BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SDM PERTANIAN
POLITEKNIK PEMBANGUNAN PERTANIAN GOWA
(POLBANGTAN GOWA)
PENGADAAN JASA KONSTRUKSI RENOVASI
AULA KAMPUS 2 BONE
RKS (RENCANA KERJA DAN SYARAT)
TAHUN ANGGARAN 2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
RENOVASI AULA KAMPUS 2 BONE
BAB I
SYARAT-SYARAT UMUM DAN ADMINISTRASI
Pasal 1
Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini merupakan Pekerjaan Renovasi Aula Kampus dalam kompleks kampus 2
Polbangtan Gowa di kabupaten Bone Meliputi :
- Renovasi Panggung
- Pengecetan Dinding
- Pengecetan Plafon
- Perkuatan Rabat Lantai dan Pemasangan Tegel Lantai
- Pembuatan Kanopi Entrance Samping Aula
Pasal 2
Ketentuan Umum Pelaksanaan Pekerjaan
1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan (fisik 0%), jika diperlukan pihak kontraktor pelaksana membuat
persentase atau kick off meeting (jika diperlukan) dengan pihak pemberi kerja/ pengawas tentang
pelaksanaan pekerjaan secara keseluruhan (organisasi proyek, time schedule, tenaga personil, cara
pengaturan pekerjaan dan hal-hal lain yang dianggap perlu).
2. Kontraktor wajib melaporkan setiap pekerjaan yang akan dilakukan di lapangan kepada pihak
Pengawas dan kontraktor harus mematuhi semua peraturan yang dibuat oleh pengawas yang
bertindak sebagai perwakilan dari owner.
3. Kontraktor wajib melaporkan setiap perubahan yang terjadi di lapangan kepada Pengawas untuk
kemudian dikonsultasikan dengan konsultan perencana.
4. Kontraktor pelaksana harus mengerjakan semua jenis pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang
telah disiapkan oleh Pengawas.
5. Segala penyimpangan dari spesifikasi tanpa sepengetahuan dan persetujuan pengawas, maka
seluruh risiko dan biaya yang timbul menjadi beban dan tanggung jawab pihak kontraktor
pelaksana/ kontraktor.
6. Kontraktor pelaksana/ kontraktor harus menempatkan wakil yang selalu berada di lokasi
pekerjaan pada waktu pelaksanaan pekerjaan berlangsung, sehingga dapat memutuskan hal-hal
yang terkait dengan pelaksanaan pekerjaan.
Pasal 3
Peraturan Teknis
1) Pelaksanaan pekerjaan ini digunakan peraturan-peraturan seperti tercantum di bawah ini:
a. Persyaratan Umum Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)
b. Peraturan Departemen Tenaga Kerja, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
c. Peraturan-peraturan Pemerintah Pusat/ Daerah setempat
RKS (RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT)
PENGADAAN JASA KONSTRUKSI RENOVASI AULA KAMPUS 2 BONE POLBANGTAN GOWA
d. Peraturan Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000)
e. Peraturan Standar Nasional Indonesia (SNI) mengenai syarat-syarat umum konstruksi.
f. Peraturan Pembebanan Indonesia Untuk Gedung, PPIUG – 1983.
g. Standar Perencanaan Ketahanan Gempa Untuk Struktur Bangunan Gedung SNI- 1726-
2012.
h. Standarisasi-standarisasi lain, yang berhubungan dengan pekerjaan di atas.
2) Jika ternyata pada Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ini terdapat perbedaan terhadap peraturan-
peraturan sebagaimana dinyatakan di dalam ayat (1) di atas, maka Rencana Kerja dan Syarat-
Syarat ini yang mengikat.
Pasal 4
Pelaksanaan Pekerjaan
1. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pelaksanaan proyek berlangsung sesuai dengan jangka waktu pelaksanaan yang ditetapkan
Kontrak Perjanjian Kerja (Kontrak).
b. Sebelum memulai pekerjaan, kontraktor pelaksana harus menyiapkan Jadwal Pelaksanaan
Pekerjaan (kurva S, Bar Chart dan Network Planning) dengan detail, yang diperlihatkan
urutan pelaksanaan kegiatan beserta waktu yang dibutuhkan dan diserahkan kepada
Pemberi Tugas/ Pengawas Lapangan untuk mendapat persetujuan. Selanjutnya Jadwal ini
akan digunakan sebagai acuan dalam melakukan pekerjaan dan penetapan kemajuan
(progress) fisik pekerjaan.
c. Secara berkala Kontraktor pelaksana harus membuat jadwal pelaksanaan pekerjaan
bulanan/ mingguan yang akan digunakan sebagai acuan kerja.
d. Apabila Kontraktor pelaksana dalam jangka waktu yang ditetapkan belum melakukan
perbaikan yang diperlukan, maka pemberi tugas berhak melakukan perbaikan pekerjaan
tersebut atas biaya yang dibebankan kepada Kontraktor pelaksana.
e. Setelah jangka waktu pemeliharaan berakhir, pekerjaan diserahkan untuk kedua kalinya,
yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Ke II.
2. Jadwal Kedatangan Bahan/ Material
Jadwal kedatangan bahan/ material harus disesuaikan dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan
dibuat secara terpisah. Dalam jadwal harus sudah termasuk/ memperhitungkan waktu pengajuan
jadwal rencana pengiriman, pengambilan sampel, dan pengujian bahan. Jadwal ini harus
diserahkan kepada Pemberi Tugas/ Pengawas Lapangan untuk mendapatkan persetujuan.
RKS (RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT)
PENGADAAN JASA KONSTRUKSI RENOVASI AULA KAMPUS 2 BONE POLBANGTAN GOWA
Pasal 5
Lokasi dan Daerah Kerja
1. Lokasi Daerah Kerja
a. Lokasi yang disediakan untuk area kerja adalah Area Aula Gedung
dalam kompleks Kampus 2 Polbangtan Di Kabupaten Bone
b. Untuk area penempatan barang akan ditentukan kemudian oleh Pemberi Tugas/ Pengawas
Lapangan, dimana Kontraktor pelaksana harus menyiapkan, menempatkan, mengatur
penggunaan lapangan kerja yang tersedia untuk menempatkan peralatan, tempat
penyimpanan bahan-bahan serta tempat lain yang dibutuhkan kemudian.
c. Sebelum menggunakan lapangan kerja, Kontraktor pelaksana harus mengajukan gambar/
layout untuk areal kerja, selanjutnya dikonsultasikan dengan Pemberi Tugas/ Pengawas
Lapangan untuk mendapatkan persetujuan tertulis dan petunjuk lebih lanjut.
d. Pada akhir pekerjaan sesuai dengan petunjuk Pemberi Tugas/ Pengawas Lapangan,
Kontraktor pelaksana harus segera membongkar/ memindahkan bangunan-bangunan
sementara, alat-alat konstruksi penolong atau bentuk lain yang sudah tidak digunakan
sehingga bekas tempat kerja tersebut bersih kembali.
e. Daerah Kerja Kontraktor adalah diusulkan oleh Kontraktor dan disetujui oleh Pemberi
Pekerjaan.
f. Bila Kontraktor memerlukan tambahan daerah kerja adalah tanggung jawab Kontraktor
sendiri untuk mencari lahan yang sesuai dan membayar semua biaya sehubungan dengan
hal itu.
g. Kontraktor harus memberitahu Konsultan Pengawas dan Pemberi pekerjaan secara tertulis
lokasi daerah kerja yang diusulkan dan bertanggung jawab atas pengeluaran tambahan yang
terjadi sehubungan dengan hasil inspeksinya di daerah kerja tersebut yang berlokasi di luar
lokasi pekerjaan.
