Pengadaan Tenaga Ahli/Jasa Konsultansi Peningkatan Mutu Pendidikan Pada Bpmp Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2024

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 16282025
Date: 15 November 2023
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Work Unit: Bpmp Provinsi Kepulauan Riau
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 691,191,800
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 691,191,800
Winner (Pemenang): PT Mareto Agri Persada
NPWP: 813032372404000
RUP Code: 45087038
Work Location: Jl Tata Bumi Km 20, Ceruk Ijuk - Bintan (Kab.)
Participants: 19
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0016426231017000Rp 626,429,50088.6290.89-
0011115433804000Rp 637,845,50086.8589.12-
0023770951615000Rp 652,364,50075.4679.57-
0313014052434000Rp 654,456,00075.4679.51-
0813032372404000Rp 666,722,00091.1591.71-
0013639422062000---Kualifikasi Usaha Non Kecil
0015721806016000---Kualifikasi Usaha Non Kecil
0858799125018000---Tidak Mengirimkan Kelengkapan Dokumen yang telah disampaikan pada pesan Dokumen Kualifikasi Tambahan
Lembaga Pengembangan Kualitas Sdm
09*2**2****15**0---tidak mengupload kelengkapan dokumen kualifikasi
Berdikari Abadi
00*0**6****14**0----
0016783466428000----
0017737701805000----
Kali Urip Konsultan
05*9**1****13**0----
PT Lingkaran Edukasi Kreatif
08*4**2****61**0----
0805022373541000----
0316534981215000----
0028862308216000----
PT Global Scholarship Services Indonesia
00*9**0****04**0----
Harison
00*2**9****07**0----
Attachment
KERANGKA       ACUAN    KERJA     (KAK)                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
  PENGGUNA ANGGARAN  : Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset       
                       dan Teknologi (Kemendikbudristek)               
  SATKER             : Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan          
                       (BPMP) Provinsi Kepulauan Riau                  
  NAMA PPK           : Roni Indra                                      
  NAMA PEKERJAAN     : Pengadaan Tenaga Ahli/Jasa Konsultansi          
                                                                       
                       Peningkatan Mutu Pendidikan pada BPMP           
                       Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran          
                       2024                                            
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
   DIREKTORAT    JENDERAL   PENDIDIKAN  ANAK   USIA DINI,              
                                                                       
     PENDIDIKAN   DASAR,  DAN PENDIDIKAN   MENENGAH                    
   KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI             
                         TAHUN 2024                                    
                KERANGKA  ACUAN KERJA (KAK)                            
                                                                       
                                                                       
    PEKERJAAN: PENGADAAN TENAGA AHLI/JASA KONSULTANSI                  
                                                                       
          PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN PADA BPMP                        
       PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN ANGGARAN 2024                     
                                                                       
                                                                       
                                                                       
1. LATAR        :  Visi Presiden Republik Indonesia mengenai reformasi 
   BELAKANG                                                            
                   birokrasi adalah perlunya dilakukan Reformasi       
                   Struktural melalui penyederhanaan birokrasi pada    
                   instansi pemerintahan dan  pengalihan jabatan       
                                                                       
                   struktural menjadi fungsional.                      
                   Menindaklanjuti hal tersebut di atas telah ditetapkan:
                                                                       
                   a. Permendikbudristek No. 28 Tahun 2021 tentang     
                     Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbudristek;      
                                                                       
                   b. Permendikbudristek No. 11 Tahun 2022 tentang     
                     Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penjaminan  
                                                                       
                     Mutu  Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu        
                     Pendidikan;                                       
                                                                       
                   c. Permendikbudristek No. 13 Tahun 2022 tentang     
                     Perubahan Renstra 2020-2024;                      
                                                                       
                   d. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara  
                     dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor  
                                                                       
                     25 tahun 2020 tentang road map reformasi birokrasi
                     2020-2024.                                        
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                   Permendikbudristek No. 13 Tahun 2022  tentang       
                   Perubahan Renstra 2020-2024 dimana visi Kementerian 
                                                                       
                   Pendidikan, Kebudayaan, Riset  dan  Teknologi       
                   (Kemendikbudristek) adalah “Kementerian Pendidikan, 
                                                                       
                   Kebudayaan, Riset dan Teknologi mendukung Visi      
                   Presiden dan Wakil Presiden untuk mewujudkan        
                                                                       
