| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0027222843802000 | Rp 260,683,627 | - | |
| 0433336153802000 | Rp 261,016,627 | Gugur pada tahapan evaluasi teknis karena; Daftar Peralatan Utama dan Daftar Personel Managerial tidak memenuhi persyaratan dokumen pemilihan bab. IV. LDK bagian F.2. dan F.3 | |
| 0826252371807000 | - | - | |
| 0719670689807000 | - | - | |
| 0752375386803000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. LATAR : Pembangunan sarana dan prasarana sekolah dasar serta
BELAKANG penyediaan sarana pendukungnya termasuk didalamnya
pembangunan rumah dinas, sebagai upaya mewujudkan
peningkatan sarana dan prasarana serta pemenuhan standar
pelayanan minimum (SPM). Pemerintah Daerah Kabupaten
Pinrang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
melaksanakan pembangunan dan peningkatan sarana dan
prasana sekolah dengan melakukan kegiatan pengelolaan
pendidikan sekolah dasar paket pekerjaan Pembangunan
Rumah Dinas SDN 152 Lembang (DAU)
Agar pelaksanaan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan apa
yang direncanakan, serta proses pengadaan sesuai dengan
ketentuan teknis pekerjaan yang telah ditetapkan, maka pada
tahapan pelaksanaan Pembangunan Rumah Dinas tersebut
diharapkan dilakukan dengan memperhitungkan beberapa
aspek, antara lain: mutu, spesifikasi teknis, volume, waktu dan
biaya.
2. MAKSUD DAN : Maksud dan Tujuan pekerjaan pembangunan rumah dinas
TUJUAN guru adalah:
- Pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana
pendidikan melalui kegiatan pembangunan rumah dinas
Sekolah Dasar;
- Meningkatkan kinerja guru dalam usaha-usaha
peningkatan Mutu Pendidikan Dasar;
- Meningkatkan kualitas pembelajaran yang difokuskan
dalam upaya penuntasan Program Wajib
Belajar Pendidikan Dasar 9 (sembilan) Tahun yang
Bermutu;
- Memenuhi standar layanan minimal proses belajar
mengajar pada Sekolah Dasar khususnya pada wilayah
Kabupaten Pinrang, sebagaimana diamanatkan pada
Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang
Standard Nasional Pendidikan khususnya di bidang
sarana dan prasarana
3. TARGET/ : Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pelaksanaan
SASARAN pekerjaan Pembangunan Rumah Dinas SDN 152 Lembang
(DAU) adalah penyedia jasa melaksanakan dan mewujudkan
pengadaan yang sesuai dengan persyaratan teknis, berdaya
guna dan bermanfaat.
Oleh sebab itu, dalam proses pengadaan diharapkan selalu
berpedoman pada dokumen pengadaan dan bekoordinasi
dengan pengguna (user)
4. NAMA : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
ORGANISASI pekerjaan pengadaan konstruksi:
PENGADAAN
a. K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Pinrang
KONSTRUKSI
b. Satker/SKPD : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Pinrang
c. PPK : MUHTAR, S.IP., M. Si
5. SUMBER DANA : a. Sumber Dana: DAU
DAN
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan:
PERKIRAAN
BIAYA Paket pekerjaan Pembangunan Rumah Dinas SDN 152
Lembang (DAU) sebesar Rp. 261.250.000,00 (Dua Ratus
Enam Puluh Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
6. RUANG : a. Ruang lingkup pengadaan pekerjaan meliputi:
LINGKUP,
