JUSTIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN DRAINASE RT01/RW02, DKH. SRAGI LOR, DS. KALIMALANG
KEC. SUKEREJO KAB. PONOROGO
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pembangunan Saluran Drainase RT 01 RW 02 Dkh. Sragi Lor Desa Kalimalang
Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo adalah sarana untuk memenuhi aspek keterpaduan
sistem mulai dari penataan perkotaan, sistem transportasi dan aksesbilitasi antar kawasan,
memenuhi aspek kontunuitas yaitu menghubungkan saluran drainase lingkungan ke saluran
utama pembuangnya.
Untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana tersebut diatas, maka pemerintah
Kabupaten Ponorogo melalui Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman
(PUPKP) pada tahun 2025 ini telah menganggarkan pada Program Pengelolaan dan
Pengembangan Sistem Drainase, Kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase
Yang Terhubung Langsung dengan Sungai dalam Daerah Kabupaten/Kota, Sub. Kegiatan
Peningkatan Sistem Pembangunan Saluran Drainase RT 01 RW 02 Dkh. Sragi Lor Desa
Kalimalang Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo yang diharapkan dapat berfungsi dan
memberi manfaat untuk pengurangan genangan air, khusunya wilayah Desa Setono Kec.
Jenangan.
1.2 Maksud Dan Tujuan
Maksud dari Justifikasi Teknis adalah penyesuaian pekerjaan dan material yang
dilaksanakan sesuai dengan kondisi lapangan yang akan digunakan untuk Pembangunan
Saluran Drainase RT 01 RW 02 Dkh. Sragi Lor Desa Kalimalang Kecamatan Sukorejo
Kabupaten Ponorogo dengan tetap mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Bina
Konstruksi Nomor 30 / SE / Dk / 2023 Tentang Tata Cara Penyusunan Perkiraan Biaya
Pekerjaan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
BAB II
JUSTIFIKASI TEKNIS
Berdasarkan informasi lahan/tanah dari masyarakat sekitar lokasi pekerjaan, serta
pengamatan tanah di lokasi pekerjaan yaitu didaerah Desa Kalimalang, kondisi tanah
merupakan tanah jenis bebatuan keras atau tanah yang mengandung kapur sehingga termasuk
jenis tanah keras maka untuk Pembangunan Saluran Drainase RT 01 RW 02 Dkh. Sragi Lor
Desa Kalimalang Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo menghilangkan item pekerjaan
beton lantai kerja bawah U Ditch dengan alasan sebagai berikut :
a. Landasan U Ditch cukup dengan pasir karena landasan tanah asli merupakan tanah
keras yang cukup stabil.
b. Mempermudah pelaksanaan pemasangan U Ditch.
c. Anggaran untuk pekerjaan beton lantai kerja bisa dialihkan ke pekerjaan yang lain.
BAB III
KESIMPULAN
Dari uraian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa untuk memenuhi kebutuhan
struktur dan kualitas pekerjaan, maka perlu dilaksanakan perubahan pekerjaan sesuai
justifikasi teknis.
Ponorogo, ............... 2025
Konsultan Perencana
CV. “ TATA NUSA PERSADA “
DENI EKO PRASETIYO, ST
Direktur