2. Kondisi Lapangan
a. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor Pelaksana harus benar-benar memahami kondisi
keadaan lapangan/ gedung/ area pekerjaan atau hal-hal lain yang mungkin akan
mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan dan harus sudah memperhitungkan segala akibatnya.
b. Kontraktor Pelaksana harus mempelajari dengan seksama seluruh bagian dari
gedung Aula , guna penyesuaian dengan kondisi lapangan sehingga pekerjaan dapat
diselesaikan dengan baik.
RKS (RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT)
PENGADAAN JASA KONSTRUKSI RENOVASI AULA KAMPUS 2 BONE POLBANGTAN GOWA
c. Kontraktor Pelaksana wajib membuat skema pola kerja dan teknis yang sesuai rencana
kerja atau yang lebih efisien dan lebih aman serta tidak mengganggu aktivitas gedung
secara total.
d. Kontraktor Pelaksana harus menempatkan seorang penanggung jawab pelaksanaan, yang
ahli dan berpengalaman, dan selalu berada di lapangan yang bertindak sebagai wakil
Kontraktor Pelaksana di lapangan dan mempunyai kemampuan untuk memberikan
keputusan-keputusan teknis dengan tanggung jawab penuh di lapangan untuk menerima
segala instruksi dari Pemberi Pekerjaan.
e. Penanggung jawab harus terus-menerus berada di tempat/ lokasi proyek selama jam-jam
kerja dan saat diperlukan dalam pelaksanaan atau pada setiap saat yang dikehendaki
Pemberi Pekerjaan.
f. Petunjuk dan perintah Pemberi Pekerjaan dalam pelaksanaan disampaikan langsung kepada
Kontraktor Pelaksana melalui Penanggung jawab tersebut sebagai penanggung jawab
lapangan.
g. Kontraktor Pelaksana diwajibkan menjalankan peraturan dan tata tertib yang ketat terhadap
semua buruh, pegawai, termasuk pengurus bahan-bahan yang berada di bawahnya. Siapa
pun di antara mereka yang tidak berwenang melanggar terhadap peraturan umum,
mengganggu ataupun merusak ketertiban pekerjaan, harus segera dikeluarkan dari tempat
pekerjaan atas perintah Konsultan Pengawas.
4. Pengukuran dan Elevasi
a. Kontraktor Pelaksana diwajibkan melakukan pengukuran dan penggambaran kembali
lokasi pekerjaan dengan keterangan-keterangan mengenai peil, ketinggian sebuah ruangan,
dan lain-lain.
b. Hasil pengukuran harus dilaporkan kepada Konsultan Pengawas agar dapat ditentukan
sebagai pedoman atau referensi dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar
rencana dan persyaratan teknis.
c. Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan harus segera
dilaporkan kepada Konsultan Pengawas dan Pemberi Pekerjaan untuk dimintakan
keputusannya.
d. Pengambilan ukuran-ukuran yang keliru dalam pelaksanaan, dalam hal apa pun menjadi
tanggung jawab Kontraktor Pelaksana, karenanya Kontraktor Pelaksana diwajibkan
mengadakan pemeriksaan secara komprehensif terhadap gambar- gambar dan dokumen
yang ada.
e. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut dapat dilakukan dengan alat waterpass/
klinometer yang ketepatannya dapat dipertanggungjawabkan.
f. Kontraktor harus memberitahukan Konsultan Pengawas dan Pemberi pekerjaan sekurang-
kurangnya dalam waktu 24 jam, bila akan mengadakan levelling pada semua bagian dari
pada pekerjaan.
g. Kontraktor harus menyediakan biaya atas semua bantuan yang diperlukan Konsultan
Pengawas dan Pemberi pekerjaan dalam mengadakan penelitian levelling tersebut.
h. Pekerjaan akan diberhentikan beberapa saat bila perlu untuk mengadakan penelitian
kelurusan maupun level dari bagian-bagian pekerjaan.
RKS (RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT)
PENGADAAN JASA KONSTRUKSI RENOVASI AULA KAMPUS 2 BONE POLBANGTAN GOWA
i. Kontraktor harus membuat peil/ titik-titik tanda (bench mark) permanen di tiap- tiap bagian
pekerjaan dan peil ukur ini harus diberi pelindung dan dirawat selama berlangsungnya
pekerjaan agar tidak berubah.
Pasal 6
Bahan/ Material
1. Pengadaan Material
a. Bila dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat yang disebutkan nama dan pabrik pembuatan
dari suatu material/ bahan, maka dalam hal ini dimaksudkan bahwa spesifikasi teknis dari
material tersebut yang digunakan dalam konstruksi dan untuk mempermudah Kontraktor
Pelaksana mencari material barang tersebut.
b. Kontraktor pelaksana harus mengajukan daftar bahan-bahan/ material yang akan
digunakan, tempat asal/ sumber serta contoh material yang akan digunakan. Daftar tertulis
ini sebelum digunakan harus mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas/ Pengawas
Lapangan.
c. Contoh material yang akan digunakan dalam pekerjaan harus segera disediakan atas biaya
Kontraktor Pelaksana, setelah disetujui Konsultan Pengawas/ Pemberi Pekerjaan, harus
dinilai bahwa material tersebut yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti dan
telah memenuhi syarat spesifikasi teknis perencanaan.
d. Contoh material tersebut, disimpan oleh Konsultan Pengawas dan Pemberi Pekerjaan untuk
dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan dan barang yang dipakai tidak sesuai
kualitasnya, sifat maupun spesifikasi teknisnya.
e. Dalam pengajuan harga penawaran, Kontraktor Pelaksana harus sudah memasukkan harga
penawaran biaya untuk pengujian berbagai material. Kontraktor Pelaksana juga tetap
bertanggung jawab atas biaya pengujian material yang tidak memenuhi syarat atas Perintah
Pemberi Pekerjaan/ Konsultan Pengawas.
f. Dalam hal tidak diberikan spesifikasi khusus untuk barang-barang atau bahan- bahan yang
harus dipakai, maka dapat digunakan ASTM, AASHO, BRITISH STANDARD atau
peraturan-peraturan ada yang relevan.
g. Bahan-bahan yang tidak sesuai, tidak memenuhi syarat-syarat atau kualitas jelek yang
dinyatakan afkir atau ditolak oleh Konsultan Pengawas, harus segera dikeluarkan dari
lapangan pekerjaan selambat-lambatnya dalam tempo 2x24 jam dan tidak boleh
dipergunakan:
1) Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh Konsultan Pengawas
dan ternyata masih dipergunakan oleh Kontraktor Pelaksana, maka Konsultan
Pengawas wajib memerintahkan pembongkaran kembali kepada Kontraktor
Pelaksana, dimana segala kerugian yang disebabkan oleh pembongkaran tersebut,
menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana sepenuhnya.
2) Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan kualitas dari
bahan-bahan tersebut, Konsultan Pengawas berhak meminta kepada Kontraktor
Pelaksana untuk mengambil contoh-contoh dari bahan- bahan tersebut dan
memeriksakannya ke Laboratorium yang disetujui oleh
RKS (RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT)
PENGADAAN JASA KONSTRUKSI RENOVASI AULA KAMPUS 2 BONE POLBANGTAN GOWA
Pemberi Pekerjaan, dan segala biaya pemeriksaan tersebut menjadi tanggungan
Kontraktor Pelaksana.
3) Sebelum ada kepastian dari laboratorium tentang baik atau tidaknya kualitas bahan-
bahan tersebut, Kontraktor Pelaksana tidak diperkenankan melanjutkan pekerjaan
yang menggunakan bahan-bahan tersebut.
h. Bahan bangunan harus disimpan sedemikian rupa agar mutunya tidak menjadi berkurang
maupun mengalami kerusakan selama penyimpanan. Penyimpanan hendaknya dilandasi
dengan lantai yang keras, bersih dan terlindungi atap.
i. Selama peralatan dan material disimpan di lapangan, kontraktor harus:
1) Memisahkan material yang mudah terbakar dengan material yang tidak mudah
terbakar.
