RUANG LINGKUP KEGIATAN
1. Sasaran dari kegiatan Perencanaan Gedung SD Wilayah 3 ini adalah tersedianya Desain
Bangunan yang memenuhi aspek keindahan, struktur yang kuat dan desain yang praktis.
2. Lingkup kegiatan ini adalah:
Pekerjaan Perencanaan Gedung SD Wilayah 3, yang harus dilaksanakan oleh konsultan
perencana berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Petunjuk Teknis
Pembangunan Gedung Sekolah, Pekerjaan Perencanaan Pembangunan, Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021.
Pekerjaan perancangan ini meliputi:
1) Persiapan Administrasi
2) Melaksanakan survei dan pengukuran lapangan
3) Melaksanakan perencanaan teknis lengkap sesuai standar perencanaan
4) Menyediakan gambar detail dan volume pekerjaan
5) Menyediakan Dokumen Pelelangan, beserta Spesifikasi, Gambar Rencana dan Daftar
Kuantitas
6) Mengkonsultasikan perancangan dengan PPK dan Tim pendukung serta pihak-phak lain
yang terkait dengan pekerjaan.
7) Merevisi Perencanaan sesuai kebutuhan setelah diperiksa Pengguna Jasa.
8) Membuat Laporan Hasil sesuai dengan ketentuan dalam KAK ini.
9) Penyedia memberikan perlindungan atau menjamin keselamatan kerja terhadap tenaga
kerja yang digunakan.
Lokasi pengadaan jasa konsultan di Kecamatan Baradatu dan Kecamatan Gunung Labuhan.
Pekerjaan Perencanaan Gedung SD Wilayah 3, meliputi :
1) Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang SDN 1 TIUH BALAK
PASAR
2) Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang SDN 1 BANJAR SARI
3) Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang SDN 2 BHAKTI
NEGARA
4) Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang SDN 1 GEDUNG
PAKUON
5) Rehabilitasi Toilet (Jamban) Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Sanitasi
SDN 1 CAMPUR ASRI
6) Pembangunan Pagar Sekolah SDN 1 BANJAR AGUNG
7) Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang SDN 1 UJAN MAS
8) PEMBANGUNAN Toilet (Jamban) Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta
Sanitasi SDN 1 UJAN MAS
9) Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang SDN 2 GUNUNG
LABUHAN
3. Hasil / produk yang akan dihasilkan dari pengadaan jasa konsultansi berdasarkan Kerangka
Acuan Kerja, meliputi :
a. Rancangan Konseptual SMKK
Rancangan Konseptual SMKK dibuat selengkap-lengkapnya sesuai dengan Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi. Dokumen Rancangan Konseptual SMKK
sekurang-kurangnya memuat:
- Lingkup tanggung jawab perancang, termasuk pernyataan bahwa jika terjadi revisi
desain, tanggung jawab revisi desain dan dampaknya ada pada penyusun revisi
- Metode pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
- Standar pemeriksaan dan pengujian
- IBPRP
- Daftar standar dan/atau peraturan perundang-undangan Keselamatan Konstruksi yang
ditetapkan untuk desain
- Pernyataan penetapan tingkat risiko Keselamatan Konstruksi
- Biaya SMKK serta kebutuhan personil keselamatan Konstruksi
- Rancangan panduan keselamatan pengoperasian dan pemeliharaan konstruksi
bangunan.
b. Laporan Pendahuluan
Laporan dibuat selengkap-lengkapnya yang berisi seluruh rencana kegiatan pada
pekerjaan perencanaan yang sekurang-kurangnya memuat :
- Daftar isi
- Pendahuluan.
- Deskripsi Pekerjaan
- Susunan Organisasi Konsultan.
- Metode Pelaksanaan Konsultan.
- Jadwal Pelaksanaan Konsultan.
c. Laporan Bulanan
Laporan berisi mengenai kemajuan pekerjaan konsultan yang sudah dirumuskan dan
dituangkan didalam laporan pendahuluan, permasalahan yang terjadi, saran-saran /
tindakan yang diperlukan untuk mengatasi permasalahan.
d. Laporan Akhir (Final Report)
Berupa rangkuman kegiatan yang telah dilakukan, berisi uraian pelaksanaan survei
pendahuluan, pengolahan data, perhitungan perencanaan, beserta rumus-rumus dan
asumsi yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan ini. Lampiran yang harus
dilampirkan pada laporan ini antara lain;
- Daftar isi.
- Engineer’s Estimate (EE)
- Analisa Harga Satuan Pekerjaan
- Umur Rencana Konstruksi
- Foto Dokumentasi
- Invoice
- Audited Pay Rol
- Peraturan / Spesifikasi teknis yang digunakan
e. Gambar Perencanaan Teknis (termasuk didalamnya peta lokasi proyek, dan daftar
bangunan pelengkap, Gambar rencana lengkap dibuat di atas kertas ukuran A3 full color)
f. Semua hasil perencanaan dimasukkan ke Hard Disk External (SSD).
4. Pekerjaan sebagaimana diuraikan dalam lingkup pekerjaan di atas perencana harus
diselesaikan seluruhnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender atau waktu yang
ditetapkan sesuai dengan hasil rapat penjelasan pekerjaan terhitung sejak penandatanganan
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).