Renovasi Fasilitas Kemahasiswaan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10525325000
Date: 30 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pertanian
Work Unit: Politeknik Pembangunan Pertanian Polbangtan Gowa
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 118,020,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 117,400,000
Winner (Pemenang): PT Sri Bangun Bersama
NPWP: 316636554802000
RUP Code: 61358642
Work Location: Polbangtan Gowa Kampus II - Gowa (Kab.)
Participants: 1
Attachment
BADAN   PENYULUHAN   DAN  PENGEMBANGAN     SDM  PERTANIAN          
          POLITEKNIK  PEMBANGUNAN    PERTANIAN  GOWA                   
                                                                       
             (POLBANGTAN               GOWA)                           
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
               RENOVASI  FASILITAS KEMAHASISWAAN                       
                                                                       
                        KAMPUS   II BONE                               
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
       RKS    (RENCANA       KERJA     DAN    SYARAT)                  
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                    TAHUN   ANGGARAN      2025                         
              RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                   
                 RENOVASI FASILITAS KEMAHASISWAAN                      
                          KAMPUS II BONE                               
                              BAB I                                    
                                                                       
               SYARAT-SYARAT UMUM DAN ADMINISTRASI                     
                             Pasal 1                                   
                                                                       
                         Lingkup Pekerjaan                             
                                                                       
 Lingkup pekerjaan ini merupakan Pekerjaan RENOVASI FASILITAS KEMAHASISWAAN
  dalam kompleks kampus II Polbangtan Gowa di kabupaten Bone Meliputi :
  - Pekerjaan Atap Kanopi Depan Mesjid                                 
  - Pekerjaan Halaman                                                  
  - Pekeraan Taman                                                     
  - Pekerjaan Logo Kampus dan Aksesories Taman                         
                                                                       
                                                                       
                              Pasal 2                                  
                  Ketentuan Umum Pelaksanaan Pekerjaan                 
 1.  Sebelum pelaksanaan pekerjaan (fisik 0%), jika diperlukan pihak kontraktor pelaksana membuat
     persentase atau kick off meeting (jika diperlukan) dengan pihak pemberi kerja/ pengawas tentang
     pelaksanaan pekerjaan secara keseluruhan (organisasi proyek, time schedule, tenaga personil, cara
                                                                       
     pengaturan pekerjaan dan hal-hal lain yang dianggap perlu).       
 2.  Kontraktor wajib melaporkan setiap pekerjaan yang akan dilakukan di lapangan kepada pihak
     Pengawas dan kontraktor harus mematuhi semua peraturan yang dibuat oleh pengawas yang
     bertindak sebagai perwakilan dari owner.                          
 3.  Kontraktor wajib melaporkan setiap perubahan yang terjadi di lapangan kepada Pengawas untuk
     kemudian dikonsultasikan dengan konsultan perencana.              
 4.  Kontraktor pelaksana harus mengerjakan semua jenis pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang
     telah disiapkan oleh Pengawas.                                    
                                                                       
 5.  Segala penyimpangan dari spesifikasi tanpa sepengetahuan dan persetujuan pengawas, maka
     seluruh risiko dan biaya yang timbul menjadi beban dan tanggung jawab pihak kontraktor
     pelaksana/ kontraktor.                                            
 6.  Kontraktor pelaksana/ kontraktor harus menempatkan wakil yang selalu berada di lokasi
     pekerjaan pada waktu pelaksanaan pekerjaan berlangsung, sehingga dapat memutuskan hal-hal
     yang terkait dengan pelaksanaan pekerjaan.                        
                                                                       
                             Pasal 3                                   
                                                                       
                          Peraturan Teknis                             
                                                                       
 1)  Pelaksanaan pekerjaan ini digunakan peraturan-peraturan seperti tercantum di bawah ini:
     a.  Persyaratan Umum Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)            
     b.  Peraturan Departemen Tenaga Kerja, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
     c.  Peraturan-peraturan Pemerintah Pusat/ Daerah setempat         
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                    RKS (RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT)                
           PENGADAAN JASA KONSTRUKSI RENOVASI MESJID (FASILITAS KEMAHASISWAAN)
                      KAMPUS 2 BONE POLBANGTAN GOWA                    
                                                                       
                                                                       
     d.  Peraturan Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) 
     e.  Peraturan Standar Nasional Indonesia (SNI) mengenai syarat-syarat umum konstruksi.
     f.  Peraturan Pembebanan Indonesia Untuk Gedung, PPIUG – 1983.    
     g.  Standar Perencanaan Ketahanan Gempa Untuk Struktur Bangunan Gedung SNI- 1726-
                                                                       
         2012.                                                         
     h.  Standarisasi-standarisasi lain, yang berhubungan dengan pekerjaan di atas.
 2)  Jika ternyata pada Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ini terdapat perbedaan terhadap peraturan-
     peraturan sebagaimana dinyatakan di dalam ayat (1) di atas, maka Rencana Kerja dan Syarat-
     Syarat ini yang mengikat.                                         
                                                                       
                             Pasal 4                                   
                        Pelaksanaan Pekerjaan                          
                                                                       
                                                                       
 1.  Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan                                      
     a.  Pelaksanaan proyek berlangsung sesuai dengan jangka waktu pelaksanaan yang ditetapkan
         Kontrak Perjanjian Kerja (Kontrak).                           
     b.  Sebelum memulai pekerjaan, kontraktor pelaksana harus menyiapkan Jadwal Pelaksanaan
         Pekerjaan (kurva S, Bar Chart dan Network Planning) dengan detail, yang diperlihatkan
         urutan pelaksanaan kegiatan beserta waktu yang dibutuhkan dan diserahkan kepada
         Pemberi Tugas/ Pengawas Lapangan untuk mendapat persetujuan. Selanjutnya Jadwal ini
         akan digunakan sebagai acuan dalam melakukan pekerjaan dan penetapan kemajuan
         (progress) fisik pekerjaan.                                   
                                                                       
     c.  Secara berkala Kontraktor pelaksana harus membuat jadwal pelaksanaan pekerjaan
         bulanan/ mingguan yang akan digunakan sebagai acuan kerja.    
     d.  Apabila Kontraktor pelaksana dalam jangka waktu yang ditetapkan belum melakukan
         perbaikan yang diperlukan, maka pemberi tugas berhak melakukan perbaikan pekerjaan
         tersebut atas biaya yang dibebankan kepada Kontraktor pelaksana.
     e.  Setelah jangka waktu pemeliharaan berakhir, pekerjaan diserahkan untuk kedua kalinya,
         yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Ke II.        
                                                                       
                                                                       
 2.  Jadwal Kedatangan Bahan/ Material                                 
     Jadwal kedatangan bahan/ material harus disesuaikan dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan
     dibuat secara terpisah. Dalam jadwal harus sudah termasuk/ memperhitungkan waktu pengajuan
     jadwal rencana pengiriman, pengambilan sampel, dan pengujian bahan. Jadwal ini harus
     diserahkan kepada Pemberi Tugas/ Pengawas Lapangan untuk mendapatkan persetujuan.
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                       RKS (RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT)             
              PENGADAAN JASA KONSTRUKSI RENOVASI MESJID (FASILITAS KEMAHASISWAAN)
                         KAMPUS 2 BONE POLBANGTAN GOWA                 
                                                                       
                                                                       
                              Pasal 5                                  
                        Lokasi dan Daerah Kerja                        
                                                                       
 1.  Lokasi Daerah Kerja                                               
                                                                       
     a.  Lokasi yang disediakan untuk area kerja adalah Area Mesjid dan Taman
         dalam kompleks Kampus 2 Polbangtan Di Kabupaten Bone          
                                                                       
     b.  Untuk area penempatan barang akan ditentukan kemudian oleh Pemberi Tugas/ Pengawas
         Lapangan, dimana Kontraktor pelaksana harus menyiapkan, menempatkan, mengatur
         penggunaan lapangan kerja yang tersedia untuk menempatkan peralatan, tempat
         penyimpanan bahan-bahan serta tempat lain yang dibutuhkan kemudian.
     c.  Sebelum menggunakan lapangan kerja, Kontraktor pelaksana harus mengajukan gambar/
         layout untuk areal kerja, selanjutnya dikonsultasikan dengan Pemberi Tugas/ Pengawas
                                                                       