2) Menyediakan alat pemadam api ringan minimal 2x10 kg di Kit Konsultan dan
Gudang Penyimpanan.
2. Perubahan Material
a. Setiap penggantian spesifikasi teknis dari material, nama dan pabrik pembuat dari suatu
bahan/ barang harus disetujui oleh Konsultan Pengawas yang telah dikoordinasikan terlebih
dahulu dengan Konsultan Perencana dan bila tidak ditentukan dalam RKS serta Gambar
Kerja, maka bahan dan barang tersebut harus diusahakan dan disediakan oleh Kontraktor
Pelaksana, yang harus mendapatkan persetujuan dahulu dari Konsultan Perencana melalui
Konsultan Pengawas dan Pemberi Pekerjaan.
b. Jika Kontraktor pelaksana mengajukan bahan lain yang akan digunakan, ia harus
memberikan keterangan selengkap-lengkapnya . Sedikitnya 2 (dua) minggu sebelum
pemesanan bahan. Hal yang harus diberitahukan pada Pengawas meliputi jenis, kualitas
dan kuantitas bahan yang dipesan.
3. Pengujian Material dan Peralatan Apabila diperlukan dalam pekerjaan ini
a. Petunjuk Umum
1) Prosedur Pengujian
a) Kontraktor harus mengajukan rencana dan prosedur pengujian kepada
Konsultan untuk mendapat persetujuan.
b) Metode pengetesan dan pengujian harus mengikuti standar teknis yang
berlaku.
c) Sebelum Testing Material dilaksanakan, Kontraktor wajib mengajukan
terlebih dahulu Program (Jadwal) Testing Material.
d) Kontraktor harus menentukan jadwal dan cara pengujian yang akan dilakukan
2 (dua) minggu sebelum pelaksanaan pengujian, Kontraktor pelaksana
menyerahkan jadwal dan cara pengujian tersebut kepada Konsultan untuk
disetujui.
2) Pencatatan
a) Kontraktor harus melakukan pencatatan yang baik terhadap pengetesan dan
pengujian. Kontraktor harus menyerahkan hasil pengetesan dan pengujian
kepada Konsultan.
b) Kontraktor harus melakukan semua pengujian dan pengukuran yang dianggap
perlu dan/ atau yang dimintai oleh pihak Konsultan untuk mengetahui apakah
keseluruhan instalasi dapat berfungsi dengan baik dan dapat memenuhi semua
persyaratan yang diminta.
RKS (RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT)
PENGADAAN JASA KONSTRUKSI RENOVASI AULA KAMPUS 2 BONE POLBANGTAN GOWA
3) Saksi dan Tenaga Ahli
a) Semua pengetesan dan pengujian yang dilakukan oleh kontraktor harus
disaksikan oleh Konsultan.
b) Jika diperlukan Testing Material harus dilakukan oleh Tenaga Ahli yang
ditunjuk oleh Pabrikan perangkat tersebut atau oleh tenaga ahli yang pernah
mendapat pendidikan dan sertifikat khusus untuk maksud tersebut maka pihak
Konsultan berhak menyerahkan perihal tersebut merupakan tanggung jawab
Kontraktor Pelaksana.
4) Peralatan, material dan Alat pengujian
a) Kontraktor harus menyediakan semua alat ukur yang diperlukan untuk
pengetesan dan pengujian. Alat-alat tersebut harus sudah dikalibrasi oleh
institusi yang berwenang.
b) Peralatan, material dan cara bekerjanya peralatan yang mengalami kerusakan/
cacat/ salah harus diganti/ diperbaiki dan testing diulangi untuk operasi
sesungguhnya secara tepat dari seluruh sistemnya.
c) Semua bahan, perlengkapan dan instalasi lain yang diperlukan untuk
mengadakan Testing tersebut merupakan tanggung jawab Kontraktor
Pelaksana.
d) Semua bahan yang kurang baik atau pemasangan yang kurang sempurna yang
diketahui pada saat Pemeriksaan/ Pengujian harus segera diganti dengan yang
baru/ disempurnakan sampai dapat berfungsi dengan baik dan sesuai Standar
Uji yang ada.
5) Biaya
Kontraktor harus bertanggung jawab terhadap semua biaya dan fasilitas yang
diperlukan untuk pengetesan dan pengujian.
6) Pengujian Ulang
a) Apabila terjadi kegagalan dalam pengujian, kontraktor harus memperbaiki
bagian-bagian yang rusak dan kekurangan-kekurangan yang ada, kemudian
melakukan pengujian berhasil dengan baik.
b) Kontraktor pelaksana harus menyerahkan laporan pengujian/ sertifikat test
untuk peralatan sistem kepada Konsultan.
c) Pekerjaan akan dinyatakan selesai bila seluruh pengujian berhasil dengan baik
dan dapat diterima oleh Konsultan.
d) Untuk mengetahui bahwa semua pekerjaan yang telah dilaksanakan dapat
berfungsi baik dan telah sesuai dengan persyaratan teknis, maka Kontraktor
diwajibkan menguji seluruh pekerjaannya dengan standar uji masing-masing
yang telah ditetapkan dalam peraturan/ Spesifikasi Peralatan.
e) Pengujian ini dilaksanakan di bawah Pengawasan Konsultan yang ditunjuk
Jadwal Pelaksanaan Pengujian dapat diatur seminggu sebelumnya atau atas
persetujuan bersama.
RKS (RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT)
PENGADAAN JASA KONSTRUKSI RENOVASI AULA KAMPUS 2 BONE POLBANGTAN GOWA
Pasa l 7
Peralatan
1. Kontraktor pelaksana harus menyediakan peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan
ini sedemikian rupa sehingga pelaksanaan pekerjaan berjalan lancar, baik dan sesuai dengan
rencana seperti yang disyaratkan dalam RKS ini.
2. Semua peralatan harus cukup baik dalam kualitas maupun kuantitas, sehingga dapat mendukung
aktivitas pekerjaan dengan baik.
3. Pengawas/ Pemberi Tugas berhak memerintahkan Kontraktor pelaksana untuk mengganti/
menambah peralatan yang disediakan Kontraktor pelaksana bilamana dipandang bahwa peralatan
tersebut tidak mampu memenuhi persyaratan mutu, kelancaran dan waktu yang telah ditetapkan.
Segala biaya penggantian/ penambahan peralatan ini menjadi tanggungan Kontraktor pelaksana.
4. Semua peralatan harus melalui pengujian di pabrik sebelum dikirim serta kontraktor harus
menyerahkan sertifikat pengujiannya kepada Konsultan sebanyak 3 (tiga) rangkap.
Pasal 8
Mobilisasi Dan Demobilisasi
1. Dalam waktu 3 (tiga) hari setelah Kontraktor pelaksana menerima SPMK, Kontraktor pelaksana
harus memasukkan Rencana Prosedur Mobilisasi beserta Daftar Terinci Peralatan yang digunakan
kepada Pemberi Tugas/ Pengawas Lapangan.
2. Kontraktor pelaksana harus menjamin dilaksanakannya mobilisasi di atas dalam waktu
10 (sepuluh) hari setelah Pemberi Tugas/ Pengawas Lapangan memberikan persetujuan
dimulainya pekerjaan. Peralatan yang diajukan tersebut harus sudah berada di lokasi pekerjaan
sesuai dengan jadwal kebutuhan alat dan tidak boleh dipindahkan ke lokasi lain selama pekerjaan
ini berlangsung.
3. Penyediaan lokasi penyimpanan/ parkir peralatan di areal pekerjaan terlebih dahulu harus
mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas/ Pengawas Lapangan.
4. Kegiatan mobilisasi atau pengantaran material struktur baja dapat menggunakan Dump Truck.
5. Kontraktor Pelaksana harus merencanakan jalan yang dilalui saat proses mobilisasi ataupun
demobilisasi, jalan yang direncanakan diusahakan dapat menghindari arus lalu lintas yang padat
sehingga dapat memperlancar kegiatan mobilisasi/demobilisasi.
