| 0023890882061000 | Rp 1,469,859,321 | |
| 0822222220448000 | - | |
PT Tapha Nuel Utama | 02*9**7****05**0 | - |
| 0822222451448000 | - | |
| 0210798070411000 | - | |
| 0936139518805000 | - | |
| 0032769291009000 | - | |
| 0425413234401000 | - | |
| 0030606875112000 | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - |
| 0013977178021000 | - | |
CV Zahra Aulia Perkasa | 00*6**7****29**0 | - |
1
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
SEKOLAH TINGGI ILMU KEPOLISIAN
SPESIFIKASI TEKNIS (SPEKTEK) PEKERJAAN PEMELIHARAAN DAN
PERAWATAN GEDUNG KANTOR DAN PENDIDIKAN STIK LEMDIKLAT POLRI
URAIAN PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pemeliharaan dan perawatan gedung kantor sangat penting karena berfungsi
sebagai faktor pendukung utama dalam pelaksanaan kegiatan dan operasional
suatu instansi. Pemeliharaan ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan fasilitas,
keselamatan penghuni, dan keberlanjutan fungsi gedung. Berikut adalah beberapa
latar belakang pentingnya pemeliharaan gedung kantor:
1. Menjaga Ketersediaan Fasilitas:
Gedung kantor yang terawat baik akan memastikan fasilitas seperti listrik, air,
AC, dan sistem keamanan berfungsi optimal, sehingga mendukung kelancaran
operasional kantor.
2. Menjamin Keselamatan Penghuni:
Pemeliharaan rutin memastikan bahwa struktur bangunan, sistem keamanan,
dan fasilitas lainnya tetap aman bagi karyawan dan pengunjung, mengurangi
risiko kecelakaan atau kerusakan.
3. Mengoptimalkan Investasi:
Pemeliharaan yang tepat waktu dan efektif membantu mencegah kerusakan
yang lebih besar dan memperpanjang umur pakai gedung, sehingga
mengoptimalkan investasi yang telah dilakukan.
4. Menunjang Kinerja dan Pelayanan:
Gedung kantor yang terawat baik menciptakan lingkungan kerja yang nyaman
dan kondusif, sehingga mendukung kinerja karyawan dan memberikan kesan
positif kepada pelanggan atau pihak eksternal.
5. Mencegah Biaya Perbaikan yang Lebih Besar:
Pemeliharaan rutin membantu mencegah kerusakan yang lebih parah dan
biaya perbaikan yang lebih mahal, sehingga menghemat anggaran.
6. Mempertahankan Nilai Estetika:
Pemeliharaan yang baik juga menjaga tampilan fisik gedung agar tetap
menarik dan profesional, yang dapat berdampak positif pada citra instans
2
Bangunan yang terdapat di STIK Lemdiklat Polri merupakan bangunan negara
yang rata-rata telah berusia lebih dari 20 (dua puluh) tahun, sehingga untuk
mempertahankan kondisi bangunan diperlukan pemeliharaan dan perawatan
bangunan gedung tersebut.
B. Maksud dan Tujuan
1. Spektek ini dimaksudkan sebagai pedoman/petunjuk bagi Pelaksana
Konstruksi yang memuat masukan, azas kriteria, kriteria dan proses yang
harus dipenuhi dan diperhatikan dalam pelaksanaan pekerjaan mulai dari
tahap pekerjaan konstruksi sampai dengan masa pemeliharaan;
2. Diharapkan Pelaksana Konstruksi dapat melaksanakan tanggung jawabnya
dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai Spektek ini.
C. Sasaran
Pekerjaan pemeliharaan gedung STIK Lemdiklat Polri meliputi bangunan gedung
bertingkat dan bangunan gedung tidak bertingkat sebagai berikut:
A. Gedung Bertingkat
1. Gedung Rektorium;
2. Gedung Soejoed Binwahjoe;
3. Gedung Perkuliahan/Awaloeddin Djamin;
4. Gedung Kantor Ex. Sespimma;
B. Gedung Tidak Bertingkat
1. Tidak ada
D. Lokasi Kegiatan
STIK Lemdiklat Polri
Jl. Tirtaysa Raya 6, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
E. Sumber Pendanaan
Sumber dana untuk pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan gedung STIK Lemdiklat
Polri adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara T.A. 2025 yang tercantum
dalam RKAKL STIK Lemdiklat Polri T.A. 2025 adalah:
1. Nilai Pagu : Rp. 1.469.983.000,- (Satu milyar empat ratus enam puluh
sembilan juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah); dan
2. Nilai HPS : Rp. 1.469.915.780,- (Satu milyar empat ratus enam puluh
sembilan juta sembilan ratus lima belas ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah)
3
F. Nama Dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
1. Nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : PPK Satker STIK Lemdiklat Polri
T.A. 2025.
