KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PAKET :
JASA PERENCANAAN MASTERPLAN LATIMOJONG
SUB KEGIATAN :
PERENCANAAN DAN PERANCANGAN DAYA TARIK WISATA
UNGGULAN KABUPATEN/KOTA
KEGIATAN :
PENGELOLAAN DAYA TARIK WISATA KABUPATEN/KOTA
PROGRAM :
PENINGKATAN DAYA TARIK DESTINASI PARIWISATA
DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA
KABUPATEN ENREKANG
TAHUN ANGGARAN 2024
PEMERINTAH KABUPATEN ENREKANG
DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA
Jl. Pancaitana Bungawalie No. 4 Enrekang, 91711 Tlp. 0420-21670
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KEGIATAN : PENGEMBANGAN DAYA TARIK WISATA KABUPATEN/KOTA
PEKERJAAN: JASA PERENCANAAN MASTERPLAN LATIMOJONG
KABUPATEN ENREKANG
TAHUN ANGGARAN 2024
PENDAHULUAN
UMUM
Kabupaten Enrekang adalah salah satu kabupaten yang dilewati oleh jalur lintas
tengah dan jalur menuju lintas utara, yang menghubungkan beberapa pusat
kegiatan/pusat kota di Provinsi Sulawesi Selatan, hal ini menyebabkan ruas jalan
yang berada di Kabupaten Enrekang menjadi salah satu pilihan pengendara
kendaraan umum. Dengan melihat kondisi geografs, Kabupaten Enrekang adalah
salah satu daerah yang menjadi titik jenuh saat melakukan perjalanan dengan
menggunakan kendaraan. Untuk mengakomodasi berbagai aktifitasdi ruas jalan
Kabupaten Enrekang perlu dilengkapi dengan fasilitas pelayanan transportasi
umum seperti Kawasan Latimojong. Latimojong adalah salah satu fasilitas
prasarana transportasi umum yang merupakan tempat/ lokasi peristirahatan untuk
pengemudi, penumpang, maupun kendaraannya, baik sepeda motor maupun mobil
yang dipadukan dengan fasilitas parkr kendaraan, sepeda motor atau mobil, dengan
tujuan pengemudi dapat beristirahat untuk sementara selama perjalanan Menuju
puncak Gunung Latimojong. Latimojong pada dasarnya difasilitasi dengan toilet,
tempat ibadah dan Kuliner. Undang-undang nomor 22 tahun 2009 ayat 3
menyebutkan pengemudi Kendaraan Bermotor Umum setelah mengemudikan
selama empat jam berturut-turut wajib beristirahat paling singkat setengah jam.
Dengan menelaah undang-undang dan melihat kondisi geografis Kabupaten
Enrekang yang dilewati oleh jalan utama sudah semestinya difasilitasi dengan
Kawasan Latimojong untuk memberikan kenyaman wisatawan/Pendaki dan
menjadi titik istirahat bagi wisatawan/pendaki. dengan pembangunan Kawasan
Latimojong ini diharapkan dapat memberikan fasilitas pelayanan transportasi dan
menjadi arah investasi yang baik, Kecamatan Buntu Batu yang berada di wilayah
administrasi Kabupaten Enrekang menjadi salah satu daerah strategis untuk
dibangunnya Kawasan Latimojong, sesuai dengan RT/RW Kabupaten Enrekang,
kecamatan Buntu Batu berada di jalur Menuju Gunung Latimojong, serta beberapa
lahan potensial yang dimiliki oleh pemerintah Kabupaten Enrekang. Kawasan
potensial ini di harapkan dapat mendukung peningkatan ekonomi masyarakat
Kabupaten Enrekang salah satunya dengan dibangunnya Kawasan Latimojong di
kecamatan Buntu Batu, sehingga masyarakat di kecamatan Buntu Batu dapat
memanfaatkan Kawasan Latimojong menjadi salah satu pusat wisata dan bentuk
usaha lain. DED ini dimaksudkan untuk lebih mengembangkan Kawasan
Latimojong yang sudah ada dan lebih mengembangkan pertumbuhan ekonomi
Kabupaten Enrekang dan menjadi daerah yang strategis, sebagai pusat pelayanan
kawasan, pusat kegiatan wilayah, dan dapat meningkat menjadi pusat kegiatan
nasional.
