RENCANA KERJA & SYARAT (RKS)
PERAWATAN GEDUNG KANTOR POLRES
POLRES KUNINGAN
BAB I
SYARAT UMUM
NAMA KEGIATAN DAN NAMA PEKERJAAN
Nama Pekerjaan adalah : PERAWATAN GEDUNG KANTOR POLRES
Lokasi : POLRES KUNINGAN
Waktu Pelaksanaan : 60 (enam puluh) hari kalender
PENYELENGARAAN KEGIATAN
Pengguna jasa adalah Polres Kuningan, selaku Pengguna Anggaran yang merupakan
tugas melekat dari jabatan structural.Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah ARIP
RAHMANSYAH, SE yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Pengguna
Anggaran.Pejabat Pengadaan adalah Pejabat Pengadaan Barang/Jasa yang diangkat
berdasarkan Surat Keputusan Pengguna Anggaran Tugas.
PERSYARATAN PENYEDIA BARANG/JASA KONTRUKSI DAN DASAR
PENYELENGARAAN PEMILIHAN
Persyaratan Penyedia Barang/Jasa Kontruksi dalam pelaksanaan Pengadaan
Langsung pekerjaan konstruksi adalah sebagai berikut:
a) Mendaftar sebagai peserta Pengadaan Langsung pekerjaan konstruksi.
b) Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan
usaha/kegiatansebagai penyediabarang/jasa kontruksi
c) Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial
barang/jasa kontruksi
d) Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak
sedang dihentikan dan / direksi yang bertindak untuk dan atas nama
perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana
e) Sertifikat Badan Usaha (SBU) BG 009 Konstruksi Gedung Lainnya atau
Sertifikat Badan Usaha (LSBU) BG 002 atau BG 004 KBLI 41012 (Konstruksi
Gedung Perkantoran).
f) Memiliki TDP atau NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB)
g) Memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) tahun
2024
h) Memiliki Sertifikat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
i) Secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak
j) Dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir pernah memperoleh pekerjaan
menyediakan barang/jasa baik dilingkungan pemerintah maupun swasta
termasuk pengalaman subkontrak, kecuali Penyedia Barang/Jasa Kontruksi
yang baru kurang dari 3 (tiga) tahun
k) Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan, dan fasilitas lain yang
diperlukan dalam pengadaan barang/jasa
l) Tidak masuk dalam daftar hitam
m) Memilki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan pos
3.2. Dasar penyelenggaraan Pemilihan adalah:
a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 1999. Tanggal : 7 Mei
1999, Tentang Jasa Kontruksi
b) Peraturan Mentri Pupr Nomor : 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi
c) Peraturan Presiden Nomor : 12 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Pengadaan Barang dan Jasa
d) Peraturan Lembaga LKPP Nomor : 12 Tahun 2021 tentang standar pedoman
penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa
3.3. Personil yang akan ditugaskan dalam melaksanakan pekerjaan harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut :
a) Memiliki SKT Bangunan, pengalaman (minimal 2 tahun) dan Pendidikan
minimal STM
b) Memiliki SKT keterampilan keahlian dan sertifikat K3 Kontruksi (Pengalaman 0
Tahun)
DOKUMEN PEMILIHAN
Dokumen Pemilihanterdiri dari:
4.1. Rencana Kerja dan Syarat-syarat(RKS), yang terdiri dari:
a. Bagian I : Syarat Umum
b. Bagian II : Syarat Administrasi
c. Bagian III : Syarat Teknis (termasuk gambar-gambar)
d. Bagian IV : Daftar Kuantitas (BQ), Analisa Harga Satuan Pekerjaan, dan RAB
4.2. Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) dan semua Dokumen yang
diperlukan atau perubahan dalam rangka pengajuan penawaran
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/ JASA
Pelaksanaan pengadaan barang/ jasa dilakukan dengan metode pemilihan pengadaan
langsung diawali dengan pengumuman pada link : http://lpse. polri.go.id/eproc4 kepada
Penyedia Barang/Jasa Kontruksi yang sesuai dengan Klasifikasi dan kualifikasi
kemampuannya pada bidang dan atau sub bidangnya.
KETENTUAN TENTANG DOKUMEN PENAWARAN, DOKUMEN KUALIFIKASI DAN
PENYAMPAIAN
6.1 Dokumen penawaran terdiri dari :
a) Data Penawaran berisi :
1) Surat penawaran disampaikan melalui link : http://lpse. polri.go.id/eproc4
2) Harga Penawaran disampaikan melalui link : http://lpse. polri.go.id/eproc4
b) Data Administrasi berisi:
1) Surat Penawaran;
2) Masa Berlaku Penawaran.
c) Data Teknis berisi:
1) Daftar Peralatan diupload pada link : http://lpse. polri.go.id/eproc4
2) Daftar personil inti yang ditempatkan, sesuai dengan organisasi
pelaksanaan proyek, dilengkapi dengan Sertifikat Keahlian/Ketrampilan,
ijazah dan fotocopy KTP, diupload pada link : http://lpse. polri.go.id/eproc4
.
RINCIAN PENAWARAN DAN HARGA SATUAN
Sifat penawaran dan Kontrak Pekerjaan adalah harga satuan sehingga volume
pekerjaan yang ada dalam BQ pasti dan tetap.
Volume pekerjaan yang tercantum dalam BQ mengikat dalam mengajukan penawaran
dan untuk mengukur prosentase kemajuan pekerjaan selama pelaksanaan konstruksi.
Penawaran harus dilengkapi dengan Analisa harga satuan untuk setiap pos pekerjaan,
termasuk pos pekerjaan yang ditawar secara borongan (lumpsum). Harga satuan
pekerjaan dan jenis barang atau bahan pada daftar uraian pekerjaan adalah merupakan
bagian yang mengikat dari Dokumen Kontrak. Harga satuan akan dipergunakan
sebagai dasar dalam menghitung biaya pekerjaan tambah. Setiap harga satuan
pekerjaan sudah termasuk harga bahan, upah, biaya perlengkapan, biaya-biaya yang
berkaitan dengan pekerjaan tersebut.