                   Indonesia maju  yang  berdaulat, mandiri dan        
                   berkepribadian berlandaskan gotong royong, melalui  
                   terciptanya pelajar Pancasila yang beriman, bertakwa
                                                                       
                   kepada  Tuhan   YME,  dan   berakhlak  mulia,       
                   berkebhinekaan global, bergotong royong, mandiri,   
                                                                       
                   bernalar kritis dan kreatif”. Untuk mewujudkan Visi 
                   tersebut di atas, maka ditetapkan Misi Presiden dan 
                                                                       
                   Wakil Presiden:                                     
                                                                       
                     1. Peningkatan Kualitas Manusia Indonesia;        
                     2. Struktur Ekonomi yang Produktif, Merata dan    
                                                                       
                       Berdaya Saing;                                  
                     3. Pembangunan yang Merata dan Berkeadilan;       
                                                                       
                     4. Mencapai Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan;  
                     5. Kemajuan Budaya yang Mencerminkan              
                                                                       
                       Kepribadian Bangsa;                             
                     6. Penegakan Sistem Hukum yang Bebas Korupsi,     
                                                                       
                       Bermartabat dan Terpercaya;                     
                     7. Perlindungan Bagi Segenap Bangsa dan           
                                                                       
                       Memberikan Rasa Aman pada Seluruh Warga;        
                     8. Pengelolaan Pemerintah yang Bersih, Efektif, dan
                                                                       
                       Terpercaya;                                     
                     9. Sinergi Pemerintah Daerah dalam Kerangka       
                                                                       
                       Negara Kesatuan.                                
                                                                       
                   Untuk merealisasikan visi yang dituangkan dalam     
                                                                       
                   rencana strategis 2020-2024, Kemendikbudristek      
                   menginisiasi dan menyelenggarakan program-program   
                                                                       
                   kerja strategis yang masih terus berjalan, yakni 26 
                                                                       
                   episode Merdeka Belajar. Dari semua episode Merdeka 
                   Belajar yang telah diluncurkan tersebut, diketahui  
                                                                       
                   bahwa Ditjen PAUD Dasmen mengampu 57% program       
                   tersebut. Untuk memastikan program-program strategis
                                                                       
                   tersebut dapat terlaksana pada tingkat lembaga sekolah
                   di seluruh Indonesia maka diperlukan koordinasi dan 
                                                                       
                   kerjasama yang erat baik di Pusat maupun di Daerah. 
                   Adapun Ditjen PAUD Dasmen yang antara lain memiliki 
                                                                       
                   peran dan  fungsi memastikan penjaminan mutu        
                   pendidikan, dimana penyelenggaraanya pada tingkat   
                                                                       
                   daerah dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT)   
                   yakni  Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan       
                                                                       
                   (BBPMP) dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) 
                                                                       
                   yang  bertugas melaksanakan penjaminan mutu         
                   pendidikan anak  usia dini, pendidikan dasar,       
                                                                       
                   pendidikan menengah dan pendidikan masyarakat di    
                   seluruh Indonesia. Demi penyelenggaraan tugas dan   
                                                                       
                   tanggungjawab penjaminan mutu pendidikan agar tepat 
                   fungsi, tepat ukuran dan tepat proses di seluruh    
                                                                       
                   Indonesia, maka melalui Permendikbudristek No. 11   
                   Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja BBPMP  
                                                                       
                   dan BPMP, maka dilakukan penyesuaian Tata Kelola    
                   Organisasi dimana BBPMP berada di 5 provinsi dan    
                                                                       
                   BPMP berada di 29 provinsi.                         
                                                                       
                                                                       
                   Dengan terbitnya peraturan PANRB, tentang road map  
                   reformasi birokrasi 2020-2024, maka hal ini menjadi 
                                                                       
                   dasar pada perubahan pola kerja di lingkungan       
                   Kemendikbudristek. Diharapkan dalam mengawal        
                                                                       
                   program prioritas terjadi proses kerja yang tidak silo
                   (fragmented) dimana SDM dapat bekerja secara lintas 
                                                                       
                   direktorat baik di pusat maupun di daerah. Pelaksanaan
                                                                       
                   program prioritas Kemendikbudristek mendorong SDM   
                   dapat bekerja lebih dinamis, produktif, terampil    
                                                                       
                   menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan    
                   demikian dibutuhkan SDM yang memiliki pola pikir    
                                                                       
                   bertumbuh, mau belajar demi meningkatkan kompetensi 
                   dan mengoptimalkan potensi SDM.                     
                                                                       
