KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH JAWA TIMUR
RESOR KEDIRI
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
KEMENTERIAN NEGARA/ LEMBAGA : KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
UNIT ORGANISASI : POLRES KEDIRI
PROGRAM : PENINGKATAN SARANA DAN PRASARANA
APARATUR POLRI
SASARAN PROGRAM : LAYANAN PERKANTORAN
KEGIATAN : PEMELIHARAAN GEDUNG KANTOR POLRES
SUB KEGIATAN : Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan
DETIL KEGIATAN : Pemeliharaan Gedung Kantor Polres Kediri TA. 2025
(PEKERJAAN ATAP LAP APEL INDOOR)
LOKASI : Mapolres Kediri
Jl. Pb. Sudirman No.56, Pare - Kediri
TAHUN ANGGARAN 2025
Kerangka Acuan Kerja (KAK) 1
Harwat Gedung Kantor Polres Kediri T.A. 2025
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH JAWA TIMUR
RESOR KEDIRI
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN
GEDUNG KANTOR POLRES KEDIRI
(PEKERJAAN ATAP LAP APEL INDOOR)
TAHUN ANGGARAN 2025
1. LATAR a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
BELAKANG
b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 14 Tahun 2021
tanggal 02 Februari 2021;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, tentang
Penyelenggara Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
d. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, tentang Pengadaan
Barang dan Jasa Pemerintah melalui Penyedia
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 14 Tahun 2020
tanggal 15 Mei 2020 tentang Standar dan Pedoman
Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
f. Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022 tanggal 22 Juli
2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat
Standar Jasa konstruksi Dalam rangka mendukung
Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa
Konstruksi;
g. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 21/SE/M/2021, tentang
tata cara Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha,
Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, Dan
Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha Serta Sertifikat
Kompetensi Kerja Konstruksi;
h. Surat Edaran Menteri PUPR 5/SE/M/2022 tentang Pedoman
Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat Keahlian Kerja Dan
Sertifikat Keterampilan Kerja Bidang Jasa Konstruksi Serta
Proses Sertifikasi Kompetensi Kerja;
i. Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
barang/Jasa Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pedoman
Kerangka Acuan Kerja (KAK) 2
Harwat Gedung Kantor Polres Kediri T.A. 2025
Pelaksanaan Tertib Evaluasi Kewajaran Harga Pada Tender
Barang/Jasa Lainnya dan Pekerjaan Konstruksi;
j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/IV/2018,
tanggal 15 Oktober 2018 tentang Pembangunan Gedung
Kantor;
k. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : SPK/15/V/LOG.4.20./2025
Tanggal 15 Mei 2025tentang penunjukan konsultan perencana
untuk menyusun estimasi biaya dalam rangka Pekerjaan
Perencanaan Harwat Gedung Polres Kediri Tahun Anggaran
2025.
2. MAKSUD DAN a. Maksud
Maksud dari kegiatan ini adalah sebagai petunjuk bagi
TUJUAN
penyedia jasa Kontruksi dan pegangan bagi semua pihak yang
terlibat dalam proses penyelenggaraan program ini, yang
terutama memuat data - data dan informasi sebagai masukan
serta beberapa ketentuan mengenai sasaran/obyektif, kreteria,
batasan dan keluaran yang dituntut dari garis besar proses
yang harus di penuhi serta merupakan gambaran tentang
pekerjaan Pemeliharaan dan Perawatan Gedung Kantor Polres
Kediri Tahun Anggaran 2025 sesuai dengan peraturan yang
ada.
b. Tujuan
Tujuan adalah untuk mendapatkan hasil pembangunan gedung
kantor sesuai dengan spesifikasi teknis dan mencapai umur
bangunan biaya yang ekonomis serta sesuai target.
3. TARGET Adapun sasaran dari program peningkatan sarana dan prasarana
aparatur pada instansi Kepolisian Resor Kediri Polda Jatim
/SASARAN
adalah Pemeliharaan dan Perawatan Gedung Kantor Polres Kediri
Polda Jawa Timur
4 LOKASI Jl. Pb. Sudirman No.56, Pare , Kediri
PEKERJAAN
5. SUMBER DANA Untuk pelaksanaan pekerjaan Pemeliharaan dan Perawatan
DAN Gedung Kantor Polres Kediri (PEKERJAAN ATAP LAP APEL
INDOOR) TA 2025 ini, dialokasikan biaya APBN Tahun Anggaran
PERKIRAAN
2025 sesuai dengan HPS sebesar Rp. 47.550.000,00 (Empat
BIAYA
Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) sudah
termasuk pajak.
