URAIAN SINGKAT
KEGIATAN : PENYELENGGARAAN JALAN
KABUPATEN/KOTA
PEKERJAAN : PENGAWASAN REHABILITASI JALAN
NILAI PAGU : Rp. 100.000.000,00
SUMBER DANA : APBDP TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA ( KAK )
PENGAWASAN REHABILITASI JALAN
TA. 2025
LATAR BELAKANG
Sasaran pembangunan transportasi pada pembangunan jangka panjang adalah mendukung
terciptanya perekonomian yang mandiri dan handal melalui penyelenggaraan sistem tranportasi,
sedangkan tujuan yang akan dicapai adalah meningkatkan peran sistem transportasi Nasional
dalam memenuhi kebutuhan mobilitas manusia, barang, jasa yang efisien dan bermanfaat untuk
mobilitas masyarakat yang terbantu dengan adanya program Rehabilitasi Jalan ini.
Melalui program Rehabilitasi Jalan ini yang diamanatkan ke Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat
melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di harapkan dapat meningkatkan kondisi
mobilitas masyarakat di Kabupaten Pesisir Barat. Agar dalam pelaksanaannya dapat memenuhi
persyaratan yang ditetapkan dalam spesifikasi maka diperlukannya pengawasan teknis. Guna
membantu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dalam pengawasan pelaksanaan maka
diperlukannya PENGAWASAN REHABILITASI JALAN.
MAKSUD DAN TUJUAN
Tujuan dari Pekerjaan ini adalah melaksanakan PENGAWASAN REHABILITASI JALAN di
Kabupaten Pesisir Barat agar pelaksanaan Pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis dan semua
ketentuan dalam pekerjaan konstruksi yang akan dilaksanakan.
Kerangka acuan kerja (kak) ini merupakan petunjuk bagi konsultan pengawas yang memuat
masukan, azas, kriteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterpretasikan kedalam pelaksanaan tugas pengawasan.
Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Pengawas dapat melaksanakan tanggung
jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memenuhi sesuai KAK ini.
SASARAN
Sasaran utama dari Pekerjaan ini adalah membantu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Bidang Bina Marga Kabupaten Pesisir Barat dalam Pelaksanaan PENGAWASAN
REHABILITASI JALAN agar dalam pelaksanaannya dapat memenuhi persyaratan yang
ditetapkan dalam spesifikasi / dokumen Kontrak untuk bagian dari Pekerjaan Pembangunan Jalan
yang dimaksud.
NAMA DAN ORGANISASI
Wakil Sah Untuk PPK :
Nama : MESRAWAN, S.STP.M.Si.
NIP. : 19780326 199612 1 001
Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
PENGAWASAN REHABILITASI JALAN
Alamat : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pesisir Barat
SUMBER PENDANAAN
Untuk pelaksanaan kegiatan ini diperlukan biaya kurang lebih Rp. 100.000.000,00 (
Seratus Juta Rupiah ) termasuk PPN dibiayai Sumber Dana APBDP Tahun Anggaran 2025.