| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0027222843802000 | Rp 849,070,850 | - | |
CV Karya Kreasi | 09*8**0****14**0 | - | - |
| 0750092280802000 | Rp 851,124,350 | Gugur pada tahapan evaluasi teknis karena; 1). Daftar peralatan yang disampaikan tidak sesuai daftar peralatan yang ditetapkan pada Dokumen Pemilihan Bab. IV. Lembar Data Pemilihan (LDP) bagian F.2, sesuai dengan Dokumen Pemilihan Bab. III. IKP bagian 28.12.b.(4) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan; 2). Daftar pengalaman personel managerial yang disampaikan tidak diengkapi dengan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi, sehingga pengalaman personel yang disampaikan tidak dapat dinilai, sesuai Dokumen Pemilihan Bab. III. IKP bagian 28.12.c.(5); 3). Dokumen RKK yang disampaikan tidak lengkap, sehingga Dokumen RKK tidak dapat dinilai. | |
| 0701712705802000 | - | - | |
| 0826252371807000 | - | - | |
| 0849583620805000 | - | - | |
Indo Royal Construction | 08*4**4****02**0 | - | - |
| 0029742111801000 | - | - | |
| 0433336153802000 | - | - | |
| 0719670689807000 | - | - | |
CV Ratu Utama Mandiri | 04*7**5****07**0 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer, Pembangunan Ruang UKS,
Rehabilitasi Jamban, Rehabilitasi Ruang Guru, Rehabilitasi Ruang Kepala
Sekolah dan Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 38 Pinrang (DAK)
1. LATAR : Pembangunan/perbaikan sarana dan prasarana SD serta
BELAKANG penyediaan sarana pendukungnya dalam upaya meningkatkan
peran dan fungsinya, maka perlu adanya ruang kelas yang
kondisinya baik untuk prasarana dan sarananya agar
berfungsi dengan baik dan untuk menunjang kelancaran
dalam proses belajar mengajar pada suatu SD. Agar dalam
pelaksanaan kegiatan belajar sesuai dengan apa yang
direncanakan, serta proses pengadaan sesuai dengan
ketentuan teknis, kaidah keteknikan serta dapat berlangsung
dengan arah yang benar, maka tahapan pelaksanaan
Pembangunan dan atau Rehabilitasi yaitu Penyedia Jasa
(Kontraktor Pelaksana) melaksanakan pekerjaan perlu
mempertimbangkan beberapa aspek, antara lain: mutu,
spesifikasi barang, volume, waktu dan biaya.
Strategi pengadaan barang/jasa yang kami terapkan untuk
pekerjaan konstruksi metode tender ini adalah Konsolidasi
Pengadaan Barang/Jasa yakni strategi Pengadaan
Barang/Jasa yang menggabungkan beberapa paket Pengadaan
Barang/Jasa sejenis. Adapaun nama paket tender tersebut
adalah Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer,
Pembangunan Ruang UKS, Rehabilitasi Jamban,
Rehabilitasi Ruang Guru, Rehabilitasi Ruang Kepala
Sekolah dan Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 38 Pinrang
(DAK)
Ruang Laboratorium Komputer, Ruang UKS, Jamban, Ruang
Guru, Ruang Kepala Sekolah serta Ruang Kelas merupakan
sarana pendidikan jenjang SD yang sangat berperan penting
bagi kelancaran proses belajar mengajar pada satuan
pendidikan karena dengan tersedianya sarana pendidikan yang
refresentatif akan membuat siswa lebih nyaman, lebih efesien
menerima pelajaran dari guru, kondisi kelas tidak berdesak
desakan atau jam masuk di bagi menjadi pagi dan siang.