6. NAMA DAN Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
ORGANISASI pengadaan pekerjaan Pemeliharaan dan Perawatan Gedung
Kantor Polres (Pekerjaan Atap Lap Apel Indoor) TA 2025 adalah
Kepolisian Resor Kediri .
Kerangka Acuan Kerja (KAK) 3
Harwat Gedung Kantor Polres Kediri T.A. 2025
7. JANGKA 14 (Empat Belas) Hari Kalender tercantum dalam Surat Perjanjian
WAKTU dan Surat Perintah Mulai Kerja.
PELAKSANAAN
PEKERJAAN
8. SPESIFIKASI 1. Spesifikasi Teknis Barang/ Pekerjaan, Kualitas dan Kuantitas
TEKNIS Terlampir.
2. Penggunaan Produk dalam negeri Wajib melampirkan
rekapitulasi perhitungan TKDN pada saat penawaran dan
serah terima hasil pekerjaan.
9. KEGIATAN Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa
PEMBANGUNAN Konstruksi adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku,
yang dapat berlaku pada hal-hal sebagai berikut :
1. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen
pelelangan yang telah disusun, dengan segala tambahan dan
perubahannya pada saat penjelasan-penjelasan pekerjaan/
Aanwizjing pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman dan
standarisasi yang berlaku).
2. Pelaksanan dilakukan sesuai dengan kualitas
masukan(bahan, tenaga dan alat),kualitas proses (tata cara
pelaksanaan pekerjaan).
3. Pelaksanaan Konstruksi harus sesuan dengan ketentuan
keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
4. Pemeliharaan Konstruksi adalah tahap uji coba dan
pemeriksaan atas hasil pelaksanaan konstruksi fisik
pekerjaan. Didalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa
konstruksi berkewajiban memperbaiki pekerjaan yang cacat
yang terjadi setelah serah terima pertama.
5. Masa Pemeliharaan Bangunan Selama 180 (Seratus Delapan
Puluh) Hari Kalender dihitung dari tangggal STT-1 (Serah
Terima Pertama).
6. Fasilitas Penunjang yang disediakan oleh PA / KPA / PPK :
tidak ada.
7. Keluaran akhir yang dihasilkan meliputi :
a. Hasil Pekerjaan Pemeliharaan dan Perawatan Gedung
Kantor Kepolisian Resor KEDIRI yang sesuai dengan
kontrak.
b. Dokumen-dokumen pendukung yaitu :
- Shop Drawing
- Asbuilt Drawing
- Laporan Harian, Laporan Mingguan dan Laporan
Bulanan yang dibuat oleh penyedia jasa konstruksi
selama masa pelaksanaan pekerjaan.
- Laporan MC-0 dan MC-100
Kerangka Acuan Kerja (KAK) 4
Harwat Gedung Kantor Polres Kediri T.A. 2025
- Dokumentasi tahap pekerjaan 0% sampai dengan
100% dan di buat dalam satu album.
- Melampirkan semua hasil tes uji barang
10. PERSYARATAN 1. Penyedia jasa konstruksi harus mempunyai kemampuan pada
KUALIFIKASI Sub Bidang konstruksi gedung perkantoran (BG.002) yang
masih berlaku, Sesuai dengan KBLI 2020 dengan Kode
PENYEDIA
KBLI 41012, dengan Kualifikasi Kecil serta bertanggung
jawab secara professional atas jasa pembangunan konstruksi
yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dan kode tata cara
laku profesi yang berlaku.
2. Memenuhi Sertifikat Standart Terverikasi KBLI 41012
3. Tidak masuk dalam Daftar Hitam serta melampirkan surat
pernyataan bermaterai.
4. Keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan
kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit dibuktikan dengan surat tidak pailit,
kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang
bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak dalam
menjalani sanksi pidana (surat dari Pengadilan Negeri).
5. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) hanya untuk
pekerjaan yang diperuntukan bagi Kualifikasi Usaha Kecil.
6. Memiliki paling kurang :
1 (satu) tenaga tetap ber-sertifikat keterampilan kerja
(SKK) sesuai dengan Klasifikasi yang disyaratkan (untuk
usaha Kecil) dibuktikan dengan kepersertaan BPJSTK dalam
perusahaan dan Pph 21.
7. Melampirkan RKK (Rencana Keselamatan Kerja) beserta
rinciannya
Penyedia menyampaikan pakta komitmen dan penjelasan
manajemen risiko serta penjelasan rencana tindakan sesuai
table jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya (Terlampir 1)
8. Terdaftar Keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan dibuktikan
dengan sertifikat Anggota.