1. LATAR BELAKANG
1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan merupakan bagian Organisasi
Pemerintah Kabupaten Enrekang yaitu Dinas Kepemudaan, Olahraga dan
Pariwisata;
2. Pemegang mata anggaran adalah Pemerintah Kabupaten Enrekang dalam
hal ini Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata;
3. Untuk pelaksanaan pekerjaan dimaksud, pengguna jasa membentuk
Organisasi Pengelola yang terdiri dari PPK dan Tim Teknis
2. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi konsultan
perencana yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang
harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam
pelaksanaan tugas perencanaan.
2. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan Perencana dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
3. SASARAN
Kegiatan yang dilaksanakan adalah Konsultan Perencanaan untuk Pekerjaan
Master Plan Latimojong.
4. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Pengguna Jasa adalah : Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata
Kabupaten Enrekang
Nama PPK : MARYADI.M,S.Pd
Alamat : Jl. Pancaitana Bungawalie No.4 Kab. Enrekang
5. SUMBER PENDANAAN
1. Biaya Perencanaan
1. Untuk pelaksanaan pekerjaan ini diperlukan perkiraan biaya sebesar
pagu Rp. 99.987.600,-(Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus
Delapan Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Rupiah).
2. Besarnya biaya konsultan perencanaan merupakan biaya tetap dan
pasti.
3. Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti surat perjanjian pekerjaan
perencanaan.
4. Biaya pekerjaan konsultan Perencanaan dan tata cara pembayaran
diatur secara kontraktual setelah melalui tahapan proses pengadaan
konsultan perencana sesuai dengan perundangan yang berlaku, yang
terdiri dari:
• Honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang
• Materi dan penggandaan laporan
• Pembelian bahan dan ATK
• Pembelian dan atau sewa peralatan
• Jasa dan overhead Perencanaan
• Pajak dan iuran daerah lainnya
5. Pembayaran biaya konsultan Perencana didasarkan pada prestasi
kemajuan pekerjaan perencanaan sebagaimana tabel di bawah ini:
Bobot
No Tahap Pekerjaan
Pekerjaan
1 Tahap Pendahuluan (Konsep Rencana dan Pra Rencana) 20%
2 Tahap Antara (Pengembangan Rencana) 30%
3 Tahap Rencana Detail 50%
2. Sumber Dana
Sumber dana dibebankan pada : DAU Kab. Enrekang T.A. 2024
6. LINGKUP, LOKASI KEGIATAN, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG
1. Lingkup Kegiatan
1. Kawasan Latimojong ini merupakan fasilitas yang dibangun oleh
Pemerintah dan Setiap bangunan harus diwujudkan dengan sebaik-
baiknya, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi
bangunannya, andal, ramah lingkungan dan dapat sebagai contoh bagi
lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi perkembangan arsitektur
di Indonesia.
2. Setiap bangunan harus direncanakan, dirancang dengan sebaik-
baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak
dari segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan negara.
3. Pemberi jasa perencanaan untuk bangunan pemerintah perlu
diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu
menghasilkan karya perencanaan teknis bangunan yang memadai dan
layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
4. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan perlu
disiapkan secara matang sehingga mampu mendorong perwujudan
karya perencanaan yang sesuai dengan kepentingan kegiatan.
5. Perencanaan Teknis (detail engineering desain) DED Kawasan
Latimojong secara garis besar meliputi penataan lahan, landscape,
arsitektur, struktur dan pondasi, serta utilitas bangunan.
2. Lokasi Kegiatan: Kecamatan Buntu Batu Kabupaten Enrekang
3. Data dan Fasilitas Penunjang
A. Untuk melaksanakan tugasnya konsultan Perencana harus mencari
informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh
Dinas termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini.
B. Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang
digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Dinas
maupun yang dicari sendiri.Kesalahan/kelalaian pekerjaan
perencanaan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi
tanggung jawab konsultan Perencana.
