| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0662889260805000 | Rp 1,613,995,500 | 80.82 | 84.66 | - | |
| 0027003490821000 | Rp 1,684,669,200 | 90.2 | 91.32 | - | |
| 0211040209429000 | Rp 1,742,756,832 | 82.17 | 84.26 | - | |
| 0803981356922000 | Rp 1,799,365,500 | 83.22 | 84.52 | - | |
| 0015467046012000 | - | - | - | Gugur evaluasi kuaifikasi karena Sharing KSO yang dimiliki leadfirm adalah 90 % . Hal ini tidak sesuai dengan Bab III IKP 3.12 Leadfirm kerjasama operasi harus memiliki kualifikasi setingkat atau lebih tinggi dari badan usaha anggota kerjasama operasi dengan porsi modal mayoritas dan paling banyak 70% (tujuh puluh persen). | |
| 0025250259606000 | - | - | - | Gugur evaluasi kuaifikasi karena Tidak ada pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua, hal ini tidak sesuai dengan IKP 3.13.a. Peserta wajib melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, kecuali apabila peserta adalah Pelaku Usaha Papua; | |
| 0315667931429000 | - | 58.59 | - | Tidak lulus ambang batas Sub unsur Kualifikasi Tenaga Ahli | |
| 0016842247722000 | - | - | - | Nilai Total kualifikasi teknis kurang dari Ambang Batas | |
| 0726762834411000 | - | - | - | Gugur evaluasi kuaifikasi karena Tidak melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua, hal ini tidak sesuai dengan IKP 3.13.a. Peserta wajib melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, kecuali apabila peserta adalah Pelaku Usaha Papua; | |
| 0014656839423000 | - | - | - | - | |
| 0017458936429000 | - | - | - | - | |
| 0022444574428000 | - | - | - | Gugur evaluasi kuaifikasi karena Tidak melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua, hal ini tidak sesuai dengan IKP 3.13.a. Peserta wajib melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, kecuali apabila peserta adalah Pelaku Usaha Papua; | |
| 0767277403722000 | - | - | - | Gugur evaluasi kuaifikasi karena Tidak Ada Surat Perjanjian KSO; SS Belum terverifikasi sesuai SBU KBLI 2020; Tidak Ada Pemberdayaan Pelaku Usaha OAP | |
| 0015483894441000 | - | - | - | - | |
| 0665859161952000 | - | - | - | - | |
PT Rencana Cipta Mandiri | 00*7**0****29**0 | - | - | - | - |
| 0017539248805000 | - | - | - | - | |
| 0433134699801000 | - | - | - | - | |
| 0749337341831000 | - | - | - | - | |
| 0022822860952000 | - | - | - | - | |
| 0017690868952000 | - | - | - | - | |
| 0016120529429000 | - | - | - | - | |
| 0831137294911000 | - | - | - | - | |
| 0017848649429000 | - | - | - | - | |
CV Kumbi Mandiri Engineering | 09*1**0****52**0 | - | - | - | - |
| 0020493367606000 | - | - | - | - | |
| 0015316557421000 | - | - | - | - | |
| 0015637028511000 | - | - | - | - | |
| 0311886774016000 | - | - | - | - | |
| 0013494653013000 | - | - | - | - | |
| 0018999615019000 | - | - | - | - | |
CV Yuwana | 04*0**6****52**0 | - | - | - | - |
| 0012358966651000 | - | - | - | - | |
| 0015483902445000 | - | - | - | - | |
| 0022364855331000 | - | - | - | - | |
| 0024404279805000 | - | - | - | - | |
PT Merapi Tani Instrumen | 07*9**9****43**0 | - | - | - | - |
PT Teknika Utama Konsultan | 09*0**8****44**0 | - | - | - | - |
| 0032489841805000 | - | - | - | - | |
| 0011191632424000 | - | - | - | - | |
| 0014991798952000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
DOKUMEN LINGKUMAN PEMBANGUNAN PENGENDALI BANJIR SUNGAI UWE DISTRIK
WOUMA DAN KAWASAN KPP PROVINSI PAPUA PEGUNUNGAN; 1 DOKUMEN; 1
DOKUMEN; NF; K; SYC
Uraian Pendahuluan
1. Lokasi Pekerjaan Lokasi Pekerjaan terletak di Sungai Uwe Distrik Wouma, Wamena,
Kabupaten Jayawijaya dan Kawasan KPP Provinsi Papua
Pegunungan
Ruang Lingkup
2. Ruang Lingkup Agar dapat mencapai hasil sesuai dengan maksud dan tujuan pekerjaan
Pekerjaan ini, maka diperlukan batasan-batasan kajian yang akan dilakukan oleh
konsultan, tahapan pekerjaan sesuai tertuang dalam ruang lingkup
pekerjaan sebagai berikut:
1. Kegiatan Persiapan
Pekerjaan-pekerjaan yang harus dilaksanakan pada tahap ini
antara lain :
a. Mobilisasi personil, peralatan dan bahan;
b. Inventarisasi data atau informasi;
c. Peninjauan lapangan (site visit) meliputi lokasi rencana
d. Pengumpulan Data dan Informasi tentang .