         Lapangan untuk mendapatkan persetujuan tertulis dan petunjuk lebih lanjut.
     d.  Pada akhir pekerjaan sesuai dengan petunjuk Pemberi Tugas/ Pengawas Lapangan,
         Kontraktor pelaksana harus segera membongkar/ memindahkan bangunan-bangunan
         sementara, alat-alat konstruksi penolong atau bentuk lain yang sudah tidak digunakan
         sehingga bekas tempat kerja tersebut bersih kembali.          
     e.  Daerah Kerja Kontraktor adalah diusulkan oleh Kontraktor dan disetujui oleh Pemberi
         Pekerjaan.                                                    
     f.  Bila Kontraktor memerlukan tambahan daerah kerja adalah tanggung jawab Kontraktor
                                                                       
         sendiri untuk mencari lahan yang sesuai dan membayar semua biaya sehubungan dengan
         hal itu.                                                      
     g.  Kontraktor harus memberitahu Konsultan Pengawas dan Pemberi pekerjaan secara tertulis
         lokasi daerah kerja yang diusulkan dan bertanggung jawab atas pengeluaran tambahan yang
         terjadi sehubungan dengan hasil inspeksinya di daerah kerja tersebut yang berlokasi di luar
         lokasi pekerjaan.                                             
                                                                       
 2.  Kondisi Lapangan                                                  
     a.  Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor Pelaksana harus benar-benar memahami kondisi
         keadaan lapangan/ gedung/ area pekerjaan atau hal-hal lain yang mungkin akan
         mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan dan harus sudah memperhitungkan segala akibatnya.
                                                                       
     b.  Kontraktor Pelaksana harus mempelajari dengan seksama seluruh bagian dari
         gedung mesjid dan taman kampus , guna penyesuaian dengan kondisi lapangan
         sehingga pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik.            
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                      RKS (RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT)              
             PENGADAAN JASA KONSTRUKSI RENOVASI MESJID (FASILITAS KEMAHASISWAAN)
                       KAMPUS 2 BONE POLBANGTAN GOWA                   
                                                                       
                                                                       
     c.  Kontraktor Pelaksana wajib membuat skema pola kerja dan teknis yang sesuai rencana
         kerja atau yang lebih efisien dan lebih aman serta tidak mengganggu aktivitas gedung
         secara total.                                                 
     d.  Kontraktor Pelaksana harus menempatkan seorang penanggung jawab pelaksanaan, yang
                                                                       
         ahli dan berpengalaman, dan selalu berada di lapangan yang bertindak sebagai wakil
         Kontraktor Pelaksana di lapangan dan mempunyai kemampuan untuk memberikan
         keputusan-keputusan teknis dengan tanggung jawab penuh di lapangan untuk menerima
         segala instruksi dari Pemberi Pekerjaan.                      
     e.  Penanggung jawab harus terus-menerus berada di tempat/ lokasi proyek selama jam-jam
         kerja dan saat diperlukan dalam pelaksanaan atau pada setiap saat yang dikehendaki
         Pemberi Pekerjaan.                                            
     f.  Petunjuk dan perintah Pemberi Pekerjaan dalam pelaksanaan disampaikan langsung kepada
         Kontraktor Pelaksana melalui Penanggung jawab tersebut sebagai penanggung jawab
                                                                       
         lapangan.                                                     
     g.  Kontraktor Pelaksana diwajibkan menjalankan peraturan dan tata tertib yang ketat terhadap
         semua buruh, pegawai, termasuk pengurus bahan-bahan yang berada di bawahnya. Siapa
         pun di antara mereka yang tidak berwenang melanggar terhadap peraturan umum,
         mengganggu ataupun merusak ketertiban pekerjaan, harus segera dikeluarkan dari tempat
         pekerjaan atas perintah Konsultan Pengawas.                   
 4.  Pengukuran dan Elevasi                                            
                                                                       
     a.  Kontraktor Pelaksana diwajibkan melakukan pengukuran dan penggambaran kembali
         lokasi pekerjaan dengan keterangan-keterangan mengenai peil, ketinggian sebuah ruangan,
         dan lain-lain.                                                
     b.  Hasil pengukuran harus dilaporkan kepada Konsultan Pengawas agar dapat ditentukan
         sebagai pedoman atau referensi dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar
         rencana dan persyaratan teknis.                               
     c.  Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan harus segera
         dilaporkan kepada Konsultan Pengawas dan Pemberi Pekerjaan untuk dimintakan
                                                                       
         keputusannya.                                                 
     d.  Pengambilan ukuran-ukuran yang keliru dalam pelaksanaan, dalam hal apa pun menjadi
         tanggung jawab Kontraktor Pelaksana, karenanya Kontraktor Pelaksana diwajibkan
         mengadakan pemeriksaan secara komprehensif terhadap gambar- gambar dan dokumen
         yang ada.                                                     
     e.  Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut dapat dilakukan dengan alat waterpass/
         klinometer yang ketepatannya dapat dipertanggungjawabkan.     
     f.  Kontraktor harus memberitahukan Konsultan Pengawas dan Pemberi pekerjaan sekurang-
                                                                       
         kurangnya dalam waktu 24 jam, bila akan mengadakan levelling pada semua bagian dari
         pada pekerjaan.                                               
     g.  Kontraktor harus menyediakan biaya atas semua bantuan yang diperlukan Konsultan
         Pengawas dan Pemberi pekerjaan dalam mengadakan penelitian levelling tersebut.
     h.  Pekerjaan akan diberhentikan beberapa saat bila perlu untuk mengadakan penelitian
         kelurusan maupun level dari bagian-bagian pekerjaan.          
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                         RKS (RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT)           
                PENGADAAN JASA KONSTRUKSI RENOVASI MESJID (FASILITAS KEMAHASISWAAN)
                           KAMPUS 2 BONE POLBANGTAN GOWA               
                                                                       
                                                                       
     i.  Kontraktor harus membuat peil/ titik-titik tanda (bench mark) permanen di tiap- tiap bagian
         pekerjaan dan peil ukur ini harus diberi pelindung dan dirawat selama berlangsungnya
         pekerjaan agar tidak berubah.                                 
                                                                       
                                                                       
                             Pasal 6                                   
                          Bahan/ Material                              
                                                                       
                                                                       
 1.  Pengadaan Material                                                
     a.  Bila dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat yang disebutkan nama dan pabrik pembuatan
         dari suatu material/ bahan, maka dalam hal ini dimaksudkan bahwa spesifikasi teknis dari
         material tersebut yang digunakan dalam konstruksi dan untuk mempermudah Kontraktor
         Pelaksana mencari material barang tersebut.                   
     b.  Kontraktor pelaksana harus mengajukan daftar bahan-bahan/ material yang akan
         digunakan, tempat asal/ sumber serta contoh material yang akan digunakan. Daftar tertulis
         ini sebelum digunakan harus mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas/ Pengawas
                                                                       
         Lapangan.                                                     
     c.  Contoh material yang akan digunakan dalam pekerjaan harus segera disediakan atas biaya
         Kontraktor Pelaksana, setelah disetujui Konsultan Pengawas/ Pemberi Pekerjaan, harus
         dinilai bahwa material tersebut yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti dan
         telah memenuhi syarat spesifikasi teknis perencanaan.         
     d.  Contoh material tersebut, disimpan oleh Konsultan Pengawas dan Pemberi Pekerjaan untuk
         dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan dan barang yang dipakai tidak sesuai
         kualitasnya, sifat maupun spesifikasi teknisnya.              
                                                                       
     e.  Dalam pengajuan harga penawaran, Kontraktor Pelaksana harus sudah memasukkan harga
         penawaran biaya untuk pengujian berbagai material. Kontraktor Pelaksana juga tetap
         bertanggung jawab atas biaya pengujian material yang tidak memenuhi syarat atas Perintah
         Pemberi Pekerjaan/ Konsultan Pengawas.                        
     f.  Dalam hal tidak diberikan spesifikasi khusus untuk barang-barang atau bahan- bahan yang
         harus dipakai, maka dapat digunakan ASTM, AASHO, BRITISH STANDARD atau
         peraturan-peraturan ada yang relevan.                         
     g.  Bahan-bahan yang tidak sesuai, tidak memenuhi syarat-syarat atau kualitas jelek yang
                                                                       
         dinyatakan afkir atau ditolak oleh Konsultan Pengawas, harus segera dikeluarkan dari
         lapangan pekerjaan selambat-lambatnya dalam tempo 2x24 jam dan tidak boleh
         dipergunakan:                                                 
         1) Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh Konsultan Pengawas
            dan ternyata masih dipergunakan oleh Kontraktor Pelaksana, maka Konsultan
            Pengawas wajib memerintahkan pembongkaran kembali kepada Kontraktor
            Pelaksana, dimana segala kerugian yang disebabkan oleh pembongkaran tersebut,
            menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana sepenuhnya.    
         2) Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan kualitas dari
                                                                       
            bahan-bahan tersebut, Konsultan Pengawas berhak meminta kepada Kontraktor
            Pelaksana untuk mengambil contoh-contoh dari bahan- bahan tersebut dan
            memeriksakannya ke Laboratorium yang disetujui oleh        
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                       RKS (RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT)             
              PENGADAAN JASA KONSTRUKSI RENOVASI MESJID (FASILITAS KEMAHASISWAAN)
                        KAMPUS 2 BONE POLBANGTAN GOWA                  
                                                                       