Proses belajar mengajar akan berjalan dengan baik apabila
peserta didik/murid akan merasakan aman dan nyaman dalam
mengikuti pembelajaran, dan hal ini akan menghasilkan mutu
pendidikan yang lebih baik
2. MAKSUD DAN : Maksud dan tujuan pekerjaan konstruksi tersebut diatas
TUJUAN adalah:
- Pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana
pendidikan melalui kegiatan rehabilitasi ruang kelas;
- Meningkatkan kualitas pembelajaran yang difokuskan
dalam upaya penuntasan Program Wajib
Belajar Pendidikan Dasar 9 (sembilan) Tahun yang
Bermutu;
- Memenuhi standar layanan minimal proses belajar
mengajar pada Sekolah Dasar khususnya pada wilayah
Kabupaten Pinrang, sebagaimana diamanatkan pada
Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang
Standard Nasional Pendidikan khususnya di bidang
sarana dan prasarana
3. TARGET/ : Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan ini adalah
SASARAN Penyedia Jasa melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
menerapkan kesesuaian spesifikasi teknis (kualitas) dan
jumlah (volume) yang telah ditetapkan, berdaya guna dan
bermanfaat.
Oleh sebab itu, dalam proses pengadaan diharapkan selalu
berpedoman pada dokumen pengadaan dan bekoordinasi
dengan pengguna (user)
4. NAMA : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
ORGANISASI pekerjaan pengadaan konstruksi:
PENGADAAN
a. K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Pinrang
KONSTRUKSI
b. Satker/SKPD : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Pinrang
c. PPK : MUHTAR, S.IP., M. Si
5. SUMBER DANA : a. Sumber Dana: DAK
DAN
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan:
PERKIRAAN
BIAYA Untuk paket pekerjaan Pembangunan Ruang Laboratorium
Komputer, Pembangunan Ruang UKS, Rehabilitasi Jamban,
Rehabilitasi Ruang Guru, Rehabilitasi Ruang Kepala Sekolah
dan Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 38 Pinrang (DAK) sebesar
Rp. 860.050.000,00 (Delapan Ratus Enam Puluh Juta Lima
Puluh Ribu Rupiah)
6. RUANG : a. Ruang lingkup pengadaan pekerjaan:
LINGKUP,
Pembangunan ruang laboratorium komputer SDN 38
LOKASI
PEKERJAAN Pinrang
1) Pekerjaan Awal;
2) Pekerjaan Struktur;
3) Pekerjaan Arsitektur;
4) Pekerjaan Atap;
5) Pekerjaan Lantai;
6) Pekerjaan Plafond;
7) Pekerjaan Daun Pintu, Ventilasi & Aksesories;
8) Pekerjaan Pengecatan;
9) Pekerjaan Elektrikal;
10) Pekerjaan Akhir.
Pembangunan Ruang UKS
1) Pekerjaan Pendahuluan;
2) Pekerjaan Penerapan SMKK;
3) Pekerjaan Tanah & Pondasi;
4) Pekerjaan Dinding & Lantai;
5) Pekerjaan Atap;
6) Pekerjaan Plafond;
7) Pekerjaan Kusen & Pintu;
8) Pekerjaan Instalasi Listrik.
Rehabilitasi Jamban
1) Pekerjaan Persiapan & SMK 3;
2) Pek. Tanah, Pondasi dll;
3) Pek. Beton/Struktur;
4) Pek. Dinding, Lantai dan Plesteran
5) Pekerjaan Kusen, Pintu, Jendela & Accessories;
6) Pek. Atap dan Plafon;
7) Pek. Plumbing;
8) Pek. Pengecatan dan finishing
Rehab. Ruang Guru SDN 38 Pinrang
1) Pekerjaan Persiapan & SMK3;
2) Pek. Atap dan Plafon;
3) Pek. Elektrikal;
4) Pek. Pengecatan dan Finishing.
Rehabilitasi Ruang Kepala Sekolah
1) Pekerjaan Persiapan & SMK3;
2) Pek. Beton/Struktur;
3) Pek. Dinding, Lantai dan Plesteran;
4) Pekerjaan Kusen, Pintu, Jendela & Accessories;
5) Pek. Atap dan Plafon;
6) Pek. Elektrikal;
7) Pek. Pengecatan dan Finishing.
Rehabilitasi SDN 38 Pinrang
1) Pekerjaan Pendahuluan;
2) Pekerjaan penerapan SMKK;
3) Pekerjaan Dinding & Lantai;
4) Pekerjaan Atap;
5) Pekerjaan Plafond;
6) Pekerjaan Kusen, Pintu & Jendela;
7) Pekerjaan Instalasi Listrik.
b. Lokasi pengadaan pekerjaan berada di Kaballangan
Kec. Duampanua Kab. Pinrang
7. JANGKA WAKTU : a. 160 (seratus enam puluh) Hari Kalender, terhitung sejak
PELAKSANAAN diterbitkannya Surat Perintah Kerja (SPMK) (tidak termasuk
PEKERJAAN,
waktu yang diperlukan untuk pemeliharaan pekerjaan
MASA
konstruksi;
PEMELIHARAAN
b. Masa Pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh) Hari
Kalender terhitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama
Pekerjaan (PHO).