                                                                       
                   Dalam upaya  mendorong akselerasi pemberdayaan      
                   fungsi BBPMP dan BPMP agar dapat melaksanakan       
                                                                       
                   program prioritas termasuk mendukung pengembangan   
                   kapasitas SDM  BBPMP/BPMP    maka  diperlukan       
                                                                       
                   dukungan tenaga ahli/jasa konsultansi yang tugasnya 
                   selain mendampingi BBPMP dan BPMP melaksanakan      
                                                                       
                   program-program kerja, advokasi kebijakan Pemerintah
                                                                       
                   Pusat ke Pemerintah Daerah, melakukan optimalisasi  
                   kapasitas Sumber Daya Manusia BBPMP dan BPMP        
                                                                       
                   termasuk membuka dan membangun kerjasama dengan     
                   pihak-pihak eksternal yang dapat  mendukung         
                                                                       
                   keberlangsungan program prioritas Kebijakan Merdeka 
                   Belajar.                                            
                                                                       
                                                                       
2. MAKSUD DAN   : a. Maksud                                            
   TUJUAN                                                              
                     Maksud dari kegiatan Pengadaan Tenaga Ahli/Jasa   
                     Konsultansi Peningkatan Mutu Pendidikan pada      
                                                                       
                     BPMP  Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran      
                     2024 adalah agar terjadi akselerasi baik secara   
                                                                       
                     proses kerja maupun hasil terhadap program-       
                     program   kerja   strategis dan    prioritas      
                                                                       
                     Kemendikbudristek, dukungan transformasi BPMP     
                     melalui pengembangan Sumber Daya Manusia serta    
                                                                       
                     membantu BPMP  dalam membuka jejaring dengan      
                     pihak-pihak eksternal untuk keberlangsungan       
                                                                       
                     program prioritas Kemendikbudristek.              
                                                                       
                  b. Tujuan                                            
                                                                       
                     Tujuan dari kegiatan pengadaan tenaga ahli/jasa   
                     konsultansi adalah untuk mendukung pencapaian     
                                                                       
                     program-program  strategis  dan    prioritas      
                                                                       
                     Kemendikbudristek melalui kinerja BPMP agar dapat 
                     diterima dan diterapkan di daerah pada seluruh    
                                                                       
                     kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Riau.        
3. TARGET/      : Sasaran dari kegiatan ini adalah tersedianya Sumber  
   SASARAN                                                             
                  Daya Manusia,  BPMP yang memiliki kompetensi di      
                  bidang  advokasi, pendampingan, mitigasi risiko,     
                  membuka  relasi jejaring ekosistem pendidikan yang   
                                                                       
                  mendukung    program  strategis dan   prioritas      
                                                                       
                  Kemendikbudristek  yang   berkelanjutan  serta       
                  pemantauan  dan  evaluasi keselarasan kebijakan      
                                                                       
                  pemerintah pusat dan pemerintah daerah di bidang     
                  pendidikan sebagai hasil output tenaga ahli/jasa     
                                                                       
                  konsultansi.                                         
                                                                       
4. NAMA         : Nama  organisasi yang menyelenggarakan pengadaan     
   ORGANISASI                                                          
                  tenaga ahli/jasa konsultansi:                        
   PENGADAAN                                                           
   BARANG/JASA                                                         
                  a. K/L  : Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset  
                            dan Teknologi, Ditjen PAUD, Dikdas, dan    
                            Dikmen, Kemendikbudristek                  
                  b. Satker : BPMP Provinsi Kepulauan Riau             
                  c. PPK  : Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan    
                                                                       
                            Pengadaan Tenaga Ahli/Jasa Konsultansi     
                            Peningkatan Mutu Pendidikan pada BPMP      
                                                                       
                            Provinsi Kepulauan Riau T.A 2024           
                                                                       
5. SUMBER DANA  : a. Sumber Dana:                                      
   DAN PERKIRAAN                                                       
                    DIPA  BPMP, Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen,       
   BIAYA                                                               
                    Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2024              
                  b. Total perkiraan biaya yang diperlukan :           
                    Rp. 691.200.000,- (Enam ratus sembilan puluh satu  
                                                                       
                    juta dua ratus ribu rupiah)                        
                                                                       
