| 0759074099804000 | Rp 276,872,016 | |
| 0826252371807000 | - | |
| 0719670689807000 | - | |
CV Ratu Utama Mandiri | 04*7**5****07**0 | - |
| 0031350952805000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. LATAR : Pembangunan sarana dan prasarana sekolah dasar serta
BELAKANG
penyediaan sarana pendukungnya termasuk didalamnya
Pembangunan Perpustakaan, sebagai upaya mewujudkan
peningkatan sarana dan prasarana serta pemenuhan standar
pelayanan minimum (SPM). Pemerintah Daerah Kabupaten
Pinrang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
melaksanakan pembangunan dan peningkatan sarana dan
prasana sekolah dengan melakukan kegiatan pengelolaan
pendidikan sekolah dasar paket pekerjaan Pembangunan
Perpustakaan SDN 158 Pinrang (DAK)
Agar pelaksanaan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan apa
yang direncanakan, serta proses pengadaan sesuai dengan
ketentuan teknis pekerjaan yang telah ditetapkan, maka pada
tahapan pelaksanaan Pembangunan Perpustakaan tersebut
diharapkan dilakukan dengan memperhitungkan beberapa
aspek, antara lain: mutu, spesifikasi teknis, volume, waktu dan
biaya.
2. MAKSUD DAN : Maksud dan Tujuan pekerjaan Pembangunan Perpustakaan
TUJUAN
guru adalah:
- Pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana
pendidikan melalui kegiatan Pembangunan
Perpustakaan Sekolah Dasar;
- Meningkatkan kinerja guru dalam usaha-usaha
peningkatan Mutu Pendidikan Dasar;
- Meningkatkan kualitas pembelajaran yang difokuskan
dalam upaya penuntasan Program Wajib
Belajar Pendidikan Dasar 9 (sembilan) Tahun yang
Bermutu;
- Memenuhi standar layanan minimal proses belajar
mengajar pada Sekolah Dasar khususnya pada wilayah
Kabupaten Pinrang, sebagaimana diamanatkan pada
Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang
Standard Nasional Pendidikan khususnya di bidang
sarana dan prasarana
3. TARGET/ : Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pelaksanaan
SASARAN
pekerjaan Pembangunan Perpustakaan SDN 158 Pinrang (DAK)
adalah penyedia jasa melaksanakan dan mewujudkan
pengadaan yang sesuai dengan persyaratan teknis, berdaya
guna dan bermanfaat.
Oleh sebab itu, dalam proses pengadaan diharapkan selalu
berpedoman pada dokumen pengadaan dan bekoordinasi
dengan pengguna (user)
4. NAMA : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
ORGANISASI pekerjaan pengadaan konstruksi :
PENGADAAN a. K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Pinrang
KONSTRUKSI
b. Satker/SKPD : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
c. PPK : Kabupaten Pinrang
MUHTAR, S.IP., M. Si
5. SUMBER DANA : a. Sumber Dana : DAK
DAN PERKIRAAN b. Total perkiraan biaya yang diperlukan :
BIAYA Paket pekerjaan Pembangunan Perpustakaan SDN 158
Pinrang sebesar Rp. 279.528.000,00 (Dua Ratus Tujuh Puluh
Sembilan Juta Lima Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah)
6. RUANG a. Ruang lingkup pengadaan pekerjaan meliputi:
LINGKUP, 1) Pekerjaan Pendahuluan;
LOKASI 2) Pekerjaan Penerapan SMKK;
PEKERJAAN 3) Pekerjaan Tanah & Pondasi
4) Pekerjaan Dinding & Lantai;
5) Pekerjaan Atap;
6) Pekerjaan Plafond;
7) Pekerjaan Kusen & Pintu;
8) Pekerjaan Instalasi Listrik
9)
b. Lokasi Pengadaan Pekerjaan di Pangembang Desa
Suppirang Kec. Lembang Kabupaten Pinrang
c.
7. JANGKA WAKTU a. 160 (seratus enam puluh) Hari Kalender, terhitung sejak
PELAKSANAAN diterbitkannya Surat Perintah Kerja (SPMK) (tidak
PEKERJAAN,
termasuk waktu yang diperlukan untuk pemeliharaan
pekerjaan konstruksi;
MASA
PEMELIHARAAN
b. Masa Pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh)
Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama
Pekerjaan (PHO).
