Consultant Services Firm For (Monitoring Evaluation And Procurement)

Repeat Order
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10048342000
Status: Repeat Order
Date: 22 January 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pertanian
Work Unit: Badan Penyuluhan Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 735,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 673,750,000
Winner (Pemenang): PT Mareto Agri Persada
NPWP: 813032372404000
RUP Code: 55952103
Work Location: Jl. Harsono RM No. 3 - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 1
Attachment
Ruang Lingkup                                  
                                                                          
1. Tugas dan    Tugas dan Lingkup Penugasan:                              
  Lingkup       Konsultan Spesialis Pengadaan                             
  Penugasan      1. Menyusun Perencanaan dan atau Pembaharuan dokumen     
                   Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa serta pelaksanaan
                   kegiatan pengadaan YESS Program tahun 2025 dalam bentuk
                   procurement plan dan/ atau 1embila Online Procurement End-to-
                   End (OPEN).                                            
                                                                          
                 2. Membantu NPMU dalam memahami dan menerapkan peraturan 
                   pemerintah dan IFAD terkait dalam prosedur dan dokumentasi
                   Pengadaan barang dan jasa, seperti Peraturan Presiden nomor 16
                   tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan
                   perubahan serta peraturan turunannya (Peraturan Presiden No. 12
                   Tahun 2021)                                            
                 3. Membantu NPMU dalam merevisi pedoman pengadaan barang dan
                   jasa Program YESS serta Project Implementation Manual (PIM)
                   sesuai ketentuan Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang
                                                                          
                   Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, perubahan (Pepres
                   12/2021), serta peraturan-peraturan turunannya. Termasuk
                   perubahan peraturan dan kebijakan pengadaan 1embila yang
                   dikeluarkan oleh IFAD.                                 
                 4. Membantu NPMU menyusun pedoman teknis pengadaan barang dan
                   jasa untuk Program YESS, berdasarkan peraturan perundangan
                   yang berlaku untuk pengadaan barang dan jasa Pemerintah
                   Republik Indonesia;                                    
                                                                          
                 5. Membantu NPMU dalam menyusun kertas kerja pengadaan barang
                   dan jasa, guna menjaga akuntabilitas dan quality assurance dalam
                   pengadaan barang dan jasa Program YESS.                
                 6. Membangun komunikasi aktif dengan UKPBJ Kementerian Pertanian
                   dan IFAD guna memperlancar proses pemilihan penyedia pada
                   penggunaan 1embil tender/seleksi/penunjukan langsung (repeat
                   order) jasa konsultansi;                               
                 7. Melakukan analisa dan memberikan input (advice) kepada PPK atas
                   dokumen-dokumen pengadaan yang memerlukan no-objection dari
                                                                          
                   IFAD sebelum diupload ke dalam OPEN;                   
                 8. Mendampingi PPK di NPMU dan PPIU dalam 1embilan dokumen
                   perencanaan dan persiapan pengadaan.                   
                 9. Memberikan saran pemecahan masalah yang ditemukan dalam
                   proses pemilihan dan pelaksanaan pengadaan baik di NPMU maupun
                   PPIU;                                                  
                 10. Mengawasi dan mengevaluasi kemajuan  dan   proses    
                   pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh NPMU dan PPIU.
                 11. Membantu NPMU dalam mengidentifikasi masalah/kendala terkait
                                                                          
                   pengadaan   barang   dan   jasa,  dan   memberikan     
                   masukan/rekomendasi untuk menyelesaikan masalah yang   
                   teridentifikasi;                                       
                 12. Membantu project dalam mengevaluasi kontrak dan melakukan
                   pemuktahiran data dalam ICP-Contract Monitoring System yang
                   telah diintegrasikan ke dalam OPEN System secara tepat waktu dan
                   berkala sesuai dengan waktu yang telah ditentukan;     
                 13. Membantu melakukan perencanaan Action Plan terkait dengan
                   pelaporan kemajuan Kontrak di ICP-Contract Monitoring System di
                   dalam OPEN System;                                     
                                                                          
                 14. Aktif terlibat dalam mendukung kegiatan audit, dan pengawasan
                   (2embilan2) yang dilakukan oleh BPK, Inspektorat Jenderal
                   Kementan, Tim Supervisi IFAD dan institusi pengawas lainnya. Serta
                   membantu   project dalam  menindaklanjuti rekomendasi  
                   audit/2embilan2 yang diberikan terkait pengelolaan pengadaan.
                 15. Melaksanakan kegiatan penyusunan rencana pengadaan sesuai
                   petunjuk pelaksanaan pengadaan dalam Handbook of Procurement
                   dan Project Procurement Guidelines dan Peraturan Kepala Lembaga
                   Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah nomor 7 tahun 2018
                                                                          
                   tentang Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
                 16. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh NPMU 
                                                                          
