JUSTIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN DRAINASE JL. EYANG ARIS DESA TOSANAN KECAMATAN
KAUMAN KABUPATEN PONOROGO
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pembangunan Drainase Jl. Eyang Aris Desa Tosanan Kecamatan Kauman Kabupaten
Ponorogo adalah sarana untuk memenuhi aspek keterpaduan sistem mulai dari penataan
perkotaan, sistem transportasi dan aksesbilitasi antar kawasan, memenuhi aspek kontunuitas
yaitu menghubungkan saluran drainase lingkungan ke saluran utama pembuangnya.
Untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana tersebut diatas, maka pemerintah
Kabupaten Ponorogo melalui Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman
(PUPKP) pada tahun 2025 ini telah menganggarkan pada Program Pengelolaan dan
Pengembangan Sistem Drainase, Kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase
Yang Terhubung Langsung dengan Sungai dalam Daerah Kabupaten/Kota, Sub. Kegiatan
Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan, Pembangunan Drainase Jl. Eyang Aris Desa
Tosanan Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo yang diharapkan dapat berfungsi dan
memberi manfaat untuk pengurangan genangan air di kawasan perkotaan khusunya wilayah
Jl. Eyang Aris Desa Tosanan Kecamatan Kauman
1.2 Maksud Dan Tujuan
Maksud dari Justifikasi Teknis adalah penyesuaian pekerjaan dan material yang
dilaksanakan sesuai dengan kondisi lapangan yang akan digunakan untuk Pembangunan
Drainase Jl. Eyang Aris Desa Tosanan Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo dengan
tetap mengacu pada Surat Edaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Nomor 73 / SE / Dk / 2025 Tentang Tata Cara
Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat.
BAB II
JUSTIFIKASI TEKNIS
Berdasarkan informasi lahan/tanah dari masyarakat sekitar lokasi pekerjaan, serta
pengamatan tanah di lokasi pekerjaan yaitu didaerah Jl. Eyang Aris Desa Tosanan, kondisi
tanah merupakan tanah jenis bebatuan keras atau tanah yang mengandung kapur sehingga
termasuk jenis tanah keras maka untuk Pembangunan Drainase Jl. Eyang Aris Desa Tosanan
Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo menghilangkan item pekerjaan beton lantai kerja
bawah U Ditch dengan alasan sebagai berikut :
a. Landasan U Ditch cukup dengan pasir karena landsan tanah asli merupakan tanah
keras yang cukup stabil.
b. Mempermudah pelaksanaan pemasangan U Ditch.
c. Anggaran untuk pekerjaan beton lantai kerja bisa dialihkan ke pekerjaan yang lain.
BAB III
KESIMPULAN
Dari uraian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa untuk memenuhi kebutuhan
struktur dan kualitas pekerjaan, maka perlu dilaksanakan perubahan pekerjaan sesuai
justifikasi teknis.
Ponorogo,
Konsultan Perencana
CV. “ TATA NUSA PERSADA “
DENI EKO PRASETIYO, ST
Direktur