KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH MALUKU
DIREKTORAT KEPOLISIAN PERAIRAN DAN UDARA
JL. WOLTER MONGINSIDI LATERI - AMBON
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
PENGADAAN JASA LAINNYA
PAKET PEKERJAAN
PERAWATAN GEDUNG DITPOLAIRUD
POLDA MALUKU
DI AMBON
PROVINSI MALUKU
APBN
TAHUN ANGGARAN
222000222555
1. LATAR BELAKANG
Layanan Pengadaan Jasa Lainnya ini merupakan Proyek dalam Lingkungan Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Daerah Maluku, Direktorat Lalu Lintas Polda Maluku dengan
sumber pembiayaan dari APBN, Tahun Anggaran 2025.
Bangunan yang akan dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Lainnya adalah Bangunan Gedung
Milik Negara yang pengelolaannya oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, Daerah
Maluku, Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Maluku yang secara fungsional
sebagai sarana Gedung Pelayanan Publik dan bangunan gedung tempat kerja lainnya
dengan peruntukan untuk Pelayanan umum/publik Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara
Polda Maluku, guna peningkatan pelayanan.
Pekerjaan pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung tempat kerja lainnya Ditpolairud
Polda Maluku harus dilaksanakan sesuai ketentuan teknis konstruksi dan ketentuan lainnya
sehingga dapat memenuhi fungsinya secara optimal.
1
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAERAH MALUKU, DITPOLAIRUD
KAK JASA PEMELIHARAAN GEDUNG DAN BAGUNAN
APBN TAHUN ANGGARAN 2025
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Tercapainya pemeliharaan rutin/berkala bangunan gedung tempat kerja lainnya di Satker
Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Maluku.
3. SASARAN
Terlaksananya/terwujudnya Hasil Layanan Jasa Lainnya yang disesuaikan dengan keinginan
dan arahan dari Direktur Kepolisian Perairan dan Udara Polda Maluku, dalam Lingkungan
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Daerah Maluku, Direktorat Kepolisian Perairan dan
Udara, dengan baik dan optimal sesuai dengan Fungsi dari Bangunan yang akan
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa.
4. LOKASI KEGIATAN
Kegiatan Layanan Jasa Lainnya ini harus dilaksanakan di Direktorat Kepolisian Perairan dan
Udara Polda Maluku Kota Ambon, Kecamatan Baguala Provinsi Maluku.
5. SUMBER PENDANAAN
APBN Tahun Anggaran 2025, dengan Nilai Perhitungan Sendiri (HPS), sebesar
Rp. 198.996.000 .- (Terbilang : Seratus Sembilan Puluh Delapan Juta Sembilan
Ratus Sembilan puluh Enam Ribu Rupiah).-, termasuk PPN sebesar 11 %, dengan
rincian sebagai berikut;
Biaya Perawatan Gedung 179,276,459,25.-
PPN (11%) 19,720,410,52.-
JUMLAH PERAWATAN 198,996,869,76.-
DIBULATKAN 198,996,000,00.-
6. TEKNIS PELAKSANAAN/METODE PEMILIHAN PENYEDIA JASA
Kegiatan Layanan Jasa Lainnya ini menggunakan menggunakan metode Pemilihan
Lelang/tender pada LPSE Polda Maluku sistem Prakualifikasi yang dapat diikuti beberapa
penyedia yang memenuhi syarat kualifikasi sesuai dengan kegiatan ini untuk memasukkan
penawaran dan dipilih sesuai dengan harga terendah;
7. NAMA DAN PROYEK/ SATUAN KERJA PEJABAT PENGGUNA ANGGARAN
7.1. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : PISTHOS Z. APITULA
Pangkat : BRIPKA
NRP : 87100721
7.2. Satuan Kerja : Kepolisian Negara Republik Indonesia,
2
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAERAH MALUKU, DITPOLAIRUD
KAK JASA PEMELIHARAAN GEDUNG DAN BAGUNAN
APBN TAHUN ANGGARAN 2025
Daerah Maluku, Direktorat Kepolisian
Perairan dan Udara
Jl. Wolter Monginsidi Lateri Kota
Ambon.
8. DATA PENUNJANG
8.1 DATA DASAR
8.1.1. DIPA APBN Kepolisian Negara Republik Indonesia, Daerah Maluku Ditpolairud
Polda Maluku, Tahun Anggaran 2025;
8.1.2. Data Pemeriksaan Lapangan pada Gedung tempat kerja lainnya beserta
dokumentasi kerusakan, Laporan Kerusakan serta Harga Perhitungan Sendiri
(HPS) Paket Pekerjaan Pemeliharaan dan Perawatan bangunan gedung
Ditpolairud Polda Maluku;
8.1.3. Spesifikasi Teknis dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat Umum dan Teknis
Pemeliharaan dan Perawatan bangunan gedung Ditpolairud Polda Maluku;
8.1.4. Petunjuk Teknis dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemeliharaan dan
Perawatan bangunan gedung Ditpolairud Polda Maluku;
9. STANDAR TEKNIS
9.1. Luasan Pemeliharaan dan Perawatan bangunan gedung Ditpolairud Polda Maluku
disesuaikan dengan DIPA Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Maluku dan
Luasan Pekerjaan disesuaikan dengan HPS dalam APBN Tahun Anggaran 2025;
9.2. Lokasi Pekerjaan terletak di Jl. Wolter Monginsidi Lateri Ambon, Provinsi Maluku;
9.3. Lingkup Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut :
9.1.1. Pekerjaan Persiapan;
9.1.2. Pekerjaan Pengecatan, pekerjaan Lantai, penggantian plafon rusak dan pintu
bangunan gedung tempat kerja lainnya;
