1
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
SEKOLAH TINGGI ILMU KEPOLISIAN
SPESIFIKASI TEKNIS (SPEKTEK) PEKERJAAN PEMELIHARAAN DAN
PERAWATAN GEDUNG TANOTO, PERPUSTAKAAN DAN AUDITORIUM LT. 2
STIK LEMDIKLAT POLRI
URAIAN PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pemeliharaan dan perawatan gedung kantor sangat penting karena berfungsi
sebagai faktor pendukung utama dalam pelaksanaan kegiatan dan operasional
suatu instansi. Pemeliharaan ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan fasilitas,
keselamatan penghuni, dan keberlanjutan fungsi gedung. Berikut adalah beberapa
latar belakang pentingnya pemeliharaan gedung kantor:
1. Menjaga Ketersediaan Fasilitas:
Gedung kantor yang terawat baik akan memastikan fasilitas seperti listrik, air,
AC, dan sistem keamanan berfungsi optimal, sehingga mendukung kelancaran
operasional kantor.
2. Menjamin Keselamatan Penghuni:
Pemeliharaan rutin memastikan bahwa struktur bangunan, sistem keamanan,
dan fasilitas lainnya tetap aman bagi karyawan dan pengunjung, mengurangi
risiko kecelakaan atau kerusakan.
3. Mengoptimalkan Investasi:
Pemeliharaan yang tepat waktu dan efektif membantu mencegah kerusakan
yang lebih besar dan memperpanjang umur pakai gedung, sehingga
mengoptimalkan investasi yang telah dilakukan.
4. Menunjang Kinerja dan Pelayanan:
Gedung kantor yang terawat baik menciptakan lingkungan kerja yang nyaman
dan kondusif, sehingga mendukung kinerja karyawan dan memberikan kesan
positif kepada pelanggan atau pihak eksternal.
5. Mencegah Biaya Perbaikan yang Lebih Besar:
Pemeliharaan rutin membantu mencegah kerusakan yang lebih parah dan
biaya perbaikan yang lebih mahal, sehingga menghemat anggaran.
6. Mempertahankan Nilai Estetika:
Pemeliharaan yang baik juga menjaga tampilan fisik gedung agar tetap
menarik dan profesional, yang dapat berdampak positif pada citra instans
2
Bangunan yang terdapat di STIK Lemdiklat Polri merupakan bangunan negara
yang rata-rata telah berusia lebih dari 20 (dua puluh) tahun, sehingga untuk
mempertahankan kondisi bangunan diperlukan pemeliharaan dan perawatan
bangunan gedung tersebut.
B. Maksud dan Tujuan
1. Spektek ini dimaksudkan sebagai pedoman/petunjuk bagi Pelaksana
Konstruksi yang memuat masukan, azas kriteria, kriteria dan proses yang
harus dipenuhi dan diperhatikan dalam pelaksanaan pekerjaan mulai dari
tahap pekerjaan konstruksi sampai dengan masa pemeliharaan;
2. Diharapkan Pelaksana Konstruksi dapat melaksanakan tanggung jawabnya
dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai Spektek ini.
C. Sasaran
Pekerjaan pemeliharaan gedung Tanoto, Perpustakaan dan Auditorium Lt. 2 STIK
Lemdiklat Polri meliputi bangunan gedung bertingkat dan bangunan gedung tidak
bertingkat sebagai berikut:
A. Gedung Bertingkat
1. Gedung Graha Tanoto;
2. Gedung Peprustakaan;
3. Gedung Auditorium Lt. 2;
B. Gedung Tidak Bertingkat
1. Tidak ada
D. Lokasi Kegiatan
STIK Lemdiklat Polri
Jl. Tirtaysa Raya 6, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
E. Sumber Pendanaan
Sumber dana untuk pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan gedung Tanoto,
Perpustakaan dan Auditorium Lt. 2 STIK Lemdiklat Polri adalah Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara T.A. 2025 yang tercantum dalam RKAKL STIK
Lemdiklat Polri T.A. 2025 adalah:
1. Nilai Pagu : Rp.1.076.819.000,- (Satu milyar tujuh puluh enam juta
delapan ratus sembilan belas ribu rupiah); dan
2. Nilai HPS : Rp. 1.076.562.985,- (Satu milyar tujuh puluh enam juta lima
ratus enam puluh dua ribu sembilan ratus delapan puluh lima rupiah rupiah).
3
F. Nama Dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
1. Nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : PPK Satker STIK Lemdiklat Polri
T.A. 2025.
2. Proyek/Satuan kerja : STIK Lemdiklat Polri
G. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Pelaksana Konstruksi secara
garis besar meliputi:
1. Membuat dokumen pelaksanaan konstruksi, meliputi:
a. Membuat gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as build drawings),
untuk pekerjaan tertentu yang dibutuhkan untuk keperluan perawatan dan
pemeliharaan, seperti pekerjaan instalasi listrik, instalasi air bersih, air
kotor dan air buangan;
b. Laporan pelaksanaan konstruksi yang terdiri atas laporan harian, laporan
mingguan dan laporan bulanan;
c. Berita acara pelaksanaan konstruksi yang terdiri atas perubahan
pekerjaan, pekerjaan tambah atau kurang dan berita acara lain yang
berkaitan dengan pelaksanaan;
d. Foto dukumentasi yang diambil setiap tahapan kemajuan pelaksanaan;
e. Dokumen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) atau Standar Mutu
Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
2. Melaksanakan pemeliharaan pekerjaan konstruksi:
a. merupakan kegiatan menjaga keandalan konstruksi bangunan gedung
melalui pemeriksaaan hasil pelaksanaan konstruksi fisik setelah serah terima
pertama (Provisional Hand Over);
b. dalam pemeliharaan pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), penyedia jasa pelaksanaan konstruksi berkewajiban memperbaiki
segala cacat atau kerusakan yang terjadi selama masa konstruksi;
c. masa pemeliharaan pekerjaan konstruksi paling sedikit 6 (enam) bulan
terhitung sejak serah terima pertama (provisional hand over) pekerjaan
konstruksi;
d. masa pemeliharaan pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diakhiri dengan serah terima akhir (final hand over) pekerjaan
konstruksi yang dilampiri dengan berita acara pelaksanaan pemeliharaan
pekerjaan konstruksi.
Jakarta,19 Mei 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN