Renovasi Gedung Aula Kampus II

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10507932000
Date: 24 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pertanian
Work Unit: Politeknik Pembangunan Pertanian Polbangtan Gowa
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 300,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 299,600,000
Winner (Pemenang): PT Sri Bangun Bersama
NPWP: 316636554802000
RUP Code: 61313000
Work Location: Polbangtan Gowa - Gowa (Kab.)
Participants: 1
Attachment
BADAN   PENYULUHAN   DAN  PENGEMBANGAN     SDM  PERTANIAN          
           POLITEKNIK  PEMBANGUNAN    PERTANIAN  GOWA                   
                                                                        
              (POLBANGTAN               GOWA)                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
              PENGADAAN   JASA KONSTRUKSI   RENOVASI                    
                                                                        
                       AULA  KAMPUS   2 BONE                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
        RKS    (RENCANA       KERJA     DAN    SYARAT)                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                     TAHUN   ANGGARAN      2025                         
              RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                    
                    RENOVASI AULA KAMPUS 2 BONE                         
                                                                        
                               BAB I                                    
                                                                        
                SYARAT-SYARAT UMUM DAN ADMINISTRASI                     
                              Pasal 1                                   
                                                                        
                          Lingkup Pekerjaan                             
                                                                        
  Lingkup pekerjaan ini merupakan Pekerjaan Renovasi Aula Kampus dalam kompleks kampus 2
  Polbangtan Gowa di kabupaten Bone Meliputi :                          
   - Renovasi Panggung                                                  
   - Pengecetan Dinding                                                 
   - Pengecetan Plafon                                                  
   - Perkuatan Rabat Lantai dan Pemasangan Tegel Lantai                 
  - Pembuatan Kanopi Entrance Samping Aula                              
                                                                        
                               Pasal 2                                  
                   Ketentuan Umum Pelaksanaan Pekerjaan                 
  1.  Sebelum pelaksanaan pekerjaan (fisik 0%), jika diperlukan pihak kontraktor pelaksana membuat
      persentase atau kick off meeting (jika diperlukan) dengan pihak pemberi kerja/ pengawas tentang
      pelaksanaan pekerjaan secara keseluruhan (organisasi proyek, time schedule, tenaga personil, cara
                                                                        
      pengaturan pekerjaan dan hal-hal lain yang dianggap perlu).       
  2.  Kontraktor wajib melaporkan setiap pekerjaan yang akan dilakukan di lapangan kepada pihak
      Pengawas dan kontraktor harus mematuhi semua peraturan yang dibuat oleh pengawas yang
      bertindak sebagai perwakilan dari owner.                          
  3.  Kontraktor wajib melaporkan setiap perubahan yang terjadi di lapangan kepada Pengawas untuk
      kemudian dikonsultasikan dengan konsultan perencana.              
  4.  Kontraktor pelaksana harus mengerjakan semua jenis pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang
      telah disiapkan oleh Pengawas.                                    
                                                                        
  5.  Segala penyimpangan dari spesifikasi tanpa sepengetahuan dan persetujuan pengawas, maka
      seluruh risiko dan biaya yang timbul menjadi beban dan tanggung jawab pihak kontraktor
      pelaksana/ kontraktor.                                            
  6.  Kontraktor pelaksana/ kontraktor harus menempatkan wakil yang selalu berada di lokasi
      pekerjaan pada waktu pelaksanaan pekerjaan berlangsung, sehingga dapat memutuskan hal-hal
      yang terkait dengan pelaksanaan pekerjaan.                        
                                                                        
                              Pasal 3                                   
                                                                        
                           Peraturan Teknis                             
                                                                        
  1)  Pelaksanaan pekerjaan ini digunakan peraturan-peraturan seperti tercantum di bawah ini:
      a.  Persyaratan Umum Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)            
      b.  Peraturan Departemen Tenaga Kerja, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
      c.  Peraturan-peraturan Pemerintah Pusat/ Daerah setempat         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                     RKS (RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT)                
           PENGADAAN JASA KONSTRUKSI RENOVASI AULA KAMPUS 2 BONE POLBANGTAN GOWA
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      d.  Peraturan Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) 
      e.  Peraturan Standar Nasional Indonesia (SNI) mengenai syarat-syarat umum konstruksi.
      f.  Peraturan Pembebanan Indonesia Untuk Gedung, PPIUG – 1983.    
      g.  Standar Perencanaan Ketahanan Gempa Untuk Struktur Bangunan Gedung SNI- 1726-
                                                                        
          2012.                                                         
      h.  Standarisasi-standarisasi lain, yang berhubungan dengan pekerjaan di atas.
  2)  Jika ternyata pada Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ini terdapat perbedaan terhadap peraturan-
      peraturan sebagaimana dinyatakan di dalam ayat (1) di atas, maka Rencana Kerja dan Syarat-
      Syarat ini yang mengikat.                                         
                                                                        
                              Pasal 4                                   
                         Pelaksanaan Pekerjaan                          
                                                                        
                                                                        
  1.  Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan                                      
      a.  Pelaksanaan proyek berlangsung sesuai dengan jangka waktu pelaksanaan yang ditetapkan
          Kontrak Perjanjian Kerja (Kontrak).                           
      b.  Sebelum memulai pekerjaan, kontraktor pelaksana harus menyiapkan Jadwal Pelaksanaan
          Pekerjaan (kurva S, Bar Chart dan Network Planning) dengan detail, yang diperlihatkan
          urutan pelaksanaan kegiatan beserta waktu yang dibutuhkan dan diserahkan kepada
          Pemberi Tugas/ Pengawas Lapangan untuk mendapat persetujuan. Selanjutnya Jadwal ini
          akan digunakan sebagai acuan dalam melakukan pekerjaan dan penetapan kemajuan
          (progress) fisik pekerjaan.                                   
                                                                        
      c.  Secara berkala Kontraktor pelaksana harus membuat jadwal pelaksanaan pekerjaan
          bulanan/ mingguan yang akan digunakan sebagai acuan kerja.    
      d.  Apabila Kontraktor pelaksana dalam jangka waktu yang ditetapkan belum melakukan
          perbaikan yang diperlukan, maka pemberi tugas berhak melakukan perbaikan pekerjaan
          tersebut atas biaya yang dibebankan kepada Kontraktor pelaksana.
      e.  Setelah jangka waktu pemeliharaan berakhir, pekerjaan diserahkan untuk kedua kalinya,
          yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Ke II.        
                                                                        
                                                                        
  2.  Jadwal Kedatangan Bahan/ Material                                 
      Jadwal kedatangan bahan/ material harus disesuaikan dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan
      dibuat secara terpisah. Dalam jadwal harus sudah termasuk/ memperhitungkan waktu pengajuan
      jadwal rencana pengiriman, pengambilan sampel, dan pengujian bahan. Jadwal ini harus
      diserahkan kepada Pemberi Tugas/ Pengawas Lapangan untuk mendapatkan persetujuan.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                      RKS (RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT)               
            PENGADAAN JASA KONSTRUKSI RENOVASI AULA KAMPUS 2 BONE POLBANGTAN GOWA
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                               Pasal 5                                  
                         Lokasi dan Daerah Kerja                        
                                                                        
  1.  Lokasi Daerah Kerja                                               
                                                                        
      a.  Lokasi yang disediakan untuk area kerja adalah Area Aula Gedung
          dalam kompleks Kampus 2 Polbangtan Di Kabupaten Bone          
                                                                        
      b.  Untuk area penempatan barang akan ditentukan kemudian oleh Pemberi Tugas/ Pengawas
          Lapangan, dimana Kontraktor pelaksana harus menyiapkan, menempatkan, mengatur
          penggunaan lapangan kerja yang tersedia untuk menempatkan peralatan, tempat
          penyimpanan bahan-bahan serta tempat lain yang dibutuhkan kemudian.
      c.  Sebelum menggunakan lapangan kerja, Kontraktor pelaksana harus mengajukan gambar/
          layout untuk areal kerja, selanjutnya dikonsultasikan dengan Pemberi Tugas/ Pengawas
                                                                        
          Lapangan untuk mendapatkan persetujuan tertulis dan petunjuk lebih lanjut.
      d.  Pada akhir pekerjaan sesuai dengan petunjuk Pemberi Tugas/ Pengawas Lapangan,
          Kontraktor pelaksana harus segera membongkar/ memindahkan bangunan-bangunan
          sementara, alat-alat konstruksi penolong atau bentuk lain yang sudah tidak digunakan
          sehingga bekas tempat kerja tersebut bersih kembali.          
      e.  Daerah Kerja Kontraktor adalah diusulkan oleh Kontraktor dan disetujui oleh Pemberi
          Pekerjaan.                                                    
      f.  Bila Kontraktor memerlukan tambahan daerah kerja adalah tanggung jawab Kontraktor
                                                                        
          sendiri untuk mencari lahan yang sesuai dan membayar semua biaya sehubungan dengan
          hal itu.                                                      
      g.  Kontraktor harus memberitahu Konsultan Pengawas dan Pemberi pekerjaan secara tertulis
          lokasi daerah kerja yang diusulkan dan bertanggung jawab atas pengeluaran tambahan yang
          terjadi sehubungan dengan hasil inspeksinya di daerah kerja tersebut yang berlokasi di luar
          lokasi pekerjaan.                                             
                                                                        
