KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH JAWA TENGAH
BIRO LOGISTIK
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
Kegiatan:
PEKERJAAN KONSTRUKSI
Pekerjaan:
PEKERJAAN PEMELIHARAAN PERAWATAN GUDANG SENJATA
DAN KANTOR GUDANG
BIRO LOGISTIK POLDA JATENG T.A. 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEMELIHARAAN PERAWATAN GUDANG SENJATA DAN
KANTOR GUDANG
BIRO LOGISTIK POLDA JATENG T.A. 2025
I. PENDAHULUAN
1.Data pengadaan
Kegiatan : Pekerjaan Konstruksi
Pekerjaan : Pengadaan Jasa Konstruksi Pemeliharaan
Perawatan Pemeliharaan Perawatan Gudang
Senjata Dan Kantor Gudang Biro Logistik
Polda Jateng T.A. 2025
Lokasi : Gudang Biro Logistik Polda Jateng
Jl. Asrama Polisi Kabluk, Semarang.
Waktu Pelaksanaan Pekerjaan : 160 hari kalender.
2. Latar Belakang
Dalam rangka Pemeliharaan Perawatan Pemeliharaan Perawatan Gudang
Senjata Dan Kantor Gudang Biro Logistik Polda Jateng T.A. 2025 dilakukan oleh
Biro Logistik Polda Jateng yang merupakan sarana yang sangat dibutuhkan untuk
keperluan Mendukung Tugas Kepolisian.
Dalam pelaksanaannya setiap Pemeliharaan gedung Negara harus diwujudkan
dengan sebaik-baiknya sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi
bangunannya, andal, ramah lingkungan dan dapat sebagai teladan bagi
lingkungannya.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi penyedia jasa
Konstruksi (kontraktor) yang memuat masukan, azas, kriteria dan proses keluaran
yang dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan kedalam pelaksanaan
tugas pembangunan.
3. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan: Kegiatan Pengadaan Pekerjaan Jasa Konstruksi
Pemeliharaan Perawatan Pemeliharaan Perawatan Gudang Senjata Dan Kantor
Gudang Biro Logistik Polda Jateng T.A. 2025 adalah dalam rangka pemenuhan
kebutuhan sarana dan prasarana di lingkungan Polda Jateng untuk menyiapkan
bangunan yang andal sesuai fungsi dan kebutuhan.
2
4. Sasaran Kegiatan
Sasaran dari Pekerjaan Pengadaan Jasa Konstruksi Pemeliharaan Perawatan
Pemeliharaan Perawatan Gudang Senjata Dan Kantor Gudang Biro Logistik Polda
Jateng T.A. 2025 adalah:
a. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi fisik bangunan dan meminimalkan kendala-
kendala teknis yang dihadapi dilapangan dalam menerapkan persyaratan
spesifikasi teknis sehingga penyelesaian pekerjaan konstruksi dapat tepat
waktu, sesuai anggaran, dengan tetap menjamin konstruksi fisik yang aman,
efisien, dan menunjang kebutuhan Kementerian Keuangan.
b. Penyusunan dokumen teknis pembangunan yang meliputi:
Penyusunan Laporan Kemajuan Pekerjaan Pengadaan Pemeliharaan
Perawatan Gudang Senjata Dan Kantor Gudang Biro Logistik Polda Jateng
T.A. 2025 secara berkala sesuai perkerjaan terpasang.
Penyusunan laporan dokumentasi Pekerjaan Pengadaan Pemeliharaan dan
Perawatan Gudang Senjata Dan Kantor Gudang Biro Logistik Polda Jateng
T.A. 2025 secara berkala sebelum hingga akhir pelaksanaan pekerjaan.
c. Terlaksananya koordinasi instansi terkait sehingga kegiatan pembangunan
dapat terlaksana dengan optimal.
d. Setiap Pekerjaan harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya, sehingga mampu
memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal dan dapat sebagai
teladan bagi lingkungannya.
e. Setiap bangunan harus direncanakan, dirancang sebaik-baiknya, sehingga
dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya dan
kriteria administrasi.
