Pengadaan Konsultan Peningkatan Mutu Pendidikan Bpmp Provinsi Sulawesi Tenggara T.A 2023

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 15165025
Date: 14 February 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Work Unit: Bpmp Provinsi Sulawesi Tenggara
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 808,484,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 593,073,000
Winner (Pemenang): PT Mareto Agri Persada
NPWP: 813032372404000
RUP Code: 37862092
Work Location: JL. D.I. Panjaitan no.83 - Kendari (Kota)
Participants: 19
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0011115433804000Rp 533,799,00079.685.72-
0813032372404000Rp 548,451,00084.1888.12-
0021920855071000---Kualifikasi Usaha Non Kecil, hal ini tidak memenuhi ketentuan Dokumen Kualifikasi Nomor : 02/15165025/SATPELVII-165/2023 Tanggal : 9 Maret 2023; BAB IV Lembar Data Kualifikasi (LDK); C. Penyiapan Data Kualifikasi, a. Syarat Kualifikasi Administrasi/ Legalitas untuk Penyedia Badan Usaha : 1) Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha. a) Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) b) Bidang Usaha : KBLI 85500 - Kegiatan Penunjang Pendidikan dan/atau KBLI 70209 - Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya; c) Kualifikasi usaha Kecil.
Surya Pelita Sinarindo
06*6**1****07**0----
0013639422062000---Kualifikasi Usaha Non Kecil, hal ini tidak memenuhi ketentuan Dokumen Kualifikasi Nomor : 02/15165025/SATPELVII-165/2023 Tanggal : 9 Maret 2023; BAB IV Lembar Data Kualifikasi (LDK); C. Penyiapan Data Kualifikasi, a. Syarat Kualifikasi Administrasi/ Legalitas untuk Penyedia Badan Usaha : 1) Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha. a) Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) b) Bidang Usaha : KBLI 85500 - Kegiatan Penunjang Pendidikan dan/atau KBLI 70209 - Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya; c) Kualifikasi usaha Kecil.
0016884959017000---Tidak menyampaikan Bukti Kepemilikan/Penguasaan Kantor, meskipun telah diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen kualifikasi yang kurang
0013589858003000---Kualifikasi Usaha Non Kecil, hal ini tidak memenuhi ketentuan Dokumen Kualifikasi Nomor : 02/15165025/SATPELVII-165/2023 Tanggal : 9 Maret 2023; BAB IV Lembar Data Kualifikasi (LDK); C. Penyiapan Data Kualifikasi, a. Syarat Kualifikasi Administrasi/ Legalitas untuk Penyedia Badan Usaha : 1) Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha. a) Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) b) Bidang Usaha : KBLI 85500 - Kegiatan Penunjang Pendidikan dan/atau KBLI 70209 - Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya; c) Kualifikasi usaha Kecil.
0955221122603000---Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi
0839521192816000----
0705929479924000----
Ahmad Qadafi
08*4**3****48**0----
PT Pubmedia Digital Science
06*8**2****43**0----
0027103373617000----
PT Ara Nuansa Katumbiri
05*7**3****02**0----
Berdikari Abadi
00*0**6****14**0----
0016783466428000----
CV Virtual Development Consultant
08*1**4****11**0----
Otentik Karunia Berkah
06*5**7****11**0----
Harison
00*2**9****07**0----
Attachment
URAIAN    SINGKAT     PEKERJAAN                             
                 JASA  KONSULTANSI                                    
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
 PENGGUNA ANGGARAN  : Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan   
                                                                      
                      Teknologi                                       
 SATKER             : Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi       
                                                                      
                      Sulawesi Tenggara                               
 NAMA PPK           : Rika Ernita Mekuo, S.Si, M.Si                   
                                                                      
 NAMA PEKERJAAN      : Pengadaan Konsultan Peningkatan Mutu Pendidikan
                     BPMP Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023       
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
    DIREKTORAT  JENDERAL   PENDIDIKAN  ANAK  USIA DINI,               
                                                                      
     PENDIDIKAN   DASAR, DAN PENDIDIKAN  MENENGAH                     
   KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI            
                        TAHUN 2023                                    
  URAIAN SINGKAT PEKERJAAN JASA KONSULTANSI BADAN USAHA               
                                                                      
