| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0011115433804000 | Rp 533,799,000 | 79.6 | 85.72 | - | |
| 0813032372404000 | Rp 548,451,000 | 84.18 | 88.12 | - | |
| 0021920855071000 | - | - | - | Kualifikasi Usaha Non Kecil, hal ini tidak memenuhi ketentuan Dokumen Kualifikasi Nomor : 02/15165025/SATPELVII-165/2023 Tanggal : 9 Maret 2023; BAB IV Lembar Data Kualifikasi (LDK); C. Penyiapan Data Kualifikasi, a. Syarat Kualifikasi Administrasi/ Legalitas untuk Penyedia Badan Usaha : 1) Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha. a) Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) b) Bidang Usaha : KBLI 85500 - Kegiatan Penunjang Pendidikan dan/atau KBLI 70209 - Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya; c) Kualifikasi usaha Kecil. | |
Surya Pelita Sinarindo | 06*6**1****07**0 | - | - | - | - |
| 0013639422062000 | - | - | - | Kualifikasi Usaha Non Kecil, hal ini tidak memenuhi ketentuan Dokumen Kualifikasi Nomor : 02/15165025/SATPELVII-165/2023 Tanggal : 9 Maret 2023; BAB IV Lembar Data Kualifikasi (LDK); C. Penyiapan Data Kualifikasi, a. Syarat Kualifikasi Administrasi/ Legalitas untuk Penyedia Badan Usaha : 1) Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha. a) Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) b) Bidang Usaha : KBLI 85500 - Kegiatan Penunjang Pendidikan dan/atau KBLI 70209 - Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya; c) Kualifikasi usaha Kecil. | |
| 0016884959017000 | - | - | - | Tidak menyampaikan Bukti Kepemilikan/Penguasaan Kantor, meskipun telah diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen kualifikasi yang kurang | |
| 0013589858003000 | - | - | - | Kualifikasi Usaha Non Kecil, hal ini tidak memenuhi ketentuan Dokumen Kualifikasi Nomor : 02/15165025/SATPELVII-165/2023 Tanggal : 9 Maret 2023; BAB IV Lembar Data Kualifikasi (LDK); C. Penyiapan Data Kualifikasi, a. Syarat Kualifikasi Administrasi/ Legalitas untuk Penyedia Badan Usaha : 1) Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha. a) Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) b) Bidang Usaha : KBLI 85500 - Kegiatan Penunjang Pendidikan dan/atau KBLI 70209 - Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya; c) Kualifikasi usaha Kecil. | |
| 0955221122603000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0839521192816000 | - | - | - | - | |
| 0705929479924000 | - | - | - | - | |
Ahmad Qadafi | 08*4**3****48**0 | - | - | - | - |
PT Pubmedia Digital Science | 06*8**2****43**0 | - | - | - | - |
| 0027103373617000 | - | - | - | - | |
PT Ara Nuansa Katumbiri | 05*7**3****02**0 | - | - | - | - |
Berdikari Abadi | 00*0**6****14**0 | - | - | - | - |
| 0016783466428000 | - | - | - | - | |
CV Virtual Development Consultant | 08*1**4****11**0 | - | - | - | - |
Otentik Karunia Berkah | 06*5**7****11**0 | - | - | - | - |
Harison | 00*2**9****07**0 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI
PENGGUNA ANGGARAN : Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi
SATKER : Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi
Sulawesi Tenggara
NAMA PPK : Rika Ernita Mekuo, S.Si, M.Si
NAMA PEKERJAAN : Pengadaan Konsultan Peningkatan Mutu Pendidikan
BPMP Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI,
PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI
TAHUN 2023
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN JASA KONSULTANSI BADAN USAHA
PEKERJAAN: PENGADAAN KONSULTAN PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN
BPMP PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2023
Kementerian Negara / : [023] Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Lembaga
Satuan Kerja : [417811] Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sulawesi
Tenggara
Program : [023.03.DI] Program Kualitas Pengajaran dan Pembelajaran
Sasaran Program : Meningkatnya kualitas dan kemanfaatan hasil asesmen untuk
praktik pembelajaran
Indikator Kinerja Program : [2.2.6] Persentase Pendidik dan Peserta Didik yang memanfaatkan
Platform Digital Pendidikan
Kegiatan : [6397] Layanan Penjaminan Mutu Pendidikan jenjang PAUD,
Dikdas, Dikmen dan Dikmas
Sasaran Kegiatan : Meningkatnya mutu pendidikan jenjang PAUD, Dikdas, dan
Dikmen
Indikator Kinerja Kegiatan : [2.2.7.12] Presentase Provinsi dan Kabupaten/Kota yang
meningkat rapor pendidikannya (PAUD, Dikdas dan Dikmen)
Klasifikasi Rincian Output : [6397.QDB] Fasilitasi dan Pembinaan Lembaga
Indikator KRO : Persentase Fasilitasi dan Pembinaan terhadap Satuan Pendidikan
Rincian Output : [6397.QDB.750] Satuan Dikdas dan Dikmen yang difasilitasi
penjaminan mutunya
[6397.QDB.850] Satuan PAUD dan Dikmas yang difasilitasi
penjaminan mutunya
Indikator RO : Persentase Satuan Pendidikan PAUD, Dikdas dan Dikmen yang
difasilitasi penjaminan mutunya
Volume RO : 6.140
Satuan RO : Lembaga
1. MAKSUD DAN : a. Maksud
TUJUAN
Maksud dari kegiatan ini adalah melakukan pengadaan jasa
konsultan peningkatan mutu pendidikan BPMP Provinsi Sulawesi
Tenggara tahun 2023, agar terjadi akselerasi baik secara proses kerja
maupun hasil terhadap program-program kerja strategis
Kemendikbudristek.