6. Kotoran bekas tumpahan material di sepanjang jalan menuju site perlu dibersihkan agar tidak
mengganggu lalu lintas dan membahayakan pengendara lain.
7. Kerusakan yang timbul pada bagian atau keseluruhan pada peralatan tersebut yang bisa
mengganggu pelaksanaan pekerjaan harus segera diperbaiki atau diganti.
Pasal 9
Pembuatan Papan Proyek Dan Rambu Pengaman
1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai, kontraktor pelaksana harus membuat papan nama
proyek dan rambu pengaman pada areal kerja sesuai dengan petunjuk pengawas untuk kelancaran
pelaksanaan pekerjaan.
2. Papan nama proyek terbuat dari bahan kualitas baik minimal kayu kelas II dan dapat digunakan
sampai selesai pelaksanaan pekerjaan serta mendapat persetujuan Pemberi pekerjaan.
3. Rambu pengaman dari bahan yang kualitas baik dan harus cukup kuat dan tahan selama masa
pelaksanaan pekerjaan.
RKS (RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT)
PENGADAAN JASA KONSTRUKSI RENOVASI AULA KAMPUS 2 BONE POLBANGTAN GOWA
4. Kontraktor diharuskan membuat papan na ma proyek serta memeliharanya selama proyek
berjalan, minimal berisi kalimat sebagai berikut atau:
“PROYEK RENOVASI AULA KAMPUS 2 POLBANGTAN
KONTRAKTOR PELAKSANA : .....................................................
NO. KONTRAK : .....................................................
TGL. KONTRAK : .....................................................
KONSULTAN PENGAWAS : .....................................................
KONSULTAN PERENCANA : .....................................................
5. Kontraktor dapat mengusulkan papan nama proyek dengan disain sendiri dan harus mendapat
persetujuan dari Konsultan pengawas dan Pemberi pekerjaan.
Pasal 10
Gambar Detail Engineering Design (DED)
1. Gambar Detail Engineering Design (DED) yang dibuat oleh Konsultan Perencana adalah gambar
rencana atau gambar kerja atau gambar for construction, yang artinya adalah gambar yang
menjadi dasar dalam pelaksanaan pekerjaan oleh Kontraktor Pelaksana dan menjadi acuan bagi
Konsultan Pengawas untuk memberikan approval shop drawing yang diajukan oleh Kontraktor
Pelaksana sebelum pelaksanaan pekerjaan.
2. Pelaksanaan diharapkan sesuai gambar rencana, namun atas dasar pertimbangan kekuatan dan
keamanan struktur bangunan, gambar rencana dapat berubah atas persetujuan Konsultan
Perencana, Konsultan Pengawas dan Pemberi Pekerjaan.
3. Gambar rencana hanya dapat berubah apabila diperintahkan secara tertulis oleh Pemberi
Pekerjaan, dengan mengikuti penjelasan dan pertimbangan dari Konsultan Perencana dan
Konsultan Pengawas.
4. Perubahan gambar rencana (gambar CCO) ini harus dibuat gambarnya oleh Kontraktor Pelaksana
yang sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Pemberi Pekerjaan dan Konsultan Pengawas,
dengan memperhatikan perbedaan antara gambar awal rencana dan gambar perubahan rencana.
Pasal 11
Shop Drawing dan As Built Drawing
1. Shop Drawing (Apabila Diperlukan Dalam Pekerjaan Inin)
Shop Drawing adalah gambar kerja, yang disiapkan oleh Pelaksana Jasa Konstruksi atau
Kontraktor yang memberikan penjelasan pekerjaan untuk terlaksananya pekerjaan peningkatan
dengan sebaik-baiknya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dalam pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana Jasa Konstruksi harus menyediakan tiga rangkap
gambar kerja kepada Pengawas untuk diperiksa, gambar tersebut harus disertai perhitungan
dan catatan seperlunya untuk mendapatkan persetujuan Pengawas.
b. Setiap bagian pekerjaan atas dasar gambar kerja tidak boleh dimulai sebelum Pengawas
mempelajari atau menyetujui ataupun mengoreksi gambar kerja yang bersangkutan.
c. Perbaikan yang tertera pada gambar kerja harus dianggap sebagai perubahan yang
diperlukan agar memenuhi persyaratan dalam spesifikasi dan tidak dapat dijadikan dasar
pekerjaan tambahan. Pelaksana Jasa Konstruksi tidak menuntut akan kerusakan atau
RKS (RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT)
PENGADAAN JASA KONSTRUKSI RENOVASI AULA KAMPUS 2 BONE POLBANGTAN GOWA
perpanjangan waktu karena keterlamb atan sebagai akibat membuat perbaikan gambar
kerja.
d. Pengawas hanya mempelajari gambar kerja dilihat dari rencana umum saja.
e. Pelaksana Jasa Konstruksi tetap bertanggung jawab akan adanya kesalahan yang terdapat
di dalam gambar kerja.
2. As Built Drawing Apabila diperlukan Dalam Pekerjaan Ini
a. Sebelum melakukan serah terima pekerjaan, kontraktor harus membuat dan menyerahkan
dokumen secara detail dan lengkap. Gambar terlaksana (As Build Drawing), terdiri dari 1
(satu) set asli dan 3 (tiga) set copy dokumen tersebut harus diserahkan kepada Konsultan
sebelum tanggal serah terima pekerjaan.
b. Untuk gambar terlaksana harus termasuk gambar-gambar diagram. Gambar yang
berukuran diatas A-3 harus diserahkan dalam bentuk 3 (tiga) copy ukuran A-3 dan 1 (satu)
set asli sesuai ukuran. Untuk ukuran besar harus digulung di dalam tabung gambar dan
dilengkapi dengan label gambar.
c. Digital file sebanyak 1 copy pada 1 Flash disk dengan kapasitas 32 Gb dan termasuk di
dalamnya File Video Dokumentasi Kegiatan. Dokumen yang berupa foto lengkap dengan
digital file-nya termasuk yang harus disertakan.
Pasal 12
Perbedaan Dalam Dokumen Lampiran Kontrak
1. Jika terdapat perbedaan antara Gambar Kerja dan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ini, maka
Kontraktor Pelaksana harus menanyakannya secara tertulis kepada Konsultan Pengawas dan
Pemberi Pekerjaan.
2. Jika di dalam gambar kerja DED terdapat perbedaan antara gambar skala dan notasi/ dimensi
maka yang menjadi acuan adalah notasi/ dimensi yang tertera dan harus mendapat persetujuan
dari Konsultan Pengawas dan Pemberi Pekerjaan.
3. Apabila ada hal-hal yang disebutkan pada Gambar Kerja, RKS atau dokumen yang berlainan dan
atau bertentangan, maka yang diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot teknis lebih
tinggi dan harus mendapat persetujuan dari pemberi pekerjaan.
Pasal 13
Dokumentasi & Pelaporan
1. Setiap akhir pekan Kontraktor pelaksana harus menyampaikan laporan mingguan kepada Pemberi
Tugas tentang kemajuan pekerjaan dalam minggu yang bersangkutan, meliputi pengadaan bahan
di tempat proyek, penambahan, pengurangan atau perubahan pekerjaan, jumlah/ macam dan
harga satuan bahan- bahan yang masuk, kejadian-kejadian penting lainnya dalam pelaksanaan
pekerjaan proyek.
2. Jumlah pekerja setiap hari dicatat menurut golongan dan upah, daftar pekerja ini setiap waktu
dapat diperiksa oleh pengawas/ Pemberi Tugas, dan ia berhak mengadakan penelitian-penelitian
tentang produktivitas pekerja tersebut.