II. LINGKUP KEGIATAN
1. Lingkup pekerjaan:
Pekerjaan Pengadaan Jasa Pemeliharaan dan Perawatan Gudang Senjata Dan
Kantor Gudang Biro Logistik Polda Jateng T.A. 2025 adalah:
a. Pekerjaan Persiapan
b. Pekerjaan Arsitektur
c. Pekerjaan Perlengkapan K3 Konstruksi
d. Pekerjaan lainnya yang jelas terkait pekerjaan Pemeliharaan tersebut
diatas
Lingkup tugas harus dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan yang
berlaku, khususnya teknis Pembangunan gedung Negara, berdasarkan
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 22/PRT/M/2018 tanggal 15
Oktober 2018 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung
Negara.
3
2. Kontraktor bertanggung jawab secara langsung pada pemilik proyek (owner) dan
dalam melaksanakan pekerjaannya diawasi oleh tim MK serta dapat
berkonsultasi secara langsung dengan tim pengawas terhadap masalah yang
terjadi dalam pelaksanaan. Perubahan desain harus segera dikonsultasikan
sebelum pekerjaan dilaksanakan dan disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
III. KELUARAN/ OUTPUT
Kontraktor sebagai pelaksana proyek tentunya mempunyai tugas dan tanggung
jawab dalam menjalankan fungsinya, antara lain adalah sebagai berikut.
1. Melaksanakan pekerjaan Konstruksi Pemeliharaan sesuai dengan peraturan
dan spesifikasi yang telah direncakanan dan ditetapkan didalam kontrak.
2. Memberikan laporan kemajuan proyek (progress) yang meliputi laporan harian,
mingguan, serta bulanan kepada pemilik proyek yang memuat antara lain:
Pelaksanaan pekerjaan.
Prestasi kerja yang dicapai.
Jumlah tenaga kerja yang digunakan.
Jumlah bahan yang masuk.
Keadaan cuaca dan lain-lain.
3. Menyediakan tenaga kerja, bahan material, tempat kerja, peralatan, dan alat
pendukung lain yang digunakan mengacu dari spesifikasi dan gambar yang telah
di tentukan dengan memperhatikan waktu, biaya, kualitas dan keamanan
pekerjaan.
4. Bertanggung jawab sepenuhnya atas kegiatan Pemeliharaan dengan metode
pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
5. Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan jadual (time schedule) yang telah
disepakati.
6. Melindungi semua perlengkapan, bahan, dan pekerjaan terhadap kehilangan
dan kerusakan sampai pada penyerahan pekerjaan.
7. Memelihara dan memperbaiki dengan biaya sendiri terhadap kerusakan jalan
yang diakibatkan oleh kendaraan proyek yang mengangkut peralatan dan
material ke tempat pekerjaan.
8. Kontraktor mempunyai hak untuk meminta kepada pemilik proyek sehubungan
dengan pengunduran waktu penyelesaian pembangunan dengan memberikan
alasan yang logis dan sesuai dengan kenyataan di lapangan yang memerlukan
tambahan waktu.
9. Mengganti semua ganti rugi di lapangan yang diakibatkan oleh kecelakaan
sewaktu pelaksanaan pekerjaan, serta wajib menyediakan perlengkapan
pertolongan pertama pada kecelakaan.
10. Mengganti semua ganti rugi diakibatkan pelaksanaan pekerjaan yang melewati
batas waktu pelaksanaan pekerjaan atas kesalahan kontraktor.
5
IV. PROGRAM KERJA
Dalam sebuah pelaksanaan Konstruksi dibutuhkan pelaksana proyek agar dapat
selesai dengan baik, tugas pelaksana proyek adalah:
Memahami gambar desain dan spesifikasi teknis sebagai pedoman dalam
melaksanakan pekerjaan dilapangan.
