KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PAKET :
JASA PERENCANAAN MASTERPLAN BENTENG ALLA DAN
PAROMBEAN
SUB KEGIATAN :
PERENCANAAN DAN PERANCANGAN DAYA TARIK WISATA
UNGGULAN KABUPATEN/KOTA
KEGIATAN :
PENGELOLAAN DAYA TARIK WISATA KABUPATEN/KOTA
PROGRAM :
PENINGKATAN DAYA TARIK DESTINASI PARIWISATA
DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA
KABUPATEN ENREKANG
TAHUN ANGGARAN 2024
PEMERINTAH KABUPATEN ENREKANG
DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA
Jl. Pancaitana Bungawalie No. 4 Enrekang, 91711 Tlp. 0420-21670
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KEGIATAN : PENGEMBANGAN DAYA TARIK WISATA KABUPATEN/KOTA
PEKERJAAN: JASA PERENCANAAN MASTERPLAN BENTENG ALLA DAN
PAROMBEAN
KABUPATEN ENREKANG
TAHUN ANGGARAN 2024
PENDAHULUAN
UMUM
Kabupaten Enrekang adalah salah satu kabupaten yang dilewati oleh jalur lintas tengah
dan jalur menuju lintas utara, yang menghubungkan beberapa pusat kegiatan/pusat kota
di Provinsi Sulawesi Selatan, hal ini menyebabkan ruas jalan yang berada di Kabupaten
Enrekang menjadi salah satu pilihan pengendara kendaraan umum. Dengan melihat
kondisi geografs, Kabupaten Enrekang adalah salah satu daerah yang menjadi titik jenuh
saat melakukan perjalanan dengan menggunakan kendaraan. Untuk mengakomodasi
berbagai aktifitasdi ruas jalan Kabupaten Enrekang perlu dilengkapi dengan fasilitas
pelayanan transportasi umum seperti Kawasan Benteng Alla dan Parombean. Benteng
Alla dan Parombean adalah salah satu fasilitas prasarana transportasi umum yang
merupakan tempat/ lokasi peristirahatan untuk pengemudi, penumpang, maupun
kendaraannya, baik sepeda motor maupun mobil yang dipadukan dengan fasilitas parker
kendaraan, sepeda motor atau mobil, dengan tujuan pengemudi dapat beristirahat untuk
sementara selama perjalanan dan bertujuan untuk menghindari terjadinya kecelakaan.
Benteng Alla dan Parombean pada dasarnya difasilitasi dengan toilet, tempat ibadah,
informasi lalu lintas hingga SPBU dan Kuliner, yang terletak pada daerah yang nyaman
dan berada di sisi ruas jalan raya sehingga lebih mudah di akses. Undang-undang nomor
22 tahun 2009 ayat 3 menyebutkan pengemudi Kendaraan Bermotor Umum setelah
mengemudikan selama empat jam berturut-turut wajibberistirahat paling singkat
setengah jam. Dengan menelaah undang-undang dan melihat kondisi geografis
Kabupaten Enrekang yang dilewati oleh jalan utama sudah semestinya difasilitasi dengan
Kawasan Benteng Alla dan Parombean untuk memberikan kenyaman pengendara dan
menjadi titik istirahat bagi pengemudi dan penumpang kendaraan umum. Beberapa ruas
jalan di Indonesia telah difasilitasi dengan bangunan Kawasan Benteng Alla dan
Parombean, dengan pembangunan Kawasan Benteng Alla dan Parombeanini
diharapkan dapat memberikan fasilitas pelayanan transportasi dan menjadi arah
investasi yang baik, Kecamatan Baroko dan Kecamatan Curio yang berada di wilayah
administrasi Kabupaten Enrekang menjadi salah satu daerah strategis untuk
dibangunnya Kawasan Benteng Alla dan Parombean, sesuai dengan RT/RW Kabupaten
Enrekang, kecamatan Baroko dan Cuiro berada di jalur Kabupaten Sidrap-Toraja,serta
beberapa lahan potensial yang dimiliki oleh pemerintah Kabupaten Enrekang. Kawasan
potensial ini di harapkan dapat mendukung peningkatan ekonomi masyarakat Kabupaten
Enrekang salah satunya dengan dibangunnya Kawasan Benteng Alla dan Parombean di
kecamatan Baroko dan Curio, sehingga masyarakat di kecamatan Angggeraja dapat
memanfaatkan Kawasan Benteng Alla dan Parombean menjadi salah satu pusat kuliner
dan bentuk usaha lain. DED ini dimaksudkan untuk lebih mengembangkan Kawasan
Benteng Alla dan Parombean yang sudah ada dan lebih mengembangkan pertumbuhan
ekonomi Kabupaten Enrekang dan menjadi daerah yang strategis, sebagai pusat
pelayanan kawasan, pusat kegiatan wilayah, dan dapat meningkat menjadi pusat
kegiatan nasional.