b. Tujuan
Tujuan dari kegiatan Jasa Konsultansi ini adalah mendampingi BPMP
Provinsi Sulawesi Tenggara dalam mensukseskan program kerja
prioritas kemdikbudristek melalui kinerja BPMP agar dapat diterima
dan diterapkan di daerah pada seluruh wilayah
provinsi/kabupaten/kota di Indonesia. Adapun Konsultan
Pendamping diberikan sejumlah indikator kunci yang perlu dicapai
dari sejumlah program prioritas yang perlu dikawal, yakni Program
Sekolah Penggerak, Implementasi Kurikulum Merdeka, Perencanaan
Berbasis Data serta pengembangan kapasitas SDM internal BPMP.
2. RUANG LINGKUP, : 1. Metode Pelaksanaan
LOKASI
PEKERJAAN,
Metode pelaksanaan pengadaan konsultan yaitu dengan Seleksi
FASILITAS
Umum melalui LPSE Kemdikbudristek (UKPBJ Kemdikbudristek).
PENUNJANG
Proses Seleksi dilakukan sepenuhnya oleh Pokja Pengadaan yang
ditunjuk UKPBJ Kemdikbud untuk melaksanakan Seleksi Umum.
Pengadaan Konsultan ini dilakukan dengan metode Seleksi Badan
Usaha. Seleksi ini bertujuan untuk mendapatkan calon konsultan yang
memiliki kompetensi yang dipersyaratkan dalam mendukung
peningkatan kinerja atau pencapaian target unit kerja BPMP Provinsi
Sulawesi Tenggara.
Peningkatan kinerja atau pencapaian Target Unit Kerja BPMP
Provinsi Sulawesi Tenggara dalam melakukan advokasi,
pendampingan, serta pemantauan dan evaluasi sesuai dengan kualitas
hasil kerja yang telah ditentukan untuk Program prioritas
Kemdikbudristek antara lain:
No Indikator
1 PSP – Program Sekolah Penggerak
a Peningkatan skor rapor pendidikan jenjang dasmen (index
karakteristik satpen) 80% PSP 1
b Peningkatan skor rapor pendidikan jenjang dasmen (index
karakteristik satpen) 60% PSP 2
c Peningkatan skor rapor pendidikan jenjang dasmen (index
karakteristik satpen) 40% PSP3
d Minimal 1 orang guru di sekolah pelaksana PSP melakukan
pengimbasan dan kontributor konten/berbagi praktik baik di PMM,
dengan target 80% PSP 1
e Minimal 1 orang guru di sekolah pelaksana PSP melakukan
pengimbasan dan kontributor konten/berbagi praktik baik di PMM,
dengan target 50% PSP 2
b 35% pemda siap melanjutkan Implementasi PSP Angkatan 1
(regulasi dan anggaran)
2 IKM – Implementasi Kurikulum Merdeka
a Peningkatan pemanfaatan PMM oleh guru pelaksana IKM menjadi
90%
b Peningkatan aktivitas komunitas belajar intrasekolah berdasarkan
permasalahan belajar pesdik menjadi 50%
c Peningkatan hasil AN tahun 2024 untuk sekolah IKM, minimal 50%
untuk seluruh satuan pendidikan IKM yang berdasarkan hasil AN
2023 ada pada level 1 dan 2 untuk capaian literasi, numerasi,
karaktek, dan indeks pembelajaran
3 PBD – Perencanaan Berbasis Data
a 100% Pemda mengakses Rapor Pendidikan
b 100% Satpen jenjang dasar dan menengah mengakses Rapor
Pendidikan
c 50% Satpen jenjang PAUD mengakses Rapor Pendidikan
d 80% Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah melaksanakan PBD
melalui unduh lembar PBD.
e 45% PAUD melaksanakan perencanaan berbasis data melalui unduh
lembar PBD
f 30% Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah memiliki delta positif
pada capaian indikator prioritas Rapor Pendidikan.
g 50% Pemda memasukkan indikator kinerja SPM Pendidikan
h 50% Pemda memenuhi sub-kegiatan minimal prioritas SPM
Pendidikan
i 30% Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kab/Kota) memiliki delta
positif indeks SPM Pendidikan.