                  1.                                                   
6. RUANG        :   Ruang Lingkup                                      
   LINGKUP,                                                            
                     a. Penyusunan rencana program kerja tenaga        
   LOKASI                                                              
   PEKERJAAN,                                                          
                       ahli/jasa konsultansi terkait kegiatan advokasi,
   FASILITAS                                                           
   PENUNJANG           pendampingan, mitigasi risiko, serta pemantauan 
                       dan evaluasi pada wilayah Provinsi Kepulauan    
                                                                       
                       Riau.                                           
                     b. Pelaksanaan advokasi, pendampingan, mitigasi   
                                                                       
                       risiko, serta pemantauan dan evaluasi Pusat ke  
                       Daerah pada wilayah Provinsi Kepulauan Riau.    
                                                                       
                     c. Identifikasi dan mitigasi risiko               
                                                                       
                     d. Menghadapi isu-isu, tantangan, dan resolusi    
                       konflik yang berpotensi terjadi antar pemangku  
                                                                       
                       kepentingan                                     
                     e. Pelaksanaan kegiatan Pengembangan Kapasitas    
                                                                       
                       (capacity building) Sumber Daya Manusia (SDM)   
                       BPMP     melalui   berbagai   pendekatan        
                                                                       
                       mentoring/coaching/pelatihan (IHT), dan lain lain
                     f. Melakukan transfer pengetahuan kepada ASN      
                                                                       
                       pada   BPMP   terkait kegiatan  Advokasi,       
                       Pendampingan kepada Pemangku  Kepentingan       
                                                                       
                       serta pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM)    
                     g. Membuka dan  membangun  Kerjasama BPMP         
                                                                       
                       dengan   pihak-pihak eksternal (Ekosistem       
                       Pendidikan) demi memastikan  terlaksananya      
                                                                       
                       keberlanjutan program Kebijakan Merdeka Belajar.
                     h. Pelaksanaan tugas–tugas lainnya yang menunjang 
                                                                       
                       program kerja strategis dan prioritas yang      
                       diemban BPMP.                                   
                                                                       
                                                                       
                  2.                                                   
                    Lokasi Pekerjaan tenaga ahli/jasa konsultansi di   
                    BPMP Provinsi Kepulauan Riau.                      
                  3.                                                   
                    Fasilitas penunjang  yang   disediakan oleh        
                    PA/KPA/PPK                                         
                                                                       
                    a. Ruang kerja;                                    
                    b. Transportasi dan akomodasi untuk perjalanan     
                                                                       
                       dinas (apabila diperlukan)/Konsultan yang akan  
                       melaksanakan tugas luar (dinas luar) dapat      
                       difasilitasi transportasi (kendaraan) oleh BPMP;
                                                                       
                    c. Fasilitas koneksi internet di kantor;           
                    d. Cuti sebanyak 12 hari (sesuai aturan Kemenaker) 
                                                                       
                       dalam 1 tahun atau disesuaikan dengan durasi    
                       kontrak;                                        
                                                                       
                    e. Tempat tinggal Mess BPMP (peraturan tentang     
                                                                       
                       PNBP) selama  melaksanakan tugas, karena        
                       konsultan wajib bekerja sesuai jam dan jumlah   
                                                                       
                       hari kerja kantor;                              
                    f. Biaya kunjungan konsultan ke lokasi dalam rangka
                                                                       
                       mendampingi Kepala/Tim (diluar biaya non        
                       personal yg ditawarkan konsultan).              
                                                                       
                                                                       
                                                                       
7. PRODUK YANG  : a. Peningkatan kinerja atau pencapaian target BPMP   
   DIHASILKAN DAN                                                      
                    Provinsi Kepulauan Riau dalam melakukan advokasi,  
   PENERIMA                                                            
   MANFAAT                                                             
                    pendampingan, mitigasi risiko, serta pemantauan dan
                    evaluasi sesuai dengan hasil kerja yang telah      
                    ditentukan berupa:                                 
                    1. Rencana  program  kerja  tenaga ahli/jasa       
                       konsultansi  terkait  kegiatan  advokasi,       
                       pendampingan, mitigasi risiko, serta pemantauan 
                                                                       
                       dan evaluasi                                    
                                                                       
                    2. Pelaksanaan advokasi, pendampingan, mitigasi    
                       risiko, serta pemantauan dan evaluasi Pusat ke  
                                                                       