Bersama dengan bagian enginering menyusun kembali metode pelaksanaan dan
jadwal pelaksanaan pekerjaan.
Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan dilapangan sesuai
dengan persyaratan waktu, mutu dan biaya yang telah ditetapkan.
Membuat program kerja mingguan dan mengadakan pengarahan kegiatan harian
kepada pelaksana pekerjaan.
Mengadakan evaluasi dan membuat laporan hasil pelaksanaan pekerjaandilapangan.
Membuat program penyesuaian dan tindakan turun tangan, apabila terjadi
keterlambatan dan penyimpangan pekerjaan di lapangan.
Bersama dengan bagian teknik melakukan pemeriksaan dan memproses berita
acara kemajuan pekerjaan dilapangan.
Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan program kerja mingguan, Metode kerja,
gambar kerja dan spesifikasi teknik yang telah di sepakati.
Menyiapkan tenaga kerja sesuai dengan jadwal tenaga kerja dan mengatur
pelaksanaan tenaga dan peralatan proyek.
Mengupayakan efisiensi dan efektifitas pemakaian bahan, tenaga dan alat di
lapangan.
Membuat laporan harian tentang pelaksanaan dan pengukuran hasil pekerjaan
dilapangan.
Mengadakan pemeriksaan dan pengukuran hasil pekerjaan dilapangan.
Membuat laporan harian tentang pelaksanaan pekerjaan, agar selalu sesuai
dengan metode Pelaksanaan dan instruksi kerja yang telah ditetapkan.
Menerapkan program keselamatan kerja dan kebersihan di lapangan.
V. KRITERIA
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi seperti dimaksud
pada KAK harus memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
1. Persyaratan Umum Pekerjaan
Setiap bagian dari pekerjaan pengawasan harus dilaksanakan secara benar dan
tuntas sampai dengan memberi hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan
baik oleh pejabat pembuat komitmen.
2. Persyaratan Objektif
Pelaksanaan pekerjaan teknis Pemeliharaan yang objektif untuk kelancaran
pelaksanaan baik yang menyangkut macam, kualitas dan kuantitas dari setiap
bagian pekerjaan sesuai standar hasil kerja pembangunan yang berlaku.
6
3. Persyaratan Fungsional
Pekerjaan Konstruksi fisik harus dilaksanakan dengan profesionalisme dan
tanggung jawab yang tinggi sebagai pelaksana pembangunan yang secara
fungsional dapat mendorong peningkatan kinerja kegiatan yang menyangkut
waktu, mutu dan biaya.
4. Persyaratan Prosedural
Menjamin terwujudnya bangunan yang dapat mendukung beban yang timbul
akibat perilaku alam dan manusia.
Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan kecelakaan kerja.
Menjamin perlindungan property lainnya dari kerusakan fisik yang disebabkan
proses pembangunan.
Menjamin/meminimalisir gangguan terhadap kenyamanan lingkungan kerja
sekitar.
Penyelesaian administrative sehubungan dengan pelaksanaan
tugas/pekerjaan di lapangan harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan
peraturan yang berlaku.