Inventarisasi kesesuaian kegiatan dengan peraturan
daerah seperti RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah),
Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB),
dsb;
Data Teknis Rencana Penanganan banjir sungai Uwe dan
KPP Papua Pegunungan;
KAK – DOKLING PENGENDALI BANJIR SUNGAI UWE DISTRIK WOUMA Halaman | 1
Rencana jenis kegiatan proyek yang akan dilakukan;
Rona Lingkungan Hidup Awal;
Kegiatan lain di sekitar rencana kegiatan proyek;
Saran, tanggapan dan pendapat masyarakat;
Membuat Laporan Pendahuluan.
e. Perkiraan perubahan rona lingkungan hidup sebagai akibat
adanya rencana kegiatan proyek.
2. Kegiatan Survey
Pada tahap ini yang dikerjakan oleh Konsultan adalah:
a. Pekerjaan Survey Rona Lingkungan Awal (Pendahuluan)
b. Pekerjaan Survey Kualitas Air
c. Pekerjaan Survey Kualitas Tanah
d. Pekerjaan Survey Kualitas Udara dan Kebisingan
e. Pekerjaan Survey Biologi dan Biota Perairan
f. Pekerjaan Survey Sosial Ekonomi dan Lingkungan
2.a Survey Rona Lingkungan Awal
Fisik-Kimia (Data sekunder apabila tersedia pada instansi terkait).
a. Iklim
1) Komponen iklim meliputi tipe iklim, suhu, maksimum,
minimum, rata-rata), kelembaban curah hujan dan jumlah
hari hujan, keadaan angin (arah dan kecepatan), intensitas
radiasi matahari.
2) Data periodik bencana (siklus tahunan), lima tahunan, dan
sebagainya) seperti sering terjadi angin ribut, banjir
tahunan, banjir bandang di wilayah studi rencana usaha
atau kegiatan.
3) Data yang tersedia dari stasiun meteorologi dan geofisika
yang mewakili wilayah studi tersebut.
4) Kualitas udara baik pada sumber maupun daerah sekitar
wilayah studi rencana usaha atau kegiatan.
5) Pola iklim mikro, pola penyebaran bahan pencemar udara
secara umum maupun pada kondisi cuaca terburuk.
6) Sumber kebisingan dan getaran, tingkat kebisingan serta
periode kejadiannya.
b. Fisiografi
1. Topografi bentuk lahan (morfologi), struktur geologi dan
jenis tanah.
2. Indikator lingkungan yang berhubungan dengan stabilitas
geologis dan stabilitas tanah, terutama ditekankan bila
terdapat gejala ketidakstabilan, dan harus diuraikan
dengan jelas dan seksama (misal: longsor tanah, gempa,
sesar, kegiatan- kegiatan vulkanis, dan sebagainya.
3. Keunikan, keistimewaan, kerawanan bentuk lahan dan
batuan secara geologis (bila tersedia).
c. Hidrologi
1) Konsultan harus menyusun terlebih dahulu batas hidrologi
kegiatan.
2) Karakteristik fisik sungai.
3) Kondisi fisik daerah resapan air permukaan dan air tanah.
4) Kualitas air mengacu pada baku mutu dan parameter
kualitas air yang terkait dengan limbah yang akan keluar.
d. Ruang, Lahan dan Tanah
1) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten
Jayawijaya dan RTRW Provinsi Papua Pegunungan
2) Inventarisasi tata guna lahan dan sumber daya lainnya
3) Rencana pengembangan wilayah, rencana tata ruang,
rencana tata guna tanah, dan sumber daya alam lainnya
yang secara resmi atau belum resmi disusun oleh
pemerintah setempat baik ditingkat kabupaten, provinsi
atau nasional
4) Kemungkinan adanya konflik atau pembatasan yang timbul
antara rencana tata guna tanah dan sumber daya alam
lainnya yang sekarang berlaku dengan adanya
pemilikan/penentuan lokasi.
