URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. Lingkup Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi :
Pada hakekatnya tugas Konsultan Pengawas adalah membantu Pengguna Jasa
dalam pengendalian/pengawasan kualitas, kuantitas maupun waktu pelaksanaan
pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi/Pemborongan sesuai
dengan Surat Perjanjian Pemborongan pekerjaan yang bersangkutan. Pelaksanaan
dengan desain dan kebenaran kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan oleh
Penyedia Jasa Konstruksi/ Pemborongan di lapangan, yang digunakan sebagai
dasar pembayaran oleh pengguna jasa. Adapun lingkup penugasan Konsultan
Pengawas adalah membantu pengguna jasa dalam pelaksanaan pengawasan
sebagai berikut :
a) Persiapan Lapangan
Persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi meliputi antara lain penyelesaian
perizinan, koordinasi penyiapan lahan / lokasi pekerjaan, sosialisasi, dan lain-
lain.
b) Review Desain
1. Meneliti dan memberi masukan tentang kesesuaian desain dengan keadaan
lapangan kepada pengguna jasa. Menyiapkan data pendukung (data ukur,
data tanah, dan lain-lain) yang dibutuhkan dalam rangka review desain
sesuai kebutuhan lapangan.
2. Menyiapkan konsep review/ penyesuaian desain sesuai dengan kebutuhan/
kondisi lapangan berkoordinasi dengan pengawas konsultansi dan
persetujuan tim perencana Dinas Pekerjaan Umum kabupaten Enrekang,
untuk diajukan sebagai perubahan desain ke pengguna jasa
c) Pengawasan Pengukuran
1. Malakukan pengecekan alat ukur (theodolith dan waterpass beserta
perlengkapannya) yang digunakan/disediakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi
yang telah dikalibrasi sebelum digunakan.
2. Melaksanakan survei lapangan dalam rangka perhitungan Mutual Chek
(pengukuran, perhitungan volume beserta backupnya, penyiapan berita
acara) bersama penyedia jasa konstruksi.
3. Memeriksa data elevasi/koordinat pada patok-patok pembantu.
4. Memeriksa penerapan seluruh elevasi dan dimensi bangunan dari gambar
pelaksanaan (construction drawing/shop drawing) ke situasi sesungguhnya
di
5. Mengecek tingkat ketepatan bidang bekisting sebelum pengecoran
konstruksi beton.
6. Memeriksa dimensi dan elevasi lokasi galian
7. Memeriksa secara cermat dan menyetujui semua hasil pengukuran dan
perhitungan volume dalam rangka pembayaran/termyjn pekerjaan.
8. Memeriksa buku ukur dan kelengkapan dokumentasi pengukuran yang
dibuat oleh penyedia jasa konstruksi/pemborongan.
9. Menyiapkan laporan selama kegiatan pengukuran.
d) Pengawasan Pelaksanaan
1. Mengendalikan pelaksanaan pekerjaan agar pekerjaan dapat diselesaikan
sesuai dengan waktu yang direncanakan, spesifikasi teknik dan desain
sebagaimana ditentukan dalam dokumen kontrak pekerjaan konstruksi.
2. Menyusun Standar Operasi Prosedur (SOP) pelaksanaan konstruksi.
3. Memeriksa/mengesahkan Shop Drawing/ Construction Drawing yang dibuat
oleh Penyedia Jasa Konstruksi/ Pemborongan, untuk kemudian diajukan
kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
4. Memeriksa/mengoreksi metode dan jadwal pelaksanaan yang dibuat
Penyedia Jasa Konstruksi/Pemborongan.
5. Menyiapkan network planning bersama Penyedia Jasa
Konstruksi/Pemborongan.
6. Memeriksa dan mengesahkan laporan harian, laporan mingguan dan
laporan bulanan yang dibuat oleh Penyedia Jasa Konstruksi/ Pemborongan.
