| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0022272736822000 | Rp 238,038,149 | - | |
| 0011138864822000 | - | - | |
| 0954090775822000 | - | - | |
CV Ekaputra | 08*7**4****22**0 | Rp 213,457,496 | Tidak memasukan Sertifikat standart terverifikasi atau tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa sertifikat standar sedang menunggu verifikasi atau IUJK yang sudah berlaku efektif |
| 0022277495822000 | - | - | |
| 0654653278822000 | - | - | |
| 0751422700822000 | - | - | |
CV Trijaya Multi Konstruksi | 06*4**3****22**0 | - | - |
| 0612133017822000 | - | - | |
| 0020206645822000 | - | - | |
| 0020204830822000 | - | - | |
| 0626295372822000 | - | - | |
| 0944576800822000 | - | - | |
| 0014933543822000 | - | - | |
| 0020204509822000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN POHUWATO
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Alamat :Jl. Kihajar Dewantoro Kompleks Perkantoran Marisa
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Pembangunan
Ruang Laboratorium Beserta Perabotnya
SDN 08 Marisa (DAK)
KABUPATEN POHUWATO
Uraian Pendahuluan :
1. Nama dan Organisasi Pengguna Jasa adalah
PA/PPK Dinas Pendidikan Kab.Pohuwato
Nama PA/PPK : SURADDIN, S.Pd,M.Pd
Nip : 19710417 199804 1 001
2. Lokasi Pekerjaan Di Kecamatan Paguat
3. Sumber Pendanaan Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan pengawasan
di bebankan pada DIPA Dinas Pendidikan
DATA PENUNJANG
4. Data Dasar
a.
Dokumen pelaksanaan yaitu :
Gambar-gambar pelaksanaan,
Rencana kerja dan syarat-syarat,
Berita acara aanwijzing sampai dengan penunjukan penyedia jasa pelaksana
konstruksi,
Dokumen kontrak pelaksanaan konstruksi.
b. Bar Chart dan S-Curve serta Net Work Planning dari pekerjaan yang dibuat oleh penyedia
jasa pelaksana konstruksi (setelah disetujui oleh konsultan pengawas).
c. Spesifikasi Teknis .
d. Peraturan-peraturan, standar dan pedoman yang berlaku untuk pekerjaan pengawasan
teknis konstruksi, termasuk petunjuk teknis simak pengawasan mutu pekerjaan, dll.
e. Informasi lainnya.
5. Standart Teknis : Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas pada Kerangka
Acuan Kerja ini harus memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
a. Persyaratan Umum Pekerjaan
Setiap bagian dari pekerjaan pengawasan harus dilaksanakan secara benar dan tuntas
sampai dengan memberi hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik oleh Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK).
b. Persyaratan Obyektif
Pelaksanaan pekerjaan pengawasan teknis konstruksi yang obyektif untuk kelancaran
pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas, dan kuantitas dari setiap bagian
pekerjaan sesuai standar hasil kerja pengawasan yang berlaku.
c. Persyaratan Fungsional
Pekerjaan pengawasan konstruksi fisik harus dilaksanakan dengan komitmen dan
profesionalisme yang tinggi, sebagai konsultan Pengawas yang secara fungsional dapat
mendorong peningkatan kinerja kegiatan.
d. Persyaratan Prosedural
Penyelesaian administratif sehubungan dengan pekerjaan di lapangan harus dilaksanakan
sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
e. Persyaratan Teknis Lainnya
Selain kriteria umum diatas, untuk pekerjaan pengawasan berlaku pula ketentuan ketentuan
seperti standar, pedoman, dan peraturan yang berlaku
6 Sasaran :
a. Mengadakan pengawasan dan membimbing pelaksanaan pekerjaan;
b. Melakukan Perhitungan kemajuan/prestasi pekerjaan yang dilakukan oleh
kontraktor;
c. Mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan konstruksi serta aliran informasi
antara berbagai bidang agar pelaksanaan pekerjaan berjalan dengan lancar;
d. Menghindari kesalahan yang mungkin terjadi sedini mungkin serta menghindari
terjadinya pembengkakan biaya;
e. Mengatasi dan memecahkan persoalan yang timbul di lapangan agar dicapai hasil
f. akhir sesuai dengan kualitas, kuantitas serta waktu pelaksanaan yang sudah
ditetapkan;
g. Menerima atau menolak material/peralatan yang didatangkan oleh kontraktor;
h. Menghentikan sementara bila terjadi penyimpangan dari persyaratan yang sudah
ditetapkan; dan Menyiapkan dan menghitung kemungkinan terjadinya pekerjaan
tambah
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
7. Uraian Singkat Pekerjaan
a. Lingkup Pekerjaan
Pembangunan Ruang Laboratorium Beserta Perabotnya SDN 08 Marisa meliputi :
1.