  2.  Kondisi Lapangan                                                  
      a.  Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor Pelaksana harus benar-benar memahami kondisi
          keadaan lapangan/ gedung/ area pekerjaan atau hal-hal lain yang mungkin akan
          mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan dan harus sudah memperhitungkan segala akibatnya.
                                                                        
      b.  Kontraktor Pelaksana harus mempelajari dengan seksama seluruh bagian dari
          gedung Aula , guna penyesuaian dengan kondisi lapangan sehingga pekerjaan dapat
          diselesaikan dengan baik.                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                       RKS (RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT)              
            PENGADAAN JASA KONSTRUKSI RENOVASI AULA KAMPUS 2 BONE POLBANGTAN GOWA
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      c.  Kontraktor Pelaksana wajib membuat skema pola kerja dan teknis yang sesuai rencana
          kerja atau yang lebih efisien dan lebih aman serta tidak mengganggu aktivitas gedung
          secara total.                                                 
      d.  Kontraktor Pelaksana harus menempatkan seorang penanggung jawab pelaksanaan, yang
                                                                        
          ahli dan berpengalaman, dan selalu berada di lapangan yang bertindak sebagai wakil
          Kontraktor Pelaksana di lapangan dan mempunyai kemampuan untuk memberikan
          keputusan-keputusan teknis dengan tanggung jawab penuh di lapangan untuk menerima
          segala instruksi dari Pemberi Pekerjaan.                      
      e.  Penanggung jawab harus terus-menerus berada di tempat/ lokasi proyek selama jam-jam
          kerja dan saat diperlukan dalam pelaksanaan atau pada setiap saat yang dikehendaki
          Pemberi Pekerjaan.                                            
      f.  Petunjuk dan perintah Pemberi Pekerjaan dalam pelaksanaan disampaikan langsung kepada
          Kontraktor Pelaksana melalui Penanggung jawab tersebut sebagai penanggung jawab
                                                                        
          lapangan.                                                     
      g.  Kontraktor Pelaksana diwajibkan menjalankan peraturan dan tata tertib yang ketat terhadap
          semua buruh, pegawai, termasuk pengurus bahan-bahan yang berada di bawahnya. Siapa
          pun di antara mereka yang tidak berwenang melanggar terhadap peraturan umum,
          mengganggu ataupun merusak ketertiban pekerjaan, harus segera dikeluarkan dari tempat
          pekerjaan atas perintah Konsultan Pengawas.                   
  4.  Pengukuran dan Elevasi                                            
                                                                        
      a.  Kontraktor Pelaksana diwajibkan melakukan pengukuran dan penggambaran kembali
          lokasi pekerjaan dengan keterangan-keterangan mengenai peil, ketinggian sebuah ruangan,
          dan lain-lain.                                                
      b.  Hasil pengukuran harus dilaporkan kepada Konsultan Pengawas agar dapat ditentukan
          sebagai pedoman atau referensi dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar
          rencana dan persyaratan teknis.                               
      c.  Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan harus segera
          dilaporkan kepada Konsultan Pengawas dan Pemberi Pekerjaan untuk dimintakan
                                                                        
          keputusannya.                                                 
      d.  Pengambilan ukuran-ukuran yang keliru dalam pelaksanaan, dalam hal apa pun menjadi
          tanggung jawab Kontraktor Pelaksana, karenanya Kontraktor Pelaksana diwajibkan
          mengadakan pemeriksaan secara komprehensif terhadap gambar- gambar dan dokumen
          yang ada.                                                     
      e.  Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut dapat dilakukan dengan alat waterpass/
          klinometer yang ketepatannya dapat dipertanggungjawabkan.     
      f.  Kontraktor harus memberitahukan Konsultan Pengawas dan Pemberi pekerjaan sekurang-
                                                                        
          kurangnya dalam waktu 24 jam, bila akan mengadakan levelling pada semua bagian dari
          pada pekerjaan.                                               
      g.  Kontraktor harus menyediakan biaya atas semua bantuan yang diperlukan Konsultan
          Pengawas dan Pemberi pekerjaan dalam mengadakan penelitian levelling tersebut.
      h.  Pekerjaan akan diberhentikan beberapa saat bila perlu untuk mengadakan penelitian
          kelurusan maupun level dari bagian-bagian pekerjaan.          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                         RKS (RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT)            
               PENGADAAN JASA KONSTRUKSI RENOVASI AULA KAMPUS 2 BONE POLBANGTAN GOWA
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      i.  Kontraktor harus membuat peil/ titik-titik tanda (bench mark) permanen di tiap- tiap bagian
          pekerjaan dan peil ukur ini harus diberi pelindung dan dirawat selama berlangsungnya
          pekerjaan agar tidak berubah.                                 
                                                                        
                                                                        
                              Pasal 6                                   
                           Bahan/ Material                              
                                                                        
                                                                        
  1.  Pengadaan Material                                                
      a.  Bila dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat yang disebutkan nama dan pabrik pembuatan
          dari suatu material/ bahan, maka dalam hal ini dimaksudkan bahwa spesifikasi teknis dari
          material tersebut yang digunakan dalam konstruksi dan untuk mempermudah Kontraktor
          Pelaksana mencari material barang tersebut.                   
      b.  Kontraktor pelaksana harus mengajukan daftar bahan-bahan/ material yang akan
          digunakan, tempat asal/ sumber serta contoh material yang akan digunakan. Daftar tertulis
          ini sebelum digunakan harus mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas/ Pengawas
                                                                        
          Lapangan.                                                     
      c.  Contoh material yang akan digunakan dalam pekerjaan harus segera disediakan atas biaya
          Kontraktor Pelaksana, setelah disetujui Konsultan Pengawas/ Pemberi Pekerjaan, harus
          dinilai bahwa material tersebut yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti dan
          telah memenuhi syarat spesifikasi teknis perencanaan.         
      d.  Contoh material tersebut, disimpan oleh Konsultan Pengawas dan Pemberi Pekerjaan untuk
          dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan dan barang yang dipakai tidak sesuai
          kualitasnya, sifat maupun spesifikasi teknisnya.              
                                                                        
      e.  Dalam pengajuan harga penawaran, Kontraktor Pelaksana harus sudah memasukkan harga
          penawaran biaya untuk pengujian berbagai material. Kontraktor Pelaksana juga tetap
          bertanggung jawab atas biaya pengujian material yang tidak memenuhi syarat atas Perintah
          Pemberi Pekerjaan/ Konsultan Pengawas.                        
      f.  Dalam hal tidak diberikan spesifikasi khusus untuk barang-barang atau bahan- bahan yang
          harus dipakai, maka dapat digunakan ASTM, AASHO, BRITISH STANDARD atau
          peraturan-peraturan ada yang relevan.                         
      g.  Bahan-bahan yang tidak sesuai, tidak memenuhi syarat-syarat atau kualitas jelek yang
                                                                        
          dinyatakan afkir atau ditolak oleh Konsultan Pengawas, harus segera dikeluarkan dari
          lapangan pekerjaan selambat-lambatnya dalam tempo 2x24 jam dan tidak boleh
          dipergunakan:                                                 
          1) Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh Konsultan Pengawas
             dan ternyata masih dipergunakan oleh Kontraktor Pelaksana, maka Konsultan
             Pengawas wajib memerintahkan pembongkaran kembali kepada Kontraktor
             Pelaksana, dimana segala kerugian yang disebabkan oleh pembongkaran tersebut,
             menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana sepenuhnya.    
          2) Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan kualitas dari
                                                                        
             bahan-bahan tersebut, Konsultan Pengawas berhak meminta kepada Kontraktor
             Pelaksana untuk mengambil contoh-contoh dari bahan- bahan tersebut dan
             memeriksakannya ke Laboratorium yang disetujui oleh        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                         RKS (RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT)            
               PENGADAAN JASA KONSTRUKSI RENOVASI AULA KAMPUS 2 BONE POLBANGTAN GOWA
                                                                        
                                                                        
             Pemberi Pekerjaan, dan segala biaya pemeriksaan tersebut menjadi tanggungan
             Kontraktor Pelaksana.                                      
          3) Sebelum ada kepastian dari laboratorium tentang baik atau tidaknya kualitas bahan-
             bahan tersebut, Kontraktor Pelaksana tidak diperkenankan melanjutkan pekerjaan
                                                                        
             yang menggunakan bahan-bahan tersebut.                     
      h.  Bahan bangunan harus disimpan sedemikian rupa agar mutunya tidak menjadi berkurang
          maupun mengalami kerusakan selama penyimpanan. Penyimpanan hendaknya dilandasi
          dengan lantai yang keras, bersih dan terlindungi atap.        
      i.  Selama peralatan dan material disimpan di lapangan, kontraktor harus:
          1) Memisahkan material yang mudah terbakar dengan material yang tidak mudah
             terbakar.                                                  
          2) Menyediakan alat pemadam api ringan minimal 2x10 kg di Kit Konsultan dan
                                                                        