                       Daerah pada wilayah Provinsi Kepulauan Riau     
                    3. Identifikasi dan hasil mitigasi risiko          
                                                                       
                    4. Keselarasan program/kegiatan dan kebijakan      
                       Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.      
                                                                       
                    5. Dukungan    dan    kerjasama   Pemerintah       
                       Daerah/Kementerian/Lembaga lain serta pihak-    
                                                                       
                       pihak eksternal (Ekosistem Pendidikan) demi     
                       memastikan terlaksananya keberlanjutan program  
                       Kebijakan Merdeka Belajar dalam pelaksanaan     
                                                                       
                       program/kegiatan dan kebijakan Pemerintah.      
                    6. Meningkatnya Kapasitas (capacity building) dan  
                                                                       
                       transformasi pengetahuan Sumber Daya Manusia    
                       (SDM) BPMP                                      
                                                                       
                  b. Penerima manfaat:                                 
                                                                       
                    1. Kementerian/Lembaga;                            
                    2. Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabuputen/Kota) di  
                                                                       
                      wilayah Provinsi Kepulauan Riau                  
                    3. BPMP Provinsi Kepulauan Riau                    
                                                                       
                    4. Satuan     Pendidikan     di      wilayah       
                      Provinsi/Kabuputen/Kota di Kepulauan Riau        
                                                                       
                    5. Pihak-pihak eksternal (Ekosistem Pendidikan)    
                                                                       
                                                                       
8. WAKTU        : Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan    
   PELAKSANAAN                                                         
                  jasa konsultansi selama 11 (sebelas) bulan (waktu    
   YANG                                                                
   DIPERLUKAN                                                          
                  menyesuaikan kondisi di  lapangan) berakhir di       
                  Desember 2024.                                       
9. TENAGA AHLI  : Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi memiliki:
   / PENYEDIA                                                          
                  a. Surat izin usaha/Nomor Izin Berusaha (NIB);       
   JASA                                                                
   KONSULTANSI    b. NPWP;                                             
   YANG                                                                
                  c. Alamat yang jelas;                                
   DIBUTUHKAN                                                          
                  d. Akta pendirian badan usaha/perubahannya.          
                  e. Memiliki pengalaman pekerjaan yang sejenis paling 
                     kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 3 tahun      
                     terakhir baik pemerintah maupun swasta, termasuk  
                     pengalaman subkontrak, diutamakan yang pernah     
                                                                       
                     bekerjasama dengan pemerintah daerah dalam        
                     Program pendidikan atau pernah  bekerjasama       
                                                                       
                     dengan   BUMN/BUMD/Kementerian/    Lembaga        
                     Pemerintahan atau lembaga organisasi nirlaba      
                                                                       
                     berskala nasional/internasional.                  
                  f. Usia maksimal 65 tahun (leader), dan 55 maksimal  
                                                                       
                     tahun (anggota)                                   
                  g. Memiliki tenaga ahli dengan syarat:               
                                                                       
                     1) Leader : Min S-2 pengalaman minimal 2 tahun    
                     2) Anggota: Min S-1 pengalaman minimal 3 Tahun    
                                                                       
                   h. Memiliki tenaga ahli yang tidak merangkap jabatan
                                                                       
                     pada manajemen Badan Usaha yang bersangkutan.     
                                                                       
                                                                       
10 TUGAS DAN    : A. Konsultan Leader                                  
   FUNGSI                                                              
                     1. Melakukan Pengumpulan Informasi dan Analisis   
   TENAGA AHLI                                                         
   / PENYEDIA          Data                                            
   JASA                                                                
                     2. Melaksanakan   Advokasi,   Pendampingan        
                       Pemerintah Daerah, Pengembangan Kapasitas       
                       SDM  serta Pengembangan Jejaring Ekosistem      
                       Pendidikan                                      
                     3. Melakukan koordinasi kerja dengan anggota      
                                                                       
                       konsultan  terhadap  capaian  keseluruhan       
                       pekerjaan                                       
                                                                       