1. LATAR BELAKANG
1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan merupakan bagian Organisasi Pemerintah
Kabupaten Enrekang yaitu Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata;
2. Pemegang mata anggaran adalah Pemerintah Kabupaten Enrekang dalam hal ini
Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata;
3. Untuk pelaksanaan pekerjaan dimaksud, pengguna jasa membentuk Organisasi
Pengelola yang terdiri dari PPK, Tim Teknis
2. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi konsultan perencana
yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi
dan diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas
perencanaan.
2. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan Perencana dapat melaksanakan
tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai
sesuai KAK ini.
3. SASARAN
Kegiatan yang dilaksanakan adalah Konsultan Perencanaan untuk Pekerjaan Master
Plan Benteng Alla dan Parombean.
4. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Pengguna Jasa adalah : Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata
Kabupaten Enrekang
Nama PPK : MARYADI.M,S.Pd
Alamat : Jl. Pancaitana Bungawalie No.4 Kab. Enrekang
5. SUMBER PENDANAAN
1. Biaya Perencanaan
1. Untuk pelaksanaan pekerjaan ini diperlukan perkiraan biaya sebesar pagu Rp.
99.985.900,-(Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh
Lima Ribu Sembilan Ratus Rupiah).
2. Besarnya biaya konsultan perencanaan merupakan biaya tetap dan pasti.
3. Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti surat perjanjian pekerjaan
perencanaan.
4. Biaya pekerjaan konsultan Perencanaan dan tata cara pembayaran diatur
secara kontraktual setelah melalui tahapan proses pengadaan konsultan
perencana sesuai dengan perundangan yang berlaku, yang terdiri dari:
• Honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang
• Materi dan penggandaan laporan
• Pembelian bahan dan ATK
• Pembelian dan atau sewa peralatan
• Jasa dan overhead Perencanaan
• Pajak dan iuran daerah lainnya
5. Pembayaran biaya konsultan Perencana didasarkan pada prestasi kemajuan
pekerjaan perencanaan sebagaimana tabel di bawah ini:
Bobot
No Tahap Pekerjaan
Pekerjaan
1 Tahap Pendahuluan (Konsep Rencana dan Pra Rencana) 20%
2 Tahap Antara (Pengembangan Rencana) 30%
3 Tahap Rencana Detail 50%
2. Sumber Dana
Sumber dana dibebankan pada : DAU Kab. Enrekang T.A. 2024
6. LINGKUP, LOKASI KEGIATAN, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG
1. Lingkup Kegiatan
1. Kawasan Benteng Alla dan Parombean ini merupakan fasilitas yang dibangun
oleh Pemerintah dan Setiap bangunan harus diwujudkan dengan sebaik-
baiknya, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya,
andal, ramah lingkungan dan dapat sebagai contoh bagi lingkungannya, serta
berkontribusi positif bagi perkembangan arsitektur di Indonesia.
2. Setiap bangunan harus direncanakan, dirancang dengan sebaik-baiknya,
sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu,
biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan negara.
3. Pemberi jasa perencanaan untuk bangunan pemerintah perlu diarahkan secara
baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya perencanaan
teknis bangunan yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma
serta tata laku profesional.
4. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan perlu disiapkan
secara matang sehingga mampu mendorong perwujudan karya perencanaan
yang sesuai dengan kepentingan kegiatan.
5. Perencanaan Teknis (detail engineering desain) DED Kawasan Benteng Alla
dan Parombean secara garis besar meliputi penataan lahan, landscape,
arsitektur, struktur dan pondasi, serta utilitas bangunan.
