PEMERINTAH KAB UPATEN PINRANG
DINAS BINA MARGA CIPTA KARYA DAN TATA RUANG
KABUPATEN PINRANG
METODE PELAKSANAAN
PEKERJAAN :
Pembangunan Jembatan Beton Desa Pakeng Kecamatan Lembang
KAB. PINRANG TA. 2023
METODE PELAKSANAAN
PEKERJAAN : Pembangunan Jembatan Beton Desa Pakeng Kecamatan Lembang
LOKASI :
Desa Pakeng Kecamatan Lembang, Kab. Pinrang
TAHUN ANGGARAN : 2023
A. Uraian Metodology
Berdasarkan pengetahuan tentang kondisi proyek dan pemahaman terhadap tujuan
utama pekerjaan yang akan dilakukan, maka Konsultan akan mengembangkan suatu
pendekatan masalah dan metodologi dalam melaksanakan pekerjaan ini secara
sistematis dan tepat waktu sesuai ketentuan dalam Kerangka Acuan Kerja
B. Lingkup Pekerjaan
1. DIVISI 1. UMUM
1.2 Mobilisasi
1.3 Penyelenggaraan SMKK
2. DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH
3.1.(1a) Galian Biasa
3.1.(2) Galian Batu
3.1.(3) Galian Struktur dengan kedalaman 0 - 2 meter
3.2.(2b) Timbunan Pilihan Galian
3.4.(1) Pembersihan dan Pengupasan Lahan
3. DIVISI 5. PERKERASAN BERBUTIR
5.3.(1) Perkerasan Beton Semen
4. DIVISI 7. STRUKTUR
7.1 (6) Beton mutu sedang fc’= 25 Mpa
7.1 (8) Beton mutu sedang fc’20 MPa
7.3 (1) Baja Tulangan U 24 Polos
7.3 (3) Baja Tulangan U 32 Ulir
7.9.(1) Pasangan Batu
7.13.(1) Sandaran (Railing)
Pelaksanaan pekerjaan didasarkan pada konsep tepat mutu, tepat waktu dan tepat biaya
sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan
1. DIVISI 1. UMUM
1.2 Mobilisasi
Lingkup pekerjaan mencakup semua kegiatan mobilisasi peralatan dan personil yang
diperlukan dan semua fasilitas pendukung selama dalam masa pelaksanaan
pekerjaan
a) Penyewaan atau pembelian sebidang lahan yang diperlukan untuk base camp
Penyedia Jasa dan kegiatan pelaksanaan.
b) Mobilisasi semua Personil Penyedia Jasa sesuai dengan struktur organisasi
pelaksana yang telah disetujui oleh Pengawas Pekerjaan termasuk para tenaga
kerja yang diperlukan dalam pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan dalam
Kontrak termasuk, tetapi tidak terbatas, Koordinator Manajemen dan
Keselamatan Lalu Lintas (KMKL) sesuai dengan ketentuan, Personil Ahli K3 atau
Petugas K3 sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan dari Spesifikasi ini.
c) Mobilisasi Peralatan
1. CONCRETE MIXER 0.3-0.6 M3
2. DUMP TRUCK 3.5 TON
3. EXCAVATOR 80-140 HP
4. GENERATOR SET
5. CONCRETE VIBRATOR
6. WATER TANKER 3000-4500 L.
7. JACK HAMMER
8. WELDING SET
9. TRUK MIXER (AGITATOR)
d) Gambar Kerja (Shop Drawings)
Gambar Kerja (Shop Drawings) dapat disiapkan secara bertahap oleh Penyedia
Jasa untuk mendapat persetujuan Pengawas Pekerjaan sebelum pekerjaan
dimulai
1.2 Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas
Adalah usaha pencegahan kecelakaan atau usaha peningkatan keselamatan kerja
dengan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang tertuang
dalam Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
- Penyedia Jasa harus menjaga seluruh kegiatan pekerjaan sepanjang jalan dalam
kondisi sedemikian agar lalu lintas dapat terbuka dengan selamat dan seluruh pekerja,
dan pengguna jalan terlindungi
- Semua tenaga kerja paling sedikit berusia 18 tahun, dan tenaga kerja harus
mengenakan baju yang reflektif, sepatu boot dan helm kerja pada setiap saat selama
jam kerja di dalam daerah kerja.
