KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH SULAWESI TENGAH
DIREKTORAT SAMAPTA
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMELIHARAAN HALAMAN (BUKA BLOKIR) KANTOR
DITSAMAPTA POLDA SULTENG T.A. 2025
1. Latar Belakang
Bahwa dalam rangka mendukung tugas pembinaan dan generasional Polri
melalui ketersediaan sarana dan prasarana materiil, fasilitas dan jasa baik kualitas
maupun kuantitas di Ditsamapta Polda Sulteng maka dilaksanakan program
peningkatan sarana dan prasarana aparatur Polri TA. 2025 melalui sub komponen
Perawatan Halaman. Penyusunan kegiatan dan program tersebut melalui sub
komponen Perawatan Halaman perlu mempertimbangkan skala prioritas dengan
mengidentifikasi kebutuhan untuk Perawatan Halaman yang perlu dilaksanakan
sehingga dalam pelaksanaan pekerjaan semestinya dapat bekerja dengan baik,
tepat sasaran, efektif dan efisien. Untuk meningkatkan sarana dan prasarana bagi
Ditsamapta Polda Sulteng.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud dari pekerjaan ini melakukan pekerjaan Perawatan Halaman Kantor
Ditsamapta Polda Sulteng TA. 2025 dapat diselenggarakan sesuai dengan
fungsinya, memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan
kemudahan serta efisien dalam penggunaan sumber daya, serasi dan selaras
dengan lingkungannya dan berjalan dengan tertib, efektif dan efisien serta
akuntable.
Adapun tujuan pekerjaan ini adalah adalah agar penyedia jasa konstruksi
dapat melaksanakan Perawatan Halaman sedemikian rupa sehingga diperoleh
hasil optimal sesuai dengan persyaratan (spesification) untuk keperluan pencapaian
tujuan, dengan memperhatikan mutu bangunan, biaya yang digunakan dan waktu
pelaksanaan.
3. Sasaran
Sasaran yang dicapai penyedia jasa konstruksi adalah :
a. Melaksanakan Perawatan Halaman Kantor Ditsamapta Polda Sulteng TA. 2025
baik mengenai kuantitas maupun ketepatan waktu, sehingga pelaksanaan
perawatan dapat tepat sasaran, mutu dan waktu.
b. Memperoleh penyedia jasa yang memiliki kompetensi dibidang Kontruksi
melalui proses non tender.
c. Mencapai penyelesaian kegiatan Perawatan Halaman mulai dari pelaksanaan
dan pemeliharaan dalam waktu yang telah disepakati, dengan biaya yang
efisien dengan mutu yang sesuai spesifikasi.
d. Mengendalikan pengaruh timbal balik antara proyek/kegiatan dengan
lingkungan agar dapat (1) koordinasi yang baik dengan instansi yang terkait, (2)
arah perkembangan proyek yang lebih baik, (3) penerapan teknologi yang
tepat, (4) pendokumentasian dan administrasi proyek yang baik.
4. Organisasi Pelaksanaan
Organisasi penggunaan atas jasa ini adalah Ditsamapta Polda Sulteng
a. Pejabat Pembuat Komitmen : PPK Ditsamapta Polda Sulteng
b. Satuan Kerja : Ditsamapta Polda Sulteng
c. Alamat : Jl. Lagarutu Atas, Kel. Poboya, Ke.
Mantikulore, Kota Palu
5. Dasar
a. Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
b. Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran
Negara RI Tahun 2017 No. 11);
c. Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
d. Peraturan Pemerintah No.33 tahun 1977 dan Keputtusan Menteri Tenaga Kerja
No. Kep. 116/ Men/ 1977 tentang Asuransi Sosial Tenaga Kerja;
e. Peraturan Pemerintah RI No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
f. Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
g. Peraturan Presiden No. 73 Tahun 2011 tentang Perawatan Gedung Negara;
h. Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
i. Permen PU No.24/PRT/M/2008 Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan
Bangunan Gedung;
j. Peraturan Menteri PUPR No. 22/PRT/M/2018 tentang Bangunan Gedung
Negara;
k. Peraturan Menteri PUPR No. 14/PRT/M/2017 tentang Persyaratan Kemudahan
Bangunan Gedung;
l. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman
Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
m. Peraturan Menteri PU No. 20/PRT/M/2009 tentang Pedoman Teknis
Manajemen Proteksi Kebakaran di Perkotaan;
n. Permen PU No. 5/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen K3
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum;
o. Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2020 tentang Standard dan Pedoman
Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
p. Peraturan-peraturan Menteri lainnya terkait dengan bidang bangunan gedung;
6. Sumber Pendanaan
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaa DIPA tahun 2025 dengan Pagu
(EFISIENSI ANGGARAN) * sebesar Rp. 259.149.000 ( Dua Ratus Lima Puluh
Sembilan Juta Seratus Empat Puluh Sembilan Ribu Rupiah).