C. Dalam hal ini informasi yang diperlukan dan harus diperoleh untuk
bahan perencanaan diantaranya mengenai hal-hal sebagai berikut:
a. Informasi tentang lahan
Meliputi antara lain:
• Kondisi fisik lokasi seperti : luasan, batas-batas, dan topografi,
• Kondisi tanah (hasil soil test/penyelidikan tanah),
• Keadaan air tanah,
• Peruntukan tanah
• Koefisien dasar bangunan,
• Koefisien lantai bangunan,
• Perincian penggunaan lahan, perkerasan, penghijauan dan
lain-lain.
b. Pemakaian bangunan:
• Struktur organisasi/pemanfaatan ruang
• Jumlah pemakai sekarang dan pengembangan untuk 20 tahun
mendatang
• Kegiatan utama, penunjang dan pelengkap
• Perlengkapan/peralatan khusus, jenis berat dan dimensinya.
c. Kebutuhan bangunan
• Program ruang terbuka Kawasan Latimojong
• Keinginan tentang organisasi/pemanfaatan ruang.
• Perkiraan jumlah pengguna Parkir dan jenis kendaraan
d. Keinginan tentang lahan-lahan tertentu, baik yang berhubungan
dengan pemakai atau perlengkapan yang akan digunakan dalam
lahan tersebut.
e. Keinginan tentang kemungkinan perubahan fungsi bangunan.
f. Keinginan-keinginan tentang utilitas bangunan seperti:
1. Air bersih:
• Kebutuhan (sekarang dan proyeksi mendatang)
• Sumber air, jaringan dan kapasitasnya
2. Air hujan dan air buangan
• Letak saluran kota
• Cara pembuangan keluar tapak
3. Air kotor dan sampah
• Letak tempat pembuangan sampah sementara (TPS)
• Cara pembuangan keluar dari TPS
4. Pengamanan dari bahaya pencurian dan perusakan (bila
diperlukan)
• Pelindung(jenis, type)
• Sistem yang dipilih
5. Jaringanlistrik
• Kebutuhan daya
• Sumber daya dan spesifikasinya
• Cadangan apabila dibutuhkan (kapasitas, spesifikasi)
6. dan lain-lain sesuai kebutuhan.
D. Alih Teknologi yang dapat digunakan untuk menunjang pelaksanaan
pekerjaan serta diperlukan :
a. Laptop untuk menggambar peta dengan spesifikasi :Ci7-7700HQ
2.8-3.2GHz/8GB/1TB/GTX950M
2GB/15.6FHD/DOS/DVD/Cam/BT.
b. Penjelasan penggunaan program yang dipakai dalam pekerjaan ini.
E. Staf/tim teknis pekerjaan Pengguna Anggaran/PPK akan mengangkat
petugas pendukung yang bertindak sebagai Tim Teknis untuk
mengarahkan pelaksanaan pekerjaan ini.
7. LINGKUP PEKERJAAN
A. LINGKUP TUGAS
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan Perencana adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, yang dapat meliputi tugas-tugas
perencanaan lingkungan, site/tapak bangunan, dan perencanaan fisik
Bangunan Negara yang terdiri dari:
1. Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi
lapangan membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK, dan
konsultasi dengan pemerintah daerah setempat mengenai peraturan
daerah/perijinan bangunan.
2. Penyusunan Prarencana seperti rencana tapak, pra rencana bangunan
termasuk program dan konsep ruang, perkiraan biaya, dan mengurus
perijinan sampai mendapat keterangan rencana kota, keterangan
persyaratan bangunan dan lingkungan, dan IMB pendahuluan dari
Pemerintah Daerah setempat.
3. Penyusunan Pengembangan Rencana antara lain membuat:
a. Gambar arsitektur, beserta uraian konsep dan visualisasi atau studi
maket yang mudah dimengerti oleh pemberi tugas. Perhitungan
struktur (apabila ada) harus ditandatangani oleh Tenaga Ahli yang
mempunyai ijin Sertifikat.
b. Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
c. Rencana utilitas dan tata hijau/landscape beserta uraian konsep
dan perhitungannya
d. Perkiraan biaya dan estimasi biaya
4. Penyusunan Rencana Detail antara lain membuat:
a. Gambar-gambar detail arsitektur, detail struktur (apabila ada), detail
utilitas yang sesuai dengan gambar rencana yang telah disetujui.