- Pekerjaan pada malam hari harus diterangi dengan lampu dan atau sistem reflektif
yang disetujui Pengawas Pekerjaan. Sistem penerangan harus ditempatkan dan
dijalankan sedemikian hingga agar sorot cahaya tidak mengganggu pengguna jalan
pada lokasi tersebut. Lampu pijar tidak diperkenankan untuk digunakan.
-
1.3 BAHAN DAN PENYIMPANAN
- Sebelum mengadakan pemesanan atau membuka daerah sumber bahan
untuk setiap jenis bahan, maka Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada
Pengawas Pekerjaan contoh bahan, bersama dengan detail lokasi sumber
bahan dan Pasal ketentuan bahan dalam Spesifikasi yang mungkin dapat
dipenuhi oleh contoh bahan, untuk mendapatkan persetujuan.
- Penyedia Jasa harus melakukan semua pengaturan untuk memilih lokasi,
memilih bahan, dan mengolah bahan alami sesuai dengan Spesifikasi ini, dan
harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan semua informasi yang
berhubungan dengan lokasi sumber bahan paling sedikit 30 hari sebelum
pekerjaan pengolahan bahan dimulai, untuk mendapatkan persetujuan.
Persetujuan Pengawas Pekerjaan atas sumber bahan tersebut tidak dapat
diartikan bahwa seluruh bahan yang terdapat di lokasi sumber bahan telah
disetujui untuk dipakai.
- Bahan harus disimpan sedemikian rupa sehingga mutunya terj amin dan
terpelihara serta siap dipergunakan untuk Pekerjaan. Bahan yang disimpan
harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga selalu siap pakai, dan mudah
diperiksa oleh Pengawas Pekerjaan, serta tidak mengakibatkan penurunan
kualitas lingkungan sekitar dan penurunan keamanan sekitar. Tanah dan
bangunan (property) orang lain tidak boleh dipakai tanpa izin tertulis dari
pemilik atau penyewanya.
1.4 Pengujian Bahan
Mobilisasi Fasilitas Laboratorium ( Concrate Tasting )
- Slump Cone
- Cylinder/Cube Mould for Compressive Strength
- Beam Mould for Flexural Strength (RIGID)
- Crushing Machine)
- Fasilitas Pendukung Laboratorium Lainnya
1.5 Demobilisasi
Mencakup semua peralatan yang digunakan untuk dikembalikan kembali
setelah pekerjaan selesai
2. DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
3.1.(1a) Galian Biasa
1. Penggalian harus dilaksanakan menurut kelandaian, garis, dan elevasi yang
ditentukan dalam Gambar atau ditunjukkan oleh Pengawas Pekerjaan dan harus
mencakup pembuangan semua material/bahan dalam bentuk apapun yang
dijumpai, termasuk tanah, batu, batu bata, beton, pasangan batu, bahan organik
dan bahan perkerasan lama.
2. Setiap bahan galian yang melebihi kebutuhan timbunan, atau tiap bahan galian
yang tidak disetujui oleh Pengawas Pekerjaan untuk digunakan sebagai bahan
timbunan, harus dibuang dan diratakan oleh Penyedia Jasa seperti yang
diperintahkan Pengawas Pekerjaan.
3. Penyedia Jasa harus bertanggungjawab terhadap seluruh pengaturan dan biaya
yang diperlukan untuk pembuangan bahan galian yang tidak terpakai atau yang
tidak memenuhi syarat untuk bahan timbunan, termasuk pembuangan bahan
galian, juga termasuk pengangkutan hasil galian ke tempat pembuangan akhir dan
perolehan ijin dari pemilik atau penyewa tanah di mana pembuangan akhir
tersebut akan dilakukan.
