| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0651638215066000 | Rp 413,546,000 | 91.7 | 94.19 | - | |
| 0817783046401000 | - | - | - | tidak mengupload dokumen penawaran prakualifikasi | |
| 0022905913013000 | - | 64.07 | - | tidak memenuhi ambang batas | |
| 0750567125401000 | - | - | - | tidak melampirkan 1. SPT tahun terbaru 2. Manajemen mutu 3. surat pernyataan ganti rugi 4. surat keterangan tidak pailit dari pengadilan negeri | |
| 0023442932086000 | - | 55.76 | - | tidak memenuhi ambang batas | |
| 0760088872002000 | - | - | - | tidak melampirkan 1. SPT tahun terbaru sesuai LDK 2. Manajemen mutu 3. Surat keterangan tidak pailit dari pengadilan negeri | |
| 0021086210405000 | - | - | - | tidak melampirkan 1. NPWP 2. SPT yang dilampirkan tidak sesuai LDK 3. manajemen mutu 4. surat keterangan pailit yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri | |
| 0865408132211000 | - | - | - | tidak melampirkan 1. surat pernyataan peserta 2. SPT tahun terbaru sesuai LDK 3. Manajemen mutu yang masih berlaku 4. surat pernyataan tidak menuntut ganti rugi 5. surat keterangan tidak pailit dari pengadilan negeri 6. bpjs ketenagakerjaan | |
CV Citra Adi Daya Consultan | 0022950059911000 | - | - | - | - |
CV Fasade Nusantara | 09*5**1****31**0 | - | - | - | - |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
| 0012362489651000 | - | - | - | - | |
| 0027786813423000 | - | - | - | - | |
CV Infinite Lestari | 04*4**4****05**0 | - | - | - | - |
| 0318242575429000 | - | - | - | - | |
| 0024808842444000 | - | - | - | - | |
| 0021046909543000 | - | - | - | - | |
| 0011309440423000 | - | - | - | - | |
| 0948420203417000 | - | - | - | - |
MARKAS BESAR
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
KORPS BRIMOB
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Belakang a. Korbrimob Polri yang merupakan bagian integral dari
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai fungsi
utama pada tingkat Mabes Polri berada dibawah Kapolri
bertugas sebagai Satuan Penindak Kontinjensi untuk
mengerahkan kekuatan Korps Brimob Polri dalam
menanggulangi gangguan Kamtibmas yang berkadar
tinggi, utamanya kerusuhan massa, kejahatan
terorganisir, kejahatan yang menggunakan senjata api
dan bom, bahan kimia, biologi dan radioaktif, terorisme
untuk meniadakan segala gangguan keamanan dalam
negeri dan bersifat kontinjensi yang didukung dengan
personel yang terlatih, fasilitas, peralatan, perlengkapan
serta teknologi modern;
b. Untuk menghadapi tantangan tugas bidang operasional
pada Renstra 5 tahun (2024 – 2029), Korbrimob Polri
perlu menyiapkan kekuatan yang siap digerakkan
(Standby forces) ke seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dalam rangka meredam setiap
permasalahan kamtibmas yang salah satunya diperlukan
kekuatan yang terkonsentrasi dalam satu Kesatuan
Pangkalan Mako Korbrimob dan menyiapkan Pusat
Latihan Brimob yaitu Satlat korbrimob untuk membentuk
personil yang terlatih baik yang tergabung dalam
pasukan siaga maupun melaksanakan pembinaan dan
pelatihan rutin bagi personil Korbrimob Polri yang siap
digerakan sewaktu waktu dibutuhkan;
c. Keberhasilan tugas operasional Korbrimob Polri didukung
kemampuan personil yang terlatih, peralatan yang
memadai serta fasilitas penunjang salah satunya fasilitas
Rumah Dinas / Rumah Jabatan bagi Komandan
dimasing-masing Satuan untuk mempermudah mobilisasi
dan koordinasi lintas kelompok komando;
2
d. Struktur organisasi Korbrimob yang mengalami
pengembangan perlu didukung fasilitas pendukung
seperti fasilitas kantor, fasilitas gudang simpan timbun,
fasilitas bangunan karya, fasilitas latihan maupun fasilitas
perumahan. Khusus untuk fasilitas kantor saat ini
personil Sat Intel menggunakan bangunan eks Kompi
Polda Metro yang dibangun tahun 1951 dan sudah tidak
layak untuk digunakan;
e. Untuk memenuhi kebutuhan fasilitas perkantoran,
Korbrimob akan membangun fasilitas kantor melalui
sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) yaitu pembangunan Gedung mako Sat Intel Mako
Brimob yang direncanakan akan dibangun pada lahan
eks Kompi Polda Metro di kelapadua Depok.
