Pekerjaan Instalasi Listrik                                 
                n. Pekerjaan Fhinising                                         
                                                                               
             2. Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)                          
             3. Gambar-gambar rencana (DED)                                    
                                                                               
             4. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan                              
             5. Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi                         
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                    PEMBANGUNAN GEDUNG SERBAGUNA 5
     Page 6 of 86                                                              
                                                                               
                                                                               
             Kekurang lengkapan salah satu tersebut di atas tidak dapat mengakibatkan berkurangnya lingkup
               pekerjaan yang harus dipenuhi oleh Pelaksana Konstruksi.        
                                                                               
         D. DOKUMEN  PELELANGAN  Dokumen Pelelangan terdiri dari :             
                                                                               
             1. Gambar Kerja ( DED).                                           
             2. Buku Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pelaksanaan Pekerjaan/ RKS.
                                                                               
             3. Bill of Quantity.                                              
             4. Berita Acara Rapat Penjelasan.                                 
             5. Berita Acara Susulan.                                          
                                                                               
             6. Bagian-bagian tersebut diatas menjadi dokumen kontrak yang mengikat bagi Pelaksana Pekerjaan dan
               Pemberi Tugas setelah kontrak ditanda tangani.                  
                                                                               
         E. DOKUMEN  KONTRAK                                                   
                                                                               
            1.  Dokumen Kontrak yang harus dipatuhi oleh Penyedia/Pelaksana Konstruksi terdiri atas :
               a. Surat Perjanjian Pekerjaan                                   
                                                                               
               b. Surat Penawaran Harga dan Perincian Penawaran                
                                                                               
               c. Gambar-gambar Kerja/Pelaksanaan                              
               d. Rencana Kerja dan Syarat-syarat                              
                                                                               
               e. Addendum (bila ada) yang disampaikan oleh Konsultan Pengawas dan Team Teknis selama masa
                 pelaksanaan                                                   
                                                                               
            2. Penyedia/Pelaksana Konstruksi wajib untuk meneliti gambar-gambar, RKS dan dokumen kontrak
               lainnya yang berhubungan. Apabila terdapat perbedaan/ketidak-sesuaian antara RKS dan
                                                                               
               gambargambar pelaksanaan, atau antara gambar satu dengan lainnya, Penyedia/Pelaksana Konstruksi
               wajib untuk memberitahukan/melaporkannya kepada Konsultan Pengawas dan Team Teknis .
                                                                               
               Persyaratan teknik pada gambar dan RKS yang harus diikuti adalah :
                                                                               
               a. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail, maka gambar detail yang
                 diikuti.                                                      
                                                                               
               b. Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan angka yang diikuti,
                 kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang jelas akan menyebabkan ketidak
                 sempurnaan / ketidak sesuaian konstruksi, harus mendapatkan keputusan Konsultan Pengawas dan
                                                                               
                 Team Teknis lebih dahulu.                                     
               c. Bila tedapat perbedaan antara RKS dan gambar, maka RKS yang diikuti kecuali bila hal tersebut
                                                                               
                 terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas mengakibatkan kerusakan/kelemahan konstruksi,
                 harus mendapatkan keputusan Konsultan Pengawas.               
                                                                               
               d. RKS dan gambar saling melengkapi bila di dalam gambar menyebutkan lengkap sedang RKS
                 tidak, maka gambar yang harus diikuti demikian juga sebaliknya.
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                    PEMBANGUNAN GEDUNG SERBAGUNA 6
     Page 7 of 86                                                              
                                                                               
                                                                               
               e. Yang dimaksud dengan RKS dan gambar di atas adalah RKS dan gambar setelah mendapatkan
                 perubahan/penyempurnaan di dalam berita acara penjelasan pekerjaan.
                                                                               
             3.  Bila akibat kekurang telitian Penyedia/Pelaksana Konstruksi Pelaksana dalam melakukan
                 pelaksanan pekerjaan, terjadi ketidaksempurnaan konstruksi atau kegagalan struktur bangunan,
                                                                               
                 maka Penyedia/Pelaksana Konstruksi Pelaksana harus melaksanakan pembongkaran terhadap
                 konstruksi yang sudah dilaksanakan tersebut dan memperbaiki/melaksanakannya kembali setelah
                                                                               
                 memperoleh keputusan Konsultan Pengawas dan Team Teknis tanpa ganti rugi apapun dari pihak-
                 pihak lain.                                                   
                                                                               
         F. KEHARUSAN  MEMBACA  & MEMPELAJARI DOKUMEN                          
                                                                               
               Calon Penawar harus membaca dan mempelajari dengan seksama seluruh petunjuk yang tertulis dan
                                                                               
            seluruh dokumen pelelangan. Gugatan tidak akan dipertimbangkan jika alasannya karena tidak membaca
            atau tidak memahami petunjuk-petunjuk ini atau kekeliruan dalam menafsirkannya.
                                                                               
         G. PENYERAHAN  LAPANGAN  / AREA / TEMPAT PEKERJAAN                    
                                                                               
               Lokasi Proyek Perencanaan Gedung Serbaguna Balai Besar Pelatihan Pertanian dan akan diserahkan
            kepada Penyedia/Pelaksana Pekerjaan segera sesudah dikeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK),
                                                                               
            sebagaimana keadaannya seperti pada waktu pemberian penjelasan. Pelaksana Pekerjaan dianggap sudah
            memahami benar-benar mengenai letak, batas-batas maupun kondisi lapangan/ tempat pekerjaan pada
                                                                               
            waktu itu. Kekurang-telitian atau kelalaian dalam menganalisa keadaan lapangan, sepenuhnya menjadi
            tanggung jawab Penyedia/Pelaksana Konstruksi dan tidak dapat dijadikan alasan untuk mengajukan
                                                                               
            klaim/tuntutan kepada pihak manapun.                               
         H. PENYERAHAN  RENCANA  KERJA / TIME SCHEDULE                         
                                                                               
             1. Selambat-lambatnya 1 minggu setelah surat Perintah Mulai Kerja Penyedia/Pelaksana Pekerjaan
             wajib menyerahkan suatu Rencana Kerja dan                         
                                                                               
             Time Schedule kepada Konsultan Pengawas :                         
               a. Jadwal waktu (time schedule) pelaksanaan secara rinci yang di gambarkan secara Kurva “S”,
                                                                               
                  Diagram panah (Network planning) dan diagram balok           
               b. Jadwal pengadaan tenaga kerja                                
                                                                               
               c. Jadwal pengadaan bahan/material bangunan                     
               d. Jadwal pengadaan dan pemakaian peralatan                     
                                                                               
             2. Setelah Rencana Kerja dan time schedule disetujui, dua salinan dicetak dan diserahkan pada
               Konsultan Pengawas satu salinan ditempelkan di bangsal Pelaksana Pekerjaan ditempat pekerjaan.
                                                                               
             3. Berdasarkan Rencana Kerja dan time schedule tersebut, Konsultan Pengawas akan mengadakan
               penilaian secara periodik terhadap prestasi kerja Pelaksana Pekerjaan.
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                    PEMBANGUNAN GEDUNG SERBAGUNA 7
     Page 8 of 86                                                              
                                                                               
                                                                               
         I. PENYERAHAN  SKEMA ORGANISASI PROYEK                                
           1. Bersamaan waktunya dengan penyerahan Rencana Kerja, Pelaksana Pekerjaan wajib pula menyerahkan
                                                                               
              suatu bentuk Skema Organisasi Pusat dan Lapangan yang akan digunakan dalam pelaksanaan proyek
              ini, untuk diperiksa dan mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas.
                                                                               
           2. Sebagai lampiran dari Skema Organisasi tersebut, Pelaksana Pekerjaan harus menyerahkan suatu Daftar
              Usulan Nama-nama Petugas yang akan ditugaskan diproyek ini lengkap dengan jabatan dan daftar
                                                                               
              riwayat hidup/pengalaman kerjanya serta ditanda tangani yang bersangkutan.
                                                                               
         J. PENYERAHAN  WEWENANG    KEPADA KUASA  PELAKSANA                    
            PEKERJAAN                                                          
           1. Pelaksana Pekerjaan wajib menetapkan seorang petugas yang akan bertindak sebagai wakil atau
                                                                               
              kuasanya untuk mengatur dan memimpin pelaksanaan pekerjaan dilapangan (untuk selanjutnya disebut
              Pelaksana).                                                      
                                                                               
           2. Pemberian kuasa ini sama sekali tidak berarti mengurangi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan terhadap
                                                                               
              pelaksanaan pekerjaan baik sebagian ataupun keseluruhannya.      
                                                                               
         K. PEMBERHENTIAN  PELAKSANA  / PETUGAS LAPANGAN                       
            1. Bila dikemudian hari ternyata Pelaksana atau Petugas lapangan yang ditunjuk,Pelaksana Konstruksi
                                                                               
              dianggap kurang atau tidak mampu menunjukan kecakapannya maka Direksi Lapangan / Konsultan
              Pengawas berhak memerintahkan Pelaksana Konstruksi untuk mengganti Pelaksana / Petugas
                                                                               
              tersebut.                                                        
                                                                               
            2. Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sesudah Surat Perintah Pemberhentian Pelaksana
                                                                               
              atau Petugas lapangan dari Direksi / Konsultan                   
              Pengawas tersebut keluar, Pelaksana Konstruksi harus sudah menunjuk seorang Pelaksana /
                                                                               
              Petugas yang baru dan yang memenuhi persyaratan yang diminta.    
                                                                               
         L. PENYEDIAAN TEMPAT RUANG  KERJA/KANTOR  PELAKSANA  PROYEK.          
            1. Pelaksana Pekerjaan wajib menyediakan bagi keperluan pelaksanaan pekerjaan ini satu ruangan kerja /
                                                                               
              kantor pelaksana proyek yang bentuk dan ukurannya disesuaikan dengan kebutuhannya, dilengkapi
              dengan prasarana ruang kerja yang cukup memadai.                 
                                                                               
            2. Penempatan ruang ini dilokasi proyek harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas terlebih dahulu.
            3. Pelaksana pekerjaan wajib menyerahkan bangunan/ruang kerja dituang dalam bentuk Berita Acara
                                                                               
              Penghapusan.                                                     
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                    PEMBANGUNAN GEDUNG SERBAGUNA 8
     Page 9 of 86                                                              
                                                                               
                                                                               
         M. PENYEDIAAN GUDANG  PERALATAN  & BAHAN                              
            1. Pelaksana Pekerjaan wajib menyediakan gudang tempat menyimpan peralatan dan bahan-bahan yang
                                                                               
              diperlukan dengan bentuk, konstruksi dan ukuran sesuai kebutuhan sehingga memenuhi syarat-syarat
              penyimpanan yang ditentukan.                                     
                                                                               
            2. Penempatan gudang ini harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas terlebih dahulu.
            3. Pelaksana pekerjaan wajib menyerahkan bangunan/ruang kerja dituang dalam bentuk Berita Acara
                                                                               
              Penghapusan.                                                     
                                                                               
         N. PENYEDIAAN LOS KERJA                                               
            1. Pelaksana Pekerjaan wajib menyediakan Los Kerja bagi pekerjaan- pekerjaan tukang kayu, pekerjaan-
                                                                               
              pekerjaan tukang besi dan sebagainya hingga masing-masing dapat bekerja dengan terlindung dari panas
              & hujan.                                                         
                                                                               
            2. Penempatan Los Kerja harus mengikuti ketentuan-ketentuan dari Konsultan Pengawas terlebih dahulu
                                                                               
         O. PEMBUATAN  PAGAR / PENGAMAN PROYEK  DAN PAPAN NAMA  PROYEK         
                                                                               
            1. Pelaksanaan Pekerjaan wajib menjaga batas tanah/proyek dengan pagar proyek sehingga segala
              aktifitas kegiatan proyek berjalan dengan baik &lancar.          
            2. Pembuatan pagar proyek harus mengikuti ketentuan dari Konsultan Pengawas terlebih dahulu.
                                                                               
            3. Pelaksana Pekerjaan wajib menyerahkan pagar/pengaman proyek kerja dituang dalam bentuk Berita
              Acara Penghapusan.                                               
                                                                               
            4. Pembuatan papan nama proyek ukuran dan nama-nama dalam papan sesuai arahan dari konsultan
              pengawas.                                                        
                                                                               
         P. PENYEDIAAN AIR UNTUK KEBUTUHAN  KERJA                              
            1. Pelaksana Pekerjaan wajib menyediakan air untuk keperluan pekerjaannya yang sedapat
                                                                               
               mungkin diambil dari sumber air yang sudah ada dilokasi tersebut.
            2. Pengambilan dari Sumber Air tersebut harus memenuhi syarat dan disetujui oleh Konsultan
               Pengawas.                                                       
                                                                               
            3. Segala peralatan dan instalasi - instalasi yang diperlukan untuk penyediaan air ini termasuk
               pencabutannya kembali, menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan.
            4. Segala biaya yang diperlukan untuk penyediaan air ini menjadi tanggungan Pelaksana Pekerjaan.
                                                                               
         Q. PENYEDIAAN TENAGA  LISTRIK SEMENTARA                               
                                                                               
            1. Pelaksanaan Pekerjaan wajib menyediakan penerangan umum didalam dan diluar bangunan pada
               malam hari.                                                     
            2. Segala peralatan dan instalasi-instalasi yang diperlukan untuk penyediaan listrik ini termasuk
                                                                               
               pencabutannya kembali, menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan.
            3. Segala biaya yang diperlukan untuk penyediaan tenaga listrik ini menjadi beban Pelaksana Pekerjaan.
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                    PEMBANGUNAN GEDUNG SERBAGUNA 9
     Page 10 of 86                                                             
                                                                               
                                                                               
         R. PENYEDIAAN PERALATAN  KERJA                                        
                                                                               
            1. Pelaksana Pekerjaan wajib menyediakan segala peralatan yang diperlukan untuk
                                                                               
              pelaksanaan pekerjaannya dengan baik dan sempurna, termasuk      
              membongkar/merapikan/membawa keluar segala peralatan tersebut setelah tidak diperlukan lagi.
                                                                               
            2. Peralatan-peralatan tersebut harus sudah diperhitungkan bentuk, ukuran, kapasitas dan
              sebagainya untuk bisa melayani kebutuhan pelaksanaan pekerjaan ini.
                                                                               
            3. Peralatan-peralatan tersebut harus dalam keadaan baik dan selalu siap
                                                                               
              untuk digunakan. Peralatan yang tidak bisa berfungsi dengan baik harus segera diperbaiki atau kalau
              tidak mungkin harus segera diganti dengan yang masih berfungsi dengan baik.
                                                                               
            4. Peralatan yang harus disediakan minimal terdiri dari :          
                                                                               
            ➢ Scaffolding                                                      
                                                                               
            ➢ Mesin Travo Las                                                  
            ➢ Mesin Potong Besi (Gurinda)                                      
                                                                               
            ➢ Mesin Bor Beton                                                  
                                                                               
            5. Pelaksana Pekerjaan harus menyediakan alat-alat Pemadam Kebakaran selama Proyek berlangsung.
              Tabung-tabung gas atau zat kimia untuk Pemadam Api, masing-masing berkapasitas 6 LBS dan/atau
                                                                               
              yang di tetapkan oleh ketentuan atau Peraturan daerah setempat.  
            6. Segala biaya yang diperlukan untuk penyediaan peralatan termasuk biaya operasional, perawatan,
                                                                               
              perbaikan & pembongkaran kembali peralatan tersebut sudah termasuk didalam penawaran pekerjaan
              persiapan.                                                       
                                                                               
         S. KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN                                          
                                                                               
            1. Selama pelaksanaan pekerjaan pembangunan berlangsung, Penyedia/Penyedia/Pelaksana Konstruksi
              harus memelihara kebersihan lokasi pembangunan maupun lingkungannya terutama jalan-jalan di lokasi
                                                                               
              proyek, direksi keet, gudang, los kerja dan bagian dalam bangunan yang akan dikerjakan harus bebas
              dari bahan bekas, tumpukan tanah dan lain-lain.                  
                                                                               
            2. Untuk kebersihan lingkungan terutama jalan-jalan disekitar proyek yang harus dibersihkan adalah
              kotoran yang diakibatkan oleh keluar masuknya kendaraan proyek. Kelalaian dalam hal ini dapat
                                                                               
              membuat pemberi tugas memberi perintah penghentian pekerjaan yang segala akibatnya menjadi
              tanggung jawab Penyedia/Pelaksana Konstruksi/Penyedia.           
                                                                               
            3. Penimbunan bahan/material yang ada dalam gudang maupun halaman luar gudang harus diatur
              sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu kelancaran dan keamanan untuk umum serta
              memudahkan pemeriksaan dan penelitian yang dilakukan oleh Direksi/Konsultan pengawas.
                                                                               
            4. Pada penyerahan pekerjaan, situasi bangunan serta halamannya harus bersih dari sisa-sisa kotoran kerja.
                                                                               
                                                                               
                                                    PEMBANGUNAN GEDUNG SERBAGUNA 10
     Page 11 of 86                                                             
                                                                               
                                                                               
         T. KESELAMATAN  KERJA                                                 
            a. Peraturan perundang-undangan dan persyaratan K3 dipunyai dan dipenuhi dalam paket pekerjaan ini
                                                                               
              adalah :Undang-undang no 1 tentang Keselamatan Kerja             
                                                                               
            b. Undang-undang no 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.         
                                                                               
            c. Peraturan Menteri PU No 09/PRT/M/2008/ tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan
              Kesehatan Kerja (SMK4) Konstruksi bidang PU                      
                                                                               
            d. SE Menteri PU No 66/ SE/ M/2015.                                
                                                                               
            e. Peraturan Menteri No.21/PRT/M/2019 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Kerja
              Konstruksi                                                       
                                                                               
              2.  Membuat prarencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak   
                                                                               
              3.  Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja, Penyedia/Pelaksana
                                                                               
                  Konstruksi harus menjamin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu
                  Penyedia/Pelaksana Konstruksi harus mengikutkan pekerja sebagai peserta Asuransi Sosial
                  Tenaga Kerja (Jamsostek/BPJSTK) sesuai dengan peraturan Pemerintah yang berlaku
                                                                               
              4.  Pada pekerjaan yang mengandung resiko bahaya jatuh, maka Penyedia/Pelaksana Konstruksi
                  harus menyiapkan sabuk pengaman kepada pekerja tersebut.     
                                                                               
              5.  Untuk melaksanakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), maka Penyedia/Pelaksana
                  Konstruksi harus menyiapkan sejumlah obat-obatan dan perlengkapan medis lainnya yang siap
                                                                               
                  digunakan apabila diperlukan                                 
              6.  Bila terjadi musibah atau kecelakaan di lapangan yang memerlukan perawatan yang serius, maka
                                                                               
                  Penyedia/Pelaksana Konstruksi/ Pelaksana harus segera membawa korban ke Rumah Sakit yang
                  terdekat dan segera melaporkan kejadian tersebut kepihak Pemberi Tugas.
                                                                               
              7.  Pelaksana diwajibkan menyediakan alat-alat pemadam kebakaran jenis ABC (segala jenis api),
                  pasir dalam bak kayu, galah-galah dan lain sebagainya.       
                                                                               
              8.  Sejauh tidak disebutkan dalam RKS ini, maka Pelaksana Konstruksi harus mengikuti semua
                  ketentuan umum lainnya yang dikeluarkan oleh Jawatan/Instansi Pemerintah, Undang-Undang
                                                                               
                  kesehatan dan keselamatan kerja dan lain sebagainya termasuk semua perubahan-perubahannya
                  yang hingga kini tetap berlaku.                              
                                                                               
         U. PERBAIKAN PEKERJAAN                                                
                                                                               
              1.   Pelaksana Pekerjaan wajib memperbaiki dan atau membuat baru semua pekerjaan yang
                                                                               
                   dinyatakan kurang/tidak baik oleh Konsultan Pengawas &Pemilik Proyek dalam waktu yang
                   telah ditentukan.                                           
                                                                               
              2.   Segala biaya perbaikan dan atau pembuatan baru ini menjadi tanggungan Pelaksana
                   Pekerjaan.                                                  
                                                                               
                                                    PEMBANGUNAN GEDUNG SERBAGUNA 11
     Page 12 of 86                                                             
                                                                               
                                                                               
                3. Pelaksana Pekerjaan tidak diperkenankan minta perpanjangan waktu akibat perbaikan-
                   perbaikan ini.                                              
                                                                               
         V. PENCEGAHAN   PELANGGARAN    WILAYAH   &    ORANG     YANG          
               TIDAK BERKEPENTINGAN                                            
                                                                               
                1. Pelaksana Pekerjaan wajib mencegah petugas-petugas dan pekerja- pekerjanya
                   memasuki wilayah diluar area / lokasi pekerjaan tanpa ijin dari Konsultan Pengawas.
                                                                               
                   Apabila hal ini terjadi maka Pelaksana Pekerjaan wajib mencatat & melaporkan kepada
                   Konsultan Pengawas Nama & Alamat serta Jabatan Petugas/Pekerja yang
                                                                               
                   bersangkutan. Biaya untuk pengadaan sarana tersebut sudah termasuk didalam
                   penawaran borongan.                                         
                                                                               
                2. Kebersihan lapangan/pembuangan sampah dilakukan oleh Pelaksana Pekerjaan setiap
                   hari (setiap pagi harus bersih) sejak dimulainya pekerjaan sampai dengan Serah Terima
                   II Pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan diharuskan menanggung biaya pemeliharaan
                                                                               
                   kebersihan tersebut.                                        
                3. Pelaksana Pekerjaan wajib menjaga kebersihan jalan umum sekitar proyek dengan
                                                                               
                   menyediakan tempat pembersihan ban kendaraan, serta tenaga kebersihan (Pelaksana
                   Pekerjaan akan dikenakan denda kelalaian bila mengotori jalan umum tersebut).
                                                                               
                                                                               
         W. PERBEDAAN  UKURAN, KETIDAK SESUAIAN ANTARA GAMBAR  & RKS.          
                                                                               
                1. Ukuran dengan angka adalah yang harus diikuti dari pada ukuran skala dalam gambar.
                2. Ukuran-ukuran yang ada dalam gambar harus diperiksa kembali terhadap
                                                                               
                   keadaan/kondisi dilapangan.                                 
                3. Bila ada keragu-raguan mengenai ukuran maka Pelaksana Pekerjaan wajib
                   memberitahukan & meminta penjelasan pada Konsultan Pengawas & Pemilik Proyek.
                                                                               
                4. Bila ada ketidak sesuaian antara masing-masing gambar kerja, dan RKS maka hal ini
                   harus segera dilaporkan pada Konsultan Pengawas untuk dicarikan pemecahannya.
                5. Jika Pelaksana Pekerjaan menemukan kekeliruan dalam gambar-gambar pelaksanaan
                                                                               
                   dan RKS maka Pelaksana Pekerjaan wajib melaporkan kepada Konsultan Pengawas &
                   Pemilik Proyek untuk mendapatkan penjelasan dan penyelesaian.
                                                                               
         X. SHOP DRAWING  / AS BUILT DRAWING DAN FOTO PROYEK                   
                1. Pemborong dengan berkoordinasi dengan konsultan pengawasan di wajibkan membuat gambar
                                                                               
                   pelaksanaan ( Shopdrawing ) yang berdasarkan Gambar Perencanaan dengan Skala 1:20 atau
                   1:50 sesuai kebutuhan                                       
                                                                               
                2. As built drawing adalah gambar sesuai pelaksanaan dilapangan dengan skala 1:50 dan 1:00
                   sesuai kebutuhan dilapangan, yang diserahkan pada saat pekerjaan diserah terimakan.
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                    PEMBANGUNAN GEDUNG SERBAGUNA 12
     Page 13 of 86                                                             
                                                                               
                                                                               
                3. Pemborong membuat foto proyek selama kegiatan proyek, sejak eksisting lahan sampai
                   dengan pekerjaan finishing. Banyaknya sesuai dengan RAB     
                                                                               
         Y. PERHITUNGAN  KEMBALI VOLUME  PEKERJAAN                             
                                                                               
               Penyedia/Pemborong diwajibkan menghitung ulang kembali seluruh volume pekerjaan sesuai kondisi
            lapangan pada saat akan memulai pelaksanaan untuk disetujui konsultan pengawas sebagai acuan
                                                                               
            pelaksanaan pekerjaan.                                             
                                                                               
         Z. LAPORAN, INSTRUKSI DAN DOKUMENTASI                                 
          1.     Penyedia/Pelaksana Konstruksi diwajibkan menyediakan dan mengisi buku harian lapangan
                                                                               
                 tentang,                                                      
               a. Mencatat Jumlah Pelaksana dan petugas lapangan               
                                                                               
               b. Mencatat Jumlah tenaga kerja                                 
                                                                               
               c. Mencatat Material yang masuk                                 
               d. Mencatat Kehadiran / kunjungan-kunjungan Direksi/Pemilik Proyek dan bahkan Tamu-tamu
                                                                               
               e. Mencatat Petunjuk-petunjuk atau Instruksi dari Direksi/Konsultan Pengawas
             2. Buku harian lapangan harus disediakan oleh Penyedia/Pelaksana Konstruksi sesuai jangka waktu
                                                                               
               pelaksanaan pekerjaan dan harus selalu berada ditempat pekerjaan, diisi oleh Penyedia/Pelaksana
               Konstruksi dan diketahui Direksi/Konsultan pengawas.            
                                                                               
             3. Konsultan pengawas mencatat instruksi-instruksi dan pentunjuk pelaksanaan yang dianggap
               perlu pada buku harian lapangan dan merupakan petunjuk yang harus diperhatikan
                                                                               
               Penyedia/Pelaksana Konstruksi.                                  
             4. Penyedia / Pelaksana Konstruksi wajib membuat Laporan Harian yang berisi laporan tentang
                                                                               
               jumlah tenaga/pekerja, bahan bangunan dan pekerjaan dilaksanakan, keadaan cuaca, peralatan
               yang dipakai serta hal lain-lain yang dianggap perlu atas petunjuk dan persetujuan
                                                                               
               Direksi/konsultan Pengawas.                                     
                                                                               
             5. Penyedia / Pelaksana Konstruksi wajib membuat Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan yang
               memuat progress/pencapaian selama pelaksanaanpekerjaanberlangsungdan diserahkan kepada
                                                                               
               Direksi/Konsultan Pengawas untuk monitoring Progress            
             6. Penyedia / Pelaksana Konstruksi wajib mendokumentasikan setiap Tahapan
                                                                               
               Pekerjaan, membuat album foto :                                 
                1)    Sebelum pekerjaan dimulai (kondisi eksiting)             
                                                                               
                2)    Pada saat pelaksanaan pekerjaan (bobot 35% dan 70%)      
                                                                               
                3)    Pada saat pekerjaan selesai (bobot 100%)                 
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                    PEMBANGUNAN GEDUNG SERBAGUNA 13
     Page 14 of 86                                                             
                                                                               
                                                                               
             7. Buku harian lapangan, Laporan harian, Laporan mingguan serta Laporan bulanan dibuat
               masing-masing 3 (tiga) rangkap.                                 
                                                                               
             8. Kelalaian Penyedia/Pelaksana Konstruksi/Pelaksana Konstruksi dalam menyampaikan laporan
               tersebut dapat dikenakan sanksi berupa penundaan pembayaran.    
                                                                               
         AA.   PENGAWASAN                                                      
                                                                               
             1. Setiap saat Direksi Lapangan / Konsultan Pengawas harus dapat dengan mudah mengawasi,
                                                                               
               memeriksa dan menguji setiap bagian pekerjaan, bahan dan peralatan.
             2. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengawasan Direksi Lapangan /
                                                                               
               Konsultan Pengawas menjadi tanggung jawab Pelaksana Konstruksi . Pekerjaan tersebut jika diperlukan
               harus segera dibuka sebagian atau seluruhnya.                   
                                                                               
             3. Jika Pelaksana Konstruksi perlu melaksanakan pekerjaan diluar jam kerja normal sehingga diperlukan
               pengawasan oleh Direksi Lapangan / Konsultan Pengawas, maka segala biaya untuk itu menjadi beban
                                                                               
               Pelaksana Konstruksi. Permohonan oleh Pelaksana Konstruksi untuk mengadakan pemeriksaan
               tersebut harus dengan surat disampaikan kepada Direksi Lapangan / Konsultan Pengawas. Biaya
                                                                               
               pengawasan tambahan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di Undang Undang
               Ketenagakerjaan.                                                
                                                                               
             4. Wewenang dalam memberikan keputusan yang berada ditangan Petugas- petugas Direksi Lapangan /
                                                                               
               Konsultan Pengawas adalah terbatas pada soal- soal yang jelas tercantum / dimasukkan di dalam
               gambar-gambar RKS dan risalah Rapat/penjelasan. Penyimpangan dari padanya haruslah seizin
                                                                               
               Pemilik Proyek.                                                 
                                                                               
         BB.   TANGGUNG  JAWAB  DALAM MASA  PEMELIHARAAN                       
             1. Dalam masa pemeliharaan, pelaksana pekerjaan tetap bertanggung jawab
                                                                               
               untuk memelihara pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan. Apabila dalam
                                                                               
               masa pemeliharaan tersebut ada pekerjaan-pekerjaan yang rusak tidak berfungsi dengan baik sesuai
                                                                               
               dengan petunjuk Konsultan Pengawas, maka pelaksana pekerjaan wajib memperbaiki pekerjaan
               tersebut secepatnya.                                            
                                                                               
             2. Apabila dalam masa pemeliharaan ini Pelaksana Pekerjaan tidak melaksanakan perbaikan-perbaikan
               seperti yang diminta Direksi/Pemilik Proyek, maka prestasi pekerjaan akan dikurangi sesuai dengan nilai
                                                                               
               pekerjaan yang belum diperbaiki tersebut dan penyerahan kedua tidak dapat dilaksanakan.
             3. Akibat dari perbaikan pekerjaan yang dimaksud menjadi beban operasional Pelaksana Pekerjaan.
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                    PEMBANGUNAN GEDUNG SERBAGUNA 14
     Page 15 of 86                                                             
                                                                               
                                                                               
        CC. MERK DAGANG                                                        
                                                                               
           2.1  MERK DAGANG                                                    
              A.  Merk-merk dagang untuk bahan-bahan tertentu yang disebutkan dalam Persyaratan Teknis ini
                                                                               
                  dimaksudkan hanya sebagai bahan perbandingan dalam hal bentuk, model, mutu, jenis dan
                  sebagainya, sehingga tidak diartikan sebagai persyaratan merk yang mengikat.
                                                                               
              B.  Pemborong dapat mengusulkan merk dagang lain yang setaraf (setara kualitas) kepada Direksi /
                  Konsultan Pengawas / tim teknis lapangan untuk mendapat persetujuan.
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                    PEMBANGUNAN GEDUNG SERBAGUNA 15
     Page 16 of 86                                                               
                                                                                 
                                                                                 
                                     BAB II                                      
                   PERSYARATAN  TEKNIS PEKERJAAN STRUKTURAL                      
                                                                                 
                                                                                 
       I. PEKERJAAN  PERSIAPAN                                                   
                                                                                 
         A. PEKERJAAN  PEMBONGKARAN                                              
                                                                                 
              Sebelum melakukan pembongkaran, Penyedia/Pelaksana Konstruksi harus memperhatikan secara
              cermat sebagai berikut :                                           
                                                                                 
              1. Space / area yang berada dibawah (sebaiknya di cover/dilindungi agar tidak merusak bagnunan
                 existing)                                                       
                                                                                 
              2. Bekas bongkaran tidak boleh jatuh langsung dari ketinggian lebih dari 3 m
              3. Mengosongkan area sekitar bongkaran dari barang-barang yang masih dapat digunakan.
                                                                                 
              4. Batas-batas bongkaran tidak boleh melebihi dari rencana (kecuali ditentukan lain oleh konsultan
                 pengawas)                                                       
                                                                                 
              5. Penyedia/Pelaksana Konstruksi harus berhati-hati dalam melakukan setiap pembongkaran pada
                                                                                 
                 Struktur beton, Apabila dalam melaksanakan pembongkaran terjadi kerusakan yang diakibatkan
                 oleh pelaksanaan pembongkaran, Penyedia/Pelaksana Konstruksi wajib merapihkan atau
                                                                                 
                 memperbaikinya kembali, serta biaya yang ditimbulkan akibat perbaikan tersebut menjadi tanggung
                 jawab Penyedia/Pelaksana dan tidak dapat diajukan sebagai pekerjaan tambah
                                                                                 
              6. Mengelompokkan bekas bongkaran pada titik kumpul yang telah ditentukan untuk kemudian dibuang
                 / diangkut keluar dari lokasi.                                  
                                                                                 
         B. PEMBERSIHAN  LOKASI                                                  
                                                                                 
              1. Penyedia/Pelaksana Konstruksi harus membersihkan seluruh lokasi Gedung maupun site dari
                 benda – benda atau kotoran – kotoran bekas bongkaran Sebelum melaksanakan pekerjaan finishing.
                                                                                 
              2.  Penyedia/Pelaksana Konstruksia harus melakukan pengecekan dengan seksama apakah
                                                                                 
                  pekerjaan struktur yang akan difinishing ada kerusakan, cacat ataupun kotor.
                                                                                 
         C. PENGUKURAN  BATAS PEKERJAAN                                          
                                                                                 
              1. Penyedia diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali
                  lokasi pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil
                  ketinggian lantai existing, letak dinding existing, letak batas-batas tanah dengan alat-alat yang
                                                                                 
                  sudah ditera kebenarannya                                      
                                                                                 
              2.  Ketidak cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan yang sebenarnya
                  harus segera dilaporkan kepada Perencana/Konsultan             
                                                                                 
                  Pengawas untuk dimintakan keputusannya                         
                                                                                 
              3.  Untuk menentukan batas-batas pekerjaan, Penyedia/Pelaksana Konstruksi wajib melaksanakan
                  pekerjaan pengukuran dan pelaksanaannya harus disaksikan oleh Direksi Pengawas.
                                                                                 
