URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pekerjaan : Pekerjaan Renovasi Ruang Rapat Direktorat Pakan Gedung C
Kementerian Pertanian
Lokasi : Jl. Harsono Rm Dalam No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Kota Jakarta
Selatan,Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12550
Sumber Dana : DIPA Tahun Anggaran 2025
Sumber Dana dan Biaya
Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai Pekerjaan renovasi ruang rapat
Direktorat Pakan Gedung C Kementerian Pertanian ini bersumber dari DIPA Tahun
Anggaran 2025. Pagu anggaran sebesar Rp4.889.110.000 dan nilai Harga Perkiraan
Sendiri (HPS) sebesar Rp313.022.000,- (Tiga ratus tiga belas juta dua puluh dua ribu
rupiah).
Nama Kegiatan dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
a. Instansi : Kementerian Pertanian
b. Alamat : Jl. Harsono Rm Dalam No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Kota Jakarta
Selatan,Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12550
c. PPK : Hendra Wilson Sitanggang, SE
d. Nama Pekerjaan : Pekerjaan Renovasi Ruang Rapat Direktorat Pakan Gedung C
Kementerian Pertanian
Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Penyedia melaksanakan kegiatan pekerjaan Renovasi Ruang Rapat Direktorat
Pakan Gedung C Kementerian Pertanian selama 20 (dua puluh) hari Kalender.
Lingkup Kegiatan
Lingkup kegiatan renovasi mencakup kegiatan sebagai berikut:
a. Pekerjaan Persiapan renovasi, yang meliputi survei lokasi dan perhitungan RAB
b. Pekerjaan yang dilaksanakan dengan item pekerjaan sebagaimana sesuai dengan
HPS pekerjaan sebagai berikut:
PEKERJAAN PERSIAPAN
- Mobilisasi dan Demobilisasi
- Administrasi, Laporan & Dokumentasi
PEKERJAAN PEMBONGKARAN
- Pek. Pembongkaran Plafon
- Pek. Pembongkaran Jalur Listrik
- Pek. Pembongkaran Backdrop
- Pek. Pembongkaran Lantai eksisting
PEKERJAAN DINDING
- Pek. Rangka Untuk Dinding
- Pek. Dinding Partisi
- Pek. Pemasangan HPL ex. Taco
- Pek. List Dinding
PEKERJAAN CEILING
- Pek. Rangka Plafon
- Pek. Plafon Gypsum
- Pek. Pengecatan
- Pek. List Plafon Shadow line
- Pek. List Plafon
PEKERJAAN LANTAI
- Pek. Penutup Lantai ex. Taco Wood
PEKERJAAN FURNITURE
- Pek. Backdrop
- Pek. Pembuatan Meja Rapat
- Pek. Pemasangan Roller Blind
- Pek. Pembuatan Logo dan Nama Ruangan
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
- Pek. Lampu DL 13 Watt
- Pek. Stripe Light LED 6 Watt / meter c/w Power Supply,
bracket, housing
- Pek. Track rail Spot Light
- Pek. Spot light
- Pek. Lampu gantung
- Pek. Instalasi Penerangan Kabel NYM 3x 1,5 mm dlm Pipa
Conduit
- Pek. Stop Kontak
- Pek. Stop Kontak Meja
- Pek. Saklar Tunggal
- Pek. Instalasi Stop Kontak Kabel NYM 3x 2,5 mm dlm Pipa
Conduit
- Pek. Pemasangan Grill AC Lengkap Dengan Box
- Pek.Pemasangan Fleksible
Pembersihan Akhir
- Pek. Pembersihan Akhir
Keluaran Dan Produk Yang Dihasilkan
Kegiatan renovasi dan pembangunan ini menghasilkan infrastruktur yang
mendukung terciptanya Ruang Rapat Direktorat Pakan, Gedung C kini memiliki fasilitas
yang lebih baik untuk mendukung Kegiatan secara objektif dan modern.
Kualifikasi Badan Usaha
a. Memenuhi ketentuan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha;
b. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT
Tahunan) tahun pajak 2023 dan 2024;
c. Memiliki Kepemilikan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dan Memiliki Nomor
Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI Konstruksi Gedung Lainnya (41019);
d. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Kecil dengan
Subklasifikasi Konstruksi Gedung Lainnya (BG 009);
e. Memiliki pengalaman pekerjaan konstruksi sesuai dengan subklasifikasi SBU
yang disyaratkan paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empat)
tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk
pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari
3 (tiga) tahun dan belum memiliki pengalaman;
f. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan:
SKP = KP – P, dimana P adalah jumlah Paket pekerjaan konstruksi yang sedang
dikerjakan;
g. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila
ada perubahan);
h. Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas yang berisi:
1) Tidak akan melakukan praktek korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
2) Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik
korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dalam proses pengadaan ini;
3) Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan
profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan
dalam angka 1), 2) dan/atau 3) maka bersedia menerima sanksi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan;
i. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau
yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani
sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara,
kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan Negara.