5) Inventarisasi nilai estetika dan keindahan bentang alam
serta daerah rekreasi yang ada di wilayah studi rencana
kegiatan
1.2 Survey Kualitas Air
Pengambilan Sampel Air untuk Pengujian kualitas air yang
dilakukan disesuaikan dengan jenis dan parameter serta format
baku mutu air yang ditetapkan oleh Lampiran VI PP No. 22 tahun
2021 Baku Mutu Air Nasional. Pengujian Kualitas air dilakukan di
Laboratorium pengujian kualitas air.
1.3 Survey Kualitas Udara dan Tingkat Kebisingan
Data kualitas udara dan kebisingan merupakan data primer, sehingga
pengumpulan datanya dilakukan dengan cara pengukuran langsung
di lapangan, kemudian diolah dan dianalisis di laboratorium serta
dibandingkan dengan PP No. 22 tahun 2021 Lampiran VII tentang
Baku Mutu Udara Ambien dan Keputusan Menteri Negara
Lingkungan Hidup RI No.48/MENLH/1996 tentang Baku Mutu Tingkat
Kebisingan.
2. Survey Sosial dan Ekonomi
Untuk survey sosial dan ekonomi metode yang digunakan adalah
menggunakan kuesioner. Kuesioner adalah sesuatu alat
pengumpul data pada daerah studi yang dengan membuat daftar
pertanyaan dengan menggambarkan ukuran variabel data yang
diinginkan atau dicari.
Pengamatan terhadap aspek sosial, ekonomi, budaya dan
kesehatan masyarakat dilakukan dalam wilayah studi yang berada
dalam tapak proyek atau disekitarnya. Konsultan terlebih dahulu
harus mengajukan peta batas sosial ekonomi dan budaya serta
lokasi pengambilan sampel sosial, ekonomi dan budaya. Adapun
data komponen sosial yang diambil dalam study bersumber dari
data primer dan data sekunder. Komponen sosial yang penting
untuk ditelaah diantaranya :
a. Demografi Penduduk
b. Ekonomi
c. Budaya
d. Kesehatan Masyarakat
3. Survey Biologi
a. Flora:
a. Uraian tentang jenis-jenis vegetasi dan ekosistem yang
dilindungi undang-undang yang berada dalam wilayah studi.
b. Uraian tentang keunikan dari vegetasi dan ekosistemnya yang
berada pada wilayah studi.
c. Vegetasi, parameter yang diamati di lokasi studi jenis dan
keanekaragaman, kerapatan, dominasi, dan frekwensi.
b. Fauna:
a. Taksiran kelimpahan dan keragaman fauna, habitat, pola
migrasi, populasi hewan budidaya (ternak) serta satwa dan
habitatnya yang dilindungi undang-undang dalam wilayah studi.
b. Perikehidupan hewan penting diatas, termasuk cara
perkembangbiakan, siklus dan neraca hidupnya, cara
pemijahan, cara bertelur dan beranak, cara memelihara
anaknya, perilaku dalam daerah dan teritorialnya.
c. Fauna darat, parameter yang diamati jenis dan
keanekaragaman, jenis satwa liar, langka, dan atau dilindungi.
d. Pengambilan sample dilakukan beberapa lokasi dengan
penyebaran yang merata di lokasi studi.
e. Biota Perairan (Plankton, Benthos, Nekton)
Parameter biota perairan merupakan indikator penting
kondisi kualitas air, karena kualitas air yang berdampak
langsung terhadap kehidupan organisme aquatik. Adanya
perubahan kualitas air yang diakibatkan oleh limbah maka
akan mengubah komposisi organisme akuatik.
Lokasi pengambilan contoh kualitas air tidak jauh dari
lokasi pengambilan contoh air untuk pemeriksaan fisik dan
kimia agar korelasinya mudah didapatkan. Pemilihan lokasi
pengambilan contoh dilakukan dengan memperhatikan
kondisi perairan (sungai, danau dan pantai).
Di sungai, lokasi pengambilan contoh dipilih sebelum dan
sesudah titik masukan limbah.
4. Penentuan Jumlah sampel
Sampel yang diambil berjumlah 2 titik atau tergantung dengan
kondisi lingkungan dapat disesuaikan.