2. Lokasi Kegiatan: Kecamatan Baroko dan Kecamatan Curio Kabupaten Enrekang
3. Data dan Fasilitas Penunjang
A. Untuk melaksanakan tugasnya konsultan Perencana harus mencari informasi
yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Dinas termasuk
melalui Kerangka Acuan Kerja ini.
B. Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan
dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Dinas maupun yang dicari
sendiri.Kesalahan/kelalaian pekerjaan perencanaan sebagai akibat dari
kesalahan informasi menjadi tanggung jawab konsultan Perencana.
C. Dalam hal ini informasi yang diperlukan dan harus diperoleh untuk bahan
perencanaan diantaranya mengenai hal-hal sebagai berikut:
a. Informasi tentang lahan
Meliputi antara lain:
• Kondisi fisik lokasi seperti : luasan, batas-batas, dan topografi,
• Kondisi tanah (hasil soil test/penyelidikan tanah),
• Keadaan air tanah,
• Peruntukan tanah
• Koefisien dasar bangunan,
• Koefisien lantai bangunan,
• Perincian penggunaan lahan, perkerasan, penghijauan dan lain-lain.
b. Pemakaian bangunan:
• Struktur organisasi/pemanfaatan ruang
• Jumlah pemakai sekarang dan pengembangan untuk 20 tahun mendatang
• Kegiatan utama, penunjang dan pelengkap
• Perlengkapan/peralatan khusus, jenis berat dan dimensinya.
c. Kebutuhan bangunan
• Program ruang terbuka Kawasan Benteng Alla dan Parombean
• Keinginan tentang organisasi/pemanfaatan ruang.
• Perkiraan jumlah pengguna Parkir dan jenis kendaraan
d. Keinginan tentang lahan-lahan tertentu, baik yang berhubungan dengan
pemakai atau perlengkapan yang akan digunakan dalam lahan tersebut.
e. Keinginan tentang kemungkinan perubahan fungsi bangunan.
f. Keinginan-keinginan tentang utilitas bangunan seperti:
1. Air bersih:
• Kebutuhan (sekarang dan proyeksi mendatang)
• Sumber air, jaringan dan kapasitasnya
2. Air hujan dan air buangan
• Letak saluran kota
• Cara pembuangan keluar tapak
3. Air kotor dan sampah
• Letak tempat pembuangan sampah sementara (TPS)
• Cara pembuangan keluar dari TPS
4. Pengamanan dari bahaya pencurian dan perusakan (bila diperlukan)
• Pelindung(jenis, type)
• Sistem yang dipilih
5. Jaringan listrik
• Kebutuhan daya
• Sumber daya dan spesifikasinya
• Cadangan apabila dibutuhkan (kapasitas, spesifikasi)
6. dan lain-lain sesuai kebutuhan.
D. Alih Teknologi yang dapat digunakan untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan
serta diperlukan :
a. Laptop untuk menggambar peta dengan spesifikasi :Ci7-7700HQ 2.8-
3.2GHz/8GB/1TB/GTX950M 2GB/15.6FHD/DOS/DVD/Cam/BT.
b. Penjelasan penggunaan program yang dipakai dalam pekerjaan ini.
E. Staf/tim teknis pekerjaan Pengguna Anggaran/PPK akan mengangkat petugas
pendukung yang bertindak sebagai Tim Teknis untuk mengarahkan
pelaksanaan pekerjaan ini.
7. LINGKUP PEKERJAAN
A. LINGKUP TUGAS
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan Perencana adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, yang dapat meliputi tugas-tugas
perencanaan lingkungan, site/tapak bangunan, dan perencanaan fisik Bangunan
Negara yang terdiri dari:
1. Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan
membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK, dan konsultasi dengan
pemerintah daerah setempat mengenai peraturan daerah/perijinan bangunan.
2. Penyusunan Prarencana seperti rencana tapak, pra rencana bangunan
termasuk program dan konsep ruang, perkiraan biaya, dan mengurus perijinan
sampai mendapat keterangan rencana kota, keterangan persyaratan bangunan
dan lingkungan, dan IMB pendahuluan dari Pemerintah Daerah setempat.
