Uraian Pekerjaan Konsultan Pengawasan SPAM
1. Latar Belakang
Penyediaan air minum merupakan salah satu kebutuhan dasar dan hak masyarakat yang harus
dipenuhi oleh pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Ketersediaan air
minum merupakan salah satu penentu peningkatan kesejahteraan masyarakat, yang mana
diharapkan dengan ketersediaan air minum dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Sistem jaringan penyediaan air minum menjadi hal utama untuk menunjang terpenuhinya
penyediaan air minum di Kabupaten Polewali Mandar. Pada saat ini kondisi sistem jaringan
penyediaan di beberapa kecamatan Kabupaten Polewali Mandar, dalam kondisi yang belum
memadai. Hal ini ditandai dengan ada beberapa lokasi jaringan air minumnya tidak mengalir,
disebabkan karena bangunan pengambilan yang rusak dan jaringan pipa ada yang bocor. Hal
ini mengakibatkan air bersih tidak lancar mengalir bahkan ada yang terhenti sistem
pengalirannya.
Jalur jaringan pipa pengantar baik dari sumber maupun dari instalasi ke konsumen merupakan
jaringan pipa tertanam dalam tanah sehingga seharusnya tidak menimbulkan dampak terlalu
besar. Konstruksi pelaksanaannya juga harus tidak terlalu memerlukan teknologi yang tinggi.
Bahan yang digunakan juga merupakan bahan yang ramah lingkungan.
Pada wilayah Kabupaten Polewali Mandar dengan kontur topografi yang berbentuk cekungan,
sistem penyaluran air bersih menggunakan gaya gravitasi sehingga mengurangi biaya
operasional. Hal ini mengakibatkan perlu dibuat perencanaan sistem jaringan air bersih secara
benar agar tidak terjadi kebocoran dan pembengkakan biaya operasional serta
pemeliharaannya.
Sesuai dengan kebijakan otonomi daerah, penyelenggaraan pelayanan kabupaten/kota,
termasuk pelayanan air minum. Namun demikian, Pemerintah Pusat bertanggung jawab untuk
turut menjamin penyelenggaraan pelayanan air minum yang berkualitas, sehingga dapat
dicapai tujuan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) sebagaimana
disebutkan dalam Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yaitu:
a. Terciptanya pengelolaan dan pelayanan Air Minum yang berkualitas dengan harga
terjangkau.
b. Tercapainya kepentingan yang seimbang antara konsumen dan penyedia jasa
pelayanan.
c. Meningkatnya efisiensi dan cakupan pelayanan Air Minum.
Untuk mendukung pelaksanaan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) seperti
yang diharapkan, diperlukan suatu penyediaan/pembangunan jaringan air bersih/air minum
setiap kawasan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat yang tinggal di Kawasan
& Permukiman dimaksud.
2. Maksud dan Tujuan
1. Maksud Kegiatan
o Maksud dari pekerjaan ini adalah tersusunnya suatu organisasi pengawasan proyek
dengan beban tugas pengawasan pelaksanaan pekerjaan Jasa Konsultan Pengawas
Kegiatan Kontraktual (Reguler) – Paket 1 di Kabupaten Polewali Mandar yang secara
periodik memberikan masukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), baik yang
bersifat rutin dan teknis maupun usulan-usulan yang sifatnya menunjang pelaksanaan
fisik.
2. Tujuan Kegiatan
o Tujuan pelaksanaan pekerjaan adalah untuk mengendalikan pelaksanaan pekerjaan
sehingga dicapai hasil kerja yang sesuai dengan Dokumen Kontrak baik dari segi
kualitas, kuantitas serta dapat diselesaikan dalam waktu dan dengan biaya yang telah
ditentukan.
3. Ruang Lingkup Pekerjaan
• Menelaah dan memverifikasi dokumen teknis dari kontraktor pelaksana
• Melakukan pengawasan harian terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan
• Mengawasi mutu material dan metode pelaksanaan
• Menyusun laporan kemajuan mingguan dan bulanan
• Memberikan rekomendasi teknis atas deviasi atau kendala lapangan
• Menyusun laporan akhir pengawasan dan dokumentasi as-built
4. Output yang Diharapkan
• Laporan Pendahuluan ( Inception report )
• Laporan pengawasan berkala (mingguan, bulanan)
• Laporan akhir pengawasan
• Dokumentasi foto dan as-built drawing
• Berita acara hasil pengawasan
5. Durasi dan Lokasi
Durasi pengawasan disesuaikan dengan masa pelaksanaan proyek SPAM, dan lokasi berada
di area pekerjaan sesuai kontrak.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 8 August 2023 | Jasa Konsultansi Pengawasan Destinasi Emas Andalan 360 Buttu Macca | Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang | Rp 700,000,000 |
| 7 May 2025 | Konsultan Perencana Renovai/Penambahan Ruang Labkesmas | Kab. Enrekang | Rp 195,000,000 |
| 19 May 2021 | Jasa Konsultan Pengawasan Daya Tarik Wisata (Dak) | Kab. Enrekang | Rp 170,000,000 |
| 7 March 2024 | Perencanaan Teknis Peningkatan Jaringan Irigasi Paket I | Kab. Enrekang | Rp 100,000,000 |
| 21 August 2024 | Pengawasan Teknis Peningkatan Jaringan Irigasi Paket II | Kab. Enrekang | Rp 100,000,000 |
| 21 August 2024 | Pengawasan Teknis Fasum 2024 | Kab. Enrekang | Rp 100,000,000 |
| 25 April 2024 | Perencanaan Teknis Fasum Hibah | Kab. Enrekang | Rp 100,000,000 |
| 10 July 2024 | Perencanaan Teknis Masjid Agung | Kab. Enrekang | Rp 100,000,000 |
| 28 June 2024 | Pengawasan Teknis Irigasi Dak Paket II | Kab. Enrekang | Rp 100,000,000 |
| 12 August 2024 | Pengawasan Teknis Fasum Hibah | Kab. Enrekang | Rp 100,000,000 |