                Konsultan Monitoring dan Evaluasi:                        
                 1. Mengembangkan dan memonitor rencana monitoring dan    
                   evaluasi Proyek, berdasarkan dokumen kerangka kerja logis dan
                   indikator Proyek, meliputi:                            
                    a) Melaksanakan asesmen kesiapan kegiatan monitoring evaluasi.
                    b) Mengidentifikasi sumber data, metode pengumpulan data,
                                                                          
                       siapa yang akan mengumpulkan data, jadwal dan kebutuhan
                       biaya.                                             
                    c) Menyusun kriteria dan mengevaluasi skema dampak Proyek,
                       benefit, dan keberlanjutannya.                     
                    d) Menyiapkan rincian anggaran dan kalender kegiatan monitoring
                       evaluasi.                                          
                                                                          
                 2. Mengawasi dan melaksanakan kegiatan monitoring evaluasi yang
                                                                          
                   ada di dalam Rencana Kerja Tahunan, dengan 2embi khusus pada
                   hasil dan dampak, meliputi:                            
                    a) Sesuai dengan AWP, khususnya terkait anggaran kegiatan,
                       2embilan kerangka kerja untuk kegiatan fisik dan proses
                       monitoring evaluasi.                               
                    b) Menggunakan pendekatan monitoring evaluasi berbasis hasil,
                       dengan penekanan pada hasil dan dampak.            
                    c) Mempersiapkan laporan kemajuan terkonsolidasi untuk
                       manajemen Proyek termasuk identifikasi masalah, potensi
                                                                          
                       penyebab ketidaklancaran pelaksanaan Proyek, dan   
                       memberikan rekomendasi teknis.                     
                    d) Memeriksa bahwa data monitoring dibahas di 2embi yang tepat
                       dan di saat yang tepat khususnya terkait implikasi kegiatan
                       selanjutnya. Apabila diperlukan, membuat forum diskusi untuk
                       membahas masalah tersebut.                         
                    e) Melakukan kunjungan rutin ke lapangan untuk mendukung
                       pelaksanaan monitoring evaluasi dan mengidentifikasi di mana
                       adaptasi mungkin dibutuhkan.                       
                    f) Memfasilitasi, menjadi narasumber, dan bergabung dalam misi
                       3embilan3 dan evaluasi eksternal.                  
                    g) Memonitor tindak lanjut rekomendasi evaluasi.      
                    h) Memimpin penyusunan laporan Project Completion Report
                                                                          
                       (PCR) dan Endline Survey.                          
                    i) Bekerja dengan spesialis MIS untuk memastikan sistem MIS
                       dapat secara memadai melaporkan kemajuan, hasil, dan data
                       dampak YESS.                                       
                                                                          
                 3. Mengidentifikasi, menganalisis, dan mendokumentasikan data-data
                   kualitatif dan kuantitatif untuk kebutuhan laporan proyek.
                    a) Mengidentifikasi kendala dan capaian proyek.       
                    b) Menganalisis data kuantitatif dan kualitatif sebagai bahan
                                                                          
                       evaluasi.                                          
                    c) Melakukan dokumentasi proses capaian proyek.       
                 4. Memberikan kontribusi dalam persiapan rencana kerja kuartalan dan
                   tahunan.                                               
                 5. Tugas lainnya yang ditugaskan oleh Manajer Proyek
Tenders also won by PT Mareto Agri Persada
Authority
30 May 2018Belanja Jasa Konsultansi PenelitianProvinsi DKI JakartaRp 1,623,216,100
13 April 2021Konsultan Pendamping Penyusunan Naskah Akademik Dan Revisi Undang Undang Nomor 38 Tahun 2009 Tentang PosKementerian Komunikasi Dan InformatikaRp 1,534,500,000
20 April 2022Procurement Specialist Dan Monitoring And Evaluation SpecialistKementerian PertanianRp 820,800,000
14 February 2023Pengadaan Konsultan Peningkatan Mutu Pendidikan Bpmp Provinsi Sulawesi Tenggara T.A 2023Kementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 808,484,000
15 November 2023Pengadaan Tenaga Ahli/Jasa Konsultansi Peningkatan Mutu Pendidikan Pada Bpmp Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2024Kementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 691,191,800
9 April 2021Study Pemilihan Lokasi Dan Kelayakan Rumah Produksi Bersama (Factory Sharing) Di Provinsi Sulawesi UtaraKementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan MenengahRp 510,040,000
14 June 2016Kawasan Konservasi Perairan Daerah Provinsi SultraPemerintah Daerah Provinsi Sulawesi TenggaraRp 500,000,000
9 April 2021Study Pemilihan Lokasi Dan Kelayakan Rumah Produksi Bersama (Factory Sharing) Di Provinsi Kalimantan TimurKementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan MenengahRp 500,000,000
22 July 2016Rencana Zonasi Dan Pengelolaan Kkpd Konawe KepulauanPemerintah Daerah Provinsi Sulawesi TenggaraRp 500,000,000
19 May 2022Konsultan Peningkatan Pelayanan Mutu PendidikanKementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 497,684,000