| 0838286136322000 | Rp 366,966,028 | |
| 0927582833323000 | - | |
| 0409606167322000 | - | |
| 0625035019325000 | - |
SPESIFIKASI PEKERJAAN
KONSTRUKSI PEKERJAAN :
Rehab Ruang Kelas SMPN 30 PESAWARAN (APBD)
1. LATAR BELAKANG : Sesuai ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang – undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional diatur bahwa setiap satuan
pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana
yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan
perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional dan
kejiwaan peserta didik, dan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015
mewajibkan setiap satuan pendidikan memliki sarana dan prasarana
pendidikan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan
berkelanjutan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan
Upaya peningkatan akses dan mutu layanan pendidikan melalui upaya
pemenuhan standar saran dan prasarana pendidikan merupakan salah satu
prioritas pembangunan nasional di bidang pendidikan. Oleh karena itu
untuk mewujudkan sarana dan prasaran pendidikan untuk menunjang
proses belajar mengajar melalui Satuan Kerja Dinas Pendidikan Dan
Kebudayaan Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2023, diadakan
kegiatan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah Menengah Pertama
2. MAKSUD DAN TUJUAN a. Maksud
Terealisasi Rehab Ruang Kelas SMPN 30 PESAWARAN (APBD) sesuai
dengan pedoman Teknis Bangunan
b. Tujuan
Tujuan dari kegiatan ini adalah Tercapainya Ruang Kelas yang
memadai
3. TARGET/ SASARAN Sasaran dari Pekerjaan Rehab Ruang Kelas SMPN 30 PESAWARAN (APBD)
adalah Ruang Kelas SMP
4. NAMA SKPD DAN Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan
KEGIATAN konstruksi
a. K/L/D/I : Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran
b.Kegiatan : Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah
Menengah Pertama
c.Pekerjaan : Rehab Ruang Kelas SMPN 30 PESAWARAN (APBD)
d. Lokasi : Pesawaran
e. PPK : ADI KESUMA, S.Sos.
5. SUMBER DANA DAN : a. Sumber Dana :
PERKIRAAN BIAYA APBD Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2023.