             Gudang Penyimpanan.                                        
  2.  Perubahan Material                                                
      a.  Setiap penggantian spesifikasi teknis dari material, nama dan pabrik pembuat dari suatu
          bahan/ barang harus disetujui oleh Konsultan Pengawas yang telah dikoordinasikan terlebih
          dahulu dengan Konsultan Perencana dan bila tidak ditentukan dalam RKS serta Gambar
          Kerja, maka bahan dan barang tersebut harus diusahakan dan disediakan oleh Kontraktor
          Pelaksana, yang harus mendapatkan persetujuan dahulu dari Konsultan Perencana melalui
          Konsultan Pengawas dan Pemberi Pekerjaan.                     
      b.  Jika Kontraktor pelaksana mengajukan bahan lain yang akan digunakan, ia harus
                                                                        
          memberikan keterangan selengkap-lengkapnya . Sedikitnya 2 (dua) minggu sebelum
          pemesanan bahan. Hal yang harus diberitahukan pada Pengawas meliputi jenis, kualitas
          dan kuantitas bahan yang dipesan.                             
  3.  Pengujian Material dan Peralatan Apabila diperlukan dalam pekerjaan ini
      a. Petunjuk Umum                                                  
          1) Prosedur Pengujian                                         
             a)  Kontraktor harus mengajukan rencana dan prosedur pengujian kepada
                 Konsultan untuk mendapat persetujuan.                  
                                                                        
             b)  Metode pengetesan dan pengujian harus mengikuti standar teknis yang
                 berlaku.                                               
             c)  Sebelum Testing Material dilaksanakan, Kontraktor wajib mengajukan
                 terlebih dahulu Program (Jadwal) Testing Material.     
             d)  Kontraktor harus menentukan jadwal dan cara pengujian yang akan dilakukan
                 2 (dua) minggu sebelum pelaksanaan pengujian, Kontraktor pelaksana
                 menyerahkan jadwal dan cara pengujian tersebut kepada Konsultan untuk
                 disetujui.                                             
                                                                        
          2) Pencatatan                                                 
             a)  Kontraktor harus melakukan pencatatan yang baik terhadap pengetesan dan
                 pengujian. Kontraktor harus menyerahkan hasil pengetesan dan pengujian
                 kepada Konsultan.                                      
             b)  Kontraktor harus melakukan semua pengujian dan pengukuran yang dianggap
                 perlu dan/ atau yang dimintai oleh pihak Konsultan untuk mengetahui apakah
                 keseluruhan instalasi dapat berfungsi dengan baik dan dapat memenuhi semua
                 persyaratan yang diminta.                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                        RKS (RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT)             
              PENGADAAN JASA KONSTRUKSI RENOVASI AULA KAMPUS 2 BONE POLBANGTAN GOWA
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          3) Saksi dan Tenaga Ahli                                      
             a)  Semua pengetesan dan pengujian yang dilakukan oleh kontraktor harus
                 disaksikan oleh Konsultan.                             
             b)  Jika diperlukan Testing Material harus dilakukan oleh Tenaga Ahli yang
                                                                        
                 ditunjuk oleh Pabrikan perangkat tersebut atau oleh tenaga ahli yang pernah
                 mendapat pendidikan dan sertifikat khusus untuk maksud tersebut maka pihak
                 Konsultan berhak menyerahkan perihal tersebut merupakan tanggung jawab
                 Kontraktor Pelaksana.                                  
          4) Peralatan, material dan Alat pengujian                     
             a)  Kontraktor harus menyediakan semua alat ukur yang diperlukan untuk
                 pengetesan dan pengujian. Alat-alat tersebut harus sudah dikalibrasi oleh
                 institusi yang berwenang.                              
             b)  Peralatan, material dan cara bekerjanya peralatan yang mengalami kerusakan/
                                                                        
                 cacat/ salah harus diganti/ diperbaiki dan testing diulangi untuk operasi
                 sesungguhnya secara tepat dari seluruh sistemnya.      
             c)  Semua bahan, perlengkapan dan instalasi lain yang diperlukan untuk
                 mengadakan Testing tersebut merupakan tanggung jawab Kontraktor
                 Pelaksana.                                             
             d)  Semua bahan yang kurang baik atau pemasangan yang kurang sempurna yang
                 diketahui pada saat Pemeriksaan/ Pengujian harus segera diganti dengan yang
                 baru/ disempurnakan sampai dapat berfungsi dengan baik dan sesuai Standar
                                                                        
                 Uji yang ada.                                          
          5) Biaya                                                      
             Kontraktor harus bertanggung jawab terhadap semua biaya dan fasilitas yang
             diperlukan untuk pengetesan dan pengujian.                 
          6) Pengujian Ulang                                            
             a)  Apabila terjadi kegagalan dalam pengujian, kontraktor harus memperbaiki
                 bagian-bagian yang rusak dan kekurangan-kekurangan yang ada, kemudian
                 melakukan pengujian berhasil dengan baik.              
                                                                        
             b)  Kontraktor pelaksana harus menyerahkan laporan pengujian/ sertifikat test
                 untuk peralatan sistem kepada Konsultan.               
             c)  Pekerjaan akan dinyatakan selesai bila seluruh pengujian berhasil dengan baik
                 dan dapat diterima oleh Konsultan.                     
             d)  Untuk mengetahui bahwa semua pekerjaan yang telah dilaksanakan dapat
                 berfungsi baik dan telah sesuai dengan persyaratan teknis, maka Kontraktor
                 diwajibkan menguji seluruh pekerjaannya dengan standar uji masing-masing
                 yang telah ditetapkan dalam peraturan/ Spesifikasi Peralatan.
                                                                        
             e)  Pengujian ini dilaksanakan di bawah Pengawasan Konsultan yang ditunjuk
                 Jadwal Pelaksanaan Pengujian dapat diatur seminggu sebelumnya atau atas
                 persetujuan bersama.                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                         RKS (RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT)            
              PENGADAAN JASA KONSTRUKSI RENOVASI AULA KAMPUS 2 BONE POLBANGTAN GOWA
                                                                        
                                                                        
                               Pasa l 7                                 
                              Peralatan                                 
                                                                        
                                                                        
  1.  Kontraktor pelaksana harus menyediakan peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan
      ini sedemikian rupa sehingga pelaksanaan pekerjaan berjalan lancar, baik dan sesuai dengan
      rencana seperti yang disyaratkan dalam RKS ini.                   
  2.  Semua peralatan harus cukup baik dalam kualitas maupun kuantitas, sehingga dapat mendukung
      aktivitas pekerjaan dengan baik.                                  
  3.  Pengawas/ Pemberi Tugas berhak memerintahkan Kontraktor pelaksana untuk mengganti/
      menambah peralatan yang disediakan Kontraktor pelaksana bilamana dipandang bahwa peralatan
      tersebut tidak mampu memenuhi persyaratan mutu, kelancaran dan waktu yang telah ditetapkan.
                                                                        
      Segala biaya penggantian/ penambahan peralatan ini menjadi tanggungan Kontraktor pelaksana.
  4.  Semua peralatan harus melalui pengujian di pabrik sebelum dikirim serta kontraktor harus
      menyerahkan sertifikat pengujiannya kepada Konsultan sebanyak 3 (tiga) rangkap.
                                                                        
                              Pasal 8                                   
                        Mobilisasi Dan Demobilisasi                     
                                                                        
  1.  Dalam waktu 3 (tiga) hari setelah Kontraktor pelaksana menerima SPMK, Kontraktor pelaksana
      harus memasukkan Rencana Prosedur Mobilisasi beserta Daftar Terinci Peralatan yang digunakan
                                                                        
      kepada Pemberi Tugas/ Pengawas Lapangan.                          
  2.  Kontraktor pelaksana harus menjamin dilaksanakannya mobilisasi di atas dalam waktu
      10 (sepuluh) hari setelah Pemberi Tugas/ Pengawas Lapangan memberikan persetujuan
      dimulainya pekerjaan. Peralatan yang diajukan tersebut harus sudah berada di lokasi pekerjaan
      sesuai dengan jadwal kebutuhan alat dan tidak boleh dipindahkan ke lokasi lain selama pekerjaan
      ini berlangsung.                                                  
  3.  Penyediaan lokasi penyimpanan/ parkir peralatan di areal pekerjaan terlebih dahulu harus
      mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas/ Pengawas Lapangan.       
                                                                        
  4.  Kegiatan mobilisasi atau pengantaran material struktur baja dapat menggunakan Dump Truck.
  5.  Kontraktor Pelaksana harus merencanakan jalan yang dilalui saat proses mobilisasi ataupun
      demobilisasi, jalan yang direncanakan diusahakan dapat menghindari arus lalu lintas yang padat
      sehingga dapat memperlancar kegiatan mobilisasi/demobilisasi.     
  6.  Kotoran bekas tumpahan material di sepanjang jalan menuju site perlu dibersihkan agar tidak
      mengganggu lalu lintas dan membahayakan pengendara lain.          
  7.  Kerusakan yang timbul pada bagian atau keseluruhan pada peralatan tersebut yang bisa
      mengganggu pelaksanaan pekerjaan harus segera diperbaiki atau diganti.
                                                                        