Semua gambar arsitektur, struktur (apabila ada), dan utilitas harus
ditandatangani oleh Penanggung jawab perusahaan dan Tenaga
Ahli yang mempunyai Ijin Sertifikat
b. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, Rencana Anggaran Biaya
Pekerjaan Konstruksi (EE) dan estimasi biaya
c. Laporan Akhir Perencanaan.
5. Mengadakan persiapan pelelangan, seperti membantu di dalam
menyusun dokumen pelelangandan membantu panitia pelelangan
menyusun program dan pelaksanaan pelelangan.
6. Membantu panitia pelelangan pada waktu penjelasan pekerjaan,
termasuk menyusun berita acara penjelasan pekerjaan, evaluasi
penawaran, menyusun kembali dokumen pelelangan, dan
melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi lelang ulang.
7. Mengadakan pengawasan berkala selama pelaksanakan konstruksi
fisik dan melaksanakan satuan kerja seperti:
a. Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
pelaksanaan bila ada perubahan.
b. Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul
selama masa pelaksanaan konstruksi
c. Memberikan saran-saran, pertimbangan dan rekomendasi tentang
penggunaan bahan
d. membuat laporan akhir pengawasan berkala
8. Bila diperlukan menyusun buku petunjuk penggunaan peralatan
bangunan dan perawatannya termasuk petunjuk yang menyangkut
peralatan dan perlengkapan mekanikal elektrikal bangunan.
B. TANGGUNG JAWAB PERENCANA
1. Konsultan Perencana bertanggung jawab secara profesional dan
hukum atas jasa perencanaan yang berlaku (sesuai dengan Undang-
undang Jasa Konstruksi dan UU Keinsinyuran)
2. Konsultan perencana bertanggung jawab terhadap hasil desain
sekurang-kurangnya sampai produk desain tersebut selesai
dilaksanakan pembangunannya, sepanjang lingkup dan/atau kondisi
lingkungan masih sesuai dengan kriteria desain awal.
3. Konsultan perencana yang tidak cermat dan/atau perencanaan yang
dibuat tidak benar/tidak lengkap sehingga hasil desain tidak dapat
dilaksanakan, dikenakan sanksi berupa kewajiban dan keharusan
menyusun kembali perencanaan dengan biaya dari konsultan
perencana yang bersangkutan, apabila tidak bersedia dikenakan
sanksi, maka dimasukkan dalam daftar hitam atau sesuai perundang-
undangan yang berlaku. Dalam hal ini konsultan perencana dapat
diminta/ dituntut pengembalianpembayaran yang telah diterimake kas
daerah apabila melalaikan kewajibannya.
4. Konsultan perencana bertanggung jawab terhadap kegagalan
bangunan minimal 10 tahun sejak hasil dokumen perencanaan
diserahterimakan.
5. Secara umum tanggung jawab konsultan perencana adalah minimal
sebagai berikut:
a. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi
persyaratan standar hasil karya perencanaan yang berlaku
mekanisme pertanggungan sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku
b. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah
mengakomodasi batasan-batasan yang telah diberikan oleh
kegiatan, termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi pembiayaan,
waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang akan
diwujudkan
c. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi
peraturan, standar dan pedoman teknis bangunan negarayang
berlaku untuk bangunan negarapada umumnya dan yang khusus
untuk Bangunan Negara.
8. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
• Jangka waktu pelaksanaan perencanaan sampai dengan persiapan
dokumen lelang konstruksi diperkirakan selama 1,5 (Satu Setengah) bulan
atau 45 (Empat Puluh Lima) hari kalender, terhitung sejak terbit SPMK.
• Konsultan Perencana mempunyai kewajiban untuk melaksanakan
Pengawasan Berkala terhadap hasil karyanya selama pelaksanaan
Konstruksi Fisik, yang diperkirakan selama 6 (enam) atau 180 (seratus
delapan puluh) hari kalender.