PEKERJAAN PENDAHULUAN
LOKASI
PEKERJAAN 1) Pek. Pemasangan Bowplank
2) Dokumentasi dan administrasi
3) Biaya Mobilitasi Alat dan Material
4) Papan proyek
5) Pembersihan Awal & Akhir
PEKERJAAN PENERAPAN SMKK
1 Penyiapan RKK
Pembuatan Dokumen RKK
Pembuatan prosedur dan instruksi kerja
2 Sosialisasi, Promosi dan Pelatihan
Papan Informasi Keselamatan Konstruksi
3 Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri
Topi Pelindung (Safety Helmet)
Sarung Tangan (Safety Gloves)
Sepatu Keselamatan (Safety Shoes)
Pelindung mata
Pelindung pernafasan dan mulut
Rompi Keselamatan (Safety Vest)
4 Asuransi dan Perizinan
BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan
5 Personel Keselamatan Konstruksi
Petugas Keselamatan Konstruksi
6 Fasilitas, Sarana dan Prasarana Kesehatan
Peralatan P3K (Kotak P3K, Obat Luka, Perban,dll)
7 Rambu dan Perlengkapan lalu lintas yang
diperlukan atau manajemen lalu lintas:
Rambu informasi
8 Konsultasi dengan Ahli Keselamatan Konstruksi
Ahli Gedung
9
Kegiatan dan Peralatan Terkait Pengendalian
Resiko Keselamatan Konstruksi
Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
Bendera K3
PEKERJAAN TANAH & PONDASI
1 Galian Tanah
2 Urugan tanah kembali dipadatkan
3 Urugan pasir/tanah
4 Pasangan Batu Kosong
5 Pasangan Batu Pondasi
PEKERJAAN DINDING & LANTAI;
1 Sloef Beton (15/20)
2 Kolom Praktis (15/15)
3 Kolom Teras (20/20)
4 Ringbalk Beton (15/15)
5 Dinding 1/2 bata 1 : 5
6 Rabat Beton bawah lantai
7 Pengecatan dinding
8 Lantai keramik 40/40
9 Plasteran dinding
10 Dinding keramik 20/25 (Depan, T : 1 m)
11 Rabat Beton keliling bangunan
12 Saluran air keliling bangunan
13 Ornamen Tiang
IV. PEKERJAAN ATAP
1 Rangka Atap Baja Ringan (C.75)
2 Atap Spandek Warna
3 Bubungan Atap
4 Papan Lisplank (Superplank)
5 Pengecatan lisplank
V. PEKERJAAN PLAFOND
1 Pasangan Rangka Plafond Besi Hollow
2 Pasangan Plafond Calsiboard
3 Pengecatan Plafond
4 Pasangan List Plafond Profil
VI. PEKERJAAN KUSEN & PINTU
1 Pek. Kusen pintu / jendela
2 Pek. Daun Pintu
3 Pek. Jendela Kaca
4 Kaca 5 mm
5 Pek. Roster
6 Pengecatan Kusen, daun pintu/ jendela
7 Kunci Pintu
8 Engsel Pintu
9 Engsel Jendela
10 Kait Angin
11 Grendel Jendela
12 Handle/Pegangan Jendela
VII. PEKERJAAN SANITASI KM/WC
1 Kran Air
2 Tegel Dinding KM/WC (T : 1.50 m)
3 Pintu WC Aluminium
4 Kloset Jongkok
5 Instalasi Air bersih
PEK. SEPTICTANK
a. Galian Tanah
b. Dinding Bata 1/2
c. Plasteran dinding dalam
d. Rabat Beton lantai
e. Plat Beton
f. Ringbalk (12/12)
g. Instalasi Air kotor
VIII PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
1 M C B
2 Pemasangan Titik Lampu Lengkap
3 Stop Kontak
4 Lampu Hemat Energi
b. Lokasi pengadaan pekerjaan di Mandeanging Desa Letta Kec.
Lembang Pinrang
7. JANGKA WAKTU : a. 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalender, terhitung sejak
PELAKSANAAN
diterbitkannya Surat Perintah Kerja (SPMK) (tidak termasuk
PEKERJAAN,
waktu yang diperlukan untuk pemeliharaan pekerjaan
MASA
konstruksi;
PEMELIHARAAN
b. Masa Pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh) Hari
Kalender terhitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama
Pekerjaan (PHO).