2. Proyek/Satuan kerja : STIK Lemdiklat Polri
G. Standar Teknis
Dalam melaksanakan pekerjaan Pelaksana Konstruksi mengikuti harus mengikuti
undang-undang dan peraturan yang berlaku, antara lain :
1. Peraturan dan produk hukum lainnya tentang Tata Ruang;
2. Peraturan dan produk hukum lainnya tentang Bangunan Gedung Negara;
3. Peraturan dan produk hukum lainnya tentang Lingkungan Hidup;
4. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia;
5. Peraturan Beton Bertulang Indonesia;
6. Peraturan Direktorat Jenderal Perawatan Departemen Tenaga Kerja,
Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja;
7. Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Pembangunan Bangunan Gedung
Negara;
8. Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
9. Produk hukum lain terkait.
H. Referensi Hukum
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi;
6. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah dan perubahannya;
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 29/PRT/M/2006 tentang
Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor:
22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Gedung Negara;
9. Peraturan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
Melalui Penyedia;
10. Peraturan dan standar-standar teknis seperti: PBI, SNI, SKBI dan SKSNI.
I. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Pelaksana Konstruksi secara
garis besar meliputi:
4
1. Membuat dokumen pelaksanaan konstruksi, meliputi:
a. Membuat gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as build drawings),
untuk pekerjaan tertentu yang dibutuhkan untuk keperluan perawatan dan
pemeliharaan, seperti pekerjaan instalasi listrik, instalasi air bersih, air
kotor dan air buangan;
b. Laporan pelaksanaan konstruksi yang terdiri atas laporan harian, laporan
mingguan dan laporan bulanan;
c. Berita acara pelaksanaan konstruksi yang terdiri atas perubahan
pekerjaan, pekerjaan tambah atau kurang dan berita acara lain yang
berkaitan dengan pelaksanaan;
d. Foto dukumentasi yang diambil setiap tahapan kemajuan pelaksanaan;
e. Dokumen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) atau Standar Mutu
Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
2. Melaksanakan pemeliharaan pekerjaan konstruksi:
a. merupakan kegiatan menjaga keandalan konstruksi bangunan gedung
melalui pemeriksaaan hasil pelaksanaan konstruksi fisik setelah serah terima
pertama (Provisional Hand Over);
b. dalam pemeliharaan pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), penyedia jasa pelaksanaan konstruksi berkewajiban memperbaiki
segala cacat atau kerusakan yang terjadi selama masa konstruksi;
c. masa pemeliharaan pekerjaan konstruksi paling sedikit 6 (enam) bulan
terhitung sejak serah terima pertama (provisional hand over) pekerjaan
konstruksi;
d. masa pemeliharaan pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diakhiri dengan serah terima akhir (final hand over) pekerjaan
konstruksi yang dilampiri dengan berita acara pelaksanaan pemeliharaan
pekerjaan konstruksi.
J. Keluaran
Tercapainya pekerjaan pemeliharaan gedung STIK Lemdiklat Polri sesuai
dengan spesifikasi teknis dan volume
K. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan gedung STIK Lemdiklat Polri
adalah
210 (dua ratus sepuluh) hari kalender sejak ditandatanganinya Surat Perintah
Mulai Kerja (SPMK).