9. TENAGA AHLI
Untuk mencapai hasil yang diharapkan, pihak Konsultan Perencana harus
menyediakan tenaga-tenaga ahli dalam suatu struktur organisasi Konsultan
Perencana untuk menjalankan kewajibannya sesuai dengan lingkup jasa yang
tercantum dalam KAK ini yang bersertifikat dan disetujui oleh Pemberi Tugas.
Struktur organisasi serta daftar tenaga ahli beserta kualifikasinya, minimal
sebagai berikut:
JML JML PENGALAMA
NO JABATAN KEAHLIAN KUALIFIKASI
(Org) (Bln) N MINIMAL
A TENAGA AHLI
Arsitek/Sipil, SKA ahli
S1 Teknik
Arsitek (Muda), Atau
1 Team Leader 1 1 Arsitektur/S1 Teknik 5 Tahun
Ahli Tek.Bangunan
Sipil
Gedung(Muda)
B TENAGA PENDUKUNG
D3 T.arsitek/Sipil/SMK
1 Surveyor Juru Ukur 2 1 3 Tahun
Bangunan
D3 T.arsitek/Sipil/SMK
2 Drafter Juru Gambar 1 1 3 Tahun
Bangunan
3 Administrasi Administrasi 1 1 SMA/Sederajat 3 Tahun
Sesuai dengan ketentuan, maka tenaga ahli di atas harus memiliki sertifikat
tenaga ahli (SKA/SKT) dari LPJK yang sah dan masih berlakudan dilengkapi
dengan curiculum vitae (pengalaman dilengkapi dengan referensi/surat
keterangan) serta ijazah.
10. KELUARAN
A. TAHAPAN PERENCANAAN
Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan Perencana berdasarkan Kerangka
Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang
minimal meliputi:
1. Tahap Konsep Perencanaan
a. Konsep penyiapan rencana teknis, termasuk konsep organisasi,
jumlah dan kualifikasi tim perencana, metoda pelaksanaan, dan
tanggung jawab perencanaan.
b. Konsep skematik rencana teknis, termasuk program ruang,
organisasi hubungan ruang, dll.
c. Laporan data dan informasi lapangan, termasuk penyelidikan tanah
sederhana, keterangan rencana kota, dll.
2. Tahap Pra Rencana Teknis
a. Gambar-gambar rencana tapak
b. Gambar-gambar pra rencana bangunan
c. Perkiraan biaya pembangunan
d. Laporan perencanaan
e. Mengurus kelengkapan untuk perizinan
f. Hasil konsultasi rencana dengan Pemda setempat
g. Garis besar rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)
3. Tahap Pengembangan Rencana
a. Rencana arsitektur, beserta uraian konsep dan visualisasi dwi dan
trimatra bila diperlukan
b. Rencana struktur (apabila ada), beserta uraian konsep dan
perhitungannya
c. Rencana mekanikal elektrikal termasuk IT, beserta uraian konsep
dan perhitungannya (apabila ada)
d. Garis besar spesifikasi teknis (outline specification)
e. Perkiraan biaya
4. Tahap Rencana Detail
a. Membuat gambar-gambar detail
b. Rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi, RAB berdasarkan
Analisa Biaya Konstruksi SNI
c. Menyusun laporan perencanaan: struktur, utilitas, lengkap dengan
perhitungan-perhitungan yang bisa dipertanggung jawabkan
5. Tahap (Dokumen Perencanaan Teknis)
a. Gambar rencana beserta detail pelaksanaan: arsitektur, struktur,
mekanikal, elektrikal, pertamanan, dan tata ruang
b. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
c. Video 3d
d. Laporan perencanaan
6. Menyusun laporan akhir pekerjaan perencanaan yang terdiri
atasperubahan perencanaan pada masa pelaksanaan konstruksi,
petunjuk penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan bangunan
gedung, termasuk petunjuk yang menyangkut peralatan dan
perlengkapan mekanikal-elektrikal bangunan.