                                                                        
                               Pasal 9                                  
                 Pembuatan Papan Proyek Dan Rambu Pengaman              
                                                                        
  1.  Sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai, kontraktor pelaksana harus membuat papan nama
      proyek dan rambu pengaman pada areal kerja sesuai dengan petunjuk pengawas untuk kelancaran
      pelaksanaan pekerjaan.                                            
  2.  Papan nama proyek terbuat dari bahan kualitas baik minimal kayu kelas II dan dapat digunakan
                                                                        
      sampai selesai pelaksanaan pekerjaan serta mendapat persetujuan Pemberi pekerjaan.
  3.  Rambu pengaman dari bahan yang kualitas baik dan harus cukup kuat dan tahan selama masa
      pelaksanaan pekerjaan.                                            
                                                                        
                        RKS (RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT)             
              PENGADAAN JASA KONSTRUKSI RENOVASI AULA KAMPUS 2 BONE POLBANGTAN GOWA
                                                                        
                                                                        
  4.  Kontraktor diharuskan membuat papan na ma proyek serta memeliharanya selama proyek
      berjalan, minimal berisi kalimat sebagai berikut atau:            
                                                                        
                                                                        
              “PROYEK RENOVASI AULA KAMPUS 2 POLBANGTAN                 
                                                                        
                                                                        
      KONTRAKTOR PELAKSANA : .....................................................
      NO. KONTRAK          : .....................................................
      TGL. KONTRAK         : .....................................................
      KONSULTAN PENGAWAS   : .....................................................
                                                                        
      KONSULTAN PERENCANA  : .....................................................
  5.  Kontraktor dapat mengusulkan papan nama proyek dengan disain sendiri dan harus mendapat
      persetujuan dari Konsultan pengawas dan Pemberi pekerjaan.        
                                                                        
                              Pasal 10                                  
                   Gambar Detail Engineering Design (DED)               
                                                                        
                                                                        
  1.  Gambar Detail Engineering Design (DED) yang dibuat oleh Konsultan Perencana adalah gambar
      rencana atau gambar kerja atau gambar for construction, yang artinya adalah gambar yang
      menjadi dasar dalam pelaksanaan pekerjaan oleh Kontraktor Pelaksana dan menjadi acuan bagi
      Konsultan Pengawas untuk memberikan approval shop drawing yang diajukan oleh Kontraktor
      Pelaksana sebelum pelaksanaan pekerjaan.                          
  2.  Pelaksanaan diharapkan sesuai gambar rencana, namun atas dasar pertimbangan kekuatan dan
      keamanan struktur bangunan, gambar rencana dapat berubah atas persetujuan Konsultan
      Perencana, Konsultan Pengawas dan Pemberi Pekerjaan.              
                                                                        
  3.  Gambar rencana hanya dapat berubah apabila diperintahkan secara tertulis oleh Pemberi
      Pekerjaan, dengan mengikuti penjelasan dan pertimbangan dari Konsultan Perencana dan
      Konsultan Pengawas.                                               
  4.  Perubahan gambar rencana (gambar CCO) ini harus dibuat gambarnya oleh Kontraktor Pelaksana
      yang sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Pemberi Pekerjaan dan Konsultan Pengawas,
      dengan memperhatikan perbedaan antara gambar awal rencana dan gambar perubahan rencana.
                                                                        
                                                                        
                              Pasal 11                                  
                     Shop Drawing dan As Built Drawing                  
                                                                        
  1.  Shop Drawing (Apabila Diperlukan Dalam Pekerjaan Inin)            
      Shop Drawing adalah gambar kerja, yang disiapkan oleh Pelaksana Jasa Konstruksi atau
      Kontraktor yang memberikan penjelasan pekerjaan untuk terlaksananya pekerjaan peningkatan
      dengan sebaik-baiknya, dengan ketentuan sebagai berikut:          
      a.  Dalam pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana Jasa Konstruksi harus menyediakan tiga rangkap
                                                                        
          gambar kerja kepada Pengawas untuk diperiksa, gambar tersebut harus disertai perhitungan
          dan catatan seperlunya untuk mendapatkan persetujuan Pengawas.
                                                                        
      b.  Setiap bagian pekerjaan atas dasar gambar kerja tidak boleh dimulai sebelum Pengawas
          mempelajari atau menyetujui ataupun mengoreksi gambar kerja yang bersangkutan.
      c.  Perbaikan yang tertera pada gambar kerja harus dianggap sebagai perubahan yang
          diperlukan agar memenuhi persyaratan dalam spesifikasi dan tidak dapat dijadikan dasar
          pekerjaan tambahan. Pelaksana Jasa Konstruksi tidak menuntut akan kerusakan atau
                          RKS (RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT)           
               PENGADAAN JASA KONSTRUKSI RENOVASI AULA KAMPUS 2 BONE POLBANGTAN GOWA
                                                                        
                                                                        
          perpanjangan waktu karena keterlamb atan sebagai akibat membuat perbaikan gambar
          kerja.                                                        
      d.  Pengawas hanya mempelajari gambar kerja dilihat dari rencana umum saja.
                                                                        
      e.  Pelaksana Jasa Konstruksi tetap bertanggung jawab akan adanya kesalahan yang terdapat
          di dalam gambar kerja.                                        
  2. As Built Drawing Apabila diperlukan Dalam Pekerjaan Ini            
      a.  Sebelum melakukan serah terima pekerjaan, kontraktor harus membuat dan menyerahkan
          dokumen secara detail dan lengkap. Gambar terlaksana (As Build Drawing), terdiri dari 1
          (satu) set asli dan 3 (tiga) set copy dokumen tersebut harus diserahkan kepada Konsultan
          sebelum tanggal serah terima pekerjaan.                       
      b.  Untuk gambar terlaksana harus termasuk gambar-gambar diagram. Gambar yang
                                                                        
          berukuran diatas A-3 harus diserahkan dalam bentuk 3 (tiga) copy ukuran A-3 dan 1 (satu)
          set asli sesuai ukuran. Untuk ukuran besar harus digulung di dalam tabung gambar dan
          dilengkapi dengan label gambar.                               
      c.  Digital file sebanyak 1 copy pada 1 Flash disk dengan kapasitas 32 Gb dan termasuk di
          dalamnya File Video Dokumentasi Kegiatan. Dokumen yang berupa foto lengkap dengan
          digital file-nya termasuk yang harus disertakan.              
                                                                        
                              Pasal 12                                  
                 Perbedaan Dalam Dokumen Lampiran Kontrak               
                                                                        
                                                                        
  1.  Jika terdapat perbedaan antara Gambar Kerja dan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ini, maka
      Kontraktor Pelaksana harus menanyakannya secara tertulis kepada Konsultan Pengawas dan
      Pemberi Pekerjaan.                                                
  2.  Jika di dalam gambar kerja DED terdapat perbedaan antara gambar skala dan notasi/ dimensi
      maka yang menjadi acuan adalah notasi/ dimensi yang tertera dan harus mendapat persetujuan
                                                                        
      dari Konsultan Pengawas dan Pemberi Pekerjaan.                    
  3.  Apabila ada hal-hal yang disebutkan pada Gambar Kerja, RKS atau dokumen yang berlainan dan
      atau bertentangan, maka yang diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot teknis lebih
      tinggi dan harus mendapat persetujuan dari pemberi pekerjaan.     
                                                                        
                              Pasal 13                                  
                       Dokumentasi & Pelaporan                          
                                                                        
                                                                        
 1.   Setiap akhir pekan Kontraktor pelaksana harus menyampaikan laporan mingguan kepada Pemberi
      Tugas tentang kemajuan pekerjaan dalam minggu yang bersangkutan, meliputi pengadaan bahan
      di tempat proyek, penambahan, pengurangan atau perubahan pekerjaan, jumlah/ macam dan
      harga satuan bahan- bahan yang masuk, kejadian-kejadian penting lainnya dalam pelaksanaan
      pekerjaan proyek.                                                 
                                                                        
  2.  Jumlah pekerja setiap hari dicatat menurut golongan dan upah, daftar pekerja ini setiap waktu
      dapat diperiksa oleh pengawas/ Pemberi Tugas, dan ia berhak mengadakan penelitian-penelitian
      tentang produktivitas pekerja tersebut.                           
  3.  Di dalam laporan harian harus tercantum keadaan cuaca, bahan yang masuk, pekerja, pegawai/
      karyawan, catatan-catatan tentang perintah-perintah dari pengawas/ Pemberi Tugas dan lain-
      lainnya yang dipandang perlu.                                     
  4.  Setiap minggu Kontraktor pelaksana harus melaporkan kemajuan pekerjaan terperinci dan
                                                                        
      prosentase terhadap keseluruhan/ bagian.                          
                        RKS (RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT)             
              PENGADAAN JASA KONSTRUKSI RENOVASI AULA KAMPUS 2 BONE POLBANGTAN GOWA
                                                                        