3. Penyusunan Pengembangan Rencana antara lain membuat:
a. Gambar arsitektur, beserta uraian konsep dan visualisasi atau studi maket
yang mudah dimengerti oleh pemberi tugas. Perhitungan struktur (apabila
ada) harus ditandatangani oleh Tenaga Ahli yang mempunyai ijin Sertifikat.
b. Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
c. Rencana utilitas dan tata hijau/landscape beserta uraian konsep dan
perhitungannya
d. Perkiraan biaya dan estimasi biaya
4. Penyusunan Rencana Detail antara lain membuat:
a. Gambar-gambar detail arsitektur, detail struktur (apabila ada), detail utilitas
yang sesuai dengan gambar rencana yang telah disetujui. Semua gambar
arsitektur, struktur (apabila ada), dan utilitas harus ditandatangani oleh
Penanggung jawab perusahaan dan Tenaga Ahli yang mempunyai Ijin
Sertifikat
b. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, Rencana Anggaran Biaya
Pekerjaan Konstruksi (EE) dan estimasi biaya
c. Laporan Akhir Perencanaan.
5. Mengadakan persiapan pelelangan, seperti membantu di dalam menyusun
dokumen pelelangandan membantu panitia pelelangan menyusun program dan
pelaksanaan pelelangan.
6. Membantu panitia pelelangan pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk
menyusun berita acara penjelasan pekerjaan, evaluasi penawaran, menyusun
kembali dokumen pelelangan, dan melaksanakan tugas-tugas yang sama
apabila terjadi lelang ulang.
7. Mengadakan pengawasan berkala selama pelaksanakan konstruksi fisik dan
melaksanakan satuan kerja seperti:
a. Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila
ada perubahan.
b. Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama
masa pelaksanaan konstruksi
c. Memberikan saran-saran, pertimbangan dan rekomendasi tentang
penggunaan bahan
d. membuat laporan akhir pengawasan berkala
8. Bila diperlukan, menyusun buku petunjuk penggunaan peralatan bangunan dan
perawatannya termasuk petunjuk yang menyangkut peralatan dan
perlengkapan mekanikal elektrikal bangunan.
B. TANGGUNG JAWAB PERENCANA
1. Konsultan Perencana bertanggung jawab secara profesional dan hukum atas
jasa perencanaan yang berlaku (sesuai dengan Undang-undang Jasa
Konstruksi dan UU Keinsinyuran)
2. Konsultan perencana bertanggung jawab terhadap hasil desain sekurang-
kurangnya sampai produk desain tersebut selesai dilaksanakan
pembangunannya, sepanjang lingkup dan/atau kondisi lingkungan masih
sesuai dengan kriteria desain awal.
3. Konsultan perencana yang tidak cermat dan/atau perencanaan yang dibuat
tidak benar/tidak lengkap sehingga hasil desain tidak dapat dilaksanakan,
dikenakan sanksi berupa kewajiban dan keharusan menyusun kembali
perencanaan dengan biaya dari konsultan perencana yang bersangkutan,
apabila tidak bersedia dikenakan sanksi, maka dimasukkan dalam daftar hitam
atau sesuai perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini konsultan
perencana dapat diminta/ dituntut pengembalianpembayaran yang telah
diterimake kas daerah apabila melalaikan kewajibannya.
4. Konsultan perencana bertanggung jawab terhadap kegagalan bangunan
minimal 10 tahun sejak hasil dokumen perencanaan diserahterimakan.
5. Secara umum tanggung jawab konsultan perencana adalah minimal sebagai
berikut:
a. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan
standar hasil karya perencanaan yang berlaku mekanisme pertanggungan
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
b. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi
batasan-batasan yang telah diberikan oleh kegiatan, termasuk melalui KAK
ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu
bangunan yang akan diwujudkan
c. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan,
standar dan pedoman teknis bangunan negarayang berlaku untuk bangunan
negarapada umumnya dan yang khusus untuk Bangunan Negara.
8. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
• Jangka waktu pelaksanaan perencanaan sampai dengan persiapan dokumen
lelang konstruksi diperkirakan selama 1,5 (Satu Setengah) bulan atau 45 (Empat
Puluh Lima) hari kalender, terhitung sejak terbit SPMK.