2. Maksud dan a. Dimaksud sebagai petunjuk bagi konsultan Pengawasan
Tujuan yang memuat masukan azas, kriteria, keluaran dan
proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diimplementasikan kedalam pelaksanaan tugas
Pengawasan;
b. Serta bertujuan tersedianya Pengawasan pembangunan
gedung negara dan fasilitas latihan khususnya gedung
Instansi Polri yang memenuhi kaidah persyaratan
gedung menurut perundang-undangan yang berlaku
yang dapat mendukung tugas pelayanan bagi
Korbrimob Polri.
3. Sasaran Sasaran yang ingin dicapai dari Pekerjaan pembangunan
Gedung mako Sat Intel Mako Brimob adalah tersedianya
pelaksanaan Pengawasan pembangunan Gedung kantor secara
benar, aman dan tepat konstruksi, tepat mutu, dan tepat
anggaran yang meliputi dokumen Laporan progress fisik secara
bertahap (baik mingguan maupun bulanan) dan dengan
dilampirkan dokumentasi baik berupa hardcopy maupun
softcopy sebagai pengawas pelaksanaan Pembangunan fisik.
4. Lokasi Rencana Pekerjaan pembangunan Gedung dan meubelair
Pekerjaan mako Sat Intel Mako Brimob Program APBN T.A. 2025 di
Karawang dan Purwakarta
5. Sumber Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: Anggaran APBN
Pendanaan T.A. 2025
3
6. Nama dan Nama Pejabat Pembuat Komitmen: dr. SAUMADIN, SKM. MM.
Organisasi
Pejabat Satuan Kerja: MAKO KORBRIMOB POLRI
Pembuat
Komitmen
DATA PENUNJANG
7. Data Dasar a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
c. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor
13 Tahun 2024 tentang perubahan Kelima atas Peraturan
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 06
Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian
Negara Republik Indonesia;
d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
e. Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
Petikan Tahun Anggaran 2025 Nomor: SP DIPA- SP
DIPA-060.01.1.642576/2025 tanggal 02 Desember 2024;
8. Standar Teknis Mengacu pada standarisasi Bangunan Negara sesuai peraturan
yang berlaku.
9. Studi-Studi Tidak ada
Terdahulu
10. Referensi a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002
Hukum tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
4
c. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor
13 Tahun 2024 tentang perubahan Kelima atas Peraturan
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 06
Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian
Negara Republik Indonesia;
d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
e. Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
Petikan Tahun Anggaran 2025 Nomor: SP DIPA- SP
DIPA-060.01.1.642576/2025 tanggal 02 Desember 2024.
RUANG LINGKUP
11. Lingkup a. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan
Pekerjaan Pengawas adalah berpedoman pada ketentuan yang
berlaku, khususnya Teknis Bangunan Bangunan Gedung
Negara, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor :
22/PRT/M/2018 tanggal 15 Oktober 2018.
b. Lingkup Kegiatan tersebut antara lain adalah:
1). Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar
dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
2). Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan
metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan
waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
3). Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari
segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian
volume / realisasi fisik.
4). Mengumpulkan data dan informasi di lapangan
untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama
pelaksanaan konstruksi.
5). Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara
berkala, membuat laporan Mingguan dan laporan
Bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukkan
hasil rapat-rapat lapangan, Laporan harian,
Mingguan dan Bulanan pekerjaan konstruksi yang
dibuat oleh Pemborong.
5
6). Menyusun Berita Acara Kemajuan Pekerjaan
Pemeliharaan pekerjaan, serah Terima pertama
dan Kedua pekerjaan Konstruksi.
7). Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (Shop
Drawings) yang diajukan oleh Pemborong.
8). Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan
pelaksanaan (As-Built Drawings) sebelum Serah
Terima Pertama.
9). Menyusun daftar cacat / kekurangan sebelum Serah
Terima Pertama, mengawasi perbaikannya pada
masa pemeliharaan, dan Laporan Akhir Pekerjaan
Pengawasan.
10). Bersama Konsultan perencana menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung.
11). Menyusun berita acara persetujuan kemajuan
pekerjaan, serah terima I, berita acara
pemeliharaan pekerjaan dan serah terima II
pekerjaan kontruksi, sebagai kelengkapan untuk
pembayaran angsuran pekerjaan kontruksi.
12. Keluaran Konsultan pengawas diminta menghasilkan keluaran yang
lengkap dan professional sesuai dengan kebutuhan proyek.