5. Persyaratan Teknis Lainnya
Selain kriteria umum diatas berlaku pula ketentuan-ketentuan seperti standar,
pedoman dan peraturan yang berlaku antara lain:
1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum, Nomor: 22/PRT/M/2018 tanggal: 15
Oktober 2018 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung
Negara;
2. Permen PU No. 29/PRT/M/2006 tanggal 1 Desember 2006 tentang Pedoman
teknis Bangunan Gedung;
3. Permen PU No.30/PRT/M/2006 tanggal 1 Desember 2006 tentang Pedoman
teknis Fasilitas dan Aksesbilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;
4. Permen PU No.20/PRT/M/2009 tanggal 20 Agustus 2009 tentang Pedoman
teknis Manajemen Proteksi kebakaran di Perkotaan;
5. Undang-Undang No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
6. PP No.79 Tahun 2015 tanggal 2 November 2015 tentang Perubahan Kedua
atas PP No.29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
7. Permen PUPR No.31/PRT/M/2015 tentang Perubahan Ketiga Permen PU
No.07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan
Konstruksi dan Jasa Konsultansi;
8. Permen PUPR No.14 Tahun 2020 tanggal 18 Mei 2020 tentang Standar Dan
Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
7
9. Keputusan Menteri Negara Pekerjaan umum No.10/KPTS/2000 tentang
ketentuan teknis pengamanan terhadap bahaya kebakaran pada bangunan
gedung dan lingkungan;
10. Keputusan MenteriNegara Pekerjaan Umum nomor 11/KPTS/2000 tentang
ketentuan teknis manajemen penanggulangan kebakaran perkantoran;
11. Peraturan daerah setempat tentang bangunan gedung; serta
12. Standar teknis dan pedoman teknis yang dipersyaratkan.
6. Persyaratan Penyedia
Penyedia Jasa Konstruksi dalam menjalankan tugas, mempunyai persyaratan
kemampuan teknis antara lain:
1. Peserta yang melakukan KSO, formulir kualifikasi dan Pakta Integritas
ditandatangani oleh seluruh anggota KSO, kecuali leadfirm mengisi data
kualifikasi melalui SPSE;
2. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Ijin Usaha Jasa Konstruksi
(IUJK) yang diterbitkan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota dengan
kualifikasi usaha, klasifikasi dan subklasifikasi sesuai tersebut pada Sertifikat
Badan Usaha (SBU), yang masih berlaku sekurang– kurangnya sampai
dengan batas akhir pemasukan penawaran;
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha: KBLI 41012 Konstruksi Gedung
Perkantoran/ KBLI 41019 Konstruksi Gedung Lainnya
4. Memiliki SBU dengan Kualifikasi Kecil, pada Klasifikasi Bidang Usaha
Bangunan Gedung; Pekerjaan Perawatan Bangunan Gedung (SP016) yang
diterbitkan oleh LPJK dan masih berlaku sekurang-kurangnya sampai dengan
batas akhir pemasukan penawaran;
5. Memiliki Sertifikat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan;
6. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan (SPT Tahunan)
tahun 2024;
7. Memiliki Status Valid KSWP;
8. Memiliki Modal Kerja minimal 50% dari HPS dibuktikan dengan Rekening
Koran Perusahaan 2 Bulan Terakhir;
9. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila
ada perubahan);
10. Surat pernyataan Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak
menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam
pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang
dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak
sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus
Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar
tanggunganNegara;
8
11. Pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan sejenis dengan yang
dipersyaratkan dalam spesifikasi teknis dalam kurun waktu 4 (empat) tahun
terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman
subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga)
tahun;
12. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP);
13. Memiliki Sisa Kemampuan Nyata (SKN) dengan nilai paling kurang sama
dengan 10% (sepuluh per seratus) dari nilai total HPS, yang disertai dengan
laporan keuangan tahun 2024;
14. Memiliki/Menguasai tempat usaha/Kantor tetap berupa milik sendiri atau
sewa, dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan atau surat perjanjian sewa;
15. Memiliki surat pernyataan ketersediaan material/bahan:
7. Uraian Tugas Operasional
Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang
sesuai dengan setiap bagian pekerjaan pelaksanaan yang dihadapi dilapangan,
secara garis besarnya yaitu:
Pekerjaan Persiapan
• Mempelajari kontrak kerja Pengguna Jasa dengan Penyedia Jasa
Konstruksi.
• Menyusun program kerja, alokasi tenaga, bahan, peralatan dan konsepsi
pekerjaan pembangunan.