HARGA PENAWARAN
Harga penawaran harus dicantumkan dalam surat penawaran dalam rupiah dan jumlah
dibulatkan dalam ribuan ke bawah.Harga penawaran bersifat harga satuan, meliputi
nilai semua pekerjaan yang tercantum dalam spesifikasi gambar dan semua isi
dokumen pemilihan.Harga penawaran harus sudah termasuk biaya pengetesan dan
pengujian bahan bangunan dan biaya izin lainnya yang pengurusannya dilakukan oleh
pihak Penyedia Barang/Jasa Konstruksi yang menang sebagai pihak pelaksana. Biaya
yang dimaksud dalam hal ini meliputi semua biaya Administrasi, materai dan
pencetakan gambar-gambar dan lain sebagainya, untuk mengurus izin serta semua
pajak-pajak yang harus dibayar menurut ketentuan yang berlaku.
PENYAMPAIAN DAN PEMBUKAAN DOKUMEN PENAWARAN
Metoda penyampaian dokumen penawaran yang akan digunakan adalah dengan
sistem elektronik.
EVALUASI PENAWARAN
Pelaksanaan evaluasi penawaran dilakukan oleh panitia pengadaan terhadap semua
penawaran yang masuk. Evaluasi tersebut meliputi evaluasi administrasi, teknis, dan
harga berdasarkan kriteria, metoda dan tatacara evaluasi yang telah ditetapkan.
Penawaran yang memenuhi syarat adalah penawaran yang sesuai dengan ketentuan,
syarat-syarat dan spesifikasi yang ditetapkan, tanpa ada penyimpangan yang bersifat
penting/ pokok atau penawaran bersyarat.
Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi apabila:
e. Syarat-syarat yang diminta berdasarkan dokumen pemilihan dipenuhi/
dilengkapi dan isi setiap dokumen benar, sah serta dapat dipastikan bahwa
dokumen penawaran ditandatangani oleh orang yang berwenang.
f. Surat penawaran (untuk sistem satu sampul) :
1. Ditandatangani oleh pemimpin/ direktur utama perusahaan atau penerima
kuasa dari direktur utama yang nama penerima kuasanya tercantum
dalam akte pendirian atau perubahannya.
2. Jangka waktu berlakunya surat penawaran tidak kurang dari waktu yang
ditetapkan dalam dokumen pemilihan.
3. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak melebihi
jangka waktu yang ditetapkan dalam dokumen Pemilihan.
4. Bermeterai, bertanggal
c. Daftar kuantitas dan harga satuan setiap jenis/ item pekerjaan untuk kontrak
harga satuan diisi dengan lengkap kecuali ditentukan lain dalam dokumen
pemilihan.
d. Analisis harga satuan pekerjaan utama harus disampaikan dengan lengkap
sesuai yang ditentukan dalam dokumen pemilihan.
e. Terhadap hal-hal yang kurang jelas dan meragukan, pejabat pengadaan
melakukan klarifikasi dan terhadap penawaran yang tidak memenuhi
persyaratan administrasi tidakdilanjutkan dengan evaluasi teknis.
f. Pejabat Pengadaan melakukan evaluasi teknis terhadap semua penawaran
yang memenuhi persyaratan administrasi. Faktor-faktor yang dinilai pada
evaluasi teknis sesuai dengan yang ditetapkan dalam dokumen Pemilihan
Penyedia Barang/ Jasa Konstruksi. Pejabat Pengadaan tidak menambah dan
atau mengurangi faktor-faktor yang dinilai dan tatacara penilaian yang
ditetapkan dalam dokumen pemilihan.
Tidak dapat menggugurkan teknis berdasarkan analisa harga satuan.Apabila dalam
evaluasi teknis terdapat hal-hal yang kurang jelas atau meragukan, pejabat pengadaan
melakukan klarifikasi dengan pihak penawar. Terhadap penawaran yang memenuhi
persyaratan teknis akan dilanjutkan dengan evaluasi kewajaran harga, sedangkan
terhadap penawaran yang tidak memenuhi persyaratan teknis dinyatakan gugur.Dalam
sistem satu sampul, pejabat pengadaan dapat langsung melakukan evaluasi kewajaran
harga secara rinci bagi penawaran yang memenuhi persyaratan administrasi dan teknis
tersebut.
Unsur-unsur yang perlu diteliti dan dinilai dalam evaluasi kewajaran harga adalah hal-
hal yang pokok atau penting, meliputi:
a. Total harga penawaran terhadap pagu anggaran:
•
Apabila total harga penawaran melebihi pagu anggaran dinyatakan gugur
•
Apabila semua harga penawaran di atas pagu anggaran dilakukan lelang
ulang
b. Unsur-unsur yang mempengaruhi substansi/ lingkup/ kualitas pekerjaan untuk
kontrak harga satuan, apabila mata pembayaran utama dibawah persyaratan/
spesifikasi yang ditentukan dalam dokumen Pemilihan Penyedia Barang/ Jasa
Konstruksi dan akan mempengaruhi substansi/ kualitas pekerjaan, maka
penawaran dinyatakan gugur.
c. Harga satuan timpang yang nilainya lebih besar dari 110% (seratus sepuluh
persen) dari HPS dilakukan klarifikasi ternyata harga satuan tersebut timpang,
maka harga satuan timpang hanya berlaku untuk volume sesuai dengan
didekumen Pemilihan.
d. Mata pembayaran yang harga satuannya nol atau tidak ditulis dilakukan
klarifikasi dan kegiatan tersebut harus tetap dilaksanakan, dianggap termasuk
dalam harga satuan pekerjaan lainnya.
e. Untuk kontrak harga satuan yang harga penawarannnya ditulis dalam angka
dan huruf apabila terdapat perbedaan antara penulisan nilai dalam angka dan
huruf maka nilai penawaran yang diakui adalah nilai dalam tulisan huruf.
f. Memperhitungkan preferensi harga atas penggunaan produksi dalam negeri.
