| 0964094122506000 | Rp 738,231,164 | |
Kreatif Media Raya | 09*5**9****27**0 | - |
| 0750065013532000 | - | |
| 0419653522627000 | - | |
| 0961246840009000 | - | |
PT Mezurra Indah Konstruksi | 02*1**0****54**0 | - |
CV Sekar Jagad Indo Raya | 04*9**7****06**0 | - |
| 0806201885506000 | - | |
CV Hoki Delapan Enam | 04*0**3****06**0 | - |
| 0832833339506000 | - | |
| 0929122752955000 | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - |
PT Surya Indah Persada Indonesia | 08*5**0****01**0 | - |
| 0656194073627000 | - | |
| 0530543263003000 | - | |
Mega Bintang Amarta | 04*7**2****27**0 | - |
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH JAWA TIMUR
SATUAN BRIGADE MOBIL
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUMDIN TYPE 70
MAKO KOMPI 4 BATALYON B PELOPOR SATBRIMOB POLDA JATIM
SUMBER SBSN TAHUN ANGGARAN 2025
LATAR BELAKANG : Penyelenggaraan pekerjaan Pembangunan Rumah Negara di kawasan
Polda Sumatera Selatan dalam harus memenuhi ketentuan sesuai
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, yang
menyatakan bahwa penyelenggara pekerjaan konstruksi wajib
mewujudkan hasil pekerjaan konstruksi yang handal dan bermanfaat
dengan memenuhi ketentuan tertib penyelenggaraan pekerjaan
konstruksi, meliputi :
1. Keteknikan, meliputi persyaratan keselamatan umum, konstruksi
bangunan, mutu hasil pekerjaan, mutu bahan dan/atau komponen
bangunan, dan mutu peralatan sesuai dengan standar atau norma
yang berlaku;
2. Keamanan, keselamatan, dan kesehatan tempat kerja konstruksi
sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang berlaku;
3. Perlindungan sosial tenaga kerja dalam pelaksanaan pekerjaan
konstruksi sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang
berlaku;
4. Tata lingkungan setempat dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai
dengan peraturan perundang–undangan yang berlaku;
5. Manfaat untuk masyarakat sesuai dengan perencanaan kelayakan.
Dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan pembangunan Rumdin type
70 Mako Kompi 4 Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Jatim sumber
SBSN Tahun Anggaran 2025, diharapkan mendapatkan suatu hasil yang
sesuai dengan tujuannya baik dari segi mutu dan waktu. Mengingat
digunakan sebagai tempat tinggal Personil Polri, pelaksanaan
Pembangunan Rumah tersebut memiliki kompleksitas permasalahan
baik teknis maupun administrasi yang akan dilaksnakan pada tahun
2025, maka diperlukan penyedia jasa Konstruksi yang memiliki
komitmen, dan secara kualifikasi memenuhi standar yang telah
ditetapkan, sehingga dalam hal sasaran yang ingin dicapai (kuantitas dan
kualitas), dan tertib administrasi di dalam proses konstruksi Pengadaan
pekerjaan pembangunan Rumdin type 70 Mako Kompi 4 Batalyon B
Pelopor Satbrimob Polda Jatim sumber SBSN Tahun Anggaran 2025
tersebut.
MAKSUD DAN TUJUAN : a. Maksud
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Penyedia
jasa yang memuat masukan, asas, kriteria, keluaran dan proses
yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan ke
dalam pelaksanaan tugas Pengadaan pekerjaan pembangunan
Rumdin type 70 Mako Kompi 4 Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda
Jatim sumber SBSN Tahun Anggaran 2025.
b. Tujuan
Dengan penugasan ini diharapkan Kontraktor pelaksana dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
Bangunan di Kawasan Satuan Brimob Polda Jatim yang memenuhi
spesifikasi teknis sesuai dengan perencanaan serta berfungsi
dengan baik.
TARGET/ SASARAN : Terwujudnya bangunan kawasan Satuan Brimob Polda Jatim yang laik
fungsi, andal, berkualitias, memenuhi standar keteknikan, standar
pelayanan, yang dilaksanakan tepat mutu, waktu, dan biaya.
NAMA ORGANISASI : Nama Organisasi : Satuan Brimob Polda Jatim
Pengguna Jasa : Satuan Brimob Polda Jatim
PPK : Satuan Brimob Polda Jatim
Alamat : Jl. Bhayangkara Nomor 74 Taman
Sidoarjo
SUMBER PENDANAAN : Sumber dana SBSN berasal Dari Dipa Satuan Brimob Polda Jatim tahun
anggaran 2025.
