KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH JAWA TIMUR
RESOR KEDIRI
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
KEMENTERIAN NEGARA/ : KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
LEMBAGA
UNIT ORGANISASI : POLRES KEDIRI
PROGRAM : PENINGKATAN SARANA DAN PRASARANA APARATUR POLRI
SASARAN PROGRAM : LAYANAN PERKANTORAN
KEGIATAN : PEMELIHARAAN GEDUNG KANTOR POLSEK
SUB KEGIATAN : Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan
DETIL KEGIATAN : Pemeliharaan Gedung Kantor Polsek Jajaran Polres Kediri TA.
2025
(PEKERJAAN POLSEK
GURAH,PAGU,PLEMAHAN,GAMPINGREJO,PAPAR,PURWOASRI)
LOKASI : Mapolres Kediri
Jl. Pb. Sudirman No.56, Pare - Kediri
TAHUN ANGGARAN 2025
Kerangka Acuan Kerja (KAK) 1
Harwat Gedung Kantor Polres Kediri T.A. 2025
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH JAWA TIMUR
RESOR KEDIRI
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN
GEDUNG KANTOR POLSEK JAJARAN POLRES KEDIRI
(PEKERJAAN POLSEK GURAH,PAGU,
PLEMAHAN,GAMPINGREJO,PAPAR,PURWOASRI)
TAHUN ANGGARAN 2025
1. LATAR a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 14 Tahun 2021
BELAKANG
tanggal 02 Februari 2021;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, tentang
Penyelenggara Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
d. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, tentang Pengadaan
Barang dan Jasa Pemerintah melalui Penyedia
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 14 Tahun 2020 tanggal
15 Mei 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa
Konstruksi Melalui Penyedia;
f. Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022 tanggal 22 Juli
2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat
Standar Jasa konstruksi Dalam rangka mendukung Kemudahan
Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi;
g. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 21/SE/M/2021, tentang tata
cara Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha, Pelaksanaan
Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, Dan Pemberlakuan
Sertifikat Badan Usaha Serta Sertifikat Kompetensi Kerja
Konstruksi;
h. Surat Edaran Menteri PUPR 5/SE/M/2022 tentang Pedoman
Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat Keahlian Kerja Dan
Sertifikat Keterampilan Kerja Bidang Jasa Konstruksi Serta
Proses Sertifikasi Kompetensi Kerja;
i. Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
barang/Jasa Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pedoman
Pelaksanaan Tertib Evaluasi Kewajaran Harga Pada Tender
Kerangka Acuan Kerja (KAK) 2
Harwat Gedung Kantor Polres Kediri T.A. 2025
Barang/Jasa Lainnya dan Pekerjaan Konstruksi;
j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/IV/2018,
tanggal 15 Oktober 2018 tentang Pembangunan Gedung Kantor;
k. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : SPK/15/V/LOG.4.20./2025
Tanggal 15 Mei 2025 tentang penunjukan konsultan perencana
untuk menyusun estimasi biaya dalam rangka Pekerjaan
Perencanaan Harwat Gedung Polsek Jajaran Polres Kediri
Tahun Anggaran 2025.
2. MAKSUD DAN a. Maksud
TUJUAN Maksud dari kegiatan ini adalah sebagai petunjuk bagi penyedia
jasa Kontruksi dan pegangan bagi semua pihak yang terlibat
dalam proses penyelenggaraan program ini, yang terutama
memuat data - data dan informasi sebagai masukan serta
beberapa ketentuan mengenai sasaran/obyektif, kreteria,
batasan dan keluaran yang dituntut dari garis besar proses yang
harus di penuhi serta merupakan gambaran tentang pekerjaan
Pemeliharaan dan Perawatan Gedung Kantor Polsek Jajaran
Polres Kediri Tahun Anggaran 2025 sesuai dengan peraturan
yang ada.
b. Tujuan
Tujuan adalah untuk mendapatkan hasil pembangunan gedung
kantor sesuai dengan spesifikasi teknis dan mencapai umur
bangunan biaya yang ekonomis serta sesuai target.
3. TARGET Adapun sasaran dari program peningkatan sarana dan prasarana
/SASARAN aparatur pada instansi Kepolisian Resor Kediri Polda Jatim adalah
Pemeliharaan dan Perawatan Gedung Kantor Polsek jajaran Polres
Kediri Polda Jawa Timur
4 LOKASI Polsek Kunjang , Kediri
PEKERJAAN
5. SUMBER DANA Untuk pelaksanaan pekerjaan Pemeliharaan dan Perawatan
DAN Gedung Kantor Polsek Jajaran Polres Kediri (PEKERJAAN
POLSEK
PERKIRAAN
GURAH,PAGU,PLEMAHAN,GAMPINGREJO,PAPAR,PURWOAS
BIAYA
RI) TA 2025 ini, dialokasikan biaya APBN Tahun Anggaran 2025
sesuai dengan HPS sebesar Rp. 48.365.966,64 (Empat Puluh
Delapan Juta Tiga Ratus Enam Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus
Enam Puluh Enam Rupiah) sudah termasuk pajak.