3. Di dalam laporan harian harus tercantum keadaan cuaca, bahan yang masuk, pekerja, pegawai/
karyawan, catatan-catatan tentang perintah-perintah dari pengawas/ Pemberi Tugas dan lain-
lainnya yang dipandang perlu.
4. Setiap minggu Kontraktor pelaksana harus melaporkan kemajuan pekerjaan terperinci dan
prosentase terhadap keseluruhan/ bagian.
RKS (RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT)
PENGADAAN JASA KONSTRUKSI RENOVASI AULA KAMPUS 2 BONE POLBANGTAN GOWA
5. Dokumentasi pekerjaan berupa foto atau video (bila diperlukan) wajib dibuatkan sebelum dimulai
pekerjaan pelaksanaan pekerjaan (fisik 0%), tahap pelaksanaan pekerjaan dan setelah selesainya
pekerjaan (fisik 100%) dan Kurva S meliputi rencana dan realisasi pekerjaan pada bulan tersebut.
Pada setiap hasil dokumentasi tersebut agar diberi penjelasan. Jumlah foto dokumentasi tersebut
dibuat 2 (set). Dokumentasi yang berupa foto berwarna ukuran post card yang menunjukkan
kemajuan pekerjaan beserta peralatan yang dipakai dan lain-lain foto tentang kejadian-kejadian
penting. Semua foto-foto tersebut dijilid lengkap dengan keterangan-keterangan dan tanggal
pengambilan.
Pasal 14
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
1. Kontraktor Pelaksana harus menjamin keselamatan para pekerja sesuai dengan persyaratan yang
ditentukan dalam Peraturan Perburuhan atau persyaratan yang diwajibkan untuk semua bidang
pekerjaan.
2. Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab atas biaya, kerugian tuntutan ganti rugi (claim) yang
diakibatkan oleh adanya kecelakaan atau peristiwa meninggalnya seseorang dalam melaksanakan
pekerjaan pelaksanaan tersebut, bilamana hal itu disebabkan oleh kelalaian Kontraktor Pelaksana.
3. Kontraktor Pelaksana wajib memenuhi peraturan-peraturan hukum mengenai perawatan dan
tunjangan/ ganti rugi bagi korban dan keluarganya.
4. Di dalam lokasi harus tersedia kotak obat lengkap untuk Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan
(PPPK).
5. Kontraktor pelaksana diwajibkan untuk menyediakan segala alat pelindung diri untuk para
pekerja dan senantiasa selalu mengingatkan akan kedisiplinan untuk selalu memakai
perlengkapan tsb.
6. Kontraktor Pelaksana dapat berdiskusi dengan Pengawas Lapangan, terkait analisa risiko
kecelakaan kerja dari setiap item pekerjaan.
7. Papan atau rambu (rambu petunjuk, larangan, kewajiban) harus dipasang di berbagai titik sebagai
informasi atau peringatan kepada pekerja maupun masyarakat di sekitar site bahwa sedang ada
kegiatan konstruksi, hal ini dilakukan agar pekerja atau masyarakat selalu berwaspada di sekitar
area site akan risiko yang memungkinkan terjadi.
Berikut identifikasi bahaya dan penilaian risiko untuk setiap uraian pelaksanaan pekerjaan ini:
• Pekerjaan Ketinggian Lebih dari 1.8 meter
Pasal 15
Izin-Izin
1. Semua izin-izin dan persyaratan-persyaratan yang mungkin diperlukan untuk melaksanakan ini
harus dilakukan oleh Kontraktor atas tanggungan dan biaya Kontraktor.
2. Kontraktor harus menyerahkan semua perizinan atau keterangan resmi yang diperoleh mengenai
proyek ini kepada Konsultan atau pihak ditunjuk, sebelum penyerahan dilakukan.
3. Kontraktor harus memperoleh ijin terlebih dahulu dari Konsultan setiap akan memulai suatu
tahapan pekerjaan, demikian pula bila akan melaksanakan pekerjaan di luar jam kerja (kerja
lembur).
RKS (RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT)
PENGADAAN JASA KONSTRUKSI RENOVASI AULA KAMPUS 2 BONE POLBANGTAN GOWA
4. Kontraktor harus mendapatkan ijin-ijin yang b erhubungan dengan pajak, pemerintahan setempat,
badan yang berwenang terhadap pekerjaan yang dikerjakan. Dalam hal ini, semua biaya yang
dikeluarkan sehubungan dengan permintaan ijin tersebut.
Pasal 16
Ganti Rugi
Kontraktor pelaksana bertanggung jawab atas segala ganti rugi, jika akibat kelalaian pelaksanaan
pekerjaan yang dilaksanakan oleh Kontraktor pelaksana menimbulkan kerugian-kerugian kepada pihak
lain. Tidak diadakan mata pembayaran untuk ganti rugi tersebut, tetapi harus sudah termasuk dalam
biaya yang diajukan di dalam Dokumen Kontrak.
Pasal 17
Persetujuan Pemberi Tugas/ Pengawas Lapangan
1. Semua gambar-gambar, dokumen-dokumen, contoh-contoh bahan/ material dan lain- lain yang
memerlukan persetujuan Pemberi Tugas/ Pengawas Lapangan harus diserahkan dalam waktu 3
(tiga) rangkap dan apabila disetujui, 1 (satu) rangkap dari padanya akan dikembalikan kepada
Kontraktor pelaksana dan lainnya akan disimpan oleh Pemberi Tugas/ Pengawas Lapangan.
2. Apabila bahan-bahan/ material dan hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan tidak memenuhi
persyaratan yang telah ditentukan, maka Pemberi Tugas/ Pengawas Lapangan berhak untuk
menolak bahan/ material atau hasil pekerjaan tersebut. Kontraktor pelaksana harus mengadakan/
memperbaiki kembali bahan/ material atau hasil pekerjaan tersebut tanpa perpanjangan waktu dan
segala biaya yang timbul menjadi tanggungan dari Kontraktor pelaksana.
Pasal 18
Pemberitahuan Untuk Memulai Pekerjaan
1. Kontraktor pelaksana diharuskan untuk memberi penjelasan, apabila Pemberi Tugas/ Pengawas
Lapangan memerlukan data/ keterangan tentang material yang digunakan dan tempat asal material
yang didatangkan untuk suatu tahap pekerjaan yang akan dimulai pelaksanaannya.
2. Dalam keadaan apa pun tidak dibenarkan untuk memulai pekerjaan tanpa terlebih dahulu
mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas/ Pengawas Lapangan. Pemberitahuan Permohonan
Kerja (request) secara tertulis lengkap dan jelas harus terlebih dahulu disampaikan kepada
Pemberi Tugas/ Pengawas Lapangan dan dalam jangka waktu yang cukup sebelum dimulainya
pelaksanaan bagian pekerjaan tersebut
agar Pemberi Tugas/ Pengawas Lapangan mempunyai waktu untuk melakukan pemeriksaan
kesiapan pekerjaan tersebut.
3. Pemberitahuan kepada Pemberi Tugas/ Pengawas Lapangan harus disertai
kelengkapan sebagai berikut:
a. Jadwal/ waktu pelaksanaan
b. Metode kerja (cara kerja, tata urutan kerja, jenis alat, bahan yang digunakan, tenaga kerja
dan lain-lain)
c. Gambar kerja (shop drawing) untuk melaksanakan bagian-bagian pekerjaan yang
memerlukan penjelasan dalam bentuk gambar.
RKS (RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT)
PENGADAAN JASA KONSTRUKSI RENOVASI AULA KAMPUS 2 BONE POLBANGTAN GOWA
BAB II
SYARAT-SYARAT TEKNIS PENGGUNAAN BAHAN
Pasal 1
Material & Persyaratannya
1. Material yang dipakai diutamakan produksi dalam negeri yang memenuhi persyaratan teknis ini.
2. Jika Kontraktor mengajukan bahan lain yang akan digunakan, ia harus memberikan keterangan
selengkap-lengkapnya dalam Dokumen Tender. Sedikitnya 2 (dua) minggu sebelum pemesanan
bahan. Hal yang harus diberitahukan pada Pengawas meliputi jenis, kualitas dan kuantitas bahan
yang dipesan.