                     4. Melakukan koordinasi kerja dengan tim kerja    
                       BPMP terhadap capaian kinerja organisasi        
                                                                       
                     5. Mengkaji dan melakukan analisis permasalahan   
                       kerja di lapangan                               
                                                                       
                                                                       
                  B. Konsultan Anggota                                 
                                                                       
                     1. Melakukan Pengumpulan Informasi dan Analisis   
                                                                       
                       Data                                            
                     2. Melaksanakan   Advokasi,   Pendampingan        
                                                                       
                       Pemerintah Daerah, Pengembangan Kapasitas       
                       SDM  serta Pengembangan Jejaring Ekosistem      
                                                                       
                       Pendidikan                                      
                     3. Melaporkan kepada Konsultan Leader tentang     
                                                                       
                       kegiatan dan capaian kerja yang menjadi tanggung
                       jawab Konsultan Anggota                         
11 PENDEKATAN   :                                                      
                   A. Pengumpulan Informasi dan Analisis Data          
   DAN                                                                 
   METODOLOGI        1. Identifikasi seluruh informasi dan data yang   
                        diperlukan untuk   melakukan   advokasi,       
                                                                       
                        pendampingan, mitigasi risiko, serta pemantauan
                        dan evaluasi, termasuk Pemangku Kepentingan    
                                                                       
                        Pemerintah Daerah, Metode  Pendampingan        
                        Asimetris dan Konsultatif sesuai karakteristik 
                                                                       
                        daerah  (Pendampingan/Advokasi Pemangku        
                        Kepentingan)                                   
                                                                       
                     2. Identifikasi risiko serta membuat  dan         
                        mengkomunikasikan rencana mitigasi kepada      
                                                                       
                        instansi terkait termasuk tantangan yang muncul
                        selama kurun waktu advokasi, sebagai bahan     
                                                                       
                        penyusunan alternatif solusi yang dilaksanakan 
                        secara cepat dan tepat (Pendampingan/Advokasi  
                                                                       
                        Pemangku Kepentingan)                          
                     3. Identifikasi potensi SDM (Sumber Daya Manusia) 
                                                                       
                        BPMP  melalui ragam sumber informasi yang      
                        disepakati di internal. (Pengembangan Kapasitas
                                                                       
                        SDM) untuk mendukung program transformasi di   
                        daerah                                         
                                                                       
                     4. Identifikasi pihak-pihak eksternal sebagai mitra
                                                                       
                        pengembangan jejaring ekosistem Pendidikan     
                        yang   dapat   mendukung    keberlanjutan      
                                                                       
                        terlaksananya     program       prioritas      
                        Kemendikbudristek (Mitra Pembangunan, mitra    
                                                                       
                        Kerjasama lainnya)                             
                                                                       
                                                                       
                   B. Pelaksanaan Advokasi, Pendampingan               
                                                                       
                     Pemerintah Daerah , Pengembangan Kapasitas        
                     SDM serta Pengembangan Jejaring Ekosistem         
                                                                       
                     Pendidikan                                        
                     1. Melakukan advokasi bersama tim BPMP yang       
                                                                       
                       relevan kepada  pemangku  kepentingan di        
                       Pemerintah Daerah/Kementerian/Lembaga terkait,  
                                                                       
                       sehingga pemangku  kepentingan mengadopsi       
                       program     prioritas   dan      bersedia       
                                                                       
                       mengimplementasikan.                            
                                                                       
                     2. Menyepakati komitmen pemerintah daerah, dapat  
                       berupa peraturan/regulasi pemerintah daerah,    
                                                                       
                       MoU   maupun   turunan kebijakan/peraturan      
                       daerah, program, dan kegiatan Pemerintah Daerah.
                                                                       
                     3. Melakukan pendampingan kepada Pemerintah       
                       Daerah dalam implementasi mulai dari menyusun   
                                                                       
                       perencanaan, menganalisis data pendidikan, dan  
                       hal-hal yang dibutuhkan dalam pelaksanaan       
                                                                       
                       program prioritas.                              
                     4. Merumuskan masalah yang muncul pada saat       
                                                                       
                       pendampingan, menemukan solusi, dan bekerja     
                       sama dengan pihak terkait untuk memecahkan      
                                                                       
                       permasalahan. Jika   dibutuhkan, eskalasi       
                       tantangan secara tepat waktu agar solusi yang   
                                                                       
                       dilaksanakan perlu dikoordinasikan lebih lanjut 
                       sesuai   dengan   kewenangan   pemangku         
                                                                       
                       kepentingan.                                    
                     5. Melakukan penyelarasan rencana, metode, materi,
                                                                       
                       dan kegiatan sesuai tujuan program/kegiatan.    
                                                                       