B. KRITERIA
I. Kriteria Umum Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh konsultan
perencana seperti yang dimaksud pada KAK harus memperhatikan
kriteria umum bangunan disesuaikan berdasarkan fungsi dan
kompleksitas bangunan yaitu:
1. Persyaratan Peruntukan dan Intensitas
a. Menjamin bangunan didirikan berdasarkan ketentuan tata
ruang dan tata bangunan yang ditetapkan di daerah yang
bersangkutan.
b. Menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya
c. Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat, dan lingkungan
2. Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan
a. Menjamin terwujudnya bangunan yang didirikan berdasarkan
karakteristik lingkungan, ketentuan wujud bangunan dan
budaya daerah sehingga seimbang serasi dan selaras dengan
lingkungannya (fisik, sosial, dan budaya)
b. Menjamin terwujudnya tata ruang hijau yang dapat memberikan
keseimbangan dan keserasian bangunan terhadap
lingkungannya
c. Menjamin bangunan dibangun dan dimanfaatkan dengan tidak
menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan
3. Persyaratan Struktur Bangunan
a. Menjamin terwujudnya bangunan yang dapat mendukung
beban yang timbul akibat perilaku alam dan manusia
(gempa,dll)
b. Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan kecelakaan
atau luka yang disebabkan oleh kegagalan struktur bangunan
c. Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau
kerusakan benda yang disebabkan oleh perilaku struktur
d. Menjamin perlindungan properti lainnya dari kerusakan fisik
yang disebabkan oleh kegagalan struktur
4. Persyaratan Ketahanan terhadap Kebakaran
a. Menjamin terwujudnya sistem proteksi pasif dan aktif pada
bangunan
b. Menjamin terwujudnya bangunan yang dapat mendukung
beban yang timbul akibat perilaku alam dan manusia
c. Menjamin terwujudnya bangunan yang dibangun sedemikian
rupa sehingga mampu secara struktural stabil selama
kebakaran sehingga:
i. Cukup waktu bagi penghuni melakukan evakuasi secara
aman
ii. Cukup waktu dan mudah bagi pasukan pemadam
kebakaran memasuki lokasi untuk memadamkan api
iii. Dapat menghindari kerusakan pada properti lainnya
5. Persyaratan Sanitasi dan Lingkungan
a. Menjamin tersedianya sarana sanitasi yang memadai dalam
menunjang pada bangunan dan lingkungan sesuai dengan
fungsinya
b. Menjamin terwujudnya kebersihan, kesehatan dan memberikan
kenyamanan bagi penghuni bangunan dan lingkungan
c. Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan
sanitasi secara baik
II. Kriteria Khusus Kriteria khusus dimaksudkan untuk memberikan syarat-
syarat yang khusus, spesifik berkaitan dengan bangunan yang akan
direncanakan baik dari segi fungsi khusus bangunan, segi teknis
lainnya misalnya:
a. Dikaitkan dengan upaya pelestarian atau konservasi tanaman
peneduh dan bangunan yang ada
b. Kesatuan perencanaan bangunan dengan lingkungan yang ada di
sekitar seperti dalam rangka penataan bangunan dan lingkungan
c. Solusi dan batasan-batasan kontekstual seperti faktor sosial
budaya setempat, geografi klimatologi, dan lain-lain
C. AZAS-AZAS
Selain dari kriteria di atas, di dalam melaksanakan tugasnya konsultan
Perencana hendaknya memperhatikan azas-azas Bangunan Negara
sebagai berikut: Bangunan Negara hendaknya fungsional, efisien, menarik
tetapi tidak berlebihan
1. Kreatifitas desain hendaknya tidak ditekankan pada kelatahan gaya dan
kemewahan material, tetapi pada kemampuan mengadakan sublimasi
antara fungsi teknik dan fungsi sosial bangunan, terutama sebagai
bangunan pelayanan kepada masyarakat
2. Dengan batasan tidak mengganggu produktivitas kerja, biaya investasi
dan pemeliharaan bangunan sepanjang umurnya, hendaknya
diusahakan serendah mungkin
3. Desain bangunan hendaknya dibuat sedemikian rupa, sehingga
bangunan dapat dilaksanakan dalam waktu yang pendek dan dapat
dimanfaatkan secepatnya