              4.  Pelaksanaan pengukuran ini dimaksudkan untuk menentukan As-As Bangunan dan kemudian
                                                                                 
                  ditandai dengan patok-patok yang tidak dapat berubah oleh pengaruh-pengaruh luar dan harus
                  tetap dipelihara dan dijaga dengan baik.                       
                                                                                 
                                                       PEMBANGUNAN GEDUNG SERBAGUNA 16
     Page 17 of 86                                                               
                                                                                 
                                                                                 
              5.  Hasil pengukuran tersebut dituangkan dalam suatu catatan atau Berita Acara yang
                  ditandatangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam pelaksanaan proyek.
                                                                                 
                                                                                 
       II. PEKERJAAN TANAH DAN URUGAN                                            
         1. KETENTUAN UMUM                                                       
                                                                                 
             1. Bagian ini mencakup seluruh pekerjaan tanah yang diminta oleh bagian pekerjaan dari proyek ini,
                                                                                 
                sebagaimana dituntut oleh gambar.                                
             2. Pekerjaan galian tanah dimaksud untuk pondasi sebagaimana tercantum dalam gambar.
                                                                                 
             3. Sebelum pekerjaan tanah ini dimulai Penyedia/Pelaksana Konstruksi berkewajiban untuk meneliti
                semua Gambar, memeriksa kebenaran dari kondisi dan meninjau tempat pekerjaan dan situasi yang
                                                                                 
                ada, melakukan pengukuran bersama-sama dengan Pengawas Lapangan dari Konsultan maupun
                Pengawas dari Instansi Teknis terkait.                           
                                                                                 
         2.  BAHAN                                                               
             1. Pasir (ketentuan bisa dilihat pada pekerjaan pasangan) Digunakan pada bawah lantai dan bawah
                                                                                 
                pondasi                                                          
                                                                                 
             2. Pasir Batu (Sirtu), Digunakan pada Peninggiian Gedung            
         3.  SYARAT PELAKSANAAN PEKERJAAN                                        
                                                                                 
             1. Penimbunan/pengurugan dilakukan sampai pada peil yang ditentukan sesuai Gambar Kerja
                                                                                 
             2. Dalam melaksanakan pekerjaan urugan Penyedia/Pelaksana Konstruksi harus memperhatikan
                konstruksi bangunan existing                                     
                                                                                 
             3. Penimbunan/Pengurugan dilakukan layer per layer dan dipadatkan menggunakan alat pemadat
                (stamper), sampai mencapai kepadatan yang cukup sempurna dan disetujui Pengawas
                                                                                 
         A. PEKERJAAN  BETON                                                     
                                                                                 
         1. UMUM                                                                 
               Pekerjaan beton ini dilaksanakan pada :                           
               a. Pekerjaan Pondasi Poer                                         
                                                                                 
               b. Pekerjaan Sloef                                                
                                                                                 
               c. Pekerjaan Kolom                                                
               d. Pekerjaan Balok                                                
                                                                                 
               e. Pekerjaan Plat Lantai                                          
                                                                                 
               f. Pekerjaan Ringbalk                                             
               g. Pekerjaan Kolom Praktis                                        
                                                                                 
          2. Penyediaan dan pendayagunaan semua tenaga kerja, bahan-bahan, instalasi konstruksi dan
             perlengkapan-perlengkapan untuk semua pembuatan dan mendirikan semua baja tulangan, bersama
                                                                                 
             dengan semua pekerjaan pertukangan/keahlian lain yang ada hubungannya dengan itu, lengkap
             sebagaimana diperlihatkan, dispesifikasikan atau sebagaimana diperlukannya.
                                                                                 
          3. Tanggung jawab "Penyedia/Pelaksana Konstruksi" atas instalasi semua alat-alat yang terpasang,
             selubungselubung dan sebagainya yang tertanam di dalam beton. Syarat-syarat umum pada pekerjaan ini
                                                                                 
             berlaku penuh Peraturan Beton Indonesia 1971 (PBI 1971), ASTM dan ACI.
                                                                                 
                                                       PEMBANGUNAN GEDUNG SERBAGUNA 17
     Page 18 of 86                                                               
                                                                                 
                                                                                 
             4. Ukuran-ukuran (dimensi) dari bagian-bagian beton bertulang yang tidak termasuk pada gambar-
                gambar rencana pelaksanaan arsitektur adalah ukuran-ukuran dalam garis besar. Ukuran-ukuran yang
                                                                                 
                tepat, begitu pula besi penulangannya ditetapkan dalam gambar-gambar struktur konstruksi beton
                bertulang. Jika terdapat selisih dalam ukuran antara kedua macam gambar itu, maka ukuran yang
                                                                                 
                harus berlaku harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan perencana atau Direksi Lapangan guna
                mendapatkan ukuran yang sesungguhnya disetujui oleh perencana.   
                                                                                 
             5. Jika karena keadaan pasaran, besi penulangan perlu diganti guna kelangsungan pelaksanaan maka
                                                                                 
                jumlah luas penampang tidak boleh berkurang dengan memperhatikan syarat-syarat lainnya yang
                termuat dalam PBI 1971. Dalam hal ini Direksi Lapangan harus segera diberitahukan untuk
                                                                                 
                persetujuannya, sebelum fabrikasi dilakukan.                     
             6. Penyediaan dan penempatan tulangan baja untuk semua pekerjaan beton yang berlangsung dicor di
                                                                                 
                tempat, termasuk penyediaan dan penempatan batangbatang dowel ditanamkan di dalam beton
                seperti terlihat dan terperinci di dalam gambar atau seperti petunjuk Direksi Lapangan dan, bila
                                                                                 
                disyaratkan, penyediaan penulangan untuk dinding blok beton.     
             7. Penyedia/Pelaksana Konstruksi membuat dan membiayai semua desain campuran
                                                                                 
                beton dan test-test untuk menentukan kecocokan dari bahan dan proporsi dari
                bahan-bahan terperinci untuk setiap jenis dan kekuatan beton, dari perincian slump, yang akan
                                                                                 
                bekerja/berfungsi penuh untuk semua teknik dan kondisi           
                                                                                 
                penempatan, dan akan menghasilkan yang diijinkan oleh Direksi Lapangan. Penyedia/Pelaksana
                Konstruksi berkewajiban mengadakan dan membiayai Test Laboratorium.
                                                                                 
             8. Pekerjaan-pekerjaan lain yang termasuk adalah :                  
               a. semua pekerjaan beton yang tidak terperinci di luar ini        
                                                                                 
               b. pemeliharaan dan finishing, termasuk grouting                  
                                                                                 
               c. mengatur benda-benda yang ditanam di dalam beton, kecuali tulangan beton
               d. koordinasi dari pekerjaan ini dengan pekerjaan dari lain bagian
                                                                                 
               e. sparing dalam beton untuk instalasi M/E                        
               f. penyediaan dan penempatan stek tulangan pada setiap pertemuan dinding bata dengan
                                                                                 
                  kolom/dinding beton struktural dan dinding bata dengan pelat beton struktural seperti yang
                  ditunjukkan oleh Direksi Lapangan.                             
                                                                                 
         B. REFERENSI DAN STANDAR – STANDAR                                      
                                                                                 
             Semua pekerjaan yang tercantum dalam bab ini, kecuali tercantum dalam gambar atau diperinci, harus
                                                                                 
             memenuhi edisi terakhir dari peraturan, standard dan spesifikasi berikut ini :
             9.  PBI - 1971 Peraturan Beton Bertulang Indonesia                  
                                                                                 
             10. SKSNI - 1991 Tatacara Penghitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung
             11. PUBI – 1982 Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia        
                                                                                 
             12. ACI - 304 ACI 304.1R-92, State-of-the Art Report on Preplaced Aggregate Conc. For Structural and
                 Mass Concrete, Part 2 ACI 304.2R-91, Placing Concrete by Pumping Methods, Part 2
                                                                                 
             13. ASTM - C94 Standard Specification for Ready-Mixed Concrete      
                                                                                 
                                                                                 
                                                       PEMBANGUNAN GEDUNG SERBAGUNA 18
     Page 19 of 86                                                               
                                                                                 
                                                                                 
             14. ASTM - C33 Standard Specification for Concrete Aggregates       
             15. ACI - 318 Building Code Requirements for Reinforced Concrete    
                                                                                 
             16. ACI - 301 Specification for Structural Concrete of Building     
                                                                                 
             17. ACI - 212 ACI 212.IR-63, Admixture for Concrete, Part 1 ACI 212.2R-71, Guide for Use of Admixture
                 in Concrete, Part 1                                             
                                                                                 
             18. ASTM - C143 Standard Test Method for Slump of Portland Cement Concrete
             19. ASTM - C231 Standard Test Method for Air Content of Freshly Mixed Concrete by the Pressure
                                                                                 
                 Method                                                          
                                                                                 
             20. ASTM - C171 Standard Specification for Sheet Materials for Curing Concrete
             21. ASTM - C172 Standard Method of Sampling Freshly Mixed Concrete  
             22. ASTM - C31 Standard Method of Making and Curing Concrete Test Specimens in the Field
                                                                                 
             23. ASTM - C42 Standard Method of Obtaining and Testing Drilled Cores and Sawed Beams of Concrete
                                                                                 
             24. ASTM - C309 Standard Specification for Liquid Membrane Forming Compounds for Curing Concrete
                                                                                 
             25. ASTM - D1752 Standard Specification for Performed Spange Rubberand Cork Expansion Joint
                 Fillers for Concrete Paving and Structural Construction         
                                                                                 
             26. ASTM - D1751 Standard Specification for Performed Expansion Joint Fillers for Concrete Paving
                 and Structural Construction (Nonextruding and Resilient Bituminous Types)
                                                                                 
             27. SII Standard Industri Indonesia                                 
             28. ACI - 315 Manual of Standard Practice for Reinforced Concrete   
                                                                                 
             29. ASTM - A185 Standard Specification for Welded Steel Wire Fabric for Concrete Reinforcement.
                                                                                 
             30. ASTM - A165 Standard Specification for Deformed and Plain Billet Steel Bars for Concrete
                 Reinforcement, Grade 40, deformed, for reinforcing bars, Grade 40, for stirrups and ties.
                                                                                 
             31. Petunjuk-petunjuk lisan maupun tertulis yang diberikan oleh pengawas.
                                                                                 
                                                                                 
         2.  BAHAN                                                               
             Bahan-bahan yang akan digunakan harus memenuhi standar-standar yang dipersyaratkan. Sebelum
                                                                                 
             pelaksanaan, Penyedia/Pelaksana Konstruksi harus menyerahkan contoh-contoh bahan tersebut :
             1. Semen Portland                                                   
                                                                                 
                a. PC/semen : digunakan satu jenis semen sekualitas Tonasa, Bosowa dan Tiga Roda atau yang
                   memenuhi persyaratan dalam peraturan Portland Cement Indonesia NI-8 atau ASTM C-150
                                                                                 
                   Type I Atau Standard Inggris BS-12.                           
                b. Tempat penyimpanan semen harus diusahakan sedemikian rupa sehingga semen bebas dari
                                                                                 
                   kelembapan                                                    
                c. Semen yang telah mengeras sebagian / seluruhnya, tidak diperkenankan untuk digunakan.
                                                                                 
                d. Konsultan Pengawas dapat memeriksa semen yang disimpan dalam gudang pada setiap waktu
                   sebelum dipergunakan. Penyedia/Pelaksana Konstruksi harus bersedia untuk memberi bantuan
                   yang dibutuhkan oleh Konsultan Pengawas Pekerjaan untuk pengambilan contoh-contoh
                   tersebut, semen yang tidak dapat diterima sesuai pemeriksaan oleh Konsultan Pengawas,
                                                                                 
                   harus di keluarkan dari lokasi                                
                                                                                 
                                                                                 
                                                       PEMBANGUNAN GEDUNG SERBAGUNA 19
     Page 20 of 86                                                               
                                                                                 
                                                                                 
             2. Agregat                                                          
                Agregat untuk beton harus memenuhi ketentuan dan persyaratan dari SII 0052-80 "Mutu dan Cara Uji
                                                                                 
                Agregat Beton" dan bila tidak tercakup dalam SII 0052-80, maka harus memenuhi spesifikasi agregat
                untuk beton.                                                     
                                                                                 
                a. Agregat halus (Pasir)                                         
                                                                                 
                   Mutu pasir untuk pekerjaan beton harus terdiri dari : butir-butir tajam, keras, bersih, dan tidak
                   mengandung lumpur dan bahan-bahan organis. Agregat halus tidak boleh mengandung lumpur
                                                                                 
                   lebih dari 5 % (ditentukan terhadap berat kering). Yang diartikan dengan lumpur adalah bagian-
                   bagian yang dapat melalui ayakan 0.063 mm. Apabila kadar lumpur melampaui 5 %, maka
                                                                                 
                   agregat halus harus dicuci. Sesuai PBI'71 atau SII 0051-82. Ukuran butir-butir agregat halus,
                   sisa di atas ayakan 4 mm harus minimum 2 % berat; sisa di atas ayakan 2 mm harus minimum
                                                                                 
                   10 % berat; sisa di atas ayakan 0,25 mm harus berkisar antara 80 % dan 90 % berat.
                b. Agregat Kasar (Kerikil dan Batu Pecah)                        
                                                                                 
                   Yang dimaksud dengan agregat kasar yaitu kerikil hasil desintegrasi alami dari batubatuan atau
                   batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu, dengan besar butir lebih dari 5 mm sesuai PBI
                                                                                 
                   71.                                                           
                   Mutu koral : butir-butir keras, bersih dan tidak berpori, batu pecah jumlah butirbutir pipih
                                                                                 
                   maksimum 20 % bersih, tidak mengandug zat-zat alkali, bersifat kekal, tidak pecah atau hancur
                                                                                 
                   oleh pengaruh cuaca. Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1 % (terhadap berat kering)
                   yang diartikan lumpur adalah bagian-bagian yang melalui ayakan 0.063 mm apabila kadar
                                                                                 
                   lumpur melalui 1 % maka agregat kasar harus dicuci. Tidak boleh mengandung zat-zat yang
                   reaktif alkali yang dapat merusak beton. Ukuran butir : sisa diatas ayakan 31,5 mm, harus 0 %
                                                                                 
                   berat; sisa diatas ayakan 4 mm, harus berkisar antara 90 % dan 98 %, selisih antara sisa-sisa
                   kumulatif di atas dua ayakan yang berurutan, adalah maksimum 60 % dan minimum
                                                                                 
                   10 % berat. Kekerasan butir-butir agregat kasar diperiksa dengan bejana penguji dari Rudeloff
                   dengan beban penguji 20 t, harus memenuhi syarat- syarat sebagai berikut :
                                                                                 
                      ➢ tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 9.5 - 19 mm lebih dari 24 % berat
                      ➢ tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 19-30 mm lebih dari 22 %
                                                                                 
                        atau dengan mesin pengaus Los Angeles, tidak boleh terjadi
                        kehilangan berat lebih dari 50 % sesuai SII 0087-75, atau PBI-71
                                                                                 
                c. Air                                                           
                   Air untuk pembuatan dan perawatan beton harus bersih, tidak boleh mengandung minyak, asam
                                                                                 
                   alkali, garam-garam, bahan organis atau bahan- bahan lain yang dapat merusak beton serta
                   baja tulangan atau jaringan kawat baja. Untuk mendapatkan kepastian kelayakan air yang akan
                                                                                 
                   dipergunakan, maka air harus diteliti pada laboratorium yang disetujui oleh Direksi Lapangan.
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                       PEMBANGUNAN GEDUNG SERBAGUNA 20
     Page 21 of 86                                                               
                                                                                 
                                                                                 
                d. Mutu Dan Konsistensi Dari Beton                               
                   Kekuatan ultimate tekan beton silinder 150 mm X 300 mm umur 28 hari, kecuali ditentukan lain,
                                                                                 
                   harus seperti berikut :                                       
                                                                                 
                      • Pile Cap,Tie Beam,Pelat ,Kolom dan Balok : K-250 (f’c = 25 MPa)
                      • Untuk semua beton non-struktural seperti lantai kerja dan sebagainya
                                                                                 
                        : Beton Klas – B-0                                       
      III. PENGECORAN  DAN PEMADATAN  BETON                                      
              1. Persiapan                                                       
                                                                                 
                a. Penyedia/Pelaksana Konstruksi harus menyiapkan jadwal pengecoran dan menyerahan kepada
                                                                                 
                  Direksi Lapangan untuk disetujui paling lambat 1 (satu) minggu sebelum memulai kegiatan
                  pengecoran.                                                    
                                                                                 
                b. Sebelum pengecoran beton, bersihkan benar-benar cetakannya, semprot dengan air dan
                  kencangkan. Sebelum pengecoran, semua cetakan, tulangan beton, dan benda-benda yang
                                                                                 
                  ditanamkan atau di cor harus telah diperiksa dan disetujui oleh Direksi Lapangan. Permohonan
                  untuk pemeriksaan harus diserahkan kepada Direksi Lapangan selambat-lambatnya 24 jam
                                                                                 
                  sebelum beton di cor. Kelebihan air, pengeras beton, puing, butir-butir lepasan dan benda-benda
                  asing lain harus disingkirkan dari bagian dalam cetakan dan dari permukaan dalam dari pengaduk
                                                                                 
                  serta perlengkapan pengangkutan.                               
                c. Galian harus dibentuk sedemikian sehingga daerah yang langsung di sekeliling struktur dapat
                                                                                 
                  efektif dan menerus dicor. Seluruh galian harus dijaga bebas dari rembesan, luapan dan genangan
                  air sepanjang waktu, baik di titik sumur, pompa, drainase ataupun segala perlengkapan dari
                                                                                 
                  Penyedia/Pelaksana Konstruksi yang berhubungan dengan listrik untuk pengadaan bagi maksud
                  penyempurnaan. Dalam segala hal, beton tidak boleh ditimbun di galian manapun, kecuali bila
                                                                                 
                  galian tertentu telah bebas air dan lumpur.                    
                                                                                 
                d. Penulangan harus sudah terjamin dan diperiksa serta disetujui. Logam logam
                  yang ditanam harus bebas dari adukan lama, minyak, karat besi dan pergerakan lain ataupun
                                                                                 
                  lapisan yang dapat mengurangi rekatan. Kereta pengangkut adukan beton yang beroda tidak boleh
                  dijalankan melalui tulangan ataupun disandarkan pada tulangan. Pada lokasi dimana beton baru
                                                                                 
                  ditempelkan ke pekerjaan beton lama, buat lubang pada beton lama, masukkan pantek baja, dan
                  kemas cairan tanpa adukan nonshrink.                           
                                                                                 
                e. Basahkan cetakan beton secukupnya untuk mencegah timbulnya retak, basahkan bahan-bahan
                  lain secukupnya untuk mengurangi penyusutan dan menjaga pelaksanaan beton.
                                                                                 
                f. Penutup Beton Bila tidak disebutkan lain, tebal penutup beton harus sesuai dengan persyaratan
                  SKSNI 1991                                                     
                                                                                 
                g. Monitoring secara cermat terhadap ketepatan tebal penutup beton, untuk itu tulangan harus
                  dipasang dengan penahan jarak yang terbuat dari beton dengan mutu paling sedikit sama dengan
                                                                                 
                  mutu beton yang akan dicor. Bila tidak ditentukan lain, maka penahan-penahan jarak dapat
                  berbentuk blok-blok persegi atau gelang-gelang yang harus dipasang sebanyak minimum 8 buah
                                                                                 
                  setiap meter cetakan atau lantai kerja. Penahan-penahan jarak tersebut harus tersebar.
                                                                                 
                                                                                 
                                                       PEMBANGUNAN GEDUNG SERBAGUNA 21
     Page 22 of 86                                                               
                                                                                 
                                                                                 
             2. Pengangkutan                                                     
                Pengangkutan dan pengecoran beton harus sesuai dengan PBI-71, ACI Committe 304 dan ASTM
                                                                                 
                C94-98.                                                          
                                                                                 
                a. Pengangkutan adukan beton dari tempat pengadukan ke tempat pengecoran harus dilakukan
                  dengan cara-cara dengan mana dapat dicegah pemisahan dan kehilangan bahan-bahan
                                                                                 
                  (segregasi).                                                   
                b. Cara pengangkutan adukan beton harus lancar sehingga tidak terjadi perbedaan waktu
                                                                                 
                  pengikatan yang menyolok antara adukan beton yang sudah dicor dan yang akan dicor.
                  Memindahkan adukan beton dari tempat pengadukan ke tempat pengecoran dengan perantaraan
                                                                                 
                  talang-talang miring hanya dapat dilakukan setelah disetujui oleh Direksi Lapangan. Dalam hal ini,
                  Direksi Lapangan mempertimbangkan persetujuan penggunaan talang miring ini, setelah
                                                                                 
                  mempelajari usul dari pelaksana mengenai konstruksi, kemiringan dan panjang talang itu. Batasan
                  tinggi jatuh maximum 1,50 m.                                   
                                                                                 
                c. Adukan beton pada umumnya sudah harus dicor dalam waktu 1 jam setelah pengadukan dengan
                  air dimulai. Jangka waktu ini harus diperhatikan, apabila diperlukan waktu pengangkutan yang
                                                                                 
                  panjang. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang sampai 2 jam, apabila adukan beton
                                                                                 
                  digerakkan continue secara mekanis. Apabila diperlukan jangka waktu yang lebih panjang lagi,
                  maka harus                                                     
                                                                                 
                  dipakai bahan-bahan penghambat pengikatan yang berupa bahan pembantu
                  yang ditentukan dalam pasal 3 8. PBI '71.                      
             3. Pengecoran                                                       
                                                                                 
                a. Beton harus dicor sesuai persyaratan dalam PBI 1971, ACI Committee 304, ASTMC 94-98.
                                                                                 
                b. Beton yang akan dituang harus ditempatkan sedekat mungkin kecetakan akhir dalam posisi
                  lapisan horizontal kira-kira tidak lebih dari ketebalan 30 cm. 
                                                                                 
                c. Tinggi jatuh dari beton yang dicor jangan melebihi 1,50 m bila tidak disebutkan lain atau disetujui
                  Direksi Lapangan.                                              
                                                                                 
                d. Untuk beton expose, tinggi jatuh dari beton yang dicor tidak boleh lebih dari 1,0 m. Bila diperlukan
                  tinggi jatuh yang lebih besar, belalai gajah, corong pipa cor ataupun benda-benda lain yang
                                                                                 
                  disetujui harus diperiksa, sedemikian sehingga pengecoran beton efektif pada lapisan horisontal
                  tidak lebih dari ketebalan 30 cm dan jarak dari corong haruslah sedemikian sehingga tidak terjadi
                                                                                 
                  segregasi/pemisahan bahan-bahan.                               
                                                                                 
                e. Beton yang telah mengeras sebagian atau yang telah dikotori oleh bahan asing tidak boleh dituang
                  ke dalam struktur.                                             
                                                                                 
                f. Tempatkan adukan beton, sedemikian sehingga permukaannya senantiasa tetap mendatar, sama
                  sekali tidak diijinkan untuk pengaliran dari satu posisi ke posisi lain dan tuangkan secepatnya serta
                                                                                 
                  sepraktis mungkin setelah diaduk.                              
                g. Bila pelaksanaan pengecoran akan dilakukan dengan cara atau metoda di luar ketentuan yang
                                                                                 
                  tercantum di dalam PBI'71 termasuk pekerjaan yang tertunda ataupun penyambungan
                  pengecoran, maka "Penyedia/Pelaksana Konstruksi" harus membuat usulan termasuk
                                                                                 
                                                                                 
                                                       PEMBANGUNAN GEDUNG SERBAGUNA 22
     Page 23 of 86                                                               
                                                                                 
                                                                                 
             pengujiannya untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi Lapangan paling lambat 3 minggu sebelum
             pelaksanaan di mulai.                                               
                                                                                 
             4. Pemadatan Beton                                                  
                                                                                 
                a. Segera setelah dicor, setiap lapis beton digetarkan dengan alat penggetar/vibrator, untuk
                  mencegah timbulnya rongga-rongga kosong dan sarang-sarang kerikil
                                                                                 
                b. Alat penggetar harus type electric atau pneumatic power driven, type "immersion", beroperasi
                  pada 7000 RPM untuk kepala penggetar lebih kecil dari diameter 180 mm dan 6000 RPM untuk
                                                                                 
                  kepala penggetar berdiameter 180 mm, semua dengan amlpitudo yang cukup untuk menghasilkan
                  kepadatan yang memadai.                                        
                                                                                 
                c. Alat penggetar cadangan harus dirawat selalu untuk persiapan pada keadaan
                                                                                 
                  darurat di lapangan dan lokasi penempatannya sedekat mungkin mendekati tempat pelaksanaan
                  yang masih memungkinkan.                                       
                                                                                 
                d. Hal-hal lain dari alat penggetar yang harus diperhatikan adalah :
                                                                                 
                  •  Pada umumnya jarum penggetar harus dimasukkan ke dalam adukan kira- kira vertikal,
                     tetapi dalam keadaan-keadaan khusus boleh miring sampai 45oC
                                                                                 
                  •  Selama penggetaran, jarum tidak boleh digerakkan ke arah horizontal karena hal ini akan
                     menyebabkan pemisahan bahan-bahan.                          
                                                                                 
                  •  Harus dijaga agar jarum tidak mengenai cetakan atau bagian beton yang sudah mulai
                     mengeras. Karena itu jarum tidak boleh dipasang lebih dekat dari 5 cm dari cetakan atau
                                                                                 
                     dari beton yang sudah mengeras. Juga harus diusahakan agar tulangan tidak terkena oleh
                     jarum, agar tulangan tidak terlepas dari betonnya dan getaran-getaran tidak merambat ke
                                                                                 
                     bagian- bagian lain dimana betonnya sudah mengeras          
                                                                                 
                  •  Lapisan yang digetarkan tidak boleh lebih tebal dari panjang jarum dan pada umumnya tidak
                     boleh lebih tebal dari 30 - 50 cm. Berhubung dengan itu, maka pengecoran bagian-bagian
                                                                                 
                     konstruksi yang sangat tebal harus dilakukan lapis demi lapis, sehingga tiap-tiap lapis dapat
                     dipadatkan dengan baik                                      
                                                                                 
                  •  Jarum penggetar ditarik dari adukan beton apabila adukan mulai Nampak mengkilap sekitar
                     jarum (air semen mulai memisahkan diri dari agregat), yang pada umumnya tercapai setelah
                                                                                 
                     maximum 30 detik. Penarikan jarum ini dapat diisi penuh lagi dengan adukan.
                  •  Jarak antara pemasukan jarum harus dipilih sedemikian rupa hingga daerahdaerah
                                                                                 
                     pengaruhnya saling menutupi.                                
                                                                                 
         C. PENGHENTIAN / KEMACETAN  PEKERJAAN PENGHENTIAN                       
                                                                                 
             pengecoran hanya bilamana dan padamana diijinkan oleh Direksi Lapangan. Penjagaan terhadap
             terjadinya pengaliran permukaan dari pengecoran beton basah bila pengecoran dihentikan, adakan
                                                                                 
             tanggulan untuk pekerjaan ini.                                      
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                       PEMBANGUNAN GEDUNG SERBAGUNA 23
     Page 24 of 86                                                               
                                                                                 
                                                                                 
          IV.  PERAWATAN   BETON                                                 
                                                                                 
             5.  Secara umum harus memenuhi persyaratan didalam PBI 1971 NI-2 Bab 6.6. dan ACI 301-89.
                                                                                 
             6.  Beton setelah dicor harus dilindungi terhadap proses pengeringan yang belum saatnya dengan cara
                 mempertahankan kondisi dimana kehilangan kelembaban adalah minimal dan suhu yang konstan
                                                                                 
                 dalam jangka waktu yang diperlukan untuk proses hydrasi semen serta pengerasan beton Masa
                 Perawatan dan Cara Perawatan.                                   
                                                                                 
                 a. Perawatan beton dimulai segera setelah pengecoran selesai dilaksanakan dan harus
                   berlangsung terus menerus selama paling sedikit 2 minggu jika tidak ditentukan lain. Suhu beton
                                                                                 
                   pada awal pengecoran harus dipertahankan tidak melebihi 38 Oc 
                 b. Dalam jangka waktu tersebut cetakan dan acuan betonpun harus tetap dalam keadaan basah.
                                                                                 
                   Apabila cetakan dan acuan beton tersebut pelaksanaan perawatan beton tetap dilakukan
                                                                                 
                   dengan membasahi permukaan beton terus menerus dengan menutupinya dengan
                   karungkarung basah atau dengan cara lain yang disetujui oleh Direksi Lapangan.
                                                                                 
      V.  TOLERANSI PELAKSANAAN                                                  
             7.  Toleransi Kedataran pada/untuk Pelat Lantai.                    
                                                                                 
                 a. Penyelesaian akhir permukaan pelat menyatu. Keseragaman kemiringan pelat lantai untuk
                    mengadakan pengaliran positif dari daerah yang ditunjuk. Perawatan khusus harus dilakukan
                                                                                 
                    agar halus, meskipun sambungan diadakan di antara pengecoran yang dilakukan terus
                    menerus, jangan memakai semen kering, pasir atau campuran dari semen dan pasir untuk
                                                                                 
                    beton kering.                                                
                                                                                 
                 b. Toleransi untuk pelat beton yang akan diexpose dan pelat yang akan diberi karpet harus 7.0
                    mm dari 3 m dengan maksimum variasi tinggi dan rendah yang terjadi tidak kurang dari 6 m.
                                                                                 
                 c. Toleransi untuk pelat dalam menerima kepegasan lantai haruslah 7.0 mm dalam 3 m dengan
                    maksimum variasi tinggi dan rendah yang terjadi tidak kurang dari 6 m.
                                                                                 
                 d. Toleransi untuk pelat dalam menerima adukan biasa untuk dasar mengatur keramik, batu,
                    bata, ubin lain dan "pavers" (mesin lapis jalan beton), harus 10 mm dalam 1 m.
                                                                                 
      VI. CACAT  PADA BETON (DEFECTIVE WORK)                                     
             Direksi Lapangan mempunyai wewenang untuk menolak konstruksi beton yang cacat sepeti berikut :
                                                                                 
             8.  Konstruksi beton yang keropos (honey-comb)                      
                                                                                 
             9.  Konstruksi beton yang tidak sesuai dengan bentuk yang direncanakan atau posisinya tidak sesuai
                 dengan gambar.                                                  
                                                                                 
             10. Konstruksi beton yang tidak tegak lurus atau rata seperti yang direncanakan.
             11. Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lain.           
                                                                                 
             12. Ataupun semua konstruksi beton yang tidak memenuhi seperti yang tercantum dalam dokumen
                 kontrak .                                                       
                                                                                 
             13. Atau yang menurut pendapat Direksi Lapangan pada suatu pekerjaan akhir, atau dapat mengenai
                 bahannya atau pekerjaannya pada bagian manapun dari suatu pekerjaan, tidak memenuhi
                                                                                 
                 pernyataan dari spesifikasi.                                    
             14. Semua pekerjaan yang dianggap cacat tersebut pada dasarnya harus dibongkar dan diganti dengan
                                                                                 
                                                       PEMBANGUNAN GEDUNG SERBAGUNA 24
     Page 25 of 86                                                               
                                                                                 
                                                                                 
                 yang baru, kecuali Direksi Lapangan dan konsultan menyetujui untuk diadakan perbaikan atau
                 perkuatan dari cacat yang ditimbulkan tersebut. Untuk itu Penyedia/Pelaksana Konstruksi harus
                                                                                 
                 mengajukan usulan-usulan perbaikan yangkemudian akan diteliti/diperiksa dan disetujui bila
                 perbaikan tersebut dianggap memungkinkan.                       
                                                                                 
             15. Perluasan dari pekerjaan yang akan dibongkar dan metoda yang akan dipakai dalam pekerjaan
                                                                                 
                 pengganti harus sesuai dengan pengarahan dari Direksi Lapangan. Dalam hal pembongkaran dan
                 perbaikan pekerjaan beton harus dilaksanakan dengan memuaskan.  
                                                                                 
             16. Semua pekerjaan bongkaran dan penggantian dari pekerjaan cacat pada beton dan semua biaya
                 dan kenaikan biaya dari pembongkaran atau penggantian harus ditanggung sebagai pengeluaran
                                                                                 
                 Penyedia/Pelaksana Konstruksi.                                  
             17. Retak-retak pada pekerjaan beton harus diperbaiki sesuai dengan instruksi Direksi Lapangan.
                                                                                 
             18. Dalam hal terjadi beton keropos atau retak yang bukan struktur (karena penyusutan dan sebagainya)
                 atau cacat beton lain yang nyata pada pembongkaran cetakan, Direksi Lapangan harus diberitahu
                                                                                 
                 secepatnya, dan tidak boleh diplester atau ditambal kecuali diperintahkan oleh Direksi Lapangan.
                 Pengisian/injeksi dengan air semen harus diadakan dengan perincian atau metoda yang paling
                                                                                 
                 memadai/cocok.                                                  
     VII. PERLINDUNGAN  DARI KERUSAKAN                                           
                                                                                 
             19. Selama pengadukan Dalam udara panas, bahan-bahan beton dingin sebelum dicampur (memakai
                                                                                 
                 es sampai air dingin), agar pemeliharaan dari suhu beton masih dalam batasan yang disyaratkan.
                 Tidak diijinkan pemakaian air hujan untuk menambah campuran air.
                                                                                 
             20. Selama pengecoran dan pemeliharaan                              
                 a. Umum                                                         
                                                                                 
                   Adakan pemeliharaan penutup selama pengecoran dan perawatan dari beton
                   untuk melindungi beton terhadap hujan dan terik matahari.     
                                                                                 
                 b. Dalam Cuaca Panas                                            
                                                                                 
                   Adakan dan pelihara keteduhan, penyemprotan kabut, ataupun membasahi permukaan dari
                   warna terang/muda, selama pengecoran dan pemeliharaan beton untuk melindungi beton dari
                                                                                 
                   kerugian/kehilangan bahan terhadap panas, matahari atau angin yang berlebihan.
                 c. Kelebihan Perubahan Suhu                                     
                                                                                 
