KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH BALI
RUMAH SAKIT BHAYANGKARA DENPASAR
URAIAN SINGKAT
PENGADAAN HAR GEDUNG
RUMAH SAKIT BHAYANGKARA DENPASAR T.A. 2025
Pengadaan HAR Gedung Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar Tahun
Anggaran 2025 merupakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan
pemeliharaan bangunan rumah sakit. Pemeliharaan ini bertujuan untuk menjaga
kualitas infrastruktur gedung, memastikan kenyamanan serta keselamatan
penghuni dan pengguna gedung, serta memperpanjang usia pakai fasilitas
bangunan secara keseluruhan.
Pengadaan ini mengacu pada DIPA Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar
T.A. 2025 dengan nomor SP DIPA-060.01.2.651203/2025 tertanggal 17 Juni
2025. Selain itu, pelaksanaan pengadaan juga mengacu pada Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
Nilai total pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah sebesar
Rp.227.400.000, yang terdiri atas berbagai pekerjaan pemeliharaan dan
perbaikan pada bangunan rumah sakit, termasuk pengecatan dinding dan plafon,
servis plafon dan kebocoran, perbaikan saluran air dan servis wallpaper di lantai
1 dan lantai 2 gedung rumah sakit.
Pekerjaan ini akan dilaksanakan melalui metode Pengadaan Langsung
sesuai ketentuan dalam peraturan yang berlaku. Waktu pelaksanaan
direncanakan sejak ditandatanganinya Surat Perintah Kerja (SPK) selama 45 hari
kalender. Pekerjaan dilaksanakan oleh penyedia jasa yang memenuhi syarat
teknis dan administrasi, dengan pengawasan langsung oleh Pejabat Pembuat
Komitmen serta pejabat teknis terkait.
Spesifikasi teknis kegiatan tercantum dalam dokumen Kerangka Acuan
Kerja (KAK), yang menjelaskan secara rinci ruang lingkup pekerjaan, metode
pelaksanaan, kualitas bahan yang digunakan, serta standar hasil pekerjaan yang
harus dicapai. Semua pekerjaan yang dilakukan wajib memenuhi ketentuan mutu
dan akan dievaluasi secara berkala oleh pihak berwenang. Penyedia jasa
bertanggung jawab atas setiap cacat mutu selama jangka waktu enam bulan sejak
serah terima hasil pekerjaan.
Rancangan SPK mengatur ketentuan hukum dan hubungan kerja antara
PPK dan penyedia jasa, termasuk ketentuan tentang kepemilikan hasil pekerjaan,
penanganan risiko, penyelesaian perselisihan, perpajakan, larangan pengalihan
pekerjaan dan pemberian komisi, serta ketentuan lain yang diperlukan untuk
menjamin kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan kegiatan.
Rincian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) menunjukkan bahwa pekerjaan
mencakup berbagai area penting di gedung rumah sakit, baik di lantai 1 maupun
lantai 2. Beberapa di antaranya termasuk kamar pasien, lorong, ruang perawat,
tangga darurat, dan toilet umum. Nilai pekerjaan keseluruhan mencapai Rp.
227.400.000.
Pelaksanaan kegiatan pengadaan HAR Gedung Rumah Sakit
Bhayangkara Denpasar T.A. 2025 diharapkan seluruh proses berjalan transparan,
akuntabel, dan sesuai dengan prinsip efisiensi serta efektivitas penggunaan
anggaran BLU. PPK dan seluruh pejabat pengadaan wajib menjalankan tugas dan
tanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memastikan kegiatan
ini memberikan manfaat optimal bagi keberlanjutan layanan kesehatan di Rumah
Sakit Bhayangkara Denpasar.
Denpasar, Juli 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
RUMKIT BHAYANGKARA DENPASAR
ttd
Ns. I MADE SARI WIRA ADA, S.Kep.
PENATA TK I NIP 198008232002121001