                                                                        
  5.  Dokumentasi pekerjaan berupa foto atau video (bila diperlukan) wajib dibuatkan sebelum dimulai
      pekerjaan pelaksanaan pekerjaan (fisik 0%), tahap pelaksanaan pekerjaan dan setelah selesainya
      pekerjaan (fisik 100%) dan Kurva S meliputi rencana dan realisasi pekerjaan pada bulan tersebut.
                                                                        
      Pada setiap hasil dokumentasi tersebut agar diberi penjelasan. Jumlah foto dokumentasi tersebut
      dibuat 2 (set). Dokumentasi yang berupa foto berwarna ukuran post card yang menunjukkan
      kemajuan pekerjaan beserta peralatan yang dipakai dan lain-lain foto tentang kejadian-kejadian
      penting. Semua foto-foto tersebut dijilid lengkap dengan keterangan-keterangan dan tanggal
      pengambilan.                                                      
                                                                        
                              Pasal 14                                  
                    Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)                
                                                                        
                                                                        
  1.  Kontraktor Pelaksana harus menjamin keselamatan para pekerja sesuai dengan persyaratan yang
      ditentukan dalam Peraturan Perburuhan atau persyaratan yang diwajibkan untuk semua bidang
      pekerjaan.                                                        
  2.  Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab atas biaya, kerugian tuntutan ganti rugi (claim) yang
      diakibatkan oleh adanya kecelakaan atau peristiwa meninggalnya seseorang dalam melaksanakan
      pekerjaan pelaksanaan tersebut, bilamana hal itu disebabkan oleh kelalaian Kontraktor Pelaksana.
                                                                        
  3.  Kontraktor Pelaksana wajib memenuhi peraturan-peraturan hukum mengenai perawatan dan
      tunjangan/ ganti rugi bagi korban dan keluarganya.                
  4.  Di dalam lokasi harus tersedia kotak obat lengkap untuk Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan
      (PPPK).                                                           
  5.  Kontraktor pelaksana diwajibkan untuk menyediakan segala alat pelindung diri untuk para
      pekerja dan senantiasa selalu mengingatkan akan kedisiplinan untuk selalu memakai
      perlengkapan tsb.                                                 
  6.  Kontraktor Pelaksana dapat berdiskusi dengan Pengawas Lapangan, terkait analisa risiko
                                                                        
      kecelakaan kerja dari setiap item pekerjaan.                      
  7.  Papan atau rambu (rambu petunjuk, larangan, kewajiban) harus dipasang di berbagai titik sebagai
      informasi atau peringatan kepada pekerja maupun masyarakat di sekitar site bahwa sedang ada
      kegiatan konstruksi, hal ini dilakukan agar pekerja atau masyarakat selalu berwaspada di sekitar
      area site akan risiko yang memungkinkan terjadi.                  
                                                                        
                                                                        
 Berikut identifikasi bahaya dan penilaian risiko untuk setiap uraian pelaksanaan pekerjaan ini:
                                                                        
    • Pekerjaan Ketinggian Lebih dari 1.8 meter                         
                                                                        
                                                                        
                              Pasal 15                                  
                              Izin-Izin                                 
                                                                        
                                                                        
  1.  Semua izin-izin dan persyaratan-persyaratan yang mungkin diperlukan untuk melaksanakan ini
      harus dilakukan oleh Kontraktor atas tanggungan dan biaya Kontraktor.
                                                                        
  2.  Kontraktor harus menyerahkan semua perizinan atau keterangan resmi yang diperoleh mengenai
      proyek ini kepada Konsultan atau pihak ditunjuk, sebelum penyerahan dilakukan.
  3.  Kontraktor harus memperoleh ijin terlebih dahulu dari Konsultan setiap akan memulai suatu
      tahapan pekerjaan, demikian pula bila akan melaksanakan pekerjaan di luar jam kerja (kerja
      lembur).                                                          
                        RKS (RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT)             
              PENGADAAN JASA KONSTRUKSI RENOVASI AULA KAMPUS 2 BONE POLBANGTAN GOWA
                                                                        
                                                                        
  4.  Kontraktor harus mendapatkan ijin-ijin yang b erhubungan dengan pajak, pemerintahan setempat,
      badan yang berwenang terhadap pekerjaan yang dikerjakan. Dalam hal ini, semua biaya yang
      dikeluarkan sehubungan dengan permintaan ijin tersebut.           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                              Pasal 16                                  
                             Ganti Rugi                                 
                                                                        
  Kontraktor pelaksana bertanggung jawab atas segala ganti rugi, jika akibat kelalaian pelaksanaan
  pekerjaan yang dilaksanakan oleh Kontraktor pelaksana menimbulkan kerugian-kerugian kepada pihak
  lain. Tidak diadakan mata pembayaran untuk ganti rugi tersebut, tetapi harus sudah termasuk dalam
                                                                        
  biaya yang diajukan di dalam Dokumen Kontrak.                         
                                                                        
                              Pasal 17                                  
                 Persetujuan Pemberi Tugas/ Pengawas Lapangan           
                                                                        
  1.  Semua gambar-gambar, dokumen-dokumen, contoh-contoh bahan/ material dan lain- lain yang
      memerlukan persetujuan Pemberi Tugas/ Pengawas Lapangan harus diserahkan dalam waktu 3
      (tiga) rangkap dan apabila disetujui, 1 (satu) rangkap dari padanya akan dikembalikan kepada
      Kontraktor pelaksana dan lainnya akan disimpan oleh Pemberi Tugas/ Pengawas Lapangan.
                                                                        
  2.  Apabila bahan-bahan/ material dan hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan tidak memenuhi
      persyaratan yang telah ditentukan, maka Pemberi Tugas/ Pengawas Lapangan berhak untuk
      menolak bahan/ material atau hasil pekerjaan tersebut. Kontraktor pelaksana harus mengadakan/
      memperbaiki kembali bahan/ material atau hasil pekerjaan tersebut tanpa perpanjangan waktu dan
      segala biaya yang timbul menjadi tanggungan dari Kontraktor pelaksana.
                                                                        
                                                                        
                              Pasal 18                                  
                                                                        
                   Pemberitahuan Untuk Memulai Pekerjaan                
                                                                        
  1.  Kontraktor pelaksana diharuskan untuk memberi penjelasan, apabila Pemberi Tugas/ Pengawas
      Lapangan memerlukan data/ keterangan tentang material yang digunakan dan tempat asal material
      yang didatangkan untuk suatu tahap pekerjaan yang akan dimulai pelaksanaannya.
  2.  Dalam keadaan apa pun tidak dibenarkan untuk memulai pekerjaan tanpa terlebih dahulu
      mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas/ Pengawas Lapangan. Pemberitahuan Permohonan
      Kerja (request) secara tertulis lengkap dan jelas harus terlebih dahulu disampaikan kepada
                                                                        
      Pemberi Tugas/ Pengawas Lapangan dan dalam jangka waktu yang cukup sebelum dimulainya
      pelaksanaan bagian pekerjaan tersebut                             
      agar Pemberi Tugas/ Pengawas Lapangan mempunyai waktu untuk melakukan pemeriksaan
      kesiapan pekerjaan tersebut.                                      
  3.  Pemberitahuan kepada Pemberi Tugas/ Pengawas Lapangan harus disertai
      kelengkapan sebagai berikut:                                      
                                                                        
      a.  Jadwal/ waktu pelaksanaan                                     
      b.  Metode kerja (cara kerja, tata urutan kerja, jenis alat, bahan yang digunakan, tenaga kerja
          dan lain-lain)                                                
      c.  Gambar kerja (shop drawing) untuk melaksanakan bagian-bagian pekerjaan yang
          memerlukan penjelasan dalam bentuk gambar.                    
                                                                        
                       RKS (RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT)              
            PENGADAAN JASA KONSTRUKSI RENOVASI AULA KAMPUS 2 BONE POLBANGTAN GOWA
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                               BAB II                                   
               SYARAT-SYARAT TEKNIS PENGGUNAAN BAHAN                    
                                                                        
