| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0019181288643000 | Rp 112,028,970 | 81.83 | 85.47 | - | |
| 0701110371604000 | Rp 114,349,425 | 72.35 | 77.47 | - | |
PT Mufar Jaya Abadi | 04*9**6****27**0 | - | - | - | tidak memenuhi ambang batas yang dipersyaratkan |
| 0740192729618000 | - | - | - | tidak memenuhi ambang batas yang dipersyaratkan | |
| 0015445315615000 | - | - | - | tidak memenuhi ambang batas yang dipersyaratkan | |
Mahkota Maheswara Persada | 04*9**1****29**0 | - | - | - | tidak memenuhi ambang batas yang dipersyaratkan |
| 0738018795614000 | - | - | - | tidak memenuhi ambang batas yang dipersyaratkan | |
| 0840448211643000 | - | - | - | tidak memenuhi ambang batas yang dipersyaratkan | |
CV Pro Design | 07*5**0****17**0 | - | - | - | - |
CV Arya Duta Engineering | 00*2**2****15**0 | - | - | - | - |
| 0840525794609000 | - | - | - | - | |
| 0020706313952000 | - | - | - | - | |
| 0720795699429000 | - | - | - | - | |
PT Adipati Karya Pratama | 09*4**1****25**0 | - | - | - | - |
| 0019763697615000 | - | - | - | - |
GAMBARAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTAN PENGAWASAN TAMBAH DAYA LISTRIK 555 KVA
DI RSUD WALUYO JATI
TAHUN 2024
Pengawasan ini diperlukan dengan pertimbangan, selama penyelesaian pekerjaan Jasa
Konsultansi Pengawasan Tambah Daya Listrik 555 KVA diperlukan pengendalian yang menyangkut
waktu, besaran dan mutu pekerjaan. Sehingga pada saat pekerjaan telah selesai hasil yang didapat
sesuai dengan harapan dan tujuan diadakannya Jasa Konsultansi Pengawasan Tambah Daya Listrik
555 KVA. Periode Pekerjaan Konsultan Pengawasan Tambah Daya Listrik 555 KVA ini adalah
selama 120 hari kerja.
Secara kontraktual konsultan pengawas bertanggung jawab kepada Pejabat Pembuat
Komitmen dimana didalam kegiatannya akan mendapat bantuan penentuan arah kerjaan dari
instansi teknis yang berwenang dalam hal ini RSUD Waluyojati Kabupaten Probolinggo atau
Lembaga Pemegang Mata Anggaran yang kegiatan pelaksanaan dilaksanakan oleh Pengelola
Kegiatan, Konsultan Teknik Pengawasan Pembangunan dan Kontraktor sebagai pelaksana pekerjaan
Konstruksi fisik. Konsultan teknik pengawasan pembangunan adalah Perusahaan yang memenuhi
syarat untuk melaksanakan tugas konsultansi dalam bidang pengawasan teknik pembangunan baik
kualifikasi maupun klasifikasinya sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, maka konsultan teknik pengawasan Pembangunan yang melaksanakan
kegiatan pengawasan harus memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi Pengawasan (SBUJK)
dan persyaratan lain yang masih berlaku serta sesuai dengan persyaratan.
Pedoman persyaratan pekerjaan pengawasan ini dimaksud sebagai petunjuk bagi
konsultan teknik pengawas pembangunan dan pegangan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses
penyelenggaraan kegiatan ini, yang terutama memuat data- data dan informasi sebagai masukan serta
ketentuan-ketentuan mengenai kriteria, batasan dan keluaran yang dituntut dari garis besar proses
yang harus dipenuhi, diperhatikan dan diterjemahkan lebih lanjut agar konsultan pengawas yang
bersangkutan dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, serta mendapatkan
kualitas bangunan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.
Dalam kegiatan pengawasan ini diharapkan pula Konsultan Pengawas tunduk kepada
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku serta selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak
terkait.
Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah :
1. Memeriksa dan mempelajari kondisi lahan dan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi
yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
2. Mengadakan pemeriksaan keadaan kegiatan serta mengadakan penilaian atas ketepatan/
kebutuhan lapangan yang sebenarnya (rekayasa lapangan).
3. Atas dasar data dari (2) di atas, membuat suatu program terperinci untuk kepentingan
pemeriksaan/ pengambilan data lapangan yang masih diperlukan (tambahan) dan
menangani pengawasan pelaksanaannya yang dilakukan oleh kontraktor.
4. Mengawasi dan menyetujui pemakaian bahan, peralatan, tenaga kerja, dan metode
pelaksanaan, serta mengawasai ketepatan waktu, mutu dan biaya pekerjaan konstruksi
dan bila perlu, mengambil tindakan yang tepat untuk meningkatkan laju pekerjaan.
5. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, dan laju pencapaian
volume/ realisasi fisik.
6. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan serta mengolah data dan informasi di
lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
7. Melaksanakan pengawasan yang efektif dan terus menerus terhadap pekerjaan yang telah
disetujui untuk dilaksanakan, serta menjamin bahwa mutu pekerjaan sesuai dengan
standar dan spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak.
8. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan
bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan
harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh penyedia.
9. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan pekerjaan, serah terima
pertama dan kedua pekerjaan konstruksi.
10. Memeriksa dan menyetujui program kerja harian/mingguan dan gambar-gambar
pelaksanaan (Shop Drawings) yang diajukan oleh Penyedia.
11. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built Drawings)
sebelum serah terima pertama.
Menyerahkan laporan akhir yang merupakan ringkasan kegiatan konstruksi seraya
menampilkan antara lain, realisasi pekerjaan, prestasi kerja, hasil pengujian mutu pekerjaan selama
pelaksanaan dan pada saat serah terima pertama, perubahan kontrak, tuntutan atau perselisihan atau
hal-hal penting lainnya yang ada dampaknya terhadap kuantitas, biaya serta pelaksanaan pekerjaan.