                   Lindungi beton sedemikian sehingga terjamin perubahan suhu yang seragam di dalam beton,
                                                                                 
                   tidak lebih dari 3 oC dalam setiap jamnya.                    
                 d. Perlindungan Bahan-bahan                                     
                                                                                 
                   Peliharalah bahan-bahan dan peralatan yang memadai untuk perlindungan di lapangan dan
                                                                                 
                   siap untuk digunakan.                                         
     VIII. PEKERJAAN PENYAMBUNGAN   BETON                                        
                                                                                 
              21. Beton lama harus dikasarkan dan dibersihkan benar-benar dengan semprotan udara bertekanan
                 (compressed air) atau sejenisnya.                               
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                       PEMBANGUNAN GEDUNG SERBAGUNA 25
     Page 26 of 86                                                               
                                                                                 
                                                                                 
              22. Kurang lebih 10 menit sebelum beton baru dicor, permukaan dari beton lama yang sudah
                 dibersihkan, harus dilapisi dengan bonding-agent kental dengan kuas ex SIKA, Fosroc atau setara.
                                                                                 
              23. Untuk struktur pelat kedap air, permukaan dari pelat beton lama harus dilapisi dengan bahan perekat
                                                                                 
                 beton polyvinyil acrylic (polyvinyl acrylic concrete bonding agent) seperti disetujui oleh Direksi
                 Lapangan.                                                       
                                                                                 
              24. Untuk struktur balok kedap air, permukaan dari balok beton lama harus dilapisi dengan bahan
                 perekat beton epoxy dengan bahan dasar semen (epoxy cement base concrete bonding agent)
                                                                                 
                 seperti disetujui oleh Direksi Lapangan.                        
              25. Pengecoran beton baru sesegera mungkin sebelum campuran air dan semen murni atau bahan
                                                                                 
                 perekat beton yang dilapiskan pada permukaan beton lama mengering.
      IX. PENGUJIAN BETON                                                        
                                                                                 
              26. Gudang/Tempat Penyimpanan Contoh Benda Uji.                    
                                                                                 
                 Gudang penyimpanan yang terjamin atau ruangan harus disediakan oleh "Penyedia/Pelaksana
                 Konstruksi" untuk menyimpan benda-benda uji silinder beton, selama pemeliharaan. Gudang harus
                                                                                 
                 mempunyai ruang yang cukup untuk menampung semua fasilitas yang diperlukan dan semua benda
                 uji kubus yang dimaksudkan. Penyedia/Pelaksana Konstruksi harus menyerahkan detail dari
                                                                                 
                 gudang kepada Direksi Lapangan untuk persetujuan. Gudang harus dilengkapi dengan pintu yang
                 kuat dan kunci yang bermutu baik. Direksi Lapangan berhak untuk langsung meninjau ruang/gudang
                                                                                 
                 penyimpanan contoh benda uji silinder tersebut.                 
              27. Pengujian Laboratorium                                         
                                                                                 
                 Contoh-contoh untuk test kekuatan harus diambil sesuai dengan PBI-71 NI-2, ASTM C172, ASTM
                 C-31.                                                           
                                                                                 
              28. Penyelidikan dari Hasil Percobaan dengan Kekuatan Rendah.      
                 Apabila mutu benda uji berdasarkan hasiil percobaan kekuatan kubus ternyata lebih rendah dari
                                                                                 
                 yang disyaratkan, maka harus dilakukan percobaan-percobaan dengan tahapan sebagai berikut :
                                                                                 
                 a. Hammer test, percobaan palu beton, harus sesuai dengan ASTM C-805-79. Apabila hasil dari
                   percobaan ini masih lebih rendah dari yang disyaratkan, maka harus dilakukan percobaan tahap
                                                                                 
                   berikut di bawah ini.                                         
                 b. Drilled Core Test, harus sesuai dengan ASTM C42-94. Apabila hasil dari percobaan drilled core
                                                                                 
                   ini masih lebih rendah dari yang disyaratkan, maka harus dilakukan percobaan tahap berikut di
                   bawah ini.                                                    
                                                                                 
                 c. Loading Test/percobaan pembebanan harus sesuai dengan PBI-71 dan ACI- 318-99. Apabila
                   hasil dari percobaan pembebanan ini masih lebih rendah dari yang disyaratkan, maka beton
                                                                                 
                   dinyatakan tidak layak dipakai.                               
      X.  PEMBESIAN                                                              
                                                                                 
         1. PERCOBAAN DAN PEMERIKSAAN (TEST AND INSPECTIONS)                     
                                                                                 
              Setiap pengiriman harus berasal dari pemilihan yang disetujui dan harus disertai surat keterangan
              percobaan dari pabrik. Setiap jumlah pengiriman 20 ton baja tulangan harus diadakan pengujian periodic
                                                                                 
              minimal 4 contoh yang terdiri dari 3 benda uji untuk uji tarik, dan 1 benda uji untuk uji lengkung untuk
                                                                                 
                                                       PEMBANGUNAN GEDUNG SERBAGUNA 26
     Page 27 of 86                                                               
                                                                                 
                                                                                 
              setiap diameter batang baja tulangan. Pengambilan contoh baja tulangan akan ditentukan oleh Direksi
              Lapangan. Semua pengujian tersebut di atas meliputi uji tarik dan lengkung, harus dilakukan di
                                                                                 
              laboratorium Lembaga Uji Konstruksi BPPT atau laboratorium lainnya direkomendasi oleh Direksi
              Lapangan dan minimal sesuai dengan SII-0136- 84 salah satu standard uji yang dapat dipakai adalah
                                                                                 
              ASTM A-615. Semua biaya pengetesan tersebut ditanggung oleh Penyedia/Pelaksana Konstruksi.
              Segala macam kotoran, karat, cat, minyak atau bahan-bahan lain yang merugikan terhadap kekuatan
                                                                                 
              rekatan harus dibersihkan. Tulangan harus ditempatkan dan dipasang cermat dan tepat dan diikat
                                                                                 
              dengan kawat dari baja lunak. Sambungan mekanis harus ditest dengan percobaan tarik.
               Sebelum pengecoran beton, lakukan pemeriksaan dan persetujuan dari pembesian, termasuk
                                                                                 
              jumlah, ukuran, jarak, selimut, lokasi dari sambungan dan panjang penjangkaran dari penulangan baja
              oleh Direksi Lapangan. Sertifikat : Untuk mendapatkan jaminan atas kualitas atau mutu baja tulangan,
                                                                                 
              maka pada saat pemesanan baja tulangan Penyedia/Pelaksana Konstruksi harus menyerahkan sertifikat
              resmi dari Laboratorium. Khusus ditujukan untuk keperluan proyek ini.
                                                                                 
         D. BAHAN – BAHAN / PRODUK                                               
                                                                                 
              1. Tulangan Sediakan tulangan tulangan polos mutu BJTP-24, sesuai dengan SII 0136-84 seperti
                 dinyatakan pada gambar-gambar struktur. Tulangan polos dengan diameter lebih kecil 13 mm harus
                                                                                 
                 baja lunak dengan tegangan leleh 2400 kg/cm2 kecuali ukuran tertentu yang tercantum dalam
                 gambar perencanaan, Penggunaan besi Ulir ᴓ13mm                  
                                                                                 
              2. Penunjang/Dudukan Tulangan (Bar Support) Dudukan tulangan haruslah tahu beton yang dilengkapi
                                                                                 
                 dengan kawat pengikat yang ditanam, atau batang kursi tinggi sendiri (Individual High Chairs).
              3. Bolstern, kursi, spacers, dan perlengkapan-perlengkapan lain untuk mengatur jarak.
                                                                                 
                 a. Pakai besi dudukan tulangan menurut rekomendasi CRSI, kecuali diperlihatkan lain pada
                   gambar.                                                       
                                                                                 
                 b. Jangan memakai kayu, bata atau bahan-bahan lain yang tidak direkomendasi.
                 c. Untuk pelat di atas tanah, pakai penunjang dengan lapisan pasir atau horizontal runners dimana
                                                                                 
                   bahan dasar tidak akan langsung menunjang batang kursi (chairs legs). Atau pakai lantai kerja
                                                                                 
                   yang rata.                                                    
                 d. Untuk beton ekspose, dimana batang-batang penunjang langsung berhubungan/ mengenai
                                                                                 
                   cetakan, sediakan penunjang dengan jenis hot- dipgalvanized atau penunjang yang dilindungi
                   plastik.                                                      
                                                                                 
              4. Kawat Pengikat Dibuat dari baja lunak dan tidak disepuh seng.   
         E. JAMINAN MUTU                                                         
                                                                                 
              Bahan-bahan harus dari produk yang sama seperti yang telah disetujui oleh Direksi Lapangan. Sertifikat
              dari percobaan (percobaan giling atau lainnya) harus diperlihatkan untuk semua tulangan yang dipakai.
                                                                                 
              Percobaan-percobaan ini harus memperlihatkan hasilhasil dari semua kom- posisi kimia dan sifat-sifat
              fisik.                                                             
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                       PEMBANGUNAN GEDUNG SERBAGUNA 27
     Page 28 of 86                                                               
                                                                                 
                                                                                 
       XI. PERSIAPAN PEKERJAAN/PERAKITAN TULANGAN                                
             Pembengkokkan dan pembentukan. Pemasangan tulangan dan pembengkokan harus sedemikian rupa
                                                                                 
          sehingga posisi dari tulangan sesuai dengan rencana dan tidak mengalami perubahan bentuk maupun tempat
                                                                                 
          selama pengecoran berlangsung. Pembuatan dan pemasangan tulangan sesuai dengan PBI 1971. Toleransi
          pembuatan dan pemasangan tulangan disesuaikan dengan persyaratan PBI 1971 atau A.C.I. 315.
                                                                                 
     XII. PENGIRIMAN, PENYIMPANAN  DAN PENANGANANNYA                             
             Pengiriman tulangan ke lapangan dalam kelompok ikatan ditandai dengan etiket/label yang mencantumkan
                                                                                 
          ukuran batang, panjang dan tanda pengenal. Pemindahan tulangan harus hati-hati untuk mengindari kerusakan.
          Gudang di atas tanah harus kering, daerah yang bagus saluran-salurannya, dan terlindung dari lumpur, kotoran,
                                                                                 
          karat dsb.                                                             
     XIII. PELAKSANAAN  PEMASANGAN  TULANGAN, PEMBENGKOKAN   DAN                 
          PEMOTONGAN                                                             
                                                                                 
              1. Persiapan                                                       
                                                                                 
                 a. Pembersihan                                                  
                   Tulangan harus bebas dari kotoran, lemak, kulit giling (mill steel) dan karat lepas serta bahan-
                                                                                 
                   bahan lain yang mengurangi daya lekat. Bersihkan sekali lagi tonjolan pada tulangan atau pada
                   sambungan konstruksi untuk menjamin rekatannya.               
                                                                                 
                 b. Pemilihan / seleksi                                          
                   Tulangan yang berkarat lebih dari 5% harus ditolak dari lapangan.
                                                                                 
              2. Pemasangan Tulangan                                             
                                                                                 
                 a. Umum                                                         
                   Sesuai dengan yang tercantum pada gambar dan PBI 1971 Koordinasi dengan bagian lain dan
                                                                                 
                   kelancaran pengadaan bahan serta tenaga perlu diadakan untuk mengindari keterlambatan.
                   Adakan/berikan tambahan tulangan pada lubanglubang (openings) / bukaan.
                                                                                 
                 b. Pemasangan                                                   
                   Tulangan harus dipasang sedemikian rupa diikat dengan kawat baja, hingga sebelum dan
                                                                                 
                   selama pengecoran tidak berubah tempatnya.                    
                                                                                 
                   •  Tulangan pada dinding dan kolom-kolom beton harus dipasang pada posisi yang benar dan
                      untuk menjaga jarak bersih digunakan spacers/penahan jarak.
                                                                                 
                   •  Tulangan pada balok-balok footing dan pelat harus ditunjang untuk memperoleh lokasi
                      yang tepat selama pengecoran beton dengan penjaga          
                      jarak, kursi penunjang dan penunjang lain yang diperlukan. 
                                                                                 
                   •  Tulangan-tulangan yang langsung di atas tanah dan di atas agregat (seperti pasir, kerikil)
                      dan pada lapisan kedap air harus dipasang/ditunjang hanya dengan tahu beton yang
                                                                                 
                      mutunya paling sedikit sama dengan beton yang akan dicor.  
                   •  Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan tebal penutup beton. Untuk itu
                                                                                 
                      tulangan harus dipasang dengan penahan jarak yang terbuat dari beton dengan mutu paling
                      sedikit sama dengan mutu beton yang akan dicor. Penahan-penahan jarak dapat berbentuk
                                                                                 
                      blok-blok persegi atau gelanggelang yang harus dipasang sebanyak minimum
                                                                                 
                                                                                 
                                                       PEMBANGUNAN GEDUNG SERBAGUNA 28
     Page 29 of 86                                                               
                                                                                 
                                                                                 
                     4 buah setiap m^2 cetakan atau lantai kerja. Penahan-penahan jarak ini harus tersebar
                     merata.                                                     
                   •  Pada pelat-pelat dengan tulangan rangkap, tulangan atas harus ditunjang pada tulangan
                      bawah oleh batang-batang penunjang atau ditunjang langsung pada cetakan bawah atau
                                                                                 
                      lantai kerja oleh blok-blok beton yang tinggi. Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap
                      ketepatan letak dari tulangan-tulangan pelat yang dibengkok yang harus melintasi tulangan
                                                                                 
                      balok yang berbatasan.                                     
                                                                                 
                 c. Toleransi pada Pemasangan Tulangan                           
                   •  Terhadap selimut beton (selimut beton) : ± 6 mm            
                                                                                 
                   •  Jarak terkecil pemisah antara batang : ± 6 mm              
                   •  Tulangan atas pada pelat dan balok :                       
                                                                                 
                      - balok dengan tinggi sama atau lebih kecil dari 200 mm : ± 6 mm
                                                                                 
                      - balok dengan tinggi lebih dari 200 mm tapi kurang dari 600 mm : ± 12 mm
                      - balok dengan tinggi lebih dari 600 mm : ± 12 mm          
                                                                                 
                      - panjang batang : ± 50 mm                                 
                                                                                 
                   •  Toleransi pada pemasangan lainnya sesuai PBI '71.          
                 d. Pembengkokan Tulangan, Sesuai Dengan PBI '71.                
                                                                                 
                   •  Batang tulangan tidak boleh dibengkok atau diluruskan dengan cara-cara yang merusak
                      tulangan itu.                                              
                                                                                 
                   •  Batang tulangan yang diprofilkan, setelah dibengkok dan diluruskan kembali tidak boleh
                      dibengkok lagi dalam jarak 60 cm dari bengkokan            
                                                                                 
                      sebelumnya. Batang tulangan yang tertanam sebagian di dalam beton tidak boleh
                      dibengkokkan atau diluruskan di lapangan, kecuali apabila ditentukan di dalam gambar-
                      gambar rencana atau disetujui oleh perencana.              
                                                                                 
                   •  Membengkok dan meluruskan batang tulangan harus dilakukan dalam keadaan dingin,
                      kecuali apabila pemanasan diijinkan oleh perencana.        
                                                                                 
                   •  Apabila pemanasan diijinkan, batang tulangan dari baja lunak (polos atau diprofilkan) dapat
                                                                                 
                      dipanaskan sampai kelihatan merah padam tetapi tidak boleh mencapai suhu lebih dari 850
                      oC.                                                        
                                                                                 
                   •  Apabila batang tulangan dari baja lunak yang mengalami pengerjaan dingin dalam
                      pelaksanaan ternyata mengalami pemanasan di atas 100 oC yang bukan pada waktu las,
                                                                                 
                      maka dalam perhitungan-perhitungan sebagai kekuatan baja harus diambil kekuatan baja
                      tersebut yang tidak mengalami pengerjaan dingin.           
                                                                                 
                   •  Batang tulangan dari baja keras tidak boleh dipanaskan, kecuali diijinkan oleh perencana.
                   •  Batang tulangan yang dibengkok dengan pemanasan tidak boleh didinginkan dengan jalan
                                                                                 
                      disiram dengan air.                                        
                   •  Menyepuh batang tulangan dengan seng tidak boleh dilakukan dalam jarak 8 kali diameter
                                                                                 
                      (diameter pengenal) batang dari setiap bagian dari bengkokan.
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                       PEMBANGUNAN GEDUNG SERBAGUNA 29
     Page 30 of 86                                                               
                                                                                 
                                                                                 
                 e. Toleransi pada Pemotongan dan Pembengkokan Tulangan.         
                   •  Batang tulangan harus dipotong dan dibengkok sesuai dengan yang ditunjukkan dalam
                                                                                 
                      gambar-gambar rencana dengan toleransi-toleransi yang disyaratkan oleh perencana.
                                                                                 
                      Apabila tidak ditetapkan oleh perencana, pada pemotongan dan pembengkokan tulangan
                      ditetapkan toleransi-toleransi seperti tercantum dalam ayat-ayat berikut.
                                                                                 
                   •  Terhadap panjang total batang lurus yang dipotong menurun ukuran dan terhadap panjang
                      total dan ukuran intern dari batang yang dibengkok ditetapkan toleransi sebesar ± 25 mm,
                                                                                 
                      kecuali mengenai yang ditetapkan dalam ayat (3) dan (4). Terhadap panjang total batang
                      yang diserahkan menurut sesuatu ukuran ditetapkan toleransi sebesar + 50 mm dan - 25
                                                                                 
                      mm.                                                        
                   •  Terhadap jarak turun total dari batang yang dibengkok ditetapkan toleransi sebesar ± 6
                                                                                 
                      mm untuk jarak 60 cm atau kurang dan sebesar ±             
                      12 mm untuk jarak lebih dari 60 cm.                        
                                                                                 
                   •  Terhadap ukuran luar dari sengkang, lilitan dan ikatan-ikatan ditetapkan toleransi sebesar
                                                                                 
                      ± 6 mm.                                                    
                                                                                 
                 f. Panjang penjangkaran dan panjang penyaluran.                 
                   •  Baja tulangan mutu U-24 (BJTP-24) Panjang penjangkaran = 30 diameter dengan kait
                                                                                 
                      Panjang penyaluran = 30 diameter dengan kait               
                                                                                 
                   •  Baja tulangan mutu U-40 (BJTD-40) Panjang penjangkaran = 40 diameter tanpa kait
                      Panjang penyaluran = 40 diameter tanpa kait                
                                                                                 
                   •  Penyambungan tidak boleh diadakan pada titik dimana terjadi tegangan terbesar.
                      Sambungan untuk tulangan atas pada balok dan pelat beton harus diadakan di tengah
                                                                                 
                      bentang, dan tulangan bawah pada tumpuan. Sambungan harus ditunjang dimana
                      memungkinkan.                                              
                                                                                 
                   •  Ketidak-lurusan rangkaian tulangan kolom tidak boleh melampaui perbandingan 1 terhadap
                      10.                                                        
                                                                                 
                   •  Standard Pembengkokan Semua standar pembengkokan harus sesuai dengan SKSNI-91
                      (Tata Cara Penghitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung), kecuali ditentukan lain.
                                                                                 
     XIV. PEKERJAAN  CETAKAN  DAN PERANCAH                                       
                                                                                 
         1. PEKERJAAN PEMASANGAN MAL/CETAKAN/BEKISTING                           
              1. Persyaratan Umum                                                
                                                                                 
                 Kecuali ditentukan lain pada gambar atau seperti terperinci disini, Cetakan dan Perancah untuk
                 pekerjaan beton harus memenuhi persyaratan dalam PBI-1971 NI-2, ACI 347, ACI 301, ACI 318.
                                                                                 
                 Penyedia/Pelaksana Konstruksi harus terlebih dahulu mengajukan perhitungan-perhitungan serta
                 gambar-gambar rancangan cetakan dan perancah untuk mendapatkan persetujuan Direksi
                                                                                 
                 Lapangan sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan. Dalam gambar-gambar tersebut harus secara
                 jelas terlihat konstruksi cetakan/acuan, sambungan-sambungan serta kedudukan serta sistem
                                                                                 
                 rangkanya, pemindahan dari cetakan serta perlengkapan untuk struktur yang aman.
                                                                                 
                                                                                 
                                                       PEMBANGUNAN GEDUNG SERBAGUNA 30
     Page 31 of 86                                                               
                                                                                 
                                                                                 
              2. Lingkup Pekerjaan                                               
                 a. Pekerjaan-pekerjaan yang termasuk                            
                                                                                 
                   Bab ini termasuk perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran dari semua cetakan beton
                                                                                 
                   serta penunjang untuk semua beton cor seperti diperlukan dan diperinci berikut ini.
                 b. Pekerjaan yang berhubungan yaitu, Pekerjaan Pembesian dan Pekerjaan
                   Beton.                                                        
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
              3. Referensi-Referensi                                             
                 Pekerjaan yang terdapat pada bab ini, kecuali ditentukan lain pada gambar atau diperinci berikut,
                 harus mengikuti peraturan-peraturan, standard-standard atau spesifikasi terakhir sebagai berikut :
                                                                                 
                 a. PBI-1971 NI-2 Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971       
                                                                                 
                 b. SII Standard Industri Indonesia                              
                 c. CI-301 Specification for Structural Concrete Building        
                                                                                 
                 d. ACI-318 Building Code Requirement for Reinforced Concrete    
                 e. ACI-347 Recommended Practice for Concrete Formwork           
                                                                                 
              4. Penyerahan                                                      
                                                                                 
                 Penyerahan-penyerahan berikut harus dilakukan oleh "Penyedia/Pelaksana Konstruksi" sesuai
                 dengan jadwal yang telah disetujui untuk penyerahannya dengan segera, untuk menghindari
                                                                                 
                 keterlambatan dalam pekerjaannya sendiri maupun dari Penyedia/Pelaksana Konstruksi lain..
                  a. Kwalifikasi Mandor Cetakan Beton (Formwork Foreman) "Penyedia/Pelaksana Konstruksi"
                                                                                 
                    harus mempekerjakan mandor untuk cetakan beton yang berpengalaman dalam hal cetakan
                    beton. Kwalifikasi dari mandor harus diserahkan kepada Direksi Lapangan untuk diperiksa dan
                                                                                 
                    disetujui, selambatlambatnya 7 (tujuh) hari sebelum memulai pekerjaan.
                  b. Data Pabrik Data pabrik tentang bahan-bahan harus diserahkan oleh "Penyedia/Pelaksana
                                                                                 
                    Konstruksi" kepada Direksi Lapangan dalam waktu 7 hari kerja setelah "Penyedia/Pelaksana
                    Konstruksi" menerima surat perintah kerja, juga harus diserahkan instruksi pemasangan untuk
                                                                                 
                    kepentingan bahan-bahan dari lapisan-lapisan, pengikat-pengikat, dan asesoris serta sistem
                                                                                 
                    cetakan dari pabrik bila dipakai.                            
                  c. Gambar kerja Perhatikan sistem cetakan beton seperti pengaturan perkuatan dan penunjang,
                                                                                 
                    metode dari kelurusan cetakan, mutu dari semua bahan-bahan cetakan, sirkulasi cetakan.
                    Gambar kerja harus diserahkan kepada Direksi Lapangan sekurangkurangnya 7 (tujuh) hari
                                                                                 
                    kerja sebelum pelaksanaan, untuk diperiksa.                  
                  d. Contoh : Lengkapi cetakan dengan "cone" untuk mengencangkan cetakan.
                                                                                 
         2.  BAHAN-BAHAN/PRODUK                                                  
             Bahan-bahan dan perlengkapan harus disediakan sesuai keperluan untuk cetakan dan penunjang
                                                                                 
             pekerjaan, juga untuk menghasilkan jenis penyelesaian permukaan beton seperti terlihat dan terperinci.
             1. Perancangan/Desain dan acuan                                     
                                                                                 
                • Perancangan/desain dari acuan dan perancah harus dilakukan oleh tenaga ahli resmi yang
                                                                                 
                  bertanggungjawab penuh kepada Penyedia/Pelaksana Konstruksi.   
                                                                                 
                                                       PEMBANGUNAN GEDUNG SERBAGUNA 31
     Page 32 of 86                                                               
                                                                                 
                                                                                 
                • Beban-beban untuk perancangan perancah harus didasarkan pada ketentuan ACI-347.
                                                                                 
                • Perancah dan acuan harus dirancang terhadap beban dari beton waktu masih basah, beban-beban
                  akibat pelaksanaan dan getaran dari alat penggetar. Penunjang-penunjang yang sepadan untuk
                                                                                 
                  penggetar dari luar, bila digunakan harus ditanamkan kedalam acuan dan diperhitungkan baikbaik
                  dan menjamin bahwa distribusi getaran-getaran tertampung pada cetakan tanpa konsentrasi
                                                                                 
                  berlebihan.                                                    
                • Acuan harus menghasilkan suatu struktur akhir yang mempunyai bentuk, garis dan dimensi
                                                                                 
                  komponen yang sesuai dengan yang ditunjukkan dalam gambar rencana serta uraian dan syarat
                  teknis pelaksanaan.                                            
                                                                                 
                • Acuan harus cukup kokoh dan rapat sehingga mampu mencegah kebocoran adukan.
                                                                                 
                • Acuan harus diberi pengaku dan ikatan secukupnya sehingga dapat menyatu dan mampu
                  mempertahankan kedudukan dan bentuknya.                        
                                                                                 
                • Acuan dan perancahnya harus direncanakan sedemikian sehingga tidak merusak struktur yang
                  sudah selesai dikerjakan.                                      
                                                                                 
                • Dilarang memakai galian tanah sebagai cetakan langsung untuk permukaan tegak dari beton
             2. Acuan                                                            
                                                                                 
                • Acuan harus cukup kokoh dan rapat sehingga mampu mencegah kebocoran adukan.
                                                                                 
                • Acuan harus diberi pengaku dan ikatan secukupnya sehingga dapat menyatu dan mampu
                  mempertahankan kedudukan dan bentuknya.                        
                                                                                 
                • Acuan dan perancahnya harus direncanakan sedemikian sehingga tidak merusak struktur yang
                  sudah selesai dikerjakan.                                      
                                                                                 
                • Dilarang memakai galian tanah sebagai cetakan langsung untuk permukaan tegak dari beton
                                                                                 
         3.  PELAKSANAAN                                                         
             1. Umum                                                             
                                                                                 
                Perancah harus merupakan suatu konstruksi yang kuat, kokoh dan terhindar dari bahaya kemiringan
                dan penurunan, sedangkan konstruksinya sendiri harus juga kokoh terhadap pembebanan yang akan
                                                                                 
                ditanggungnya, termasuk gaya-gaya                                
                                                                                 
                prategang dan gaya-gaya sentuhan yang mungkin ada. Penyedia/Pelaksana
                Konstruksi harus memperhitungkan dan membuat langkah-langkah persiapan yang perlu sehubungan
                                                                                 
                dengan lendutan perancah akibat gaya yang bekerja padanya sedemikian rupa hingga pada akhir
                pekerjaan beton, permukaan dan bentuk konstruksi beton sesuai dengan kedudukan (peil) dan bentuk
                                                                                 
                yang seharusnya.                                                 
                Gambar rancangan perancah dan sistem pondasinya atau sistem lainnya secara detail (termasuk
                                                                                 
                perhitungannya) harus diserahkan kepada Direksi Lapangan untuk disetujui dan pekerjaan
                pengecoran beton tidak boleh dilakukan sebelum gambar tersebut disetujui.
                                                                                 
                Perancah harus diperiksa secara rutin sementara pengecoran beton berlangsung untuk melihat bahwa
                tidak ada perubahan elevasi, kemiringan ataupun ruang/rongga. Bila selama pelaksanaan didapati
                                                                                 
                perlemahan yang berkembang dan pekerjaan perancah memperlihatkan penurunan atau perubahan
                bentuk, pekerjaan harus dihentikan, diberlakukan pembongkaran bila kerusakan permanen, dan
                                                                                 
                                                       PEMBANGUNAN GEDUNG SERBAGUNA 32
     Page 33 of 86                                                               
                                                                                 
                                                                                 
                perancah diperkuat seperlunya untuk mengurangi penurunan atau perubahan bentuk yang lebih jauh.
             2. Pemasangan                                                       
                                                                                 
                Perancah dan cetakan harus sesuai dengan dimensi, kelurusan dan kemiringan dari beton seperti yang
                                                                                 
                ditunjukkan pada gambar; dilengkapi untuk bukaan (openings), celah-celah, pengunduran (recesses),
                chamfers dan proyeksiproyeksi seperti diperlukan.                
                                                                                 
                Pekerjaan denah harus tepat sesuai dengan gambar dan Penyedia/Pelaksana Konstruksi bertanggung
                jawab untuk lokasi yang benar. Garis bantu yang diperlukan untuk menentukan lokasi yang tepat dari
                                                                                 
                cetakan, haruslah jelas, sehingga memudahkan untuk pemeriksaan. Semua sambungan/pertemuan
                beton ekspose harus selaras dan segaris baik pada arah mendatar maupun tegak, termasuk
                                                                                 
                sambungan-sambungan konstruksi kecuali seperti diperlihatkan lain pada gambar.
                Rancangan perancah dan cetakan sedemikian untuk kemudahan pembongkaran untuk mengeliminasi
                                                                                 
                kerusakan pada beton apabila cetakan & perancah dibongkar. Kolom-kolom sudah boleh dipasang
                cetakannya dan dicor (hanya sampai tepi bawah dari balok diatasnya) segera setelah penunjang dari
                                                                                 
                pelat lantai mencapai kekuatannya sendiri. Bagaimanapun, jangan ada pelat atau balok yang dicetak
                atau dicor sebelum balok lantai dibawahnya bekerja penuh.        
                                                                                 
                Pada waktu pemasangan rangka konstruksi beton bertulang, Penyedia/Pelaksana Konstruksi harus
                benar-benar yakin bahwa tidak ada bagian dari batang tegak yang mempunyai
                                                                                 
                "plumbness"/kemiringan lebih atau kurang dari 10 mm, yang dibuktikan dengan data dari surveyor
                yang diserahkan sebelum pengecoran.                              
                                                                                 
                                                                                 
             3. Pegikat Cetakan                                                  
                Pengikat cetakan harus dipasang pada jarak tertentu untuk ketepatannya memegang/menahan
                                                                                 
                cetakan selama pengecoran beton dan untuk menahan berat serta tekanan dari beton basah
             4. Jalur Kayu, Blocking dan Pencetakan Bentuk-bentuk Khusus (Moulding)
                                                                                 
                Pasanglah di dalam cetakan jalur kayu, blocking, moulding, paku-paku dan sebagainya seperti
                diperlukan untuk menghasilkan penyelesaian yang berbentuk khusus/berprofil dan permukaan seperti
                                                                                 
                diperlihatkan pada gambar dan bentuk melengkapi pemasangan paku untuk batang-batang kayu dari
                ciri-ciri lain yang dibutuhkan untuk ditempelkan pada permukaan beton dengan suatu cara tertentu.
                                                                                 
                Lapislah jalur kayu, blocking dan pencetakan bentuk khusus dengan bahan untuk melepaskan.
             5. Pekerjaan Sambungan                                              
                                                                                 
                Untuk mencegah kebocoran oleh celah-celah dan lubang-lubang pada cetakan beton ekspose, perlu
                                                                                 
                dilengkapi dengan gasket, plug, ataupun caulk joints. Cetakan sambungan-sambungan hanya diijinkan
                dimana terlihat pada gambar kerja. Dimana memungkinkan, tempatkan sambungan ditempat yang
                                                                                 
                tersembunyi. Laksanakan perawatan sambungan dalam 24 jam setelah jadwal pengecoran.
             6. Pemakaian Ulang Cetakan                                          
                                                                                 
                Cetakan-cetakan boleh dipakai ulang hanya bila betul-betul dipertahankan dengan baik dan dalam
                kondisi yang memuaskan bagi Direksi Lapangan. Cetakancetakan yang tidak dapat benar-benar
                                                                                 
                dikencangkan dan dibuat kedap air, tidak boleh dipakai ulang. Bila pemakaian ulang dari cetakan
                disetujui oleh Direksi Lapangan, bagian pembersihan cetakan, dan memperbaiki kerusakan
                                                                                 
                permukaan dengan memindahkan lembaran-lembaran yang rusak.       
                                                                                 
                                                       PEMBANGUNAN GEDUNG SERBAGUNA 33
     Page 34 of 86                                                               
                                                                                 
                                                                                 
                Plywood sebelum pemakaian ulang dari cetakan plywood, bersihkan secara menyeluruh, dan lapis
                ulang dengan lapisan untuk cetakan. Janganlah memakai ulang plywood yang mempunyai tambalan,
                                                                                 
                ujung yang usang, cacat/kerusakan akibat lapisan damar pada permukaan atau kerusakan lain yang
                akan mempengaruhi tekstur dari penyelesaian permukaan.           
                                                                                 
                Cetakan tidak boleh dipakai ulang bila nantinya mempengaruhi mutu dan hasil pada bagian permukaan
                yang tampak dari beton ekspose akibat cetakan akan ada bekas jalur akibat dari plywood yang robek
                                                                                 
                atau lepas seratnya.                                             
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                       PEMBANGUNAN GEDUNG SERBAGUNA 34
     Page 35 of 86                                                               
                                                                                 
                                                                                 
                                     BAB III                                     
                                                                                 
                                                                                 
                   PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN ARSITEKTURAL                     
                                                                                 
                                                                                 
       I. PEKERJAAN  PEMBERSIHAN  DAN PENGUKURAN                                 
         1. PEMBERSIHAN LOKASI                                                   
                                                                                 
              a. Sebelum diadakan pekerjaan finishing lokasi harus dibersihkan dari benda – benda bekas
                 bongkaran, bekas galian dan lain sebagainya.                    
                                                                                 
              b. Penyedia/Pelaksana Konstruksi Pelaksana harus melakukan pengecekan dengan seksama apakah
                                                                                 
                 pekerjaan struktur yang akan difinishing ada kerusakan, cacat ataupun keropos.
         2. PEKERJAAN PENGUKURAN                                                 
                                                                                 