1. Penyusunan Dokumen Lingkungan
Penyusunan Dokumen Lingkungan yang didalamnya terdapat
Dokumen Sebgai Berikut:
a) Dokumen KA ANDAL berisi:
Dampak penting hipotetik;
Batas Wilayah studi dan batas waktu kajian;
Metode studi;
Penetapan kategori AMDAL
Waktu penyusunan dokumen ANDAL dan RKL RPL
b) Dokumen ANDAL berisi :
Deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan beserta
alternatifnya;
Deskripsi rinci rona lingkungan hidup;
Hasil dan Evaluasi pelibatan masyarakat;
Penentuan Dampak Penting hipotetiki yang dikaji
Batas wilayah studi, dan batas waktu kajian;
Prakiraan Dampak Penting dan penentuan sifat penting
dampak;
Evaluasi secara holistik terhadap Dampak Lingkungan
Hidup.
c) Dokumen RKL RPL berisi :
Matrik RKL;
Matrik RPL;
Persyaratan dan kewajiban terkait dengan aspek
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang
relevan terdiri atas pengolahan dan pembuangan Air
Limbah, Pemanfaatan Air Limbah untuk aplikasi ke
tanah, pembuangan Emisi, Pengelolaan Limbah 83,
dan/atau pengelolaan dampak lalu lintas;
Pernyataan komitmen penanggung jawab usaha
dan/atau kegiatan untuk melaksanakan ketentuan yang
tercantum dalam RKL-RPL
Matriks Pengelolaan dan Pemantauan Dampak Lingkungan, yang
terdiri atas hal-hal sebagai berikut :
a. Dampak Lingkungan yang ditimbulkan, yang berisi informasi
tentang :
1) Sumber dampak, yang diisi dengan informasi mengenai
jenis sub kegiatan penghasil dampak untuk setiap tahapan
kegiatan (pra-kontruksi, konstruksi, operasi dan pasca
operasi);
2) Jenis dampak, yang diisi dengan informasi tentang seluruh
dampak lingkungan yang mungkin timbul dari kegiatan
pada setiap tahapan kegiatan;
3) Besaran dampak, yang diisi dengan informasi mengenai :
untuk parameter yang bersifat kuantitatif, besaran dampak
harus dinyatakan secara kuantitatif.
b. Bentuk Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang berisi
informasi tentang :
1) Bentuk Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang diisi
dengan informasi mengenai bentuk/jenis pengelolaan
lingkungan hidup yang direncanakan untuk mengelola
setiap dampak lingkungan yang ditimbulkan;
2) Lokasi Pemantauan Lingkungan Hidup, yang diisi dengan
informasi mengenai lokasi dimana pemantauan lingkungan
dimaksud dilakukan (dapat dilengkapi dengan narasi yang
menerangkan bahwa lokasi tersebut disajikan lebih jelas
dalam peta pemantauan lingkungan pada lampiran
Dokumen Lingkungan);
3) Periode pemantauan lingkungan hidup, yang diisi dengan
informasi mengenai waktu/periode
c. Bentuk Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang berisi
tentang :
1) Bentuk Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang diisi
dengan informasi mengenai cara, metode, dan/atau teknik
untuk melakukan pemantauan atas kualitas lingkungan
hidup yang menjadi indikator kerberhasilan pengelolaan
lingkungan hidup (dapat termasuk di dalamnya: metode
pengumpulan dan analisis data kualitas lingkungan hidup,
dan lain sebagainya);
2) Lokasi Pemantauan Lingkungan Hidup, yang diisi dengan
informasi mengenai lokasi dimana pemantauan lingkungan
dimaksud dilakukan (dapat dilengkapi dengan narasi yang
menerangkan bahwa lokasi tersebut disajikan lebih jelas
dalam peta pemantauan lingkungan pada lampiran
Dokumen Lingkungan);
3) Periode pemantauan lingkungan hidup, yang diisi dengan
informasi mengenai waktu/periode dilakukannya bentuk
upaya pemantauan lingkungan hidup yang direncanakan.
4) Institusi Pengelola dan Pemantauan Lingkungan Hidup,
yang berisi informasi tentang institusi yang terkait dengan
pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang akan :
Melakukan/melaksanakan pengelolaan lingkungan
hidup dan pemantauan lingkungan hidup;
Melakukan pengawasan atas pelaksanaan
pengelolaan lingkungan hidup dan pemantauan
lingkungan hidup;
Menerima pelaporan secara berkala,
5) Melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengelolaan
pelaksanaan komitmen pengelolaan lingkungan hidup dan
pemantauan lingkungan hidup sesuai dengan lingkup
tugas instansi yang bersangkutan, dan peraturan
perundang- undangan yang berlaku.