Pekerjaan Persiapan
2.
Pekerjaan Tanah dan Urugan
3.
Pekerjaan Pondasi
4.
Pekerjaan Beton
5.
Pekerjaan Pas. Dinding dan plesteran
6.
Pekerjaan Pintu Jendela Dan Ventilasi
7.
Pekerjaan Atap
8.
Pekerjaan Plafond
9.
Pekerjaan Keramik
10.
Pekerjaan Gantungan Dan Kunci
11.
Pekerjaan Perlengkapan Dalam
12.
Pekerjaan Pengecetan
13.
Pekerjaan Akhir
14.
Pengadaan Perabot
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya teknis Pembangunan Bangunan
Gedung Negara, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 22/PRT/M/2018 Tentang
Pedoman Pembangunan Bangunan Gedung Negara Perka LKPP no 12 tahun 2021 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
b. Lingkup Tugas Konsultan Pengawas tersebut antara lain adalah:
1) Memeriksa dan mempelajari kondisi lahan dan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi
yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
2) Mengawasi dan menyetujui pemakaian bahan, peralatan, tenaga kerja, dan metoda dan
produk pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, mutu dan biaya pekerjaan
konstruksi;
3) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
pencapaian volume/realisasi fisik;
4) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang
terjadi selama pelaksanaan konstruksi;
5) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan
bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan
harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh Penyedia jasa
pelaksana konstruksi;
6) Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan pekerjaan, serah terima
pertama dan kedua pekerjaan konstruksi;
7) Menyetujui program kerja harian/mingguan dan gambar-gambar pelaksanaan (Shop
Drawings) yang diajukan oleh Penyedia jasa pelaksana konstruksi.
8) Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As- Built drawings)
sebelum serah terima pertama.
9) Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan laporan akhir pekerjaan pengawasan.
10) Bersama konsultan Perencana menyusun petunjuk pemeliharaan dan penggunaan
bangunan gedung.
11) Membantu pengelola satuan kerja dalam menyusun dokumen untuk kelengkapan
pendaftaran gedung sebagai bangunan gedung negara.
12) Membantu pengelola satuan kerja mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari
Pemerintah Daerah setempat.
c. Tanggung Jawab Pengawasan
1) Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara profesional atas jasa pengawasan yang
dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
2) Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai berikut :
a) Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen kontrak pelaksanaan fisik yang
dijadikan pedoman, serta peraturan, standar dan pedoman teknis yang berlaku.
b) Kinerja pengawasan telah memenuhi standar hasil kerja pengawasan yang berlaku,
baik kualitas dan kuantitas Tenaga Ahli maupun laporan-laporan yang disyaratkan.c)
Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang ditimbulkan.
3) Penanggung jawab profesional pengawasan adalah tidak hanya konsultan sebagai suatu
badan usaha, tetapi juga bagi para tenaga ahli profesional pengawasan yang terlibat.
4) Konsultan pengawas berkewajiban melakukan pengawasan pada masa pemeliharaan
Konsultan pengawas berkewajiban menyerahkan jaminan pengawasan pemeliharaan
sebesar 10% dari nilai surat perjanjian/kontrak.
8. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa
a.
Memberikan saran atau pertimbangan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun
Penyedia;
b.
Melakukan koreksi dan memberikan persetujuan mengenai hasil gambar (shop drawing) yang
diajukan oleh Pelaksana sebagai pedoman pelaksanaan proyek
c.
Memilih dan menyetujui tipe dan merek bahan/material konstruksi yang diusulkan oleh
kontraktor agar sesuai dengan harapan pemilik proyek namun tetap berpedoman dengan
kontrak kerja konstruksi yang sudah dibuat sebelumnya.
9. Jangka Waktu
Penyelesaian Pekerjaan
a. Jangka waktu pelaksanaan Pengawasan sejak tanggal yang ditetapkan dalam SPMK sampai
dengan paling lambat 14 (empat belas) hari kelender setelah serah terima pertama pekerjaan
oleh pelaksanan konstruksi, dengan perkiraan jangka waktu pelaksanaan konstruksi selama
120 (seratus Dua puluh) hari kalender dan masa Pemeliharaan Konstruksi selama 180 (seratus
delapan puluh) hari kalender.
b. Hari dan jam kerja Konsultan Pengawas adalah hari kalender mengikuti sebagaimana hari dan
jam kerja pelaksana pekerjaan konstruksi.
DIBUAT DI : Marisa,
TANGGAL : 29 Mei 2023
DIBUAT OLEH
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
(PPK)
SURADDIN, S.Pd, M.Pd
NIP. 19710417 199804 1 001