6. NAMA DAN Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
ORGANISASI pengadaan pekerjaan Pemeliharaan dan Perawatan Gedung Kantor
Polsek Jajaran Polres Kediri (Pekerjaan Polsek
Gurah,Pagu,Plemahan, Gampingrejo,Papar,Purwoasri) TA 2025
adalah Kepolisian Resor Kediri .
Kerangka Acuan Kerja (KAK) 3
Harwat Gedung Kantor Polres Kediri T.A. 2025
7. JANGKA 14 (Empat belas) Hari Kalender tercantum dalam Surat Perjanjian
WAKTU dan Surat Perintah Mulai Kerja.
PELAKSANAAN
PEKERJAAN
8. SPESIFIKASI 1. Spesifikasi Teknis Barang/ Pekerjaan, Kualitas dan Kuantitas
TEKNIS Terlampir.
2. Penggunaan Produk dalam negeri Wajib melampirkan
rekapitulasi perhitungan TKDN pada saat penawaran dan
serah terima hasil pekerjaan.
9. KEGIATAN Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa
PEMBANGUNA Konstruksi adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, yang
dapat berlaku pada hal-hal sebagai berikut :
N
1. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen
pelelangan yang telah disusun, dengan segala tambahan dan
perubahannya pada saat penjelasan-penjelasan pekerjaan/
Aanwizjing pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman dan
standarisasi yang berlaku).
2. Pelaksanan dilakukan sesuai dengan kualitas masukan(bahan,
tenaga dan alat),kualitas proses (tata cara pelaksanaan
pekerjaan).
3. Pelaksanaan Konstruksi harus sesuan dengan ketentuan
keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
4. Pemeliharaan Konstruksi adalah tahap uji coba dan
pemeriksaan atas hasil pelaksanaan konstruksi fisik pekerjaan.
Didalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa konstruksi
berkewajiban memperbaiki pekerjaan yang cacat yang terjadi
setelah serah terima pertama.
5. Masa Pemeliharaan Bangunan Selama 180 (Seratus Delapan
Puluh) Hari Kalender dihitung dari tangggal STT-1 (Serah
Terima Pertama).
6. Fasilitas Penunjang yang disediakan oleh PA / KPA / PPK :
tidak ada.
7. Keluaran akhir yang dihasilkan meliputi :
a. Hasil Pekerjaan Pemeliharaan dan Perawatan Gedung
Kantor Kepolisian Resor KEDIRI yang sesuai dengan
kontrak.
b. Dokumen-dokumen pendukung yaitu :
- Shop Drawing
- Asbuilt Drawing
- Laporan Harian, Laporan Mingguan dan Laporan
Bulanan yang dibuat oleh penyedia jasa konstruksi
selama masa pelaksanaan pekerjaan.
- Laporan MC-0 dan MC-100
Kerangka Acuan Kerja (KAK) 4
Harwat Gedung Kantor Polres Kediri T.A. 2025
- Dokumentasi tahap pekerjaan 0% sampai dengan 100%
dan di buat dalam satu album.
- Melampirkan semua hasil tes uji barang
10 PERSYARATAN 1. Penyedia jasa konstruksi harus mempunyai kemampuan pada
. KUALIFIKASI Sub Bidang konstruksi gedung perkantoran (BG.002) yang
masih berlaku, Sesuai dengan KBLI 2020 dengan Kode
PENYEDIA
KBLI 41012, dengan Kualifikasi Kecil serta bertanggung
jawab secara professional atas jasa pembangunan konstruksi
yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dan kode tata cara
laku profesi yang berlaku.
2. Memenuhi Sertifikat Standart Terverikasi KBLI 41012
3. Tidak masuk dalam Daftar Hitam serta melampirkan surat
pernyataan bermaterai.
4. Keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan
pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak
pailit dibuktikan dengan surat tidak pailit, kegiatan usahanya
tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas
nama Badan Usaha tidak dalam menjalani sanksi pidana (surat
dari Pengadilan Negeri).
5. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) hanya untuk
pekerjaan yang diperuntukan bagi Kualifikasi Usaha Kecil.
6. Memiliki paling kurang :
1 (satu) tenaga tetap ber-sertifikat keterampilan kerja (SKK)
sesuai dengan Klasifikasi yang disyaratkan (untuk usaha Kecil)
dibuktikan dengan kepersertaan BPJSTK dalam perusahaan
dan Pph 21.
7. Melampirkan RKK (Rencana Keselamatan Kerja) beserta
rinciannya
Penyedia menyampaikan pakta komitmen dan penjelasan
manajemen risiko serta penjelasan rencana tindakan sesuai
table jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya (Terlampir 1)
8. Terdaftar Keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan dibuktikan
dengan sertifikat Anggota.
