| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0011373347013000 | Rp 1,883,670,000 | 92.22 | 93.78 | - | |
| 0027003490821000 | Rp 2,057,823,450 | 94.79 | 94.14 | - | |
| 0016842247722000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0024404279805000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0018191072016000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0767277403722000 | - | 25.78 | - | 1) Personel an. Ir. Nurul Fauzi, MM yang diusulkan telah ditetapkan pada paket Supervisi (Pengawasan) Konstruksi Penyempurnaan Konstruksi Bendungan Sindang Heula, berdasarkan Surat PPK Nomor : UM 0102/SNVT-PB/PRC/V-2023/35, perihal Klarifikasi Personil Tenaga Ahli; 2) Personel an. Tolchani, ST., MT. yang diusulkan telah ditetapkan pada pekerjaan Penyusunan Bahan Ajar (Modul) Perbaikan Fondasi Bendungan, berdasarkan Surat PPK Nomor : UM 0101-SKBTB/122, perihal Klarifikasi Penugasan Tenaga Ahli di Satker Balai Teknik Bendungan; 3) Personel an. Setyo Wahyudi, ST yang diusulkan telah ditetapkan pada kegiatan Penyusunan Dokumen Lingkungan dan LARAP Pengendalian Banjir Sungai Konaweha Bagian Hilir Kab. Konawe, berdasarkan Surat PPK Nomor : UM.02.01/BWS.14.05.2/1318, perihal Penyampaian Klarifikasi Personil Manajerial. Maka tidak sesuai dengan ketentuan dokumen pemilihan BAB III IKP Butir 29.2.a. | |
| 0807755970528000 | - | - | - | - | |
| 0015316557421000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0032489841805000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0015540420121000 | - | 26.87 | - | Personel an. Didiek Andoko, ST yang diusulkan telah ditetapkan pada pekerjaan Penyiapan dan Penetapan Izin Operasi Bendungan Gintung, berdasarkan Surat PPK Nomor : UM.03.02/Ay9.1/437, perihal Tanggapan atas Klarifikasi Surat Permohonan Klarifikasi Personil Manajerial. Maka tidak sesuai dengan ketentuan dokumen pemilihan BAB III IKP Butir 29.2.a. | |
| 0014268759441000 | - | 35.76 | - | Personel an. Ir. Sabar Sianipar, Dipl.HE yang diusulkan telah ditetapkan pada pekerjaan Penyusunan Rencana PSDA Ws. Palulariang (revisi) Tahap I, berdasarkan Surat PPK Nomor : UM0102-Bws13.5.2/565, perihal Penyampaian Klarifikasi Personil. Maka tidak sesuai dengan ketentuan dokumen pemilihan BAB III IKP Butir 29.2.a. | |
| 0016120529429000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0312759459429000 | - | - | - | - | |
| 0015483902445000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0961174240526000 | - | - | - | - | |
| 0422061937722000 | - | - | - | - | |
| 0026509174101000 | - | - | - | - | |
| 0015215080201000 | - | - | - | - | |
| 0029320488101000 | - | - | - | - | |
| 0823749411101000 | - | - | - | - | |
| 0016996423121000 | - | - | - | - | |
| 0013494653013000 | - | - | - | - | |
| 0020493367606000 | - | - | - | - | |
| 0023323488922000 | - | - | - | - | |
| 0018405548623000 | - | - | - | - | |
| 0016468829019000 | - | - | - | - | |
| 0710389826101000 | - | - | - | - | |
| 0539470641101000 | - | - | - | - | |
PT Teknika Utama Konsultan | 09*0**8****44**0 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN SUPERVISI REHABILITASI WADUK KEULILING
A. LATAR BELAKANG
Sungai Keuliling merupakan salah satu sub-basin DPS Krueng Aceh yang mempunyai potensi air
yang cukup besar untuk meningkatkan penyediaan air baku dalam rangka memenuhi kebutuhan
air untuk Banda Aceh dan Aceh Besar.
Berdasarkan studi pengembangan daerah aliran sungai Krueng Aceh tahun 1996, Pembangunan
Waduk Keuliling disamping memenuhi kebutuhan air untuk irigasi Krueng Aceh Extension dan
Krueng Jreue seluas 3.159,30 Ha, juga dapat menunjang peningkatan areal sawah tadah hujan
menjadi sawah beririgasi teknis yaitu D.I. Keuliling Hilir seluas 1.053 Ha, D.I. Keuliling Hulu 578,20
Ha.
