KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KEPOLISIAN DAERAH MALUKU
BIRO LOGISTIK
PENGADAAN MULTIMEDIA GUDANG SENPI DAN AMUNISI
BIRO LOGISTIK POLDA MALUKU T.A. 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAAN MULTIMEDIA GUDANG SENPI DAN AMUNISI
BIRO LOGISTIK POLDA MALUKU T.A. 2025
A. LATAR BELAKANG
1. Dasar Hukum Kegiatan
Pengadaan Multimedia Gudang Senpi dan Amunisi Biro Logistik Polda Maluku
T.A. 2025
Pembangunan yang baik tentunya harus didasarkan oleh suatu perencanaan dan
pengaplikasian yang tepat yang dapat dilakukan oleh Pelaksana Pekerjaan dengan
senantiasa memperhatikan dan menerapkan dasar dan aturan yang berlaku di
Indonesia. Adapun yang menjadi dasar ataupun acuan dimaksud.
a. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan kedua Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
b. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014
tentang Unit Layanan Pengadaan Barang / Jasa di lingkungan Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
c. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015
tentang tata cara Pengadaan secara Elektronik di lingkungan Polri.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah:
a. Mendukung fungsi pengamanan
b. Meningkatkan sistem pengawasan dan pengamanan kawasan Gudang Senpi dan
Amunisi Biro Logistik Polda Maluku
C. TARGET DAN SASARAN
Target/sasaran yang ingin dicapai adalah menata ulang peralatan dan jaringan
Penerima manfaat kegiatan ini adalah:
1. Stakeholders Internal, yaitu pejabat/pegawai yang berada di Gudang senpi dan Amunisi
Polda Maluku sebagai database Managemen tamu.
2. Stakeholders Eksternal, yaitu tamu yang berkunjung ke Gudang Senpi dan Amunisi
Polda Maluku dan dapat terdata lebih akurat.
D. LOKASI KEGIATAN
Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Pandan Kasturi Kecamatan Sirimau, Kota
Ambon
E. SUMBER PENDANAAN
Biaya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan ini sepenuhnya bersumber dari rupiah
murni (RM) yang dibebankan pada APBN Tahun Anggaran 2025
a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai Pengadaan Multimedia Gudang Senpi
dan Amunisi Biro Logistik Polda Maluku T.A. 2025 ini bersumber dari Anggaran DIPA
Biro Logistik Polda Maluku Tahun Anggaran 2025 yang berasal dari dana APBN.
b. Pagu Anggaran yang diperlukan untuk pembiayaan pekerjaan ini adalah sebesar Rp.
48.506.000 (empat puluh delapan juta lima ratus enam ribu rupiah).
F. Nama dan Satuan Kerja Pejabat Pembuat Komitmen
Pengadaan Multimedia Gudang Senpi dan Amunisi Biro Logistik Polda Maluku TA.
2025
Satuan Kerja : Biro Logistik Polda Maluku
Nama Pejabat Pembuat Komitmen:
IPTU KADER TEHUAYO
Data Penunjang
G. DATA DASAR
1. Untuk melaksanakan tugasnya Pelaksana harus mempunyai kemampuan
melaksanakan Pekerjaan ini sesuai dalam dokumen Tender yang telah ditentukan dan
diberikan oleh kepala satuan kerja melalui kerangka acuan kerja ini;
2. Pelaksana Pengadaan Mutimedia Gudang Senpi dan amunisi Biro Logistik Polda Maluku
T.A. 2025 harus memeriksa seluruh Dokumen yang ditayangkan dalam Pelelangan yang
digunakan dalam pelaksanaan tugasnya. Kesalahan kelalaian pekerjaan pelaksanaan
Pekerjaan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab Pelaksana;
3. Dalam hal ini yang diperlukan dan harus dimiliki oleh Pelaksana Konstruksi sebagai
berikut;
A. Legalitas Perusahaan, meliputi :
- surat izin usaha jasa kostruksi, sertifikat badan usaha dengan klasifikasi Surat Izin:
IUJK Kecil
- NIB
B. Memiliki kemampuan menyediakan Personil inti berupa personil inti yang diperlukan
dalam pelaksanaan pekerjaan sbb;
- Penyedia jasa memiliki tenaga ahli Multimedia
C. Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini adalah 30 (tiga puluh) hari kalender.
D. SPESIFIKASI TEKNIS
Lihat pada Lampiran Spesifikasi Teknik.
Ambon, 12 Maret 2025
KADER TEHUAYO
IPTU NRP 76040653