3. Semua material yang digunakan harus dilakukan factory visit dan pengecekan/ pemeriksaan oleh
Konsultan pengawas dan Pemberi pekerjaan sebelum dilakukan pengiriman ke lokasi pekerjaan.
Segala biaya yang muncul menjadi beban pihak Pelaksana.
4. Dalam hal tidak diberikan spesifikasi khusus untuk barang-barang atau bahan-bahan yang harus
dipakai, maka dapat digunakan ASTM, AASHO, BRITISH STANDARD atau peraturan-
peraturan yang ada yang relevan.
5. Bila bahan-bahan atau barang-barang disyaratkan untuk memenuhi salah satu dari standar atau
peraturan di atas, maka bahan-bahan, barang-barang atau kemasannya harus mencantumkan merk
serta spesifikasinya dari sertifikat dagang yang terdaftar.
6. Kontraktor harus menyerahkan hasil test dari bahan-bahan yang dilaksanakan pemasok atau
pabrik sesuai dengan standar atau peraturan-peraturan yang relevan sebelum pekerjaan yang
bersangkutan mulai dikerjakan.
Berikut Spesifikasi Material yang digunakan:
1. Semen Portland ( Tonasa / Bosowa )
a. Jenis semen P.C. standard S.I type I yang dipakai harus memenuhi ketentuan- ketentuan
salah satu dari ketentuan berikut :
1) SNI 15-2049-2004
2) ASTM C 595
3) ASTM C 845
b. Jenis semen yang mempunyai sifat cepat mengeras juga yang mempunyai kadar
chloride Tidak Boleh Digunakan.
c. Penyimpanan semen dalam gudang harus dilakukan di atas lantai panggung minimal 20 cm
di atas tanah, bebas dari kelembaban dengan tinggi penumpukan max 10 zak. Semen yang
karena kantongnya pecah/ robek harus segera diangkut ke luar proyek.
d. Semen yang dipakai harus selalu diperiksa oleh pengawas sebelumnya. Semen yang mulai
mengeras harus segera dikeluarkan dengan segera dari lapangan.
e. Urutan pemakaian semen harus mengikuti urutan tibanya semen tersebut di lapangan,
sehingga Kontraktor pelaksana diharuskan menumpuk semen berkelompok menurut
urutan-urutan tibanya di lapangan.
f. Semen yang digunakan pada pekerjaan konstruksi harus sesuai dengan semen yang
digunakan pada perancangan proporsi campuran.
RKS (RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT)
PENGADAAN JASA KONSTRUKSI RENOVASI AULA KAMPUS 2 BONE POLBANGTAN GOWA
2. Agregat Halus (Pasir)
a. Agregat halus adalah pasir alam sebagai disintegrasi secara alami batuan atau pasir yang
dihasilkan oleh industri pemecah batu dan mempunyai ukuran terkecil 0,6 mm dan butir
terbesar 5 mm. Pasir harus tajam, keras, bersih dari lumpur dan kotoran-kotoran, bahan
kimia, bahan organik, susunan diameter butirnya memenuhi persyaratan-persyaratan PBI
1971.
b. Susunan ayakan pasir harus memenuhi syarat-syarat yang ada pada PBI-71. Tidak
diperbolehkan memakai pasir laut, kecuali dengan petunjuk-petunjuk dari lembaga
pemeriksaan bahan-bahan yang diakui.
3. Air Kerja
a. Air yang digunakan harus bersih dan bebas dari bahan-bahan merusak yang mengandung
oli, asam, alkali, garam bahan organik, atau bahan-bahan lainnya yang merugikan terhadap
beton atau tulangan.
b. Bila akan dipakai air kerja bukan berasal dari air minum dan mutunya meragukan, maka
pengawas dapat meminta kepada Kontraktor pelaksana untuk mengadakan penyelidikan air
secara laboratoris dan penyelidikan tersebut atas tanggungan Kontraktor pelaksana. Air
kerja yang dipakai harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pemberi Tugas/
Pengawas Lapangan.
4. Kayu
a. Jika tidak ditentukan lain, maka semua bahan kayu yang digunakan untuk pekerjaan ini
harus dengan mutu A sesuai dengan PKKI. Semua kayu harus bebas dari getah-getah, cacat
kayu seperti mata kayu, retak-retak, bengkok dan sebagainya. Kayu harus sudah mengalami
proses pengeringan udara minimal selama 3 (tiga) bulan dan mengalami proses
pengawetan.
b. Kadar air dari semua kayu yang dipakai untuk pekerjaan adalah harus lebih kecil atau sama
dengan 20%, harus dijaga supaya kadar air tersebut konstan baik pada saat penyimpanan,
pekerjaan maupun sampai pada penyelesaian pekerjaan.
c. Macam kayu yang dipakai untuk pekerjaan ini adalah kayu kelas III, papan plywood dan
segala perlengkapan lain untuk membuat perancah/bekisting.
d. Ukuran-ukuran kayu yang harus sesuai dengan yang disyaratkan, kecuali penyimpangan
sedikit akibat penggergajian. Ukuran- ukuran yang menyimpang harus disesuaikan seperti
yang ditunjukkan dalam gambar rencana.
RKS (RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT)
PENGADAAN JASA KONSTRUKSI RENOVASI AULA KAMPUS 2 BONE POLBANGTAN GOWA
Pasal 2
Pengukuran
1. Ruang Lingkup Pekerjaan Renovasi Aula Kampus 2 Bone Polbangtan Gowa, meliputi:
Lingkup pekerjaan ini merupakan Pekerjaan Renovasi Aula Kampus dalam kompleks kampus 2
Polbangtan Gowa di kabupaten Bone Meliputi :
- Renovasi Panggung
- Pengecetan Dinding
- Pengecetan Plafon
- Perkuatan Rabat Lantai dan Pemasangan Tegel Lantai
- Pembuatan Kanopi Entrance Samping Aula
2. Pelaksanaan Pengukuran:
a. Sebelum melakukan pengukuran, juru ukur harus menyiapkan dokumen gambar kerja
(gambar denah ruang dan gambar rencana).
b. Semua ukuran dan posisi, termasuk penentuan titik-titik di lapangan harus tepat sesuai
dengan gambar perencanaan.
c. Kontraktor wajib memberikan informasi kepada pengawas setiap kali suatu bagian
pekerjaan akan dimulai untuk diperiksa terlebih dahulu ukuran-ukurannya.
d. Kontraktor diwajibkan senantiasa mencocokkan ukuran satu sama lain dalam tiap
pekerjaan dan segera melaporkan secara tertulis kepada pengawas atau setiap terdapat
selisih/ perbedaan-perbedaan ukuran, untuk diberikan keputusan pembetulannya.
Tidak dibenarkan kontraktor membetulkan sendiri kekeliruannya tersebut tanpa
persetujuan pengawas.
Pasal 3
Pembongkaran & Pembersihan Lokasi
1. Lingkup pekerjaan
a. Pembongkaran.
• Pembongkaran Rabat Beton dan Pasangan Dinding
• Pembongkaran Plafon
• Pembongkaran Lantai Keramik
b. Pembersihan Lokasi.
2. Langkah Pelaksanaan
a. Pekerjaan Pembongkaran.
1) Pekerjaan Pembongkaran
a) Sebelum memulai pekerjaan pembongkaran, pelaksana pekerjaan harus
memberitahukan kepada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas dan pihak
terkait (Pengelola) guna pemeriksaan awal dan ijin pelaksanaan pekerjaan.
b) Waktu pemberitahuan minimal 2 x 24 jam sebelum memulai pekerjaan.
