| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0016426231017000 | Rp 626,429,500 | 88.62 | 90.89 | - | |
| 0011115433804000 | Rp 637,845,500 | 86.85 | 89.12 | - | |
| 0023770951615000 | Rp 652,364,500 | 75.46 | 79.57 | - | |
| 0313014052434000 | Rp 654,456,000 | 75.46 | 79.51 | - | |
| 0813032372404000 | Rp 666,722,000 | 91.15 | 91.71 | - | |
| 0013639422062000 | - | - | - | Kualifikasi Usaha Non Kecil | |
| 0015721806016000 | - | - | - | Kualifikasi Usaha Non Kecil | |
| 0858799125018000 | - | - | - | Tidak Mengirimkan Kelengkapan Dokumen yang telah disampaikan pada pesan Dokumen Kualifikasi Tambahan | |
Lembaga Pengembangan Kualitas Sdm | 09*2**2****15**0 | - | - | - | tidak mengupload kelengkapan dokumen kualifikasi |
Berdikari Abadi | 00*0**6****14**0 | - | - | - | - |
| 0016783466428000 | - | - | - | - | |
| 0017737701805000 | - | - | - | - | |
Kali Urip Konsultan | 05*9**1****13**0 | - | - | - | - |
PT Lingkaran Edukasi Kreatif | 08*4**2****61**0 | - | - | - | - |
| 0805022373541000 | - | - | - | - | |
| 0316534981215000 | - | - | - | - | |
| 0028862308216000 | - | - | - | - | |
PT Global Scholarship Services Indonesia | 00*9**0****04**0 | - | - | - | - |
Harison | 00*2**9****07**0 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGGUNA ANGGARAN : Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset
dan Teknologi (Kemendikbudristek)
SATKER : Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan
(BPMP) Provinsi Kepulauan Riau
NAMA PPK : Roni Indra
NAMA PEKERJAAN : Pengadaan Tenaga Ahli/Jasa Konsultansi
Peningkatan Mutu Pendidikan pada BPMP
Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran
2024
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI,
PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI
TAHUN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN: PENGADAAN TENAGA AHLI/JASA KONSULTANSI
PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN PADA BPMP
PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN ANGGARAN 2024
1. LATAR : Visi Presiden Republik Indonesia mengenai reformasi
BELAKANG
birokrasi adalah perlunya dilakukan Reformasi
Struktural melalui penyederhanaan birokrasi pada
instansi pemerintahan dan pengalihan jabatan
struktural menjadi fungsional.
Menindaklanjuti hal tersebut di atas telah ditetapkan:
a. Permendikbudristek No. 28 Tahun 2021 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbudristek;
b. Permendikbudristek No. 11 Tahun 2022 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penjaminan
Mutu Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu
Pendidikan;
c. Permendikbudristek No. 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Renstra 2020-2024;
d. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor
25 tahun 2020 tentang road map reformasi birokrasi
2020-2024.
Permendikbudristek No. 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Renstra 2020-2024 dimana visi Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
(Kemendikbudristek) adalah “Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi mendukung Visi
Presiden dan Wakil Presiden untuk mewujudkan
Indonesia maju yang berdaulat, mandiri dan
berkepribadian berlandaskan gotong royong, melalui
terciptanya pelajar Pancasila yang beriman, bertakwa
kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia,
berkebhinekaan global, bergotong royong, mandiri,
bernalar kritis dan kreatif”. Untuk mewujudkan Visi
tersebut di atas, maka ditetapkan Misi Presiden dan
Wakil Presiden:
1. Peningkatan Kualitas Manusia Indonesia;
2. Struktur Ekonomi yang Produktif, Merata dan
Berdaya Saing;
3. Pembangunan yang Merata dan Berkeadilan;
4. Mencapai Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan;
5. Kemajuan Budaya yang Mencerminkan
Kepribadian Bangsa;
6. Penegakan Sistem Hukum yang Bebas Korupsi,
Bermartabat dan Terpercaya;
7. Perlindungan Bagi Segenap Bangsa dan
Memberikan Rasa Aman pada Seluruh Warga;
8. Pengelolaan Pemerintah yang Bersih, Efektif, dan
Terpercaya;
9. Sinergi Pemerintah Daerah dalam Kerangka
Negara Kesatuan.