Dalam mengevaluasi kewajaran harga penawaran dapat dilakukan:
g. Klarifikasi dalam hal penawaran komponen dalam negeri terlalu tinggi
dibandingkan dengan perkiraan pengadaan. Penilaian kualifikasi meliputi:
- Penilaian administrasi
- Penilaian keuangan
- Penilaian pengalaman
- Penilaian kemampuan teknis dana sisa kemampuan paket
PENETAPAN CALON PEMENANG LELANG, PENGUMUMAN PEMENANG
PENGADAAN LANGSUNG DAN SANGGAHAN
Pengumuman pemenang pengadaan langsung
Pemenang pengadaan langsung diumumkan dan diberitahukan oleh pejabat
pengadaan kepada peserta selambat-lambatnya2 (dua) hari kerja setelah diterima
surat penetapan Penyedia Barang/ Jasa Konstruksi Pengguna Anggaran.
SURAT PENUNJUKKAN PENYEDIA BARANG/ JASA
Pengguna Anggaran akan mengeluarkan Surat Penunjukkan Penyedia Barang/ Jasa
(SPPBJ) sebagai pelaksana pekerjaan dengan ketentuan:
SPPBJ harus dibuat paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah pengumuman penetapan
pemenang lelang dan segera disampaikan kepada pemenang pengadaan langsung.
KONTRAK KERJA
Jumlah dokumen kontrak adalah rangkap 1 (satu) lengkap dengan lampiran-
lampirannya dan gambar-gambar ber meterai dan mempunyai kekuatan hukum yang
sama.
Satu Set Dokumen Kontrak terdiri dari:
a. Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi (Kontrak)
b. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
c. Surat Penetapan Penyedia Barang/ Jasa Konstruksi (SPPBJ)
d. Surat Pengumuman Pemenang pengadaan langsung
e. Surat Penetapan Pemenang pengadaan langsung
f. Surat Pengusulan Penetapan Pemenang pengadaan langsung
g. Berita Acara Pembukaan Penawaran, Berita Acara Penelitian (Administrasi,
Teknis, dan HargaPenawaran) dan lampiran surat Penawaran dan lampiran-
lampirannya.
h. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) serta Gambar Kerja
Biaya pembuatan Dokumen Kontrak menjadi tanggung jawab Penyedia Barang/ Jasa
Konstruksi.
BAB II
SYARAT-SYARAT ADMINISTRASI
PASAL 1.
LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan yang dimaksud dalam Dokumen Kontrak adalah Pekerjaan
PERAWATAN GEDUNG KANTOR POLRES pada POLRES KUNINGAN Lingkup yang
terinci dari pekerjaan yang dimaksud dapat dilihat pada Rencana Kerja dan Syarat-
syarat serta gambar rencana.
PASAL 2.
PAPAN NAMA PEKERJAAN
Penyedia Barang/ Jasa Konstruksi wajib menyediakan papan nama Pekerjaan ukuran
minimal 60 X 90 cm dipasang dengan dua tiang setinggi 250 cm dari permukaan tanah.
Isi dan warna tulisan/ dasar akan ditentukan kemudian.
PASAL 3.
KOORDINATOR DAN STAF PELAKSANA
Penanggungjawab pelaksana (Site Manager) harus seorang ahli minimal STM/SMK
Bangunan berpengalaman praktek minimal 5 tahun, atau ijasah Sarjana S-1 Sipil
berpengalaman, serta harus selalu ada di lapangan.
PASAL 4.
SISTEM PEMBAYARAN
1. Segala pembayaran dilakukan dengan mata uang rupiah.
2. Apabila Penyedia Barang/ Jasa Konstruksi menerima pembayaran uang muka,
maka pengembalian uang muka ini diatur dan diperhitungkan dalam pembayaran
angsuran secara proporsional sesuai dengan presentasi pembayaran, dengan
catatan bahwa angsuran kembali uang muka ini sudah harus diperhitungkan 100%
selesai atau lunas pada saat pembayaran angsuran pekerjaan selesai 100% dan
diserahkan untuk pertama kalinya.
PASAL 5.
PENANGGUHAN PEMBAYARAN
Pembayaran akan ditangguhkan apabila :
Terdapat kesalahan dalam pelaksanaan, hasil kurang memuaskan, kerusakan-
kerusakan yang belum diperbaiki/Belum memenuhi ketentuan administrasi/Terdapat
keraguan terhadap keseimbangan sisa pekerjaan yang masih harus dikerjakan/Belum
ada persetujuan dalam perhitungan klaim kenaikan harga yang terjadi pada angsuran
tersebut apabila terjadi force majeure.
Bilamana hal-hal tersebut di atas sudah diselesaikan, maka pembayaran angsuran
dapat dilakukan.
PASAL 6.
KENAIKAN HARGA DAN FORCE MAJEURE
1. Bahwa pada hakikatnya dalam batas berlakunya kontrak kostruksi pekerjaan
yang dimaksuddalam RKS ini segala kenaikan harga bahan dan upah kerja
menjadi tanggungjawab Penyedia Barang/ Jasa Konstruksi dan segala bentuk
“claim” tidak dibenarkan, kecuali dalam keadaan “Force Majeure” (Keadaan
Kahar)
2. Yang dimaksudkan dengan “Force Majeure” (Keadaan Kahar) adalah suatu
kejadian di luar kekuasaan Penyedia Barang/ Jasa Konstruksi, baik langsung
maupun tidak langsung mempengaruhi jalannya pekerjaan yaitu antara lain:
akibat bencana alam (misalnya banjir, taufan, badai, gempa bumi, gunung
meletus, sambaran petir), sabotase, dan kebijaksanaan moneter dari
Pemerintah. Dalam kaitannya dengan kebijakan moneter, harus ada ketentuan
pemerintah yang mengatur diperbolehkannya penyesuaian harga (ekskalasi).
3. Apabila terjadi force majeure seperti yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini
Penyedia Barang/ Jasa Konstruksi dapat mengajukan ganti rugi kepada Kuasa
Pengguna Anggaran setelahmendapat pengakuan dan keterangan secara
tertulis dari pihak yang berwenang dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Kejadian tersebut wajib dilaporkan dalam batas waktu 3 X 24 jam setelah
terjadinya keadaan tersebut.
b. Kemudian dalam waktu 7 X 24 jam sudah harus menyerahkan bukti
keterangan dari pihak yang berwenang.
c. Lebih dari batas waktu yang ditentukan dalam ayat (3.a.) pasal ini Penyedia
Barang/ Jasa Konstruksi kehilangan hak untuk mendapatkan ganti rugi.