2. Rencana penjaminan mutu pekerjaan konstruksi
3. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) termasuk rancangan
konseptual keselamatan konstruksi
4. Perhitungan TKDN
Melakukan Analisa perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri
(TKDN) pada seluruh item yang ada dalam Rencana Anggaran Biaya
(RAB) yang dihasilkan oleh konsultan perencana untuk pelaksanaan
pekerjaan fisik
3. Keluaran Laporan yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan perencanaan ini
adalah:
a. Laporan Program Mutu
b. Laporan Rancangan Konseptual (RK) Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi (SMKK)
c. Laporan Pendahuluan
d. Laporan Bulanan (7 Bulan)
e. Laporan Antara
f. Laporan Akhir
g. Laporan Ringkasan
h. Laporan Penunjang
• Laporan Sosial Ekonomi
• Laporan Hasil PKM
i. Dokumen KA AMDAL
j. Dokumen AMDAL
k. Dokumen RKL RPL
l. Dokumen Izin dan Kelayakan Lingkungan
m. Standar Dokumen Lelang termasuk di dalamnya Spesifikasi
Teknis
n. File Laporan Peta dan Foto
o. Dokumen Dokumentasi Foto Lapangan
p. Dokumen Lapangan Dalam Bentuk SSD 1 TB
Spesifikasi pekerjaan perencanaan, terdiri:
1. Uraian spesifikasi
a. Dokumen Lingkungan
1) Spesifikasi kualitas lingkungan (air, tanah, udara)
2) Spesifikasi metode pelaksanaan
3) Spesifikasi proses
4) Spesifikasi pasca konstruksi
2. Keterangan gambar (bentuk jpg, dwg, kmz, shp)
b. Dokumen Lingkungan
1) Peta lokasi;
2) Peta situasi;
3) Peta topografi
4) Peta lokasi Bench Mark (BM) dan Check Point (CP);
5) Peta Hasil Survey (ruang, lahan dan tanah)
3. Rancangan Konspetual Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
1. Lingkup tanggung jawab perancang, termasuk penyataan bahwa
jika terjadi revisi desain, tanggung jawab revisi desain dan
dampaknya ada pada penyusunan revisi;
2. Metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi, menjadi dasar
lingkup spesifikasi metode pelaksanaan;
3. standar pemeriksaan dan pengujian;
4. rekomendasi rencana pengelolaan lingkungan hidup;
5. rencana manajemen lalu lintas (jika diperlukan);
6. Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Penentuan Pengendalian
Risiko, dan Peluang (IBPRP), memuat penilaian risiko
Keselamatan Konstruksi pada setiap tahapan pekerjaan yang
dihitung dengan perkalian nilai tingkat kekerapan dan tingkat
keparahan dampak bahaya pada skala 1 sampai 5;
7. Daftar standar dan/atau peraturan perundang – undangan
Keselamatan Konstruksi yang ditetapkan untuk desain;
8. Pernyataan penetapan tingkat risiko Keselamatan Konstruksi;
9. Biaya SMKK serta kebutuhan personel keselamatan konstruksi;
dan
10. Rancangan panduan keselamatan pengoperasian dan
pemeliharaan konstruksi bangunan.
4. Perkiraan biaya pekerjaan konstruksi dengan analisa harga satuan
wajib mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman
Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Harga Perkiraan
Sementara Kabupaten JayaWijaya
5. Penyedia jasa sudah harus menyelesaikan dan memberikan
dokumen RKL-RPL kepada Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup
sebelum batas kontrak selesai dan Penyedia Jasa bertanggungjawab
atas Dokumen Izin Lingkungan hingga penetapan izin lingkungan
terbit.