Untuk merealisasikan visi yang dituangkan dalam
rencana strategis 2020-2024, Kemendikbudristek
menginisiasi dan menyelenggarakan program-program
kerja strategis yang masih terus berjalan, yakni 26
episode Merdeka Belajar. Dari semua episode Merdeka
Belajar yang telah diluncurkan tersebut, diketahui
bahwa Ditjen PAUD Dasmen mengampu 57% program
tersebut. Untuk memastikan program-program strategis
tersebut dapat terlaksana pada tingkat lembaga sekolah
di seluruh Indonesia maka diperlukan koordinasi dan
kerjasama yang erat baik di Pusat maupun di Daerah.
Adapun Ditjen PAUD Dasmen yang antara lain memiliki
peran dan fungsi memastikan penjaminan mutu
pendidikan, dimana penyelenggaraanya pada tingkat
daerah dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT)
yakni Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan
(BBPMP) dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP)
yang bertugas melaksanakan penjaminan mutu
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar,
pendidikan menengah dan pendidikan masyarakat di
seluruh Indonesia. Demi penyelenggaraan tugas dan
tanggungjawab penjaminan mutu pendidikan agar tepat
fungsi, tepat ukuran dan tepat proses di seluruh
Indonesia, maka melalui Permendikbudristek No. 11
Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja BBPMP
dan BPMP, maka dilakukan penyesuaian Tata Kelola
Organisasi dimana BBPMP berada di 5 provinsi dan
BPMP berada di 29 provinsi.
Dengan terbitnya peraturan PANRB, tentang road map
reformasi birokrasi 2020-2024, maka hal ini menjadi
dasar pada perubahan pola kerja di lingkungan
Kemendikbudristek. Diharapkan dalam mengawal
program prioritas terjadi proses kerja yang tidak silo
(fragmented) dimana SDM dapat bekerja secara lintas
direktorat baik di pusat maupun di daerah. Pelaksanaan
program prioritas Kemendikbudristek mendorong SDM
dapat bekerja lebih dinamis, produktif, terampil
menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan
demikian dibutuhkan SDM yang memiliki pola pikir
bertumbuh, mau belajar demi meningkatkan kompetensi
dan mengoptimalkan potensi SDM.
Dalam upaya mendorong akselerasi pemberdayaan
fungsi BBPMP dan BPMP agar dapat melaksanakan
program prioritas termasuk mendukung pengembangan
kapasitas SDM BBPMP/BPMP maka diperlukan
dukungan tenaga ahli/jasa konsultansi yang tugasnya
selain mendampingi BBPMP dan BPMP melaksanakan
program-program kerja, advokasi kebijakan Pemerintah
Pusat ke Pemerintah Daerah, melakukan optimalisasi
kapasitas Sumber Daya Manusia BBPMP dan BPMP
termasuk membuka dan membangun kerjasama dengan
pihak-pihak eksternal yang dapat mendukung
keberlangsungan program prioritas Kebijakan Merdeka
Belajar.
2. MAKSUD DAN : a. Maksud
TUJUAN
Maksud dari kegiatan Pengadaan Tenaga Ahli/Jasa
Konsultansi Peningkatan Mutu Pendidikan pada
BPMP Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran
2024 adalah agar terjadi akselerasi baik secara
proses kerja maupun hasil terhadap program-
program kerja strategis dan prioritas
Kemendikbudristek, dukungan transformasi BPMP
melalui pengembangan Sumber Daya Manusia serta
membantu BPMP dalam membuka jejaring dengan
pihak-pihak eksternal untuk keberlangsungan
program prioritas Kemendikbudristek.
b. Tujuan
Tujuan dari kegiatan pengadaan tenaga ahli/jasa
konsultansi adalah untuk mendukung pencapaian
program-program strategis dan prioritas
Kemendikbudristek melalui kinerja BPMP agar dapat
diterima dan diterapkan di daerah pada seluruh
kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Riau.
