KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH BALI
RUMAH SAKIT BHAYANGKARA DENPASAR
URAIAN SINGKAT
PENGADAAN HAR GEDUNG TAHAP II
RUMAH SAKIT BHAYANGKARA DENPASAR T.A. 2025
Pengadaan HAR Gedung Tahap II Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar
Tahun Anggaran 2025 merupakan kegiatan lanjutan dari pelaksanaan
pemeliharaan bangunan rumah sakit yang telah dilaksanakan pada tahap
sebelumnya. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga kualitas infrastruktur gedung,
memastikan kenyamanan serta keselamatan penghuni dan pengguna gedung,
serta memperpanjang usia pakai fasilitas bangunan secara keseluruhan.
Pengadaan ini mengacu pada DIPA Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar
T.A. 2025 dengan nomor SP DIPA-060.01.2.651203/2025 tertanggal 17 Juni
2025, serta berpedoman pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Nilai total pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah sebesar
Rp200.000.000,00, yang terdiri atas pekerjaan pengecatan dinding dan plafon di
lantai 1, lantai 2, dan lantai 3 gedung rumah sakit.
Pekerjaan ini akan dilaksanakan melalui metode Pengadaan Langsung,
sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Waktu pelaksanaan direncanakan
selama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak ditandatanganinya Surat Perintah Kerja
(SPK). Pekerjaan dilaksanakan oleh penyedia jasa yang memenuhi syarat teknis
dan administrasi, dengan pengawasan langsung oleh Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) serta pejabat teknis terkait.
Spesifikasi teknis kegiatan tercantum dalam dokumen Kerangka Acuan
Kerja (KAK), yang menjelaskan secara rinci ruang lingkup pekerjaan, metode
pelaksanaan, kualitas bahan yang digunakan, serta standar hasil pekerjaan yang
harus dicapai. Semua pekerjaan wajib memenuhi ketentuan mutu dan akan
dievaluasi secara berkala oleh pihak berwenang. Penyedia jasa bertanggung
jawab atas setiap cacat mutu selama jangka waktu enam bulan sejak serah terima
hasil pekerjaan.
Rancangan Surat Perintah Kerja (SPK) mengatur ketentuan hukum dan
hubungan kerja antara PPK dan penyedia jasa, termasuk ketentuan tentang
kepemilikan hasil pekerjaan, penanganan risiko, penyelesaian perselisihan,
perpajakan, larangan pengalihan pekerjaan dan pemberian komisi, serta
ketentuan lain yang diperlukan untuk menjamin kelancaran dan keberhasilan
pelaksanaan kegiatan.
Rincian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) menunjukkan bahwa pekerjaan
mencakup pengecatan dinding dan plafon di berbagai area penting gedung rumah
sakit, seperti kamar pasien, lorong, ruang perawat, dan tangga darurat, dengan
nilai total pekerjaan sebesar Rp200.000.000,00.
Pelaksanaan kegiatan Pengadaan HAR Gedung Tahap II Rumah Sakit
Bhayangkara Denpasar T.A. 2025 diharapkan berjalan secara transparan,
akuntabel, dan sesuai dengan prinsip efisiensi serta efektivitas penggunaan
anggaran BLU. PPK dan seluruh pejabat pengadaan wajib menjalankan tugas dan
tanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memastikan kegiatan
ini memberikan manfaat optimal bagi keberlanjutan layanan kesehatan di Rumah
Sakit Bhayangkara Denpasar.
Denpasar, Oktober 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
RUMKIT BHAYANGKARA DENPASAR
Ns. I MADE SARI WIRA ADA, S.Kep.
PENATA TK I NIP 198008232002121001