URAIAN SINGKAT PEKERJAAN PERENCANAAN
Terlaksananya pekerjaan proyek pembangunan (konstruksi) dapat berjalan dengan
baik diperlukan konsultan perencana yang baik pula dalam menghasilkan setiap detail
perencanaan bangunan, misalnya gambar kontrak yang jelas tanpa adanya
pertentangan perbedaan antar gambar rencana dengan kondisi dilapangan. Selain itu
dalam hal spesifikasi bangunan juga dijelaskan dengan detail agar tidak terjadi
hambatan dalam pemilihan material saat pekerjaan konstruksi berlangsung.
Konsultan Perencana adalah pihak yang ditunjuk oleh pemberi tugas untuk
melaksanakan pekerjaan perencanaan, perencana dapat berupa perorangan atau
badan usaha baik swasta maupun pemerintah. Konsultan perencana bertugas
merencanakan struktur, mekanikan elektrikal, arsitektur, lanscape, rencana anggaran
biaya (RAB) serta dokumen-dokumen pelengkap lainnya. Konsultan perencana
mendapatkan proyek melalui pengadaan langsung yang diadakan pejabat
pengadaan pekerjaan konstruksi. Berikut ini untuk lebih jelasnya mengenai tugas
dan wewenang konsultan perencana dalam pelaksanaan proyek konstruksi.
Tugas Konsultan Perencana
1. Mengadakan penyesuaian keadaan lapangan dengan keinginan pemilik proyek
(bisa pihak swasta maupun pemerintah).
2. Membuat gambar kerja pelaksanaan. Membuat Rencana kerja dan syarat –
syarat pelaksanaan bangunan (RKS) sebagai pedoman pelaksanaan.
3. Membuat rencana anggaran biaya (EE).
4. Memproyeksikan keinginan – keinginan atau ide – ide pemilik proyek ke dalam
desain bangunan. Melakukan perubahan desain bila terjadi penyimpangan
pelaksanaan pekerjaan dilapangan yang tidak memungkinkan untuk dilaksanakan.
5. Mempertanggungjawabkan desain dan perhitungan struktur jika terjadi kegagalan
konstruksi. kemudian proses pelaksanaanya diserahkan kepada konsultan
pengawas. Konsultan pengawas ini sendiri adalah orang/instansi yang menjadi
wakil pemilik proyek di lapangan.
6. Biaya diperhitungkan berdasarkan survey lokasi tempatan / mempergunakan
standar harga resmi kabupaten/ kota
Wewenang Konsultan Perencana
1. Mempertahankan desain dalam hal adanya pihak – pihak pelaksana bangunan
yang melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan rencana.
2. Menentukan warna dan jenis material yang akan digunakan dalam pelaksanaan
pekerjaan konstruksi.
Supaya tugas dari konsultan perencana bisa berjalan dengan lancar sebaiknya
konsultan perencana membuat jadwal pertemuan rutin dengan kontraktor untuk
membahas hal-hal yang mungkin perlu mendapat pemecahan dari perencana
misalnya pembuatan gambar shop drawing atau saat aproval material sebagai
pedoman pelaksanaan proyek. Karena ada beberapa hal yang umumnya menjadi
permasalahan ketika di lapangan, misalkan dari produk perencana yaitu material yang
telah ditentukan pada RKS sulit ditemukan pada saat pelaksanaan pekerjaan proyek
berlangsung atau harganya terlalu mahal melebihi EE sehingga kontraktor
mengusulkan persetujuan perubahan material untuk digunakan sebagai pengganti.
Masalah lainya perbedaan gambar rencana dengan kondisi exsiting lapangan sehingga
kontraktor membuat gambar perubahan yang memerlukan persetujuan konsultan
perencana dalam pelaksanaan proyek. Intinya agar pelaksanaan pekerjaan bisa
berjalan dengan baik, maka diperlukan kerjasama dan hubungan yang baik dan terus
menerus hingga proyek selesai antara kontraktor dan konsultan perencana.
BALAI INSEMINASI BUATAN LEMBANG
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
ONO SYAMYONO, S.Pt, M.Si
NIP. 197804172006041001| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 19 June 2024 | Pengembangan Sipd | Kementerian Dalam Negeri | Rp 4,091,000,000 |
| 18 December 2024 | Pemeliharaan Dan Pengembangan Aplikasi Koneksitas Data Warehouse Kependudukan | Kementerian Dalam Negeri | Rp 3,000,000,000 |
| 3 July 2025 | Pengembangan Sipd | Kementerian Dalam Negeri | Rp 2,500,000,000 |
| 1 April 2022 | Pengadaan Aplikasi Simrs Pada Rsud Raja Ahmad Tabib Provinsi Kepulauan Riau | Provinsi Kepulauan Riau | Rp 2,100,000,000 |
| 22 July 2021 | Pengadaan Kegiatan Pra Ptsl Paket 4 | Kota Semarang | Rp 2,008,518,182 |
| 27 August 2025 | Pengembangan Aplikasi Middleware Transaksi Perbankan | Kementerian Dalam Negeri | Rp 1,900,000,000 |
| 5 December 2024 | Pengelolaan Aplikasi Data Balikan Ditjen Dukcapil | Kementerian Dalam Negeri | Rp 1,736,930,000 |
| 15 December 2023 | Pemeliharaan Dan Pengembangan Aplikasi Data Balikan Pusat Dan Daerah | Kementerian Dalam Negeri | Rp 1,735,330,000 |
| 8 July 2025 | Pengembangan Sistem Informasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu (Sietik) | Kementerian Dalam Negeri | Rp 1,500,000,000 |
| 16 April 2025 | Pengembangan Modul Layanan Perizinan Penyelenggaraan Perkeretaapian | Kementerian Perhubungan | Rp 1,232,647,000 |