4. Bangunan Negarahendaknya dapat meningkatkan kualitas lingkungan,
dan menjadi acuan tata bangunan dan lingkungan di sekitarnya
D. PROSES PERENCANAAN
1. Dalam proses perencanaan untuk menghasilkan keluaran-keluaran
yang diminta, konsultan perencana harus menyusun jadwal pertemuan
berkala dengan pengelola kegiatan
2. Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal antara dan
pokok yang harus dihasilkan konsultan sesuai dengan rencana
keluaran yang ditetapkan dalam KAK ini
3. Dalam pelaksanaan tugas, konsultan harus selalu memperhitungkan
bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat
E. PROGRAM KERJA
1. Konsultan Perencana harus segera menyusun program kerja minimal
meliputi:
1. Jadual kegiatan secara detail
2. Alokasi tenaga yang lengkap (disiplin dan keahliannya), tenaga-
tenaga yang diusulkan oleh konsultan perencana harus
mendapatkanpersetujuan dari PPK setelah diperiksa oleh Tim
Teknis
3. Konsep penanganan pekerjaan perencanaan
2. Program kerja secara keseluruhan harus mendapat persetujuan dari
Tim Teknis dan PPK setelah sebelumnya dipresentasikan oleh
Konsultan perencana dan mendapatkan pendapat teknis
3. Secara umum, persyaratan teknis Bangunan Negara mengikuti
ketentuan dalam:
1. UU Bangunan Gedung dan peraturan pelaksanaanya
2. UU Jasa Konstruksi dan peraturan pelaksanaanya
3. Undang-Undang RI Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan
4. Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan
angkutan jalan.
5. Peraturan pemerintah RI nomor 74 tahun 2014 tentang angkutan
jalan.
6. Peraturan pemerintah RI nomor 43 tahun 1993 tentang prasarana
dan lalu lintas jalan.
7. Peraturan pemerintah RI nomor 44 tahun 1993 tentang Kendaraan
dan pengemudi.
8. Peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2005 tentang peraturan
pelaksanaan Undang-Undang nomor28 tahun 2002 tentang
Bangunan gedung-gedung.
9. Peraturan pemerintah 34 tahun 2006 tentang jalan.
10. Peraturan pemerintah nomor 32 tahun 2011 tentang manajemen
danrekayasa, analisis Dampak serta manajemen Kebutuhan lalu
lintas.
11. Peraturan pemerintah noomor 79 tahun 2013 tentang jaringan lalu
lintas dan angkutan jalan.
12. Peraturan menteri perhubungan nomor KM 14 tahun 2006 tentang
manajemen dan rekayasa lalu lintas di jalan
13. Keputusan Menteri Perhubungannomor KM 65 tahun 1993 tentang
fasilitas pendukung Kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan.
14. Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 66 tahun 1993 tentang
fasilitas parkir untuk Umum.
15. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 31 tahun 1995 tentang
Terminal Transportasi Jalan.
16. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 tahun 2003 tentang
penyelenggaraan angkutan orang di jalan dengan Kendaraan
Umum
17. Keputusan Direktur jenderal perhubungan Darat nomor
272/HK.105/ DRJD/96 tentang pedoman teknis penyelenggaraan
tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan fasilitas Parkir.
18. Peraturan Menteri pariwisata RI No. 18 tahun 2016 tentang
Pendaftaran Usaha Pariwisata;
19. Peraturan Menteri pariwisata RI No. 14 tahun 2016 tentang
Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan.
11. PELAPORAN
1. Laporan pendahuluan (Konsep perencanaan dan Pra rencana teknis)
2. Laporan antara (pengembangan rencana)
3. Laporan akhir (laporan rencana detail engineering, gambar perencanaan,
EE, spesifikasi teknis dantermasuk dokumen-dokumen pendukung
perencanaan lainnya)
4. Laporan Akhir Perencanaan berkala
12. PENUTUP
1. Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka konsultan
hendaknya memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari
bahan masukan lain yang dibutuhkan
2. Berdasarkan bahan-bahan tersebut konsultan agar segera menyusun
program kerja untuk dibahas dengan PPK.
Enrekang, 29 Mei 2024
Kuasa Pengguna Anggaran
MARYADI, S.Pd
NIP. 19820119 201101 1 007