8. KELUARAN/ : Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan
PRODUK YANG Pembangunan Perpustakaan adalah bangunan yang layak huni
DIHASILKAN
untuk dipergunakan oleh satuan pendidik atau kepala sekolah,
hingga tersedianya sarana dan prasarana pendidikan dasar
yang refresentatif demi peningkatan mutu pendidikan dasar di
wilayah Kabupaten Pinrang.
9. SPESIFIKASI : Rincian bahan, tiap item pekerjaan dan spesifikasi
TEKNIS Pembangunan Perpustakaan dan sarana penunjang lainnya
PEKERJAAN
terdapat dalam lampiran tersendiri yang tidak dipisahkan dari
KONSTRUKSI
dokumen ini. Dokumen Spesifikasi Teknis Pekerjaan, RKS,
Metode (terlampir)
1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan
10 SYARAT
usaha di bidang jasa konstruksi:
KUALIFIKASI
DAN SYARAT
TEKNIS a. Memiliki Nomor lnduk Berusaha (NlB) 41016
Konstruksi Gedung Pendidikan dan Sertifikat Standar
terverifikasi (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU
KBLI 2020);
b. Dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud
pada huruf a) belum terverifikasi, peserta
menyampaikan NlB, Sertifikat Standar belum
terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang
mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang
menunggu verifikasi;
c. Memiliki Nomor lnduk Berusaha (NlB) 41016
Konstruksi Gedung Pendidikan dan SBU yang masih
berlaku (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI
2017).
2. Persyaratan kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SBU),
dengan ketentuan:
- Kualifikasi Usaha Kecil;
- Klasifikasi Bangunan Gedung;
- Subklasifikasi Konstruksi Gedung Pendidikan
(BG006) atau (BG007)
3. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak
berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak Valid
dibuktikan dengan menyampaikan bukti tangkapan layar
yang diupload pada unggahan persyaratan kualifikasi
lainnya;
4. Memiliki NPWP, Telah memenuhi kewajiban perpajakan
tahun pajak (SPT Tahunan) tahun 2022;
5. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan
perusahaan (apabila ada perubahan);
6. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) Pekerjaan
Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir,
baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk
pengalaman subkontrak;
7. Untuk kualifikasi Usaha Kecil yang baru berdiri kurang
dari 3 (tiga) tahun:
a. Dalam hal Penyedia belum memiliki pengalaman,
ketentuan angka 6 dikecualikan untuk pengadaan
dengan nilai paket sampai dengan paling banyak
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);
b. Harus mempunyai 1 (satu) pengalaman pada bidang
yang sama, untuk pengadaan dengan nilai paket
pekerjaan paling sedikit di atas Rp2.500.000.000,00
(dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan
paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar
rupiah).
Pinrang, 30 Mei 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
T T D
MUHTAR, SIP., M. Si
NIP. 19830808 200604 1 008| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 23 June 2022 | Konstruksi Fisik Pembangunan Pasar Wekkee | Kementerian Perdagangan | Rp 2,735,796,000 |
| 10 April 2023 | Pembangunan Mall Layanan Publik (Mpp) Lanjutan | Kab. Luwu | Rp 2,516,992,650 |
| 19 July 2022 | Belanja Modal Bangunan Air Kotor Lainnya Kawasan Kel. Laikang, Kec. Biringkanaya, Dsk | Kota Makassar | Rp 1,895,850,000 |
| 21 August 2017 | Pembangunan Power House ( 9M X 15M ) | Kementerian Perhubungan | Rp 1,076,200,000 |
| 24 May 2022 | Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Ampelle (Dak) | Kab. Barru | Rp 768,544,000 |
| 24 March 2021 | Rehabilitasi Jaringan Irigasi Paterengnge | Kab. Barru | Rp 560,820,000 |
| 23 May 2023 | Pembangunan Pagar Kantor Dinas Pupr Kab Luwu | Kab. Luwu | Rp 545,016,690 |
| 4 October 2018 | Belanja Gedung/Bangunan Untuk Diserahkan Kepada Masyarakat/Pemda | Provinsi Sulawesi Selatan | Rp 474,000,000 |
| 7 June 2023 | Pembangunan Ruang Guru Sdn 158 Pinrang (Dak) | Kab. Pinrang | Rp 281,150,000 |
| 14 November 2025 | Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung - Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor ( 7 Kantor Kelurahan ) | Kota Makassar | Rp 108,680,000 |