                               Pasal 1                                  
                                                                        
                        Material & Persyaratannya                       
                                                                        
  1.  Material yang dipakai diutamakan produksi dalam negeri yang memenuhi persyaratan teknis ini.
  2.  Jika Kontraktor mengajukan bahan lain yang akan digunakan, ia harus memberikan keterangan
      selengkap-lengkapnya dalam Dokumen Tender. Sedikitnya 2 (dua) minggu sebelum pemesanan
      bahan. Hal yang harus diberitahukan pada Pengawas meliputi jenis, kualitas dan kuantitas bahan
      yang dipesan.                                                     
  3.  Semua material yang digunakan harus dilakukan factory visit dan pengecekan/ pemeriksaan oleh
      Konsultan pengawas dan Pemberi pekerjaan sebelum dilakukan pengiriman ke lokasi pekerjaan.
      Segala biaya yang muncul menjadi beban pihak Pelaksana.           
  4.  Dalam hal tidak diberikan spesifikasi khusus untuk barang-barang atau bahan-bahan yang harus
      dipakai, maka dapat digunakan ASTM, AASHO, BRITISH STANDARD atau peraturan-
      peraturan yang ada yang relevan.                                  
  5.  Bila bahan-bahan atau barang-barang disyaratkan untuk memenuhi salah satu dari standar atau
      peraturan di atas, maka bahan-bahan, barang-barang atau kemasannya harus mencantumkan merk
      serta spesifikasinya dari sertifikat dagang yang terdaftar.       
  6.  Kontraktor harus menyerahkan hasil test dari bahan-bahan yang dilaksanakan pemasok atau
      pabrik sesuai dengan standar atau peraturan-peraturan yang relevan sebelum pekerjaan yang
      bersangkutan mulai dikerjakan.                                    
  Berikut Spesifikasi Material yang digunakan:                          
                                                                        
  1.  Semen Portland ( Tonasa / Bosowa )                                
      a.  Jenis semen P.C. standard S.I type I yang dipakai harus memenuhi ketentuan- ketentuan
                                                                        
          salah satu dari ketentuan berikut :                           
          1) SNI 15-2049-2004                                           
          2) ASTM C 595                                                 
          3) ASTM C 845                                                 
      b.  Jenis semen yang mempunyai sifat cepat mengeras juga yang mempunyai kadar
          chloride Tidak Boleh Digunakan.                               
      c.  Penyimpanan semen dalam gudang harus dilakukan di atas lantai panggung minimal 20 cm
          di atas tanah, bebas dari kelembaban dengan tinggi penumpukan max 10 zak. Semen yang
          karena kantongnya pecah/ robek harus segera diangkut ke luar proyek.
                                                                        
      d.  Semen yang dipakai harus selalu diperiksa oleh pengawas sebelumnya. Semen yang mulai
          mengeras harus segera dikeluarkan dengan segera dari lapangan.
      e.  Urutan pemakaian semen harus mengikuti urutan tibanya semen tersebut di lapangan,
          sehingga Kontraktor pelaksana diharuskan menumpuk semen berkelompok menurut
          urutan-urutan tibanya di lapangan.                            
      f.  Semen yang digunakan pada pekerjaan konstruksi harus sesuai dengan semen yang
          digunakan pada perancangan proporsi campuran.                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                        RKS (RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT)             
              PENGADAAN JASA KONSTRUKSI RENOVASI AULA KAMPUS 2 BONE POLBANGTAN GOWA
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  2.  Agregat Halus (Pasir)                                             
      a.  Agregat halus adalah pasir alam sebagai disintegrasi secara alami batuan atau pasir yang
          dihasilkan oleh industri pemecah batu dan mempunyai ukuran terkecil 0,6 mm dan butir
          terbesar 5 mm. Pasir harus tajam, keras, bersih dari lumpur dan kotoran-kotoran, bahan
                                                                        
          kimia, bahan organik, susunan diameter butirnya memenuhi persyaratan-persyaratan PBI
          1971.                                                         
      b.  Susunan ayakan pasir harus memenuhi syarat-syarat yang ada pada PBI-71. Tidak
          diperbolehkan memakai pasir laut, kecuali dengan petunjuk-petunjuk dari lembaga
          pemeriksaan bahan-bahan yang diakui.                          
                                                                        
  3.  Air Kerja                                                         
      a.  Air yang digunakan harus bersih dan bebas dari bahan-bahan merusak yang mengandung
                                                                        
          oli, asam, alkali, garam bahan organik, atau bahan-bahan lainnya yang merugikan terhadap
          beton atau tulangan.                                          
      b.  Bila akan dipakai air kerja bukan berasal dari air minum dan mutunya meragukan, maka
          pengawas dapat meminta kepada Kontraktor pelaksana untuk mengadakan penyelidikan air
          secara laboratoris dan penyelidikan tersebut atas tanggungan Kontraktor pelaksana. Air
          kerja yang dipakai harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pemberi Tugas/
          Pengawas Lapangan.                                            
                                                                        
  4.  Kayu                                                              
                                                                        
      a.  Jika tidak ditentukan lain, maka semua bahan kayu yang digunakan untuk pekerjaan ini
          harus dengan mutu A sesuai dengan PKKI. Semua kayu harus bebas dari getah-getah, cacat
          kayu seperti mata kayu, retak-retak, bengkok dan sebagainya. Kayu harus sudah mengalami
          proses pengeringan udara minimal selama 3 (tiga) bulan dan mengalami proses
          pengawetan.                                                   
      b.  Kadar air dari semua kayu yang dipakai untuk pekerjaan adalah harus lebih kecil atau sama
          dengan 20%, harus dijaga supaya kadar air tersebut konstan baik pada saat penyimpanan,
          pekerjaan maupun sampai pada penyelesaian pekerjaan.          
                                                                        
      c.  Macam kayu yang dipakai untuk pekerjaan ini adalah kayu kelas III, papan plywood dan
          segala perlengkapan lain untuk membuat perancah/bekisting.    
      d.  Ukuran-ukuran kayu yang harus sesuai dengan yang disyaratkan, kecuali penyimpangan
          sedikit akibat penggergajian. Ukuran- ukuran yang menyimpang harus disesuaikan seperti
          yang ditunjukkan dalam gambar rencana.                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                        RKS (RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT)             
              PENGADAAN JASA KONSTRUKSI RENOVASI AULA KAMPUS 2 BONE POLBANGTAN GOWA
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                              Pasal 2                                   
                              Pengukuran                                
                                                                        
 1.  Ruang Lingkup Pekerjaan Renovasi Aula Kampus 2 Bone Polbangtan Gowa, meliputi:
                                                                        
      Lingkup pekerjaan ini merupakan Pekerjaan Renovasi Aula Kampus dalam kompleks kampus 2
      Polbangtan Gowa di kabupaten Bone Meliputi :                      
      - Renovasi Panggung                                               
      - Pengecetan Dinding                                              
      - Pengecetan Plafon                                               
      - Perkuatan Rabat Lantai dan Pemasangan Tegel Lantai              
      - Pembuatan Kanopi Entrance Samping Aula                          
                                                                        
                                                                        
  2.  Pelaksanaan Pengukuran:                                           
                                                                        
      a. Sebelum melakukan pengukuran, juru ukur harus menyiapkan dokumen gambar kerja
         (gambar denah ruang dan gambar rencana).                       
      b. Semua ukuran dan posisi, termasuk penentuan titik-titik di lapangan harus tepat sesuai
         dengan gambar perencanaan.                                     
      c. Kontraktor wajib memberikan informasi kepada pengawas setiap kali suatu bagian
         pekerjaan akan dimulai untuk diperiksa terlebih dahulu ukuran-ukurannya.
      d. Kontraktor diwajibkan senantiasa mencocokkan ukuran satu sama lain dalam tiap
         pekerjaan dan segera melaporkan secara tertulis kepada pengawas atau setiap terdapat
         selisih/ perbedaan-perbedaan ukuran, untuk diberikan keputusan pembetulannya.
                                                                        
         Tidak dibenarkan kontraktor membetulkan sendiri kekeliruannya tersebut tanpa
         persetujuan pengawas.                                          
                                                                        
                             Pasal 3                                    
                   Pembongkaran & Pembersihan Lokasi                    
                                                                        
  1.   Lingkup pekerjaan                                                
       a. Pembongkaran.                                                 
            • Pembongkaran Rabat Beton dan Pasangan Dinding             
                                                                        
            • Pembongkaran Plafon                                       
            • Pembongkaran Lantai Keramik                               
       b. Pembersihan Lokasi.                                           
  2.   Langkah Pelaksanaan                                              
       a. Pekerjaan Pembongkaran.                                       
                                                                        
         1) Pekerjaan Pembongkaran                                      
            a) Sebelum memulai pekerjaan pembongkaran, pelaksana pekerjaan harus
              memberitahukan kepada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas dan pihak
              terkait (Pengelola) guna pemeriksaan awal dan ijin pelaksanaan pekerjaan.
            b) Waktu pemberitahuan minimal 2 x 24 jam sebelum memulai pekerjaan.
         2) Pemeriksaan Tempat Kerja                                    
                                                                        
                 Pelaksanaan pembongkaran sebelumnya harus yakin akan kesiapan dan
            segala akibat yang mungkin dapat timbul dalam proses pelaksanaan pekerjaan
            pembongkaran. Persetujuan ijin mulai pelaksanaan pekerjaan adalah setelah
                       RKS (RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT)              
             PENGADAAN JASA KONSTRUKSI RENOVASI AULA KAMPUS 2 BONE POLBANGTAN GOWA
                                                                        
                                                                        
                                                                        
            dilakukan pemeriksaan kondisi l okasi bersama-sama Konsultan Pengawas,
            Perencana dan Pemberi Tugas.                                
                                                                        