• Konsultan Perencana mempunyai kewajiban untuk melaksanakan Pengawasan
Berkala terhadap hasil karyanya selama pelaksanaan Konstruksi Fisik, yang
diperkirakan selama 6 (enam) atau 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
9. TENAGA AHLI
Untuk mencapai hasil yang diharapkan, pihak Konsultan Perencana harus
menyediakan tenaga-tenaga ahli dalam suatu struktur organisasi Konsultan
Perencana untuk menjalankan kewajibannya sesuai dengan lingkup jasa yang
tercantum dalam KAK ini yang bersertifikat dan disetujui oleh Pemberi Tugas.
Struktur organisasi serta daftar tenaga ahli beserta kualifikasinya, minimal sebagai
berikut:
PENGALAM
N JML JML
JABATAN KEAHLIAN KUALIFIKASI AN
O (Org) (Bln)
MINIMAL
A TENAGA AHLI
Arsitek/Sipil, SKA ahli
S1 Teknik
Arsitek (Muda), Atau
1 Team Leader 1 1 Arsitektur/S1 Teknik 5 Tahun
Ahli Tek.Bangunan
Sipil
Gedung(Muda)
B TENAGA PENDUKUNG
D3
1 Surveyor Juru Ukur 2 1 T.arsitek/Sipil/SMK 3 Tahun
Bangunan
D3
2 Drafter Juru Gambar 1 1 T.arsitek/Sipil/SMK 3 Tahun
Bangunan
3 Administrasi Administrasi 1 1 SMA/Sederajat 3 Tahun
Sesuai dengan ketentuan, maka tenaga ahli di atas harus memiliki sertifikat tenaga
ahli (SKA/SKT) dari LPJK yang sah dan masih berlakudan dilengkapi dengan
curiculum vitae (pengalaman dilengkapi dengan referensi/surat keterangan) serta
ijazah.
10. KELUARAN
A. TAHAPAN PERENCANAAN
Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan Perencana berdasarkan Kerangka Acuan
Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal
meliputi:
1. Tahap Konsep Perencanaan
a. Konsep penyiapan rencana teknis, termasuk konsep organisasi, jumlah dan
kualifikasi tim perencana, metoda pelaksanaan, dan tanggung jawab
perencanaan.
b. Konsep skematik rencana teknis, termasuk program ruang, organisasi
hubungan ruang, dll.
c. Laporan data dan informasi lapangan, termasuk penyelidikan tanah
sederhana, keterangan rencana kota, dll.
2. Tahap Pra Rencana Teknis
a. Gambar-gambar rencana tapak
b. Gambar-gambar pra rencana bangunan
c. Perkiraan biaya pembangunan
d. Laporan perencanaan
e. Mengurus kelengkapan untuk perizinan
f. Hasil konsultasi rencana dengan Pemda setempat
g. Garis besar rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)
3. Tahap Pengembangan Rencana
a. Rencana arsitektur, beserta uraian konsep dan visualisasi dwi dan trimatra
bila diperlukan
b. Rencana struktur(apabila ada), beserta uraian konsep dan perhitungannya
c. Rencana mekanikal elektrikal termasuk IT, beserta uraian konsep dan
perhitungannya(apabila ada)
d. Garis besar spesifikasi teknis (outline specification)
e. Perkiraan biaya
4. Tahap Rencana Detail
a. Membuat gambar-gambar detail
b. Rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi, RAB berdasarkan Analisa
Biaya Konstruksi SNI
c. Menyusun laporan perencanaan: struktur, utilitas, lengkap dengan
perhitungan-perhitungan yang bisa dipertanggung jawabkan
5. Tahap (Dokumen Perencanaan Teknis)
a. Gambar rencana beserta detail pelaksanaan: arsitektur, struktur,
mekanikal, elektrikal, pertamanan, dan tata ruang
b. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
c. Video 3d
d. Laporan perencanaan
6. Menyusun laporan akhir pekerjaan perencanaan yang terdiri atas perubahan
perencanaan pada masa pelaksanaan konstruksi, petunjuk penggunaan,
pemeliharaan, dan perawatan bangunan gedung, termasuk petunjuk yang
menyangkut peralatan dan perlengkapan mekanikal-elektrikal bangunan.