Kelancaran pelaksanaan proyek yang berhubungan dengan
pekerjaan pengawasan sepenuhnya menjadi tanggung jawab
konsultan pengawas. Keluaran konsultan pengawas masing-
masing di buat dalam rangkap 3 (tiga) adalah sebagai berikut :
a. Laporan minguan sebagai resume laporan harian.
b. Laporan bulanan sebagai resume laporan mingguan.
c. Berita acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran
angsuran.
d. Surat perintah perubahan pekerjaan, berita acara
tambah kurang.
e. Berita acara penyerahan pertama pekerjaan.
f. Berita acara penyerahan kedua pekerjaan.
g. Laporan rapat koordinasi di lapangan.
h. Foto pelaksanaan pekerjaan.
i. Laporan pengawasan berkala.
13. Peralatan, Personil pendamping survey dan asistensi dari pihak PPK. PPK
Material, tidak menyediakan data maupun fasilitas penunjang kepada
Personel dan penyedia jasa.
Fasilitas dari
6
Pejabat Penyedia jasa mempersiapkan data dan fasilitas penunjang
Pembuat untuk pelaksanaan kegiatan sesuai kebutuhan dan dimasukkan
Komitmen sebagai bagian dari rencana pembiayaan (cost proposal) dalam
penawaran.
14. Peralatan dan Theodolith, waterpas, alat ukur lain yang diperlukan, kamera
Material dari dan bahan survey serta peralatan lain yang diperlukan.
Penyedia Jasa
Konsultansi
15. Lingkup Melaksanakan Pengawasan berdasarkan data, teknis
Kewenangan dilapanganan dan membuat laporan-laporan.
Penyedia Jasa
16. Jangka Waktu 7 (tujuh) bulan.
Penyelesaian
Pekerjaan
17. Personel NO URAIAN JUMLAH
1. TENAGA AHLI :
a. Team Leader (Teknik 1 Personil
Arsitek /Sipil)
b. Tenaga Pelaksana Teknis :
1) Teknik Arsitek/Sipil 1 Personil
2) Teknik Sipil 1 Personil
2) Teknik Elektrikal 1 Personil
2. TENAGA PENDUKUNG :
a. Administrasi/Keuangan 1 Personil
b. Drafter 1 Personil
c. Surveyor 1 Personil
18. Jadwal Jadwal di susun berdasarkan jumlah waktu pelaksanaan dan
Tahapan tahapan pekerjaan 7 (tujuh) bulan terhitung sejak
Pelaksanaan dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
Pekerjaan
LAPORAN
19. Laporan
Pendahuluan Laporan Pendahuluan memuat: terdiri dari kegiatan
pengendalian dan pelaksanaan, yang meliputi tahap persiapan,
perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan serta tahap
pemanfaatan.
7
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 7 (tujuh) hari
kerja sejak SPMK diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku laporan.
20. Laporan Laporan Bulanan memuat: Pelaksananaan pengawasan dalam
mingguan dan waktu mingguan dan bulanan
Bulanan
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya:
a. Laporan mingguan paling lambat diserahkan pada hari ke
7 (tujuh), sebanyak 3 (tiga) buku laporan buku laporan.
b. Laporan bulanan paling lambat diserahkan pada minggu
pertama pada bulan berikutnya, sebanyak 3 (tiga) buku
laporan buku laporan.
21. Laporan Akhir Laporan Akhir memuat: keseluruhan pelaksanaan pekerjaan
dari awal hingga akhir.
Laporan harus diserahkan pada saat serah terima pekerjaan
fisik sudah selesai 100 %, sebanyak 3 (tiga) buku laporan buku
laporan.
HAL-HAL LAIN
22. Produksi dalam Semua kegiatan Jasa Konsultansi berdasarkan KAK ini harus
Negeri dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
ditetapkan lain dalam angka pelaksanaan pekerjaan pada poin
4 KAK ini, dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi
dalam negeri.
23. Persyaratan Jika kerjasama dengan Penyedia Jasa Konsultansi lain
Kerjasama diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini
maka persyaratan berikut harus dipatuhi:
a. Penyedia lain harus bersedia melaksanakan sesuai
spesifikasi yang dipersyaratkan, Apabila terjadi
kesalahan dalam Pengawasan adalah murni kesalahan
Penyedia utama. Kerjasama dengan penyedia lain harus
sepersetujuan tertulis dari PPK;
b. Tidak diperbolehkan menyerahkan seluruh pekerjaan
kepada pihak lain.
8
24. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan
Pengumpulan berikut :
Data Lapangan Dengan pendampingan dari Tim/panitia yang ditunjuk oleh
Pejabat Pembuat Komitmen agar tidak terjadi kesalahan serta
apabila diperlukan koordinasi / perijinan dapat segera
dilaksanakan.
25. Alih Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
Pengetahuan menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka
alih pengetahuan kepada personel yang ditunjuk oleh PPK.