PEKERJAAN: PENGADAAN KONSULTAN PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN            
        BPMP PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2023                    
 Kementerian Negara / : [023] Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
 Lembaga                                                              
                                                                      
 Satuan Kerja     : [417811] Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sulawesi
                    Tenggara                                          
                                                                      
 Program          : [023.03.DI] Program Kualitas Pengajaran dan Pembelajaran
                                                                      
                                                                      
                                                                      
 Sasaran Program  : Meningkatnya kualitas dan kemanfaatan hasil asesmen untuk
                    praktik pembelajaran                              
                                                                      
 Indikator Kinerja Program : [2.2.6] Persentase Pendidik dan Peserta Didik yang memanfaatkan
                    Platform Digital Pendidikan                       
                                                                      
 Kegiatan         : [6397] Layanan Penjaminan Mutu Pendidikan jenjang PAUD,
                    Dikdas, Dikmen dan Dikmas                         
                                                                      
 Sasaran Kegiatan : Meningkatnya mutu pendidikan jenjang PAUD, Dikdas, dan
                    Dikmen                                            
                                                                      
 Indikator Kinerja Kegiatan : [2.2.7.12] Presentase Provinsi dan Kabupaten/Kota yang
                    meningkat rapor pendidikannya (PAUD, Dikdas dan Dikmen)
                                                                      
 Klasifikasi Rincian Output : [6397.QDB] Fasilitasi dan Pembinaan Lembaga
                                                                      
                                                                      
 Indikator KRO    : Persentase Fasilitasi dan Pembinaan terhadap Satuan Pendidikan
                                                                      
                                                                      
 Rincian Output   : [6397.QDB.750] Satuan Dikdas dan Dikmen yang difasilitasi
                    penjaminan mutunya                                
                    [6397.QDB.850] Satuan PAUD dan Dikmas yang difasilitasi
                    penjaminan mutunya                                
                                                                      
 Indikator RO     : Persentase Satuan Pendidikan PAUD, Dikdas dan Dikmen yang
                    difasilitasi penjaminan mutunya                   
                                                                      
 Volume RO        : 6.140                                             
                                                                      
                                                                      
 Satuan RO        : Lembaga                                           
1. MAKSUD DAN   : a. Maksud                                           
   TUJUAN                                                             
                   Maksud dari kegiatan ini adalah melakukan pengadaan jasa
                   konsultan peningkatan mutu pendidikan BPMP Provinsi Sulawesi
                   Tenggara tahun 2023, agar terjadi akselerasi baik secara proses kerja
                                                                      
                   maupun hasil terhadap program-program kerja strategis
                   Kemendikbudristek.                                 
                                                                      
                                                                      
                  b. Tujuan                                           
                   Tujuan dari kegiatan Jasa Konsultansi ini adalah mendampingi BPMP
                                                                      
                   Provinsi Sulawesi Tenggara dalam mensukseskan program kerja
                   prioritas kemdikbudristek melalui kinerja BPMP agar dapat diterima
                                                                      
                   dan  diterapkan di daerah pada seluruh wilayah     
                   provinsi/kabupaten/kota di Indonesia. Adapun Konsultan
                                                                      
                   Pendamping diberikan sejumlah indikator kunci yang perlu dicapai
                   dari sejumlah program prioritas yang perlu dikawal, yakni Program
                                                                      
                   Sekolah Penggerak, Implementasi Kurikulum Merdeka, Perencanaan
                   Berbasis Data serta pengembangan kapasitas SDM internal BPMP.
                                                                      
                                                                      
2. RUANG LINGKUP, : 1. Metode Pelaksanaan                             
   LOKASI                                                             
   PEKERJAAN,                                                         
                     Metode pelaksanaan pengadaan konsultan yaitu dengan Seleksi
   FASILITAS                                                          
                  Umum melalui LPSE Kemdikbudristek (UKPBJ Kemdikbudristek).
   PENUNJANG                                                          
                  Proses Seleksi dilakukan sepenuhnya oleh Pokja Pengadaan yang
                  ditunjuk UKPBJ Kemdikbud untuk melaksanakan Seleksi Umum.
                  Pengadaan Konsultan ini dilakukan dengan metode Seleksi Badan
                  Usaha. Seleksi ini bertujuan untuk mendapatkan calon konsultan yang
                  memiliki kompetensi yang dipersyaratkan dalam mendukung
                                                                      
                  peningkatan kinerja atau pencapaian target unit kerja BPMP Provinsi
                  Sulawesi Tenggara.                                  
                                                                      