                                                                       
            Pemberi Pekerjaan, dan segala biaya pemeriksaan tersebut menjadi tanggungan
            Kontraktor Pelaksana.                                      
         3) Sebelum ada kepastian dari laboratorium tentang baik atau tidaknya kualitas bahan-
            bahan tersebut, Kontraktor Pelaksana tidak diperkenankan melanjutkan pekerjaan
                                                                       
            yang menggunakan bahan-bahan tersebut.                     
     h.  Bahan bangunan harus disimpan sedemikian rupa agar mutunya tidak menjadi berkurang
         maupun mengalami kerusakan selama penyimpanan. Penyimpanan hendaknya dilandasi
         dengan lantai yang keras, bersih dan terlindungi atap.        
     i.  Selama peralatan dan material disimpan di lapangan, kontraktor harus:
         1) Memisahkan material yang mudah terbakar dengan material yang tidak mudah
            terbakar.                                                  
         2) Menyediakan alat pemadam api ringan minimal 2x10 kg di Kit Konsultan dan
                                                                       
            Gudang Penyimpanan.                                        
 2.  Perubahan Material                                                
     a.  Setiap penggantian spesifikasi teknis dari material, nama dan pabrik pembuat dari suatu
         bahan/ barang harus disetujui oleh Konsultan Pengawas yang telah dikoordinasikan terlebih
         dahulu dengan Konsultan Perencana dan bila tidak ditentukan dalam RKS serta Gambar
         Kerja, maka bahan dan barang tersebut harus diusahakan dan disediakan oleh Kontraktor
         Pelaksana, yang harus mendapatkan persetujuan dahulu dari Konsultan Perencana melalui
         Konsultan Pengawas dan Pemberi Pekerjaan.                     
     b.  Jika Kontraktor pelaksana mengajukan bahan lain yang akan digunakan, ia harus
                                                                       
         memberikan keterangan selengkap-lengkapnya . Sedikitnya 2 (dua) minggu sebelum
         pemesanan bahan. Hal yang harus diberitahukan pada Pengawas meliputi jenis, kualitas
         dan kuantitas bahan yang dipesan.                             
 3.  Pengujian Material dan Peralatan Apabila diperlukan dalam pekerjaan ini
     a. Petunjuk Umum                                                  
         1) Prosedur Pengujian                                         
            a)  Kontraktor harus mengajukan rencana dan prosedur pengujian kepada
                Konsultan untuk mendapat persetujuan.                  
                                                                       
            b)  Metode pengetesan dan pengujian harus mengikuti standar teknis yang
                berlaku.                                               
            c)  Sebelum Testing Material dilaksanakan, Kontraktor wajib mengajukan
                terlebih dahulu Program (Jadwal) Testing Material.     
            d)  Kontraktor harus menentukan jadwal dan cara pengujian yang akan dilakukan
                2 (dua) minggu sebelum pelaksanaan pengujian, Kontraktor pelaksana
                menyerahkan jadwal dan cara pengujian tersebut kepada Konsultan untuk
                disetujui.                                             
                                                                       
         2) Pencatatan                                                 
            a)  Kontraktor harus melakukan pencatatan yang baik terhadap pengetesan dan
                pengujian. Kontraktor harus menyerahkan hasil pengetesan dan pengujian
                kepada Konsultan.                                      
            b)  Kontraktor harus melakukan semua pengujian dan pengukuran yang dianggap
                perlu dan/ atau yang dimintai oleh pihak Konsultan untuk mengetahui apakah
                keseluruhan instalasi dapat berfungsi dengan baik dan dapat memenuhi semua
                persyaratan yang diminta.                              
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                      RKS (RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT)              
             PENGADAAN JASA KONSTRUKSI RENOVASI MESJID (FASILITAS KEMAHASISWAAN)
                        KAMPUS 2 BONE POLBANGTAN GOWA                  
                                                                       
                                                                       
         3) Saksi dan Tenaga Ahli                                      
            a)  Semua pengetesan dan pengujian yang dilakukan oleh kontraktor harus
                disaksikan oleh Konsultan.                             
            b)  Jika diperlukan Testing Material harus dilakukan oleh Tenaga Ahli yang
                                                                       
                ditunjuk oleh Pabrikan perangkat tersebut atau oleh tenaga ahli yang pernah
                mendapat pendidikan dan sertifikat khusus untuk maksud tersebut maka pihak
                Konsultan berhak menyerahkan perihal tersebut merupakan tanggung jawab
                Kontraktor Pelaksana.                                  
         4) Peralatan, material dan Alat pengujian                     
            a)  Kontraktor harus menyediakan semua alat ukur yang diperlukan untuk
                pengetesan dan pengujian. Alat-alat tersebut harus sudah dikalibrasi oleh
                institusi yang berwenang.                              
            b)  Peralatan, material dan cara bekerjanya peralatan yang mengalami kerusakan/
                                                                       
                cacat/ salah harus diganti/ diperbaiki dan testing diulangi untuk operasi
                sesungguhnya secara tepat dari seluruh sistemnya.      
            c)  Semua bahan, perlengkapan dan instalasi lain yang diperlukan untuk
                mengadakan Testing tersebut merupakan tanggung jawab Kontraktor
                Pelaksana.                                             
            d)  Semua bahan yang kurang baik atau pemasangan yang kurang sempurna yang
                diketahui pada saat Pemeriksaan/ Pengujian harus segera diganti dengan yang
                baru/ disempurnakan sampai dapat berfungsi dengan baik dan sesuai Standar
                                                                       
                Uji yang ada.                                          
         5) Biaya                                                      
            Kontraktor harus bertanggung jawab terhadap semua biaya dan fasilitas yang
            diperlukan untuk pengetesan dan pengujian.                 
         6) Pengujian Ulang                                            
            a)  Apabila terjadi kegagalan dalam pengujian, kontraktor harus memperbaiki
                bagian-bagian yang rusak dan kekurangan-kekurangan yang ada, kemudian
                melakukan pengujian berhasil dengan baik.              
                                                                       
            b)  Kontraktor pelaksana harus menyerahkan laporan pengujian/ sertifikat test
                untuk peralatan sistem kepada Konsultan.               
            c)  Pekerjaan akan dinyatakan selesai bila seluruh pengujian berhasil dengan baik
                dan dapat diterima oleh Konsultan.                     
            d)  Untuk mengetahui bahwa semua pekerjaan yang telah dilaksanakan dapat
                berfungsi baik dan telah sesuai dengan persyaratan teknis, maka Kontraktor
                diwajibkan menguji seluruh pekerjaannya dengan standar uji masing-masing
                yang telah ditetapkan dalam peraturan/ Spesifikasi Peralatan.
                                                                       
            e)  Pengujian ini dilaksanakan di bawah Pengawasan Konsultan yang ditunjuk
                Jadwal Pelaksanaan Pengujian dapat diatur seminggu sebelumnya atau atas
                persetujuan bersama.                                   
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                        RKS (RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT)            
               PENGADAAN JASA KONSTRUKSI RENOVASI MESJID (FASILITAS KEMAHASISWAAN)
                          KAMPUS 2 BONE POLBANGTAN GOWA                
                                                                       
                              Pasa l 7                                 
                             Peralatan                                 
                                                                       
                                                                       
 1.  Kontraktor pelaksana harus menyediakan peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan
     ini sedemikian rupa sehingga pelaksanaan pekerjaan berjalan lancar, baik dan sesuai dengan
     rencana seperti yang disyaratkan dalam RKS ini.                   
 2.  Semua peralatan harus cukup baik dalam kualitas maupun kuantitas, sehingga dapat mendukung
     aktivitas pekerjaan dengan baik.                                  
 3.  Pengawas/ Pemberi Tugas berhak memerintahkan Kontraktor pelaksana untuk mengganti/
     menambah peralatan yang disediakan Kontraktor pelaksana bilamana dipandang bahwa peralatan
     tersebut tidak mampu memenuhi persyaratan mutu, kelancaran dan waktu yang telah ditetapkan.
                                                                       