4 Kemitraan Daerah
a Persepsi PEMDA terhadap Dampak Positif Kebijakan Merdeka
Belajar meningkat minimal positif 90% melalui advokasi UPT
b Pengangkatan Guru Penggerak menjadi Kepala Sekolah meningkat
sebesar 80 - 100% melalui advokasi UPT kepada PEMDA
c Peningkatan capaian delta AN sebesar 30% melalui advokasi UPT
kepada PEMDA (peningkatan skor AN untuk 30% satpen di
indonesia)
5 Transformasi BPMP Provinsi Sulawesi Tenggara
a Pengembangan kapasitas dan kompetensi SDM BPMP Sulawesi
Tenggara
b Peningkatan implementasi values (nilai-nilai) etos kerja
2. Ruang Lingkup
1) Melakukan analisa dan melaporkan seluruh aktivitas kerja
konsultansi di tingkat provinsi/kabupaten/kota Provinsi
Sulawesi Tenggara;
2) Penyusunan rencana program kerja Konsultan (Tingkat
provinsi/kabupaten/kota) terkait pelaksanaan program-
program kerja, kebijakan Pemerintah Pusat ke Pemerintah
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara khususnya kebijakan
terkait Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM), Program
Sekolah Penggerak (PSP), Perencanaan Berbasis Data (PBD),
dan Advokasi.
3) Pelaksanaan advokasi, pendampingan, serta pemantauan dan
evaluasi kebijakan Pusat ke Daerah pada wilayah Provinsi
Sulawesi Tenggara terkait Implementasi Kurikulum Merdeka
(IKM), Program Sekolah Penggerak (PSP), Perencanaan
Berbasis Data (PBD), kemitraan daerah dan advokasi program
Kemendikbudristek lainnya.
4) Identifikasi dan mitigasi risiko terkait Implementasi Kurikulum
Merdeka (IKM), Program Sekolah Penggerak (PSP),
Perencanaan Berbasis Data (PBD), dan kemitraan daerah, dan
advokasi program Kemendikbudristek lainnya.
5) Menghadapi isu-isu, tantangan, dan resolusi konflik yang
berpotensi terjadi antar pemangku kepentingan.
6) Pelaksanaan kegiatan pengembangan Sumber Daya Manusia
(SDM) BPMP Provinsi Sulawesi Tenggara melalui berbagai
pendekatan mentoring/coaching/pelatihan, dll.
7) Pelaksanaan tugas–tugas lainnya yang selaras dengan program
kerja strategis yang diemban BPMP Provinsi Sulawesi
Tenggara.
8) Bertanggungjawab penuh terhadap pelaksanaan seluruh
kegiatan konsultansi selama masa kontrak.
3. Lokasi Pekerjaan konsultan BPMP di Provinsi Sulawesi Tenggara
dengan wilayah kerja sebagai berikut:
1. Kabupaten Konawe;
2. Kabupaten Konawe Utara;
3. Kabupaten Kolaka Utara;
4. Kabupaten Konawe Kepulauan;
5. Kota Baubau;
6. Kabupaten Buton Tengah;
7. Kabupaen Buton Utara; dan
8. Kabupaten Muna.
9. Kota Kendari;
10. Kabupaten Konawe Selatan;
11. Kabupaten Bombana;
12. Kabupaten Kolaka Timur;
13. Kabupaten Kolaka;
14. Kabupaten Buton Selatan;
15. Kabupaten Buton;
16. Kabupaten Muna Barat;
17. Kabuapten Wakatobi; dan
18. Provinsi Sulawesi Tenggara.
3. PRODUK YANG : Peningkatan kinerja atau pencapaian Target Unit Kerja BPMP
DIHASILKAN
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023 dalam melakukan
advokasi, pendampingan, serta pemantauan dan evaluasi sesuai
dengan kualitas hasil kerja yang telah ditentukan berupa:
1. Keselarasan program/kegiatan dan kebijakan pemerintah daerah
dengan Pemerintah Pusat;
2. Dukungan dan kerjasama pemerintah daerah atau
kementerian/lembaga lain dalam pelaksanaan program/kegiatan
dan kebijakan Pemerintah;
3. Tercapainya target kinerja BPMP Sulawesi Tenggara.
4. Laporan kegiatan yang meliputi:
1) Laporan Pendahuluan;
2) Laporan Bulanan;
3) Laporan Akhir.