6. Perhitungan TKDN
4. Personel Personel Tenaga Ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini
adalah :
1. Team Leader
Adalah seorang lulusan sarjana (S-1) Teknik
Sipil/Pengairan/Lingkungan/PWK atau strata yang lebih tinggi dari
universitas/ perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang
telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara atau perguruan
tinggi luar negeri yang telah diakreditasi. Mengetahui dengan baik
proses perencanaan dengan segala permasalahannya serta
berspesialisasi dan/atau berpengalaman dalam berbagai disipiln ilmu
yang dibutuhkan dalam proyek. Ketua Tim harus pula berpengalaman
mengkoordinasikan pekerjaan, pernah menjadi pemimpin lebih dari
satu periode proyek serupa dan sudah biasa bekerja dengan metode
desain yang dikembangkan oleh Direktorat Sumber Daya Air maupun
metoda teknik khusus yang dipakai pada kondisi tertentu. Memiliki
NPWP dan sertifikat keahlian konsultansi bidang ke-PU-an dari LPJK
berupa SKK Teknik Sumber Daya Air Subkualifikasi Ahli Muda
dengan pengalaman profesi minimal 5 (Lima) tahun
Tugas dan tanggung jawab Ketua Tim mencakup, tapi tidak terbatas
hal-hal sebagai berikut:
a. Merencanakan, mengkoordinasi, dan mengendalikan semua
kegiatan dan personil yang terlibat dalam pekerjaan.
b. Mempersiapkan petunjuk pelaksanaan kegiatan baik dalam tahap
pengumpulan data, pengolahan, dan penyajian akhir dari hasil
keseluruhan pekerjaan.
c. Melakukan koordinasi, asistensi, dan pelaporan kegiatan kepada
pemilik pekerjaan atau dengan pihak/instansi lain yang terkait.
d. Mengkoordinir dan mengendalikan semua personil yang terlibat
dalam pelaksanaan jenis pekerjaan yang ditanganinya.
e. Bertanggung jawab atas semua hasil perhitungan dan analisis.
2. Ahli Fisika-Kimia
Tenaga ahli yang disyaratkan adalah Sarjana Fisika/Kimia strata
Satu (S-1) lulusan Universitas / Peguruan Tinggi Negeri atau yang
disamakan. Memiliki NPWP dan sertifikat Kompetensi ATPA
(Anggota Tim Penyusun AMDAL) dengan pengalaman minimal 4
(Empat) Tahun Mengetahui dengan baik proses perencanaan dengan
segala permasalahannya..
Tugas dan kewajiban mencakup, tapi tidak terbatas hal-hal sebagai
berikut:
a. Merencanakan dan melaksanakan semua kegiatan dalam
pekerjaan perencanaan teknis jalan yang mencakup pelaksanaan
survei, pemilihan trase, perencanaan geometrik, perkerasan jalan
dan bangunan pelengkap yang diperlukan.
b. Menjamin bahwa rencana jalan yang dihasilkan adalah pilihan
yang paling ekonomis dan sesuai dengan standar teknik.
3. Ahli Biologi
Tenaga ahli yang disyaratkan adalah Sarjana Biologi strata Satu (S-
1) lulusan Universitas / Peguruan Tinggi Negeri atau yang disamakan.
Memiliki NPWP dan sertifikat keahlian konsultansi bidang ke-PU-an
dari LPJK berupa Sertifikat Kompetensi ATPA (Anggota Tim
Penyusunan AMDAL) dengan pengalaman profesi minimal 4
(Empat) tahun Mengetahui dengan baik proses perencanaan dengan
segala permasalahannya.
Tugas dan kewajiban mencakup, tapi tidak terbatas hal-hal sebagai
berikut:
a. Menyusun studi penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup dalam
analisa data biologi
b. Ahli dalam Survey dan Analisis Vegetasi dan biologi
4. Ahli Lingkungan
Adalah seorang lulusan sarjana (S-1) Teknik Lingkungan/Ilmu
Lingkungan atau strata lebih tinggi dari universitas / perguruan tinggi
negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau yang
telah lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah
diakreditasi. Memiliki NPWP dan sertifikat keahlian konsultansi bidang
ke-PU-an dari LPJK berupa SKK Ahli Muda Teknik Lingkungan
Bidang Jasa Konstruksi dengan pengalaman profesi minimal 4
(Empat) tahun
Tugas dan tanggung jawab Ahli Lingkungan mencakup, tapi tidak
terbatas hal-hal sebagai berikut:
a. Melaksanakan Koordinasi kebijakan dan perencanaan
Pembangunan dalam bidang lingkungan dalam lingkup
pengelolaan risiko banjir
b. Melakukan invetarisasi data dan informasi terkait manajemen
lahan, konservasi DAS dan dampak sosial dalam pelaksanaan
pengelolaan risiko banjir
c. Membantu proses penerapan kebijakan manajemen bencana
banjir di tingkat nasional dan lokal khususnya di bidang
pengelolaan sumber daya air
d. Melaksanakan evaluasi dan memberikan rekomendasi terhadap
pelaksanaan kebijakan pengelolaan lingkungan, khusus bidang
pengelolaan risiko banjir
5. Ahli SDA
Adalah seorang lulusan sarjana (S-1) Teknik Sipil/Pengairan atau
strata lebih tinggi dari universitas / perguruan tinggi negeri atau
perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus
ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi.