3.1.(2) Galian Batu
1. Penggalian batu harus dilakukan sedemikian rupa, apakah dengan peledakan
atau cara lainnya, sehingga tepi-tepi potongan harus dibiarkan pada kondisi
yang aman dan serata mungkin. Batu yang lepas atau bergantungan dapat
menjadi tidak stabil atau menimbulkan bahaya terhadap pekerjaan atau orang
harus dibuang, baik terjadi pada pemotongan batu yang baru maupun yang
lama.
2. Penggalian harus dilaksanakan menurut kelandaian, garis, dan elevasi yang
ditentukan dalam Gambar atau ditunjukkan oleh Pengawas Pekerjaan dan
harus mencakup pembuangan semua material/bahan dalam bentuk apapun
yang dijumpai, termasuk tanah, batu, batu bata, beton, pasangan batu, bahan
organik dan bahan perkerasan lama.
3.1.(3) Galian Struktur dengan kedalaman 0 - 2 meter
1. Pada item ini terkhusus pada galian struktur bangunan bawah jembatan
yang akan di pasang pada pekerjaan tersebut
2. Penggalian harus dilaksanakan menurut kelandaian, garis, dan elevasi yang
ditentukan dalam Gambar atau ditunjukkan oleh Pengawas Pekerjaan dan
harus mencakup pembuangan semua material/bahan dalam bentuk
apapun yang dijumpai, termasuk tanah, batu, batu bata, beton, pasangan
batu, bahan organik dan bahan perkerasan lama.
3. Dalam hal apapun perlu dipahami bahwa, selama pelaksanaan penggalian,
Penyedia Jasa harus melakukan langkah-langkah berdasarkan inisiatifnya
sendiri untuk memastikan drainase alami dari air yang mengalir pada
permukaan tanah, agar dapat mencegah aliran tersebut mengalir masuk ke
dalam galian yang telah terbuka.
3.4.(1) Pembersihan dan Pengupasan Lahan
1. Pembersihan dan pengupasan lahan untuk semua tanaman/pohon yang
berdiameter kurang dari 15 cm diukur 1 meter dari muka tanah, harus
dilaksanakan sampai batas-batas sebagaimana yang ditunjukkan dalam
Gambar atau sebagaimana diperintahkan Pengawas Pekerjaan. Di luar daerah
yang tersebut di atas, pembersihan dan pengupasan dapat dibatasi sampai
pemotongan tanaman yang tumbuh di atas tanah sebagaimana yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
2. Pengupasan saluran dan selokan diperlukan hanya sampai kedalaman yang
diperlukan untuk penggalian yang diusulkan dalam daerah tersebut.
3. Semua pohon, tunggul, akar, dan sampah lainnya yang diakibatkan oleh
operasi ini harus dibuang oleh Penyedia Jasa di luar Ruang Milik Jalan (Rumija)
atau di lokasi yang ditunjuk oleh Pengawas Pekerjaan
3. DIVISI 5. PERKERASAN BERBUTIR
5.3.(1) Perkerasan Beton Semen
- Beton harus dicor dengan ketebalan sedemikian rupa sehingga pekerjaan
pemindahan sedapat mungkin dihindari. Kecuali truk pencampur, truk
pengaduk, atau alat angkutan lainnya yang dilengkapi dengan alat
penumpah beton tanpa menimbulkan segregasi
- bahan, beton harus dituangkan ke dalam alat penghampar dan
dihamparkan secara mekanis sedemikian rupa untuk mencegah segregasi.
Penghamparan harus dilakukan secara menerus di antara sambungan
melintang tanpa sekatan sementara. Penghamparan secara manual
diperlukan harus dilakukan dengan memakai sekop bukan perlengkapan
perata (rakes). Tenaga kerja tidak boleh menginjak hamparan beton yang
masih baru dengan memakai sepatu yang dilekati oleh tanah atau kotoran
lainnya.
- Bilamana beton yang dicor bersambungan dengan lajur perkerasan yang
telah selesai terlebih dahulu, dan peralatan mekanik harus dijalankan di
atas lajur tersebut, kekuatan beton lajur itu harus sudah mencapai
sekurang-kurangnya 90% dari kekuatan yang ditentukan untuk beton 28
hari. Bilamana hanya peralatan penyelesaian yang akan melewati lajur
yang ada, penghamparan pada lajur yang bersebelahan dapat dilakukan
setelah umur beton tersebut mencapai 3 hari.