              Penyedia/pelaksana Konstruksi harus melakukan pengukuran uitzet dan memasang perfil untuk
              tarikan benang                                                     
                                                                                 
              a. Mengukur kelurusan / lot (vertical)                             
              b. Mengukur sipat datar (horizontal)                               
                                                                                 
       II. PEKERJAAN PASANGAN  DINDING BATU BATA                                 
                                                                                 
         1. LINGKUP PEKERJAAN                                                    
              Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan, alat – alat bantu yang dibutuhkan,bahan dan
                                                                                 
              semua pasangan batu bata pada tempat – tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja atau
              disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini. Pekerjaan ini terdiri tetapi tidak terbatas pada hal – hal berikut
                                                                                 
              :                                                                  
              a. Pasangan batu bata                                              
                                                                                 
              b. Adukan                                                          
                                                                                 
              c. Pengaplikasian bahan penutup celah antara dinding dengan kolom bangunan, dinding dengan
                 bukaan dinding dan dinding dengan peralatan. Sesuai dengan petunjuk Gambar Kerja dan
                                                                                 
                 Spesifikasi Teknis ini.                                         
            2. STANDAR / RUJUKAN                                                 
                                                                                 
              a. American Society for Testing and Materials (ASTM)               
              b. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)        
                                                                                 
              c. Standar Nasional Indonesia (SNI)                                
            3. PROSEDUR UMUM                                                     
                                                                                 
              a. Keterangan                                                      
                 Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan dinding yang terbuat dari batu bata
                 disusun ½ bata, meliputi penyediaan bahan, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini.
                                                                                 
              b. Pengiriman dan Penyimpanan.                                     
                                                                                 
                 Semua bahan harus disimpan dengan baik, terlindung dari kerusakan. Bata harus disusun dengan
                 baik dan teratur dengan tinggi maksimal 150 cm.                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                       PEMBANGUNAN GEDUNG SERBAGUNA 35
     Page 36 of 86                                                               
                                                                                 
                                                                                 
         4. BAHAN – BAHAN                                                        
              a. Batu Bata                                                       
                                                                                 
                 Batu bata yang digunakan adalah batu bata tanah liat biasa, produksi local ukuran nominal sesuai
                                                                                 
                 petunjuk direksi. Pembakaran harus sempurna, sisi batu bata harus mulus, tanpa retak-retak dan
                 campuran kotoran.                                               
                                                                                 
                 Ukuran batu bata harus seragam, sesuai persyaratan, kerusakan akibat pengangkutan tidak boleh
                 melebihi 20%.                                                   
                                                                                 
                 Bila ternyata prosentase diatas anga tersebut maka pengiriman batu bata tersebut dibatalkan/tidak
                 diterima.                                                       
                                                                                 
                 Penyedia/Pelaksana Konstruksi harus menunjukkan contoh terlebih dahulu kepada Management
                 Konstruksi .Konsultan MK berhak menolak bata ringan yang tidak memenuhi syarat. Bahan-
                                                                                 
                 bahanyang ditolak harus segera diangkut keluar dari tempat pekerjaan.
              b. Semen                                                           
                                                                                 
                 Semen yang digunakan harus mempunayi kualitas sama sama seperti semen untuk pekerjaan
                 beton. Semen PC yang dipakai adalah produk dalam negeri yang terbaik (satu merek untuk seluruh
                                                                                 
                 pekerjaan). Setara Tonasa, Tiga Roda.                           
              c. Beton Bertulang                                                 
                                                                                 
                 Beton bertulang dibuat untuk rangka penguat dinding bata, yaitu : sloof, kolom praktisdan ringbalk.
                 Komposisi bahan beton rangka penguat dinding (sloof, kolom praktis, ringbalk) adalah1 pc : 2 pasir
                                                                                 
                 : 3 kerikil.                                                    
                                                                                 
                 Pasir beton harus bersih, bebas dari tanah/lumpur dan zat-zatorganik lainnya. Kerikil/split dari
                 pecahan batu keras dengan ukuran 1 - 2 cm, bebasdari kotoran. Baja tulangan menurut ketentuan
                                                                                 
                 PBI 1971.                                                       
              d. Bahan Penutup dan Pengisi Celah.                                
                                                                                 
                 Bahan penutup dan pengisi celah harus memenuhi persyaratan Spesifikasi Teknis.
              e. Adukan                                                          
                                                                                 
                 Komposisi : 1PC : 5PS, digunakan untuk pasangan dinding 1PC : 4PS, digunakan untuk plesteran
                 dinding.                                                        
                                                                                 
            5. PELAKSANAAN PEKERJAAN                                             
              Dinding harus dipasang (uitzet dengan peralatan yang memadai) dan didirikan menurut masing-masing
                                                                                 
              ukuran ketebalan dan ketinggian yang disyaratkan seperti yang ditunjukkandalam gambar.
              a. Sloof, kolom praktis dan ringbalk.                              
                                                                                 
                 Ukuran rangka penguat dinding bata (non struktural) : sloof 15 x 20 cm, kolom praktis12 x 12 cm
                 dan 10 x 10 untuk dinding bata , diplester sekaligus dengan dinding bata sehingga mencapai tebal
                                                                                 
                 15 cm dan 10 cm untuk dinding bata ringan. Bekisting terbuat dari kayu terentang/kayu hutan lainnya
                 dengan tebal minimum 2 cm yang rata dan berkualitas papan baik. Pemasangan bekisting harus
                                                                                 
                 rapi dan cukup kuat. Celah-celah papan harus rapatsehingga tidak ada air adukan yang keluar.
                 Bekisting baru boleh dibongkar setelah beton mengalami proses pengerasan.
                                                                                 
              b. Pasangan dinding bata.                                          
                 Bata yang akan dipasang harus direndam dalam air terlebih dahulu sampai jenuh. Bata dipasang
                                                                                 
                                                       PEMBANGUNAN GEDUNG SERBAGUNA 36
     Page 37 of 86                                                               
                                                                                 
                                                                                 
                 tegak lurus dan berada pada garis-garis yang seharusnya denganbentang benang yang sipat datar.
                 Kayu penolong harus cukup kuat dan benar-benardipasang tegak lurus. Dinding yang menempel
                                                                                 
                 pada kolom beton harus diberi angker besi setiap jarak 40 cm.Permukaan beton harus dibuat kasar.
                 Pemasangan bata diatas kusen harus dibuat balok lantai 12/12 atau dilengkapi dengan pasangan
                                                                                 
                 rollaag. Pemasangan harus dijagakerapihannya, baik dalam arah vertikal maupun horizontal. Sela-
                 sela disekitar kusenkusenharus diisi dengan aduk.               
                                                                                 
                 Tidak diperkenankan memasang batu bata :                        
                                                                                 
                 a. Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mandi/buang air dankebutuhan lain para
                   pekerja. Kualitas air yang disediakan untuk keperluan tersebut harus cukup terjamin.
                                                                                 
                 b. Yang ukurannya kurang dari setengahnya                       
                 c. Lebih dari 1 (satu) meter tingginya setiap hari di satu bagian pemasangan
                                                                                 
                 d. Pada waktu hujan di tempat yang tidak terlindung atap        
                 e. Setiap luas pasangan dinding bata mencapai ±12 m2 harus dipasang beton praktis(kolom, dan
                                                                                 
                   ring balk)                                                    
              c. Perawatan dan Perlindungan.                                     
                                                                                 
                 Pasangan batu bata harus dibasahi terus menerus selama sedikitnya 7 hari setelah didirikan.
                 Pasangan batu bata yang terkena udara terbuka, selama waktu – waktu hujan lebat harus diberi
                                                                                 
                 perlindungan dengan menutup bagian atas dari tembok.Siar        
                                                                                 
          atau celah antara dinding dengan kolom bangunan, dinding dengan bukaandinding atau dinding dengan
          peralatan, harus ditutup dengan bahan pengisi celah.                   
                                                                                 
                                                                                 
      III. PEKERJAAN ADUKAN  DAN PLESTERAN                                       
         1. LINGKUP PEKERJAAN                                                    
                                                                                 
              Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan adukan dan plesteran (kasar dan halus), sepertidinyatakan dalam
            Gambar Kerja atau disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini.          
                                                                                 
          2. STANDAR / RUJUKAN                                                   
              a. American Society for Testing and Materials (ASTM)               
                                                                                 
              b. American Concrete Institute (ACI)                               
                                                                                 
              c. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (NI-2,1971) Standar Nasional Indonesia (SNI)
              d. American Association of State Highway and Transportation Officials (AASHTO)
                                                                                 
          3. PROSEDUR UMUM                                                       
              a. Contoh Bahan.                                                   
                                                                                 
                 Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada Direksi/Konsultan Pengawas untuk
                 disetujui terlebih dahulu sebelum dikirim ke lokasi proyek.     
                                                                                 
              b. Pengiriam dan Penyimpanan.                                      
                 Pengiriman dan penyimpanan bahan semen dan bahan lainnya harus sesuai ketentuan Spesifikasi
                                                                                 
                 Teknis. Pasir harus disimpan di atas tanah yang bersih, bebas dari aliran air, dengan kata lain daerah
                 sekitar penyimpanan dilengkapi saluran pembuangan yang memadai, dan bebas dari benda – benda
                                                                                 
                 asing. Tinggi penimbunan tidak lebih dari 1200 mm agar tidak berhamburan.
                                                                                 
                                                                                 
                                                       PEMBANGUNAN GEDUNG SERBAGUNA 37
     Page 38 of 86                                                               
                                                                                 
                                                                                 
            4. BAHAN – BAHAN                                                     
              a. Semen                                                           
                                                                                 
                 Semen tipe I harus memenuhi standar SNI 15-2049-1994 atau ASTM C 150- 1995,seperti Semen
                 Tonasa, Tiga Roda atau yang setara.Semen yang digunakan harus berasal dari satu merek dagang.
                                                                                 
              b. Pasir                                                           
                                                                                 
                 Pasir harus bersih, keras, padat dan tajam, tidak mengandung lumpur atau kotoran lainyang
                 merusak.Perbandingan butir – butir harus seragam mulai dari yang kasar sampai pada yanghalus,
                                                                                 
                 sesuai dengan ketentuan ASTM C 33.                              
                 Bahan Tambahan. Bahan tambahan untuk meningkatkan kekedpan terhadap air dan menambah
                                                                                 
                 daya lekatharus berasal dari merek yang dikenal luas, seperti Super Cement, Febond SBR,Cemecryl,
                 Barra Emulsion 57 atau yang setara.                             
                                                                                 
              c. Air                                                             
                 Air harus bersih, bebas dari asam, minyak, alkali dan zat – zat organik yang bersifat merusak.
                                                                                 
                 Air dengan kualitas yang diketahui dan dapat diminum tidak perlu diuji. Pada dasarnyasemua air,
                 kecuali yang telah disebutkan di atas, harus diuji sesuai ketentuan AASHTOT26 dan / atau disetujui
                                                                                 
                 Konsultan Pengawas.                                             
            5. PELAKSANAAN PEKERJAAN                                             
                                                                                 
              a. Perbandingan Campuran Adukan dan / atau Plesteran.              
                                                                                 
                 Campuran 1 semen dan 3 pasir digunakan untuk adukan kedap air, adukan kedap air 150 mm di
                 bawah permukaan tanah sampai 500 mm di atas lantai, tergambar atau tidak tergambar dalam
                                                                                 
                 Gambar Kerja, plesteran permukaan beton yang terlihat dan tempat –tempat lain seperti ditunjukkan
                 dalam Gambar Kerja.Campuran 1 semen dan 5 pasir untuk semua pekerjaan adukan dan plesteran
                                                                                 
                 selain tersebut di atas.Bahan tambahan untuk menambah daya lekat dan meningkatkan kekedapan
                 terhadapair harus digunakan dalam jumlah yang sesuai dengan petunjuk penggunaan dari pabrik
                                                                                 
                 pembuat.                                                        
              b. Pencampuran.                                                    
                                                                                 
                 • Umum                                                          
                   Semua bahan kecuali air harus dicampur dalam kotak pencampur atau alat pencampuryang
                                                                                 
                   disetujui sampai diperoleh campuran yang merata, untuk kemudian ditambahkansejumlah air
                   dan pencampuran dilanjutkan kembali.Adukan harus dibuat dalam jumlah tertentu dan waktu
                                                                                 
                   pencampuran minimal 1 sampai 2menit sebelum pengaplikasian.Adukan yang tidak digunakan
                   dalam jangka waktu 45 menit setelah pencampuran tidakdiijinkan digunakan.
                                                                                 
                 • Adukan Khusus                                                 
                                                                                 
                   Adukan khusus untuk pasangan batu bata ringan harus dicamput sesuai petunjuk
                   danrekomendasi dari pabrik pembuatnya.                        
                                                                                 
              c. Persiapan dan Pembersihan Permukaan.                            
                 Semua permukaan yang akan menerima adukan dan / atau plesteran harus bersih,bebas dari
                                                                                 
                 serpihan karbon lepas dan bahan lainnya yang mengganggu.Pekerjaan plesteran hanya
                 diperkenankan setelah selesainya pemasangan instalasi listrik dan air dan seluruh bagian yang akan
                                                                                 
                                                                                 
                                                       PEMBANGUNAN GEDUNG SERBAGUNA 38
     Page 39 of 86                                                               
                                                                                 
                                                                                 
                 menerima plesteran telah terlindung dibawah atap. Permukaan yang akan diplester harus telah
                 berusia tidak kurang dari duaminggu. Bidang permukaan tersebut harus disiram air terlebih dahulu
                                                                                 
                 dengan air hinggajenuh dan siar telah dikerok sedalam 10 mm dan dibersihkan.
                                                                                 
              d. Pemasangan plesteran batu bata                                  
                 • Pekerjaan plesteran dapat dimulai setelah pekerjaan persiapan dan pembersihanselesai.
                                                                                 
                 • Untuk memperoleh permukaan yang rapi dan sempurna, bidang plesteran dibagi bagi dengan
                   kepala plesteran yang dipasangi kelos – kelos sementara dari bambu.
                                                                                 
                 • Kepala plesteran dibuat pada setiap jarak 100 cm, dipasang tegak denganmenggunakan
                   kepingan kayu lapis tebal 6 mm untuk patokan kerataan bidang. 
                                                                                 
                 • Setelah kepala plesteran diperiksa kesikuannya dan kerataannya, permukaandinding baru
                                                                                 
                   dapat ditutup dengan plesteran sampai rata dan tidak kepingan –kepingan kayu yang tertinggal
                   dalam plesteran.                                              
                                                                                 
                 • Seluruh permukaan plesteran harus rata dan rapi, kecuali bila pasangan akandilapis dengan
                   bahan lain.                                                   
                                                                                 
                 • Sisa – sisa pekerjaan yang telah selesai harus segera dibersihkan.
                 • Tali air (naad) selebar 4 mm digunakan pada bagian-bagian pertemuan denganbukaan dinding
                                                                                 
                   atau bagian lain yang ditentukan dalam Gambar Kerja, dibuatdengan menggunakan profil kayu
                   khusus untuk itu yang telah diserut rata, rapi dansiku. Tidak diperkenankan membuat tali air
                                                                                 
                   dengan menggunakan baja tulangan.Plesteran Permukaan Beton.   
                                                                                 
                 • Permukaan beton yang akan diberi plesteran harus dikasarkan, dibersihkan daribagian – bagian
                   yang lepas dan dibasahi air, kemudian diplester.              
                                                                                 
                 • Permukaan beton harus bersih dari bahan – bahan cat, minyak, lemak, lumur dansebagainya
                   sebelum pekerjaan plesteran dimulai.                          
                                                                                 
                 • Permukaan beton harus dibersihkan menggunakan kawat baja. Setelah plesteranselesai dan
                   mulai mengeras, permukaan plesteran dirawat dengan penyiraman air.
                                                                                 
                 • Plesteran yang tidak sempurna, misalnya bergelombang, retak – retak, tidak tegaklurus dan
                   sebagainya harus diperbaiki.                                  
                                                                                 
              e. Ketebalan Adukan dan Plesteran.                                 
                                                                                 
                 Tebal adukan dan / atau plesteran 10 – 25 mm, kecuali bila dinyatakan lain dalamGambar Kerja atau
                 sesuai petunjuk Management Konstruksi .                         
                                                                                 
              f. Pengacian.                                                      
                 Pengacian dilakukan setelah plesteran disiram air sampai jenuh sehingga plesteranmenjadi rata,
                 halus, tidak ada bag yang bergelombang, tidak ada bag           
                                                                                 
                 yang retak dansetelah plesteran berumur 8 (delapan) hari atau sudah kering betul.Selama 7 (tujuh)
                                                                                 
                 hari setelah pengacian selesai dilakukan, Penyedia/Pelaksana Konstruksi harus selalumenyiram
                 bagian permukaan yang diaci dengan air sampai jenuh, sekurang – kurangnya dua kali setiap
                                                                                 
                 harinya.                                                        
              g. Pemeriksaan dan Pengujian.                                      
                                                                                 
                 Semua pekerjaan harus dengan mudah dapat diperiksa dan diuji. Penyedia/Pelaksana Konstruksi
                                                                                 
                                                       PEMBANGUNAN GEDUNG SERBAGUNA 39
     Page 40 of 86                                                               
                                                                                 
                                                                                 
                 setiapwaktu harus memberi kemudahan kepada Management Konstruksi untuk dapat
                 mengambilcontoh pada bag yang telah diselesaikan.Bagian yang ditemukan tidak memuaskan
                                                                                 
                 harus diperbaiki dan dikerjakan dengan carayang sama dengan sebelumnya tanpa biaya tambahan
                 dari Pemilik Proyek                                             
                                                                                 
      IV. PEKERJAAN  ATAP                                                        
                                                                                 
         1. LINGKUP PEKERJAAN                                                    
              Pekerjaan ini meliputi pengangkutan, pengadaan tenaga kerja, alat – alat dan bahan berikut pemasangan
                                                                                 
              penutup atap Spandek Warna dan perlengkapannya, seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
            2. STANDAR / RUJUKAN                                                 
                                                                                 
              a. Australian Standard AS 1397 – G550 –AZ 150, AS 3566 2. SNI 03-  
              1588-1989                                                          
                                                                                 
            3. PROSEDUR UMUM                                                     
              a. Contoh bahan                                                    
                                                                                 
                 Contoh dan brosur bahan – bahan yang akan digunakan dalam pekerjaan ini harus diserahkan lebih
                                                                                 
                 dahulu kepada Management Konstruksi untuk diperiksa dan disetujui, sebelum pengadaan bahan –
                 bahan ke lokasi proyek.                                         
                                                                                 
              b. Gambar detail pelaksanaan                                       
                 Sebelum memulai pelaksanaan, Penyedia/Pelaksana Konstruksi harus membuat dan menyerahkan
                                                                                 
                 kepada Management Konstruksi , Gambar Detail Pelaksanaan yang mencakup ukuran – ukuran,
                 cara pemasangan dan detail lain yang diperlukan, untuk diperiksa dan disetujui.
                                                                                 
              c. Pengiriman dan penyimpanan                                      
                 Bahan – bahan harus dikirimkan ke lokasi proyek dalam keadaan utuh, baru dan tidakrusak serta
                                                                                 
                 dilengkapi tanda pengenal yang jelas. Bahan – bahan harus disimpan dalam tempat yang kering dan
                 terlindung dari segalakerusakan.                                
                                                                                 
             4. BAHAN – BAHAN                                                    
                                                                                 
              a. Atap Spandek Warna                                              
                 • Tebal Standart : 0,35mm                                       
                                                                                 
                 • Tinggi Gelombang : 30 mm                                      
              b. Rangka Baja Berat WF                                            
                                                                                 
                 • Baja WF 250x125 9mm-12 M ( Berat Kg)                          
                 • Reng Baja CNP                                                 
                                                                                 
                 • Koor Angin (Kabel)                                            
                                                                                 
         5.   SYARAT PEMASANGAN                                                  
                                                                                 
              a. Kontruksi Rangka Kuda kuda dan gordeng harus dibuat sesuai gambar detail untuk jarak , ukuran
                 kayu maupun cara penyambungannya.                               
                                                                                 
              b. Sambungan Rangka harus dibuat dengan rapi / presisi dan penuh keahlian dengan memperhatkan
                 peraturan yang disyaratkan dalam SNI 7973 2013                  
                                                                                 
              c. Kontruksi sambungan Chanal harus rapi, tidak longgar, ikatan perkuatan harus menggunakan baut
                 Secrup khusus Baja ringan , agar sambungannya melekat dengan baik.
                                                                                 
                                                       PEMBANGUNAN GEDUNG SERBAGUNA 40
     Page 41 of 86                                                               
                                                                                 
                                                                                 
            6. PEKERJAAN ALLUMUNIUM FOIL                                         
              Allumunium yang digunakan adalah setara Zelltech type bubble ZT-01B. Uk. 1.2 x 40 m dengan
                                                                                 
              ketebalan 3 mm.                                                    
      V.  PEKERJAAN  PLAFOND                                                     
                                                                                 
            7. BAHAN                                                             
                                                                                 
           Area Pemasangan Plafond pada Ruang Fitnes dan Ruang Karoke, Adapun ruangan lainnya yang
           menggunakan plafond dapat dicek pada gambar kerja.                    
                                                                                 
              a. Bahan yang dipakai pada pekerjaan ini adalah PVC dengan ukuran sesuai pada gambar
                                                                                 
                 perencanaan, produk Jayaboard, Elephant, Knauft atau yang setara.
              b. Rangka plafond menggunakan sistem metal furing chanel terbuat dari bahan galvalume tebal 0,55
                                                                                 
                 BMT, full system sesuai gambar rancangan pelaksanaan produk Boral, atau Jaindo 69 atau setara.
              c. Jenis Bahan & Penggunaan                                        
                                                                                 
                 Jenis Plafond PVC tahan air dan sesuai yang ditunjukkan dalam gambar rancangan.
              d. Syarat Kwalitas                                                 
                                                                                 
                 •    Flexural strenght :                                        
                                                                                 
                    • pararel : 160 N ( 130 min )                                
                    • Across : 370 N ( 290 min )                                 
                                                                                 
                 • Rangka Plafond                                                
                   •  Wall Angle PN 408                                          
                                                                                 
                   •  Holow 40.40                                                
                                                                                 
                   •  Hollow 20.40                                               
            8. SYARAT PEMASANGAN                                                 
                                                                                 
              a. Contoh Bahan                                                    
                   Sebelum memulai pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan terlebih dahulu harus menyerahkan contoh-
                                                                                 
                 contoh bahan yang akan digunakan pada pekerjaan ini untuk mendapat persetujuan Konsultan
                 Pengawas, Perencana dan Pemilik Proyek. Contoh-contoh bahan tersebut harus disertai brosur-
                                                                                 
                 brosur dan sertifikat - sertifikat (dari produsen) yang berisi keterangan - keterangan tentang kwalitas
                 bahan.                                                          
                                                                                 
              b. Tenaga dan Peralatan                                            
                 • Pemasangan harus dilaksanakan oleh Pelaksana Pekerjaan yang mempunyai pengalaman
                                                                                 
                   spesialis dibidang pekerjaan ini dan mempunyai tenaga-tenaga ahli berpengalaman (minimal 5
                   tahun kerja) khusus pekerjaan tersebut disertai surat Referensi pengalaman untuk pekerjaan
                                                                                 
                   sejenis pada Proyek- proyek yang telah dilaksanakan.          
                                                                                 
                 • Pelaksana Pekerjaan harus mempunyai work shop lengkap dengan peralatan
                   / mesin-mesin khusus pekerjaan ini sehingga dapat menghasilkan pekerjaan bermutu baik dan
                                                                                 
                   mempunyai gudang untuk menyimpan barang-barang yang diperlukan untuk pelaksanaan
                   pekerjaan ini.                                                
                                                                                 
              c. Persiapan                                                       
                 • Sebelum Dimulai pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan terlebih dahulu wajib membuat
                                                                                 
                                                       PEMBANGUNAN GEDUNG SERBAGUNA 41
     Page 42 of 86                                                               
                                                                                 
                                                                                 
                   shop drawing untuk mendapat persetujuan KP sebelum pelaksanaan dimulai Shop Drawing
                   dilengkapi:                                                   
                                                                                 
                 •  Ukuran dan layout peletakan arah lembaran PVC serta penyesuai gambar rancangan terhadap
                    kondisi lapangan.                                            
                                                                                 
                 •  Detail-detail penjelas pekerjaan plafond.                    
                 •  Detail manhole / access panel.Detail penjelas hubungan pekerjaan plafond terhadap pekerjaan
                                                                                 
                    M & E dan pekerjaan finishing lainnya yang terkait baik pada permukaan plafond maupun
                    berada didalam ruangan didalam plafond.                      
                                                                                 
                 • Sebelum memulai pekerjaan, Pelaksana Perkerjaan harus memperhatikan/mengamati kondisi
                   ruangan yang akan dilakukan untuk pekerjaan plafond ini. Pekerjaan persiapan (ketepatan peil
                                                                                 
                   permukaan plafond, pemasangan rangka) dilakukan dengan pengarahan dan mendapat
                                                                                 
                   persetujuan dari Konsultan Pengawas.                          
                 • Sebelum dilaksanakan pemasangan lembaran PVC, pekerjaan lain yang terletak diatas plafond
                                                                                 
                   harus sudah terpasang dengan sempurna.                        
              d. Pelaksanaan                                                     
                                                                                 
                 • Seluruh material yang dipasang pada pekerjaan ini sesuai dengan contoh- contoh bahan yang
                   telah ditetapkan pada persyaratan bahan dan telah mendapatkan persetujuan Konsultan
                                                                                 
                   Pengawas.                                                     
                 • Pelaksanaan dilaksanakan oleh tenaga-tenaga terampil/ahli dan dapat selalu menjaga
                                                                                 
                   kebersihan dan kerapihan terhadap mutu hasil pekerjaan. Bila diperlukan material tambahan
                   untuk terlaksananya pekerjaan ini dengan baik, maka Pelaksana Pekerjaan wajib mengadakan
                                                                                 
                   peralatan/material tambahan itu dan melaksanakannya sesuai kebutuhan dilapangan.
                                                                                 
                 • Tipe lembaran PVC yang dipasang pada penutup plafond adalah lembaran dalam bentuk utuh
                   dengan jalur sambungan harus rapat dan membentuk garis lurus. 
                                                                                 
                 • Rangka plafond digantungkan pada plat beton menggunakan penggantung dari bahan yang
                   dapat diatur ketinggiannya (standard original fabric). Seluruh rangka Galvanized Steel dipasang
                                                                                 
                   dengan baik dan kuat serta digantung pada plat beton, memenuhi persyaratan konstruktif.
                 • Rangka penggantung dipasang berjarak maksimum 120 cm sesuai gambar rancangan
                                                                                 
                   sedangkan untuk rangka pembagi berjarak maksimum 60 cm sesuai brosur dan gambar
                   rancangan pelaksanaa                                          
                                                                                 
                 • Pemasangan paku atau sekrup harus diberi jarak 10 mm (minimal) dan maksimal 16 mm dari
                                                                                 
                   pinggir bahan penutup. Jarak antara paku sekrup pada bagian tepi PVC berjarak 20 cm
                   sedangkan pada bagian tengah penutup langit-langit jarak antara paku sekrup adalah 30 cm.
                                                                                 
                 • Sambungan pada pemasangan penutup langit-langit antara satu dengan lainnya adalah
                   serapat mungkin tanpa jarak yang pemasangannya dilakukan      
                                                                                 
                   zig zag.                                                      
                                                                                 
                 • Pemasangan penutup langit-langit harus ditimbang rata air agar mendapatkan permukaan yang
                   benar rata.                                                   
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                       PEMBANGUNAN GEDUNG SERBAGUNA 42
     Page 43 of 86                                                               
                                                                                 
                                                                                 
         9. SYARAT PEMELIHARAAN                                                  
              a. Perbaikan                                                       
                                                                                 
                 • Pelaksana Pekerjaan wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/ cacat/kena noda. Perbaikan
                                                                                 
                   dilaksanakan sesuai pengarahan Konsultan Pengawas dan tidak mengganggu pekerjaan
                   finishing lainnya.                                            
                                                                                 
                 • Bila kerusakan pekerjaan ini bukan oleh tindakan pemilik pada waktu pekerjaan dilaksanakan
                   maka Pelaksana Pekerjaan wajib memperbaiki pekerjaan tersebut sampai dinyatakan dapat
                                                                                 
                   diterima oleh Konsultan Pengawas. Biaya yang ditimbulkan untuk pekerjaan perbaikan ini
                   menjadi tanggungan Pelaksana Pekerjaan.                       
                                                                                 
              b. Pengamanan                                                      
                 Pelaksana Pekerjaan mengadakan pelindungan/pengamanan terhadap hasil pekerjaan plafond
                                                                                 
                 yang sudah terpasang. Untuk itu Pelaksana Pekerjaan harus mengadakan koordinasi dengan pihak
                 pekerjaan - finishing lainnya, dengan pengarahan Konsultan Pengawas agar pekerjaan plafond yang
                                                                                 
                 telah dilaksanakan tidak terganggu atau rusak. Biaya yang diperlukan untuk pengamanan ini menjadi
                 tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan sampai hasil pekerjaan diterima dengan baik ( Serah Terima
                                                                                 
                 II).                                                            
            10. SYARAT PENERIMAAN                                                
                                                                                 
              Penerimaan pekerjaan ini dapat dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
                                                                                 
              a. Hasil pelaksanaan memenuhi persyaratan standard toleransi pemasangan permukaan : penurunan
                 1 mm                                                            
                                                                                 
              b. Hasil pekerjaan yang dipasang harus rapih; rata untuk scluruh permukaan tidak terdapat
                 flek/kotor/gompal. Profil yang terpasang dalam kondisi baik dan mulus, tanpa cacat.
                                                                                 
              c. Semua kegiatan pelaksanaan telah memenuhi persyaratan gambar perancangan, shop drawing dan
                 pengarahan yang diterbitkan oleh KP.                            
                                                                                 
              d. Pelaksana Pekerjaan agar memberikan garansi pelaksanaan dan material selama 5 tahun
      VI. PEKERJAAN  LANTAI                                                      
                                                                                 
         1.   LINGKUP PEKERJAAN                                                  
         Bagian ini mencakup semua pekerjaan penutup lantai dalam bangunan, seperti yang tercantum dalam gambar
                                                                                 
         dan RKS, meliputi penyediaan bahan, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini.
            2. BAHAN                                                             
                                                                                 
              1. Jenis Bahan Dan Penggunaan                                      
                                                                                 
                 a. Granit Tile 60 x 60 cm polished produksi dalam negeri, digunakan untuk Lantai Ruang Utama :
                   •  Garuda                                                     
                                                                                 
                   •  KIA                                                        
                   •  Sandimass                                                  
                                                                                 
                   •  Atau setara                                                
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                       PEMBANGUNAN GEDUNG SERBAGUNA 43
     Page 44 of 86                                                               
                                                                                 
                                                                                 
                 b. Granit Tile 25 x 25 cm Unpolished produksi dalam negeri, digunakan untuk Lantai KM/WC dan
                   Teras :                                                       
                                                                                 
                   •  Garuda                                                     
                                                                                 
                   •  KIA                                                        
                   •  Sandimass                                                  
                                                                                 
                   •  Atau setara                                                
                 c. Semua corak dan warna penutup lantai akan ditetapkan kemudian oleh Konsultan Pengawas
                                                                                 
                   /Owner.                                                       
                                                                                 
                 d. Sebelum Granit Tile dibawa ke tempat pekerjaan, Penyedia/Pelaksana Konstruksi harus
                   menyerahkan contoh dan katalog/persyaratan teknis operatif dari pabrik pembuat kepada
                                                                                 
                   Pengawas untuk memperoleh persetujuan. Semua keramik dan homogeneus tile yang akan
                   dipakai harus berada dalam kotak aslinya. Tidak boleh cacat   
                                                                                 
              2. Syarat Kwalitas Bahan                                           
                 a. Finishing Lantai yang digunakan untuk lantai harus memenuhi syarat sebagai berikut:
                                                                                 
                   •  Granit Tile tebal minimal 8 mm, mutu/ kwalitas 1 (satu).   
                                                                                 
                   •  Granit Tile minimal 8 mm dengan permukaan diglasur hingga menghasilkan warna dan
                      kilap permukaan yang rata dan seragam. Mutu keramik kualitas I (satu). Untuk keramik
                                                                                 
                      permukaan kasar, kondisi permukaan keramik tersebut dan ketebalannya disesuaikan
                      dengan standart produksi dimana keramik itu dihasilkan. Kualitas produksi yang digunakan
                                                                                 
                      jenis keramik buatan dalam negeri yang bermutu baik.       
                                                                                 
                   •  Warna dan motif akan ditentukan kemudian; untuk masing-masing warna harus seragam
                      dan dapat persetujuan dari Konsultan Perencana & Pemilik Proyek.
                                                                                 
                 b. Bahan pengisi siar : grout semen berwarna (sesuai warna lantai terpasang): Produksi Fosroc,
                                                                                 
                   AM, Sika atau yang setara.                                    
                 c. Bahan adukan memenuhi persyaratan :                          
                                                                                 
                   •  Semen Portland memenuhi PBI 1971, PB 1988, NI-8            
                   •  Pasir dan air memenuhi PUBI1982                            
                                                                                 
         3.   SYARAT PEMASANGAN :                                                
                                                                                 
              1. Contoh bahan                                                    
                                                                                 
                 a. Sebelum mulai pemasangan, Pelaksana Pekerjaan terlebih dahulu harus menyerahkan contoh
                   contoh yang akan dipasang sesuai dengan persyaratan yang ditentukan diatas untuk
                                                                                 
                   mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas dan Perencana. Contoh-contoh yang tidak
                   disetujui agar segera diganti oleh Pelaksana Pekerjaan tanpa biaya tambahan. Contoh-contoh
                                                                                 
                   tersebut harus ditest di Laboratorium atas nama masing-masing material yang sudah disetujui
                   Konsultan Pengawas, biaya pengujian di Laboratorium ini menjadi tanggungan Pelaksana
                                                                                 
                   Pekerjaan.                                                    
                 b. Pelaksana Pekerjaan wajib mengadakan Mock Up untuk mendapatkan persetujuan Konsultan
                                                                                 