     Segala biaya penggantian/ penambahan peralatan ini menjadi tanggungan Kontraktor pelaksana.
 4.  Semua peralatan harus melalui pengujian di pabrik sebelum dikirim serta kontraktor harus
     menyerahkan sertifikat pengujiannya kepada Konsultan sebanyak 3 (tiga) rangkap.
                                                                       
                             Pasal 8                                   
                       Mobilisasi Dan Demobilisasi                     
                                                                       
 1.  Dalam waktu 3 (tiga) hari setelah Kontraktor pelaksana menerima SPMK, Kontraktor pelaksana
     harus memasukkan Rencana Prosedur Mobilisasi beserta Daftar Terinci Peralatan yang digunakan
                                                                       
     kepada Pemberi Tugas/ Pengawas Lapangan.                          
 2.  Kontraktor pelaksana harus menjamin dilaksanakannya mobilisasi di atas dalam waktu
     10 (sepuluh) hari setelah Pemberi Tugas/ Pengawas Lapangan memberikan persetujuan
     dimulainya pekerjaan. Peralatan yang diajukan tersebut harus sudah berada di lokasi pekerjaan
     sesuai dengan jadwal kebutuhan alat dan tidak boleh dipindahkan ke lokasi lain selama pekerjaan
     ini berlangsung.                                                  
 3.  Penyediaan lokasi penyimpanan/ parkir peralatan di areal pekerjaan terlebih dahulu harus
     mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas/ Pengawas Lapangan.       
                                                                       
 4.  Kegiatan mobilisasi atau pengantaran material struktur baja dapat menggunakan Dump Truck.
 5.  Kontraktor Pelaksana harus merencanakan jalan yang dilalui saat proses mobilisasi ataupun
     demobilisasi, jalan yang direncanakan diusahakan dapat menghindari arus lalu lintas yang padat
     sehingga dapat memperlancar kegiatan mobilisasi/demobilisasi.     
 6.  Kotoran bekas tumpahan material di sepanjang jalan menuju site perlu dibersihkan agar tidak
     mengganggu lalu lintas dan membahayakan pengendara lain.          
 7.  Kerusakan yang timbul pada bagian atau keseluruhan pada peralatan tersebut yang bisa
     mengganggu pelaksanaan pekerjaan harus segera diperbaiki atau diganti.
                                                                       
                                                                       
                              Pasal 9                                  
                Pembuatan Papan Proyek Dan Rambu Pengaman              
                                                                       
 1.  Sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai, kontraktor pelaksana harus membuat papan nama
     proyek dan rambu pengaman pada areal kerja sesuai dengan petunjuk pengawas untuk kelancaran
     pelaksanaan pekerjaan.                                            
 2.  Papan nama proyek terbuat dari bahan kualitas baik minimal kayu kelas II dan dapat digunakan
                                                                       
     sampai selesai pelaksanaan pekerjaan serta mendapat persetujuan Pemberi pekerjaan.
 3.  Rambu pengaman dari bahan yang kualitas baik dan harus cukup kuat dan tahan selama masa
     pelaksanaan pekerjaan.                                            
                                                                       
                        RKS (RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT)            
               PENGADAAN JASA KONSTRUKSI RENOVASI MESJID (FASILITAS KEMAHASISWAAN)
                          KAMPUS 2 BONE POLBANGTAN GOWA                
                                                                       
 4.  Kontraktor diharuskan membuat papan na ma proyek serta memeliharanya selama proyek
     berjalan, minimal berisi kalimat sebagai berikut atau:            
                                                                       
                                                                       
             “PROYEK RENOVASI MESJID (FASILITAS KEMAHASISWAAN)         
                                                                       
                                                                       
     KONTRAKTOR PELAKSANA : .....................................................
     NO. KONTRAK          : .....................................................
     TGL. KONTRAK         : .....................................................
     KONSULTAN PENGAWAS   : .....................................................
                                                                       
     KONSULTAN PERENCANA  : .....................................................
 5.  Kontraktor dapat mengusulkan papan nama proyek dengan disain sendiri dan harus mendapat
     persetujuan dari Konsultan pengawas dan Pemberi pekerjaan.        
                                                                       
                             Pasal 10                                  
                  Gambar Detail Engineering Design (DED)               
                                                                       
                                                                       
 1.  Gambar Detail Engineering Design (DED) yang dibuat oleh Konsultan Perencana adalah gambar
     rencana atau gambar kerja atau gambar for construction, yang artinya adalah gambar yang
     menjadi dasar dalam pelaksanaan pekerjaan oleh Kontraktor Pelaksana dan menjadi acuan bagi
     Konsultan Pengawas untuk memberikan approval shop drawing yang diajukan oleh Kontraktor
     Pelaksana sebelum pelaksanaan pekerjaan.                          
 2.  Pelaksanaan diharapkan sesuai gambar rencana, namun atas dasar pertimbangan kekuatan dan
     keamanan struktur bangunan, gambar rencana dapat berubah atas persetujuan Konsultan
     Perencana, Konsultan Pengawas dan Pemberi Pekerjaan.              
                                                                       
 3.  Gambar rencana hanya dapat berubah apabila diperintahkan secara tertulis oleh Pemberi
     Pekerjaan, dengan mengikuti penjelasan dan pertimbangan dari Konsultan Perencana dan
     Konsultan Pengawas.                                               
 4.  Perubahan gambar rencana (gambar CCO) ini harus dibuat gambarnya oleh Kontraktor Pelaksana
     yang sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Pemberi Pekerjaan dan Konsultan Pengawas,
     dengan memperhatikan perbedaan antara gambar awal rencana dan gambar perubahan rencana.
                                                                       
                                                                       
                             Pasal 11                                  
                    Shop Drawing dan As Built Drawing                  
                                                                       
 1.  Shop Drawing (Apabila Diperlukan Dalam Pekerjaan Inin)            
     Shop Drawing adalah gambar kerja, yang disiapkan oleh Pelaksana Jasa Konstruksi atau
     Kontraktor yang memberikan penjelasan pekerjaan untuk terlaksananya pekerjaan peningkatan
     dengan sebaik-baiknya, dengan ketentuan sebagai berikut:          
     a.  Dalam pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana Jasa Konstruksi harus menyediakan tiga rangkap
                                                                       
         gambar kerja kepada Pengawas untuk diperiksa, gambar tersebut harus disertai perhitungan
         dan catatan seperlunya untuk mendapatkan persetujuan Pengawas.
                                                                       
     b.  Setiap bagian pekerjaan atas dasar gambar kerja tidak boleh dimulai sebelum Pengawas
         mempelajari atau menyetujui ataupun mengoreksi gambar kerja yang bersangkutan.
     c.  Perbaikan yang tertera pada gambar kerja harus dianggap sebagai perubahan yang
         diperlukan agar memenuhi persyaratan dalam spesifikasi dan tidak dapat dijadikan dasar
         pekerjaan tambahan. Pelaksana Jasa Konstruksi tidak menuntut akan kerusakan atau
                       RKS (RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT)             
              PENGADAAN JASA KONSTRUKSI RENOVASI MESJID (FASILITAS KEMAHASISWAAN)
                         KAMPUS 2 BONE POLBANGTAN GOWA                 
                                                                       
                                                                       
         perpanjangan waktu karena keterlamb atan sebagai akibat membuat perbaikan gambar
         kerja.                                                        
     d.  Pengawas hanya mempelajari gambar kerja dilihat dari rencana umum saja.
                                                                       
     e.  Pelaksana Jasa Konstruksi tetap bertanggung jawab akan adanya kesalahan yang terdapat
         di dalam gambar kerja.                                        
 2. As Built Drawing Apabila diperlukan Dalam Pekerjaan Ini            
     a.  Sebelum melakukan serah terima pekerjaan, kontraktor harus membuat dan menyerahkan
         dokumen secara detail dan lengkap. Gambar terlaksana (As Build Drawing), terdiri dari 1
         (satu) set asli dan 3 (tiga) set copy dokumen tersebut harus diserahkan kepada Konsultan
         sebelum tanggal serah terima pekerjaan.                       
     b.  Untuk gambar terlaksana harus termasuk gambar-gambar diagram. Gambar yang
                                                                       
         berukuran diatas A-3 harus diserahkan dalam bentuk 3 (tiga) copy ukuran A-3 dan 1 (satu)
         set asli sesuai ukuran. Untuk ukuran besar harus digulung di dalam tabung gambar dan
         dilengkapi dengan label gambar.                               
     c.  Digital file sebanyak 1 copy pada 1 Flash disk dengan kapasitas 32 Gb dan termasuk di
         dalamnya File Video Dokumentasi Kegiatan. Dokumen yang berupa foto lengkap dengan
         digital file-nya termasuk yang harus disertakan.              
                                                                       