                                                                        
         3) Pembongkaran                                                
            a) Pembongkaran dilakukan dengan alat-alat yang mencukupi, tepat guna dan
              aman. Pengawasan agar dilakukan terhadap timbulnya debu, suara dan
              getaran yang mempengaruhi lingkungan sekitar/ sekelilingnya.
            b) Agar diusahakan alat-alat atau cara-cara pengamanan, baik untuk bangunan
              yang tidak dibongkar atau kesiapan-kesiapan pekerjaannya. 
                                                                        
            c) Segala kerusakan yang terjadi menjadi Tanggung jawab pelaksana
            d) Puing-puing hasil pembongkaran harus segera dibuang dari lokasi
              pekerjaan (proyek).                                       
            e) Semua bongkaran berupa barang yang masih utuh (seperti lampu, dan lain-
              lain) dan dapat digunakan kembali, disimpan dan diserahkan kepada Pemberi
              Tugas dengan diketahui oleh Konsultan Pengawas/ MK dengan disertai
              daftar/ list item barang-barang tersebut.                 
                                                                        
                                                                        
       b. Pekerjaan Pengamanan                                          
          1) Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat barang-barang/ peralatan di
            lokasi proyek, maka kontraktor wajib mengamankan / melindungi barang- barang
            tersebut dari akibat pekerjaan bongkaran. Material pelindung yang
          2) dipakai adalah berupa plastik lembaran atau karton kardus atau material lain yang
            disetujui Konsultan Pengawas.                               
                                                                        
          3) Pemasangan alat Bantu scaffolding atau bekisting atau tangga harus dipasang
            secara hati-hati.                                           
          4) Area yang tidak menjadi bagian pekerjaan, harus dibangun pagar atau panel
            partisi pembatas setinggi ruangan atau sekat lainnya yang diizinkan/ disetujui
            oleh Konsultan Pengawas.                                    
                                                                        
       c. Pemindahan Barang-Barang                                      
                                                                        
               Pemindahan barang-barang di lokasi proyek harus disetujui dan disaksikan
          oleh Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas.                    
                                                                        
       d. Marking                                                       
               Sebelum dimulainya pelaksanaan konstruksi di lokasi proyek, untuk
          menyamakan persepsi ukuran-ukuran yang akan dilaksanakan antara gambar
          perencanaan dengan ukuran sebenarnya di lokasi, perlu dilakukan marking oleh
          kontraktor untuk penentuan ukuran-ukuran yang akan dilaksanakan atas dasar
          kondisi sebenarnya di lokasi proyek. Hasil marking tersebut harus disetujui oleh
          Konsultan Pengawas dan Perencana.                             
                                                                        
                                                                        
  3.   Bahan dan Bekas Bongkaran                                        
       a. Bahan bekas bongkaran yang tidak dapat dipakai lagi harus disingkirkan dan
          dibuang sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas.            
       b. Bahan bekas bongkaran milik Pemberi Pekerjaan, sejauh pemilik menghendakinya
                                                                        
          kembali diangkat ke tempat yang akan ditentukan oleh Pemberi Pekerjaan.
                                                                        
                       RKS (RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT)              
            PENGADAAN JASA KONSTRUKSI RENOVASI AULA KAMPUS 2 BONE POLBANGTAN GOWA
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     c. Pekerjaan Pembongkaran Rabat Dan Keramik Lantai                 
                                                                        
        • Penentuan Titik Rabat Beton area teras keliling bangunan.     
        • Penentuan Titik Keramik Lantai Area Dalam Gedung              
                                                                        
        • Penentuan Titik Pasangan Dinding Dalam Gedung                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     d. Pekerjaan Pembongkaran Plafon                                   
                                                                        
        • Penentuan titik plafon yang akan dibongkar dalam area panggun 
        • Penentuan jenis penutup dan rangka plafon yang akan digunakan.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                             Pasal 4                                    
                       Pekerjaan Langit-Langit                          
                                                                        
 1. Ruang Lingkup Pekerjaan                                             
     • Pemasangan Rangka Langit - Langit                                
                                                                        
     • Pemasangan Gypsumboard                                           
     • Pengecatan Langit - Langit                                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 2. Persyaratan Material                                                
     • Rangka langit-langit menggunakan hollow galvalum ukuran 2 x 4 cm dengan ketebalan 2
       mm.                                                              
                                                                        
     • Rod Tekuk 3.5 mm                                                 
                                                                        
     • Ukuran Gypsumboard 120 x 240 cm dengan ketebalan 9 mm.           
     • Cat penutup langit-langit menggunakan cat interior Metrolite atau setara
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 3. Pelaksanaan Pekerjaan                                               
                                                                        
     a. Pekerjaan Rangka Langit - Langit                                
        • Menentukan terlebih dahulu elevasi plafond dan membuat garis sipatan pada dinding
                                                                        
          serta as sumbu ruangan.                                       
        • Pemasangan rangka tepi dan moulding sebagai list tepi tepat pada sipatan.
                                                                        
                    RKS (RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT)                 
          PENGADAAN JASA KONSTRUKSI RENOVASI AULA KAMPUS 2 BONE POLBANGTAN GOWA
                                                                        
                                                                        
        • Tentukan jarak penempatan kait penggantung.                   
                                                                        
        • Memasang benang untuk pedoman penentuan tutuk paku penggantung untuk
          memastikan kelurusan.                                         
                                                                        
        • Memasang paku kait dan rod tekuk/penggantung.                 
        • Memasang rangka utama dan pembagi.                            
                                                                        
        • Pengencangan klip/rod.                                        
                                                                        
                                                                        
     b. Pemasangan Penutup Langit-Langit Gypsumboard dan PVC            
        • Setelah rangka langit-langit telah terpasang mulailah memasangkan panel Gypsum
                                                                        
          dan PVC.                                                      
        • Cek kembali kerapian dan kerataan bidang langit-langit.       
                                                                        
        • Tutup sambungan antar panel langit-langit dengan paper tape dan compound lalu
          diampelas                                                     
                                                                        
        • Tutup permukaan langit-langit dengan finishing cat.           
                                                                        
                                                                        
                             Pasal 5                                    
                  Pekerjaan Penutup Lantai dan Dinding                  
                                                                        
 1. Ruang Lingkup Pekerjaan                                             
     • Pemasangan penutup lantai Homogeneus Tile                        
                                                                        
     • Pemasangan Ceramic Tile                                          
     • Pekerjaan concrete screed SIKA BOUND                             
                                                                        
     • Pemasangan lantai Vynil                                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 2. Persyaratan Material                                                
     • Material penutup lantai menggunakan Homogenous Tile dengan ukuran 40 x 40 cm atau
                                                                        
       sesuai dengan ukuran existing yang ada pada area Arama finishing polished dan unpolished
     • Material concrete screed menggunakan SIKA BOUND                  
     • Material Vinyl 3 mm ( SPC Atau Setara)                           
                                                                        
                                                                        
3. Pelaksanaan Pekerjaan                                                
    • Persetujuan material yang akan digunakan terlebih dahulu.         
                                                                        
    • Mempersiapkan alat bantu kerja.                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                        RKS (RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT)             
              PENGADAAN JASA KONSTRUKSI RENOVASI AULA KAMPUS 2 BONE POLBANGTAN GOWA
                                                                        
     • Bersihkan terlebih dahulu permukaan yang akan dipasangkan keramik,homogenous tile dan
                                                                        
       Vynil                                                            
     • Pemasangan benang untuk sambungan mendapat pasangan permukaan keramik yang rata
                                                                        
       dan garis nat lurus.                                             
     • Tebar adukan secara merata untuk menghindari rongga.             
                                                                        
     • Memasang keramik kepalaan untuk tanda titik awal pemasangan pada adukan, dilanjutkan
       pemasangan keramik lantai lainnya dengan contoh yang sudah dibuat.
                                                                        
     • Cek kerataan permukaan pasangan lantai keramik dengan waterpass. 
     • Biarkan pasangan keramik beberapa saat untuk mengeluarkan udara yang terdapat dalam
                                                                        
       campuran adukan.                                                 
     • Melakukan proses perapian dengan memberikan nat, lalu membersihkan dari sisa-sisa nat
                                                                        
       yang terbuang.                                                   
                                                                        
                              Pasal 6                                   
                     Pekerjaan Mekanikal Elektrikal                     
                                                                        
      1. Ruang Lingkup Pekerjaan                                        
                                                                        
          • Pekerjaan Instalasi Titik Nyala                             
          • Pekerjaan Pemasangan Lampu & Stop Kontak Area Panggung      
          • Pekerjaan Pemasangan dan Perakitan Videotron                
                                                                        
      2. Persyaratan Material                                           
                                                                        
          • Saklar menggunakan jenis tunggal, ganda, dan tukar. ( Panasonic )
          • Stop kontak menggunakan jenis dinding dan lantai ( Panasonic )
          • Lampu Panggung Panel LED                                    
                                                                        