PAGU ANGGARAN : Rp. 742.000.000,- (Tujuh ratus empat puluh dua juta rupiah)
sudah termasuk pajak 11%.
HPS : Rp. 741.999.886,- (Tujuh ratus empat puluh satu juta sembilan ratus
sembilan puluh Sembilan ribu delapan ratus delapan puluh enam rupiah)
sudah termasuk pajak 11%.
WAKTU PELAKSANAAN : Waktu Pelaksanaan selama 150 (Seratus lima puluh) Hari Kalender
Masa Pemeliharaan berlaku selama : 180 ( seratus delapan puluh) hari
kalender
RUANG LINGKUP : Pekerjaan yang akan dilaksanakan terdiri dari :
PEKERJAAN Pembangunan Rumah Dinas
I PEKERJAAN PERSIAPAN
II PEKERJAAN STRUKTUR
II.A Pekerjaan Tanah dan Pondasi
II.B Pekerjaan Struktur Beton Bertulang
III PEKERJAAN ARSITUKTUR
III.A Pekerjaan Lantai
III.B Pekerjaan Dinding
III.C Pekerjaan Plafond
III.D Pekerjaan Atap
III.E Pekerjaan pintu dan jendela
III.F Pekerjaan Finishing dan Pengecatan
III.G Pekerjaan Meja beton (dapur)
III.H Sanitair
IV PEKERJAAN MEKANIKAL, ELEKTIKAL DAN PLUMBING
IV.A Pekerjaan Istalasi Listrik
IV.B PEKERJAAN PLUMBING
IV.C Air Bekas, Fitting dan Material Bantu
IV.D Air Kotor, Fitting dan Material Bantu
V PEKERJAAN LAIN-LAIN
1 Pekerjaan Drainase
2 Pekerjaan Canopy Spandek Transparan 2,6*0,85
3 PJU TS 60 W All in One type,Tiang HDG tinggi 7 meter,
Lengkap terpasang
4 Tutup Saluran Carport
LOKASI PEKERJAAN : Kawasan Mako Kompi 4 Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Jatim
(Jl. Raya Kedung Rejo, Dusun Krajan, Kedung Rejo, Kec. Muncar, Kab.
Banyuwangi, Jawa Timur).
PERSYARATAN : Persyaratan kualifikasi Badan usaha Kecil yang dapat mengikuti proses
KUALIFIKASI pelelangan umum adalah sebagai berikut :
PERUSAHAAN
a. Syarat Kualifikasi Administrasi/ Legalitas untuk Penyedia Badan
Usaha
1) Memiliki Surat Izin Usaha sesuai peraturan perundang-
undangan dan bidang pekerjaan yang diadakan.
a) Surat Izin Kualifikasi Kecil :
- Bangunan Gedung BG 001
b) Bidang Usaha :
- SBU Jasa Pelaksana Konstruksi
2) Memiliki NIB (Nomor Induk berusaha) sesuai paket kegiatan
3) Memiliki keterangan Domisili Perusahaan
4) Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan
tahun pajak terakhir (SPT tahunan) 2024
5) Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan
alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau
sewa.
6) Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri
pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
a) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
b) Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
c) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai
tetap (apabila dikuasakan); dan
d) Kartu Tanda Penduduk.
7) Pernyataan Pakta Integritas meliputi:
a) Tidak akan melakukan praktik Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme;
b) Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui
terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam
proses pengadaan ini;
c) Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih,
transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja
terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan,
d) Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a,
b, dan c maka bersedia dikenakan sanksi administratif,
dikenakan sanksi Daftar Hitam, digugat secara perdata
dan/atau dilaporkan secara pidana sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
8) Pernyataan:
a) yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam
pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan
usahanya tidak sedang dihentikan;
b) yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha tidak
sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
c) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak
sedang dalam menjalani sanksi pidana;
d) pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai
pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau
pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai pegawai
Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah yang sedang
mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
e) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang
tercantum dalam Dokumen Kualifikasi; dan
f) Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan
dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika
dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang
disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka direktur
utama/pimpinan perusahaan/pimpinan koperasi, atau
kepala cabang, dari seluruh anggota Kemitraan bersedia
dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam
daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan
secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang undangan.