                     Peningkatan kinerja atau pencapaian Target Unit Kerja BPMP
                  Provinsi Sulawesi Tenggara dalam melakukan advokasi,
                                                                      
                  pendampingan, serta pemantauan dan evaluasi sesuai dengan kualitas
                  hasil kerja yang telah ditentukan untuk Program prioritas
                  Kemdikbudristek antara lain:                        
                                                                      
                   No                   Indikator                     
                    1  PSP – Program Sekolah Penggerak                
                       a Peningkatan skor rapor pendidikan jenjang dasmen (index
                         karakteristik satpen) 80% PSP 1              
                       b Peningkatan skor rapor pendidikan jenjang dasmen (index
                         karakteristik satpen) 60% PSP 2              
                       c Peningkatan skor rapor pendidikan jenjang dasmen (index
                         karakteristik satpen) 40% PSP3               
                       d Minimal 1 orang guru di sekolah pelaksana PSP melakukan
                         pengimbasan dan kontributor konten/berbagi praktik baik di PMM,
                         dengan target 80% PSP 1                      
                       e Minimal 1 orang guru di sekolah pelaksana PSP melakukan
                         pengimbasan dan kontributor konten/berbagi praktik baik di PMM,
                         dengan target 50% PSP 2                      
                       b  35% pemda siap melanjutkan Implementasi PSP Angkatan 1
                         (regulasi dan anggaran)                      
                    2  IKM – Implementasi Kurikulum Merdeka           
                       a Peningkatan pemanfaatan PMM oleh guru pelaksana IKM menjadi
                         90%                                          
                       b Peningkatan aktivitas komunitas belajar intrasekolah berdasarkan
                         permasalahan belajar pesdik menjadi 50%      
                       c Peningkatan hasil AN tahun 2024 untuk sekolah IKM, minimal 50%
                         untuk seluruh satuan pendidikan IKM yang berdasarkan hasil AN
                         2023 ada pada level 1 dan 2 untuk capaian literasi, numerasi,
                         karaktek, dan indeks pembelajaran            
                                                                      
                                                                      
                    3  PBD – Perencanaan Berbasis Data                
                       a 100% Pemda mengakses Rapor Pendidikan        
                       b 100% Satpen jenjang dasar dan menengah mengakses Rapor
                         Pendidikan                                   
                       c 50% Satpen jenjang PAUD mengakses Rapor Pendidikan
                                                                      
                       d 80% Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah melaksanakan PBD
                         melalui unduh lembar PBD.                    
                       e 45% PAUD melaksanakan perencanaan berbasis data melalui unduh
                         lembar PBD                                   
                       f 30% Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah memiliki delta positif
                         pada capaian indikator prioritas Rapor Pendidikan.
                                                                      
                       g 50% Pemda memasukkan indikator kinerja SPM Pendidikan
                                                                      
                       h 50% Pemda memenuhi sub-kegiatan minimal prioritas SPM
                         Pendidikan                                   
                       i 30% Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kab/Kota) memiliki delta
                         positif indeks SPM Pendidikan.               
                    4  Kemitraan Daerah                               
                       a Persepsi PEMDA terhadap Dampak Positif Kebijakan Merdeka
                         Belajar meningkat minimal positif 90% melalui advokasi UPT
                                                                      
                       b Pengangkatan Guru Penggerak menjadi Kepala Sekolah meningkat
                         sebesar 80 - 100% melalui advokasi UPT kepada PEMDA
                                                                      
                       c Peningkatan capaian delta AN sebesar 30% melalui advokasi UPT
                         kepada PEMDA (peningkatan skor AN untuk 30% satpen di
                         indonesia)                                   
                                                                      