Memiliki NPWP dan sertifikat keahlian konsultansi bidang ke-PU-an
dari LPJK berupa Sertifikat Kompetensi ATPA atau SKK Sumber
Daya Air Subkualifikasi Ahli Muda dengan pengalaman profesi
minimal 4 (Empat) tahun
Tugas dan tanggung jawab Ahli SDA mencakup, tapi tidak terbatas
hal-hal sebagai berikut:
a. Melakukan perencanaan teknis, seperti perhitungan perencanaan
detail sarana dan prasarana SDA
b. Membuat gambar perencanaan detail sarana dan prasarana SDA
c. Meninjau lapangan di daerah studi
d. Berkoordinasi dengan tenaga ahli lainnya untuk mendapatkan
data- data dasar
e. Membantu penyiapan laporan-laporan
6. Ahli Sosial Ekonomi
Adalah seorang lulusan sarjana (S-1) Sosiologi/Ekonomi
Pertanian/Ekonomi atau strata lebih tinggi dari universitas /
perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah
diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara atau perguruan tinggi
luar negeri yang telah diakreditasi. Memiliki NPWP dan sertifikat
keahlian konsultansi bidang ke-PU-an dari LPJK berupa Memiliki
Sertifikat Kompetensi ATPA (Anggota Tim Penyusun AMDAL)
Tugas dan tanggung jawab Ahli Sosial Ekonomi mencakup, tapi tidak
terbatas hal-hal sebagai berikut:
a. Melaksanakan survey lapangan dan pengumpulan sosial,
ekonomi, kesehatan dan budaya
b. Menyusun penyajian informasi beserta laporan pendukungnya
c. Mengidentifikasi dampak proyek terhadap lingkungan dan
membuat rekomendasi metode antisipasinya serta sistem
monitoring lingkungan sesuai bidang keahliannya
d. Membantu Team Leader dalam penyusunan laporan sesuai
dengan KAK (Kontrak)
7. Ahli K3 Konstruksi
Adalah seorang lulusan sarjana (S-1) Teknik Sipil / Teknik
Lingkungan atau strata lebih tinggi dari universitas / perguruan tinggi
negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau yang
telah lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah
diakreditasi. Memiliki NPWP, sertifikat AMDAL A/B, serta sertifikat
keahlian konsultansi bidang ke-PU-an dari LPJK berupa SKA Ahli K3
Konstruksi subkualifikasi Ahli Muda dengan pengalaman profesi
minimal 1 (Satu) tahun atau
Tugas dan tanggung jawab Ahli Lingkungan dan K3 Konstruksi, tapi
tidak terbatas hal-hal sebagai berikut:
a. Merencanakan dan menyusun program manajemen lingkungan
dan K3 Konstruksi;
b. Merencanakan dan menyusun program keselamatan dan
Kesehatan Kerja;
c. Mengkoordinir dan mengendalikan semua personel yang terlibat
dari jenis pekerjaan yang ditanganinya;
d. Bertanggung jawab atas semua pekerjaan yang ditanganinya
kepada Ketua Tim dan pemberi kerja.
Asisten Tenaga Ahli dan Staff Pendukung yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan ini adalah:
1. Asisten Tenaga Ahli/ Sub Professional Staff
Asisten tenaga ahli mempunyai kewajiban membantu tugas dan
tanggung jawab tenaga ahli di bidangnya dalam menyelesaikan
pekerjaan.
2. Tenaga Pendukung/ Supporting Staff
Selain tenaga ahli beserta asisten tenaga ahli, juga diperlukan tenaga
pendukung untuk menyelesaikan produk perencanaan, membantu
kelancaran kegiatan administrasi teknik, dan korespondensi yang
terdiri atas draftman/operator CAD, surveyor, sekretaris, driver, dan
non-skill staff/buruh.