                             Pasal 12                                  
                Perbedaan Dalam Dokumen Lampiran Kontrak               
                                                                       
                                                                       
 1.  Jika terdapat perbedaan antara Gambar Kerja dan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ini, maka
     Kontraktor Pelaksana harus menanyakannya secara tertulis kepada Konsultan Pengawas dan
     Pemberi Pekerjaan.                                                
 2.  Jika di dalam gambar kerja DED terdapat perbedaan antara gambar skala dan notasi/ dimensi
     maka yang menjadi acuan adalah notasi/ dimensi yang tertera dan harus mendapat persetujuan
                                                                       
     dari Konsultan Pengawas dan Pemberi Pekerjaan.                    
 3.  Apabila ada hal-hal yang disebutkan pada Gambar Kerja, RKS atau dokumen yang berlainan dan
     atau bertentangan, maka yang diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot teknis lebih
     tinggi dan harus mendapat persetujuan dari pemberi pekerjaan.     
                                                                       
                             Pasal 13                                  
                      Dokumentasi & Pelaporan                          
                                                                       
                                                                       
1.   Setiap akhir pekan Kontraktor pelaksana harus menyampaikan laporan mingguan kepada Pemberi
     Tugas tentang kemajuan pekerjaan dalam minggu yang bersangkutan, meliputi pengadaan bahan
     di tempat proyek, penambahan, pengurangan atau perubahan pekerjaan, jumlah/ macam dan
     harga satuan bahan- bahan yang masuk, kejadian-kejadian penting lainnya dalam pelaksanaan
     pekerjaan proyek.                                                 
                                                                       
 2.  Jumlah pekerja setiap hari dicatat menurut golongan dan upah, daftar pekerja ini setiap waktu
     dapat diperiksa oleh pengawas/ Pemberi Tugas, dan ia berhak mengadakan penelitian-penelitian
     tentang produktivitas pekerja tersebut.                           
 3.  Di dalam laporan harian harus tercantum keadaan cuaca, bahan yang masuk, pekerja, pegawai/
     karyawan, catatan-catatan tentang perintah-perintah dari pengawas/ Pemberi Tugas dan lain-
     lainnya yang dipandang perlu.                                     
 4.  Setiap minggu Kontraktor pelaksana harus melaporkan kemajuan pekerjaan terperinci dan
                                                                       
     prosentase terhadap keseluruhan/ bagian.                          
                        RKS (RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT)            
               PENGADAAN JASA KONSTRUKSI RENOVASI MESJID (FASILITAS KEMAHASISWAAN)
                         KAMPUS 2 BONE POLBANGTAN GOWA                 
                                                                       
 5.  Dokumentasi pekerjaan berupa foto atau video (bila diperlukan) wajib dibuatkan sebelum dimulai
     pekerjaan pelaksanaan pekerjaan (fisik 0%), tahap pelaksanaan pekerjaan dan setelah selesainya
     pekerjaan (fisik 100%) dan Kurva S meliputi rencana dan realisasi pekerjaan pada bulan tersebut.
                                                                       
     Pada setiap hasil dokumentasi tersebut agar diberi penjelasan. Jumlah foto dokumentasi tersebut
     dibuat 2 (set). Dokumentasi yang berupa foto berwarna ukuran post card yang menunjukkan
     kemajuan pekerjaan beserta peralatan yang dipakai dan lain-lain foto tentang kejadian-kejadian
     penting. Semua foto-foto tersebut dijilid lengkap dengan keterangan-keterangan dan tanggal
     pengambilan.                                                      
                                                                       
                             Pasal 14                                  
                   Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)                
                                                                       
                                                                       
 1.  Kontraktor Pelaksana harus menjamin keselamatan para pekerja sesuai dengan persyaratan yang
     ditentukan dalam Peraturan Perburuhan atau persyaratan yang diwajibkan untuk semua bidang
     pekerjaan.                                                        
 2.  Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab atas biaya, kerugian tuntutan ganti rugi (claim) yang
     diakibatkan oleh adanya kecelakaan atau peristiwa meninggalnya seseorang dalam melaksanakan
     pekerjaan pelaksanaan tersebut, bilamana hal itu disebabkan oleh kelalaian Kontraktor Pelaksana.
                                                                       
 3.  Kontraktor Pelaksana wajib memenuhi peraturan-peraturan hukum mengenai perawatan dan
     tunjangan/ ganti rugi bagi korban dan keluarganya.                
 4.  Di dalam lokasi harus tersedia kotak obat lengkap untuk Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan
     (PPPK).                                                           
 5.  Kontraktor pelaksana diwajibkan untuk menyediakan segala alat pelindung diri untuk para
     pekerja dan senantiasa selalu mengingatkan akan kedisiplinan untuk selalu memakai
     perlengkapan tsb.                                                 
 6.  Kontraktor Pelaksana dapat berdiskusi dengan Pengawas Lapangan, terkait analisa risiko
                                                                       
     kecelakaan kerja dari setiap item pekerjaan.                      
 7.  Papan atau rambu (rambu petunjuk, larangan, kewajiban) harus dipasang di berbagai titik sebagai
     informasi atau peringatan kepada pekerja maupun masyarakat di sekitar site bahwa sedang ada
     kegiatan konstruksi, hal ini dilakukan agar pekerja atau masyarakat selalu berwaspada di sekitar
     area site akan risiko yang memungkinkan terjadi.                  
                                                                       
                                                                       
Berikut identifikasi bahaya dan penilaian risiko untuk setiap uraian pelaksanaan pekerjaan ini:
                                                                       
   • Pekerjaan Ketinggian Lebih dari 1.8 meter                         
                                                                       
                                                                       
                             Pasal 15                                  
                             Izin-Izin                                 
                                                                       
                                                                       
 1.  Semua izin-izin dan persyaratan-persyaratan yang mungkin diperlukan untuk melaksanakan ini
     harus dilakukan oleh Kontraktor atas tanggungan dan biaya Kontraktor.
                                                                       
 2.  Kontraktor harus menyerahkan semua perizinan atau keterangan resmi yang diperoleh mengenai
     proyek ini kepada Konsultan atau pihak ditunjuk, sebelum penyerahan dilakukan.
 3.  Kontraktor harus memperoleh ijin terlebih dahulu dari Konsultan setiap akan memulai suatu
     tahapan pekerjaan, demikian pula bila akan melaksanakan pekerjaan di luar jam kerja (kerja
     lembur).                                                          
                       RKS (RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT)             
              PENGADAAN JASA KONSTRUKSI RENOVASI MESJID (FASILITAS KEMAHASISWAAN)
                        KAMPUS 2 BONE POLBANGTAN GOWA                  
                                                                       
 4.  Kontraktor harus mendapatkan ijin-ijin yang b erhubungan dengan pajak, pemerintahan setempat,
     badan yang berwenang terhadap pekerjaan yang dikerjakan. Dalam hal ini, semua biaya yang
     dikeluarkan sehubungan dengan permintaan ijin tersebut.           
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                             Pasal 16                                  
                            Ganti Rugi                                 
                                                                       
 Kontraktor pelaksana bertanggung jawab atas segala ganti rugi, jika akibat kelalaian pelaksanaan
 pekerjaan yang dilaksanakan oleh Kontraktor pelaksana menimbulkan kerugian-kerugian kepada pihak
 lain. Tidak diadakan mata pembayaran untuk ganti rugi tersebut, tetapi harus sudah termasuk dalam
                                                                       
 biaya yang diajukan di dalam Dokumen Kontrak.                         
                                                                       
                             Pasal 17                                  
                Persetujuan Pemberi Tugas/ Pengawas Lapangan           
                                                                       