3. TARGET/ : Sasaran dari kegiatan ini adalah tersedianya Sumber
SASARAN
Daya Manusia, BPMP yang memiliki kompetensi di
bidang advokasi, pendampingan, mitigasi risiko,
membuka relasi jejaring ekosistem pendidikan yang
mendukung program strategis dan prioritas
Kemendikbudristek yang berkelanjutan serta
pemantauan dan evaluasi keselarasan kebijakan
pemerintah pusat dan pemerintah daerah di bidang
pendidikan sebagai hasil output tenaga ahli/jasa
konsultansi.
4. NAMA : Nama organisasi yang menyelenggarakan pengadaan
ORGANISASI
tenaga ahli/jasa konsultansi:
PENGADAAN
BARANG/JASA
a. K/L : Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset
dan Teknologi, Ditjen PAUD, Dikdas, dan
Dikmen, Kemendikbudristek
b. Satker : BPMP Provinsi Kepulauan Riau
c. PPK : Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan
Pengadaan Tenaga Ahli/Jasa Konsultansi
Peningkatan Mutu Pendidikan pada BPMP
Provinsi Kepulauan Riau T.A 2024
5. SUMBER DANA : a. Sumber Dana:
DAN PERKIRAAN
DIPA BPMP, Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen,
BIAYA
Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2024
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan :
Rp. 691.200.000,- (Enam ratus sembilan puluh satu
juta dua ratus ribu rupiah)
1.
6. RUANG : Ruang Lingkup
LINGKUP,
a. Penyusunan rencana program kerja tenaga
LOKASI
PEKERJAAN,
ahli/jasa konsultansi terkait kegiatan advokasi,
FASILITAS
PENUNJANG pendampingan, mitigasi risiko, serta pemantauan
dan evaluasi pada wilayah Provinsi Kepulauan
Riau.
b. Pelaksanaan advokasi, pendampingan, mitigasi
risiko, serta pemantauan dan evaluasi Pusat ke
Daerah pada wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
c. Identifikasi dan mitigasi risiko
d. Menghadapi isu-isu, tantangan, dan resolusi
konflik yang berpotensi terjadi antar pemangku
kepentingan
e. Pelaksanaan kegiatan Pengembangan Kapasitas
(capacity building) Sumber Daya Manusia (SDM)
BPMP melalui berbagai pendekatan
mentoring/coaching/pelatihan (IHT), dan lain lain
f. Melakukan transfer pengetahuan kepada ASN
pada BPMP terkait kegiatan Advokasi,
Pendampingan kepada Pemangku Kepentingan
serta pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM)
g. Membuka dan membangun Kerjasama BPMP
dengan pihak-pihak eksternal (Ekosistem
Pendidikan) demi memastikan terlaksananya
keberlanjutan program Kebijakan Merdeka Belajar.
h. Pelaksanaan tugas–tugas lainnya yang menunjang
program kerja strategis dan prioritas yang
diemban BPMP.
2.
Lokasi Pekerjaan tenaga ahli/jasa konsultansi di
BPMP Provinsi Kepulauan Riau.
3.
Fasilitas penunjang yang disediakan oleh
PA/KPA/PPK
a. Ruang kerja;
b. Transportasi dan akomodasi untuk perjalanan
dinas (apabila diperlukan)/Konsultan yang akan
melaksanakan tugas luar (dinas luar) dapat
difasilitasi transportasi (kendaraan) oleh BPMP;
c. Fasilitas koneksi internet di kantor;
d. Cuti sebanyak 12 hari (sesuai aturan Kemenaker)
dalam 1 tahun atau disesuaikan dengan durasi
kontrak;
e. Tempat tinggal Mess BPMP (peraturan tentang
PNBP) selama melaksanakan tugas, karena
konsultan wajib bekerja sesuai jam dan jumlah
hari kerja kantor;
f. Biaya kunjungan konsultan ke lokasi dalam rangka
mendampingi Kepala/Tim (diluar biaya non
personal yg ditawarkan konsultan).