• Menyusun Time Schedule, Bar Chart, S-Curve, dan Net Work Planning
selanjutnya diteruskan kepada pengelola kegiatan untuk mendapatkan
persetujuan.
Pekerjaan Teknis Lapangan
• Melaksanakan pekerjaan dengan penuh tanggung jawab atas kegiatan-
kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun administrasi
teknis yang dilakukan dapat secara terus menerus sampai dengan
pekerjaan diserahkan.
• Memastikan kebenaran ukuran perhitungan (termasuk hubungan struktur),
kualitas dan kuantitas dari bahan atau komponen bangunan, peralatan,
dan perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan di lapangan.
• Mengawasi kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan mengambil tindakan
yang tepat dan cepat agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai
dengan jadwal yang ditetapkan.
• Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau
pengurangan pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu
pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak, kepada Tim
Pengawas untuk mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembuat
Komitmen.
9
• Pelaksana proyek perlu mempunyai keahlian dalam bidang bangunan agar
mengetahui bagaimana mengatur jalannya setiap item pekerjaan sehingga
menghasilkan kualitas bangunan bagus dalam waktu yang cepat.
• Memberikan tanggapan atau usul kepada pihak Pengawas.
Konsultasi
• Melakukan konsultasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk
membahas segala masalah dan persoalan yang timbul selama masa
pembangunan.
• Mengadakan rapat lapangan secara berkala, dengan Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK), Tim Perencana dengan tujuan untuk membicarakan
masalah dan persoalan yang timbul dalam pelaksanaan baik secara teknis
maupun sosial untuk kemudian membuat risalah rapat dan mengirimkan
kepada semua pihak yang bersangkutan, serta sudah diterima paling
lambat 1 (satu) hari kerja kemudian.
Laporan
• Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis
teknologis kepada Pejabat Pembuat Komitmen mengenai volume
presentasi dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang akan
dilaksanakan oleh penyedia jasa Konstruksi.
• Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan dan
dibandingkan dengan jadwal yang telah disetujui.
• Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan
alat yang digunakan.
Dokumen
• Membuat Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan di
lapangan, serta untuk keperluan pembayaran termin.
• Membuat daftar volume dan nilai pekerjaan serta penambahan atau
pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
• Membuat formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan Berita Acara
kemajuan pekerjaan penyerahan pertama dan kedua serta formulir-
formulir lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan dokumen Pemeliharaan.
10
VI. MASUKAN
1. Untuk melaksanakan tugasnya Penyedia Jasa Konstruksi harus mencari sendiri
informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini.
2. Penyedia Jasa Konstruksi harus memeriksa kebenaran informasi yang
digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari kegiatan maupun
yang dicari sendiri. Kesalahan Penyedia Jasa Konstruksi kelalaian pekerjaan
sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab sepenuhnya
dari Penyedia Jasa Konstruksi.
3. Informasi pembangunan antara lain:
a. Dokumen pelaksanaan yaitu:
Gambar-gambar perencanaan
Master plan
Dokumen kontrak pelaksanaan
b. Kerangka Acuan Kerja (KAK)
c. Peraturan-peraturan, standard dan pedoman yang berlaku untuk pekerjaan
pengawasan teknis Pemeliharaan, termasuk petunjuk teknis simak
pengawasan mutu pekerjaan dll.
d. Informasi lainnya.
VII. SUMBER DANA DAN PEMBIAYAAN
Sumber pendanaan Pekerjaan Pemeliharaan dan Perawatan Gudang Senjata
Dan Kantor Gudang Biro Logistik Polda Jateng T.A. 2025 bersumber dari APBN Biro
Logistik Polda Jateng Tahun Anggaran 2025, total perkiraan biaya yang diperlukan
sebesar Rp. 138.626.000,- (seratus tiga puluh delapan juta enam ratus dua puluh
enam ribu rupiah).