2) Pemeriksaan Tempat Kerja
Pelaksanaan pembongkaran sebelumnya harus yakin akan kesiapan dan
segala akibat yang mungkin dapat timbul dalam proses pelaksanaan pekerjaan
pembongkaran. Persetujuan ijin mulai pelaksanaan pekerjaan adalah setelah
RKS (RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT)
PENGADAAN JASA KONSTRUKSI RENOVASI AULA KAMPUS 2 BONE POLBANGTAN GOWA
dilakukan pemeriksaan kondisi l okasi bersama-sama Konsultan Pengawas,
Perencana dan Pemberi Tugas.
3) Pembongkaran
a) Pembongkaran dilakukan dengan alat-alat yang mencukupi, tepat guna dan
aman. Pengawasan agar dilakukan terhadap timbulnya debu, suara dan
getaran yang mempengaruhi lingkungan sekitar/ sekelilingnya.
b) Agar diusahakan alat-alat atau cara-cara pengamanan, baik untuk bangunan
yang tidak dibongkar atau kesiapan-kesiapan pekerjaannya.
c) Segala kerusakan yang terjadi menjadi Tanggung jawab pelaksana
d) Puing-puing hasil pembongkaran harus segera dibuang dari lokasi
pekerjaan (proyek).
e) Semua bongkaran berupa barang yang masih utuh (seperti lampu, dan lain-
lain) dan dapat digunakan kembali, disimpan dan diserahkan kepada Pemberi
Tugas dengan diketahui oleh Konsultan Pengawas/ MK dengan disertai
daftar/ list item barang-barang tersebut.
b. Pekerjaan Pengamanan
1) Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat barang-barang/ peralatan di
lokasi proyek, maka kontraktor wajib mengamankan / melindungi barang- barang
tersebut dari akibat pekerjaan bongkaran. Material pelindung yang
2) dipakai adalah berupa plastik lembaran atau karton kardus atau material lain yang
disetujui Konsultan Pengawas.
3) Pemasangan alat Bantu scaffolding atau bekisting atau tangga harus dipasang
secara hati-hati.
4) Area yang tidak menjadi bagian pekerjaan, harus dibangun pagar atau panel
partisi pembatas setinggi ruangan atau sekat lainnya yang diizinkan/ disetujui
oleh Konsultan Pengawas.
c. Pemindahan Barang-Barang
Pemindahan barang-barang di lokasi proyek harus disetujui dan disaksikan
oleh Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas.
d. Marking
Sebelum dimulainya pelaksanaan konstruksi di lokasi proyek, untuk
menyamakan persepsi ukuran-ukuran yang akan dilaksanakan antara gambar
perencanaan dengan ukuran sebenarnya di lokasi, perlu dilakukan marking oleh
kontraktor untuk penentuan ukuran-ukuran yang akan dilaksanakan atas dasar
kondisi sebenarnya di lokasi proyek. Hasil marking tersebut harus disetujui oleh
Konsultan Pengawas dan Perencana.
3. Bahan dan Bekas Bongkaran
a. Bahan bekas bongkaran yang tidak dapat dipakai lagi harus disingkirkan dan
dibuang sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas.
b. Bahan bekas bongkaran milik Pemberi Pekerjaan, sejauh pemilik menghendakinya
kembali diangkat ke tempat yang akan ditentukan oleh Pemberi Pekerjaan.
RKS (RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT)
PENGADAAN JASA KONSTRUKSI RENOVASI AULA KAMPUS 2 BONE POLBANGTAN GOWA
c. Pekerjaan Pembongkaran Rabat Dan Keramik Lantai
• Penentuan Titik Rabat Beton area teras keliling bangunan.
• Penentuan Titik Keramik Lantai Area Dalam Gedung
• Penentuan Titik Pasangan Dinding Dalam Gedung
d. Pekerjaan Pembongkaran Plafon
• Penentuan titik plafon yang akan dibongkar dalam area panggun
• Penentuan jenis penutup dan rangka plafon yang akan digunakan.
Pasal 4
Pekerjaan Langit-Langit
1. Ruang Lingkup Pekerjaan
• Pemasangan Rangka Langit - Langit
• Pemasangan Gypsumboard
• Pengecatan Langit - Langit
2. Persyaratan Material
• Rangka langit-langit menggunakan hollow galvalum ukuran 2 x 4 cm dengan ketebalan 2
mm.
• Rod Tekuk 3.5 mm
• Ukuran Gypsumboard 120 x 240 cm dengan ketebalan 9 mm.
• Cat penutup langit-langit menggunakan cat interior Metrolite atau setara
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pekerjaan Rangka Langit - Langit
• Menentukan terlebih dahulu elevasi plafond dan membuat garis sipatan pada dinding
serta as sumbu ruangan.
• Pemasangan rangka tepi dan moulding sebagai list tepi tepat pada sipatan.
RKS (RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT)
PENGADAAN JASA KONSTRUKSI RENOVASI AULA KAMPUS 2 BONE POLBANGTAN GOWA
• Tentukan jarak penempatan kait penggantung.
• Memasang benang untuk pedoman penentuan tutuk paku penggantung untuk
memastikan kelurusan.
• Memasang paku kait dan rod tekuk/penggantung.
• Memasang rangka utama dan pembagi.
• Pengencangan klip/rod.
b. Pemasangan Penutup Langit-Langit Gypsumboard dan PVC
• Setelah rangka langit-langit telah terpasang mulailah memasangkan panel Gypsum
dan PVC.
• Cek kembali kerapian dan kerataan bidang langit-langit.
• Tutup sambungan antar panel langit-langit dengan paper tape dan compound lalu
diampelas
• Tutup permukaan langit-langit dengan finishing cat.
Pasal 5
Pekerjaan Penutup Lantai dan Dinding
1. Ruang Lingkup Pekerjaan
• Pemasangan penutup lantai Homogeneus Tile
• Pemasangan Ceramic Tile
• Pekerjaan concrete screed SIKA BOUND
• Pemasangan lantai Vynil
2. Persyaratan Material
• Material penutup lantai menggunakan Homogenous Tile dengan ukuran 40 x 40 cm atau
sesuai dengan ukuran existing yang ada pada area Arama finishing polished dan unpolished
• Material concrete screed menggunakan SIKA BOUND
• Material Vinyl 3 mm ( SPC Atau Setara)
3. Pelaksanaan Pekerjaan
• Persetujuan material yang akan digunakan terlebih dahulu.
• Mempersiapkan alat bantu kerja.
RKS (RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT)
PENGADAAN JASA KONSTRUKSI RENOVASI AULA KAMPUS 2 BONE POLBANGTAN GOWA
• Bersihkan terlebih dahulu permukaan yang akan dipasangkan keramik,homogenous tile dan
Vynil
• Pemasangan benang untuk sambungan mendapat pasangan permukaan keramik yang rata
dan garis nat lurus.
• Tebar adukan secara merata untuk menghindari rongga.
• Memasang keramik kepalaan untuk tanda titik awal pemasangan pada adukan, dilanjutkan
pemasangan keramik lantai lainnya dengan contoh yang sudah dibuat.
• Cek kerataan permukaan pasangan lantai keramik dengan waterpass.
• Biarkan pasangan keramik beberapa saat untuk mengeluarkan udara yang terdapat dalam
campuran adukan.
• Melakukan proses perapian dengan memberikan nat, lalu membersihkan dari sisa-sisa nat
yang terbuang.