7. PRODUK YANG : a. Peningkatan kinerja atau pencapaian target BPMP
DIHASILKAN DAN
Provinsi Kepulauan Riau dalam melakukan advokasi,
PENERIMA
MANFAAT
pendampingan, mitigasi risiko, serta pemantauan dan
evaluasi sesuai dengan hasil kerja yang telah
ditentukan berupa:
1. Rencana program kerja tenaga ahli/jasa
konsultansi terkait kegiatan advokasi,
pendampingan, mitigasi risiko, serta pemantauan
dan evaluasi
2. Pelaksanaan advokasi, pendampingan, mitigasi
risiko, serta pemantauan dan evaluasi Pusat ke
Daerah pada wilayah Provinsi Kepulauan Riau
3. Identifikasi dan hasil mitigasi risiko
4. Keselarasan program/kegiatan dan kebijakan
Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.
5. Dukungan dan kerjasama Pemerintah
Daerah/Kementerian/Lembaga lain serta pihak-
pihak eksternal (Ekosistem Pendidikan) demi
memastikan terlaksananya keberlanjutan program
Kebijakan Merdeka Belajar dalam pelaksanaan
program/kegiatan dan kebijakan Pemerintah.
6. Meningkatnya Kapasitas (capacity building) dan
transformasi pengetahuan Sumber Daya Manusia
(SDM) BPMP
b. Penerima manfaat:
1. Kementerian/Lembaga;
2. Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabuputen/Kota) di
wilayah Provinsi Kepulauan Riau
3. BPMP Provinsi Kepulauan Riau
4. Satuan Pendidikan di wilayah
Provinsi/Kabuputen/Kota di Kepulauan Riau
5. Pihak-pihak eksternal (Ekosistem Pendidikan)
8. WAKTU : Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan
PELAKSANAAN
jasa konsultansi selama 11 (sebelas) bulan (waktu
YANG
DIPERLUKAN
menyesuaikan kondisi di lapangan) berakhir di
Desember 2024.
9. TENAGA AHLI : Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi memiliki:
/ PENYEDIA
a. Surat izin usaha/Nomor Izin Berusaha (NIB);
JASA
KONSULTANSI b. NPWP;
YANG
c. Alamat yang jelas;
DIBUTUHKAN
d. Akta pendirian badan usaha/perubahannya.
e. Memiliki pengalaman pekerjaan yang sejenis paling
kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 3 tahun
terakhir baik pemerintah maupun swasta, termasuk
pengalaman subkontrak, diutamakan yang pernah
bekerjasama dengan pemerintah daerah dalam
Program pendidikan atau pernah bekerjasama
dengan BUMN/BUMD/Kementerian/ Lembaga
Pemerintahan atau lembaga organisasi nirlaba
berskala nasional/internasional.
f. Usia maksimal 65 tahun (leader), dan 55 maksimal
tahun (anggota)
g. Memiliki tenaga ahli dengan syarat:
1) Leader : Min S-2 pengalaman minimal 2 tahun
2) Anggota: Min S-1 pengalaman minimal 3 Tahun
h. Memiliki tenaga ahli yang tidak merangkap jabatan
pada manajemen Badan Usaha yang bersangkutan.
10 TUGAS DAN : A. Konsultan Leader
FUNGSI
1. Melakukan Pengumpulan Informasi dan Analisis
TENAGA AHLI
/ PENYEDIA Data
JASA
2. Melaksanakan Advokasi, Pendampingan
Pemerintah Daerah, Pengembangan Kapasitas
SDM serta Pengembangan Jejaring Ekosistem
Pendidikan
3. Melakukan koordinasi kerja dengan anggota
konsultan terhadap capaian keseluruhan
pekerjaan
4. Melakukan koordinasi kerja dengan tim kerja
BPMP terhadap capaian kinerja organisasi
5. Mengkaji dan melakukan analisis permasalahan
kerja di lapangan
B. Konsultan Anggota
1. Melakukan Pengumpulan Informasi dan Analisis
Data
2. Melaksanakan Advokasi, Pendampingan
Pemerintah Daerah, Pengembangan Kapasitas
SDM serta Pengembangan Jejaring Ekosistem
Pendidikan
3. Melaporkan kepada Konsultan Leader tentang
kegiatan dan capaian kerja yang menjadi tanggung
jawab Konsultan Anggota
11 PENDEKATAN :