9. Sebagai pekerjaan utama adalah Pekerjaan Pengecatan.
11 PERSONIL INTI 1. Penyedia Jasa Konstruksi mampu menyediakan personil
. terdiri dari :
a. 1 Orang Project Manager :
Memiliki SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung
Madya (SIP.01.013.5) Pendidikan min. SMA/SMK,
pengalaman 1 tahun.
b. 1 Orang Ahli K3 Konstruksi / Petugas K3:
Memiliki SKK Ahli K3 (MPK.01.001.7) atau Petugas
Keselamatan Konstruksi (MPK.01.001.3), Pendidikan
Kerangka Acuan Kerja (KAK) 5
Harwat Gedung Kantor Polres Kediri T.A. 2025
min. SMA/SMK/Setara, pengalaman 0 tahun.
Melampirkan bukti scan SKT/Sertifikat, Ijasah, KTP,
melampirkan daftar pengalaman personil disertai surat
penugasannya beserta referensi kerja masing-masing
personil
2. Secara umum tanggung jawab penyedia jasa konstruksi
adalah sebagai berikut :
a. Hasil Pekerjaan harus memenuh persyaratan standar
yang berlaku.
c. Hasil pekerjaan harus telah mengakomodasi batasan-
batasan yang telah diberikan oleh pemberi jasa,
termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi pembiayaan,
waktu pelaksanaan dan mutu pekerjaan.
12 PERALATAN Peralatan yang dibutuhkan :
. YANG 1. 1 Unit Mobil Pick up (milik sendiri/sewa)
2. 100 set Scaffolding (milik sendiri/sewa)
DIBUTUHKAN
3. 2 Unit Grenda Listrik (milik sendiri/sewa)
4. 2 Unit Bor Listrik (milik sendiri/sewa)
5. 1 Jack Hammer (milik sendiri/sewa)
6. 1 set APD lengkap (milik sendiri)
Melampirkan bukti Sertifikat Alat dari Dinas Terkait.
Untuk sewa melampirkan bukti Perjanjian Sewa yang menyebutkan
jumlah peralatan dan jenis peralatan
13 TANGGUNG Secara umum tanggung jawab penyedia jasa konstruksi adalah
. JAWAB sebagai berikut :
PENYEDIA
a. Hasil Pekerjaan harus memenuhi persyaratan standar yang
KONSTRUKSI
berlaku
b. Hasil Pekerjaan harus telah mengakomodasi batasan-batasan
yang telah diberikan oleh pemberi jasa, termasuk melalui KAK
ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu pelaksanaan dan
mutu pekerjaan
14 PRODUK a. Tenaga Ahli / personil yang diperlukan untuk pekerjaan
Konstruksi ini harus berdomisili sebagai Warga Negara
. DALAM NEGERI
Indonesia.
b. Bahan/material dan peralatan yang diperlukan, harus
memenuhi standar yang ditetapkan dan menggunakan Produk
Dalam Negeri.
c. Penyedia mampu mempunyai peralatan Produk Dalam Negeri
yang menunjang pekerjaan Konstruksi Harwat Gedung Polres.
d. Melampirkan perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri
Kerangka Acuan Kerja (KAK) 6
Harwat Gedung Kantor Polres Kediri T.A. 2025
(TKDN) saat proses penawaran Tender Harwat Gedung Polres.
e. Pada saat serah terima pekerjaan, penyedia harus dapat
menunjukan sertifikat TKDN yang diterbitkan oleh
Kementerian Perindustrian untuk barang sedangkan untuk
jasa penyedia harus dapat menunjukan estimasi perhitungan
TKDN yang diterbitkan oleh penyedia, apabila tidak dapat
menunjukan sertifikat atau estimasi perhitungan TKDN maka
akan dikenakan sanksi berupa pengurangan pembayaran
sebesar selisih antara nilai TKDN yang ditawarkan dengan
nilai TKDN yang tercantum pada sertifikat atau estimasi
perhitungan TKDN atau setinggi-tingginya sebesar 15% dari
nilai kontrak sesuai PP nomor 29 Tahun 2018 pasal 109 ayat
(4) huruf a.
Demikian kerangka acuan kerja Pemeliharaan dan Perawatan Gedung Kantor Polsek
Jajaran Polres Kediri (PEKERJAAN POLSEK GURAH,PAGU,PLEMAHAN,
GAMPINGREJO,PAPAR,PURWOASRI) TA. 2025 pada Kepolisian Resor KEDIRI Polda
Jatim ini dibuat sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui
Tender SPSE Polri.
KEDIRI , September 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
POLRES KEDIRI
ttd
SULISTYO PUJAYANTO, SH.,MH.
KOMISARIS POLISI NRP 74070684
Kerangka Acuan Kerja (KAK) 7
Harwat Gedung Kantor Polres Kediri T.A. 2025