4. WAKTU : Waktu yang diperlukan untuk pekerjaan jasa konsultansi 8 (delapan)
PELAKSANAAN
bulan berakhir di Desember 2023.
YANG
DIPERLUKAN
5. PERALATAN, : 1. Ruang kerja yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
MATERIAL, DAN
2. Fasilitas koneksi internet di kantor;
BIAYA
(PERSONIL DAN
3. Fasilitas Printer;
NON PERSONIL)
DARI PPK 4. Mendapat cuti sesuai peraturan pemerintah;
5. Biaya personil yang akan dibayarkan secara LS dengan metode
pembayaran Bulanan sesuai nilai kontrak;
6. Biaya Non Personil akan dibayarkan sesuai bukti pengeluaran yang
disahkan oleh PPK dan tidak melebihi nilai kontrak.
6 PENDEKATAN :
A. Pengumpulan Informasi dan Analisis Data
DAN
METODOLOGI 1. Identifikasi seluruh informasi dan data yang diperlukan untuk
melakukan advokasi, pendampingan, serta pemantauan dan
evaluasi;
2. Identifikasi pemangku kepentingan di pemerintah daerah yang
perlu untuk diadvokasi dan didampingi;
3. Identifikasi metode advokasi dan pendampingan yang sesuai
dengan karakteristik daerah;
4. Identifikasi risiko yang kemungkinan akan dihadapi dalam
mengimplementasikan program, selanjutnya membuat dan
mengkomunikasikan rencana mitigasi kepada instansi terkait;
5. Identifikasi tantangan yang muncul selama kurun waktu
advokasi sebagai bahan penyusunan alternatif solusi yang
dilaksanakan secara cepat dan tepat;
6. Mengolah dan menganalisis data hasil identifikasi;
7. Menyajikan data hasiil analisis dan identifikasi.
B. Pelaksanaan Advokasi, Pendampingan, serta Pemantauan
dan Evaluasi
1. Melakukan advokasi bersama tim BPMP Provinsi Sulawesi
Tenggara yang relevan kepada pemangku kepentingan di
Pemerintah Daerah/Kementerian/Lembaga terkait, sehingga
pemangku kepentingan mengadopsi program prioritas dan
bersedia mengimplementasikan;
2. Menyusun dan menyepakati komitmen pemerintah daerah,
dapat berupa Nota Kesepakatan/MoU maupun turunan
kebijakan/peraturan daerah, program, dan kegiatan Pemerintah
Daerah;
3. Melakukan pendampingan kepada Pemerintah Daerah dalam
implementasi mulai dari menyusun perencanaan, menganalisis
data pendidikan, dan hal-hal yang dibutuhkan dalam
pelaksanaan program prioritas;
4. Mengidentifikasi dan merumuskan masalah yang muncul pada
saat pendampingan, menemukan solusi, dan bekerja sama
dengan pihak terkait untuk memecahkan permasalahan. Jika
dibutuhkan, eskalasi tantangan secara tepat waktu agar solusi
yang dilaksanakan perlu dikoordinasikan lebih lanjut sesuai
dengan kewenangan pemangku kepentingan;
5. Melakukan penyelarasan rencana, metode, materi, dan kegiatan
sesuai tujuan program/kegiatan;
6. Memantau dan mengelola risiko implementasi
program/kegiatan.
C. Manajemen Program
1. Melakukan monitoring dan evaluasi implementasi
program/kegiatan konsultan.
2. Menyusun laporan implementasi program/kegiatan;
3. Menyusun laporan pelaksanaan advokasi dan pendampingan;
4. Melakukan pertemuan internal secara berkala di BPMP Provinsi
Sulawesi Tenggara maupun di satuan kerja pusat di lingkungan
Kemdikbudristek untuk menyampaikan laporan perkembangan
hasil advokasi dan pendampingan;
5. Melakukan pengembangan kapasitas SDM di BPMP Provinsi
Sulawesi Tenggara melalui kegiatan coaching/mentoring/
training/bentuk pelatihan lainnya.
7 LAPORAN : Laporan yang harus dipenuhi dalam pengadaan jasa konsultansi,
KEMAJUAN
meliputi:
PEKERJAAN
a. Laporan Pendahuluan;
b. Laporan Bulanan;
c. Laporan Akhir.
Laporan disajikan dalam bentuk dokumen (soft copy dan hard copy)
Laporan akhir disajikan dalam kegiatan diseminasi/seminar.
Kendari, 6 Maret 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
BPMP Prov. Sulawesi Tenggara
Rika Ernita Mekuo, S.Si, M.Si
NIP. 19810602 200604 2001