Tabel Kualifikasi Personel
Kualifikasi Minimal Orang/
No Uraian Sertifikat Pengalaman Bulan/
Pendidikan
Keahlian (Tahun) Hari
CORE TEAM DESAIN/ PERENCANAAN
a. Tenaga Ahli/ Professional Staff
Sarjana (S1) 1
Ahli Teknik 5 (Lima)
1 Team Leader T.Sipil/Pengairan/ Orang/
Lingkungan Tahun
Lingkungan/PWK 8 Bulan
2 Ahli Fisika-Kimia Sarjana (S1) Memiliki Sertifikat 4 (Empat) 1
Fisika/Kimia Kompetensi ATPA( Tahun Orang/
Anggota Tim 7 Bulan
Penyusun AMDAL)
Memiliki Sertifikat
Kompetensi ATPA( 1
Sarjana (S1) 4 (Empat)
3 Ahli Biologi Anggota Tim Orang/
Biologi Tahun
Penyusun AMDAL) 5 Bulan
Memiliki Sertifikat
Sarjana (S1) Kompetensi ATPA( 1
4 (Empat)
4 Ahli Lingkungan T.Lingkungan/Ilmu Anggota Tim Orang/
Tahun
Lingkungan Penyusun 3 Bulan
Memiliki Sertifikat
Kompetensi
Sarjana (S1) 1
ATPA/SKA Ahli 4 (Empat)
5 Ahli SDA T.Sipil/ Orang/
Sumber Daya Air Tahun
T. Pengairan 3 Bulan
Muda
Sarjana (S1)
Sosiologi/Sosial 1
Ahli Sosial Tidak Wajib Memiliki 4 (Empat)
6 Ekonomi Orang/
Ekonomi SKA Tahun
Pertanian/Ekonom 3 Bulan
i
1
SKA K3 Konstruksi (pengalaman
Sarjana (S1) Ahli Madya atau terhitung 1 1
Ahli K3
8 T.Sipil/ SKK Ahli Madya K3 tahun jika Orang/
Konstruksi
T.Pengairan Konstruksi Jenjang memiliki 1 2 Bulan
8 referensi)
b. Asisten Tenaga Ahli/ Sub Professional Staff
5
Surveyor Sosial Sarjana (S1)
1 Non SKA 2 orang/1
Ekonomi/Kesmas T.Sipil
Bulan
Surveyor
5
Lingkungan Sarjana (S1)
2 Non SKA 2 Orang/
(Biologi-Fisika- T.Sipil
1 Bulan
Kimia)
c. Tenaga Pendukung/ Supporting Staff
3
Surveyor
1 D3/S1 Teknik Non SKA 2 Orang/
Topografi
Bulan
1
2 Operator CAD D3/S1 Teknik Sipil Non SKA 2 Orang/
Bulan
1
3 Administrasi SMK/Sederajat Non SKA 1 Orang/
8 Bulan
1
Operator
4 SMK/Sederajat Non SKA 1 Orang/
Komputer
8 Bulan
4
Tenaga Lokal
Non SKA Orang/
Mektan
30 Hari
4
Tenaga Lokal
5 Non SKA Orang/
Topografi
30 Hari| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 26 June 2025 | Paket 3 - Perencanaan Embung Di Sulawesi Selatan | Provinsi Sulawesi Selatan | Rp 3,600,000,000 |
| 8 March 2023 | Supervisi Rehabilitasi Waduk Keuliling | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,600,000,000 |
| 21 November 2023 | Sid Penyediaan Air Baku Dari Waduk Rukoh Kabupaten Pidie | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,500,000,000 |
| 21 November 2018 | Investigasi Geologi Tambahan Bendungan Wairoro | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,500,000,000 |
| 4 November 2021 | Penyusunan Dokumen Lingkungan Dan Larap Pengendalian Banjir Kali Langsur Di Kab. Sukoharjo; Kab. Sukoharjo; Jawa Tengah; 1 Dokumen; 1 Dokumen; Nf; K; Syc | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,500,000,000 |
| 4 November 2021 | Supervisi Konstruksi Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Lakbok Utara Paket 2; Jawa Barat; Kab. Ciamis; 1 Dokumen; 1 Dokumen; Nf; K; Syc | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,500,000,000 |
| 30 November 2021 | Detail Desain Pengendalian Banjir Kali Rawalumbu | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,500,000,000 |
| 13 January 2022 | Kajian Sempadan Danau Matano | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,500,000,000 |
| 6 December 2022 | Supervisi Pembangunan Pengaman Pantai Di Pesisir Teluk Jakarta Tahap 6 Paket 6 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,500,000,000 |
| 17 March 2020 | Studi Land Acquisition And Resetlement Action Plan (Larap) Pengendalian Banjir Kali Bekasi [ 1 Dok] | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,495,450,000 |