                   Pengawas sebelum pekerjaan dimulai. Biaya pengadaan Mock Up menjadi tanggungan
                                                                                 
                                                       PEMBANGUNAN GEDUNG SERBAGUNA 44
     Page 45 of 86                                                               
                                                                                 
                                                                                 
                   Pelaksana Pekerjaan. Mock Up yang telah disetujui Konsultan Perencana dan Pengawas akan
                   dipakai sebagai bahan patokan pemeriksaan dan penerimaan hasil pekerjaan ini.
                                                                                 
              2. Tenaga dan peralatan                                            
                 a. Pelaksana Pekerjaan harus mempunyai .tenaga ahli & tenaga konsultan spesialis baik sebagai
                                                                                 
                   tenaga ahli yang bergabung dalam badan usaha / asosiasi kerja sama dlm penanganan proyek.
                   Kesediaan dan pengadaan tenaga ahli dinyatakan dengan Surat Pernyataan tertulis oleh
                   Pelaksana Pekerjaan ditujukan pada Pemberi Tugas.             
                                                                                 
                 b. Pemasangan harus dilaksanakan oleh tenaga kerja ahli yang berpengalaman dengan
                   menunjukkan hasil pekerjaan yang sudah pernah dilaksanakan untuk proyek sejenis.
                                                                                 
                 c. Pelaksana Pekerjaan yang melaksanakan harus mempunyai pabrik di dalam negeri dengan
                   peralatan lengkap otomatik (mesin potong, mesin poles, alat Sandblasting/ mesin potong
                                                                                 
                   lingkaran, alat test kwalitas/mutu). Dinyatakan dengan Surat Pernyataan tertulis oleh Pelaksana
                   Pekerjaan dan ditunjukkan pada Pemberi Tugas                  
                                                                                 
              3. Persiapan                                                       
                 a. Pelaksana Pekerjaan harus membuat shop drawing yang disesuaikan kondisi lapangan untuk
                                                                                 
                   mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas sebelum pelaksanaan.
                                                                                 
                 b. Pola lantai sebelum pelaksanaan agar ditata terlebih dahulu untuk
                   mendapatkan keserasian/keseragaman warna.                     
                                                                                 
                 c. Sebelum pemasangan, dasar permukaan lantai screed atau beton tumbuk harus dibuat rata
                   terlebih dahulu.                                              
                                                                                 
                 d. Ukuran lembaran harus sesuai dengan gambar rancangan.        
              4. Pelaksanaan                                                     
                                                                                 
                 a. Adukan pengikat/dasar pasangan lembaran material lantai dengan campuran 1 PC : 4 Pasir dan
                                                                                 
                   air secukupnya. Bahan-bahan campuran yang digunakan harus memenuhi ketentuan sesuai
                   dengan persyaratan.                                           
                                                                                 
                 b. Bahan yang dipasang harus bebas dari kerusakan/ cacat, mempunyai struktur padat dan
                   permukaan halus.                                              
                                                                                 
                 c. Alat pemotongan lembaran material lantai harus mempergunakan alat potong khusus, sesuai
                   persyaratan pabrik, (sistim elektrik). Sedangkan untuk pola pada bordes tangga utama lantai
                                                                                 
                   menggunakan water jet system                                  
                 d. Setiap sambungan atau naat harus dibuat rapat/ tanpa naat dan masing masing membentuk
                                                                                 
                   pola sesuai gambar rancangan dan gambar detail.               
                 e. Hasil pemasangan harus merupakan suatu permukaan yang rata, datar, tidak bergelombang
                                                                                 
                   lengkung/ cembung dan tidak timbul flex pada permukaan. Hasil pemasangan lembaran
                                                                                 
                   terpasang harus dengan adukan yang padat (tidak berongga - celah) Sisi-sisinya utuh tanpa
                   cacat (tidak gompal, tanpa perekat). Hubungan dengan finishing lainnya harus sesuai dengan
                                                                                 
                   gambar rancangan dan petunjuk Konsultan Pengawas. Hasil pemasangan ini harus mendapat
                   persetujuan Konsultan Pengawas                                
                                                                                 
                 f. Segera setelah material dipasang, permukaannya harus dibersihkan dengan lap yang dibasahi
                   air hingga diperoleh permukaan yang benar-benar bersih, bebas dari noda-noda semen dan
                                                                                 
                                                       PEMBANGUNAN GEDUNG SERBAGUNA 45
     Page 46 of 86                                                               
                                                                                 
                                                                                 
                   sebagainya. Setelah pemasangan selesai permukaan granit dipoles dengan mesin poles
                   khusus.                                                       
                                                                                 
            4. SYARAT PEMELIHARAAN :                                             
                                                                                 
              1. Perbaikan                                                       
                 a. Pelaksana Pekerjaan wajib memperbaiki lantai yang rusak/ cacat/gompal dan kesan
                                                                                 
                   kelembaban yang timbul pada permukaan dalam bentuk flek. Perbaikan harus dilaksanakan
                   sedemikian rupa hingga tidak mengganggu pekerjaan finishing lainnya.
                                                                                 
                 b. Kerusakan, yang bukan disebabkan oleh tindakan pemilik pada waktu pekerjaan dilaksanakan,
                                                                                 
                   maka Pelaksana Pekerjaan wajib memperbaiki pekerjaan tersebut sampai dinyatakan dapat
                   diterima oleh Konsultan Pengawas. Biaya yang ditimbulkan untuk pekerjaan ini menjadi
                                                                                 
                   tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan.                           
              2. Pengamanan                                                      
                                                                                 
                 a. Pelaksana Pekerjaan wajib mengadakan perlindungan dan pengamanan terhadap pekerjaan
                                                                                 
                   yang telah dilaksanakan.                                      
                 b. Selama 3 x 24 jam sesudah pekerjaan lantai granit selesai terpasang, permukaannya
                                                                                 
                   dihindarkan dari beban/sentuh-an dan dilindungi dari kemungkinan cacat akibat dari pekerjaan
                   lainnya.                                                      
                                                                                 
            5. SYARAT PENERIMAAN                                                 
              1. Hasil pemasangan memenuhi persyaratan mutu dan pelaksanaan dan sesuai pengarahan dan
                                                                                 
                 persetujuan Konsultan Pengawas. Material yang terpasang rata untuk seluruh permukaan (tidak
                 cembung atau lengkung) serta tidak cacat (gompal, retak).       
                                                                                 
              2. Toleransi kemiringan yang dapat diterima adalah maximal 1 mm/m2 .
                                                                                 
     VII. PEKERJAAN  PELAPIS DINDING                                             
         6. LINGKUP PEKERJAAN                                                    
                                                                                 
              Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan dan pemasangan granit tile pada dinding KM/WC atau sesuai
                                                                                 
              petunjuk Gambar Kerja serta Spesifikasi Teknis ini.                
         7. JENIS BAHAN DAN PENGGUNAAN                                           
                                                                                 
              1. Granit Tile 30 x 30 atau 30 / 60 cm polisedh produksi dalam negeri, digunakan untuk diding KM/WC
                 atau sesuai petunjuk gambar :                                   
                                                                                 
                 a. Garuda                                                       
                 b. KIA                                                          
                                                                                 
                 c. Sandimass                                                    
                 d. Atau setara                                                  
                                                                                 
              2. Semua corak dan warna Granit tile akan ditetapkan kemudian oleh Konsultan Pengawas /Owner.
                                                                                 
              3. Sebelum Granit Tile dibawa ke tempat pekerjaan, Penyedia/Pelaksana Konstruksi harus
                 menyerahkan contoh dan katalog/persyaratan teknis operatif dari pabrik pembuat kepada Pengawas
                                                                                 
                 untuk memperoleh persetujuan. Semua keramik dan homogeneus tile yang akan dipakai harus
                 berada dalam kotak aslinya. Tidak boleh cacat.                  
                                                                                 
                                                                                 
                                                       PEMBANGUNAN GEDUNG SERBAGUNA 46
     Page 47 of 86                                                               
                                                                                 
                                                                                 
         8. SYARAT KWALITAS BAHAN                                                
              Finishing Lantai yang digunakan untuk lantai harus memenuhi syarat sebagai
                                                                                 
              berikut:                                                           
              1. Granit Tile tebal minimal 8 mm, mutu/ kwalitas 1 (satu).        
                                                                                 
              2. Granit Tile minimal 8 mm dengan permukaan diglasur hingga menghasilkan warna dan kilap
                 permukaan yang rata dan seragam. Mutu keramik kualitas I (satu). Untuk keramik permukaan kasar,
                                                                                 
                 kondisi permukaan keramik tersebut dan ketebalannya disesuaikan dengan standart produksi
                 dimana keramik itu dihasilkan. Kualitas produksi yang digunakan jenis keramik buatan dalam negeri
                                                                                 
                 yang bermutu baik                                               
                                                                                 
              3. Warna dan motif akan ditentukan kemudian; untuk masing-masing warna harus seragam dan dapat
                 persetujuan dari Konsultan Perencana & Pemilik Proyek.          
                                                                                 
              4. Bahan pengisi siar : grout semen berwarna (sesuai warna lantai terpasang): Produksi Fosroc, AM
                 ex. import.                                                     
                                                                                 
              5. Bahan adukan memenuhi persyaratan :                             
                 a. Semen Portland memenuhi PBI 1971, PB 1988, NI-8              
                                                                                 
                 b. Pasir dan air memenuhi PUBI1982                              
              6. SYARAT PEMASANGAN :                                             
                                                                                 
               1. Contoh bahan                                                   
                 a. Sebelum mulai pemasangan, Pelaksana Pekerjaan terlebih dahulu harus menyerahkan contoh
                                                                                 
                   contoh yang akan dipasang sesuai dengan persyaratan yang ditentukan diatas untuk
                   mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas dan Perencana. Contoh-contoh yang tidak
                                                                                 
                   disetujui agar segera diganti oleh Pelaksana Pekerjaan tanpa biaya tambahan. Contoh-contoh
                   tersebut harus ditest di Laboratorium atas nama masing-masing material yang sudah disetujui
                                                                                 
                   Konsultan Pengawas, biaya pengujian di Laboratorium ini menjadi tanggungan Pelaksana
                   Pekerjaan.                                                    
                                                                                 
                 b. Pelaksana Pekerjaan wajib mengadakan Mock Up untuk mendapatkan persetujuan Konsultan
                   Pengawas sebelum pekerjaan dimulai. Biaya pengadaan Mock Up menjadi tanggungan
                                                                                 
                   Pelaksana Pekerjaan. Mock Up yang telah disetujui Konsultan Perencana dan Pengawas akan
                                                                                 
                   dipakai sebagai bahan patokan pemeriksaan dan penerimaan hasil pekerjaan ini.
              2. Tenaga dan peralatan                                            
                 a. Pelaksana Pekerjaan harus mempunyai .tenaga ahli & tenaga konsultan spesialis baik sebagai
                                                                                 
                   tenaga ahli yang bergabung dalam badan usaha / asosiasi kerja sama dlm penanganan proyek.
                   Kesediaan dan pengadaan tenaga ahli dinyatakan dengan Surat Pernyataan tertulis oleh
                                                                                 
                   Pelaksana Pekerjaan ditujukan pada Pemberi Tugas.             
                 b. Pemasangan harus dilaksanakan oleh tenaga kerja ahli yang berpengalaman
                                                                                 
                   dengan menunjukkan hasil pekerjaan yang sudah pernah dilaksanakan untuk
                   proyek sejenis.                                               
                 c. Pelaksana Pekerjaan yang melaksanakan harus mempunyai pabrik di dalam negeri dengan
                                                                                 
                   peralatan lengkap otomatik (mesin potong, mesin poles, alat Sandblasting/ mesin potong
                   lingkaran, alat test kwalitas/mutu). Dinyatakan dengan Surat Pernyataan tertulis oleh Pelaksana
                                                                                 
                                                                                 
                                                       PEMBANGUNAN GEDUNG SERBAGUNA 47
     Page 48 of 86                                                               
                                                                                 
                                                                                 
                   Pekerjaan dan ditunjukkan pada Pemberi Tugas                  
                                                                                 
              3. Persiapan                                                       
                                                                                 
                 a. Pelaksana Pekerjaan harus membuat shop drawing yang disesuaikan kondisi lapangan untuk
                   mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas sebelum pelaksanaan.
                                                                                 
                 b. Pola lantai sebelum pelaksanaan agar ditata terlebih dahulu untuk mendapatkan
                   keserasian/keseragaman warna.                                 
                                                                                 
                 c. Sebelum pemasangan, dasar permukaan dinding pleter atau beton tumbuk harus dibuat rata
                                                                                 
                   terlebih dahulu.                                              
                 d. Ukuran lembaran harus sesuai dengan gambar rancangan.        
                                                                                 
              4. Pelaksanaan                                                     
                 a. Adukan pengikat/dasar pasangan lembaran material lantai dengan campuran 1 PC : 3 Pasir dan
                                                                                 
                   air secukupnya. Bahan-bahan campuran yang digunakan harus memenuhi ketentuan sesuai
                   dengan persyaratan.                                           
                                                                                 
                 b. Bahan yang dipasang harus bebas dari kerusakan/ cacat, mempunyai struktur padat dan
                   permukaan halus.                                              
                                                                                 
                 c. Alat pemotongan lembaran material lantai harus mempergunakan alat potong khusus, sesuai
                                                                                 
                   persyaratan pabrik, (sistim elektrik). Sedangkan untuk pola pada bordes tangga utama lantai
                   menggunakan water jet system                                  
                                                                                 
                 d. Setiap sambungan atau naat harus dibuat rapat/ tanpa naat dan masing masing membentuk
                   pola sesuai gambar rancangan dan gambar detail.               
                                                                                 
                 e. Hasil pemasangan harus merupakan suatu permukaan yang rata, datar, tidak bergelombang
                   lengkung/ cembung dan tidak timbul flex pada permukaan. Hasil pemasangan lembaran
                                                                                 
                   terpasang harus dengan adukan yang padat (tidak berongga - celah) Sisi-sisinya utuh tanpa
                   cacat (tidak gompal, tanpa perekat). Hubungan dengan finishing lainnya harus sesuai dengan
                                                                                 
                   gambar rancangan dan petunjuk Konsultan Pengawas. Hasil pemasangan ini harus mendapat
                   persetujuan Konsultan Pengawas                                
                                                                                 
                 f. Segera setelah material dipasang, permukaannya harus dibersihkan dengan lap yang dibasahi
                                                                                 
                   air hingga diperoleh permukaan yang benar-benar bersih, bebas dari noda-noda semen dan
                   sebagainya. Setelah pemasangan selesai permukaan granit dipoles dengan mesin poles
                                                                                 
                   khusus.                                                       
         7. SYARAT PEMELIHARAAN :                                                
                                                                                 
              a. Perbaikan                                                       
                 • Pelaksana Pekerjaan wajib memperbaiki lantai yang rusak/ cacat/gompal dan kesan
                                                                                 
                   kelembaban yang timbul pada permukaan dalam bentuk flek. Perbaikan harus dilaksanakan
                   sedemikian rupa hingga tidak mengganggu pekerjaan finishing lainnya.
                                                                                 
                 • Kerusakan, yang bukan disebabkan oleh tindakan pemilik pada waktu pekerjaan dilaksanakan,
                   maka Pelaksana Pekerjaan wajib memperbaiki pekerjaan tersebut sampai dinyatakan dapat
                                                                                 
                   diterima oleh Konsultan Pengawas. Biaya yang ditimbulkan untuk pekerjaan ini menjadi
                   tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan.                           
                                                                                 
                                                       PEMBANGUNAN GEDUNG SERBAGUNA 48
     Page 49 of 86                                                               
                                                                                 
                                                                                 
              b. Pengamanan                                                      
                                                                                 
                 • Pelaksana Pekerjaan wajib mengadakan perlindungan dan pengamanan terhadap pekerjaan
                   yang telah dilaksanakan.                                      
                                                                                 
                 • Selama 3 x 24 jam sesudah pekerjaan lantai granit selesai terpasang, permukaannya
                   dihindarkan dari beban/sentuh-an dan dilindungi dari kemungkinan cacat akibat dari pekerjaan
                                                                                 
                   lainnya.                                                      
         8.   SYARAT PENERIMAAN                                                  
                                                                                 
              1. Hasil pemasangan memenuhi persyaratan mutu dan pelaksanaan dan sesuai pengarahan dan
                 persetujuan Konsultan Pengawas. Material yang terpasang rata untuk seluruh permukaan (tidak
                                                                                 
                 cembung atau lengkung) serta tidak cacat (gompal, retak).       
              2. Toleransi kemiringan yang dapat diterima adalah maximal 1 mm/m2 .
                                                                                 
     VIII. PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN JENDELA                                    
                                                                                 
         1. LINGKUP PEKERJAAN                                                    
                                                                                 
              Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan pembuatan dan pemasangan kusen, daun pintu dan jendela
              dengan bahan-bahan dari Aluminium dan Kaca, termasuk menyediakan bahan, tenaga dan peralatan
                                                                                 
              untuk pekerjaan ini.                                               
         2.   STANDAR DAN RUJUKAN                                                
                                                                                 
              1. SNI 07-0603-1989 – Produk Alumunium Ekstrusi untuk Arsitektur.  
                                                                                 
              2. British Standard (BS)                                           
                 a. BS 5368 (Part 1) – Air Inflitration                          
                                                                                 
                 b. BS 5368 (Part 2) – Water Inflitration                        
                                                                                 
                 c. BS 5368 (Part 3) – Structural Performance                    
         A. PEKERJAAN  KUSEN ALUMINIUM                                           
                                                                                 
              3. Jenis Bahan & Penggunaan                                        
                 a. Jenis : Kusen Aluminium setara Alexindo                      
                                                                                 
                 b. Penggunaan meliputi seluruh kusen pintu / jendela, daun pintu dan daun jendela dilaksanakan
                   pada interior dan exterior serta seluruh detail yang ditunjukkan pada gambar rancangan.
                                                                                 
              4. Syarat Kwalitas                                                 
                 a. Bahan                                                        
                                                                                 
                   Aluminium profil dengan Billet utama (primary) standard A.6063T5. Memenuhi ketentuan
                   Aluminium extrusi SII : 0649-82, 0695-82 dan Alloy 1100 atau 5005, serta tidak terbuat dari
                                                                                 
                   Scrapt (bahan-bahan sisa)                                     
                 b. Standard Bahan :                                             
                                                                                 
                   SNI 07-0603-1989 – Produk Alumunium Ekstrusi untuk Arsitektur 
                                                                                 
              5. Deskripsi Sistem (Kriteria Perencanaan)                         
                 a. Faktor Pengaman Kecuali disebutkan lain, bagian – bagian alumunium termasuk ketahanan
                                                                                 
                   kaca, memenuhi faktor keamanan tidak kurang dari 1,5 x maksimum tekanan angin yang
                   disyaratkan.                                                  
                                                                                 
                                                                                 
                                                       PEMBANGUNAN GEDUNG SERBAGUNA 49
     Page 50 of 86                                                               
                                                                                 
                                                                                 
                 b. Modifikasi Dapat dimungkinkan tanpa merubah profil atau merubah penampilan,kekuatan atau
                   ketahanan dari material dan harus tetap memenuhi kriteria perencanaan.
                                                                                 
                 c. Pergerakan Karena Temperatur Akibat pemuaian dari material yang berhubungan tidak boleh
                                                                                 
                   menimbulkan suara maupun terjadi patahan atau sambungan yang terbuka, kaca pecah,sealant
                   yang tidak merekat dan hal – hal lain. Sambungan kedap air harus mampu menampung
                                                                                 
                   pergerakan ini.                                               
                 d. Persyaratan Struktur Defleksi : AAMA = Defleksi yang diijinkan maksimum L / 175 atau 2 cm.
                                                                                 
                   Beban Hidup : Pada bagian – bagian yang menerima hidup terutama pada waktu perawatan,
                   seperti : meja (stool) dan cladding diharuskan disediakan penguat dan angkur dengan
                                                                                 
                   kemampuan menahan beban terpusat sebesar 62 kg tanpa terjadi kerusakan.
                 e. Kebocoran Udara ASTM E – 283 – Kebocoran udara tidak melebihi 2,06 m3/hari pada setiap
                                                                                 
                   m’ unit panjang penampang bidang bukaan pada tekanan 75 Pa.   
                 f. 6. Kebocoran Air : ASTM E – 331 – Tidak terlihat kebocoran air masuk ke dalam interior
                                                                                 
                   bangunan sampai tekanan 137 Pa dalam jangka waktu 15 menit, dengan jumlah air minimum
                   3,4 L/m2/minimal.                                             
                                                                                 
              6. Prosedur Umum                                                   
                 a. Contoh Bahan dan Data Teknis                                 
                                                                                 
                   •  Contoh profil dan penyelesaian permukaan yang harus meliputi tipe alumunium ekstrusi,
                      pelapisan, warna dan penyelesaian, harus diserahkan kepada Pengawas Lapangan untuk
                                                                                 
                      disetujui sebelum pengadaan bahan kelokasi pekerjaan.      
                   •  Biaya pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab Penyedia/Pelaksana Konstruksi.
                                                                                 
                 b. Gambar Detail Pelaksanaan.                                   
                                                                                 
                   •  Gambar detail pelaksanaan yang harus meliputi detail-detail, pemasangan rangka dan
                      bingkai, pengencangan dan sistem pengukuran seluruh pekerjaan, harus disiapkan oleh
                                                                                 
                      Penyedia/Pelaksana Konstruksi & diserahkan kepada Pengawas untuk disetujui sebelum
                      pelaksanaan pekerjaan.                                     
                                                                                 
                   •  Semua dimensi harus diukur dilokasi pekerjaan dan di tunjukkan dalam Gambar Detail
                      Pelaksanaan.                                               
                                                                                 
                   •  Penyedia/Pelaksana Konstruksi bertanggung jawab atas setiap perbedaan dimensi dan
                      akhir penyetelan semua pekerjaan lain yang diperlukan untuk menyempurnakan pekerjaan
                                                                                 
                      yang tercakup dalam Spesifikasi Teknis ini, sehingga sesuai dengan ketentuan Gambar
                      Kerja.                                                     
                                                                                 
                 c. Pengiriman dan Penyimpanan                                   
                                                                                 
                   •  Pekerjaan alumunium dan kelengkapan harus diadakan sesuai ketentuan Gambar Kerja,
                      bebas dari bentuk puntiran, lekukan & cacat.               
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                       PEMBANGUNAN GEDUNG SERBAGUNA 50
     Page 51 of 86                                                               
                                                                                 
                                                                                 
                   •  Segera setelah didatangkan, pekerjaan alumunium dan kelengkapan harus ditumpuk
                      dengan baik ditempat yang bersih dan kering dan dilindungi terhadap kerusakan dan
                                                                                 
                      gesekan, sebelum dan setelah pemasangan. Semua bagian harus dijaga tetap bersih dan
                      bebas dari ceceran adukan, plesteran,cat dan lainnya.      
                                                                                 
                 d. Garansi                                                      
                                                                                 
                   Penyedia/Pelaksana Konstruksi harus memberikan kepada Pemilik Proyek, garansi tertulis
                   meliputi kesempurnaan pemasangan, pengoperasian dan kondisi semua pintu, jendela dan
                                                                                 
                   lainnya seperti ditunjukkan dalam spesifikasi ini untuk periode selama 1 tahun setelah pekerjaan
                   yang rusak dengan biaya Penyedia/Pelaksana Konstruksi.        
                                                                                 
                                                                                 
              7. Bahan – Bahan                                                   
                 a. Alumunium                                                    
                                                                                 
                   •  Alumunium untuk kusen pintu/jendela dan untuk daun pintu/jendela adalah dari jenis
                      alumunium alloy yang memenuhi ketentuan SNI 07- 0603-1989 dan ATSM B221 M,
                                                                                 
                      dalam bentuk profil jadi yang dikerjakan di pabrik, dengan lapisan clear anodized minimal
                      18 mikron yang diberi lapisan warna akhir polish snolok di pabrik dalam warna sesuai
                                                                                 
                      Skema warna yang ditentukan kemudian. Tebal profil minimal 1,35 mm, setara merk
                      Alexindo type YS-1C dengan ukuran dan bentuk sesuai Gambar Kerja. Dimensi profil dapat
                                                                                 
                      berubah tergantung jenis profil yang nanti disetujui.      
                   •  Kecuali ditentukan lain, semua pintu dan jendela harus dilengkapi dengan perlengkapan
                                                                                 
                      standar dari pabrik pembuatan.                             
                 b. Alat Pengencang dan Aksesori.                                
                                                                                 
                   •  Alat pengencang harus terdiri dari sekrup baja anti karat ISIA seri 300 dengan pemasangan
                                                                                 
                      kepala tertanam untuyk mencegah reaaksi elektronik antara alat pengencang dsan
                      komponen yang dikencangkan.                                
                                                                                 
                   •  Angkur harus dari baja anti karat AISI seri 300 dengan tebal minimal 2mm.
                   •  Peanahan udara dari bahan vinyl. 4. Bahan penutup sekrup agar tidak terlihat
                                                                                 
                 c. Gasket                                                       
                    Nomor Produk : 9K-20216, 9K-20219 Bahan : EPDM Sifat Material : Tahan terhadap
                                                                                 
                   perubahan cuaca                                               
                                                                                 
                 d. Sealant Dinding (Tembok)                                     
                   Bahan : Single komponen Type : Silicone Sealant               
                                                                                 
                 e. Screw                                                        
                   Nomor Produk : K-6612A, CP-4008, dan lain – lain Bahan : Stainless Steel (SUS)
                                                                                 
                 f. Joint Sealer                                                 
                    Sambungan antara profile horisontal dengan vertikal diberi sealer yang berserat guna menutup
                                                                                 
                   celah sambungan profile tersebut, sehingga mencegah kebocoran udara, air dan suara. Nomor
                   Produk : 9K-20284, 9K- 20212 Bahan : Butyl Rubber             
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                       PEMBANGUNAN GEDUNG SERBAGUNA 51
     Page 52 of 86                                                               
                                                                                 
                                                                                 
              8. Pelaksanaan Pekerjaan                                           
                 a. Fabrikasi                                                    
                                                                                 
                   Pekerjaan fabrikasi atau pemasangan tidak boleh dilaksanakan sebelum Gambar Detail
                                                                                 
                   Pelaksanaan yang diserahkan Penyedia/Pelaksana Konstruksi disetujui Pengawas Lapangan.
                 b. Semua komponen harus difabrikasi dan dirakit secara tepat sesuai bentuk dan ukuran aktual
                                                                                 
                   dilokasi serta dipasang pada lokasi yang telah ditentukan.    
                                                                                 
                 c. Pemasangan Bagian pertama yang terpasang harus disetujui Pengawas Lapangan sebagai
                   acuan dan contoh untuk pemasangan berikutnya.                 
                                                                                 
                 d. Penyedia/Pelaksana Konstruksi bertanggung jawab atas kualitas konstruksi komponen -
                                                                                 
                   komponen. Bila suatu sambungan tidak digambarkan dalam Gambar Kerja, sambungan -
                   sambungan tersebut harus ditempatkan dan dibuat sedemikian rupa sehingga sambungan -
                                                                                 
                   sambungan tersebut dapat meneruskan beban dan menahan tekanan yang harus diterimanya.
                 e. Bila dipasang langsung ke dinding atau beton, kusen atau bingkai harus dilengkapi dengan
                                                                                 
                   angkur pada jarak setiap 500 mm.                              
                 f. Semua pengencangan harus tidak terlihat, kecuali ditentukan lain.
                                                                                 
                 g. Semua sambungan harus rata pemotongan dan pengeboran yang dikerjakan sebelum
                   pelaksanaan anokdisasi.                                       
                                                                                 
                 h. Semua pekerjaan pembuatan dan pemasangan kusen, pintu dan jendela Aluminium harus
                                                                                 
                   dilakukan oleh pabrik penghasil dari bahan yang dipergunakan dengan memperoleh
                   persetujuan pengawas lapangan.                                
                                                                                 
                 i. Semua bahan kusen, daun pintu dan jendela aluminium, boleh dibawa kelapangan / halaman
                   pekerjaan jikalau pekerjaan konstruksi benar-benar mencapai tahap pemasangan kusen, pintu
                                                                                 
                   dan jendela                                                   
                 j. Kecuali disebutkan / ditunjukkan dalam gambar detail, pemasangan kusen aluminium dipasang
                                                                                 
                   pada posisi tengah / center terhadap tebal dinding.           
                                                                                 
         B. PINTU KACA TEMPRED                                                   
              1. Prosedur Umum                                                   
                                                                                 
                 a. Contoh Bahan dan Data Teknis.                                
                                                                                 
                   Contoh bahan berikut data teknis bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada
                   Direksi/Konsultan Pengawas dalam ukuran dan detail yang dianggap sesuai, untuk dapat diuji
                                                                                 
                   kebenarannya terhadap standar dan ketentuan yang disyaratkan. 
                                                                                 
                 b. Pengiriman dan Penyimpanan Semua bahan-bahan yang didatangkan harus dilengkapi
                   dengan merek pabrik dan data teknisnya. Bahan-bahan tersebut harus disimpan di tempat yang
                                                                                 
                   aman dan terlindung sehingga terhindar dari kerusakan, pecah, atau cacat lainnya yang tidak
                   diinginkan.                                                   
                                                                                 
                2. Bahan – Bahan                                                 
                  a. Bahan Pintu                                                 
                                                                                 
                   •  Daun Pintu Kaca Tempered 12 mm                             
                                                                                 
                                                       PEMBANGUNAN GEDUNG SERBAGUNA 52
     Page 53 of 86                                                               
                                                                                 
                                                                                 
                   •  Engsel Tanam (Floor hinges)                                
                   •  Fitting (Patch fitting) atas dan bawah                     
                                                                                 
                   •  Pengunci (Patch lock) + cylinder                           
                   •  Pull Handle                                                
                                                                                 
                 b. Jendela                                                      
                   •  Kusen/List Profil Aluminium 4”                             
                                                                                 
                   •  Kaca bening jenis clear float glass 10 mm                  
                                                                                 
                   •  Sealend (non asam)                                         
                   •  Secrup                                                     
                                                                                 
                   •  Dinabolt                                                   
              3. Pelaksanaan Pekerjaan                                           
                                                                                 
                 a. Umum                                                         
                                                                                 
                   •  Ukuran-ukuran kaca dan yang tertera dalam Gambar Rencana adalah ukuran yang
                      mendekati sesungguhnya. Ukuran kaca yang sebenarnya dan besarnya toleransi harus
                                                                                 
                      diukur ditempat oleh Penyedia/Pelaksana Konstruksi berdasarkan ukuran di tempat kaca
                      atau tersebut akan dipasang, atau menurut petunjuk dari Konsultan pengawas, bila
                                                                                 
                      dikehendaki lain.                                          
                   •  Setiap kaca harus tetap ditempeli merek pabrik yang menyatakan tipe kaca, ketebalan kaca
                                                                                 
                      dan kualitas kaca.                                         
                   •  Merek-merek tersebut baru boleh dilepas setelah mendapatkan persetujuan dari
                                                                                 
                      Direksi/Konsultan Pengawas.                                
                                                                                 
                   •  Semua bahan harus dipasang dengan rekomendasi dari pabrik. 
                   •  Pemasangan harus dilakukan oleh tukang-tukang yang ahli dalam bidang pekerjaannya
                                                                                 
                 b. Pemasangan Kaca                                              
                   • Celah dan toleransi pemotongan sesuai ketentuan berikut :   
                                                                                 
                      - Celah bagian muka antara kaca dan rangka nominal 2-3mm.  
                                                                                 
                      - Celah bagian tepi antara kaca dan rangka nominal 5mm.    
                      - Toleransi pemotongan maksimal untuk seluruh kaca adalah +3mm atau -1,5mm.
                                                                                 
                      - Celah untuk Gasket harus ditambahkan sesuai dengan jenis gasket yang digunakan
                                                                                 
                   • Persiapan Permukaan.                                        
                      - Sebelum pemasangan daun pintu, daun jendela, bingkai partisi dan bagian bagian lain
                                                                                 
                        yang akan dipasang kaca harus diperiksa bahwa komponen-komponen tersebut dapat
                        berfungsi dengan baik.                                   
                                                                                 
                                                                                 
                      - Daun pintu harus diamankan atau dalam keadaan terkunci atau tertutup sampai
                        pekerjaan pemolesan dan pemasangan kaca selesai Permukaan semua celah harus
                                                                                 
                        bersih dan kering dan dikerjakan sesuai petunjuk pabrik. 
                                                                                 
                      - Sebelum pelaksanaan, permukaan kaca harus bebas dari debu, lembab dan lapisan
                        bahan kimia yang berasal dari pabrik.Neoprene/Gasket dan Seal.
                                                                                 
                                                       PEMBANGUNAN GEDUNG SERBAGUNA 53
     Page 54 of 86                                                               
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
         C. PEKERJAAN  KACA                                                      
                                                                                 
              1. Prosedur Umum                                                   
                 ➢ Contoh Bahan dan Data Teknis.                                 
                                                                                 
                   Contoh bahan berikut data teknis bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada
                                                                                 
                   Konsultan Pengawas dalam ukuran dan detail yang dianggap sesuai, untuk dapat diuji
                   kebenarannya terhadap standar dan ketentuan yang disyaratkan. 
                                                                                 
                 ➢ Pengiriman dan Penyimpanan Semua                              
                   bahan kaca yang didatangkan harus dilengkapi dengan merek pabrik dan data teknisnya. Bahan
                                                                                 
                   kaca tersebut harus disimpan di tempat yang aman dan terlindung sehingga terhindardari
                   keretakan, pecah, cacat atau kerusakan lainnya yang tidak diinginkan.
                                                                                 
              2. Bahan – Bahan                                                   
                 a. Kaca Polos                                                   
                                                                                 
                   Kaca polos harus merupakan lembaran kaca bening jenis clear float glass yang datar dan
                                                                                 
                   ketebalannya merata, tanpa cacat dan dari kualitas yang baik yang memenuhi ketentuan SNI
                   15-0047 – 1987 dan SNI 15-0130 – 1987, seperti tipe Indoflot buatan Asahimas atau yang
                                                                                 
                   setara. Ukuran dan ketebalan kaca sesuai petunjuk dalam Gambar Rencana.
                 b. Kaca Stopsol                                                 
                                                                                 