B. KRITERIA
I. Kriteria Umum Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh konsultan perencana
seperti yang dimaksud pada KAK harus memperhatikan kriteria umum
bangunan disesuaikan berdasarkan fungsi dan kompleksitas bangunan yaitu:
1. Persyaratan Peruntukan dan Intensitas
a. Menjamin bangunan didirikan berdasarkan ketentuan tata ruang dan
tata bangunan yang ditetapkan di daerah yang bersangkutan.
b. Menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya
c. Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat, dan lingkungan
2. Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan
a. Menjamin terwujudnya bangunan yang didirikan berdasarkan
karakteristik lingkungan, ketentuan wujud bangunan dan budaya
daerah sehingga seimbang serasi dan selaras dengan lingkungannya
(fisik, sosial, dan budaya)
b. Menjamin terwujudnya tata ruang hijau yang dapat memberikan
keseimbangan dan keserasian bangunan terhadap lingkungannya
c. Menjamin bangunan dibangun dan dimanfaatkan dengan tidak
menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan
3. Persyaratan Struktur Bangunan
a. Menjamin terwujudnya bangunan yang dapat mendukung beban yang
timbul akibat perilaku alam dan manusia (gempa,dll)
b. Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan kecelakaan atau
luka yang disebabkan oleh kegagalan struktur bangunan
c. Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau kerusakan benda
yang disebabkan oleh perilaku struktur
d. Menjamin perlindungan properti lainnya dari kerusakan fisik yang
disebabkan oleh kegagalan struktur
4. Persyaratan Ketahanan terhadap Kebakaran
a. Menjamin terwujudnya sistem proteksi pasif dan aktif pada bangunan
b. Menjamin terwujudnya bangunan yang dapat mendukung beban yang
timbul akibat perilaku alam dan manusia
c. Menjamin terwujudnya bangunan yang dibangun sedemikian rupa
sehingga mampu secara struktural stabil selama kebakaran sehingga:
i. Cukup waktu bagi penghuni melakukan evakuasi secara aman
ii. Cukup waktu dan mudah bagi pasukan pemadam kebakaran
memasuki lokasi untuk memadamkan api
iii. Dapat menghindari kerusakan pada properti lainnya
5. Persyaratan Sanitasi dan Lingkungan
a. Menjamin tersedianya sarana sanitasi yang memadai dalam
menunjang pada bangunan dan lingkungan sesuai dengan fungsinya
b. Menjamin terwujudnya kebersihan, kesehatan dan memberikan
kenyamanan bagi penghuni bangunan dan lingkungan
c. Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan sanitasi
secara baik
II. Kriteria Khusus Kriteria khusus dimaksudkan untuk memberikan syarat-syarat
yang khusus, spesifik berkaitan dengan bangunan yang akan direncanakan
baik dari segi fungsi khusus bangunan, segi teknis lainnya misalnya:
a. Dikaitkan dengan upaya pelestarian atau konservasi tanaman peneduh
dan bangunan yang ada
b. Kesatuan perencanaan bangunan dengan lingkungan yang ada di sekitar
seperti dalam rangka penataan bangunan dan lingkungan
c. Solusi dan batasan-batasan kontekstual seperti faktor sosial budaya
setempat, geografi klimatologi, dan lain-lain
C. AZAS-AZAS
Selain dari kriteria di atas, di dalam melaksanakan tugasnya konsultan Perencana
hendaknya memperhatikan azas-azas Bangunan Negara sebagai berikut:
Bangunan Negara hendaknya fungsional, efisien, menarik tetapi tidak berlebihan
1. Kreatifitas desain hendaknya tidak ditekankan pada kelatahan gaya dan
kemewahan material, tetapi pada kemampuan mengadakan sublimasi antara
fungsi teknik dan fungsi sosial bangunan, terutama sebagai bangunan
pelayanan kepada masyarakat
2. Dengan batasan tidak mengganggu produktivitas kerja, biaya investasi dan
pemeliharaan bangunan sepanjang umurnya, hendaknya diusahakan serendah
mungkin
3. Desain bangunan hendaknya dibuat sedemikian rupa, sehingga bangunan
dapat dilaksanakan dalam waktu yang pendek dan dapat dimanfaatkan
secepatnya