L. Peralatan
Peralatan yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan, yaitu:
5
No. Jenis Jumlah
1 Mesin potong keramik 2 Unit
2 Mesin bor 2 Unit
3 Waterpass 1 unit
4 Scafolding 40 set
5 Trowel keramik 2 buah
6 Mobil pick up 1 unit
M. Personil
Untuk mencapai hasil yang diharapkan, Pelaksana Konstruksi memiliki
kemampuan untuk menyediakan personil manajerial dan teknis sebagai berikut:
1. Personel Manajerial:
a. Pelaksana Arsitektur (1 orang), berpendidikan minimal SMA/SMK,
berpengalaman minimal 3 (tiga) tahun, memiliki SKT Pelaksana Bangunan
Gedung/Pekerjaan Gedung (TA-022) dengan melampirkan hasil
pemindaian/scan Ijazah, SKT, KTP dan Curiculum Vitae (CV);
b. Ahli K3 Konstruksi atau Petugas Keselamatan Konstruksi (1 orang),
berpendidikan minimal S1 Teknik Sipil/Teknik Arsitektur, pengalaman
minimal 2 (lima) tahun, minimal memiliki Sertifikat Ahli K3 Konstruksi
Muda (603) untuk Ahli K3 Konstruksi atau minimal memiliki Sertifikat
Pelatihan K3 Konstruksi untuk Petugas Keselamatan Konstruksi, dengan
melampirkan hasil pemindaian/scan Ijazah, SKA/Sertifikat, NPWP, KTP
dan Curiculum Vitae (CV);
2. Personel Teknis:
a. Tukang Cat Bangunan (1 orang), berpendidikan minimal SMK/STM atau
sederajat berpengalaman minimal 2 (dua) tahun, memiliki SKT Tukang
Cat Bangunan (TA-014) dengan melampirkan hasil pemindaian/scan
Ijazah, SKT, NPWP, KTP dan Curiculum Vitae (CV);
b. Tukang Pasang Keramik (1 orang), berpendidikan minimal SMK/STM atau
sederajat berpengalaman minimal 2 (dua) tahun, memiliki SKT Tukang
Pasang Keramik (Lantai dan dinding) (TA-007) dengan melampirkan hasil
pemindaian/scan Ijazah, SKT, NPWP, KTP dan Curiculum Vitae (CV);
c. Tukang Pasang Plafond gypsum (1 orang), berpendidikan minimal
SMK/STM atau sederajat berpengalaman minimal 2 (dua) tahun, memiliki
SKT Tukang Pasang Plafond Gypsum level 2, dengan melampirkan hasil
pemindaian/scan Ijazah, SKT, NPWP, KTP dan Curiculum Vitae (CV);
d. Drafter (1 orang), berpendidikan minimal SMK/STM atau sederajat
berpengalaman minimal 2 (dua) tahun, memiliki SKT Juru Gambar
Arsitektur Level 2, dengan melampirkan hasil pemindaian/scan Ijazah,
SKT, NPWP, KTP dan Curiculum Vitae (CV);
e. Tenaga Administrasi (1 orang), minimal lulusan SMU/SMK, berpengalaman
minimal 2 (dua) tahun, melampirkan hasil pemindaian/scan Ijazah, NPWP,
KTP dan Curiculum Vitae (CV).
N. Bahan Bangunan/Materiil
Guna peningkatkan penggunaan produk dalam negeri, maka material yang
6
dipergunakan menggunakan produk dalam negeri, terutama untuk material material
yang telah memiliki sertifikat TKDN dan/atau SNI, seperti:
1. semen
2. cat
3. aluminium
4. kaca
5. gypsum
6. keramik
7. besi
8. sanitary
9. pipa air
10. lampu
Penyedia menyampaikan perhitungan TKDN pada saat penawaran.
O. Spesifikasi Teknis Bahan dan Gambar
Spesifikasi teknis bahan dan gambar sebagaimana terlampir.
P. Tahapan Pelaksanaan Kegiatan
Tahapan Pelaksanaan Kegiatan sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan. Penyedia
harus memperhatikan arahan dari PPK untuk pelaksanaan pekerjaan.
Q. Kualifikasi Penyedia
1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan usaha di bidang jasa
konstruksi.
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil, serta
disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan KBLI 41016 Konstruksi Gedung
Pendidikan (BG006).
3. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan.
4. Memiliki NPWP dan mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak
berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak.
5. Menyampaikan SPT Tahunan 2024 dan surat keterangan fiskal.
6. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar,
tetap dan jelas serta menyampaikan bukti kepemilikan sendiri atau sewa.
7. Penyedia jasa pekerjaan konstruksi memiliki kualifikasi Konstruksi Gedung
Pendidikan dan memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan
konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, kecuali penyedia yang
baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.
8. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP).
Jakarta, April 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
M. EKO WIDDY HARTONO, S.K.M., S..H.
AKBP NRP. 75111282| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 19 October 2017 | Perbaikan Pintu Hanggar Vvip | Kementerian Sekretariat Negara | Rp 1,800,000,000 |
| 20 February 2023 | Pemeliharaan Gedung Mabes Polri Tahap I T.A. 2023 | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 1,469,520,000 |
| 10 June 2025 | Pemeliharaan Bangunan Gedung Graha Tanoto , Perpustakaan Dan Auditorium Lantai 2 Stik Lemdiklat Polri | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 1,076,819,000 |
| 28 August 2023 | Pemeliharaan Gedung Mabes Polri Tahap II T.A. 2023 | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 1,076,140,000 |
| 5 September 2022 | Pemeliharaan Gedung Mabes Polri Tahap II | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 698,360,000 |
| 31 May 2024 | Pemeliharaan Gedung Grha Tanoto Stik | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 294,100,000 |