8. KELUARAN/ : Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan
PRODUK YANG Pembangunan Rumah Dinas adalah bangunan yang layak huni
DIHASILKAN
untuk dipergunakan oleh satuan pendidik atau kepala sekolah,
hingga tersedianya sarana dan prasarana pendidikan dasar
yang refresentatif demi peningkatan mutu pendidikan dasar di
wilayah Kabupaten Pinrang.
9 SPESIFIKASI : Rincian bahan, tiap item pekerjaan dan spesifikasi
TEKNIS pembangunan rumah dinas dan sarana penunjang lainnya
PEKERJAAN
terdapat dalam lampiran tersendiri yang tidak dipisahkan dari
KONSTRUKSI
dokumen ini. Dokumen Spesifikasi Teknis Pekerjaan, RKS,
Metode (terlampir)
10 SYARAT : 1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan
KUALIFIKASI usaha di bidang jasa konstruksi:
DAN SYARAT
a) Memiliki Nomor lnduk Berusaha (NlB) 41016 Konstruksi
TEKNIS
Gedung Pendidikan dan Sertifikat Standar terverifikasi
(untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2020);
b) Dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud
pada huruf a) belum terverifikasi, peserta
menyampaikan NlB, Sertifikat Standar belum
terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang
mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang
menunggu verifikasi;
c) Memiliki Nomor lnduk Berusaha (NlB) 41016 Konstruksi
Gedung Pendidikan dan SBU yang masih berlaku
(untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2017).
2. Persyaratan kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SBU),
dengan ketentuan:
- Kualifikasi Usaha Kecil;
- Klasifikasi Bangunan Gedung;
- Subklasifikasi Konstruksi Gedung Pendidikan
(BG006) atau (BG007)
3. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak
berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak Valid
dibuktikan dengan menyampaikan bukti tangkapan layar
yang diupload pada unggahan persyaratan kualifikasi
lainnya;
4. Memiliki NPWP, Telah memenuhi kewajiban perpajakan
tahun pajak (SPT Tahunan) tahun 2022;
5. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan
perusahaan (apabila ada perubahan);
6. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) Pekerjaan
Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir,
baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk
pengalaman subkontrak;
7. Untuk kualifikasi Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari
3 (tiga) tahun:
a) Dalam hal Penyedia belum memiliki pengalaman,
ketentuan angka 6 dikecualikan untuk pengadaan
dengan nilai paket sampai dengan paling banyak
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta
rupiah);
b) Harus mempunyai 1 (satu) pengalaman pada bidang
yang sama, untuk pengadaan dengan nilai paket
pekerjaan paling sedikit di atas Rp2.500.000.000,00
(dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan
paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar
rupiah).
Pinrang, 22 Mei 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
T T D
MUHTAR, SIP., M. Si
NIP. 19830808 200604 1 008| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 3 June 2023 | Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer, Pembangunan Ruang Uks, Rehabilitasi Jamban, Rehabilitasi Ruang Guru, Rehabilitasi Ruang Kepala Sekolah Dan Rehabilitasi Ruang Kelas Sdn 38 Pinrang (Dak) | Kab. Pinrang | Rp 860,050,000 |
| 26 May 2022 | Rehabilitasi Sdn 36 Pinrang (Dak) | Kab. Pinrang | Rp 365,140,000 |
| 10 July 2025 | Normalisasi Saluran Pembuangan Dusun Maroneng, Kab. Pinrang | Kab. Pinrang | Rp 190,000,000 |
| 16 June 2025 | Rabat Beton Dusun Labolong Selatan Desa Mattongang-Tongang, Kec. Mattiro Sompe | Kab. Pinrang | Rp 190,000,000 |
| 14 July 2025 | Rehabilitasi Bendung D.I Padang Kec. Batulappa | Kab. Pinrang | Rp 190,000,000 |
| 16 June 2025 | Rabat Beton Cullu Desa Barugae, Kec. Duampanua | Kab. Pinrang | Rp 95,000,000 |