- Beton yang dipadatkan dengan balok vibrator harus digetar sampai level
tertentu sehingga setelah kandungan udara dibuang melalui pemadatan,
permukaan beton lebih tinggi daripada acuan samping. Beton harus
dipadatkan dengan balok pemadat dari baja atau dari kayu keras beralas
baja dengan lebar tidak kurang dari 75 mm, tinggi tidak kurang dari 225
mm, dan daya penggerakannya tidak kurang dari 250 watt per meter lebar
perkerasan beton. Balok diangkat dan digerakkan maju sedikit demi
sedikit dengan jarak tidak lebih dari lebar balok. Sebagai alternatif,
pemadat vibrasi berbalok ganda dengan daya yang sama dapat juga
digunakan. Bilamana ketebalan beton melebihi 200 mm, atau bila
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, untuk menyempurnakan
pemadatan dapat dilakukan vibrasi internal tambahan pada seluruh lebar
perkerasan. Setelah setiap 1,5 m panjang perkerasan beton dipadatkan,
balok vibrasi harus dikembalikan sejarak 1,5 m untuk mengulang lagi
dengan pelan-pelan pada permukaan yang sudah dipadatkan itu untuk
memperhalus permukaan.
4. DIVISI 7. STRUKTUR
7.1 (6) Beton mutu sedang fc’= 25 Mpa
- Seluruh beton yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi
kelecakan (workability dinyatakan dengan slump), kekuatan
(dinyatakan dengan kuat tekan, strength), dan keawetan (durability,
dinyatakan dengan ketahanan terhadap cuaca, abrasi, kekedapan dan
kimia ) yang dibutuhkan sebagaimana disyaratkan. Untuk beton Beton
Memadat Sendiri (Self Compacting Concrete, SCC), penilaian
mengenai kelecakan (workability) harus dilakukan melalui uji slump
flow , kecuali ditentukan untuk umur-umur yang lain oleh Pengawas
Pekerjaan. Kecuali ditentukan lain, rancangan campuran harus mem
iliki deviasi standar rencana (Sr).
- Sebelum dilakukan pengecoran, Penyedia Jasa harus membuat cam
puran percobaan menggunakan proporsi campuran hasil rancangan
campuran dengan atau tanpa bahan tambah serta bahan yang
diusulkan, dengan disaksikan oleh Pengawas Pekerjaan, yang
menggunakan jenis instalasi dan peralatan yang sama seperti yang
akan digunakan untuk pekerjaan (serta sudah memperhitungkan
waktu pengangkutan dll). Dalam kondisi beton segar, adukan beton
harus memenuhi syarat kelecakan (nilai slump) yang telah ditentukan.
Pengujian kuat tekan beton umur 7 hari dari hasil campuran
percobaan harus mencapai kekuatan minimum 90% dari nilai kuat
tekan beton rata-rata yang ditargetkan dalam rancangan campuran
beton (mix design) umur 7 hari dan memenuhi persyaratan deviasi
standar sesuai dengan Tabel 7.1.3.1) dan 7.1.3.2). Bilamana hasil
pengujian beton berumur 7 hari dari campuran percobaan tidak
menghasilkan kuat tekan beton yang disyaratkan, maka Penyedia Jasa
harus melakukan penyesuaian campuran dan mencari penyebab
ketidak sesuaian tersebut, dengan meminta saran tenaga ahli yang
kompeten di bidang beton untuk kemudian melakukan percobaan
campuran kembali sampai dihasilkan kuat tekan beton di lapangan
yang sesuai dengan persyaratan. Bilamana deviasi standar yang
dihasilkan pada percobaan campuran beton telah sesuai dengan
Tabel 7.1.3.1) dan 7.1.3.2) dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan,
maka Penyedia Jasa boleh m elakukan pekerjaan pencam puran beton
sesuai dengan Formula Campuran Kerja (Job M ix Formula, JM F) hasil
percobaan campuran.