8. KELUARAN/ : Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan
PRODUK YANG rehabilitasi ruang kelas adalah peningkatan fungsi bangunan
DIHASILKAN
ruang kelas belajar, tersedianya sarana dan prasarana
pendidikan dasar yang refresentatif demi peningkatan kualitas
pendidikan di wilayah Kabupaten Pinrang.
9 SPESIFIKASI : Rincian bahan, tiap item pekerjaan dan spesifikasi paket
TEKNIS pekerjaan yang ditenderkan, terdapat dalam lampiran
PEKERJAAN
tersendiri yang tidak dipisahkan dari dokumen ini. Dokumen
KONSTRUKSI
Spesifikasi Teknis Pekerjaan, RKS, Metode (terlampir)
10 SYARAT : 1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan
KUALIFIKASI usaha di bidang jasa konstruksi:
DAN SYARAT
a) Memiliki Nomor lnduk Berusaha (NlB) 41016 Konstruksi
TEKNIS
Gedung Pendidikan dan Sertifikat Standar terverifikasi
(untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2020);
b) Dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud
pada huruf a) belum terverifikasi, peserta
menyampaikan NlB, Sertifikat Standar belum
terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang
mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang
menunggu verifikasi;
c) Memiliki Nomor lnduk Berusaha (NIB) 41016 Konstruksi
Gedung Pendidikan dan SBU yang masih berlaku
(untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2017).
2. Persyaratan kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SBU),
dengan ketentuan:
- Kualifikasi Usaha Kecil;
- Klasifikasi Bangunan Gedung;
- Subklasifikasi Konstruksi Gedung Pendidikan
(BG006) atau (BG007)
3. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak
berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak Valid
dibuktikan dengan menyampaikan bukti tangkapan layar
yang diupload pada unggahan persyaratan kualifikasi
lainnya;
4. Memiliki NPWP, Telah memenuhi kewajiban perpajakan
tahun pajak (SPT Tahunan) tahun 2022;
5. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan
perusahaan (apabila ada perubahan);
6. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) Pekerjaan
Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir,
baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk
pengalaman subkontrak;
7. Untuk kualifikasi Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari
3 (tiga) tahun:
a) Dalam hal Penyedia belum memiliki pengalaman,
ketentuan angka 6 dikecualikan untuk pengadaan
dengan nilai paket sampai dengan paling banyak
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta
rupiah);
b) Harus mempunyai 1 (satu) pengalaman pada bidang
yang sama, untuk pengadaan dengan nilai paket
pekerjaan paling sedikit di atas Rp2.500.000.000,00
(dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan
paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar
rupiah).
Pinrang, 30 Mei 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
T T D
MUHTAR, SIP., M. Si
NIP. 19830808 200604 1 008| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 26 May 2022 | Rehabilitasi Sdn 36 Pinrang (Dak) | Kab. Pinrang | Rp 365,140,000 |
| 22 May 2023 | Pembangunan Rumah Dinas Sdn 152 Lembang (Dau) | Kab. Pinrang | Rp 261,250,000 |
| 10 July 2025 | Normalisasi Saluran Pembuangan Dusun Maroneng, Kab. Pinrang | Kab. Pinrang | Rp 190,000,000 |
| 16 June 2025 | Rabat Beton Dusun Labolong Selatan Desa Mattongang-Tongang, Kec. Mattiro Sompe | Kab. Pinrang | Rp 190,000,000 |
| 14 July 2025 | Rehabilitasi Bendung D.I Padang Kec. Batulappa | Kab. Pinrang | Rp 190,000,000 |
| 16 June 2025 | Rabat Beton Cullu Desa Barugae, Kec. Duampanua | Kab. Pinrang | Rp 95,000,000 |