 1.  Semua gambar-gambar, dokumen-dokumen, contoh-contoh bahan/ material dan lain- lain yang
     memerlukan persetujuan Pemberi Tugas/ Pengawas Lapangan harus diserahkan dalam waktu 3
     (tiga) rangkap dan apabila disetujui, 1 (satu) rangkap dari padanya akan dikembalikan kepada
     Kontraktor pelaksana dan lainnya akan disimpan oleh Pemberi Tugas/ Pengawas Lapangan.
                                                                       
 2.  Apabila bahan-bahan/ material dan hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan tidak memenuhi
     persyaratan yang telah ditentukan, maka Pemberi Tugas/ Pengawas Lapangan berhak untuk
     menolak bahan/ material atau hasil pekerjaan tersebut. Kontraktor pelaksana harus mengadakan/
     memperbaiki kembali bahan/ material atau hasil pekerjaan tersebut tanpa perpanjangan waktu dan
     segala biaya yang timbul menjadi tanggungan dari Kontraktor pelaksana.
                                                                       
                                                                       
                             Pasal 18                                  
                                                                       
                  Pemberitahuan Untuk Memulai Pekerjaan                
                                                                       
 1.  Kontraktor pelaksana diharuskan untuk memberi penjelasan, apabila Pemberi Tugas/ Pengawas
     Lapangan memerlukan data/ keterangan tentang material yang digunakan dan tempat asal material
     yang didatangkan untuk suatu tahap pekerjaan yang akan dimulai pelaksanaannya.
 2.  Dalam keadaan apa pun tidak dibenarkan untuk memulai pekerjaan tanpa terlebih dahulu
     mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas/ Pengawas Lapangan. Pemberitahuan Permohonan
     Kerja (request) secara tertulis lengkap dan jelas harus terlebih dahulu disampaikan kepada
                                                                       
     Pemberi Tugas/ Pengawas Lapangan dan dalam jangka waktu yang cukup sebelum dimulainya
     pelaksanaan bagian pekerjaan tersebut                             
     agar Pemberi Tugas/ Pengawas Lapangan mempunyai waktu untuk melakukan pemeriksaan
     kesiapan pekerjaan tersebut.                                      
 3.  Pemberitahuan kepada Pemberi Tugas/ Pengawas Lapangan harus disertai
     kelengkapan sebagai berikut:                                      
                                                                       
     a.  Jadwal/ waktu pelaksanaan                                     
     b.  Metode kerja (cara kerja, tata urutan kerja, jenis alat, bahan yang digunakan, tenaga kerja
         dan lain-lain)                                                
     c.  Gambar kerja (shop drawing) untuk melaksanakan bagian-bagian pekerjaan yang
         memerlukan penjelasan dalam bentuk gambar.                    
                                                                       
                       RKS (RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT)             
              PENGADAAN JASA KONSTRUKSI RENOVASI MESJID (FASILITAS KEMAHASISWAAN)
                        KAMPUS 2 BONE POLBANGTAN GOWA                  
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                              BAB II                                   
              SYARAT-SYARAT TEKNIS PENGGUNAAN BAHAN                    
                                                                       
                              Pasal 1                                  
                                                                       
                       Material & Persyaratannya                       
                                                                       
 1.  Material yang dipakai diutamakan produksi dalam negeri yang memenuhi persyaratan teknis ini.
 2.  Jika Kontraktor mengajukan bahan lain yang akan digunakan, ia harus memberikan keterangan
     selengkap-lengkapnya dalam Dokumen Tender. Sedikitnya 2 (dua) minggu sebelum pemesanan
     bahan. Hal yang harus diberitahukan pada Pengawas meliputi jenis, kualitas dan kuantitas bahan
     yang dipesan.                                                     
 3.  Semua material yang digunakan harus dilakukan factory visit dan pengecekan/ pemeriksaan oleh
     Konsultan pengawas dan Pemberi pekerjaan sebelum dilakukan pengiriman ke lokasi pekerjaan.
     Segala biaya yang muncul menjadi beban pihak Pelaksana.           
 4.  Dalam hal tidak diberikan spesifikasi khusus untuk barang-barang atau bahan-bahan yang harus
     dipakai, maka dapat digunakan ASTM, AASHO, BRITISH STANDARD atau peraturan-
     peraturan yang ada yang relevan.                                  
 5.  Bila bahan-bahan atau barang-barang disyaratkan untuk memenuhi salah satu dari standar atau
     peraturan di atas, maka bahan-bahan, barang-barang atau kemasannya harus mencantumkan merk
     serta spesifikasinya dari sertifikat dagang yang terdaftar.       
 6.  Kontraktor harus menyerahkan hasil test dari bahan-bahan yang dilaksanakan pemasok atau
     pabrik sesuai dengan standar atau peraturan-peraturan yang relevan sebelum pekerjaan yang
     bersangkutan mulai dikerjakan.                                    
 Berikut Spesifikasi Material yang digunakan:                          
                                                                       
 1.  Semen Portland ( Tonasa / Bosowa )                                
     a.  Jenis semen P.C. standard S.I type I yang dipakai harus memenuhi ketentuan- ketentuan
                                                                       
         salah satu dari ketentuan berikut :                           
         1) SNI 15-2049-2004                                           
         2) ASTM C 595                                                 
         3) ASTM C 845                                                 
     b.  Jenis semen yang mempunyai sifat cepat mengeras juga yang mempunyai kadar
         chloride Tidak Boleh Digunakan.                               
     c.  Penyimpanan semen dalam gudang harus dilakukan di atas lantai panggung minimal 20 cm
         di atas tanah, bebas dari kelembaban dengan tinggi penumpukan max 10 zak. Semen yang
         karena kantongnya pecah/ robek harus segera diangkut ke luar proyek.
                                                                       
     d.  Semen yang dipakai harus selalu diperiksa oleh pengawas sebelumnya. Semen yang mulai
         mengeras harus segera dikeluarkan dengan segera dari lapangan.
     e.  Urutan pemakaian semen harus mengikuti urutan tibanya semen tersebut di lapangan,
         sehingga Kontraktor pelaksana diharuskan menumpuk semen berkelompok menurut
         urutan-urutan tibanya di lapangan.                            
     f.  Semen yang digunakan pada pekerjaan konstruksi harus sesuai dengan semen yang
         digunakan pada perancangan proporsi campuran.                 
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                       RKS (RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT)             
              PENGADAAN JASA KONSTRUKSI RENOVASI MESJID (FASILITAS KEMAHASISWAAN)
                        KAMPUS 2 BONE POLBANGTAN GOWA                  
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 2.  Agregat Halus (Pasir)                                             
     a.  Agregat halus adalah pasir alam sebagai disintegrasi secara alami batuan atau pasir yang
         dihasilkan oleh industri pemecah batu dan mempunyai ukuran terkecil 0,6 mm dan butir
         terbesar 5 mm. Pasir harus tajam, keras, bersih dari lumpur dan kotoran-kotoran, bahan
                                                                       
         kimia, bahan organik, susunan diameter butirnya memenuhi persyaratan-persyaratan PBI
         1971.                                                         
     b.  Susunan ayakan pasir harus memenuhi syarat-syarat yang ada pada PBI-71. Tidak
         diperbolehkan memakai pasir laut, kecuali dengan petunjuk-petunjuk dari lembaga
         pemeriksaan bahan-bahan yang diakui.                          
                                                                       
 3.  Air Kerja                                                         
     a.  Air yang digunakan harus bersih dan bebas dari bahan-bahan merusak yang mengandung
                                                                       
         oli, asam, alkali, garam bahan organik, atau bahan-bahan lainnya yang merugikan terhadap
         beton atau tulangan.                                          
     b.  Bila akan dipakai air kerja bukan berasal dari air minum dan mutunya meragukan, maka
         pengawas dapat meminta kepada Kontraktor pelaksana untuk mengadakan penyelidikan air
         secara laboratoris dan penyelidikan tersebut atas tanggungan Kontraktor pelaksana. Air
         kerja yang dipakai harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pemberi Tugas/
         Pengawas Lapangan.                                            
                                                                       