7. Memberi masukan lisan/tertulis secara pro aktif, akurat dan tepat kepada
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, dalam rangka memperoleh efektifitas
dan efisiensi pelaksanaan pekerjaan.
8. Mengevaluasi program harian, mingguan Penyedian Jasa
Konstruksi/Pemborongan serta memberikan izin lingkup pekerjaan per
minggu sesuai jadwal pelaksanaan.
9. Memberikan izin tertulis pada setiap tahap dimulainya pelaksanaan
pekerjaan.
10. Memberikan izin pekerjaan galian tanah dan pasangan batu setelah
memeriksa peralatan, bahan yang akan digunakan dan kesiapan tenaga
kerja.
11. Melaksanakan sosialisasi spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak
kepada seluruh personil teknis Penyedia Jasa Konstruksi/ Pemborongan.
12. Melaksanakan dan menerapkan tata cara, prosedur, mekanisme
pelaksanaan yang tercantum dalam Rencana Mutu Kontrak (RMK) dan
hasilnya dilaporkan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
13. melaksanakan tugas supervisi sesuai dengan standar prosedur pengawasan
yang berlaku, dan telah dijabarkan dalam RMK konsultan
14. Membantu Pengguna jasa melakukan inspeksi kepada pabrik pemasok,
bahan, perakit dan lain-lainnya jika dibutuhkan.
15. Menyiapkan rekomendasi untuk perintah dan konsep perubahan kontrak/
Addendum terkait dengan adanya Change Order/ Variation Order, bilamana
diperlukan untuk menjamin penyelesaian pekerjaan yang secara teknis
dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan anggaran yang tersedia.
16. Melakukan monitoring dan pengecekan secara terus – menerus sehubungan
dengan pengendalian mutu dan volume pekerjaan serta menandatangani
laporan bulanan, apabila pelaksanaan pekerjaan telah memenuhi ketentuan
dan persyaratan yang telah ditentukan.
17. Konsultan Pengawas harus melaporkan secara tertulis kepada Kuasa
Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen apabila terjadi adanya
penyimpangan – penyimpangan dari ketentuan dan persyaratan teknis,
dengan tembusan kepada penyedia jasa konstruksi/pemborongan.
18. Melaporkan kepada Pengguna jasa masalah yang berkaitan dengan
pelaksanaan pekerjaan termasuk keterlambatan pencapain target fisik, serta
mengusulkan upaya penanggulangan dan tindak turun tangan yang
diperlukan, dan membantu Pengguna jasa menyiapkan konsep teguran
terhadap Penyedia Jasa Konstruksi/ Pemborongan.
19. Membantu Pengguna Jasa mengawasi uji laboratorium dalam rangka
pengendalian mutu konstruksi.
20. Menginventarisasi, merencanakan kebutuhan penyelidikan dan pengujian
lapangan maupun laboratorium.
21. Membantu Pengguna Jasa dalam mendapatkan data lapangan dan data
hasil pengujian laboratorium yang diperlukan untuk pelaksanaan.
22. Melaporkan dan mencatat pemakaian bahan yang diperlukan, jumlah
tenaga dan alat yang dipergunakan.
23. Menyiapkan berita acara pembayaran angsuran/ termijn.
24. Membantu Pengguna Jasa dalam pelaksanaan penyerahan pertama
pekerjaan/ Previsional Hand Over ( PHO ).
e) Pelaporan Pelaksanaan Konstruksi
1. Memeriksa dan menyetujui laporan harian, laporan mingguan, laporan
bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh Penyedia Jasa Konstruksi/
Pemborongan.
2. Melakukan pemeriksaan dan persetujuan atas gambar – gambar purna
laksana (As Built Drawing) yang menggambarkan secara rinci setiap bagian
pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi/
Pemborongan.
3. Membantu Pengguna jasa menyiapkan laporan teknis, administrasi dan
kegiatan lain tentang pelaksanaan pekerjaan konstruksi kepada unit kerja /
instansi terkait.