- pabila pengujian kuat tekan beton secara umum berumur 28 hari dan
tambahan pengujian umur 56 hari untuk beton bervolume besar tidak
memenuhi ketentuan yang disyaratkan, maka harus diambil tindakan
mengikuti ketentuan
- Untuk mutu beton fc ’> 20 Mpa seluruh komponen bahan beton
harus ditakar menurut berat. Untuk mutu beton fc ’< 20 MPa
diizinkan ditakar menurut volume sesuai SNI 03-3976-1995. Bila
digunakan semen kemasan dalam zak, kuantitas penakaran harus
sedemikian sehingga kuantitas semen yang digunakan adalah setara
dengan satu satuan atau kebulatan dari jumlah zak semen. Agregat
harus ditimbang beratnya secara terpisah.Jum lah berat penakaran
tidak boleh melebihi kapasitas alat pencampur.
- Beton harus dicampur dalam mesin yang dijalankan secara mekanis
dari jenis dan ukuran yang disetujui sehingga dapat menjamin
distribusi yang merata dari seluruh bahan.
- Waktu pencampuran harus diukur pada saat semen mulai
dimasukkan ke dalam campuran. Waktu pencampuran untuk mesin
berkapasitas % m3 atau kurang haruslah 1,5 menit; untuk mesin yang
lebih besar waktu harus ditingkatkan 15 detik untuk tiap penam
bahan 0,5 m3.
7.1 (8) Beton mutu sedang fc’20 MPa
- Pada tahap ini sama dengan proses item yang tersebut di atas yang
membedakan pada proporsi campuran yang tentunya sesuai
ketentuan dan perstujuan pengawas di lapangan
7.3 (1) Baja Tulangan U 24 Polos
Standar Nasional Indonesia :
: Baja tulangan beton
SNI 07-6401-2000
SNI 2052:2017 : Baja tulangan beton
SNI 07-6401-2000 : Spesifikasi kaw at baja dengan proses canai
dingin untuk tulangan beton
SNI 03-6812-2002 : Spesifikasi anyam an kaw at baja polos yang
dilas untuk tulangan beton.
SNI 03-6816-2002 : Tata cara pendetailan penulangan beton
-
Tulangan harus dibersihkan sesaat sebelum pemasangan untuk menghilangkan
kotoran, lumpur, oli, cat, karat dan kerak, percikan adukan atau lapisan lain yang
dapat mengurangi atau merusak pelekatan dengan beton.
Batang tulangan harus diikat kencang dengan menggunakan kawat pengikat
sehingga tidak tergeser pada saat pengecoran. Pengelasan tulangan pembagi
atau pengikat (stirrup) terhadap tulangan baja tarik utama tidak diperkenankan.
Seluruh tulangan harus disediakan sesuai dengan panjang total yang ditunjukkan
pada Gambar. Penyam bungan (splicing) batang tulangan, terkecuali ditunjukkan
pada Gambar, tidak akan diizinkan tanpa persetujuan tertulis dari Pengawas
Pekerjaan. Setiap penyambungan yang dapat disetujui harus dibuat sedemikian
hingga penyambungan setiap batang tidak terjadi pada penampang beton yang
sama dan harus diletakkan pada titik dengan tegangan tarik minimum.
Pengelasan pada baja tulangan tidak diperkenankan, terkecuali terinci dalam
Gambar atau secara khusus diizinkan oleh Pengawas Pekerjaan secara tertulis.
Bilamana Pengawas Pekerjaan menyetujui pengelasan untuk sambungan, maka
sam bungan dalam hal ini adalah sam bungan dengan panjang penyaluran penuh
yang memenuhi ketentuan dari A W S D1.4/D1.4M :2011. Pendinginan terhadap
pengelasan dengan air tidak diperkenankan.
Simpul dari kawat pengikat harus diarahkan membelakangi permukaan beton
sehingga tidak akan terekspos.
7.3 (3) Baja Tulangan U 32 Ulir
- Pada tahap ini sama dengan pada tahap Baja Tulangan U 24 Polos proses item yang
tersebut di atas.