                     6. Memantau dan mengelola risiko implementasi     
                       program/kegiatan.                               
                                                                       
                     7. Melaksanakan program Pengembangan Sumber       
                       Daya Manusia BPMP untuk mendukung program       
                                                                       
                       transformasi di daerah                          
                     8. Membuka dan membangun  jejaring Kerjasama      
                                                                       
                       eksternal demi keberlanjutan program prioritas  
                     9. Membuka dan membangun  jejaring Kerjasama      
                       eksternal demi keberlanjutan program prioritas  
                                                                       
                                                                       
                   C. Manajemen Program                                
                                                                       
                     1.Menyusun        laporan      implementasi       
                       program/kegiatan                                
                                                                       
                     2.Menyusun  laporan pelaksanaan advokasi dan      
                                                                       
                       pendampingan (masalah dan solusinya).           
                     3.Menyusun identifikasi dan mitigasi risiko       
                                                                       
                     4.Menyusun   laporan terlaksananya program        
                       pengembangan dan  transformasi pengetahuan      
                                                                       
                       Sumber Daya Manusia                             
                     5.Menyusun   laporan upaya  membuka   dan         
                                                                       
                       membangun    jejaring Kerjasama eksternal       
                       (ekosisitem Pendidikan) demi  mendukung         
                                                                       
                       keberlanjutan program prioritas                 
                                                                       
                                                                       
12 LAPORAN      : Laporan yang harus dipenuhi dalam pengadaan jasa     
   KEMAJUAN                                                            
                  konsultansi, meliputi:                               
   PEKERJAAN                                                           
                  a.Laporan pendahuluan;                               
                  b.Laporan bulanan;                                   
                  c. Laporan pertengahan;                              
                  d.Laporan akhir.                                     
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                   Bintan, Oktober 2023                
                                                                       
                                                                       
                                KUASA PENGGUNA  ANGGARAN               
                               BPMP PROVINSI KEPULAUAN RIAU            
                                                                       
                                                                       
                                           ttd                         
                                                                       
                                                                       
                                    WARSITA, S.S., M.PD                
                                   NIP197512042002121003
Tenders also won by PT Mareto Agri Persada
Authority
30 May 2018Belanja Jasa Konsultansi PenelitianProvinsi DKI JakartaRp 1,623,216,100
13 April 2021Konsultan Pendamping Penyusunan Naskah Akademik Dan Revisi Undang Undang Nomor 38 Tahun 2009 Tentang PosKementerian Komunikasi Dan InformatikaRp 1,534,500,000
20 April 2022Procurement Specialist Dan Monitoring And Evaluation SpecialistKementerian PertanianRp 820,800,000
14 February 2023Pengadaan Konsultan Peningkatan Mutu Pendidikan Bpmp Provinsi Sulawesi Tenggara T.A 2023Kementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 808,484,000
22 January 2025Consultant Services Firm For (Monitoring Evaluation And Procurement)Kementerian PertanianRp 735,000,000
9 April 2021Study Pemilihan Lokasi Dan Kelayakan Rumah Produksi Bersama (Factory Sharing) Di Provinsi Sulawesi UtaraKementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan MenengahRp 510,040,000
14 June 2016Kawasan Konservasi Perairan Daerah Provinsi SultraPemerintah Daerah Provinsi Sulawesi TenggaraRp 500,000,000
9 April 2021Study Pemilihan Lokasi Dan Kelayakan Rumah Produksi Bersama (Factory Sharing) Di Provinsi Kalimantan TimurKementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan MenengahRp 500,000,000
22 July 2016Rencana Zonasi Dan Pengelolaan Kkpd Konawe KepulauanPemerintah Daerah Provinsi Sulawesi TenggaraRp 500,000,000
19 May 2022Konsultan Peningkatan Pelayanan Mutu PendidikanKementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 497,684,000