| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0016681090002000 | Rp 430,870,000 | - | |
| 0023797889086000 | Rp 456,000,000 | HASIL EVALUASI : 1. CV. CIPTA SUKSES RAYA TIDAK MELAMPIRKAN SERTIFIKAT CAPAIAN TKDN; 2. SERTIPIKAT PELATIHAN MEKANIK TERDAPAT NOMOR REGISTER YANG SAMA DENGAN NAMA YANG BERBEDA; 3. DALAM SPESIFIKASI TEKNIS, CV. CIPTA SUKSES RAYA TERDAPAT ITEM PEKERJAAN YANG KURANG (DALAM AANWIZJING SUDAH DIJELASKAN). |
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH METROPOLITAN JAKARTA RAYA
RESOR METROPOLITAN JAKARTA TIMUR
URAIAN SINGKAT
TENTANG
PENGADAAN PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN KENDARAAN DINAS RODA DUA
POLRES METROPOLITAN POLITAN JAKARTA TIMUR DAN POLSEK JAJARAN TAHUN ANGGARAN 2025
Polres Metropolitan Jakarta Timur sebagai satuan kerja Kepolisian pada tingkat
Kotamadya Jakarta Timur yang membawahi 10 (sepuluh) Polsek Jajaran pada tingkat
kecamatan, melaksanakan kegiatan kepolisian berupa pengaturan, penjagaan, pengawalan dan
patroli dengan menggunakan sarana kendaraan bermotor, baik kendaraan bermotor roda dua,
roda empat dan roda enam. Dalam mendukung mobilitas personil untuk memecah kemacetan
lalu lintas perkotaan, Personil Polres Metropolitan Jakarta Timur melakukan patroli
menggunakan kendaraan bermotor roda dua, jumlah kendaraan bermotor roda dua yang
didukung anggaran Polres Metropolitan Jakarta Timur dan Polsek jajaran berjumlah 160
(Seratus Enam Puluh) unit yang membutuhkan perawatan dan pemeliharaan secara berkala.
Perawatan tersebut meliputi servis rutin, tune-up, penggantian suku cadang, penggantian oli dan
lain sebagainya. Dengan pemeliharaan dan perawatan secara rutin dan berkala, kendaraan
tersebut menjadi laik jalan dan memliki masa pakai yang panjang dalam mendukung tugas-tugas
Kepolisian.
a. Maksud
Maksud pengadaan Perawatan kendaraan bermotor roda dua adalah untuk menjaga dan
memelihara performa kendaraan bermotor agar tetap laik jalan dalam mendukung tugas-tugas
Kepolisian.
b. Tujuan
Tujuan dari pekerjaan / pengadaan pengadaan perawatan kendaraan bermotor roda dua adalah
sebagai berikut :
1) Menjaga performa kendaraan tetap baik dan laik jalan;
2) Memperpanjang usia pakai kendaraan;
3) Menghindari kerusakan kendaraan pada saat dipergunakan;
4) Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari
aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;
5) Meningkatkan penggunaan produk dalam negeri; dan
6) Mendorong pemerataan ekonomi.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan/pengadaan Pemeliharaan Perawatan kendaraan
bermotor roda dua Polres Metropolitan Jakarta Timur dan Polsek jajaran adalah 183 (Seratus
Delapan Puluh Tiga) hari kalender/setelah penandatangan kontrak sampai dengan 30
Nopember 2025.
Jakarta, 02 Mei 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
POLRES METROPOLITAN JAKARTA TIMUR
TTD
NICOLAS ARY LILIPALY, S.I.K., M.H., M. Si
KOMISARIS BESAR POLISI NRP 73090617