                    5  Transformasi BPMP Provinsi Sulawesi Tenggara   
                       a Pengembangan kapasitas dan kompetensi SDM BPMP Sulawesi
                         Tenggara                                     
                       b Peningkatan implementasi values (nilai-nilai) etos kerja
                                                                      
                                                                      
                  2. Ruang Lingkup                                    
                                                                      
                    1) Melakukan analisa dan melaporkan seluruh aktivitas kerja
                       konsultansi di tingkat provinsi/kabupaten/kota Provinsi
                                                                      
                       Sulawesi Tenggara;                             
                    2) Penyusunan rencana program kerja Konsultan (Tingkat
                                                                      
                       provinsi/kabupaten/kota) terkait pelaksanaan program-
                       program kerja, kebijakan Pemerintah Pusat ke Pemerintah
                                                                      
                       Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara khususnya kebijakan
                       terkait Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM), Program
                                                                      
                       Sekolah Penggerak (PSP), Perencanaan Berbasis Data (PBD),
                       dan Advokasi.                                  
                                                                      
                    3) Pelaksanaan advokasi, pendampingan, serta pemantauan dan
                       evaluasi kebijakan Pusat ke Daerah pada wilayah Provinsi
                                                                      
                       Sulawesi Tenggara terkait Implementasi Kurikulum Merdeka
                       (IKM), Program Sekolah Penggerak (PSP), Perencanaan
                                                                      
                       Berbasis Data (PBD), kemitraan daerah dan advokasi program
                       Kemendikbudristek lainnya.                     
                                                                      
                    4) Identifikasi dan mitigasi risiko terkait Implementasi Kurikulum
                       Merdeka (IKM), Program Sekolah Penggerak (PSP),
                                                                      
                       Perencanaan Berbasis Data (PBD), dan kemitraan daerah, dan
                       advokasi program Kemendikbudristek lainnya.    
                                                                      
                    5) Menghadapi isu-isu, tantangan, dan resolusi konflik yang
                       berpotensi terjadi antar pemangku kepentingan. 
                    6) Pelaksanaan kegiatan pengembangan Sumber Daya Manusia
                                                                      
                       (SDM) BPMP Provinsi Sulawesi Tenggara melalui berbagai
                       pendekatan mentoring/coaching/pelatihan, dll.  
                                                                      
                    7) Pelaksanaan tugas–tugas lainnya yang selaras dengan program
                       kerja strategis yang diemban BPMP Provinsi Sulawesi
                                                                      
                       Tenggara.                                      
                    8) Bertanggungjawab penuh terhadap pelaksanaan seluruh
                                                                      
                       kegiatan konsultansi selama masa kontrak.      
                                                                      
                                                                      
                  3. Lokasi Pekerjaan konsultan BPMP di Provinsi Sulawesi Tenggara
                    dengan wilayah kerja sebagai berikut:             
                                                                      
                    1. Kabupaten Konawe;                              
                    2. Kabupaten Konawe Utara;                        
                                                                      
                    3. Kabupaten Kolaka Utara;                        
                    4. Kabupaten Konawe Kepulauan;                    
                                                                      
                    5. Kota Baubau;                                   
                    6. Kabupaten Buton Tengah;                        
                                                                      
                    7. Kabupaen Buton Utara; dan                      
                    8. Kabupaten Muna.                                
                                                                      
                    9. Kota Kendari;                                  
                    10. Kabupaten Konawe Selatan;                     
                                                                      
                    11. Kabupaten Bombana;                            
                    12. Kabupaten Kolaka Timur;                       
                                                                      
                    13. Kabupaten Kolaka;                             
                    14. Kabupaten Buton Selatan;                      
                                                                      
                    15. Kabupaten Buton;                              
                    16. Kabupaten Muna Barat;                         
                                                                      
                    17. Kabuapten Wakatobi; dan                       
                    18. Provinsi Sulawesi Tenggara.                   
                                                                      
                                                                      
3. PRODUK YANG  :   Peningkatan kinerja atau pencapaian Target Unit Kerja BPMP
   DIHASILKAN                                                         
                    Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023 dalam melakukan
                    advokasi, pendampingan, serta pemantauan dan evaluasi sesuai
                                                                      
                    dengan kualitas hasil kerja yang telah ditentukan berupa:
                    1. Keselarasan program/kegiatan dan kebijakan pemerintah daerah
                                                                      
                       dengan Pemerintah Pusat;                       
                    2. Dukungan dan kerjasama pemerintah daerah atau  
                                                                      
                       kementerian/lembaga lain dalam pelaksanaan program/kegiatan
                       dan kebijakan Pemerintah;                      
                                                                      