Pelaksanaan Terbagi dalam 2 (Dua) Tahap yaitu: Pekerjaan Tahap 1 Dilaksanakan setelah Pelaksanaan
Kontrak sedangkan pekerjaan Tahap 2 akan dilaksanaakan apabila “Blokir Anggaran Telah Dibuka”, namun
apabila Tidak ada buka Blokir anggaran maka Pekerjaan Tahap 2 Tidak Dilaksanakan.
Pembayaran dari Jumlah harga kontrakakan dilakukan dalam 2 Tahap,sebagai berikut:
a. Tahap 1 dengan nilai Konstruksi Rp. 75.160.000,- dan Halaman 7.610.000,- dengan total anggaran tahap I
sebesar Rp. 82.770.000,- dibagi menjadi 2 termin yaitu:
- Termin I: Progres pekerjaan mencapai 50% dibayarkan sebesar 50% dari kontrak.
- Termin II: Progres pekerjaan mencapai 100% (seluruh pekerjaan dinyatakan selesai oleh tim teknis/PPK),
dibayarkan 50% dari kontrak.
11
b. Tahap 2 dikerjakan apabila anggaran efisiensi di buka dengan nilai Konstruksi Rp. 54.380.000,- dibagi
menjadi 2 termin yaitu:
- Termin I: Progres pekerjaan mencapai 50% dibayarkan sebesar 50% dari
kontrak.
- Termin II: Progres pekerjaan mencapai 100% (seluruh pekerjaan dinyatakan
selesai oleh tim teknis/PPK), dibayarkan 50% dari kontrak.
11
VIII. TENAGA
Untuk melaksanakan tugasnya Penyedia Jasa Kontruksi harus menyediakan tenaga
yang memenuhi kebutuhan kegiatan. Project manager/ site manager harus
merupakan Tenaga tetap perusahaan dibuktikan dengan SPT.
Tenaga-tenaga ahli yang dibutuhkan dalam kegiatan konstruksi ini minimal terdiri dari:
No Jabatan Pendidikan Pengalaman Jumlah
1 S1, Teknik Sipil,
Pelaksana Min 1 Th 1
SKA Madya Manajemen Proyek
Tenaga Ahli S1 Teknik Sipil/ Arsitektur
2
Min 1 Th 1
K3 SKA Muda K3
IX. PERALATAN
DAFTAR PERALATAN UTAMA (MILIK SENDIRI / SEWA)
No Jenis Peralatan Kapasitas Jumlah
1 Mobil Pick Up 1200 cc 1 unit
2 Skafolding Min t= 1,7m 50 set
Bukti kepemilikan alat harus dilampirkan baik alat sendiri maupun sewa. Apabila
sewa dilengkapi dengan surat perjanjian sewa.
X. WAKTU PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan untuk kegiatan ini adalah 160 (Seratus Enam Puluh) hari
kalender terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dari
Pemberi Tugas.
XI. PELAPORAN
Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah produk yang jelas dan konsisten
serta disajikan secara sistematika yang baik. Bentuk keluaran laporan yang di
serahkan oleh Konsultan adalah sebagai berikut:
1. Laporan Termin
2. Laporan Akhir
Semua laporan ini dibuat rangkap minimal 2 (Dua).
XII. RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI
1. Mobilisasi Alat;
2. Pekerjaan Penimbunan;
3. Pekerjaan Plesteran;
4. Pekerjaan Pengecatan.
12
XIII. SYARAT LAIN
1. Metodologi dibuat secara terperinci dan detail.
XIV. PENUTUP
1. Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, kontraktor hendaknya
memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan
lain yang dibutuhkan.
2. Berdasarkan bahan-bahan tersebut, maka selanjutnya kontraktor agar segera
menyusun program kerja untuk dibahas dengan Pejabat Pembuat Komitmen.
Semarang, Juli 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
BIRO LOGISTIK POLDA JATENG T.A. 2025
DEAN KRISMARTANTO
PENDA I NIP 198912252011011001