7. Ruang Lingkup dan Lokasi Pekerjaan
a. Ruang Lingkup
Ruang lingkup pekerjaan Perawatan Halaman Ditsamapta Polda Sulteng meliputi :
1) PEKERJAAN PERSIAPAN
a. Pembuatan papan proyek
b. Pemasangan Bouwplank
c. Pembongkaran Pasangan Batu Belah
2) Alat pelindung diri
a. Topi pelindung
b. Pelindung pernapasan dan mulut
c. Sarung tangan
d. Sepatu keselamatan
e. Peralatan P3K
3) PEKERJAAN TANAH
a. Pek.Galian Tanah Keras
b. Pek.Pengurungan Kembali Galian Tanah
c. Pek.pengurungan Sirtu Padat
4) PEKERJAAN STRUKTUR
a. Pek. Pembuatan mutu beton Fc’21 Mpa
b. Pek. Pembesian
c. Pek. Bekesting (K3)
d. Pek. Pemasangan Pondasi Batu Belah
5) PEKERJAAN REHAP PARKIRAN MOBIL R6 DAN AWC
a. Pek. Pemasangan Bouwplank
b. Pek. Galian Tanah Keras
c. Pek. Pengurungan Kembali Galian Tanah
d. Pek.Pemadatan Tanah Per 20 cm
e. Pek.Pengurungan Dengan Pasir Urung
f. Pek.Pengrungan Dengan Sirtu Padat
g. Pek.Pondsi Batu Belah
h. Pek. Pembersihan
6) PERJAAN PARKIRAN R4 DAN PLAT DEKKER
a. Pek Pemasangan Bouwplank
b. Pek. Galian Tanah Keras
c. Pek. Pengurungan Dengan Pasir Urung
d. Pek. Pengrungan Dengan Sirtu Padat
e. Pek. Plat Deker
f. Pek. Kolom
g. Pek. Pemasangan Rangka Atap Pelana Baja Ringan Profil c75+Reng
h. Pek. Membuat Beton Mutu Fc’21
i. Pek. Pemasangan atap Spandek
j. Pek. Pembersihan
7) PEMBERSIHAN AKHIR
a.Pek. Pembersihan Akhir dan Pelaporan
b.Lokasi Pekerjaan
Mako Direktorat Samapta Polda Sulteng
Jl. Lagarutu Atas, Kel. Poboya, Kec. Mantikulore, Kota Palu Prov. Sulawesi Tengah
8. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Waktu pelaksanaan pekerjaan ini adalah 90 (Sembilan Puluh) hari kalender
terhitung sejak diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan waktu
pemeliharaan 30 (Tiga Puluh) hari kalender terhitung sejak serah terima pertama.
9. Kualifikasi dan Klasifikasi Personil Manajerial dan Peralatan
a. Kualifikasi penyedia :
1) Memiliki akta pendirian dan perubahannya (bila ada)
2) Memiliki NIB Berbasis Risiko
3) Memiliki SBU dengan kualifikasi usaha kecil serta disyaratkan sub
bidang klasifikasi Usaha BG009 KBLI 41019 (Konstruksi Gedung Lainnya)
masih berlaku sampai dengan batas akhir pemasukan penawaran
4) Memiliki NPWP dan telah melaporkan SPT tahunan 2024
5) Memiliki NPWP keterangan valid
6) Bukti penguasan tempat usaha yang sah.
7) Tidak masuk dalam daftar hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau
yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam
menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil
Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
9) Memiliki pengalaman pekerjaan sebagai penyedia jasa pada paket
pekerjaan konstruksi bangunan gedung;
10) Memiliki pengalaman pekerjaan konstruksi dengan memperoleh paling
sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia dalam kurun waktu 4 (empat)
tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta
termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi Calon Penyedia Jasa
yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
11) Memiliki Sisa Kemampuan Paket (SKP).
b. Klasifikasi Personil Manajerial Tenaga Ahli
JUMLAH PENDIDIKAN/
NO POSISI SERTIFIKAT
PERSONIL PENGALAMAN
1 Pelaksana Lapangan SKK (Sertifikat 1 orang S1
Kompetensi Teknik
Kerja) Sipil/
Pelaksanaan 2 tahun
Pekerjaan
Gedung
2 Petugas Sertifikat Petugas 1 orang SMK/
Keselematan Keselamatan 0 tahun
Konstruksi Konstruksi
Ditetapkan di : PALU
Tanggal : 5 Juni 2024
DIREKTUR SAMAPTA POLDA SULTENG
SELAKU KUASA PENGGUNA ANGGARAN/PPK
RICHARD B. PAKPAHAN, S.I.K., M.H
KOMISARIS BESAR POLISI NRP 75010861