9.1.3. Pekerjaan Akhir.
10. LINGKUP KEGIATAN
Penyediaan Jasa Lainnya dalam Pekerjaan Pengecatan untuk Pemeliharaan dan Perawatan
bangunan gedung tempat kerja lainnya dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Daerah Maluku, Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara:
11. KELUARAN
Tercapainya pemeliharaan dan perawatan secara rutin dan berkala di Ditpolairud Polda
Maluku T.A. 2025
12. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
3
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAERAH MALUKU, DITPOLAIRUD
KAK JASA PEMELIHARAAN GEDUNG DAN BAGUNAN
APBN TAHUN ANGGARAN 2025
Layanan jasa lainnya dalam pekerjaan ini, dilaksanakan selama 3 (tiga) bulan Dari
Bulan September s.d. November T.A. 2025 selama 90 (Sembilan Puluh) hari kalender.
Tahapan kegiatan Bulan
No Harwat Spt Okt Nov
Pemeliharan Gedung
1. √ √ √
Ditpolairud Polda Maluku
13. TENAGA AHLI
Tenga Ahli yang diperlukan dalam Pelaksanaan Pemeliharaan dan Perawatan bangunan
gedung tempat kerja lainnya dalam Lingkungan Ditlpolairud Polda Maluku adalah sebagai
berikut :
13.1. Site Manager (SM) :
1 (satu) orang yang bertindak selaku Site Manager Tenaga Ahli yang diisyaratkan
adalah SMU/SMK/Sederajat, Jurusan Teknik, dengan pengalaman dalam pelaksanaan
pekerjaan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun. Sebagai Penanggung Jawab Lapangan
dengan Tugas Utamanya adalah memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan
anggota timnya. Kualifikasi sebagai berikut :
a. Ijazah ;
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang masih berlaku.
13.2. Pelaksana :
3 (tiga) orang Tukang Cat dan tukang kayu yang diisyaratkan adalah SMU/SMK
dengan pengalaman minimal 2 (dua) tahun dengan kualifikasi, sebagai berikut :
a. Ijazah;
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang masih berlaku.
13.3. Tenaga Pendukung :
13.3.1. Administrasi & Keuangan :
1 (satu) orang yang diisyaratkan adalah SMU/SMK/Sederajat dengan
pengalaman sebagai Administrasi & Keuangan minimal 1 (satu) tahun, dan
berijazah :
a. Ijazah Sekolah Menengah Umum (SMU)/SMK/Sederajat;
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang masih berlaku
14. SPESIFIKASI TEKNIS
14.1. Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan;
14.2. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan;
4
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAERAH MALUKU, DITPOLAIRUD
KAK JASA PEMELIHARAAN GEDUNG DAN BAGUNAN
APBN TAHUN ANGGARAN 2025
14.3. Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan;
14.4. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran;
14.5. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi;
14.6. Memiliki SDM tenaga ahli / teknis yang professional.
14.7. Pengutamaan Penggunaan Material Produksi Dalam Negeri.
15. PERSYARATAN KUALIFIKASI ADMINISTRASI / LEGALITAS
15.1.1. Memiliki NIB
15.1.2. KBLI
15.1.3. SBU
15.1.4. Keterangan Domisili/Tempat dari desa/lurah setempat
15.1.5. Memiliki pengalaman dibidangnya sekurang-kurangnya 2 (dua)
tahun terakhir;
15.1.6. Memiliki identitas kewarganegaraan Indonesia seperti Kartu
Tanda Penduduk (KTP)/Paspor/Surat Keterangan Domisili Tinggal
15.1.7. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi
kewajiban perpajakan tahun terakhir;
15.1.8. Metode Pelaksanaan meliputi pekerjaan, persiapan, kegiatan,
pelaksanaan prosedur, proses administrasi pemeliharaan dan
perawatan hingga serah terima pekerjaan;
15.1.9. Spesifikasi teknis;
15.1.10. Daftar Identitas Personil;
15.1.11. Pakta Integritas;
15.1.12. Surat Pernyataan :
15.1.13.1 Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan
kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
15.1.13.2 Badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar
hitam;
15.1.13.3 Tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
15.1.13.4 Pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai
pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah;
15.1.13. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat
yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri (sertifikat) atau
5
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAERAH MALUKU, DITPOLAIRUD
KAK JASA PEMELIHARAAN GEDUNG DAN BAGUNAN
APBN TAHUN ANGGARAN 2025
sewa (surat dukungan/perjanjian sewa) terlampir daftar peralatan
dan dokumentasi tempat/lokasi)
15.1.14. Memiliki kepastian untuk mengikat diri pada kontrak.
12. P E N U T U P
Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka Penyedia Jasa Lainnya
hendaknya memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan
masukan lain yang dibutuhkan.
Mengetahui
Ambon, Agustus 2025
DIR POLAIRUD POLDA MALUKU
selaku
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
HANDOYO SANTOSO, S.I.K.,M.Si. PISTHOS Z. APITULA
KOMBES POL NRP. 77020505 BRIPKA NRP 87100721
6
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAERAH MALUKU, DITPOLAIRUD
KAK JASA PEMELIHARAAN GEDUNG DAN BAGUNAN
APBN TAHUN ANGGARAN 2025