                    3. Tercapainya target kinerja BPMP Sulawesi Tenggara.
                    4. Laporan kegiatan yang meliputi:                
                                                                      
                       1) Laporan Pendahuluan;                        
                       2) Laporan Bulanan;                            
                                                                      
                       3) Laporan Akhir.                              
                                                                      
                                                                      
4. WAKTU        : Waktu yang diperlukan untuk pekerjaan jasa konsultansi 8 (delapan)
   PELAKSANAAN                                                        
                  bulan berakhir di Desember 2023.                    
   YANG                                                               
   DIPERLUKAN                                                         
5. PERALATAN,   : 1. Ruang kerja yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
   MATERIAL, DAN                                                      
                  2. Fasilitas koneksi internet di kantor;            
   BIAYA                                                              
   (PERSONIL DAN                                                      
                  3. Fasilitas Printer;                               
   NON PERSONIL)                                                      
   DARI PPK       4. Mendapat cuti sesuai peraturan pemerintah;       
                  5. Biaya personil yang akan dibayarkan secara LS dengan metode
                    pembayaran Bulanan sesuai nilai kontrak;          
                  6. Biaya Non Personil akan dibayarkan sesuai bukti pengeluaran yang
                    disahkan oleh PPK dan tidak melebihi nilai kontrak.
6  PENDEKATAN   :                                                     
                   A. Pengumpulan Informasi dan Analisis Data         
   DAN                                                                
   METODOLOGI        1. Identifikasi seluruh informasi dan data yang diperlukan untuk
                       melakukan advokasi, pendampingan, serta pemantauan dan
                       evaluasi;                                      
                     2. Identifikasi pemangku kepentingan di pemerintah daerah yang
                       perlu untuk diadvokasi dan didampingi;         
                                                                      
                     3. Identifikasi metode advokasi dan pendampingan yang sesuai
                       dengan karakteristik daerah;                   
                     4. Identifikasi risiko yang kemungkinan akan dihadapi dalam
                                                                      
                       mengimplementasikan program, selanjutnya membuat dan
                       mengkomunikasikan rencana mitigasi kepada instansi terkait;
                                                                      
                     5. Identifikasi tantangan yang muncul selama kurun waktu
                       advokasi sebagai bahan penyusunan alternatif solusi yang
                                                                      
                       dilaksanakan secara cepat dan tepat;           
                     6. Mengolah dan menganalisis data hasil identifikasi;
                                                                      
                     7. Menyajikan data hasiil analisis dan identifikasi.
                                                                      
                                                                      
                   B. Pelaksanaan Advokasi, Pendampingan, serta Pemantauan
                                                                      
                     dan Evaluasi                                     
                    1. Melakukan advokasi bersama tim BPMP Provinsi Sulawesi
                                                                      
                       Tenggara yang relevan kepada pemangku kepentingan di
                       Pemerintah Daerah/Kementerian/Lembaga terkait, sehingga
                                                                      
                       pemangku kepentingan mengadopsi program prioritas dan
                       bersedia mengimplementasikan;                  
                                                                      
                    2. Menyusun dan menyepakati komitmen pemerintah daerah,
                       dapat berupa Nota Kesepakatan/MoU maupun turunan
                                                                      
                       kebijakan/peraturan daerah, program, dan kegiatan Pemerintah
                       Daerah;                                        
                                                                      
                    3. Melakukan pendampingan kepada Pemerintah Daerah dalam
                       implementasi mulai dari menyusun perencanaan, menganalisis
                                                                      
                       data pendidikan, dan hal-hal yang dibutuhkan dalam
                       pelaksanaan program prioritas;                 
                                                                      
                    4. Mengidentifikasi dan merumuskan masalah yang muncul pada
                       saat pendampingan, menemukan solusi, dan bekerja sama
                                                                      
                       dengan pihak terkait untuk memecahkan permasalahan. Jika
                       dibutuhkan, eskalasi tantangan secara tepat waktu agar solusi
                                                                      
                       yang dilaksanakan perlu dikoordinasikan lebih lanjut sesuai
                       dengan kewenangan pemangku kepentingan;        
                                                                      
                    5. Melakukan penyelarasan rencana, metode, materi, dan kegiatan
                       sesuai tujuan program/kegiatan;                
                    6. Memantau dan   mengelola risiko implementasi   
                                                                      
                       program/kegiatan.                              
                                                                      
                                                                      
                   C. Manajemen Program                               
                     1. Melakukan monitoring dan evaluasi implementasi
                                                                      
                       program/kegiatan konsultan.                    
                     2. Menyusun laporan implementasi program/kegiatan;
                                                                      
                     3. Menyusun laporan pelaksanaan advokasi dan pendampingan;
                     4. Melakukan pertemuan internal secara berkala di BPMP Provinsi
                                                                      
                       Sulawesi Tenggara maupun di satuan kerja pusat di lingkungan
                       Kemdikbudristek untuk menyampaikan laporan perkembangan
                                                                      
                       hasil advokasi dan pendampingan;               
                     5. Melakukan pengembangan kapasitas SDM di BPMP Provinsi
                                                                      
                       Sulawesi Tenggara melalui kegiatan coaching/mentoring/
                       training/bentuk pelatihan lainnya.             
                                                                      
7  LAPORAN      : Laporan yang harus dipenuhi dalam pengadaan jasa konsultansi,
   KEMAJUAN                                                           
                  meliputi:                                           
   PEKERJAAN                                                          
                  a. Laporan Pendahuluan;                             
                  b. Laporan Bulanan;                                 
                  c. Laporan Akhir.                                   
                  Laporan disajikan dalam bentuk dokumen (soft copy dan hard copy)
                                                                      
                  Laporan akhir disajikan dalam kegiatan diseminasi/seminar.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                Kendari, 6 Maret 2023                 
                                                                      
                                Pejabat Pembuat Komitmen              
                                BPMP Prov. Sulawesi Tenggara          
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                Rika Ernita Mekuo, S.Si, M.Si         
                                NIP. 19810602 200604 2001
Tenders also won by PT Mareto Agri Persada
Authority
30 May 2018Belanja Jasa Konsultansi PenelitianProvinsi DKI JakartaRp 1,623,216,100
13 April 2021Konsultan Pendamping Penyusunan Naskah Akademik Dan Revisi Undang Undang Nomor 38 Tahun 2009 Tentang PosKementerian Komunikasi Dan InformatikaRp 1,534,500,000
20 April 2022Procurement Specialist Dan Monitoring And Evaluation SpecialistKementerian PertanianRp 820,800,000
22 January 2025Consultant Services Firm For (Monitoring Evaluation And Procurement)Kementerian PertanianRp 735,000,000
15 November 2023Pengadaan Tenaga Ahli/Jasa Konsultansi Peningkatan Mutu Pendidikan Pada Bpmp Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2024Kementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 691,191,800
9 April 2021Study Pemilihan Lokasi Dan Kelayakan Rumah Produksi Bersama (Factory Sharing) Di Provinsi Sulawesi UtaraKementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan MenengahRp 510,040,000
22 July 2016Rencana Zonasi Dan Pengelolaan Kkpd Konawe KepulauanPemerintah Daerah Provinsi Sulawesi TenggaraRp 500,000,000
9 April 2021Study Pemilihan Lokasi Dan Kelayakan Rumah Produksi Bersama (Factory Sharing) Di Provinsi Kalimantan TimurKementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan MenengahRp 500,000,000
14 June 2016Kawasan Konservasi Perairan Daerah Provinsi SultraPemerintah Daerah Provinsi Sulawesi TenggaraRp 500,000,000
19 May 2022Konsultan Peningkatan Pelayanan Mutu PendidikanKementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 497,684,000