                   •  Kaca Stopsol Super Silver Green dengan ketebalan sesuai petunjuk gambar. Atau
                   •  T-Sunlux Reflective Glass on Green type TCS320 / TCS330    
                                                                                 
                 c. Neoprene/Gasket.Neoprene/Gasket atau bahan sintetis lainnya yang setara untuk
                                                                                 
                   perlengkapan pemasangan kaca pada rangka alumunium. Dimennsi Neoprene/Gasket yang
                   dibutuhkan disesuaikan dengan ketebalan kaca danjenis profil alumunium yang digunakan.
                                                                                 
              3. Pelaksanaan Pekerjaan                                           
                                                                                 
                 a. Umum                                                         
                   •  Ukuran-ukuran kaca dan yang tertera dalam Gambar Rencana adalah ukuran yang
                      mendekati sesungguhnya. Ukuran kaca yang sebenarnya dan besarnya toleransi harus
                                                                                 
                      diukur ditempat oleh Penyedia/Pelaksana Konstruksi berdasarkan ukuran di tempat kaca
                      atau tersebut akan dipasang, atau menurut petunjuk dari Konsultan pengawas , bila
                                                                                 
                      dikehendaki lain.                                          
                                                                                 
                   •  Setiap kaca harus tetap ditempeli merek pabrik yang menyatakan tipe kaca, ketebalan kaca
                      dan kualitas kaca.                                         
                                                                                 
                   •  Merek-merek tersebut baru boleh dilepas setelah mendapatkan
                      persetujuan dari Direksi/Konsultan Pengawas.               
                                                                                 
                   •  Semua bahan harus dipasang dengan rekomendasi dari pabrik. 
                   •  Pemasangan harus dilakukan oleh tukang-tukang yang ahli dalam bidang pekerjaannya
                                                                                 
                 b. Pemasangan Kaca                                              
                                                                                 
                   • Celah dan toleransi pemotongan sesuai ketentuan berikut :   
                      - Celah bagian muka antara kaca dan rangka nominal 3mm.    
                                                                                 
                                                       PEMBANGUNAN GEDUNG SERBAGUNA 54
     Page 55 of 86                                                               
                                                                                 
                                                                                 
                      - Celah bagian tepi antara kaca dan rangka nominal 6mm.    
                                                                                 
                      - Kedalaman celah minimal 16mm.                            
                      - Toleransi pemotongan maksimal untuk seluruh kaca adalah +3mm atau -1,5mm.
                                                                                 
                      - Sela untuk Gasket harus ditambahkan sesuai dengan jenis gasket yang digunakan
                                                                                 
                 c. Persiapan Permukaan.                                         
                   •  Sebelum kaca-kaca dipasang, daun pintu, daun jendela, bingkai partisi dan bagian bagian
                                                                                 
                      lain yang akan pasangi kaca harus diperiksa bahwa setiap komponen tersebut terpasang
                      dengan kuat dan dapat berfungsi dengan baik.               
                                                                                 
                   •  Daun pintu dan daun jendela harus diamankan atau dalam keadaan terkunci atau tertutup
                      sampai pekerjaan pemolesan dan pemasangan kaca selesai. Permukaan semua celah
                                                                                 
                      harus bersih dan kering dan dikerjakan sesuai petunju kpabrik.
                   •  Sebelum pelaksanaan, permukaan kaca harus bebas dari debu, lembab dan lapisan bahan
                                                                                 
                      kimia yang berasal dari pabrik.Neoprene/Gasket dan Seal.   
                                                                                 
      IX. PEKERJAAN  ALAT PENGGANTUNG  DAN PENGUNCI                              
                                                                                 
         1. LINGKUP PEKERJAAN                                                    
              Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan dan pemasangan semua alat penggantung
                                                                                 
              dan pengunci pada semua daun pintu dan jendela sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja dan atau
              Spesifikasi Teknis.STANDAR / RUJUKAN                               
                                                                                 
              Standar dari Pabrik Pembuat, produk yang direkomendasikan adalah produk Dekson, Dorma, Kenari
                                                                                 
              Djaja-Fino atau setara                                             
         2. PROSEDUR UMUM                                                        
                                                                                 
              a. Contoh bahan                                                    
                                                                                 
                 Contoh bahan beserta data teknis/brosur bahan alat penggantung dan pengunci yang akan dipakai
                 harus diserahkan kepada Konsultan MK untuk disetujui, sebelum dibawa kelokasi proyek.
                                                                                 
              b. Pengiriman dan Penyimpanan                                      
                 Alat penggantung dan pengunci harus dikirimkan ke lokasi proyek dalam kemasan asli dari pabrik
                                                                                 
                 pembuatannya, tiap alat harus dibungkus rapi dan masing-masing dikemas dalam kotak yang masih
                 utuh lengkap dengan nama pabrik dan mereknya.Semua alat harus disimpan dalam tempat yang
                                                                                 
                 kering dan terlindung dari kerusakan.                           
              c. Ketidaksesuaian.                                                
                                                                                 
                 Management Konstruksi berhak menolak bahan maupun pekerjaan yang tidak memenuhi
                 persyaratan dan Penyedia/Pelaksana Konstruksi harus menggantinya dengan yang sesuai. Segala
                                                                                 
                 hal yangdiakibatkan karena hal di atas menjadi tanggung jawab Penyedia/Pelaksana Konstruksi.
                                                                                 
         3. BAHAN – BAHAN                                                        
              1. Umum                                                            
                                                                                 
                 Semua bahan/alat yang tertulis dibawah ini harus seluruhnya baru, kualitas baik, buatan pabrik yang
                                                                                 
                 dikenal dan disetujui.Semua bahan harus anti karat untuk semua tempat yang memiliki nilai
                 kelembapan lebih dari 70%. Kecuali ditentukan lain, semua alat penggantung dan pengunci yang
                                                                                 
                                                       PEMBANGUNAN GEDUNG SERBAGUNA 55
     Page 56 of 86                                                               
                                                                                 
                                                                                 
                 didatangkan harus sesuai dengan tipe-tipe tersebut dibawah.     
              2. Alat Penggantung dan Pengunci.                                  
                                                                                 
                 a. Umum                                                         
                                                                                 
                   Kunci untuk semua pintu luar dan dalam (kecuali pintu kaca dan pintu KM/WC) harus sama atau
                   setara dengan merek Kenari Djaja-Fino, Deckson atau setara dengan Semua kunci harus terdiri
                                                                                 
                   dari :                                                        
                                                                                 
                 b. Kunci tipe silinder yang terbuat dari bahan nikel stainless steel 2 kali putar, dengan 3 (tiga)
                   buah anak kunci.                                              
                 c. Handle/pegangan bentuk gagang atau kenop diatas plat yang terbuat dari bahan nikel stainless
                                                                                 
                   steel hair line.                                              
                 d. Badan kunci tipe tanam (mortice lock) yang terbuat dari bahan baja lapis seng dengan jenis dan
                                                                                 
                   ukuran yang disesuaikan dengan jenis bahan daun pintu (besi,kayu atau alumunium), yang
                   dilengkapi dengan lidah siang (latch bolt), lidah malam (dead bolt), lubang silinder, face plate,
                                                                                 
                   lubang untuk pegangan pintu dandilengkapi strike plate        
                 e. Kunci dan Pegangan Pintu KM/WC.                              
                                                                                 
                   •  Kunci pintu KM/WC harus satu set dengan pintu Engineering door yang setara dengan pintu
                                                                                 
                      Sampoerna Kayu, JBS atau Golden Agin                       
                   •  Kunci pintu sesuai dengan peruntukkan jenis daun pintu yaitu pintu Engineering door, Pintu
                                                                                 
                      Baja, pintu kaca allumunium                                
                   •  Handle pintu stainless steel - Bahan kunci yang dilengkapi lidah pengunci (latch bolt),
                                                                                 
                      lubang untuk selotpengunci dan hendel, face plate dan strike plate.
                 f. Engsel.                                                      
                                                                                 
                   •  Kecuali ditentukan lain, engsel untuk pintu Kaca tempered Dorma atau Dekson
                                                                                 
                   •  dengan bukaan dua arah, harus sesuai dengan standar pabrik yang di kenal
                   •  Kecuali ditentukan adanya penggunaan engsel untuk semua daun jendela harus dari tipe
                                                                                 
                      friction stay dari ukuran yang sesuai dengan ukuran dan berat jendela. Produk Kenari Djaja-
                      Fino, Decson atau setara                                   
                                                                                 
                   •  Untuk jendela sliding meggunakan rel pada bagian atas dan bawah
                 g. Pengunci Jendela.                                            
                                                                                 
                   Pengunci jendela untuk jendela dengan engsel tipe friction stay harus dari jenis springknip
                   produk Kenari Djaja, Decson atau setara. Grendel Tanam / Flush Bolt.Semua pintu ganda harus
                                                                                 
                   dilengkapi dengan grendel tanam produk Kenari Djaja-Fino, Decsonatau setara.
                                                                                 
                 h. Pull Handle                                                  
                   Pegangan pintu yang memakai floor hing atau semi frame less menggunakan handle buka
                                                                                 
                   setara produk kenari Djaja-Fino, Dekson, dorma atau setara.   
                 i. Warna/Lapisan                                                
                                                                                 
                   Semua alat penggantung dan pengunci harus berwarna matt chrome/stainless steel
                   hairline finish, kecuali bila ditentukan lain.                
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                       PEMBANGUNAN GEDUNG SERBAGUNA 56
     Page 57 of 86                                                               
                                                                                 
                                                                                 
                 j. Dust Strike                                                  
                   Tipe Dust Strike yang digunakan adalah :                      
                                                                                 
                   •  Type lantai/threshold - Glynn Johnson DP2                  
                   •  Untuk lantai marmer - Modrtz 7053                          
                                                                                 
         4. PELAKSANAAN PEKERJAAN                                                
              1. Umum                                                            
                                                                                 
                 a. Pemasangan semua alat penggantung dan pengunci harus sesuai dengan persyaratanserta
                   sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuatnya.                
                                                                                 
                 b. Semua peralatan tersebut harus terpasang dengan kokoh dan rapih pada tempatnya,untuk
                                                                                 
                   menjamin kekuatan serta kesempurnaan fungsinya.               
                 c. Setiap daun jendela dipasangkan ke kusen dengan menggunakan, friction stay harus dilengkapi
                                                                                 
                   dengan 1 (satu) buah alat pengunci (Rambuncis) yang memiliki pagangan.
                 d. Semua pintu dipasangkan ke kusen dengan menggunakan 3 (tiga) buah engsel.
                                                                                 
                 e. Semua pintu memakai kunci pintu lengkap dengan badan kunci, silinder, hendel/pelat,kecuali
                   untuk pintu KM/WC yang tanpa kunci silinder.                  
                                                                                 
                 f. Engsel bagian atas untuk pintu kaca menggunakan pin yang bersatu dengan bingkai bawah
                   pemegang pintu kaca.                                          
                                                                                 
              2. Pemasangan Pintu.                                               
                                                                                 
                 a. Kunci pintu dipasang pada ketinggalan 1000mm dari lantai.    
                 b. Pemasangan engsel atas berjarak maksimal 120mm dari tepi atas daun pintu dan engselbawah
                                                                                 
                   berjarak maksimal 250mm dari tepi bawah daun pintu, sedang engsel tengahdipasang diantar
                   kedua engsel tersebut.                                        
                                                                                 
                 c. Semua pintu memakai kunci tanam lengkap dengan pegangan (hendel), pelat penutupmuka
                   dan pelat kunci.                                              
                                                                                 
                 d. Pada pintu yang terdiri dari dua daun pintu, salah satunya harus dipasang slot
                                                                                 
                   tanamsebagaimana mestinya, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
              3. Pemasangan Jendela                                              
                                                                                 
                 a. Daun jendela tidak berengsel dipasangkan ke kusen dengan menggunakan friction stayyang
                   merangkap sebagai hak angin, dengan cara pemasangan sesuai petunjuk daripabrik
                                                                                 
                   pembuatnya.                                                   
                 b. Penempatan engsel harus sesuai dengan arah buakaan jendela yang diinginkan seperti
                                                                                 
                   ditunjukkandalam Gambar Kerja, dan setiap jendela harus       
                   dilengkapi dengan sebuah pengunci                             
      X.  PEKERJAAN  PENGECATAN                                                  
                                                                                 
         1. LINGKUP PEKERJAAN                                                    
                                                                                 
              Lingkup pekerjaan ini mencakup pengangkutan dan pengadaan semua peralatan, tenagakerja dan
              bahan-bahan yang berhubungan dengan pekerjaan pengecatan selengkapnya,sesuai dengan Gambar
                                                                                 
              Kerja dan Spesifikasi Teknis ini. Kecuali ditentukan lain, semua permukaan eksterior dan interior harus
              dicat dengan standarpengecatan minimal 1 (satu) kali cat dasar dan 2 (dua) kali cat akhir.
                                                                                 
                                                                                 
                                                       PEMBANGUNAN GEDUNG SERBAGUNA 57
     Page 58 of 86                                                               
                                                                                 
                                                                                 
         2. STANDAR / RUJUKAN                                                    
              1. Steel Structures Painting Council (SSPC).                       
                                                                                 
              2. Swedish Standard Institution (SIS).                             
                                                                                 
              3. British Standard (BS).                                          
              4. Petunjuk pelaksanaan dari pabrik pembuat.                       
                                                                                 
         3. PROSEDUR UMUM                                                        
              1. Data Teknis dan Kartu Warna.                                    
                                                                                 
                 Penyedia/Pelaksana Konstruksi harus menyerahkan data teknis/brosur dan kartu warna dari cat
                                                                                 
                 yang akandigunakan, untuk disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan MK.Semua warna ditentukan
                 oleh Konsultan MK dan akan diterbitkan secara terpisah dalamsuatu Skema Warna
                                                                                 
              2. Contoh dan Pengujian.                                           
                 Cat yang telah disetujui untuk digunakan harus disimpan di lokasi proyek dalam kemasantertutup,
                                                                                 
                 bertanda merek dagang dan mencanbtumkan identitas cat yang ada didalamnya,serta harus
                 disetrahkan tidak kurang 2 (dua) bulan sebelum pekerjaan pengecatan, sehinggacukup dini untuk
                                                                                 
                 memungkinkan waktu pengujian selama 30 (tiga puluh) hari.       
                 Pada saat bahan cat tiba di lokasi, Penyedia/Pelaksana Konstruksi dan Management Konstruksi
                                                                                 
                 mengambil 1 litercontoh dari setiap takaran yang ada dan diambil secar acak dari kaleng/kemasan
                 yang masihtertutup. Isi dari kaleng/kemasan contoh harus diaduk dengan sempurna untuk
                                                                                 
                 memperolehcontoh yang benar-benar dapat mewakili. Untuk pengujian, Penyedia/Pelaksana
                 Konstruksi harus membuat contoh warna dari cat-cat tersebut di atas 2(dua) potongan kayu lapis
                                                                                 
                 atau panel semen berserat berukuran 300mm x 300mm untukmasing-masing warna. 1 (satu) contoh
                 disimpan Penyedia/Pelaksana Konstruksi dan 1 (satu) contoh lagi disimpanManagement Konstruksi
                                                                                 
                 guna memberikan kemungkinan untuk pengujian di masa mendatangbila bahan tersebut ternyata
                                                                                 
                 tidak memenuhi syarat setelah dikerjakan. Biaya pengadaan contoh bahan dan pembuatan contoh
                 warna menjadi tanggung jawabPenyedia/Pelaksana Konstruksi.      
                                                                                 
         4. BAHAN – BAHAN                                                        
              1. Umum                                                            
                                                                                 
                 Cat harus dalam kaleng/kemasan yang masih tertutup patri/segel, dan masih jelasmenunjukkan
                                                                                 
                 nama/merek dagang, nomor formula atau Spesifikasi cat, nomor takaranpabrik, warna, tanggal
                 pembuatan pabrikpetunjuk dari pabrik dan nama pabrik pembuat,yang semuanya harus masih absah
                                                                                 
                 pada saat pemakaiannya. Semua bahan harus sesuaidengan Spesifikasi yang disyaratkan pada
                 daftar cat. Cat dasar yang dipakai dalam pekerjaan ini harus berasal dari satu pabrik/merek
                                                                                 
                 dagangdengan cat akhir yang akan digunakan.Untuk menetapkan suatu standar kualitas,
                 disyaratkan bahwa semua cat yang dipakai harusberdasarkan/mengambil acuan pada cat-cat hasil
                                                                                 
                 produksi, TOA, Mowilex, Jotun, ICI atau Levis –Akzo Nobel.      
              2. Cat Dasar                                                       
                                                                                 
                 Cat dasar yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut atau setara :
                 a. Water-based sealer untuk permukaan pelesteran, beton, papan gipsum dan panel kalsium
                                                                                 
                   silikat.                                                      
                                                                                 
                                                       PEMBANGUNAN GEDUNG SERBAGUNA 58
     Page 59 of 86                                                               
                                                                                 
                                                                                 
                 b. Undercoat/Zyncromate digunakan untuk permukaan besi/baja.    
              3. Cat Akhir.                                                      
                                                                                 
                 a. Cat akhir yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut, atau yang setara Emulsion untuk
                                                                                 
                   permukaan dinding interior pelesteran, beton, papan gipsum dan pane lkalsium silikat.
                 b. Weathershield, untuk permukaan dinding Eksterior pelesteran, beton, papan gybsum dan panel
                                                                                 
                   kalsium silikat.                                              
         5. PELAKSANAAN PEKERJAAN                                                
                                                                                 
              1. Pembersihan, Persiapan dan Perawatan Awal Permukaan             
                                                                                 
                 a. Umum                                                         
                   •  Semua peralatan gantung dan kunci serta perlengkapan lainnya, permukaanpolesan
                                                                                 
                      mesin, pelat, instalasi lampu dan benda-benda sejenisnya yangberhubungan langsung
                      dengan permukaan yang akan dicat, harus dilepas,ditutupi atau dilindungi, sebelum
                                                                                 
                      persiapan permukaan dan pengecatan dimulai                 
                   •  Pekerjaan harus dilakukan oleh orang-orang yang memang ahli dalam bidangtersebut.
                                                                                 
                   •  Permukaan yang akan dicat harus bersih sebelum dilakukan persiapanpermukaan atau
                      pelaksanaan pengecatan. Minyak dan lemak                   
                                                                                 
                      harus dihilangkandengan memakai kain bersih dan zat pelarut/pembersih yang berkadar
                      racunrendah dan mempunyai titik nyala diatas 38oC          
                                                                                 
                   •  Pekerjaan pembersihan dan pengecatan harus diatur sedemikian rupa sehinggadebu dan
                                                                                 
                      pecemar lain yang berasal dari proses pembersihan tersebut tidak jauhdiatas permukaan
                      cat yang baru dan basah.                                   
                                                                                 
                 b. Permukaan Pelesteran dan Beton.                              
                   Permukaan pelesteran umumnya hanya boleh dicat sesudah sedikitnya selang waktu 4(empat)
                                                                                 
                   minggu untuk mengering di udara terbuka. Semua pekerjaan pelesteran atausemen yang cacat
                   harus dipotong dengan tepi- tepinya dan ditambal dengan pelesteranbaru hingga tepi-tepinya
                                                                                 
                   bersambung menjadi rata dengan pelesteran sekelilingnya.      
                   Permukaan pelesteran yang akan dicat harus dipersiapkan dengan menghilangkanbunga
                                                                                 
                   garam kering, bubuk besi, kapur, debu, lumpur, lemak, minyak, aspal, adukanyang berlebihan
                   dan tetesan-tetesan adukan. Sesaat sebelum pelapisan cat dasar dilakukan, permukaan
                                                                                 
                   pelesteran dibasahi secaramenyeluruh dan seragam dengan tidak meninggalkan genangan air.
                   Hal ini dapat dicapaidengan menyemprotkan air dalam bentuk kabut dengan memberikan
                                                                                 
                   selang waktu darisaat penyemprotan hingga air dapat diserap.  
                                                                                 
                 c. Permukaan Gypsum.                                            
                   Permukaan gipsum harus kering, bebas dari debu, oli atau gemuk dan permukaan yangcacat
                                                                                 
                   telah diperbaiki sebelum pengecatan dimulai. Kemudian permukaan gipsum tersebut harus
                   dilapisi dengan cat dasar khusus untukgipsum, untuk menutup permukaan yang berpori, seperti
                                                                                 
                   ditentukan dalam SpesifikasiTeknis.                           
                   Setelah cat dasar ini mengering dilanjutkan dengan pengecatan sesuai ketentuanSpesifikasi ini.
                                                                                 
                 d. Permukaan Barang Besi /Baja.                                 
                                                                                 
                                                       PEMBANGUNAN GEDUNG SERBAGUNA 59
     Page 60 of 86                                                               
                                                                                 
                                                                                 
                   •  Besi/Baja Baru.                                            
                      Permukaan besi/baja yang terkena karat lepas dan benda-benda asing lainnya
                                                                                 
                      harusdibersihkan secara mekanis dengan sikat kawat atau penyemprtan pasir/sandblasting
                      sesuai standar Sa21/2. Semua debu, kotoran, minyak, gemuk dan sebagainya harus
                                                                                 
                      dibersihkan dengan zatpelarut yang sesuai dan kemudian dialp dengan kain bersih.
                                                                                 
                      Sesudah pembersihan selesai, pelpisan cat dasar pada semua permukaan barangbesi/baja
                      dapat dilakukan sampai mencapai ketebalan yang disyaratkan.
                                                                                 
                   •  Besi/Baja Dilapis Dasar di Pabrik/Bengkel.                 
                      Bahan dasar yang diaplikasikan di pabrik/bengkel harus dari merek yang samadengan cat
                                                                                 
                      akhir yang akan diaplikasikan dilokasi proyek dan memenuhi ketentuandalam butir 4.2. dari
                      Spesifikasi Teknis ini. Barang besi/baja yang telah dilapis dasar di pabrik/bengkel harus
                                                                                 
                      dilindungi terhadapkarat, baik sebelum atau sesudah pemasangan dengan cara segera
                      merawatpermukaan karat yang terdeteksi. Permukaan harus dibersihkan dengan zat
                                                                                 
                      pelarut untuk menghilangkan debu,kotoran, minyak, gemuk. Bagian-bagian yang tergores
                      atau berkarat harus dibersihkan dengan sikat kawatsampai bersih, sesuai standar St 2/SP-
                                                                                 
                      2, dan kemudian dicat kembali (touchup)dengan bahan cat yang sama dengan yang telah
                      disetujui, sampai mencapaiketebalan yang disyaratkan.      
                                                                                 
                   •  Besi/Baja Lapis Seng/Galvani.                              
                                                                                 
                      Permukaan besi/baja berlapis seng/galvani yang akan dilapisi cat warna harusdikasarkan
                      terlebih dahulu dengan bahan kimia khsus yang diproduksi untuk maksudtersebut, atau
                                                                                 
                      disikat dengan sikat kawat. Bersikan permukaan dari kotorankotoran,debu dan sisa-sisa
                      pengasaran, sebelum pengaplikasian cat dasar.              
                                                                                 
              2. Selang Waktu Antara Persiapan Permukaan dan Pengecatan.         
                 Permukaan yang sudah dibersihkan, dirawat dan/atau disiapkan untuk dicat harusmendapatkan
                                                                                 
                 lapisan pertama atau cat dasar seperti yang disayaratkan, secepat mungkinsetelah persiapan-
                 persiapan di atas selesai. Harus diperhatikan bahwa hal ini harusdilakukan sebelum terjadi
                                                                                 
                 kerusakan pada permukaan yang sudah disiapkan di atas.          
                                                                                 
              3. Pelaksanaan Pengecatan.                                         
                 a. Umum                                                         
                                                                                 
                   •  Permukaan yang sudah dirapikan harus bebas dari aliran punggung cat, tetesancat,
                      penonjolan, pelombang, bekas olesan kuas, perbedaan warna dan tekstur
                                                                                 
                   •  Usaha untuk menutupi semua kekurangan tersebut harus sudah sempurna dansemua
                      lapisan harus diusahakan membentuk lapisan dengan ketebalan yangsama.
                                                                                 
                   •  Perhatian khusus harus diberikan pada keseluruhan permukaan, termasukbagian tepi,
                                                                                 
                      sudut dan ceruk/lekukan, agar bisa memperoleh ketebalan lapisanyang sama dengan
                      permukaan-permukaan di sekitarnya.                         
                                                                                 
                   •  Permukaan besi/baja atau kayu yang terletak bersebelahan dengan
                      permukaanyang akan menerima cat dengan bahan dasar air, harus telah diberi lapisan
                                                                                 
                      catdasar terlebih dahulu.                                  
                                                                                 
                                                       PEMBANGUNAN GEDUNG SERBAGUNA 60
     Page 61 of 86                                                               
                                                                                 
                                                                                 
                 b. Proses Pengecatan.                                           
                   •  Harus diberi selang waktu yang cukup di antara pengecatan berikutnya untukmemberikan
                                                                                 
                      kesempatan pengeringan yang sempurna, disesuaikan dengan kedaancuaca dan
                                                                                 
                      ketentuan dari pabrik pembuat cat dimaksud. Penecatan harus dilakukan dengan ketebalan
                      minimal (dalam keadaan cat kering),sesuai ketentuan berikut.
                                                                                 
                      1) Permukaan Interior Pelesteran, Beton, Gipsum Cat        
                        Dasar : 1 (satu) lapis water-based sealer. Cat Akhir : 2 
                                                                                 
                        (dua) lapisan emulsion.                                  
                      2) Permukaan Eksterior Pelesteran, Beton, Panel Kalsium Silikat. Cat Dasar :
                                                                                 
                        1 (satu) lapis water-based sealer.                       
                        Cat Akhir : 2 (dua) lapisan emulsion khusus eksterior.   
                                                                                 
                      3) Permukaan Besi/Baja.                                    
                                                                                 
                        Cat Dasar : 1 (satu) lapis solvent-based anti-corrosive zincchromate primer. Undercoat
                        : 1 (satu) lapis undercoat.                              
                                                                                 
                        Cat Akhir : 2 (dua) lapisan high quality solvent-based highquality gloss finish.
                   •  Ketebalan setiap lapisan cat (dalam keadaan kering) harus sesuai dengan
                                                                                 
                      ketentuandan/atau standar pabrik pembuat cat yang telah disetujui untuk digunakan.
                 c. Penyimpanan, Pencampuran dan Pengenceran.                    
                                                                                 
                   •  Pada saat pengerjaan, cat tidak boleh menunjukkan tanda-tanda mengeras,membentuk
                      selaput yang berlebihan dan tanda-tanda kerusakan lainnya. 
                                                                                 
                   •  Cat harus diaduk, disaring secara menyeluruh dan juga agar seragamkonsistensinya
                                                                                 
                      selama pengecatan.                                         
                   •  Bila disyaratkan oleh kedaan permukaan, suhu, cuaca dan metoda pengecatan,maka cat
                                                                                 
                      boleh diencerkan sesaat sebelum dilakukan pengecatan denganmentaati petunjuk yang
                      diberikan pembuat cat dan tidak melebihi jumlah 0,5 literzat pengencer yang baik untuk 4
                                                                                 
                      liter cat.                                                 
                   •  Pemakaian zat pengencer tidak berarti lepasnya tanggung jawab Penyedia/Pelaksana
                                                                                 
                      Konstruksiuntuk memperoleh daya tahan cat yang tinggi (mampu menutup warna lapis
                      dibawahnya).                                               
                                                                                 
                 d. Metode Pengecatan.                                           
                   •  Cat dasar untuk permuakaan beton, pelesteran, panel kalsium silikat
                                                                                 
                      diberikandengan kuas dan lapisan berikutnya boleh dengan kuas atau rol.
                   •  Cat dasar untuk permukaan papan gipsum deberikan dengan kuas dan danlapisan
                                                                                 
                      berikutnya boleh dengan kuas atau rol.                     
                   •  Cat dasar untuk permukaan kayu harus diaplikasikan dengan kuas dan lapisanberikutnya
                                                                                 
                      boleh dengan kuas, rol atau semprotan.                     
                   •  Cat dasar untuk permukaan besi/baja diberikan dengan kuas atau disemprotkandan lapisan
                                                                                 
                      berikutnya boleh menggunakan semprotan.                    
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                       PEMBANGUNAN GEDUNG SERBAGUNA 61
     Page 62 of 86                                                               
                                                                                 
                                                                                 
      XI. PEKERJAAN  SANITAIR DAN ASESORIES                                      
         1. LINGKUP PEKERJAAN                                                    
                                                                                 
              Bagian ini mencakup semua pekerjaan sanitair dan asesoris yang berhubungan seperti ditunjukkan
                                                                                 
              dalam gambar, meliputi penyediaan bahan, tenaga dan alat yang diperlukan.
         2. BAHAN - BAHAN                                                        
                                                                                 
              1. Water Closet dan Wastafel                                       
                 Barang-barang yang akan dipakai adalah sebagai berikut :        
                                                                                 
                 a. Water Closet Duduk Bahan porselen, produk dalam ex. TOTO type SW 420 JP lengkap dengan
                   stop kran dan peralatan lain (warnastandard).                 
                                                                                 
                 b. Urinoir setara TOTO Type Moeslem U57M Lengkap dengan keran, siphon dan perlengkapan
                   lainnya (warna standard).                                     
                                                                                 
                                                                                 
                 c. Wastafel Meja Bahan porselen, produk dalam negeri (setara TOTO tipe LW 530 J engkap
                   dengan keran, siphon dan perlengkapan lainnya (warna standard).
                                                                                 
              2. Keran, Floor Drain,                                             
                 a. Keran air Washtafel (TOTO type Singel Faucet TX126LE, TX115LP atau yang setara)
                                                                                 
                 b. Keran Air Km/Wc Double Stainlessteel                         
                                                                                 
                 c. Keran Air untuk janitor, tempat Wudhu, Stainlessteel         
                 d. Floor Drain Stainlessteel                                    
                                                                                 
                 Barang-barang yang akan dipasang harus benar-benar mulus dan tidak cacat sedikitpun.
                 Penyedia/Pelaksana Konstruksi harus mengajukan contoh-contoh untuk disetujui oleh Pengawas
                                                                                 
                 bersama dengan Konsultan Perencana                              
         3. PELAKSANAAN PEKERJAAN                                                
                                                                                 
              Pemasangan semua peralatan/perlengkapan saniter harus dilakukan oleh ahli pemasangan barang
              sanitair yang berpengalaman. Pengerjaan harus dilakukan dengan hati-hati dan sangat rapi.
                                                                                 
              1. Semua sambungan harus kedap air dan udara. Bahan penutup sambungan tidakdiijinkan.Cat,
                 vernis, dempul dan lainnya tidak diijinkan dipasang pada bidang-bidang pertemuansambungan
                                                                                 
                 sampai semua sambungan dipasang kuat dan diuji                  
              2. Semua saluran ekspos ke perlengkapan sanitasi harus diselesaikan sedemikian rupasehingga
                                                                                 
                 tampak bersih dan rapih dan sesuai ketentuan Gambar Kerja dan petunjukpemasangan dari pabrik
                 pembuat.                                                        
                                                                                 
              3. Pemipaan dari perlengkapan sanitasi ke pipa distribusi utama harus dilaksanakan sesuaiketentuan
                                                                                 
                 Spesifikasi Teknis.                                             
              4. Urinoir harus dipasang sedemikian rupa sehingga puncak tepi bagian depan alat iniberada 530mm
                                                                                 
                 diatas lantai untuk orang dewasa dan 330mm untuk anak- anak, atausesuai petunjuk dalam Gambar
                 Kerja                                                           
                                                                                 
              5. Sistem penumpu dan penopang harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik pembuatperlengkaan
                 sanitasi atau sesuai persetujuan Pengawasan Lapangan.Pemanas air dengan tenaga listrik harus
                                                                                 
                 dipasang sesuai petunjuk pemasangan daripabrik pembuatnya, pada tempat-empat seperti
                 ditunjukkan dalam Gambar Kerja, danpekerjaan elektrikal harus dilaksanakan sesuai ketentuan
                                                                                 
                                                       PEMBANGUNAN GEDUNG SERBAGUNA 62
     Page 63 of 86                                                               
                                                                                 
                                                                                 
                 Spesifikasi Teknis 16400.                                       
              6. Pemasangan alat-alat sanitair lain Kaca cermin dan tempat alat-alat pada wastafel harus dipasang
                                                                                 
                 sipat datar dan diskrupkan pada dinding. Barang-barang yang akan dipakai harus tidak bercacat
                 sedikitpun. Floor drain harus dipasang dengan saringannya, dan dipasang rapih.Semua sela-sela
                                                                                 
                 antara floor drain dengan lantai, harus diisi dengan adukan 1 Pc : 2Ps. Pasangan harus sedemikian
                                                                                 
                 sehingga bidang atas floor drain rata dan sebidang dengan bidang lantai. Paper holder hanya
                 dipasang pada toilet yang closetnya duduk.Tempat sabun hanya dipasang pada toilet yang ada bak
                                                                                 
                 airnya saja. Tinggi pemasangan pada dinding ± 100 cm di atas lantai.
     XII. PEKERJAAN  PARTISI MULTIPLEKS FINISHING HPL                            
                                                                                 
         1. LINGKUP PEKERJAAN                                                    
              Bagian ini meliputi hal‐hal mengenai pengadaan bahan‐bahan, peralatan, tenaga dan pemasangan
                                                                                 
              semua pekerjaan Partisi Multipleks Lapis HPL (High Pressure Laminate) seperti yang tertera pada
              gambar‐gambar. Pelaksanaan harus bernar‐ benar mengikuti garis‐garis ketinggian, bentuk‐bentuk
                                                                                 
              seperti yang terlihat dalam                                        
              gambar‐gambar dan persyaratan ini.                                 
                                                                                 