PASAL 7.
JAMINAN PELAKSANAAN
Penyedia Barang/ Jasa Konstruksi diwajibkan menyerahkan surat jaminan pelaksanaan
dari Bank Umum, yang besarnya ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak.
Untuk harga borongan kurang dari 80% HPS, Jaminan Pelaksanaan minimal 5%
dikalikan 80% HPS.
PASAL 8.
PEMBAYARAN UANG MUKA
Setelah kontrak ditandatangani pihak penyedia barang/ jasa golongan kecil dapat
mengajukan permintaan uang muka sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak dengan
ketentuan sbb:
Uang muka diberikan maksimum sebesar 30% (tiga puluh persen) dari nilai kontrak.
Pembayaran uang muka dilakukan setelah penyedia barang/ jasa menyerahkan surat
jaminan uang muka yang diberikan oleh bank umum atau perusahaan asuransi yang
mempunyai program asuransi kerugian (surety bond). Nilai surat jaminan tersebut
sekurang-kurangnya sama dengan nilai uang muka yang diberikan.
Uang muka sebagaimana dimaksud di atas diperhitungkan berangsur-angsur secara
merata pada tahap-tahap pembayaran sesuai dengan ketentuan dalam kontrak dan
selambat-lambatnya harus telah lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100%
(seratus per seratus) atau pada waktu penyerahan I (pertama).
PASAL 9.
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN DAN PENYERAHAN PEKERJAAN
1. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang dimaksud dalam RKS ini ditetapkan
selama 60 (Enam puluh )hari kalender, terhitung sejak dikeluarkannya Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK).
2. Penyerahan pertama pekerjaan dapat dilakukan apabila telah memenuhi
persyaratan sebagai berikut :
a. Pekerjaan secara fisik telah selesai 100% sesuai dengan dokumen yang
dinyatakan dalam Berita Acara Kemajuan Pekerjaan.
b. Semua instalasi yang terpasang telah diadakan testing/ comisoning dengan
hasil baik sesuai ketentuan yang berlaku dari instansi yang terkait yang
dinyatakan dengan Berita Acara Hasil Pengujian.
c. Secara keseluruhan sistem bangunan sudah berfungsi dan dapat digunakan
dengan sempurna.
d. Gambar Asbuilt drawing sebanyak 1 set.
e. Penyerahan pekerjaan yang kedua setelah masa pemeliharaan pelaksanaan
selesai, dalam jangka waktu 6 bulan/ 180 hari kalender.
PASAL 10.
AS BUILT DAN SHOP DRAWING
Sebelum memulai pekerjaan Penyedia Barang/ Jasa Konstruksi harus membuat
gambar-gambar kerja/ detail atau Shop Drawing dan diajukan kepada Pengawas
Lapangan dan Kuasa Pengguna Anggaran untuk mendapatkan persetujuan. Satu set
gambar kerja yang telah disetujui harus selalu ada di lapangan.
Shop Drawing adalah gambar, diagram-diagram, daftar bengkokan besi, detail gambar
kontruksi baja, time schdulle bahan dan personalia, brosur data-data lainnya yang
disiapkan oleh Penyedia Barang/Jasa Kontruksi atau Sub Kontraktor yang memberi
penjelasan pekerjaan untuk terlaksananya pekerjaan pembangunan dengan sebaik-
baiknya. Penyedia Barang/Jasa Kontruksi tidak akan menuntut akan kerusakan atau
perpanjangan waktu, karena kelambatan sebagai akibat membuat gambar kerja.
Pengawas Lapangan hanya mempelajari gambar kerja dilihat dari rencana umum saja.
Penyedia Barang/Jasa Kontruksi tetap bertanggung jawab akan adanya kesalahan
yang terdapat dalam gambar kerja
As Built Drawing dibuat seluruhnya termasuk yang telah mendapat persetujuan
pengawaslapangan setelah pelakanaan pekerjaan selesai, termasuk gambar-gambar
pelaksanaan (shop drawing) dan harus mendapatkan persetujuan dari Pengawas
Lapangan sebanyak 3(tiga) set berikut gambar-gambar aslinya.
PASAL 11.
RENCANA KERJA
Paling lambat 1 (satu) minggu setelah menerima Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK),
Penyedia Barang/ Jasa Konstruksi harus sudah membuat rencana kerja yang terdiri
dari:
Rencana Kerja terinci dan dibuat sesuai dengan jangka waktu kontrak dan dalam
bentuk Bar Chart dilengkapi kurva S.Bagan dari bobot masing – masing pekerjaan
terhadap harga kontrak disesuaikan dengan rencana kerja.
Bagan pengarahan tenaga dan pengadaan bahan – bahan dan alat – alat yang
urutannya disesuaikan dengan bagan rencana dan bagan pengadaan bahan – bahan
yang urutan atau disesuiakan dengan bagan rencana kerja. Kelalaian dalam
memasukkan hal – hal tersebut di atas berakibat penundaan waktu pelaksanaan
pekerjaan menjadi tanggungjawab Penyedia Barang/Jasa Konstruksi tidak ada
perpanjangan waktu itu.
PASAL 12.
PENGUKURAN
Penyedia Barang/Jasa Konstruksi sebelum memulai pengukuran harus memperhatikan
ketentuan batas – batas yang telah ditentukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran
bersama Pengawas Lapangan.
Pengambilan peil dan pengukuran harus atas persetujuan dari Pengawas Lapangan
dan bila ada hal – hal yang belum jelas atau terdapat permasalahan yang harus segera
disampaikan untuk ditetapkan. Kekeliruan dalam hal ini menjadi tanggungjawab
Penyedia Barang/Jasa Konstruksi.Pimpinan Penyedia Barang/Jasa Konstruksi,
Pengawas Lapangan dan Pengguna Jasa.
PASAL 13.
PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN
Dalam kaitannya dengan harga penawaran, Penyedia Barang/Jasa Konstruksi harus
sudah memperhitungkan dan memasukkan segala keperluan biaya – biaya
pemeriksaan, pengujian dan lain – lain. Apabila pekerjaan yang sudah terpasang
diperlukan pemeriksaan, maka Penyedia Barang/Jasa Konstruksi wajib melaksanakan
pemeriksaan sesuai petunjuk Pengawas Lapangan atas biaya Penyedia Barang/Jasa
Konstruksi sendiri.
PASAL 14.
TENAGA KERJA
Penyedia Barang/Jasa Konstruksi harus mengadakan tenaga kerja yang cukup serta
terampil untuk melaksanakan pekerjaan ini.
Penyedia barang/Jasa Konstruksi mengutamakan penggunaan tenaga kerja disekitar
lokasi pekerjaan sepanjang sesuai dengan keahlian dan ketrampilan yang dimiliki.
Penyedia Barang/Jasa Konstruksi harus memenuhi peraturan perburuhan yang berlaku
serta memberikan/mengadakan fasilitas yang diperlukan pada pekerjaan selama masa
kontrak ini.
PASAL 15.
LAPORAN KEGIATAN
Penyedia Barang/Jasa Konstruksi wajib membuat laporan harian, mingguan dan
laporan bulanan mengenai kemajuan setiap pekerjaan, diperiksa dan disetujui oleh
Pengawas Lapangan. Laporan Kemajuan tersebut sekurang – kurangnya mengenai
keterangan – keterangan yang berhubungan dengan kejadian – kejadian tiap hari dan
selama masa pelaksanaan dimana disediakan risalah kemajuan sebagai berikut :
a. Jumlah pekerja yang dipekerjakan.
b. Uraian kemajuan pekerjaan.
c. Bahan – bahan dan perlengkapan yang telah masuk kelokasi pekerjaan.
d. Keadaan cuaca.
e. Kunjungan tamu – tamu.
f. Kejadian – kejadian khusus.
PASAL 16.
MATERIAL DAN PERSYARATAN – PERSYARATANYA
Semua material yang dipakai pekerjaan ini diutamakan produksi dalam negeri.
Semua bahan – bahan, barang – barang dan pembuatanya, harus dari masing –
masing jenisdan standard (mutu) yang disebut dalam rencana kerja dan syarat- syarat
kerja ini.
penyedia barang/jasa konstruksi menjamin pengguna anggaran dan pengawas
lapangan bahwa semua bahan bangunan dan perlengkapan yang disediakan menurut
kontrak ini seluruhnya dalam keadaan baru dan baik, dan semua pekerjaan harus
berkwalitas baik, bebas dari cacat dan kekurangan – kekurangan dan sesuai dengan
dokumen kontrak. Semua pekerjaan yang tidak sesuai dengan standard ini dianggap
tidak memenuhi syarat.
Nilai – nilai dari perubahan pekerjaan dimaksud harus diikuti ketentuan – ketentuan
sebagai berikut :
a. Harga – harga dalam Daftar Rincian Harga Penawaran harus dipakai sebagai dasar
dalam menentukan harga satuan pekerjaan yang bersifat sama dan syarat – syarat
yang dilaksanakan dengan syarat – syarat serupa.
b. Harga – harga dalam Daftar Rincian harga dimana pekerjaan tidak serupa atau
dikerjakan dengan syarat – syarat yang serupa, merupakan dasar harga untuk
pekerjaan yang sama sifatnya sejauh dianggap layak.
c. Harga satuan yang tidak tercantum dalam daftar rincian harga ditentukan bersama
oleh Penyedia Barang/Jasa Konstruksi dan Pengawas Lapangan dan harus
diisetujui oleh Pengguna Jasa.
PASAL 17.
KUALITAS DAN KUANTITAS
Kualitas dan Kuantitas pekerjaan yang termasuk dalam harga kontrak mempunyai
pengertian seperti apa yang tertera dalam gambar kontrak kerja atau yang diuraikan
dalam spesifikasi pekerjaan pada Rencan Kerja dan Syarat – syarat ini tidak akan
mempengaruhi pengertian tersebut diatas.
Jika terjadi kekeliruan dalam uraian pekerjaan atau pengurangan bagian – bagian dari
gambar kontrak dan atau spesifikasi pekerjaan tidak akan membatalkan kontrak ini, tapi
hendaknya diperbaiki dan dianggap sesuatu perubahan yang dikehendaki oleh
PenggunaAnggaran melalui ketentuan yang berlaku.
PASAL 18.
KEBERSIHAN DAN KESELAMATAN KERJA
Selama masa pekerjaan, Kontraktor / Pemborong harus senantiasa memelihara
kebersihan lokasi pekerjaan, setiap saat sampah-sampah pekerjaan selalu diangkut
dan dikumpulkan di suatu tempat yang telah ditentukan.
Kontraktor / Pemborong berkewajiban menyediakan air minum yang bersih, sehat dan
cukup di tempat pekerjaan untuk para pekerja dan personil yang terlibat dalam
proyek.
Kontraktor / Pemborong berkewajiban menyediakan kotak P3K di tempat pekerjaan dan
memperhatikan Sistem Managemen P3K (SMK3)
Uraian SMK3 Kontruksi :
1. Penyiapan RK3K
- Pembuatan manual, Prosedur, Intruksi Kerja, Ijin Kerja Dan
- Pembuatan Kartu Identitas Pekerja (KIP)
2. Sosialisasi dan Promosi K3
- Pengarahan K3
- Papan Informasi K3
3. Alat Pelindung Kerja
- Pembatas Area (Restricted Area)
4. Alat Pelindung Diri
- Topi Pelindung
- Pelindung Pernafasan dan Mulut (Masker)
- Sarung Tangan (Safety Gloves)
- Sepatu Keselamatn (Safety Shoes)
- Rompi Keselamatn (Safety Vest)
5. Asuransi dan Perijinan terdiri atas :
- BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan Kerja
6. Personil K3 terdiri atas :
- Petugas K3
7. Fasilitas Sarana Kesehatan
- Peralatan P3K (Kotak P3K, Dll)
- Hand Sanitaizer
8. Rambu - rambu terdiri atas
- Rambu Informasi
- Kerucut Lalu-Lintas (Traffic Cone)
9. Lain-lain Terkait Pengendalian Risiko K3
- Bendera K3
Dari permulaan hingga penyelesaian pekerjaan dan selama masa pemeliharaan,
Kontraktor / Pemborong bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan pekerja,
bahan dan peralatan teknis serta konstruksi yang diserahkan Pemberi Tugas Dalam hal
terjadinya kerusakan-kerusakan, maka Kontraktor / Pemborong harus bertanggung
jawab untuk memperbaikinya.