A. Pengumpulan Informasi dan Analisis Data
DAN
METODOLOGI 1. Identifikasi seluruh informasi dan data yang
diperlukan untuk melakukan advokasi,
pendampingan, mitigasi risiko, serta pemantauan
dan evaluasi, termasuk Pemangku Kepentingan
Pemerintah Daerah, Metode Pendampingan
Asimetris dan Konsultatif sesuai karakteristik
daerah (Pendampingan/Advokasi Pemangku
Kepentingan)
2. Identifikasi risiko serta membuat dan
mengkomunikasikan rencana mitigasi kepada
instansi terkait termasuk tantangan yang muncul
selama kurun waktu advokasi, sebagai bahan
penyusunan alternatif solusi yang dilaksanakan
secara cepat dan tepat (Pendampingan/Advokasi
Pemangku Kepentingan)
3. Identifikasi potensi SDM (Sumber Daya Manusia)
BPMP melalui ragam sumber informasi yang
disepakati di internal. (Pengembangan Kapasitas
SDM) untuk mendukung program transformasi di
daerah
4. Identifikasi pihak-pihak eksternal sebagai mitra
pengembangan jejaring ekosistem Pendidikan
yang dapat mendukung keberlanjutan
terlaksananya program prioritas
Kemendikbudristek (Mitra Pembangunan, mitra
Kerjasama lainnya)
B. Pelaksanaan Advokasi, Pendampingan
Pemerintah Daerah , Pengembangan Kapasitas
SDM serta Pengembangan Jejaring Ekosistem
Pendidikan
1. Melakukan advokasi bersama tim BPMP yang
relevan kepada pemangku kepentingan di
Pemerintah Daerah/Kementerian/Lembaga terkait,
sehingga pemangku kepentingan mengadopsi
program prioritas dan bersedia
mengimplementasikan.
2. Menyepakati komitmen pemerintah daerah, dapat
berupa peraturan/regulasi pemerintah daerah,
MoU maupun turunan kebijakan/peraturan
daerah, program, dan kegiatan Pemerintah Daerah.
3. Melakukan pendampingan kepada Pemerintah
Daerah dalam implementasi mulai dari menyusun
perencanaan, menganalisis data pendidikan, dan
hal-hal yang dibutuhkan dalam pelaksanaan
program prioritas.
4. Merumuskan masalah yang muncul pada saat
pendampingan, menemukan solusi, dan bekerja
sama dengan pihak terkait untuk memecahkan
permasalahan. Jika dibutuhkan, eskalasi
tantangan secara tepat waktu agar solusi yang
dilaksanakan perlu dikoordinasikan lebih lanjut
sesuai dengan kewenangan pemangku
kepentingan.
5. Melakukan penyelarasan rencana, metode, materi,
dan kegiatan sesuai tujuan program/kegiatan.
6. Memantau dan mengelola risiko implementasi
program/kegiatan.
7. Melaksanakan program Pengembangan Sumber
Daya Manusia BPMP untuk mendukung program
transformasi di daerah
8. Membuka dan membangun jejaring Kerjasama
eksternal demi keberlanjutan program prioritas
9. Membuka dan membangun jejaring Kerjasama
eksternal demi keberlanjutan program prioritas
C. Manajemen Program
1.Menyusun laporan implementasi
program/kegiatan
2.Menyusun laporan pelaksanaan advokasi dan
pendampingan (masalah dan solusinya).
3.Menyusun identifikasi dan mitigasi risiko
4.Menyusun laporan terlaksananya program
pengembangan dan transformasi pengetahuan
Sumber Daya Manusia
5.Menyusun laporan upaya membuka dan
membangun jejaring Kerjasama eksternal
(ekosisitem Pendidikan) demi mendukung
keberlanjutan program prioritas
12 LAPORAN : Laporan yang harus dipenuhi dalam pengadaan jasa
KEMAJUAN
konsultansi, meliputi:
PEKERJAAN
a.Laporan pendahuluan;
b.Laporan bulanan;
c. Laporan pertengahan;
d.Laporan akhir.
Bintan, Oktober 2023
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
BPMP PROVINSI KEPULAUAN RIAU
ttd
WARSITA, S.S., M.PD
NIP197512042002121003