9. Sebagai pekerjaan utama adalah Pekerjaan Pengecatan.
11. PERSONIL INTI 1. Penyedia Jasa Konstruksi mampu menyediakan personil
terdiri dari :
a. 1 Orang Project Manager :
Memiliki SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung
Madya (SIP.01.013.5) Pendidikan min. SMA/SMK,
pengalaman 1 tahun.
b. 1 Orang Ahli K3 Konstruksi / Petugas K3:
Memiliki SKK Ahli K3 (MPK.01.001.7) atau Petugas
Keselamatan Konstruksi (MPK.01.001.3), Pendidikan
Kerangka Acuan Kerja (KAK) 5
Harwat Gedung Kantor Polres Kediri T.A. 2025
min. SMA/SMK/Setara, pengalaman 0 tahun.
Melampirkan bukti scan SKT/Sertifikat, Ijasah, KTP,
melampirkan daftar pengalaman personil disertai surat
penugasannya beserta referensi kerja masing-masing
personil
2. Secara umum tanggung jawab penyedia jasa konstruksi
adalah sebagai berikut :
a. Hasil Pekerjaan harus memenuh persyaratan standar
yang berlaku.
c. Hasil pekerjaan harus telah mengakomodasi batasan-
batasan yang telah diberikan oleh pemberi jasa,
termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi
pembiayaan, waktu pelaksanaan dan mutu pekerjaan.
12. PERALATAN Peralatan yang dibutuhkan :
YANG 1. 1 Unit Mobil Pick up (milik sendiri/sewa)
2. 100 set Scaffolding (milik sendiri/sewa)
DIBUTUHKAN
3. 2 Unit Grenda Listrik (milik sendiri/sewa)
4. 2 Unit Bor Listrik (milik sendiri/sewa)
5. 1 Jack Hammer (milik sendiri/sewa)
6. 1 set APD lengkap (milik sendiri)
Melampirkan bukti Sertifikat Alat dari Dinas Terkait.
Untuk sewa melampirkan bukti Perjanjian Sewa yang
menyebutkan jumlah peralatan dan jenis peralatan
13. TANGGUNG Secara umum tanggung jawab penyedia jasa konstruksi adalah
JAWAB sebagai berikut :
PENYEDIA
a. Hasil Pekerjaan harus memenuhi persyaratan standar yang
KONSTRUKSI
berlaku
b. Hasil Pekerjaan harus telah mengakomodasi batasan-
batasan yang telah diberikan oleh pemberi jasa, termasuk
melalui KAK ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu
pelaksanaan dan mutu pekerjaan
14. PRODUK a. Tenaga Ahli / personil yang diperlukan untuk pekerjaan
Konstruksi ini harus berdomisili sebagai Warga Negara
DALAM NEGERI
Indonesia.
b. Bahan/material dan peralatan yang diperlukan, harus
memenuhi standar yang ditetapkan dan menggunakan Produk
Dalam Negeri.
c. Penyedia mampu mempunyai peralatan Produk Dalam Negeri
yang menunjang pekerjaan Konstruksi Harwat Gedung Polres.
d. Melampirkan perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri
Kerangka Acuan Kerja (KAK) 6
Harwat Gedung Kantor Polres Kediri T.A. 2025
(TKDN) saat proses penawaran Tender Harwat Gedung
Polres.
e. Pada saat serah terima pekerjaan, penyedia harus dapat
menunjukan sertifikat TKDN yang diterbitkan oleh
Kementerian Perindustrian untuk barang sedangkan untuk
jasa penyedia harus dapat menunjukan estimasi
perhitungan TKDN yang diterbitkan oleh penyedia, apabila
tidak dapat menunjukan sertifikat atau estimasi perhitungan
TKDN maka akan dikenakan sanksi berupa pengurangan
pembayaran sebesar selisih antara nilai TKDN yang
ditawarkan dengan nilai TKDN yang tercantum pada
sertifikat atau estimasi perhitungan TKDN atau setinggi-
tingginya sebesar 15% dari nilai kontrak sesuai PP nomor
29 Tahun 2018 pasal 109 ayat (4) huruf a.
Demikian kerangka acuan kerja Pemeliharaan dan Perawatan Gedung Kantor Polres Kediri
(Pengecatan Pagar Dan Keramik Lap Apel Indoor) TA. 2025 pada Kepolisian Resor
KEDIRI Polda Jatim ini dibuat sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengadaan barang
dan jasa melalui Tender SPSE Polri.
KEDIRI , Oktober 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
POLRES KEDIRI
ttd
SULISTYO PUJAYANTO, SH.,MH.
KOMISARIS POLISI NRP 74070684
Kerangka Acuan Kerja (KAK) 7
Harwat Gedung Kantor Polres Kediri T.A. 2025