Apabila terjadi kecelakaan, Kontraktor / Pemborong selekas mungkin
memberitahukan kepada Konsultan Pengawas dan mengambil tindakan yang perlu
untuk keselamatan korban kecelakaan itu.
PASAL 19.
PENGUTAMAAN JASA DAN PRODUKSI DALAM NEGERI
Kecuali ditentukan lain dalam kontrak untuk melaksanakan penyelesaian dan
pemeliharaanpekerjaan, penyedia barang/jasa konstruksi harus mengutamakan jasa
produksi dalam negeri,meskipun tetap harus memperhatikan syarat – syarat mutu
bahan dan jasa yang berdasarkan persetujuan pengguna jasa.
BAB III
SYARAT -SYARAT TEKNIS
Pasal 1.
TEMPAT DAN URAIAN PEKERJAAN
1. Keterangan Umum
Pekerjaan ini harus diselesaikan sesuai dengan yang dimaksud dalam RKS,
Gambar-gambar perencanaan. Pekerjaan ini terletak di Kabupaten Kuningan
2. LingkupPekerjaan
Pekerjaan-pekerjaan yang harus diselesaikan pada Perawatan Gedung Kantor
Polres
3. Pekerjaan yang dikerjakan meliputi
1) Pekerjaan Tanah Dan Urugan
2) Pekerjaan Pasangan
3) Pekerjaan Struktur Dan Beton
4) Pekerjaan Atap
5) Pekerjaan Kusen Pintu Dan Jendela
6) Pekerjaan Plafond
7) Pekerjaan Lantai Keramik
8) Pekerjaan Pengecatan
9) Pekerjaan Penggantung Dan Kunci
10) Pekerjaan Listrik
Pasal 2
PEKERJAAN PASANGAN BATU BATA DAN PLESTERAN
1. LingkupPekerjaan
a. Pasangan dinding ½bata
b. Pasangan dinding trasram ½bata
c. Plesteran dinding ½bata
d. Plesteran dinding trasram ½bata.
2. Bahan
a. Batu bata
Bahan batu harus memenuhi syarat-syarat.
1) Bermutu, matang,keras,ukuran – ukuran samarata,seragam dan saling
tegak lurus, tidak retak-retak, tidak mengandung batu dan tidak berlubang-
lubang.
2) Ukuran: Panjang :22cm – atau disesuaikan dengan ukuran di Kabupaten
Kuningan.Lebar : 11cm – atau disesuaikan dengan ukuran di Kabupaten
Kuningan Tebal :5cm – atau disesuaikan dengan ukuran di Kabupaten
Kuningan
3) Batu bata merah yang digunakan mempunyai toleransi ukuran sesuai
dengan table 27-1 dan 27-2 PUBI tahun 1982 dantable 27-3 PUBI tahun
1982 (tentang kuat tekan)sedang bagian yang pecah tidak boleh lebih dari
10%
b. Pasir
Pasir yang digunakan harus berbutir tajam dan keras, bersih dari campuran
kotoran kadar lumpur maksimum 5%, pasir harus tidak mengandung zat-
zatorganic danang kakehalusan lolosayakan0, 3mm, sehingga dapat memenuhi
persyaratanPUBI 1982
c. Semen
Semen yang digunakan untuk pekerjaan pondasi batu kali harus memenuhi
persyaratan yang sama digunakan untuk pembuatan beton sekualitas HOLCIM.
3. Proporsi Adukan
PerbandinganCampuran
NO PEKERJAAN PC KP PASIR
1 Pasangan Trasram 1 2
2 Plesteran Trasram 1 2
3 Pasangan Dinding 1 3 10
4 Plesteran Dinding 1 3 10
5 Pasangan Batu Kali 1 3 10
Adukan yang tumpah kebawah
Pada waktu pemasangan bata bekas dan yang sudah ditinggalkan lebih dari 2(dua)
jam tidak boleh dipakai atau dicampurkan dengan yang baru.
4. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pekerjaan Pasangan Dinding Batu bata
Pelaksanaan dari pasangan dinding adalah sebagai berikut:
1) Sebelum digunakan, batu bata harus disiram dengan air.
2) Bidang bata yang luasnya lebih dari 12m2 harus ditambahkan kolom dan
balok penguat.
3) (kolompraktis)dengan ukuran 12x12cm dengan tulangan pokok 4 P12mm,
beugel p8 – 20cm, jarak antar kolom 1,5 – 3m.
b. Plesteran Dinding
Untuk plesteran dilaksanakan sebagai berikut:
1) Pembuatan campuran harus menggunakan mesin pengaduk(molen) dan
peralatan yang memadai. Membuat campuran plesterantan pamesin
pengaduk hanya dapat dilaksanakan bila ada ijin dari Konsultan Pengawas.
2) Untuk bidang yang kedap air dan pasangan dinding batu bata yang
dimungkinkan terkena Air hujan dan semua pasangan dinding bata 30cm
dari permukaanl antai dan 150cm dari permukaan lantai untuk kamar
mandi, WC dan toilet, dan daerah basah lainnya dipakai adukan 1PC:2ps.
Untuk bagian lainnya diperlukan plesteran 1PC:6ps.
Pasal 3
PEKERJAANBETON
1. Sloof
Bahan–bahan/material yang digunakan berupa agregat kasar,agregat halus, PC,
dan sebagainya sesuai dengan yang dipakai pada beton konstruksi. Semua bahan
Baja Tulangan menggunakan seperti di gambar perencanaan. Mutu beton
menggunakan 24 MPa (K 250), slump (12±2) cm.