          2. BAHAN-BAHAN                                                         
                                                                                 
              1. Alat Pengikat & Bahan Perekat                                   
                 Perekat yang digunakan harus disetujui dan tidak berpengaruh bagi kesehatan. Penggunaan
                 perekat ini harus menunjang konstruksi furniture agar kuat dan kokoh.
                                                                                 
                 a. Bahan Pengikat :                                             
                                                                                 
                   •  Paku Beton                                                 
                   •  Paku Tembak                                                
                                                                                 
                 b. Bahan Perekat :                                              
                   •  Lem epoxy                                                  
                                                                                 
                   •  Lem Eva Phaeton, atau sejenis                              
                                                                                 
              2. Rangka Multipleks                                               
                 a. Multipleks 9 mm                                              
                                                                                 
                 b. Multipleks 12 mm                                             
              3. Bahab Finishing HPL (High Pressure Laminate)                    
                                                                                 
                 HPL High Pressure Laminate ( HPL ) yang dipakai adalah ex Taco atau setara motif kayu dan warna
                                                                                 
                 solid atau Setara, warna sesuai dengan skema warna dan material yang dikeluarkan oleh
                 Perencana. Tebal HPL yang disyaratkan adalah minimum 0,8 mm.    
                                                                                 
          3. SYARAT PELAKSANAAN                                                  
              1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia/Pelaksana Konstruksi diwajibkan untuk meneliti
                                                                                 
                 gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan peil), termasuk mempelajari bentuk,
                 pola lay-out / penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar. Juga
                                                                                 
                 terlebih dahulu harus memeriksa untuk dikoordinasikan dengan pekerjaan-pekerjaan yang terkait
                 dengan partisi, diantaranya adalah : - Pekerjaan Instalasi pada dinding - Pekerjaan Kosen, dan lain
                                                                                 
                 sebagainya yang terkait dalam terlaksananya pekerjaan ini.      
                                                                                 
                                                       PEMBANGUNAN GEDUNG SERBAGUNA 63
     Page 64 of 86                                                               
                                                                                 
                                                                                 
              2. Sebelum memulai Pelaksana Pekerjaan terlebih dahulu harus menyerahkan contoh-contoh bahan.
                 Contoh-contoh tersebut harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas dan Pemilik Proyek.
                                                                                 
              3. Multipleks yang dipasang adalah yang telah dipilih dengan baik, bentuk dan ukuran masing-masing
                                                                                 
                 unit sama, tidak ada bagian yang retak, gompal atau cacat-cacat lainnya dan telah mendapat
                 persetujuan dari Konsultan Pengawas. Yang dimaksud dengan plywood adalah kayu lapis bukan
                                                                                 
                 woodblock/blocktieak, Penyedia/Pelaksana Konstruksi/Penyedia Barang/Jasa harus dapat
                 menunjukkan contoh kepada Direksi maupun pemberi tugas sebelum malaksanakan tugas.
                                                                                 
                 Pembuatan, persiapan dan pemasangan alat-alat pengikat yang terbuat dari logam / “iron mongery”
                 pada Multipleks harus dikerjakan dengan mesin kayu yang sesuai sehingga tercapai kerapian dan
                                                                                 
                 ketepatan yang setinggi-tingginya.                              
              4. Arah serat dari HPL, sesuai yang ditunjukkan dalam gambar rencana. Tidak diperkenankan
                                                                                 
                 mengamplas Permukaan HPL.                                       
                                                                                 
              5. Proses laminasi dilakukan dengan cara dipress secara hydrolis (High Pressure system) di bengkel /
                 work-shop Penyedia/Pelaksana Konstruksi                         
                                                                                 
          4. SYARAT PEMELIHARAAN                                                 
              1. Perbaikan                                                       
                                                                                 
                 a. Pelaksana Pekerjaan wajib memperbaiki Partisi yang rusak/ cacat/gompal dan kesan
                   gelombang yang timbul pada permukaan. Perbaikan harus dilaksanakan sedemikian rupa
                                                                                 
                   hingga tidak mengganggu pekerjaan finishing lainnya.          
                                                                                 
                 b. Kerusakan, yang bukan disebabkan oleh tindakan pemilik pada waktu pekerjaan dilaksanakan,
                   maka Pelaksana Pekerjaan wajib memperbaiki pekerjaan tersebut sampai dinyatakan dapat
                                                                                 
                   diterima oleh Konsultan Pengawas. Biaya yang ditimbulkan untuk pekerjaan ini menjadi
                   tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan.                           
                                                                                 
              2. Pengamanan                                                      
                 a. Pelaksana Pekerjaan wajib mengadakan perlindungan dan pengamanan terhadap pekerjaan
                                                                                 
                   yang telah dilaksanakan.                                      
                 b. Setelah selesai pengerjaannya Penyedia/Pelaksana Konstruksi wajib melindungi hasil
                                                                                 
                   pekerjaannya dari dari kemungkinan timbul kerrusakan berupa goresan-goresan dan flek akibat
                   pekerjaan lainnya.                                            
                                                                                 
          5. SYARAT PENERIMAAN                                                   
                                                                                 
              1. Hasil pemasangan telah memenuhi persyaratan mutu dan pelaksanaan dan sesuai gambar detail
                 rencana dan persetujuan Konsultan Pengawas.                     
                                                                                 
              2. Material yang terpasang rata untuk seluruh permukaan (tidak cembung atau lengkung) serta tidak
                 cacat (gompal, retak).                                          
                                                                                 
              3. Toleransi kemiringan yang dapat diterima adalah maximal 1 mm/m2 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                       PEMBANGUNAN GEDUNG SERBAGUNA 64
     Page 65 of 86                                                               
                                                                                 
                                                                                 
      XIII. PEKERJAAN ALUMINIUM COMPOSITE PANEL (ACP)                            
         1. LINGKUP PEKERJAAN                                                    
                                                                                 
              1. Bagian ini meliputi hal‐hal mengenai pengadaan bahan‐bahan, peralatan, tenaga dan pemasangan
                 semua pekerjaan Aluminium Composite Panel (ACP) seperti yang tertera pada gambar‐gambar
                                                                                 
                 rencana. Pelaksanaan harus bernar‐benar mengikuti garis‐garis ketinggian, bentuk‐bentuk eperti
                 yang terlihat dalam gambar‐gambar dan persyaratan ini.          
                                                                                 
              2. Pekerjaan ini dilaksanankan pada tempat-tempat seperti yang dianjurkan dalam gambar.
                                                                                 
         2. PENGENDALIAN PEKERJAAN                                               
              1. Semua pekerjaan yang disebutkan dalam bab ini harus dikerjakan sesuai dengan standar dan
                                                                                 
                 spesifikasi dari pabrik.                                        
              2. Bahan–bahan yang harus memenuhi standard antara lain.           
                                                                                 
                 a. AA The aluminium Association                                 
                 b. AAMAArchitecturalAluminiumManufacturesAssociation            
                                                                                 
                 c. ASTM E84AmericanStandart for Testing Materials               
                                                                                 
                 d. DIN 4109 Isolasi udara                                       
                 e. DIN 52212 Penyerapan Sura                                    
                                                                                 
                 f. DIN 53440 Pengurangan getaran                                
                                                                                 
                 g. DIN 17611/BS 1615 Proses anoda                               
                 h. DIN 476 Panel Kerangka                                       
                                                                                 
                 i. AS. 1530 Hasil Indikasif                                     
                                                                                 
                                                                                 
            3. KOMPONEN – KOMPONEN                                               
              1. Bracket/angkur dari material besi Hitam finis cat anti karat zincromate.
                                                                                 
              2. Rangka vertical dan horizontal dari material besi Hitam finis cat anti karat zincromate
                                                                                 
              3. Rangka tepi panel aluminium composite material besi Hitam finis cat anti karat zincromate.
              4. Infil Dari aluminium ekstrussion finish powder coating warna ditentukan kemudian sealant.
                                                                                 
                 a. Untuk pekerjaan luar, lihat tandar Seanlant                  
                 b. Warna akan ditentukan kemudian berdasarkan color chart dari pabrik
                                                                                 
                 c. Lokasisealant antar panel dengan komponen lain               
                                                                                 
            4. BAHAN-BAHAN                                                       
                                                                                 
              1. Bahan : Aluminium composite tipe PVDF (untuk eksterior) ex- Seven, Aluntop, aluprima atau setara
                 a. Tebal : 4mm terdiri dari 0,5mm Aluminium, 3mm Polyetlene dan 0,5 mm Aluminium
                                                                                 
                 b. Length (mm) : 2440, 4880 atau sesuai kebutuhan               
                                                                                 
                 c. Bending Strengh : 45-50kg/4mm                                
                 d. Heat Deformation : 200o C                                    
                                                                                 
                 e. Sound Insulation : 24-39 Db                                  
                 f. Finished : Flouracarbondfactory firished/PVdFCoating         
                                                                                 
                 g. Warna : Lihat gambar                                         
                                                                                 
                                                       PEMBANGUNAN GEDUNG SERBAGUNA 65
     Page 66 of 86                                                               
                                                                                 
                                                                                 
                 h. Merek : Aluminium composite tipe PVDF (untuk eksterior) ex- Seven
                 i. Besi Hitam hollow ACP 40x80x2,5 mm                           
                                                                                 
                 j. Besi Hitam hollow ACP 40x60x1,5 mm                           
                                                                                 
                 k. Braket Hitam siku ACP 40x40x4 mm                             
                 l. Kawat Las Welding elektroda 260                              
                                                                                 
                 m. Cat Finishing (anti karat) zincromate                        
                                                                                 
                 n. Sealland                                                     
                 o. Braket ACP                                                   
                                                                                 
                 p. Skrup ACP                                                    
                 q. BrazingACP                                                   
                                                                                 
                 r. Dinabolt dia12mm(10-15cm)dan aksesorie lainnya sesuai spesifikasi pabrik
                                                                                 
              2. Bahan composite harus dalam keadaan rata, warna akan ditentukan kemudian
              3. Contoh-contoh: Penyedia/Pelaksana Konstruksi diharuskan menyerahkan contoh- contoh bahan
                                                                                 
                 kepada direksi lapangan untuk mendapatkan persetujuan Pemberi Tugas
              4. ToleransiDimensi mill finish : Stove dipernish + 0.2 mm         
                                                                                 
              5. Gloss menurut Gardner. Warna ditentukan kemudian                
                                                                                 
            5. SYARAT PELAKSANAAN                                                
                                                                                 
              Sebelum pekerjaan dilakukan Penyedia/Pelaksana Konstruksi harus membuat shop drawing lengkap
              yang meliputi gambar detail dan ukuran dan menyerahkan contoh bahan, dari produk yang akan
                                                                                 
              digunakan kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui dalam pelaksanaan Sebelum memulai pekerjaan
              Penyedia/Pelaksana Konstruksi diwajibkan meniliti gambar – gambar dan kondisi bangunan existing
                                                                                 
              dilapangan. Bila diinginkan, Penyedia/Pelaksana Konstruksi wajib memberikan contoh mock up sebelum
              pekerjaan dimulai dan dipasang. Hal-hal yang dapat menjadi perhatian :
                                                                                 
              1. Fasteners, termasuk sekrup tersembunyi, kacang-kacangan, baut dan item lainnya yang diperlukan
                                                                                 
                 untuk menghubungkan aluminium harus tersembunyi / tertutup.     
              2. Blind digunakan untuk memasang paku keling panel ke sub-frame aluminium Semua panel harus
                                                                                 
                 dipotong dan diarahkan menggunakan peralatan dan alat- alat yang direkomendasikan dan
                 disetujui oleh produsen panel. Setelah lipat ke dalam kaset, sebuah aluminium ekstrusi profil Akan
                                                                                 
                 ditetapkan untuk 25mm minimum dalam tikungan kembali menggunakan paku keling 5mm.
                                                                                 
              3. Panel yang menempel langsung di dinding menggunakan perkuatan dinabol sesuai standar
              4. Arah pemasangan harus seragam keatas                            
                                                                                 
              5. Modul rangka dan penghentian pemotongan disesuaikan dengan kondisi lapangan
            6. PERLINDUNGAN DAN PEMBERSIHAN                                      
                                                                                 
              1. Perlindungan                                                    
                 a. Penyedia/Pelaksana Konstruksi harus melindungi Permukaan ACP yang telah terpasang dari
                                                                                 
                   kemungkinan rusak, tergores dan lain sebagainya.              
                                                                                 
                 b. Pembukaan/melepaskan stiker pelindung bawaan dimungkinkan dilakukan pada tahap akhir,
                   agar permukaan ACP tetap terlingdungi dari tergores.          
                                                                                 
                                                       PEMBANGUNAN GEDUNG SERBAGUNA 66
     Page 67 of 86                                                               
                                                                                 
                                                                                 
                 c. Jika terjadi kerusakan, tergores, melengkung atau bergelombang, Penyedia/Pelaksana
                   Konstruksi diwajibkan untuk memperbaikinya dengan biaya sendiri setiap kerusakan yang
                                                                                 
                   terjadi. Penyerahan pekerjaan dilakukan dalam keadaan bersih. 
              2. Pembersihan                                                     
                                                                                 
                 a. Secara prinsip, permukaan ACP dapat dibersihkan dengan air, menggunakan kain lap, dan
                                                                                 
                   sebagainya. Tetapi jika area-area yang tidak bisa dibersihkan hanya dengan air, pembersihan
                   memakai campuran air dengan hidrochloric acid, perbandingan 30 : 1.
                                                                                 
                 b. Sebelum pembersihan dengan asam ini, lindungi semua bagian yang memungkinkan
                   akanberkarat ataurusak oleh asam.                             
                                                                                 
                 c. Setelah dibersihkan dengan asam ini, bersihkan area ini dengan air biasa, hinggatidak ada
                   campuran asam yang tersisa.                                   
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                       PEMBANGUNAN GEDUNG SERBAGUNA 67
     Page 68 of 86                                                             
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                     BAB IV                                    
                                                                               
                          PERSYARATAN  TEKNIS PEKERJAAN                        
                                                                               
                         MEKANIKAL, ELEKTRIKAL & PLUMBING (MEP)                
                                                                               
                                                                               
     XIV. PERSYARATAN  TEKNIS UMUM                                             
         1. LINGKUP PEKERJAAN                                                  
                                                                               
               Yang dimaksud dengan pekerjaan Mekanikal Elektrikal & plumbing disini adalah penyediaan dan
                                                                               
            pengadaan bahan- bahan, tenaga serta pemasangan peralatan- peralatan, bahan-bahan utama,
            bahanbahan pembantu dan lain-lainnya sesuai dengan gambar rencana dan/atau seperti yang
                                                                               
            dispesifikasikan disini, sehingga diperoleh instalasi Mekanikal Elektrikal & plumbing yang lengkap dan
            bekerja baik siap untuk dipergunakan.                              
                                                                               
          2.  PERATURAN DAN ACUAN                                              
              1. Listrik Arus Kuat (L.A.K)                                     
                                                                               
                  a. SNI-04-0227-1994 tentang Tegangan Standar.                
                  b. SNI-04-0255-2000 tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik.
                                                                               
                  c. SNI-03-7015-2004 tentang Sistem Proteksi Petir pada Bangunan.
                  d. SNI-03-6197-2000 tentang Konversi Energi Sistem Pencahayaan.
                                                                               
                  e. SNI-03-6574-2001 tentang Tata Cara Perancangan Pencahayaan Darurat, Tanda Arah
                     dan Sistem Peringatan Bahaya pada bangunan.               
                                                                               
                  f. SNI-03-6575-2001 tentang Tata Cara Perancangan Sistem Pencahayaan Buatan pada
                     Bangunan.                                                 
                                                                               
                  g. SNI-03-7018-2004 tentang Sistem Pasokan Daya darurat      
                                                                               
              2. Plambing                                                      
                 a. Peraturan-peraturan Cipta Karya, Departemen Pekerjaan Umum 
                                                                               
                 b. Perencanaan & Pemeliharaan Sistem Plambing,                
                 c. Pedoman Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2000 atau edisi terakhir
                                                                               
                 d. SNI 03-6481-2000 atau edisi terakhir tentang Sistem Plambing
     XV.  PEKERJAAN  PLUMBING                                                  
                                                                               
         Yang dimaksud dengan pekerjaan plumbing disini adalah penyediaan dan pengadaan bahan- bahan, tenaga
         serta pemasangan peralatan-peralatan, bahan-bahan utama,              
         bahanbahan pembantu dan lain-lainnya yang terdiri dari, dan tidak terbatas pada :
                                                                               
                                                                               
             1. Pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi air bersih kolam sesuai dengan gambar rencana dan
               buku spesifikasi ini.                                           
                                                                               
                                                                               
                                                    PEMBANGUNAN GEDUNG SERBAGUNA 68
     Page 69 of 86                                                             
                                                                               
                                                                               
                                                                               
             2. Pengadaan dan pemasangan peralatan-peralatan bantu bagi seluruh
                     peralatan plambing.                                       
                                                                               
             3. Pengetesan dan pengujian dari seluruh instalasi plumbing.      
             4. Mengadakan masa pemeliharaan selama waktu yang ditentukan oleh Pemberi Tugas (3 bulan).
                                                                               
             5. Pembuatan shop drawing bagi instalasi yang akan dipasang dan pembuatan as built drawing bagi
                                                                               
               instalasi yang telah terpasang                                  
                                                                               
         1. KOORDINASI                                                         
              1. Adalah bukan tujuan dari spesifikasi ini, ataupun gambar rencana untuk menunjukkan secara
                                                                               
                 detail berbagai item pekerjaan dari peralatan-peralatan dan penyambungan-
                 penyambungannya. Pemborong harus melengkapi dan memasang seluruh peralatan- peralatan
                                                                               
                 yang dibutuhkan untuk melengkapi pekerjaan.                   
              2. Gambar-gambar rencana menunjukkan tata letak secara umum dari peralatan, pemipaan,
                                                                               
                 cabinet dll. Pemborong harus memodifikasi tata letak tersebut sebagaimana yang dibutuhkan
                 untuk mendapatkan pemasangan-pemasangan yang sempurna dari peralatan- peralatan
                                                                               
                 tersebut.                                                     
              3. Setiap pekerjaan yang disebutkan dalam spesifikasi ini, dan tidak ditunjukkan dalam gambar
                                                                               
                 atau sebaliknya, harus dilengkapi dan dipasang seperti pekerjaan lain yang disebut oleh
                                                                               
                 spesifikasi dan ditunjukkan dalam gambar.                     
              4. Penyedia/Pelaksana Konstruksi pekerjaan instalasi ini hendaknya dalam pelaksanaan
                                                                               
                 pekerjaan, harus bekerja sama dengan pemborong bidang lainnya, agar seluruh pekerjaan
                 dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan waktu yang ditetapkan.
                                                                               
              5. Koordinasi yang baik perlu ada untuk mencegah agar jenis pekerjaan yang satu tidak
                 menghalangi pekerjaan yang lainnya                            
                                                                               
         2. KUALIFIKASI PEKERJAAN                                              
              Untuk pemasangan dan pengetesan pekerjaan-pekerjaan ini harus dilakukan oleh pekerja-pekerja
                                                                               
              dan supervisor yang benar-benar ahli dan berpengalaman dalam bidangnya. Konsultan pengawas
              dapat menolak atau menunda pelaksanaan suatu pekerjaan, bila dinilai bahwa pelaksana tersebut
                                                                               
              tidak terampil / tidak berpengalaman.                            
         3. BAHAN DAN CONTOH MATERIAL                                          
                                                                               
              Pada saat pelaksanaan pekerjaan, pemborong harus mengajukan Shop drawing yang
              menunjukkan secara detail pekerjaan-pekerjaan / pemasangan peralatan dan pemipaan,
                                                                               
              penyambungan dengan Pekerjaan – pekerjaan lain atau pekerjaanpekerjaan yang sulit
              dilaksanakan. Ataupun perubahan-perubahan atau modifikasi yang diusulkan terhadap gambar
                                                                               
              rencana.                                                         
                                                                               
                                                    PEMBANGUNAN GEDUNG SERBAGUNA 69
     Page 70 of 86                                                             
                                                                               
                                                                               
                                                                               
              1. Sebelum pekerjaan ini dimulai pemborong harus menyerahkan kepada Direksi daftar bahan-
                 bahan yang dipakai dalam rangkap 4 (empat).                   
                                                                               
              2. Penyedia/Pelaksana Konstruksi harus menyerahkan kepada Direksi contoh bahan-bahan yang
                 dipakai dan semua biaya yang berkenaan dengan penyerahan dan pengembalian contoh-
                                                                               
                 contoh ini adalah tanggungan Penyedia/Pelaksana Konstruksi.   
                                                                               
              3. Penyedia/Pelaksana Konstruksi diwajibkan untuk mengadakan recheck atas segala ukuran-
                 ukuran/ kapasitas equipment yang akan dipasang. Dalam hal terjadi keragu-raguan harus
                                                                               
                 segera menghubungi Direksi.                                   
              4. Pengambilan ukuran atau untuk pemilihan kapasitas equipment yang keliru akan menjadi
                                                                               
                 tanggung jawab Penyedia/Pelaksana Konstruksi. Untuk itu pemilihan equipment dan material
                 harus mendapat persetujuan dari Direksi.                      
                                                                               
              5. Semua material yang akan digunakan/dipasang adalah dari jenis material berkualitas baik,
                 dalam keadaan baru (tidak dalam keadaan rusak atau diafkir sesuai dengan mutu dan standard
                                                                               
                 yang berlaku atau standard internasional seperti BS, JIS, ASA, DIN, SII dan yang setaraf.
              6. Penyedia/Pelaksana Konstruksi bertanggung jawab atas mutu dan kwalitas material yang akan
                                                                               
                 dipakai, setelah mendapat persetujuan dari Direksi/ Konsultan pengawas.
          4. REVIEW / PENGAWAWSAN                                              
                                                                               
              1. Konsultan pengawas akan memeriksa (mereview) pengajuan-pengajuan dari pemborong dan
                                                                               
                 memberi komentar atas hal tersebut.                           
              2. Pemborong harus memodifikasi / merevisi pengajuannya sesuai dengan komentar Konsultan
                                                                               
                 pengawas, sampai didapat persetujuan dari Direksi.            
          5. STANDARD DAN CODE                                                 
                                                                               
              Kecuali ditentukan lain dalam gambar rencana, maka pada pekerjaan ini berlaku peraturan-peraturan
              sebagai berikut                                                  
                                                                               
              1. Peraturan Badan Pemadam Kebakaran.                            
                                                                               
              2. Ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan kebakaran pada Bangunan Gedung
                 - Departemen PU.                                              
                                                                               
              3. Ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh PDAM daerah setempat.
              4. Ketentuan dan persyaratan Pedoman Plumbing Indonesia : Plumbing 2000.
                                                                               
              5. Peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, dan
                 persyaratan yang dikeluarkan oleh pabrik yang memproduksi material yang dipasang.
                                                                               
              6. Pekerjaan instalasi Plumbing ini harus dipasang oleh perusahaan yang biasa mengerjakan
                                                                               
                 pemasangan sistem ini.                                        
                                                                               
                                                                               
                                                    PEMBANGUNAN GEDUNG SERBAGUNA 70
     Page 71 of 86                                                             
                                                                               
                                                                               
                                                                               
          6. GAMBAR - GAMBAR INSTALASI TERPASANG DAN PETUNJUK OPERASI          
              1. Sebelum pekerjaan dimulai, Penyedia/Pelaksana Konstruksi harus mengajukan gambar-
                                                                               
                 gambar kerja dan detail (working drawing) serta harus diajukan kepada Direksi untuk mendapat
                 persetujuan.                                                  
                                                                               
              2. Setiap shop drawing yang diajukan pemborong untuk disetujui oleh Direksi, dianggap
                                                                               
                 pemborong telah mempelajari situasi dan berkonsultasi dengan pekerjaan instalasi-instalasi
                 lainnya.                                                      
                                                                               
              3. Gambar-gambar rencana dan spesifikasi (persyaratan) ini merupakan suatu kesatuan yang tidak
                 dapat dipisah-pisahkan, saling melengkapi dan sama-sama mengikatnya.
                                                                               
              4. Gambar-gambar sistim ini menunjukan secara umum tata letak dari peralatan instalasi, sedang
                 pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari proyek. Apabila ada sesuatu
                                                                               
                 bagian pekerjaan atau bahan atau peralatan yang diperlukan agar instalasi ini dapat bekerja
                 dengan baik, dan hanya dinyatakan dalam salah satu gambar perencanaan atau spesifikasi
                 perencanaan saja, Penyedia/Pelaksana Konstruksi harus tetap melaksanakan tanpa ada biaya
                                                                               
                 tambahan. Gambargambar Arsitek dan sipil/struktur harus dipakai sebagai referensi untuk
                 pelaksanaan dan detail "finishing" dari proyek.               
                                                                               
              5. Apabila pekerjaan telah selesai dilaksanakan dan setelah serah terima pertama, Pemborong
                 wajib menyerahkan gambar-gambar instalasi terpasang sebanyak 3 (tiga) set cetak biru dan 1
                                                                               
                 (satu) set transparent.                                       
              6. Pemborong juga berkewajiban untuk menyerahkan 3 (tiga) set petunjuk operasi dan
                                                                               
                 maintenance dari sistem yang dipasang.                        
          7. SISTEM DISTRIBUSI AIR                                             
                                                                               
              1. Air Bersih                                                    
                                                                               
                 Kebutuhan air di dapat dari sumur dalam. Sumber air tersebut ditampung dalam suatu ground
                 water reservoir, dipompakan melewati filer unit ( carbon dan sand filter) yang kemudian ke tangki
                                                                               
                 pada plad dag atap, kemudian didistribusikan secara gravitasi ke fixture-fixture plumbing.
              2. Air Kotor                                                     
                                                                               
                 Pada dasarnya semua air kotor yang berasal dari toilet-toilet yang ada di setiap lantai
                 disalurkan pada saluran keliling gedung dan selanjutnya disalurkan ke riol kota.
                                                                               
          8. SPESIFIKASI MATERIAL                                              
                                                                               
                  Ketentuan pemakaian bahan-bahan sesuai dengan spesifikasi Arsitek dan gambar :
              1. Untuk instalasi air bersih dengan pipa PVC, dipakai diameter 1/2”, 3/4”, dan 1” produksi PPI,
                                                                               
                 Bakrie atau setara.                                           
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                    PEMBANGUNAN GEDUNG SERBAGUNA 71
     Page 72 of 86                                                             
                                                                               
                                                                               
                                                                               
              2. Untuk Instalasi air kotor dengan PVC kelas AW dengan ukuran pipa diameter 3“ dan 4“ produksi
                 Maspion, Wavin.                                               
                                                                               
          9. PERSYARATAN PENYAMBUNGAN PIPA PVC DAN FITTING                     
              1. Penyambungan antara pipa dan fitting mempergunakan PVC glue yang sesuai dengan diameter
                                                                               
                 pipa dan sebelum dilem, pipa harus dibersihkan dulu dengan cleaning fluid / amplas.
                                                                               
              2. Pipa harus masuk sepenuhnya di fitting maka untuk ini harus dipergunakan alat press khusus.
              3. Selain itu pemotongan pipa harus menggunakan alat khusus agar pemotongan pipa dapat tegak
                                                                               
                 lurus terhadap batang pipa.                                   
              4. Cara penyambungan lebih lanjut dan terperinci harus mengikuti spesifikasi dari pabrik pipa yang
                                                                               
                 bersangkutan.                                                 
          10. PELAKSANAAN PEMASANGAN                                           
                                                                               
              1. Sebelum memulai pekerjaannya, Pemborong harus memeriksa dan memahami pekerjaan-
                 pekerjaan pelaksanaan dari pihak-pihak lain tersebut yang dapat mempengaruhi kualitas
                                                                               
                 pekerjaan Pemborong itu sendiri. Apabila terjadi suatu keadaan dimana Pemborong tidak
                                                                               
                 mungkin menghasilkan kualitas pengerjaan terbaik, Pemborong wajib memberitahukan secara
                 tertulis kepada Konsultan pengawas dan mengajukan saran-saran perbaikan/perubahan.
                                                                               
                 Apabila hal ini tidak dilakukan, Pemborong tetap bertanggungjawab atas kerugian-kerugian yang
                 mungkin ditimbulkan.                                          
                                                                               
              2. Pemasangan harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik pembuat, untuk itu Pemborong
                 harus membuat dan menyerahkan gambar-gambar rencana instalasi secara detail sebelum
                                                                               
                 melaksanakan pekerjaan tersebut.                              
              3. Lokasi yang tetap dari peralatan sanitair, fixture-fixture, floor drain dan roof drain, pipa-pipa
                                                                               
                 utama dan pipa-pipa cabang harus diperiksa sesuai dengan gambargambar perencanaan
                 mekanikal dan arsitektur, dan disesuaikan dengan ukuranukuran yang diberikan oleh pabrik
                                                                               
                 pembuat alat-alat tersebut.                                   
                                                                               
              4. Pelaksanaan pemasangan harus direncanakan dengan baik dan semua pembongkaran bagian-
                                                                               
                 bagian bangunan yang lainnya hanya boleh dilakukan setelah ada ijin tertulis dari Konsultan
                 pengawas Gambar-gambar pemasangan instalasi secara mendetail harus dibuat oleh
                                                                               
                 Pemborong, sementara penyambungan struktur bangunan dilaksanakan. Hal ini agar dapat
                 diketahui dengan tepat letak/ukuran lubang-lubang pada dinding dan lantai yang diperlukan
                                                                               
                 untuk lewatnya pipa-pipa. Pemborong bertanggungjawab atas ukuran(dimensi) dan lokasi
                 lubang-lubang tersebut dan apabila perlu harus melakukan pembobokan/penambalan tanpa
                                                                               
                 tambahan biaya.                                               
                                                                               
                                                                               
                                                    PEMBANGUNAN GEDUNG SERBAGUNA 72
     Page 73 of 86                                                             
                                                                               
                                                                               
                                                                               
              5. Pemborong bertanggung jawab atas penyediaan dan lokasi pemasangan yang tepat.
                 Pemasangan pada konstruksi bangunan yang dicor dengan beton dilaksanakan oleh
                                                                               
                 Pemborong struktur atas petunjuk Pemborong plumbing.          
              6. Dasar lubang galian harus cukup stabil dan rata sehingga seluruh panjang pipa terletak /
                                                                               
                 tertumpu dengan baik.                                         
                                                                               
              7. Pipa yang ditanam dalam tanah harus diberi lapisan pasir kurang lebih 10 cm di sekelilingnya,
                 dengan pasir urug yang bebas batu.                            
                                                                               
              8. Pada instalasi pemasangan floor drain, harus dilengkapi dengan leher angsa.
              9. Pipa-pipa pembuangan air hujan dari bangunan disambungkan ke saluran utama di luar
                                                                               
                 bangunan dengan bak kontrol (junction box) dari beton.        
              10. Roughing-in untuk pipa dan fixtures harus dibuat bersama-sama dengan pelaksanaan
                                                                               
                 konstruksi bangunannya. Pemborong harus memberikan informasi tentang lubang-lubang pipa
                 pada dinding dan lantai kepada Pemborong Struktur apabila diperlukan. Semua pipa dan fitting
                                                                               
                 yang harus ditanam dalam beton harus dibersihkan benar-benar dan bebas dari karat dan cat.
                                                                               
              11. Pipa-pipa tidak boleh menembus kolom, kaki kolom, kepala kolom, ataupun balok, tanpa
                 mendapatkan ijin tertulis dari Pemberi Tugas atau Konsultan Pengawas.
                                                                               
              12. Semua sambungan yang menghubungkan pipa-pipa dengan diameter yang berbeda harus
                 menggunakan Reducing Fitting. Sedapat mungkin harus digunakan belokan dari jenis Long
                                                                               
                 Radius, sedangkan Short Radius hanya boleh digunakan apabila kondisi setempat tidak
                 memungkinkan digunakan belokan jenis Long Radius dan Pemborong harus memberitahukan
                                                                               
                 hal ini kepada Konsultan pengawas Fitting dan alat-alat lain yang akan menimbulkan tahanan
                 aliran yang tidak wajar tidak boleh digunakan.                
                                                                               
              13. Sleeves untuk pipa-pipa harus dipasang dengan baik setiap kali pipa tersebut menembus
                 konstruksi beton.                                             
                                                                               
              14. Sleeves harus mempunyai ukuran yang cukup dengan ketebalan minimal 0,2 cm dan
                 memberikan kelonggaran kira-kira 5 mm pada masing-masing sisi di luar pipa ataupun
                                                                               
                 isolasinya.                                                   
                                                                               
              15. Pipa horizontal harus digantung dengan penggantung yang dapat diatur (adjustable) dengan
                 jarak antara tidak lebih dari 2 meter.                        
                                                                               
              16. Penggantung atau penumpu pipa harus disekrupkan (terikat) pada konstruksi
                 bangunan dengan insert yang dipasang pada waktu pengecoran beton atau penembokan, atau
                                                                               
                 dengan baut tembok (Ramset Bolt). − Pipa vertikal harus ditumpu dengan klem (Clamp atau
                 Collar), paling jauh dengan jarak antara dua lantai (tingkat).
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                    PEMBANGUNAN GEDUNG SERBAGUNA 73
     Page 74 of 86                                                             
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
     XVI. PEKERJAAN  INSTALASI SEPTIC TANK                                     
                                                                               
         1. LINGKUP PEKERJAAN                                                  
              1. Pengadaan dan pemasangan tangki Septicktank                   
                                                                               
              2. Pengadaan dan pemasangan alat- alat dan instalasi sesuai dengan tingkat keamanan yang
                                                                               
                 disyaratkan untuk dialirkan ke saluran lingkungan.            
         2. BAHAN - BAHAN                                                      
                                                                               
              1. Septictank Biofil kav. 2 M3, lengkap ukuran uk. 170 X 110 X 110 cm
                 a. Type BC-2                                                  
                                                                               
                 b. Model Horizontal Oval                                      
                                                                               
              2. Disain unit alat pengolah air limbah dirancang berdasarkan jumlah dan kualitas air limbah, serta
                 sesuai dengan spesifikasi dari pabrik produsen.               
                                                                               