Pasal 6
Pekerjaan Mekanikal Elektrikal
1. Ruang Lingkup Pekerjaan
• Pekerjaan Instalasi Titik Nyala
• Pekerjaan Pemasangan Lampu & Stop Kontak Area Panggung
• Pekerjaan Pemasangan dan Perakitan Videotron
2. Persyaratan Material
• Saklar menggunakan jenis tunggal, ganda, dan tukar. ( Panasonic )
• Stop kontak menggunakan jenis dinding dan lantai ( Panasonic )
• Lampu Panggung Panel LED
• Lampu Streep LED Aksesories Panggung
3. Pelaksanaan Pekerjaan.
• Pemahaman terlebih dahulu perletakkan komponen mekanikal elektrikal sesuai dengan
gambar perencanaan.
• Pelaksana harus mengadakan pekerja yang memiliki kompetensi dibidang mekanikal
RKS (RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT)
PENGADAAN JASA KONSTRUKSI RENOVASI AULA KAMPUS 2 BONE POLBANGTAN GOWA
Pasal 7
Pekerjaan Interior
1. Ruang Lingkup Pekerjaan
• Pekerjaan Badrop Panggung
2. Persyaratan Material
• Plywood ( Plywood Kayu Kelas I yang sesuai dengan gambar desain )
• HPL (High Pressure Laminate) berkualitas baik seperti merek Taco
• WPC (Wood Plastic Composite) berkualitas baik seperti merek Taco
• Besi hollow galvanis uk. 2 x 4 x 0.3 mm
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pekerjaan Rangka
- Material yang diadakan pelaksana perlu ada persetujuan dari pengawasan untuk
memastikan kesesuaian spesifikasi.
- Sebelum memulai pekerjaan, pelaksana harus menyediakan komponen SMKK terlebih
dahulu dan sediakan scaffolding
- Pelaksana diharapkan memahami terlebih dahulu gambar perencanaan terkait rangka
untuk interior
- Pelaksana dan pengawas perlu memperhatikan lokasi penyimpanan material, perlu
dipastikan material tidak diletakkan di tempat yang lembab, tepapar sinar matahari
langsung yang dapat mengakibatkan korosi
- Perlu diperhatikan sambungan rangka dengan baik.
b. Pekerjaan HPL (High Pressure Laminate)
- Pemotongan Material: Gunakan alat potong yang sesuai untuk mendapatkan hasil yang
presisi.
- Perekat atau Paku: HPL dipasang menggunakan lem khusus atau paku tembak pada
permukaan MDF atau plywood.
- Finishing dan Perapihan: Pastikan setiap sambungan rapi dan tidak ada celah yang berlebihan
c . Pekerjaan WPC (Wood Plastic Composite)
- Persiapan Permukaan: Pastikan dinding atau lantai yang akan dipasang WPC sudah siap dan rata.
- Sistem Penguncian atau Perekat: WPC dapat dipasang dengan sistem interlocking atau
menggunakan perekat khusus.
- Pemasangan dari Atas ke Bawah: Mulai pemasangan dari bagian atas dan lanjutkan ke
bawah untuk hasil yang lebih rapi.
- Penyelesaian dan Pembersihan: Setelah pemasangan selesai, bersihkan sisa perekat atau
debu untuk tampilan yang lebih bersih.
RKS (RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT)
PENGADAAN JASA KONSTRUKSI RENOVASI AULA KAMPUS 2 BONE POLBANGTAN GOWA
Pasal 8
Pekerjaan Pengecatan/Finishing
1. Ruang Lingkup Pekerjaan
• Pengecatan Interior
• Pengecatan Eksterior
• Pengecatan langit-langit
2. Persyaratan Material
• Pengecatan menggunakan cat Interior dan Eksterior ( Nippon Elastex )
• Pengecatan langit-langit menggunakan cat interior ( Metrolite atau setara )
• Warna cat yang digunakan sebagai berikut sesuai petunjuk owner dan pengawas
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pekerjaan Pengecatan
• Persetujuan terlebih dahulu jenis dan warna cat yang akan dipakai.
• Pemeriksaan kembali kondisi dinding yang akan di cat, pastikan sudut dan pertemuan
sudah baik.
• Menghilangkan kotoran, sisa cat lama, atau permukaan kasar.
• Membuka pori-pori permukaan agar cat menempel lebih baik.
• Meratakan permukaan dinding sebelum aplikasi cat dasar.
• Melindungi bahan lain yang kemungkinan terkena percikan cat.
• Melakukan pengecatan dengan cat primer untuk lapis pertama.
• Lapis kedua menggunakan wall filler atau plamir.
• Lapis berikutnya menggunakan cat luar sesuai dengan spesifikasi yang disepakati
Pasal 9
Pekerjaan Kanopi Entrance
1. Ruang Lingkup Pekerjaan
• Pekerjaan Kanopi Rangka Dan Atap Spandek
2. Persyaratan Material
• Rangka Kanopi Menggunakan Besi Hollow Galvanis tebal 2 mm
• Atap Spandek Tebal 0.35 mm
3. Pelaksanaan Pekerjaan.
• Pelaksana harus mengadakan pekerja yang memiliki kompetensi sesuai jenis pekerjaan Kanopi
• Pelaksana pekerjaan Kanopi harus diperhatikan kekuatan dan kerapihan pengelasan dan
perkuatan -perkuatan lainnya.
• Pelaksana pekerjaan Kanopi entrance harus memeperhatikan model dan akasesories kanopi
sesuai dengan desain pada gambar kerja atau DED.
RKS (RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT)
PENGADAAN JASA KONSTRUKSI RENOVASI AULA KAMPUS 2 BONE POLBANGTAN GOWA
BAB IV
PENUTUP
1. Semua bahan/material harus diajukan terlebih dahulu oleh Kontraktor Pelaksana sebelum
dilaksanakan untuk mendapatkan persetujuan.
2. Sebelum penyerahan pertama, Kontraktor Pelaksana wajib meneliti semua bagian pekerjaan yang
belum sempurna dan harus diperbaiki, halaman di sekitar bangunan harus ditata rapi dan semua
barang yang tidak berguna harus disingkirkan dari pekerjaan.
3. Dalam pelaksanaan seluruh sistem harus berjalan dengan sebaik mungkin, kelalaian Kontraktor
yang mengakibatkan sistem tidak berjalan dengan baik sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Kontraktor Pelaksana.
4. Semua sisa-sisa pekerjaan harus dikeluarkan dari lokasi pekerjaan dan tidak boleh ada kotoran
yang tersisa di sekitar lokasi pekerjaan. Semua biaya angkutan pembuangan sisa-sisa pekerjaan
menjadi tanggungan Pelaksana.
5. Syarat-syarat yang belum tercantum dalam RKS ini namun ada pelaksanaan pekerjaan yang
berkaitan dengan pekerjaan bangunan tersebut maka pihak pelaksana wajib mengerjakan sebagai
penyempurnaan bangunan tersebut atas petunjuk pengawas lapangan. Segala sesuatu yang belum
tercantum dalam syarat-syarat ini akan ditentukan kemudian sesuai dengan kebutuhan di lokasi
pekerjaan dan apabila terdapat pekerjaan yang harus dilaksanakan dan tidak terdapat dalam RAB,
maka pelaksana wajib melaporkan dan akan dibuatkan adendum kontrak.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 10 November 2019 | Pengadaan Mebeleur Rumah Sakit Hasri Ainun Habibie (Bantuan Keuangan) | Kota Pare Pare | Rp 5,000,000,000 |
| 28 December 2023 | Pembangunan Workshop Pengolahan Ikan | Kementerian Ketenagakerjaan | Rp 4,712,500,000 |
| 28 July 2015 | Pembuatan Reservoar Produksi 1.000 M3 | Unit Layanan Pengadaan | Rp 3,760,000,000 |
| 20 September 2025 | Pembangunan Talud Gedung Laboratorium Terpadu | Kementerian Agama | Rp 543,347,000 |
| 4 December 2025 | Pemeliharaan Gedung Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum Islam | Kementerian Agama | Rp 200,000,000 |
| 30 October 2025 | Renovasi Fasilitas Kemahasiswaan | Kementerian Pertanian | Rp 118,020,000 |