2. Tie Beam
Bahan-bahan/material yang digunakan berupa agregat kasar, agregat halus, PC,
dan sebagainya sesuai dengan yang dipakai pada beton konstruksi. Semua bahan
BajaTulangan menggunakan seperti di gambar perencanaan. Mutu beton
menggunakan 24 MPa (K 250), slump (12±2) cm.
3. Kolom
Bahan-bahan/material yang digunakan berupa agregat kasar, agregat halus,PC,
dan sebagainya sesuai dengan yang dipakai pada beton konstruksi. Semua bahan
Baja Tulangan menggunakan seperti di gambar perencanaan. Mutu beton
menggunakan 24 MPa (K 250), slump (12±2) cm.
4. Balok
Bahan-bahan/material yang digunakan berupa agregat kasar, agregat halus, PC,
dan sebagainya sesuai dengan yang dipakai pada beton konstruksi. Semua bahan
Baja Tulangan menggunakan seperti di gambar perencanaan. Mutu beton
menggunakan 24 MPa (K 250), slump (12±2) cm.
5. Tangga
Bahan-bahan/material yang digunakan berupa agregat kasar, agregat halus, PC,
dan sebagainya sesuai dengan yang dipakai pada beton konstruksi. Semua bahan
Baja Tulangan menggunakan seperti di gambar perencanaan. Mutu beton
menggunakan 24 MPa (K 250), slump (12±2) cm.
6. Foot Plat
Bahan-bahan/material yang digunakan berupa agregat kasar, agregat halus, PC,
dan sebagainya sesuai dengan yang dipakai pada beton konstruksi. Semua bahan
Baja Tulangan menggunakan seperti di gambar perencanaan. Mutu beton
menggunakan 24 MPa (K 250), slump (12±2) cm.
7. Plat Lantai
Bahan-bahan/material yang digunakan berupa agregat kasar, agregathalus, PC,
dan sebagainya sesuai dengan yang dipakai pada beton konstruksi. Semua bahan
Baja Tulangan menggunakan seperti di gambar perencanaan. Mutu beton
menggunakan 24 MPa (K 250), slump (12±2) cm.
Pasal 4
PEKERJAAN ATAP
1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini meliputi :
a. Pemasangan Kuda-kuda
b. Pemasangan Gording
c. Pemasangan Usuk dan Reng
d. Pemasangan Genteng
e. Pemasangan Lisplang
2. Bahan
a. Kuda – kuda kayu keras kls 2 uk. 8/12
b. Gording kayu keras kls 2 uk. 8/12
c. rangka atap usuk 5/7 reng 2/3 kayu keras kls 2
d. Zenteng dan bubung press
e. Lisplank
Pasal 5
PEKERJAANPINTU DAN JENDELA
Lingkup pekerjaan
a. Pembuatan Kusen pintu dan kusen jendela
b. Pembuatan Daun pintu da jendela
c. Pemasangan kaca
Bahan– bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini adalah sebagaiberikut:
a. Kusen Kayu menggunakan Kayu keras kelas dua ukuran 6×12 cm
b. Daun Pintu dan Jendela menggunakan Papan kayu keras kelas dua
c. Kaca tebal 5 mm
Pasal 6
PEKERJAAN LANTAI
1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan pada pekerjaan ini adalah :
Keramik lantai 40×40
2. Persyaratan Bahan
a. Ketebalan : Minimum8mm
b. DayaResap : Max1%
c. Kekerasan : Minimum6skalamohs
d. Kekuatan Tekan : Minimum900kg/cm2
e. DayaTahanLengkung : Minimum350kg/cm2
f. Mutu : TingkatI,ExtrudedSingle-Firing,Tahanasamdanbasa
g. ChemicalResistance : KonsistenterhadapPubb-1970/NI-3.
h. BahanPerekat : 1Pc.
i. Pengendalianseluruhpekerjaaniniharussesuaidengan:
1) Peraturan– peraturanASTM.
2) PeraturanKeramikIndonesia(NI-19)
Pasal 7
PEKERJAAN RANGKA PLAFOND/LANGIT-LANGIT
1. Rangka plafond dan penggantung dipakai kayu yang berkwalitas baik, ukuran
disesuaikan dengan gambar.
2. Balok penggantung harus kuat, sehingga tidak terjadi gelombang pada plafond, dan
harus dilaksanakan sesuai dengan gambar serta harus mendapat persetujuan
Direksi.
3. Bahan penutup langit-langit yang dipakai adalah GRC . 4 mm sesuai dengan
gambar
Pasal 8
PEKERJAAN PENGECATAN
Pekerjaan pengecetan ini meliputi pengadaan bahan, tenaga, peralatan lain yang
dibutuhkan untuk pekerjaan ini antara lain :
1. Bahan – bahan
a. Sebelum dicat mengkilap terlebih dahulu kayu diamplas.
b. Pengecatan Kayu (Melamic Coating) digunakan Kwalitas baik dan pengecatan
dinding tembok digunakan cat kwalitas baik atau akan ditentukan kemudian,
sebelumnya bidang plesteran dan bidang kayu didempul atau diplamir dengan
kwalitas yang baik. Saluran bahan untuk keperluan pekerjaan ini harus
didatangkan dalam kemasan resmi dari pabrik pembuat cat ini, cat dalam
kemasan rusak atau terbuka tidak diperbolehkan dipakai lagi.
2. Syarat teknis
a. Bidang kayu atau tembok yang akan dicat harus dalam keadaan kering, bersih
dari segala kotoran dan tidak berminyak.
b. Kayu harus dilindungi dari kerusakan akibat rayap atau bila kayu masih basah
harus dilindungi dari kemungkinan rembesan air maupun getah (resin) yang
terkandung dalam kayu.
c. Pori-pori pada bidang plesteran atau kayu harus ditutup dengan plamir.
Penggunaan plamir diusahakan setipis mungkin.
d. Bidang kayu dan plesteran sebelum dicat akhir harus diamplas terlebih dahulu
dan dibersihkan dari debu-debu.
e. Pengecatan kayu kusen, sebaiknya dilakukan setelah daun pintu dan jendela
terpasang.
f. Dalam pelaksanaan pengecatan, setiap urutan atau tahapan pekerjaan harus
dipenuhi
g. dan tahapan berikutnya terlebih dahulu harus mendapat persetujuan Direksi.