4. Bangunan Negarahendaknya dapat meningkatkan kualitas lingkungan, dan
menjadi acuan tata bangunan dan lingkungan di sekitarnya
D. PROSES PERENCANAAN
1. Dalam proses perencanaan untuk menghasilkan keluaran-keluaran yang
diminta, konsultan perencana harus menyusun jadwal pertemuan berkala
dengan pengelola kegiatan
2. Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal antara dan pokok
yang harus dihasilkan konsultan sesuai dengan rencana keluaran yang
ditetapkan dalam KAK ini
3. Dalam pelaksanaan tugas, konsultan harus selalu memperhitungkan bahwa
waktu pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat
E. PROGRAM KERJA
1. Konsultan Perencana harus segera menyusun program kerja minimal meliputi:
1. Jadual kegiatan secara detail
2. Alokasi tenaga yang lengkap (disiplin dan keahliannya), tenaga-tenaga yang
diusulkan oleh konsultan perencana harus mendapatkan persetujuan dari
PPK setelah diperiksa oleh Tim Teknis
3. Konsep penanganan pekerjaan perencanaan
2. Program kerja secara keseluruhan harus mendapat persetujuan dari Tim Teknis
dan PPK setelah sebelumnya dipresentasikan oleh Konsultan perencana dan
mendapatkan pendapat teknis
3. Secara umum, persyaratan teknis Bangunan Negara mengikuti ketentuan
dalam:
1. UU Bangunan Gedung dan peraturan pelaksanaanya
2. UU Jasa Konstruksi dan peraturan pelaksanaanya
3. Undang-Undang RI Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan
4. Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan
jalan.
5. Peraturan pemerintah RI nomor 74 tahun 2014 tentang angkutan jalan.
6. Peraturan pemerintah RI nomor 43 tahun 1993 tentang prasarana dan lalu
lintas jalan.
7. Peraturan pemerintah RI nomor 44 tahun 1993 tentang Kendaraan dan
pengemudi.
8. Peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2005 tentang peraturan pelaksanaan
Undang-Undang nomor28 tahun 2002 tentang Bangunan gedung-gedung.
9. Peraturan pemerintah 34 tahun 2006 tentang jalan.
10. Peraturan pemerintah nomor 32 tahun 2011 tentang manajemen
danrekayasa, analisis Dampak serta manajemen Kebutuhan lalu lintas.
11. Peraturan pemerintah noomor 79 tahun 2013 tentang jaringan lalu lintas
dan angkutan jalan.
12. Peraturan menteri perhubungan nomor KM 14 tahun 2006 tentang
manajemen dan rekayasa lalu lintas di jalan
13. Keputusan Menteri Perhubungannomor KM 65 tahun 1993 tentang fasilitas
pendukung Kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan.
14. Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 66 tahun 1993 tentang fasilitas
parkir untuk Umum.
15. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 31 tahun 1995 tentang
Terminal Transportasi Jalan.
16. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 tahun 2003 tentang
penyelenggaraan angkutan orang di jalan dengan Kendaraan Umum
17. Keputusan Direktur jenderal perhubungan Darat nomor 272/HK.105/
DRJD/96 tentang pedoman teknis penyelenggaraan tentang Pedoman
Teknis Penyelenggaraan fasilitas Parkir.
18. Peraturan Menteri pariwisata RI No. 18 tahun 2016 tentang Pendaftaran
Usaha Pariwisata;
19. Peraturan Menteri pariwisata RI No. 14 tahun 2016 tentang Pedoman
Destinasi Pariwisata Berkelanjutan.
11. PELAPORAN
1. Laporan pendahuluan (Konsep perencanaan dan Pra rencana teknis)
2. Laporan antara (pengembangan rencana)
3. Laporan akhir (laporan rencana detail engineering, gambar perencanaan, EE,
spesifikasi teknis dantermasuk dokumen-dokumen pendukung perencanaan
lainnya)
4. Laporan Akhir Perencanaan berkala
12. PENUTUP
1. Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka konsultan hendaknya
memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan
lain yang dibutuhkan
2. Berdasarkan bahan-bahan tersebut konsultan agar segera menyusun program
kerja untuk dibahas dengan PPK.
Enrekang, 29 Mei 2024
Kuasa Pengguna Anggaran
MARYADI, S.Pd
NIP. 19820119 201101 1 007