RUANG LINGKUP
1. Ruang Lingkup : A. Ruang lingkup pengadaan ini meliputi :
Lokasi Pekerjaan, 1. Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan
Fasilitas berikut alat bantu lainnya.
Penunjang 2. Mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan
terhadap bahan, alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan selama
masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan selesai
dengan sempurna.
3. Pekerjaan pembersihan dan pengamanan dalam Tapak Bangunan
sebelum pelaksanaan dan setelah pembangunan.
4. Pekerjaan yang dilaksanakan adalah pengadaan Belanja Barang
dan Jasa BLUD, Belanja Pemeliharaan Gedung Pelayanan - Jasa
Konstruksi Pemeliharaan Gedung Pelayanan (Poli Gigi, Poli
Urologi, Apotik Rawat Jalan, dll) pada RSUD Dr. Harjono S.
Ponorogo Tahun Anggaran 2025 dengan item pekerjaan sebagai
berikut:
1. Pekerjaan Pemeliharaan Ruang Ok
1) Pekerjaan Persiapan Lapangan/ Site Work
2) Pekerjaan Struktur
3) Pekerjaan Arsitektural
4) Pek. Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (MEP)
5) Pek. Penyelenggaraan SMK3 Konstruksi
B. Lokasi pengadaan konstruksi yang akan dilaksanakan adalah di
RSUD Dr. Harjono Ponorogo
Alamat : Jl. Raya Ponorogo – Pacitan Kelurahan Pakunden Telp.
0352-489262 Fax. 0352-485051
C. PA/KPA/PPK tidak menyediakan Fasilitas penunjang
2. Jangka Waktu : Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan : 45 (empat puluh lima) hari
Pelaksanaan kalender terhitung sejak SPMK ditanda tangani dengan Jangka Waktu
Pemeliharaan : 365 (Tiga ratus enam puluh lima) hari kalender sejak
Berita Serah Terima Belanja Barang dan Jasa BLUD, Belanja
Pemeliharaan Gedung Pelayanan - Jasa Konstruksi Pemeliharaan
Gedung Pelayanan (Poli Gigi, Poli Urologi, Apotik Rawat Jalan, dll)
pada RSUD Dr. Harjono S. Ponorogo Tahun Anggaran 2025 ditanda
tangani.
3. Mata Uang : Mata uang yang digunakan : Rupiah
4. Penyedia Jasa : a. Tenaga Teknis yang diperlukan dalam pekerjaan konstruksi ini
adalah 2 (dua) orang Pelaksana Lapangan memiliki SKK bangunan
Gedung dengan minimal pengalaman 2 (dua) tahun; 1(satu) orang
petugas keselamatan konstruksi yang mempunyai sertifikat SMK3
1 (satu) orang tenaga administrasi.
Selama masa pelaksanaan Penyedia Jasa harus menyediakan tenaga
inti yang cukup memadai untuk Kegiatan ini yang sekurang-
kurangnya terdiri atas :
- Mandor
- Kepala Tukang
- Tukang Besi
- Tukang Kayu
- Tukang Plaster dan Aci
- Tukang Cat
- Tukang Baja Konstruksi
- Tukang Plafond
- Tukang Listrik
- Tukang Keramik/Ubin/Granit/Finishing Lantai
- Pekerja
b. Memiliki ijin usaha berupa SBU dan IUJK BG005/ KBLI 41015
Jasa Pelaksana Konstruksi Gedung Kesehatan dan berpengalaman
minimal 3 tahun
5. Keluaran/Produk Penyedia jasa konstruksi yang akan melaksanakan kegiatan ini harus
yang dihasilkan mampu mewujudkan pekerjaan sesuai dokumen kontrak dan
perubahannya (apabila ada) serta membuat laporan proyek yang berisi
laporan progress pekerjaan, dokumentasi foto progress pekerjaan, as
built drawing, serta hasil tes mutu beton dan menyertakan sertifikat
baja tulangan
Spesifikasi Teknis : Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi meliputi:
• Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan;
• Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan ;
• Ketentuan penggunaan tenaga kerja;
• Metode kerja/ prosedur pelaksanaan pekerjaan;
• Ketentuan gambar kerja;
• Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran;
• Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi, dll.
Akan dituangkan dalam spesifikasi teknis atau Rencana Kerja dan
Syarat-Syarat (RKS) pekerjaan ini.