              3. Konstruksi reaktor menggunakan bahan material utama fiber Glass ukuran atau sesuai gambar.
         3.   PELAKSANAAN                                                      
                                                                               
              1. Penyedia/Pelaksana Konstruksi harus mengajukan produk yang akan dipakai kepada direksi.
              2. Produk yang dipakai telah mendapat sertifikasi kelayakan dan keamanan untuk lingkungan.
                                                                               
              3. Tidak diperkenankan membuat reaktor sendiri tanpa dikerjakan tenaga yang ahli dan
                                                                               
                 berpengalaman.                                                
              4. Penggalian tanah untuk bak septic tank.                       
                                                                               
              5. Septic ditanam dengan kedalaman tertentu (sesuai petunjuk pabrik) dan dilindungi dari benda-
                 benda tajam dan merusak yang dapat menimbulkan kerusakan dan kebocoran reaktor.
                                                                               
              6. Pengistalan media dan alat- alat untuk pembiakan dan mikroorganisme untuk menguraikan zat
                 organik.                                                      
                                                                               
              7. Pemasangan harus dilaksanakan oleh operator dan ahli yang berpengalaman.
                                                                               
              8. Pengujian dilakukan sebagai syarat kelayakan instalasi dan harus mendapatkan jaminan dari
                 pabrik.                                                       
                                                                               
    XVII. PEKERJAAN  ELEKTRIKAL                                                
           4. PERSYARATAN UMUM PEKERJAAN ELEKTRIKAL                            
                                                                               
              1. Pemborong harus menawar seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam spesifikasi
                 ini ataupun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana          
                                                                               
                 bahan-bahan dan peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuanketentuan pada
                 spesifikasi ini. Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau peralatan
                                                                               
                 yang dipakai dengan spesifikasi yang dipakai pada BAB ini, merupakan kewajiban Pemborong
                                                                               
                                                                               
                                                    PEMBANGUNAN GEDUNG SERBAGUNA 74
     Page 75 of 86                                                             
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                 untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai dengan ketentuan pada BAB
                 ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.                    
                                                                               
              2. Pada dasarnya semua bahan dan peralatan harus sesuai dengan ketentuan yang tertera pada
                 peraturan-peraturan seperti :                                 
                                                                               
                 a. Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2000.            
                                                                               
                 b. Peraturan Instalasi Listrik (PIL)                          
                 c. Syarat-Syarat Penyambungan Listrik (SPLN)                  
                                                                               
                 d. Standard Lain : AVE Belanda, VDE/DIN Jerman, IEC Standard, JIS Jepang, NFC Perancis,
                   NEMA USA.                                                   
                                                                               
                 e. Petunjuk dari pabrik pembuat peralatan − Peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi
                   yang berwenang, seperti TELKOM, Dit.Jen.Bina Lindung, PLN dan Pemerintah Daerah
                                                                               
                   setempat.                                                   
                                                                               
              3. Pekerjaan instalasi ini harus dilaksanakan oleh perusahaan yang memiliki surat ijin instalasi dari
                 instansi yang berwenang dan telah biasa mengerjakannya dan suatu daftar referensi
                                                                               
                 pemasangan harus dilampirkan dalam surat penawaran.           
           5. PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN ELEKTRIKAL                          
                                                                               
              1. Gambar-gambar rencana dan spesifikasi (persyaratan) ini merupakan suatu kesatuan yang
                 saling melengkapi dan sama mengikatnya.                       
                                                                               
              2. Gambar-gambar sistim ini menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan, sedang
                 pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari bangunan yang ada.
                                                                               
              3. Gambar-gambar arsitek dan struktur/sipil harus dipakai sebagai referensi untuk pelaksanaan
                                                                               
                 dan detail "finishing" instalasi.                             
              4. Sebelum pekerjaan dimulai, Pemborong harus mengajukan gambar kerja dan detail kepada
                                                                               
                 Konsultan Pengawas untuk dapat diperiksa dan disetujui terlebih dahulu. Dengan mengajukan
                 gambar-gambar tersebut, Pemborong dianggap telah mempelajari situasi dari instalasi yang
                                                                               
                 berhubungan dengan instalasi ini.                             
              5. Pemborong instalasi ini harus membuat gambar-gambar instalasi terpasang yang disertai
                                                                               
                 dengan dokumen asli operating and Maintenance Instruction, technical instruction, spare part
                 instruction dan harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas pada saat penyerahaan
                                                                               
                 pertama dalam rangkap 5 (lima).                               
                                                                               
                 (Construction detail, electrical wiring diagram, control diagram dll).
              6. Pemborong instalasi ini hendaknya bekerja sama dengan Pemborong instalasi lainnya, agar
                                                                               
                 seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
                                                                               
                                                                               
                                                    PEMBANGUNAN GEDUNG SERBAGUNA 75
     Page 76 of 86                                                             
                                                                               
                                                                               
                                                                               
              7. Koordinasi yang baik perlu ada, agar instalasi yang satu tidak menghalangi kemajuan instalasi
                 yang lain                                                     
                                                                               
              8. Apabila pelaksanaan instalasi ini menghalangi instalasi yang lain, maka semua akibatnya
                 menjadi tanggung jawab pemborong                              
                                                                               
           6. PELAKSANAAN PEMASANGAN                                           
                                                                               
              1. Sebelum pelaksanaan pemasangan instalasi ini dimulai, pemborong harus menyerahkan
                 gambar kerja dan detailnya kepada Konsultan Pengawas dalam rangkap 4 (empat) untuk
                                                                               
                 disetujui.                                                    
              2. Pemborong harus mengadakan pemeriksaan ulang atas segala ukuran dan kapasitas peralatan
                                                                               
                 yang akan dipasang, apabila ada sesuatu yang diragukan, pemborong harus segera
                 menghubungi Direksi. Pengambilan ukuran dan atau pemilihan kapasitas peralatan yang salah
                                                                               
                 akan menjadi tanggung jawab pemborong.                        
              3. Pemborong instalasi ini harus melakukan semua testing dan pengukuran yang dianggap perlu
                                                                               
                 untuk mengetahui apakah keseluruhan instalasi dapat berfungsi dengan baik dan dapat
                 memenuhi semua persyaratan yang ada.                          
                                                                               
              4. Testing/pengujian meliputi : Uji Isolasi Minimal 100 M (Mega Ohm) dan Uji Beban Penuh.
                                                                               
              5. Test elektrikal beban penuh selama 3 x 24 jam, harus disaksikan oleh Direksi/Konsultan
                 Pengawas dan bila terjadi kerusakan atau kesalahan harus diperbaiki atas tanggungjawab
                                                                               
                 Pemborong.                                                    
              6. Semua bahan dan perlengkapannya yang diperlukan untuk mengadakan testing tersebut
                                                                               
                 merupakan tanggung jawab Pemborong.                           
              7. Hasil Pengujian dituangkan dalam Berita Acara sebagai Syarat Penyerahan Pertama.
                                                                               
           7. MASA PEMELIHARAAN DAN SERAH TERIMA PEKERJAAN                     
                                                                               
              1. Peralatan instalasi ini harus digaransi selama satu tahun terhitung sejak saat penyerahan
                 pertama.                                                      
                                                                               
              2. Masa pemeliharaan untuk instalasi ini adalah selama enam bulan terhitung sejak saat
                 penyerahaan pertama.                                          
                                                                               
              3. Selama masa pemeliharaan, Pemborong instalasi ini diwajibkan mengatasi dan mengganti
                 segala kerusakan yang terjadi tanpa adanya tambahan biaya.    
                                                                               
              4. Selama masa pemeliharaan ini, seluruh instalasi yang telah selesai dilaksanakan masih
                 merupakan tanggung jawab Pemborong sepenuhnya.                
                                                                               
              5. Selama masa pemeliharaan ini, apabila Pemborong instalasi ini tidak melaksanakan teguran
                                                                               
                 dari Konsultan Pengawas atas perbaikan/ penggantian/penyetelan yang diperlukan, maka
                 Konsultan Pengawas berhak menyerahkan perbaikan/penggantian/penyetelan tersebut kepada
                                                                               
                                                    PEMBANGUNAN GEDUNG SERBAGUNA 76
     Page 77 of 86                                                             
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                 pihak lain atas biaya Pemborong instalasi ini.                
              6. Selama masa pemeliharaan ini, Pemborong instalasi ini harus melatih petugaspetugas yang
                                                                               
                 ditunjuk oleh pemilik sehingga dapat mengenali sistem instalasi dan dapat melaksanakan
                 pemeliharaannya.                                              
                                                                               
              7. Serah terima pertama dari instalasi ini harus dapat dilaksanakan setelah ada bukti pemeriksaan
                 dengan hasil yang baik yang ditanda tangani oleh Pemborong dan Konsultan Pengawas serta
                                                                               
                 dilampir Surat Ijin Pemakaian dari Jawatan Keselamatan Kerja. 
                                                                               
              8. Apabila diperlukan oleh Pemberi Tugas, Pemborong harus bersedia datang ke lokasi Kegiatan
                 untuk mengatasi dan memperbaiki kerusakan-kerusakan yang terjadi. Petugas yang ditunjuk
                                                                               
                 oleh Pemborong harus sudah hadir paling lambat 3 jam setelah dihubungi oleh Pemberi Tugas.
              9. Pengurusan ijin-ijin yang diperlukan untuk pelaksanaan instalasi ini serta seluruh biaya yang
                                                                               
                 diperlukannya menjadi tanggung jawab Pemborong.               
              10. Pembobokan tembok, lantai, dinding dan sebagainya yang diperlukan dalam pelaksanaan
                                                                               
                 instalasi ini serta mengembalikan seperti kondisi semula, menjadi lingkup kerja instalasi ini.
              11. Pembobokan/pengelasan/pengeboran hanya dapat dilaksanakan apabila ada persetujuan dari
                                                                               
                 pihak Konsultan Pengawas secara tertulis                      
                                                                               
         8. GAMBAR-GAMBAR RENCANA                                              
              1. Gambar - gambar rencana menunjukan tata letak secara umum dari peralatan yaitu kabel, panel,
                                                                               
                 lampu dan lainya.                                             
              2. Penyesuaian harus dilaksanakan di lapangan, karena keadaan sebenarnya dari lokasi, jarak-
                                                                               
                 jarak dan ketinggian ditentukan oleh kondisi di lapangan      
         9. GAMBAR-GAMBAR TERLAKSANA                                           
                                                                               
              Penyedia/Pelaksana Konstruksi harus membuat catatan-catatan yang cermat dari pelaksanaan dan
              penyesuaian di lapangan. Catatan-catatan tersebut harus dituangkan dalam satu set gambar kalkir
                                                                               
              sebagai gambar sesuai pelaksanaan (as built drawing). As built Drawing harus segera di serahkan
              kepada pengawas setelah pekerjaan selesai beserta blue printnya sebanyak tiga set.
                                                                               
         10. STANDAR DAN PERATURAN                                             
              1. Seluruh pekerjaan instalasi harus mengikuti standar dalam Persyaratan Umum Instalasi Listrik
                                                                               
                 (PUIL) 2000 atau standar-standar internasional yang tidak bertentangan dengan PUIL 2000. Di
                 samping standar dan peraturan-peraturan tersebut diatas, harus diikuti pula peraturan dan
                                                                               
                 hukum setempat yang ada hubunganya dengan pekerjaanpekerjaan tersebut diatas.
         11. PENERANGAN DAN KOTAK-KONTAK                                       
                                                                               
              Lampu dan armatur harus sesuai dengan yang dimaksud dalam gambar detail elektrikal :
              1. Semua armatur yang terbuat dari bahan metal harus mempunyai terminal pembumian.
                                                                               
                                                                               
                                                    PEMBANGUNAN GEDUNG SERBAGUNA 77
     Page 78 of 86                                                             
                                                                               
                                                                               
                                                                               
              2. Semua lampu flourecent dan lampu discharge dikompensasi dengan kapasitor
              3. Reflector harus mempunyai pemantul yang baik                  
                                                                               
              4. Box tempat ballast, starter, terminal block harus cukup besar dan harus dibuat sedemikian rupa
                                                                               
                 sehingga panas yang ditimbulkan tidak mengganggu kelangsungan kerja dan umur teknis
                 komponen lampu. Ventilasi dalam box harus cukup.              
                                                                               
              5. Kabel-kabel dalam saluran harus diberikan saluran atau klem-klem tersendiri sehingga tidak
                 menempel pada ballast.                                        
                                                                               
              6. Box terbuat dari plat baja dengan ketebalan minimum 0,5 mm dicat warna dasar tahan karat,
                 kemudian dicat akhir dengan cat oven warna Putih atau warna lain yang disetujui.
                                                                               
              7. Ballast harus mempunyai dudukan yang kuat dalam lampu, tetapi mudah untuk dibuka dan
                 diangkat.                                                     
                                                                               
              8. Ballast harus dari satu merk yang setara dengan Phillips, Nais, Atco, Shcwabe.
                                                                               
              9. Armature lampu pijar terdiri dari dudukan dan diffuser.       
              10. Armature lampu dari merk Artolite, Philips.                  
                                                                               
              11. Lampu penerangan yang dipakai adalah Lampu Plafond 1x18 w, Lampu Wall Lamp 1x10 w,
                 Lampu Baret 18 W – jenis pilar, Exhausfan 50 W atau sesuai gambar.
                                                                               
         12. JARINGAN INSTALASI                                                
              Proses pemasangan jaringan dengan menggunakan kabel tanah mengikuti
                                                                               
              ketentuan- ketentuan sebagai berikut :                           
                                                                               
              1. pemasangan kabel tanah di dalam tanah harus dilakukan dengan cara sedemikian rupa
                 sehingga kabel tersebut terhindar dari kerusakan mekanis dan kimiawi yang mungkin timbul
                 pada tempat dimana kabel tersebut dipasang.                   
                                                                               
              2. pelaksanaan pemasangan kabel yang tidak dapat memenuhi kedalaman 1,20 meter, maka
                 penanaman kabelnya dilakukan sebagai berikut :                
                                                                               
                 a. Minimum 0,80 meter di bawah permukaan tanah yang dilewati kendaraan
                                                                               
                 b. Minimum 0,60 meter di bawah permukaan tanah yang tidak dilewati kendaraan (pedestrian)
                 c. Kabel tanah harus diletakan pada pasir atau tanah halus, galian tanah tersebut harus stabil,
                                                                               
                   kuat, rata dengan ketentuan tebal lapisan pasir atau tanah halus tersebut tidak lebih dari 10
                   cm di sekelilling kabel tanah tersebut.                     
                                                                               
                 d. Pada bagian atas pasir urug halus dipasang beton cetak pelindung kabel dengan ukuran
                   40 cm x 20 cm x tebal 7 cm atau sesuai gambar perencanaan.  
                                                                               
                 e. Pada kondisi dimana terdapat kabel PLN tegangan menengah atau tinggi dan kabel
                   telekomunikasi maka kabel tanah harus di tempatkan di atas kabel PLN (jarak 30 cm) dan
                                                                               
                   kabel telekomunikasi (jarak 3 cm).                          
                                                                               
                                                    PEMBANGUNAN GEDUNG SERBAGUNA 78
     Page 79 of 86                                                             
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                 f. Pada persilangan dimana terdapat kabel tanah dan kabel lainya harus diambil salah satu
                   tindakan pengamanan yang disebutkan dalam ketentuan di bawah ini, kecuali jika salah
                                                                               
                   satu kabel yang bersilangan itu terletak dalam satu saluran pemasangan batu beton dan
                   semacam itu yang mempunyai tebal dinding yang sekurang-kurangnya 6 cm.
                                                                               
              3. Di atas kabel tanah yang terletak di bawah, harus dipasang tutup pelindung dari lempengan atau
                 pipa beton atau sekurang-kurangnya dari bahan yang tahan lama atau yang sederajat.
                                                                               
              4. Di atas kabel yang terletak di atas, dipasang pipa belah beton atau dari bahan lain yang cukup
                                                                               
                 kuat, tahan lama dan tahan api. Pipa belah ini harus dipasang menjorok keluar sekurang-
                 kurangnya 0,5 meter dari kabel yang terletak di bawah diukur dari sisi luar kabel.
                                                                               
              5. Sakelar Dinding :                                             
                 a. Sakelar harus dari satu tipe yaitu untuk pemasangan rata dinding, tipe rocker, mempunyai
                                                                               
                   rating 250 Volt, 10 Amp dari jenis single atau double gangs atau multiple gang (grid switch),
                   RCS                                                         
                                                                               
                 b. Merk yang boleh dipakai hanya Berker, National atau Panasonic.
                                                                               
              6. Kotak untuk sakelar dan kotak-kontak                          
                 Kotak harus dari bahan baja dengan kedalaman minimal 35 mm, kotak harus mempunyai
                                                                               
                 terminal pentanahan. Sakelar dan kotak-kontak dipasang dalam kotak dengan menggunakan
                 baut.pemasangan dengan cakar yang mengembang tidak diperbolehkan.
                                                                               
              7. Kabel instalasi                                               
                                                                               
                 a. Pada umumnya kabel instalasi kotak-kontak dan penerangan harus kabel inti tembaga
                   dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih (NYY, NYM, NYFGBY atau NYA). Kabel harus
                                                                               
                   mempunyai penampang minimum 2,5 mm2.                        
                 b. Kode warna insulasi kabel harus memenuhi ketentuan dalam PUIL sebagai berikut :
                                                                               
                   1) Fasa R, S, T : merah, kuning, hitam                      
                   2) Netral : biru                                            
                                                                               
                   3) Pembumian : hijau dan kuning                             
                                                                               
                 c. Sambungan kabel harus di buat baik secara listrik dengan menggunakan konus
                   penyambungan(lasdop) plastic atau konektor lain yang di setujui pengawas.
                                                                               
                 d. Sambungan kabel hanya boleh dilakukan dalam kotak penyambungan (Tdoos).
                 e. Di dalam pipa tidak boleh ada sambungan kabel.             
                                                                               
                 f. Kabel harus dari merk 3M, T & B.                           
                                                                               
                 g. Lasdop harus dari merk 3M, T & B.                          
                 h. Untuk kabel instalasi Stop kontak lantai menggunakan kabel jenis NYM 3x2,5 mm2.
                                                                               
                                                                               
                                                    PEMBANGUNAN GEDUNG SERBAGUNA 79
     Page 80 of 86                                                             
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                 i. Untuk kabel Instalasi Stop Kontak AC menggunakan kabel jenis NYY 3x4 mm2.
              8. Pipa instalasi pelindung kabel                                
                                                                               
                 a. Pipa instalasi pelindung kabel yang dipakai adalah PVC conduit khusus untuk instalasi
                                                                               
                   listrik. Pipa, elbow, junction box dan kelengkapan lainnya harus sesuai antara satu dan
                   lainya.                                                     
                                                                               
                 b. Diameter yang dipakai adalah 20 mm dan 25 mm.              
                 c. Pipa flexible harus dipasang untuk melindungi kabel antara junction box dan armature
                                                                               
                   lampu. PVC conduit setara merk : EGA, Clipsal.              
                                                                               
         13.  PEMASANGAN LAMPU-LAMPU                                           
              1. Semua fixture penerangan dan perlengkapan-perlengkapan harus dipasang oleh tukang-tukang
                                                                               
                 yang berpengalaman dengan cara yang harus disetujui oleh pengawas dan seperti ditunjukan
                 dalam gambar.                                                 
                                                                               
              2. Pada waktu diselesaikan pemasangan fixture penerangan, seluruhnya harus dalam keadaan
                 yang baik dan siap untuk bekerja dalam kondisi sempurna serta bebas dari semua
                                                                               
                 cacat/kekurangan.                                             
                                                                               
              3. Pada waktu pemeriksaan akhir semua fixture dan semua perlengkapan harus siap menyala.
                                                                               
              4. Semua fixture dan perlengkapan harus bersih dari debu, plester dan lain-lain.
              5. Semua reflector, kaca, panil pinggir atau bagian-bagian lain yang rusak sebelum pemeriksaan
                                                                               
                 akhir harus diganti oleh Penyedia/Pelaksana Konstruksi tanpa biaya tambahan
         14.  SAKELAR DAN KOTAK-KONTAK BIASA                                   
                                                                               
              1. Kecuali tercatat atau dipersyaratkan lain, tinggi pemasangan saklar adalah 150 cm dari
                                                                               
                 permukaan lantai dan untuk kotak-kontak biasa harus 40 cm dari permukaan lantai.
              2. Apabila ada lebih dari lima sakelar dinding atau kotak-kontak biasa ditempatkan pada lokasi
                                                                               
                 yang sama, maka dua deret kotak-kontak tunggal, ganda atau multi gangs harus dipasang satu
                 di atas yang lain dan titik tengah deretan tersebut harus berada 1,45 cm di atas permukaan
                                                                               
                 lantai. Kotak-kontak biasa dekat pintu ataujendela harus dipasang 20 cm dari pinggir kusen dari
                 sisi kunci seperti ditunjukan dalam gambar-gambar arsitektur, kecuali ditunjukan lain oleh
                                                                               
                 pengawas.                                                     
              3. Stop kontak harus mempunyai terminal phase, netral dan grounding
                                                                               
              4. Kotak sambung (Junction Box) untuk saklar dan stop kontak harus dari Bahan Metal yang
                 mempunyai Terminal Grounding, dipasang pada kedalaman tidak kurang dari 3,5 cm sehingga
                                                                               
                 diperoleh pemasangan saklar atau stop kontak yang rapi. Junction Box harus mempunyai
                 Terminal Grounding.                                           
                                                                               
                                                                               
                                                    PEMBANGUNAN GEDUNG SERBAGUNA 80
     Page 81 of 86                                                             
                                                                               
                                                                               
                                                                               
         15.  PENGUJIAN                                                        
              1. Pengujian seluruh system diselenggarakan setelah seluruh pekerjaan selesai. Pengujian system
                                                                               
                 terdiri dari :                                                
                   a. Pengujian sambungan-sambungan                            
                                                                               
                   b. Pengujian tahanan isolasi tiap sikrit                    
                                                                               
                   c. Pengujian tahanan pembumian                              
                   d. Pengujian pemberian tegangan                             
                                                                               
              2. Paling lambat 2 minggu sebelum pengujian dilaksanalkan, Penyedia/Pelaksana Konstruksi
                 harus sudah mengajukan jadwal dan prosedur pengujian kepada pengawas untuk mendapatkan
                                                                               
                 persetujuan.                                                  
                                                                               
              3. Pengujian harus disaksikan oleh pengawas.                     
              4. Penyedia/Pelaksana Konstruksi harus membuat catatan hasil pengujian. Segala biaya untuk
                                                                               
                 penyelenggaraan pengujian ditanggung oleh Penyedia/Pelaksana Konstruksi.
                                                                               
              5. Penyedia/Pelaksana Konstruksi harus melakukan general test penerangan selama 3 x 24 jam
              6. Paling lambat 2 minggu sebelum pengujian dilaksanalkan, Penyedia/Pelaksana Konstruksi
                                                                               
                 harus sudah mengajukan jadwal dan prosedur pengujian kepada pengawas untuk mendapatkan
                 persetujuan                                                   
                                                                               
         16.  GROUNDING                                                        
              1. Semua panel, ligthting fixtures, stop kontak, cable trunking , cable ladder dan bagian- bagian
                                                                               
                 metal lainnya yang berhubungan dengan instalasi listrik harus digrounding.
              2. Kawat grounding dapat dipergunakan kawat telanjang (BCC = Bare Copper Conductor) atau
                                                                               
                 kawat yang terisolasi yang diberi warna kuning strip hijau.   
                                                                               
              3. Besarnya kawat grounding yang dapat digunakan minimal berpenampang sama dengan
                 penampang kabel masuk (incoming feeder).                      
                                                                               
              4. Nilai tahanan grounding sistem untuk panel-panel harus lebih kecil dari 2 (dua) Ohm, diukur
                 setelah tidak hujan selama 2 hari.                            
                                                                               
              5. Elektrode pentanahan untuk grounding digunakan pipa galvanis yang ujungnya dipasang copper
                 rod sepanjang 0,5 m.                                          
                                                                               
              6. Elektrode pentanahan yang dipantek dalam tanah minimal sedalam 12 meter atau sampai
                 mencapai permukaan air.                                       
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                    PEMBANGUNAN GEDUNG SERBAGUNA 81
     Page 82 of 86                                                             
                                                                               
                                                                               
                                                                               
              7. Semua sambungan pada sistem grounding harus menggunakan baut dengan bahan campuran
                 Tembaga.                                                      
                                                                               
              8. Pembumian peralatan elektronik; dilakukan secara terpisah dengan menyambungkan terminal
                 pembumian khusus arus lemah.                                  
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                    PEMBANGUNAN GEDUNG SERBAGUNA 82
     Page 83 of 86                                                             
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                     BAB V                                     
                                                                               
                                    PENUTUP                                    
                                                                               
                                                                               
         1. Penyedia/Pelaksana Konstruksi harus melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan- ketentuan pada
                                                                               
            dokumen Perencanaan Pembangunan Gedung Serbaguna BBPP Batangkaluku yaitu Rencana
                                                                               
            Kerja dan Syarat-Syarat ketentuan teknis, Rencana Anggaran Biaya, dan Gambar Perencanaan serta
            Adendum (bila ada) yang saling mendukung dan melengkapi. Kekurangan dan permasalahan-
                                                                               
            permasalahan pada dokumen tersebut, baik yang terjadi di dalamnya maupun ketidak cocokan antar
            dokumen atau dengan peraturan - peraturan yang terkait, harus diselesaikan pada rapat monitoring yang
                                                                               
            dihadiri oleh Pemberi Tugas, Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas Teknis dan
            Penyedia/Pelaksana Konstruksi yang bertempat di Direksi keet dengan saling mendukung untuk
                                                                               
            mendapatkan hasil yang terbaik.                                    
         2. Semua akibat yang timbul dari pelaksanaan pekerjaan ini, yang diakibatkan kelalaian dan atau kekeliruan
                                                                               
            Penyedia/Pelaksana Konstruksi adalah menjadi tanggung jawab Mutlak dari Penyedia/Pelaksana
            Konstruksi.                                                        
                                                                               
         3. Segala sesuatu yang belum tercantum di dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) ini, akan
            ditentukan kemudian pada Rapat Penjelasan (Aanwijzing) dan akan dimuat dalam Berita Acara Rapat
                                                                               
            Penjelasan.                                                        
         4. Semua sisa-sisa bahan bangunan dan sampah lainnya serta alat-alat bantu harus dikeluarkan dari lokasi
                                                                               
            pekerjaan, segera setelah pekerjaan selesai atas biaya Penyedia/Pelaksana Konstruksi.
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                  GOWA,…………………….2023           
                                                                               
                                                   Dibuat Oleh,                
                                                    CV.PARAGA NUSANTARA        
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                        H.MULYADI .IAI.        
                                                           Direktur            
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                    PEMBANGUNAN GEDUNG SERBAGUNA 83
     Page 84 of 86                                                               
                                                                                 
                                                                                 
                    RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)                         
                                                                                 
                                                                                 
         NO     sJENIS/TIPE PEKERJAAN          IDENTIFIKASI BAHAYA               
                                                                                 
         1  PENGUKURAN DAN              Tertusuk Paku, Tersandung, Tertimpa      
            PEMASANGAN BOUWPLANK        Material, Terpukul Alat Pemukul          
                                                                                 
         2  GALIAN TANAH                Terpukul Cangkul, Tertimpa Material Galian,
                                        Terjatuh/Terpeleset Ke Area Galian       
                                                                                 
         3  URUGAN TANAH KEMBALI        Tertimpa Material Urugan, Terjadi Gangguan Lalulintas
                                        Di Area Proyek, Terjatuh/Terpeleset Ke Area
                                                                                 
                                        Tertusuk Paku, Terjatuh Dari Ketinggian, 
         4  PEMBONGKARAN BANGUNAN                                                
                                        Tertimpa Material, Terpukul Alat Pemukul 
                                        Tertimpa Material, Terjatuh / Terpeleset Di Area
         5  PEKERJAAN PONDASI                                                    
                                        Pekerjaan                                
         6                              Iritasi Kulit Oleh Semen, Tertimpa Material Beton,
            PEKERJAAN COR BETON         Terjatuh / Terpeleset Di Area Pekerjaan  
                                                                                 
         7                              Tertusuk Besi Beton, Tertimpa Material Besi, Terjatuh /
            PEKERJAAN PEMBESIAN                                                  
                                        Terpeleset Ke Area Pekerjaan             
                                        Tertimpa Material Bekisting, Tertusuk Paku, Terjatuh /
         8  PEKERJAAN BEKISTING                                                  
                                        Terpeleset Ke Area Pekerjaan             
                                                                                 
         9  PEKERJAAN DINDING           Tertimpa Material Batu Bata, Terjatuh/Terpeleset Ke
                                        Area Pekerjaan, Irirtasi Kulit Oleh Semen Dan Cat
                                                                                 
         10 PEKERJAAN PENUTUP ATAP      Terjatuh Dari Ketinggian, Tertimpa Material
                                        Atap/Rangka Atap, Tertusuk Material Atap 
                                                                                 
            PEKERJAAN ALUMINIUM COMPOSITE Terjatuh Dari Ketinggian, Tertimpa Material, Terkena
            PANEL (ACP)                 percikan api las                         
         11                                                                      
            PEKERJAAN KACA              Tertimpa Material Kaca, tersayat pecahan kaca
         12                                                                      
                                        Tertusuk Material Elektrikal, Terjatuh Dari Ketinggian,
            PEKERJAAN ELEKTRIKAL                                                 
                                        Tersengat Listrik                        
         13                                                                      
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                       PEMBANGUNAN GEDUNG SERBAGUNA 84
     Page 85 of 86                                                               
                                                                                 
                                  TABEL KETERANGAN BAJA                          
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                       PEMBANGUNAN GEDUNG SERBAGUNA 85
     Page 86 of 86                                                               
                                                                                 
           BAHAN YANG DIGUNAKAN HARUS MEMENUHI KRITERIA SEBAGAI BERIKUT :        
                                                                                 
        No     Bahan/material       Spesifikasi/merek/tipe    Memiliki Nilai     
                                                                TKDN             
        1   Batu Bata            Standar                           -             
        2   Semen                Tonasa, Bosowa                   89%            
                                                                                 
        3   Besi Beton           - BJTP – 280 (Polos)             48%            
                                 - BJTS – 420 (Ulir)                             
        4   Besi Holow           Besi Hitam, Umum                 40%            
        5   Beton                K250 dan K100                     -             
                                                                                 
        6   Aluminium Profil     Alexindo Powder coating 4”       50%            
        7   Rangka Atap Baja WF  Standar 250x125 9mm               -             
        8   Atap Spandek Warna   Kencana Tebal Standard : 0,35 mm 30%            
                                                                                 
        9   Rangka Plafond       Indomaxi, Aplus - tbl 0.75mm     30%            
                                                                                 
        10  Plafond PVC          Elphant, Knauf.                  30%            
        11  Multipleks / Plywood Golden / Umum – 9mm & 12mm       70%            
                                                                                 
        12  Granit Tile          - Garuda, KIA, Sandimas / Setara 45%            
        13  Cat Dinding Exterior Mowilex Weathercoat              35%            
        15  Cat Dinding Interior Mowilex Emulsion                 25%            
                                                                                 
        16  Kaca Tempered        Mulia Glass, Asahimas 12mm       50%            
        17  Kaca Clear           Mulia Glass, Asahimas 10mm       50%            
        18  Kaca Stopsol         Mulia Glass, Asahimas - Sunlux-  50%            
                                                                                 
        19  Aluminium Composit   Maco, Alcopan, Seven, Marks – alloy 40%         
            Panel (ACP)          3003, PVDF, glossy                              
        20  Kabel listrik        Eterna, Supreme, Metal           90%            
        21  Lampu                Philips,                         25%            
                                                                                 
        22  Saklar, Stop Kontak  Panasonic, vitzro                25%            
        23   Pipa PVC            Rucika, Vinilon                  40%            
                                                                                 
        24   Kloset dan Wastafel Toto                             40%            
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
              PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                                           
                                                   GOWA, ……………… 2023             
            BALAI BESAR PELATIHAN PERTANIAN                                      
                                                       Dibuat Oleh,              
                 BBPP BATANGKALUKU                                               
                                                  CV. PARAGA NUSANTARA           
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                  SABARUDDIN.S.Pt.                                               
                NIP : 197610032011011001                H.MULYADI.IAI            
                                                           Direktur              
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                       PEMBANGUNAN GEDUNG SERBAGUNA 86
Tenders also won by CV Enginering Construction
Authority
18 July 2025Pembangunan Gedung Laboratorium Dan Perpustakaan Man Tana Toraja (Kontrak Bersyarat)Kementerian AgamaRp 5,790,000,000
26 April 2023Pembuatan Drainase Sisi UdaraKementerian PerhubunganRp 3,399,740,000
11 October 2020Pembangunan Jalan Tani Kebun Sumber Benih Dan Produksi Kab. BantaengProvinsi Sulawesi SelatanRp 2,273,500,000
24 June 2021Pembangunan Drainase Jalan KartiniKab. Polewali MandarRp 1,690,959,000
22 June 2022Rehabilitasi Ruang Kelas Sdn 37 KabaroKab. SoppengRp 833,130,000
19 September 2022Rekonstruksi/Peningkatan/Pemb. Jalan Kawasan Ow. Pango Pango (Bantuan Keuangan Prov. Sulsel - Tambahan Ruas Jalan)Kab. Tana TorajaRp 650,000,000
22 June 2022Renovasi Bpp Dan Sarana Pendukungnya Pada Bpp Kec. Donri-DonriKab. SoppengRp 600,000,000
7 October 2020Belanja Modal Pengadaan Konstruksi/Pembelian Gedung Kantor / Pembangunan Rkb Sma Al-Iman SidrapProvinsi Sulawesi SelatanRp 482,500,000
14 October 2024Rehab Bangunan Gedung Kantor Lt. 1Kab. WajoRp 377,298,000
16 June 2021Rehabilitasi Ruang Kelas Sd Inpres BorongrappoKab. GowaRp 348,000,000