Ruang Lingkup
1. Tugas dan Tugas dan Lingkup Penugasan:
Lingkup Konsultan Spesialis Pengadaan
Penugasan 1. Menyusun Perencanaan dan atau Pembaharuan dokumen
Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa serta pelaksanaan
kegiatan pengadaan YESS Program tahun 2025 dalam bentuk
procurement plan dan/ atau 1embila Online Procurement End-to-
End (OPEN).
2. Membantu NPMU dalam memahami dan menerapkan peraturan
pemerintah dan IFAD terkait dalam prosedur dan dokumentasi
Pengadaan barang dan jasa, seperti Peraturan Presiden nomor 16
tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan
perubahan serta peraturan turunannya (Peraturan Presiden No. 12
Tahun 2021)
3. Membantu NPMU dalam merevisi pedoman pengadaan barang dan
jasa Program YESS serta Project Implementation Manual (PIM)
sesuai ketentuan Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, perubahan (Pepres
12/2021), serta peraturan-peraturan turunannya. Termasuk
perubahan peraturan dan kebijakan pengadaan 1embila yang
dikeluarkan oleh IFAD.
4. Membantu NPMU menyusun pedoman teknis pengadaan barang dan
jasa untuk Program YESS, berdasarkan peraturan perundangan
yang berlaku untuk pengadaan barang dan jasa Pemerintah
Republik Indonesia;
5. Membantu NPMU dalam menyusun kertas kerja pengadaan barang
dan jasa, guna menjaga akuntabilitas dan quality assurance dalam
pengadaan barang dan jasa Program YESS.
6. Membangun komunikasi aktif dengan UKPBJ Kementerian Pertanian
dan IFAD guna memperlancar proses pemilihan penyedia pada
penggunaan 1embil tender/seleksi/penunjukan langsung (repeat
order) jasa konsultansi;
7. Melakukan analisa dan memberikan input (advice) kepada PPK atas
dokumen-dokumen pengadaan yang memerlukan no-objection dari
IFAD sebelum diupload ke dalam OPEN;
8. Mendampingi PPK di NPMU dan PPIU dalam 1embilan dokumen
perencanaan dan persiapan pengadaan.
9. Memberikan saran pemecahan masalah yang ditemukan dalam
proses pemilihan dan pelaksanaan pengadaan baik di NPMU maupun
PPIU;
10. Mengawasi dan mengevaluasi kemajuan dan proses
pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh NPMU dan PPIU.
11. Membantu NPMU dalam mengidentifikasi masalah/kendala terkait
pengadaan barang dan jasa, dan memberikan
masukan/rekomendasi untuk menyelesaikan masalah yang
teridentifikasi;
12. Membantu project dalam mengevaluasi kontrak dan melakukan
pemuktahiran data dalam ICP-Contract Monitoring System yang
telah diintegrasikan ke dalam OPEN System secara tepat waktu dan
berkala sesuai dengan waktu yang telah ditentukan;
13. Membantu melakukan perencanaan Action Plan terkait dengan
pelaporan kemajuan Kontrak di ICP-Contract Monitoring System di
dalam OPEN System;
14. Aktif terlibat dalam mendukung kegiatan audit, dan pengawasan
(2embilan2) yang dilakukan oleh BPK, Inspektorat Jenderal
Kementan, Tim Supervisi IFAD dan institusi pengawas lainnya. Serta
membantu project dalam menindaklanjuti rekomendasi
audit/2embilan2 yang diberikan terkait pengelolaan pengadaan.
15. Melaksanakan kegiatan penyusunan rencana pengadaan sesuai
petunjuk pelaksanaan pengadaan dalam Handbook of Procurement
dan Project Procurement Guidelines dan Peraturan Kepala Lembaga
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah nomor 7 tahun 2018
tentang Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
16. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh NPMU
Konsultan Monitoring dan Evaluasi:
1. Mengembangkan dan memonitor rencana monitoring dan
evaluasi Proyek, berdasarkan dokumen kerangka kerja logis dan
indikator Proyek, meliputi:
a) Melaksanakan asesmen kesiapan kegiatan monitoring evaluasi.
b) Mengidentifikasi sumber data, metode pengumpulan data,
siapa yang akan mengumpulkan data, jadwal dan kebutuhan
biaya.
c) Menyusun kriteria dan mengevaluasi skema dampak Proyek,
benefit, dan keberlanjutannya.
d) Menyiapkan rincian anggaran dan kalender kegiatan monitoring
evaluasi.
2. Mengawasi dan melaksanakan kegiatan monitoring evaluasi yang
ada di dalam Rencana Kerja Tahunan, dengan 2embi khusus pada
hasil dan dampak, meliputi:
a) Sesuai dengan AWP, khususnya terkait anggaran kegiatan,
2embilan kerangka kerja untuk kegiatan fisik dan proses
monitoring evaluasi.
b) Menggunakan pendekatan monitoring evaluasi berbasis hasil,
dengan penekanan pada hasil dan dampak.
c) Mempersiapkan laporan kemajuan terkonsolidasi untuk
manajemen Proyek termasuk identifikasi masalah, potensi
penyebab ketidaklancaran pelaksanaan Proyek, dan
memberikan rekomendasi teknis.
d) Memeriksa bahwa data monitoring dibahas di 2embi yang tepat
dan di saat yang tepat khususnya terkait implikasi kegiatan
selanjutnya. Apabila diperlukan, membuat forum diskusi untuk
membahas masalah tersebut.
e) Melakukan kunjungan rutin ke lapangan untuk mendukung
pelaksanaan monitoring evaluasi dan mengidentifikasi di mana
adaptasi mungkin dibutuhkan.
f) Memfasilitasi, menjadi narasumber, dan bergabung dalam misi
3embilan3 dan evaluasi eksternal.
g) Memonitor tindak lanjut rekomendasi evaluasi.
h) Memimpin penyusunan laporan Project Completion Report
(PCR) dan Endline Survey.
i) Bekerja dengan spesialis MIS untuk memastikan sistem MIS
dapat secara memadai melaporkan kemajuan, hasil, dan data
dampak YESS.
3. Mengidentifikasi, menganalisis, dan mendokumentasikan data-data
kualitatif dan kuantitatif untuk kebutuhan laporan proyek.
a) Mengidentifikasi kendala dan capaian proyek.
b) Menganalisis data kuantitatif dan kualitatif sebagai bahan
evaluasi.
c) Melakukan dokumentasi proses capaian proyek.
4. Memberikan kontribusi dalam persiapan rencana kerja kuartalan dan
tahunan.
5. Tugas lainnya yang ditugaskan oleh Manajer Proyek