3. Pengecatan kayu
Pori-pori, serat kayu dan tekikan didempul dan diamplas dengan bahan yang
berkwalitas baik. Pengecatan Kayu (Melamic Coating) digunakan Kwalitas baik,
dengan pengecatan dilakukan 2 kali dengan selang waktu 16 jam atau lebih.
4. Pengecatan tembok
Bidang plesteran dicat dasar terlebih dahulu menggunakan bahan yang berkwalitas
baik. Untuk meratakan, menutup pori-pori plesteran harus didempul terlebih dahulu.
Bidang tersebut dibiarkan kering selama kurang lebih dari 1 (satu) minggu sebelum
diamplas. Lapisan cat akhir dikehendaki warna yang rata dan kuat. Cat akhir
digunakan cat kwalitas baik atau dengan pengecatan 2 (dua) kali. Sebelum lapisan
berikutnya dilakukan, bagian plesteran yang belum rata harus didempul kembali
sampai bagian tersebut menjadi rata.
5. Pengecatan plafond
Permukaan plafond dicat dasar kemudian diplamir/dempul dan diamplas hingga
rata serta dibersihkan. Lapisan cat akhir dengan cat kwalitas baik atau dilakukan
dua kali sampai diperoleh lapisan yang rata dengan selang waktu 16 jam atau lebih.
Pasal 9
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
1. Yang termasuk dalam lingkup pekerjaan instalasi listrik adalah :
a. Instalasi penerangan, termasuk lampu-lampu, saklar-saklar, stop kontak dan
sistem pengabelannya.
b. Pemasangan pengaman arus bocor, arus hubung singkat, dan arus lebih.
c. Pekerjaan testing dan pengesahan instalasi dari PLN.
2. Sistem instalasi listrik
Sistem tegangan listrik dari jaringan PLN ke jaringan distribusi ialah 110 V / 220 V,
1 fase, dimana sentral (nol) dari sistem dihubung tanahkan (Grounded netral).
Dari panel listrik utama, tenaga listrik didistribusikan secara radial ketempat-tempat
yang memerlukannya, titik lampu, stop kontak dan peralatan-peralatan lain. Untuk
tegangan 220 Volt maka semua peralatan-peralatan seperti panel-panel, stop
kontak harus dihubung tanahkan sesuai dengan peraturan yang ada.
3. Sistem pengabelan
Kabel-kabel primer, sekunder, maupun kabel yang titik-titik lampu, stop kontak
harus dipilih dari produksi pabrik-pabrik yang telah mendapat sertifikat dari PLN
atau dari laboratorium LMK di Jakarta. Kabel yang digunakan untuk instalasi
penerangan adalah NYA 3 x 2,5 mm2, pemasang didalam tembok harus dengan
pipa pelindung PVC 5/8 ” sedang instalasi pengabelan diatas plafond harus
memakai cable rack, cable trays maupun peralatan lain yang diperlukan
menggunakan kabel NYY 4 x 4 mm2 atau NYFGBY 4 x 4 diganti sesuai kebutuhan.
4. Lampu – lampu
Lampu SL 15 WATT dan TL 20 WATT, lengkap dengan fittingnya dipasang sesuai
dengan gambar instalasi listrik.
5. Saklar lampu dan stop kontak
SaKlar lampu dan stop kontak dipasang pada tempat yang telah ditentukan dengan
ketinggian antara 120 – 140 cm diatas lantai. Type shaklar lampu dan stop kontak
terbenam dinding (inbouw) warna putih, mutu setaraf BROCO.
6. Alat-alat pengamanan
Alat pengaman arus lebih, arus bocor dan arus hubung singkat dari jenis sekering
konvensional lengkap dengan box sekeringnya dengan pembagian group
sebagaimana tercantum pada gambar atau menurut petunjuk Direksi. Ampere
meter disesuaikan dengan kebutuhan.
Pasal 10
PEKERJAAN KACA, KUNCI DAN ALAT PENGGANTUNG
1. Kaca
a. Bahan yang digunakan adalah kaca bening/polos dengan tebal 5 mm dipasang
pada jendela kaca hidup dan jendela kca mati, ukuran dan bentuk sesuai
dengan gambar.
b. Pemasangan kaca tidak boleh goyang dan bergetar, list kaca terbuat dari kayu
harus terpasang rapi, ukuran sesuai gambar.
2. Kunci / alat penggantung
a. Pada pintu panil dipasang kunci yang berkwalitas baik, type 2 Slaag besar atau
jenis lain yang berkwalitas baik
b. Untuk daun pintu panil dipasang 3 (tiga) buah engsel ring nylon untuk setiap
daun pintu, sedang untuk daun pintu panil buka double dipasang 3 (tiga) buah
engsel untuk setiap daun pintu.
c. Sebelum pemasangan kunci, engsel pintu / jendela harus mendapat
persetujuan terlebih dahulu dari Direksi.
Pasal 11
PEKERJAAN HALAMAN / PEMBERSIHAN
Sebelum kontraktor meninggalkan tempat pekerjaan, halaman pekerjaan harus
dibersihkan dari kotoran-kotoran bekas bongkaran atau sisa-sisa dari bahan bangunan
setelah pekerjaan selesai.
Pasal 12
PEKERJAAN LAIN-LAIN
Guna mendapat kerja yang baik dan sempurna maka bagian-bagian pekerjaan yang
nyata seharusnya termasuk dalam pekerjaan ini, tetapi tidak disebutkan dalam RKS
maupun gambar kerja tetap dilaksanakan oleh Penyedia dan diterima sebagai hal yang
disebutkan.Pelaksanaan dari bagian pekerjaan tersebut sesuai dengan petunjuk
Direksi. Dokumen Pasca Kualifikasi dan RKS merupakan satu kesatuan yang tidak
dapat dipisahkan.
Pasal 13
P E N U T U P
Segala sesuatu yang belum tercantum dalam RKS ini dan pada kenyataannya
diperlukan akan dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.