9) Dalam hal Peserta melakukan Kemitraan harus mempunyai
perjanjian Kemitraan.
b. Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia
1) Memiliki pengalaman:
a. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan
konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir di
Instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia(POLRI)
termasuk pengalaman subkontrak.
2) Memiliki Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan jumlah
maksimal berjalan 5.
3) Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk
pelaksanaan pekerjaan, yaitu :
Bukti
No Jenis Alat Kapasitas Jumlah
Kepemilikan
1 Beton Molen 0.3 m3 1 Milik sendiri/sewa
2 Dump Truck / Truck 6-8 Ton 1 Milik sendiri/sewa
3 Stamper 5 HP 1 Milik sendiri/sewa
4 Scafolding Set 50 Milik sendiri/sewa
Keterangan:
Semua jenis peralatan yang diusulkan dan diperlukan harus
disertai bukti kepemilikan/ sewa/ sewa beli (bukti diupload).
a. Daftar Peralatan Utama minimal yang diperlukan memenuhi
persyaratan:
a) Peralatan Utama tersebuT dibuktikan dengan bukti
kepemilikan /sewa / surat pernyataan dari pemilik dan foto
dokumetasi.
b) Menyampaikan dengan cara mengapload hasil pemindaian
(scan) asli bukti kepemilikan atau surat perjanjian sewa.
c) Dokumen asli bukti kepemilikan dan surat perjanjian sewa
harus dapat ditunjukkan pada saat klarifikasi/pembuktian
kualifikasi.
d) Mengenai persyaratan daftar peralatan minimal, apabila tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana tersebut diatas maka
dinyatakan gugur.
4) Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial untuk
pelaksanaan pekerjaan, yaitu:
Jabatan dalam Sertifikat Kompetensi
No Pengala man Kerja
pekerjaan yang
Profesional (Tahun) Kerja
akan dilaksanakan
SKK
1 Pelaksana 2 Tahun Pelaksana Lapangan
pekerjaan Gedung
SKK
Petugas
2 1 Tahun Personil Keselamatan
K3
dan Kesehatan Kerja
Keterangan:
Personil Manajerial melampirakan:
a) CV (curiculume Vitae) yang ditanda tangani ybs dan diketahui oleh
pimpinan?Direktur;
b) Surat Pernyataan kesediaan ditugaskan;
c) Scan Ijazah Asli;
d) SKK (Surat Kompetensi Keterampilan) yang di akreditasi oleh LPJK
e) Bukti Pengalaman melampirkan Scan ASLI Referensi Kerja/ Bukti
Pengalaman Kerja;
5. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK): Peserta menyampaikan
rencana keselamatan
konstruksi sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi
bahayanya di bawah ini (diisi oleh PPK):
No Uraian Identifikasi Bahaya
- Terjatuh saat pemasangan
1 Pekerjaan Atap
- Tertimpa Material
Catatan : Bahwa semua persyaratan dan kelengkapan tenaga /
Personel Manajerial akan dilakukan verifikasi dan pembuktian saat
calon pemenang dilaksanakan Pre Award Meeting (Rapat Persiapan
Kontrak) oleh Pejabat Pembuat Komitmen
SPESIFIKASI TEKNIS
Spesifikasi Teknis terdiri atas (Detail Spesifikasi Teknis
Terlampir):
1) Spesifikasi an Bangunan Konstruksi
2) SpesifikasiPeralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan
3) SpesifikasiProses/Kegiatan
4) Spesifikasi Metode Konstruksi/Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
5) Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi
KOEFISIEN PADA ANALISA
Koefisien pada analisa pekerjaan bersifat mengikat
PEKERJAAN
PERSYRATAN – PERSYARATAN Dokumen Lain yang Dipersyaratkan : Tidak Ada
LAINNYA
KAK ini menjadi pedoman secara umum bagi pelaksana
konstruksi dalam melaksanakan pekerjaan.
Hal-hal teknis yang diperlukan hendaknya bisa dipersiapkan
secara matang agar pelaksanaan pekerjaan dapat diselesaikan
sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dengan kualitas
sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Demikianlah Kerangka Acuan Kerja ini dibuat untuk pedoman dalam pelaksanaan pekerjaan
Sidoarjo, Juni 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Satbrimob Polda Jatim Tahun Anggaran 2025
OSMAN ASARI, S.H.
KOMISARIS POLISI NRP 77060203