7.9.(1) Pasangan Batu
1. Pekerjaan ini harus m encakup pem buatan struktur yang ditunjukkan dalam
Gambar atau seperti yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan, yang dibuat dari
Pasangan Batu. Pekerjaan harus meliputi pemasokan semua bahan, penyiapan
seluruh formasi atau fondasi termasuk galian dan seluruh pekerjaan yang
diperlukan untuk m enyelesaikan struktur sesuai dengan Spesifikasi ini dan
memenuhi garis, ketinggian, potongan dan dimensi seperti yang ditunjukkan
dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan secara tertulis oleh
Pengawas Pekerjaan.
2. Landasan dari adukan mortar semen baru paling sedikit 3 cm tebalnya harus
dipasang pada fondasi yang disiapkan sesaat sebelum penempatan masing-masing
batu pada lapisan pertama. Batu besar pilihan harus digunakan untuk lapis dasar
dan pada sudut-sudut. Perhatian harus diberikan untuk menghindarkan pengelom
pokkan batu yang berukuran sama.
3. Batu harus dipasang dengan muka yang terpanjang mendatar dan muka yang
tampak harus dipasang sejajar dengan muka dinding dari batu yang terpasang.
4. Batu harus ditangani sedem ikian hingga tidak menggeser atau memindahkan
batu yang telah terpasang. Peralatan yang cocok harus disediakan untuk
memasang batu yang lebih besar dari ukuran yang dapat ditangani oleh dua
orang. Menggelindingkan atau menggulingkan batu pada pekejaan yang baru
dipasang tidak diperkenankan.
7.13.(1) Sandaran (Railing)
1. Bahan untuk sandaran jem batan harus baja rol dengan tegangan leleh 2.500
kg/cm 2 memenuhi SNI 6764:2016 atau standar lain yang disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan. Atas perintah Pengawas Pekerjaan, Penyedia Jasa harus mengujian
baja rol di instasi pengujian yang disetujui bilamana tidak terdapat sertifikat
pabrik pembuatnya.
2. Semua bagian baja harus digalvanisasi sesuai dengan A A SH TO M 111M /M 111-
15 Zinc (H ot-D ip G alvanized) Coatings on Iron and Steel Products, kecuali jika
galvanisasi ini telah mempunyai tebal minimum 80 mikron. Pekerjaan pengeboran
dan pengelasan harus sudah selesai sebelum galvanisasi. Agar kondensasi uap air
dapat lolos setelah fabrikasi sebelum galavanisasi, pipa harus dilengkapi dengan
lubang yang ditunjukkan dalam Gambar. Setiap penambahan lubang yang
diperlukan untuk pengaliran atau diperlukan untuk galvanisasi harus diletakkan
dalam posisi yang sedemikian. hingga tidak langsung tampak dan tidak
mengurangi kapasitas pipa terhadap beban. Pipa harus digalvanisasi luar dan
dalam . Setelah galvanisasi elemen-elemen sandaran selesai, pengelasan atau
pengeboran tidak boleh dilakukan tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan.
Perbaikan galvanisasi, selanjutnya akan dilaksanakan (setelah semua karat, uap
air, galvanisasi yang mengelupas, minyak dan benda-benda asing lainnya telah
dibersihkan) dengan 3 lapis cat dasar serbuk seng (zinc dust) yang bermutu tinggi
dan awet seperti yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
3. Pemasangan harus sesuai dengan Seksi 7.4 Baja Struktur. Sandaran harus
dipasang dengan hati-hati sesuai dengan garis dan ketinggian yang ditunjukkan
dalam Gambar. Sandaran harus disetel dengan hati-hati sebelum dimatikan agar
dapat memperoleh sambungan yang tepat, alinyemen yang benar dan lendutan
balik (cam ber) pada seluruh panjang. Persetujuan dari Pengawas Pekerjaan harus
diperoleh sebelum sandaran dimatikan. Penyedia Jasa akan memberitahukan
Pengawas Pekerjaan bilamana pemeriksaan dan persetujuannya diperlukan.