          • Lampu Streep LED Aksesories Panggung                        
                                                                        
                                                                        
      3. Pelaksanaan Pekerjaan.                                         
                                                                        
        • Pemahaman terlebih dahulu perletakkan komponen mekanikal elektrikal sesuai dengan
          gambar perencanaan.                                           
                                                                        
        • Pelaksana harus mengadakan pekerja yang memiliki kompetensi dibidang mekanikal
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                      RKS (RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT)               
            PENGADAAN JASA KONSTRUKSI RENOVASI AULA KAMPUS 2 BONE POLBANGTAN GOWA
                                                                        
                                                                        
                             Pasal 7                                    
                         Pekerjaan Interior                             
                                                                        
  1. Ruang Lingkup Pekerjaan                                            
                                                                        
       • Pekerjaan Badrop Panggung                                      
                                                                        
  2. Persyaratan Material                                               
                                                                        
      •  Plywood ( Plywood Kayu Kelas I yang sesuai dengan gambar desain )
      •  HPL (High Pressure Laminate) berkualitas baik seperti merek Taco
      •  WPC (Wood Plastic Composite) berkualitas baik seperti merek Taco
                                                                        
      •  Besi hollow galvanis uk. 2 x 4 x 0.3 mm                        
  3. Pelaksanaan Pekerjaan                                              
                                                                        
      a. Pekerjaan Rangka                                               
                                                                        
        - Material yang diadakan pelaksana perlu ada persetujuan dari pengawasan untuk
                                                                        
          memastikan kesesuaian spesifikasi.                            
        - Sebelum memulai pekerjaan, pelaksana harus menyediakan komponen SMKK terlebih
                                                                        
          dahulu dan sediakan scaffolding                               
        - Pelaksana diharapkan memahami terlebih dahulu gambar perencanaan terkait rangka
          untuk interior                                                
                                                                        
        - Pelaksana dan pengawas perlu memperhatikan lokasi penyimpanan material, perlu
                                                                        
          dipastikan material tidak diletakkan di tempat yang lembab, tepapar sinar matahari
          langsung yang dapat mengakibatkan korosi                      
        - Perlu diperhatikan sambungan rangka dengan baik.              
                                                                        
    b. Pekerjaan HPL (High Pressure Laminate)                           
                                                                        
      - Pemotongan Material: Gunakan alat potong yang sesuai untuk mendapatkan hasil yang
                                                                        
        presisi.                                                        
      - Perekat atau Paku: HPL dipasang menggunakan lem khusus atau paku tembak pada
                                                                        
        permukaan MDF atau plywood.                                     
                                                                        
      - Finishing dan Perapihan: Pastikan setiap sambungan rapi dan tidak ada celah yang berlebihan
      c . Pekerjaan WPC (Wood Plastic Composite)                        
                                                                        
       - Persiapan Permukaan: Pastikan dinding atau lantai yang akan dipasang WPC sudah siap dan rata.
       - Sistem Penguncian atau Perekat: WPC dapat dipasang dengan sistem interlocking atau
         menggunakan perekat khusus.                                    
      -  Pemasangan dari Atas ke Bawah: Mulai pemasangan dari bagian atas dan lanjutkan ke
         bawah untuk hasil yang lebih rapi.                             
                                                                        
      -  Penyelesaian dan Pembersihan: Setelah pemasangan selesai, bersihkan sisa perekat atau
         debu untuk tampilan yang lebih bersih.                         
                                                                        
                      RKS (RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT)               
            PENGADAAN JASA KONSTRUKSI RENOVASI AULA KAMPUS 2 BONE POLBANGTAN GOWA
                                                                        
                            Pasal 8                                     
                    Pekerjaan Pengecatan/Finishing                      
                                                                        
                                                                        
 1. Ruang Lingkup Pekerjaan                                             
                                                                        
     • Pengecatan Interior                                              
     • Pengecatan Eksterior                                             
                                                                        
     • Pengecatan langit-langit                                         
                                                                        
 2. Persyaratan Material                                                
     • Pengecatan menggunakan cat Interior dan Eksterior ( Nippon Elastex )
     • Pengecatan langit-langit menggunakan cat interior ( Metrolite atau setara )
                                                                        
     • Warna cat yang digunakan sebagai berikut sesuai petunjuk owner dan pengawas
 3. Pelaksanaan Pekerjaan                                               
                                                                        
     a. Pekerjaan Pengecatan                                            
                                                                        
     • Persetujuan terlebih dahulu jenis dan warna cat yang akan dipakai.
     • Pemeriksaan kembali kondisi dinding yang akan di cat, pastikan sudut dan pertemuan
                                                                        
       sudah baik.                                                      
     • Menghilangkan kotoran, sisa cat lama, atau permukaan kasar.      
                                                                        
     • Membuka pori-pori permukaan agar cat menempel lebih baik.        
     • Meratakan permukaan dinding sebelum aplikasi cat dasar.          
                                                                        
     • Melindungi bahan lain yang kemungkinan terkena percikan cat.     
     • Melakukan pengecatan dengan cat primer untuk lapis pertama.      
                                                                        
     • Lapis kedua menggunakan wall filler atau plamir.                 
     • Lapis berikutnya menggunakan cat luar sesuai dengan spesifikasi yang disepakati
                                                                        
                               Pasal 9                                  
                        Pekerjaan Kanopi Entrance                       
      1. Ruang Lingkup Pekerjaan                                        
                                                                        
          • Pekerjaan Kanopi Rangka Dan Atap Spandek                    
                                                                        
      2. Persyaratan Material                                           
          • Rangka Kanopi Menggunakan Besi Hollow Galvanis tebal 2 mm   
          • Atap Spandek Tebal 0.35 mm                                  
                                                                        
                                                                        
      3. Pelaksanaan Pekerjaan.                                         
                                                                        
   • Pelaksana harus mengadakan pekerja yang memiliki kompetensi sesuai jenis pekerjaan Kanopi
                                                                        
  • Pelaksana pekerjaan Kanopi harus diperhatikan kekuatan dan kerapihan pengelasan dan
  perkuatan -perkuatan lainnya.                                         
                                                                        
  • Pelaksana pekerjaan Kanopi entrance harus memeperhatikan model dan akasesories kanopi
  sesuai dengan desain pada gambar kerja atau DED.                      
                      RKS (RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT)               
           PENGADAAN JASA KONSTRUKSI RENOVASI AULA KAMPUS 2 BONE POLBANGTAN GOWA
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                               BAB IV                                   
                             PENUTUP                                    
                                                                        
  1.  Semua bahan/material harus diajukan terlebih dahulu oleh Kontraktor Pelaksana sebelum
                                                                        
      dilaksanakan untuk mendapatkan persetujuan.                       
  2.  Sebelum penyerahan pertama, Kontraktor Pelaksana wajib meneliti semua bagian pekerjaan yang
      belum sempurna dan harus diperbaiki, halaman di sekitar bangunan harus ditata rapi dan semua
      barang yang tidak berguna harus disingkirkan dari pekerjaan.      
  3.  Dalam pelaksanaan seluruh sistem harus berjalan dengan sebaik mungkin, kelalaian Kontraktor
      yang mengakibatkan sistem tidak berjalan dengan baik sepenuhnya menjadi tanggung jawab
      Kontraktor Pelaksana.                                             
  4.  Semua sisa-sisa pekerjaan harus dikeluarkan dari lokasi pekerjaan dan tidak boleh ada kotoran
      yang tersisa di sekitar lokasi pekerjaan. Semua biaya angkutan pembuangan sisa-sisa pekerjaan
                                                                        
      menjadi tanggungan Pelaksana.                                     
  5.  Syarat-syarat yang belum tercantum dalam RKS ini namun ada pelaksanaan pekerjaan yang
      berkaitan dengan pekerjaan bangunan tersebut maka pihak pelaksana wajib mengerjakan sebagai
      penyempurnaan bangunan tersebut atas petunjuk pengawas lapangan. Segala sesuatu yang belum
      tercantum dalam syarat-syarat ini akan ditentukan kemudian sesuai dengan kebutuhan di lokasi
      pekerjaan dan apabila terdapat pekerjaan yang harus dilaksanakan dan tidak terdapat dalam RAB,
      maka pelaksana wajib melaporkan dan akan dibuatkan adendum kontrak.
Tenders also won by PT Sri Bangun Bersama
Authority
10 November 2019Pengadaan Mebeleur Rumah Sakit Hasri Ainun Habibie (Bantuan Keuangan)Kota Pare PareRp 5,000,000,000
28 December 2023Pembangunan Workshop Pengolahan IkanKementerian KetenagakerjaanRp 4,712,500,000
28 July 2015Pembuatan Reservoar Produksi 1.000 M3Unit Layanan PengadaanRp 3,760,000,000
20 September 2025Pembangunan Talud Gedung Laboratorium TerpaduKementerian AgamaRp 543,347,000
4 December 2025Pemeliharaan Gedung Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum IslamKementerian AgamaRp 200,000,000
30 October 2025Renovasi Fasilitas KemahasiswaanKementerian PertanianRp 118,020,000