 4.  Kayu                                                              
                                                                       
     a.  Jika tidak ditentukan lain, maka semua bahan kayu yang digunakan untuk pekerjaan ini
         harus dengan mutu A sesuai dengan PKKI. Semua kayu harus bebas dari getah-getah, cacat
         kayu seperti mata kayu, retak-retak, bengkok dan sebagainya. Kayu harus sudah mengalami
         proses pengeringan udara minimal selama 3 (tiga) bulan dan mengalami proses
         pengawetan.                                                   
     b.  Kadar air dari semua kayu yang dipakai untuk pekerjaan adalah harus lebih kecil atau sama
         dengan 20%, harus dijaga supaya kadar air tersebut konstan baik pada saat penyimpanan,
         pekerjaan maupun sampai pada penyelesaian pekerjaan.          
                                                                       
     c.  Macam kayu yang dipakai untuk pekerjaan ini adalah kayu kelas III, papan plywood dan
         segala perlengkapan lain untuk membuat perancah/bekisting.    
     d.  Ukuran-ukuran kayu yang harus sesuai dengan yang disyaratkan, kecuali penyimpangan
         sedikit akibat penggergajian. Ukuran- ukuran yang menyimpang harus disesuaikan seperti
         yang ditunjukkan dalam gambar rencana.                        
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                       RKS (RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT)             
              PENGADAAN JASA KONSTRUKSI RENOVASI MESJID (FASILITAS KEMAHASISWAAN)
                        KAMPUS 2 BONE POLBANGTAN GOWA                  
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                             Pasal 2                                   
                             Pengukuran                                
                                                                       
 1. Ruang Lingkup Pekerjaan Renovasi Mesjid(Fasilitas Kemahasiswaan) Kampus 2 Bone Polbangtan Gowa,
   meliputi:                                                           
   Lingkup pekerjaan ini merupakan Pekerjaan RENOVASI MESJID (FASILITAS KEMAHASISWAAN)
    dalam kompleks kampus 2 Polbangtan Gowa di kabupaten Bone Meliputi :
   - Pekerjaan Atap Kanopi Depan Mesjid                                
   - Pekerjaan Halaman                                                 
   - Pekeraan Taman                                                    
   - Pekerjaan Logo Kampus dan Aksesories Taman                        
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 2.  Pelaksanaan Pengukuran:                                           
                                                                       
     a. Sebelum melakukan pengukuran, juru ukur harus menyiapkan dokumen gambar kerja
        (gambar denah ruang dan gambar rencana).                       
     b. Semua ukuran dan posisi, termasuk penentuan titik-titik di lapangan harus tepat sesuai
        dengan gambar perencanaan.                                     
     c. Kontraktor wajib memberikan informasi kepada pengawas setiap kali suatu bagian
        pekerjaan akan dimulai untuk diperiksa terlebih dahulu ukuran-ukurannya.
     d. Kontraktor diwajibkan senantiasa mencocokkan ukuran satu sama lain dalam tiap
        pekerjaan dan segera melaporkan secara tertulis kepada pengawas atau setiap terdapat
        selisih/ perbedaan-perbedaan ukuran, untuk diberikan keputusan pembetulannya.
                                                                       
        Tidak dibenarkan kontraktor membetulkan sendiri kekeliruannya tersebut tanpa
        persetujuan pengawas.                                          
                                                                       
                            Pasal 3                                    
                  Pembongkaran & Pembersihan Lokasi                    
                                                                       
 1.   Lingkup pekerjaan                                                
      a. Pembongkaran.                                                 
           • Pembongkaran Paving Blok                                  
                                                                       
                                                                       
                                                                       
      b. Pembersihan Lokasi.                                           
 2.   Langkah Pelaksanaan                                              
      a. Pekerjaan Pembongkaran.                                       
                                                                       
        1) Pekerjaan Pembongkaran                                      
           a) Sebelum memulai pekerjaan pembongkaran, pelaksana pekerjaan harus
             memberitahukan kepada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas dan pihak
             terkait (Pengelola) guna pemeriksaan awal dan ijin pelaksanaan pekerjaan.
           b) Waktu pemberitahuan minimal 2 x 24 jam sebelum memulai pekerjaan.
        2) Pemeriksaan Tempat Kerja                                    
                                                                       
                Pelaksanaan pembongkaran sebelumnya harus yakin akan kesiapan dan
           segala akibat yang mungkin dapat timbul dalam proses pelaksanaan pekerjaan
           pembongkaran. Persetujuan ijin mulai pelaksanaan pekerjaan adalah setelah
                      RKS (RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT)              
             PENGADAAN JASA KONSTRUKSI RENOVASI MESJID (FASILITAS KEMAHASISWAAN)
                        KAMPUS 2 BONE POLBANGTAN GOWA                  
                                                                       
                                                                       
           dilakukan pemeriksaan kondisi l okasi bersama-sama Konsultan Pengawas,
           Perencana dan Pemberi Tugas.                                
                                                                       
                                                                       
        3) Pembongkaran                                                
           a) Pembongkaran dilakukan dengan alat-alat yang mencukupi, tepat guna dan
             aman. Pengawasan agar dilakukan terhadap timbulnya debu, suara dan
             getaran yang mempengaruhi lingkungan sekitar/ sekelilingnya.
           b) Agar diusahakan alat-alat atau cara-cara pengamanan, baik untuk bangunan
             yang tidak dibongkar atau kesiapan-kesiapan pekerjaannya. 
                                                                       
           c) Segala kerusakan yang terjadi menjadi Tanggung jawab pelaksana
           d) Puing-puing hasil pembongkaran harus segera dibuang dari lokasi
             pekerjaan (proyek).                                       
           e) Semua bongkaran berupa barang yang masih utuh (seperti lampu, dan lain-
             lain) dan dapat digunakan kembali, disimpan dan diserahkan kepada Pemberi
             Tugas dengan diketahui oleh Konsultan Pengawas/ MK dengan disertai
             daftar/ list item barang-barang tersebut.                 
                                                                       
                                                                       
      b. Pekerjaan Pengamanan                                          
         1) Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat barang-barang/ peralatan di
           lokasi proyek, maka kontraktor wajib mengamankan / melindungi barang- barang
           tersebut dari akibat pekerjaan bongkaran. Material pelindung yang
         2) dipakai adalah berupa plastik lembaran atau karton kardus atau material lain yang
           disetujui Konsultan Pengawas.                               
                                                                       
         3) Pemasangan alat Bantu scaffolding atau bekisting atau tangga harus dipasang
           secara hati-hati.                                           
         4) Area yang tidak menjadi bagian pekerjaan, harus dibangun pagar atau panel
           partisi pembatas setinggi ruangan atau sekat lainnya yang diizinkan/ disetujui
           oleh Konsultan Pengawas.                                    
                                                                       
      c. Pemindahan Barang-Barang                                      
                                                                       
              Pemindahan barang-barang di lokasi proyek harus disetujui dan disaksikan
         oleh Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas.                    
                                                                       
      d. Marking                                                       
              Sebelum dimulainya pelaksanaan konstruksi di lokasi proyek, untuk
         menyamakan persepsi ukuran-ukuran yang akan dilaksanakan antara gambar
         perencanaan dengan ukuran sebenarnya di lokasi, perlu dilakukan marking oleh
         kontraktor untuk penentuan ukuran-ukuran yang akan dilaksanakan atas dasar
         kondisi sebenarnya di lokasi proyek. Hasil marking tersebut harus disetujui oleh
         Konsultan Pengawas dan Perencana.                             
                                                                       
                                                                       
 3.   Bahan dan Bekas Bongkaran                                        
      a. Bongkaran Paving Blok dipasang kembali dengan mengikuti pola dan model existing
         untuk mendapatkan kerapihan dan estetika yang diinginkan oleh owner.
      b. Bahan bekas bongkaran milik Pemberi Pekerjaan, sejauh pemilik menghendakinya
                                                                       
         kembali diangkat ke tempat yang akan ditentukan oleh Pemberi Pekerjaan.
                                                                       
                      RKS (RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT)              
             PENGADAAN JASA KONSTRUKSI RENOVASI MESJID (FASILITAS KEMAHASISWAAN)
                        KAMPUS 2 BONE POLBANGTAN GOWA                  
                                                                       
                                                                       
       • Tentukan jarak penempatan kait penggantung.                   
                                                                       
       • Memasang benang untuk pedoman penentuan tutuk paku penggantung untuk
         memastikan kelurusan.                                         
                                                                       
       • Memasang paku kait dan rod tekuk/penggantung.                 
       • Memasang rangka utama dan pembagi.                            
                                                                       
       • Pengencangan klip/rod.                                        
                                                                       
                                                                       
    b. Pemasangan Penutup Langit-Langit Gypsumboard dan PVC            
       • Setelah rangka langit-langit telah terpasang mulailah memasangkan panel Gypsum
                                                                       
         dan PVC.                                                      
       • Cek kembali kerapian dan kerataan bidang langit-langit.       
                                                                       
       • Tutup sambungan antar panel langit-langit dengan paper tape dan compound lalu
         diampelas                                                     
                                                                       
       • Tutup permukaan langit-langit dengan finishing cat.           
                                                                       
                                                                       
                            Pasal 5                                    
                 Pekerjaan Penutup Lantai dan Dinding                  
                                                                       
1. Ruang Lingkup Pekerjaan                                             
    • Pemasangan penutup lantai unpolish anti slip                     
                                                                       
                                                                       
2. Persyaratan Material                                                
                                                                       
   •  Material penutup lantai menggunakan Kermaik Unpolish anti slip dengan ukuran 40 x 40
                                                                       
     cm untuk tangga outdoor                                           
                                                                       
3. Pelaksanaan Pekerjaan                                               
    • Persetujuan material yang akan digunakan terlebih dahulu.        
                                                                       
    • Mempersiapkan alat bantu kerja.                                  
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                    RKS (RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT)                
            PENGADAAN JASA KONSTRUKSI RENOVASI MESJID (FASILITAS KEMAHASISWAAN)
                      KAMPUS 2 BONE POLBANGTAN GOWA                    
                                                                       
    • Bersihkan terlebih dahulu permukaan yang akan dipasangkan keramik Unpolish anti slip
                                                                       
                                                                       
    • Pemasangan benang untuk sambungan mendapat pasangan permukaan keramik yang rata
                                                                       
      dan garis nat lurus.                                             
    • Tebar adukan secara merata untuk menghindari rongga.             
                                                                       
    • Memasang keramik kepalaan untuk tanda titik awal pemasangan pada adukan, dilanjutkan
      pemasangan keramik lantai lainnya dengan contoh yang sudah dibuat.
                                                                       
    • Cek kerataan permukaan pasangan lantai keramik dengan waterpass. 
    • Biarkan pasangan keramik beberapa saat untuk mengeluarkan udara yang terdapat dalam
                                                                       
      campuran adukan.                                                 
    • Melakukan proses perapian dengan memberikan nat, lalu membersihkan dari sisa-sisa nat
                                                                       
      yang terbuang.                                                   
                                                                       
                                                                       
                            Pasal 8                                    
                      Pekerjaan Logo dan Huruf                         
                                                                       
    1.Ruang Lingkup Pekerjaan                                          
    • Pekerjaan Logo dan dudukan beton (tugu)                          
                                                                       
    • Pekerjaan Huruf Lontara                                          
                                                                       
   2. Persyaratan Material                                             
   •   Pekerjaan Logo Kampus Polbangtan lingkaran atau dasar bahan logo menggunakan bahan
                                                                       
     stainles dengan huruf dan logo timbul menggunakan bahan akryilic timbal balik atau dua sisi.
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
   •  Pekerjaan Huruf timbul Lontara menggunakan bahan PVC lapisan spon outdoor
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                      RKS (RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT)              
             PENGADAAN JASA KONSTRUKSI RENOVASI MESJID (FASILITAS KEMAHASISWAAN)
                        KAMPUS 2 BONE POLBANGTAN GOWA                  
                                                                       
                           Pasal 8                                     
                   Pekerjaan Pengecatan/Finishing                      
                                                                       
                                                                       
1. Ruang Lingkup Pekerjaan                                             
                                                                       
    • Pengecatan Eksterior                                             
                                                                       
2. Persyaratan Material                                                
                                                                       
    • Pengecatan menggunakan cat Eksterior ( Nippon Elastex )          
                                                                       
    • Warna cat yang digunakan sebagai berikut sesuai petunjuk owner dan pengawas
 3. Pelaksanaan Pekerjaan                                              
                                                                       
     a. Pekerjaan Pengecatan                                           
                                                                       
    • Persetujuan terlebih dahulu jenis dan warna cat yang akan dipakai.
    • Pemeriksaan kembali kondisi dinding yang akan di cat, pastikan sudut dan pertemuan sudah baik
                                                                       
    • Menghilangkan kotoran, sisa cat lama, atau permukaan kasar.      
    • Membuka pori-pori permukaan agar cat menempel lebih baik.        
                                                                       
    • Meratakan permukaan dinding sebelum aplikasi cat dasar.          
                                                                       
    • Melindungi bahan lain yang kemungkinan terkena percikan cat.     
    • Melakukan pengecatan dengan cat primer untuk lapis pertama.      
                                                                       
    • Lapis kedua menggunakan wall filler atau plamir.                 
    • Lapis berikutnya menggunakan cat luar sesuai dengan spesifikasi yang disepakati
                                                                       
                                                                       
                             Pasal 9                                   
                      Pekerjaan Kanopi Entrance                        
                                                                       
                                                                       
                                                                       
     1. Ruang Lingkup Pekerjaan                                        
                                                                       
         • Pekerjaan Kanopi Rangka Dan Atap Spandek Teras Entrance Teras Depan Mesjid
                                                                       
     2. Persyaratan Material                                           
         • Rangka Kanopi Menggunakan Besi Hollow Galvanis tebal 2 mm   
         • Atap Spandek Tebal 0.35 mm                                  
                                                                       
         • Aksesories Kanopi Menggunakan Plat Cutting besi Tebal 2 mm  
     3. Pelaksanaan Pekerjaan.                                         
                                                                       
  • Pelaksana harus mengadakan pekerja yang memiliki kompetensi sesuai jenis pekerjaan Kanopi
    Entrance mesjid                                                    
 • Pelaksana pekerjaan Kanopi entrance mesjid harus diperhatikan kekuatan dan kerapihan
 pengelasan dan perkuatan -perkuatan lainnya.                          
                                                                       
 • Pelaksana pekerjaan Kanopi entrance mesjid harus memeperhatikan model dan akasesories
 kanopi sesuai dengan desain pada gambar kerja atau DED.               
                              BAB IV                                   
                            PENUTUP                                    
                                                                       
 1.  Semua bahan/material harus diajukan terlebih dahulu oleh Kontraktor Pelaksana sebelum
                                                                       
     dilaksanakan untuk mendapatkan persetujuan.                       
 2.  Sebelum penyerahan pertama, Kontraktor Pelaksana wajib meneliti semua bagian pekerjaan yang
     belum sempurna dan harus diperbaiki, halaman di sekitar bangunan harus ditata rapi dan semua
     barang yang tidak berguna harus disingkirkan dari pekerjaan.      
 3.  Dalam pelaksanaan seluruh sistem harus berjalan dengan sebaik mungkin, kelalaian Kontraktor
     yang mengakibatkan sistem tidak berjalan dengan baik sepenuhnya menjadi tanggung jawab
     Kontraktor Pelaksana.                                             
 4.  Semua sisa-sisa pekerjaan harus dikeluarkan dari lokasi pekerjaan dan tidak boleh ada kotoran
     yang tersisa di sekitar lokasi pekerjaan. Semua biaya angkutan pembuangan sisa-sisa pekerjaan
                                                                       
     menjadi tanggungan Pelaksana.                                     
 5.  Syarat-syarat yang belum tercantum dalam RKS ini namun ada pelaksanaan pekerjaan yang
     berkaitan dengan pekerjaan bangunan tersebut maka pihak pelaksana wajib mengerjakan sebagai
     penyempurnaan bangunan tersebut atas petunjuk pengawas lapangan. Segala sesuatu yang belum
     tercantum dalam syarat-syarat ini akan ditentukan kemudian sesuai dengan kebutuhan di lokasi
     pekerjaan dan apabila terdapat pekerjaan yang harus dilaksanakan dan tidak terdapat dalam RAB,
     maka pelaksana wajib melaporkan dan akan dibuatkan adendum kontrak.
Tenders also won by PT Sri Bangun Bersama
Authority
10 November 2019Pengadaan Mebeleur Rumah Sakit Hasri Ainun Habibie (Bantuan Keuangan)Kota Pare PareRp 5,000,000,000
28 December 2023Pembangunan Workshop Pengolahan IkanKementerian KetenagakerjaanRp 4,712,500,000
28 July 2015Pembuatan Reservoar Produksi 1.000 M3Unit Layanan PengadaanRp 3,760,000,000
20 September 2025Pembangunan Talud Gedung Laboratorium TerpaduKementerian AgamaRp 543,347,000
24 October 2025Renovasi Gedung Aula Kampus IIKementerian PertanianRp 300,000,000
4 December 2025Pemeliharaan Gedung Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum IslamKementerian AgamaRp 200,000,000