Selain untuk air baku dan irigasi, Waduk Keuliling dapat dimanfaatkan sebagai Alternatif lokasi
untuk sarana olah raga diantaranya adalah olah raga dayung dengan tetap menjaga kriteria
kelayakan sesuai dengan standar yang berlaku.
Pekan Olahraga Nasional (PON) adalah pesta olahraga nasional di Indonesia yang
diselenggarakan oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia. PON diadakan setiap empat tahun
sekali dan diikuti seluruh provinsi di Indonesia. Dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan
PON Tahun 2024 di Provinsi Aceh, Balai Wilayah Sungai Sumatera I memberi dukungan terkait
penyediaan prasarana dan pendukung lainnya. Salah satu kegiatan cabang olahraga adalah
dayung di bawah Persatuan Olahraga Dayung Seluruh Indonesia (PODSI) yang akan dilaksanakan
di areal Waduk Keuliling Kabupaten Aceh Besar.
Sehubungan dengan uraian di atas pada tahun anggaran 2023, Balai Wilayah Sungai Sumatera-I
melalui SNVT Pembangunan Bendungan BWS Sumatera – I PPK Perencanaan Bendungan akan
melakukan Kegiatan Pekerjaan Supervisi Rehabilitasi Bendungan Keuliling.
Data teknis Bendungan Keuliling Kabupaten Aceh Besar adalah sebagai berikut:
1. Hidrologi
Daerah Tangkapan (Catcment area) : 38,20 Km2
Hujan Rerata Tahunan : 1.791 mm
Debit Rerata : 1,24 m3 /detik
Debit Banjir 20 Tahunan : 203,03 m3 /detik
Debit Banjir Boleh Jadi (PMF) : 725,08 m3 /detik
2. Genangan
Tampungan Total (MAN, EL.+ 45,80 M) : 18,359 x 106m3
Tampungan Efektif (Efective Storage) : 12,992 x 106 m3
Tampungan Mati (MAR, EL. +37,50 M) : 4,232 x 106 m3
Luas Genangan pada MAN : 259,95 Ha
Luas Genangan pada MAR : 97,26 Ha
Usia Guna Waduk : 50 Tahun
3. Bendungan Utama
Tipe Bendungan : Zonal dengan inti vertikal
Kemiringan Lereng Hulu : 1 V : 5 H
Kemiringan Lereng Hilir : 1 V : 3,5
Elevasi Puncak Bendungan : EL. + 49.00 m
Lebar Puncak Bendungan : 8.00 m
Panjang Puncak Bendungan : 689,50 m
Tinggi Bendungan dari dasar sungai : 25,00 m
B. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi Pekerjaan Supervisi Rehabilitasi Waduk Keuliling terletak di Kecamatan Cot Glie,
Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh yang berjarak ± 35 km dari pusat kota Banda Aceh ke arah
Medan dan dapat dicapai dengan kendaraan roda empat dalam waktu tempuh 1 jam.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari pekerjaan ini adalah melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi
Waduk Keuliling berdasarkan desain rinci yang terkait penyediaan prasarana dan pendukung
sebagai upaya dalam mendukung prasarana dan sarana dayung pada PON Tahun 2024.
Tujuannya adalah melakukan rehabilitasi Waduk Keuliling dengan rekayasa teknis dengan
menganalisis karakteristik serta memperkirakan dampak yang terjadi, serta diperolehnya
prasarana dan pendukung lainnya sesuai perencanaan teknis terhadap kegiatan rehabilitasi
Waduk Keuliling.
D. SASARAN
Sasaran utama adalah untuk mendapatkan hasil rehabilitasi Waduk Keuliling sesuai dengan fungsi
yang direncanakan melalui pengawasan secara teknis pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak yang
akan dilakukan oleh penyedia pelaksana konstruksi sehingga pelaksanaan rehabilitasi Waduk
Keuliling dapat berjalan secara efektif, efisien dan ekonomis.
E. SUMBER DANA
Seluruh biaya untuk Pekerjaan Supervisi Rehabilitasi Waduk Keuliling ini berasal dari Dana Pagu
APBN Tahun Anggaran 2023 dengan biaya sebesar Rp. 2.600.000.000,- (Dua Milyar Enam Ratus
Juta Rupiah) dan Nilai HPS dengan biaya sebesar Rp. 2.340.000.000,- (Dua Milyar Tiga Ratus
Empat Puluh Juta Rupiah).
F. NAMA DAN ORGANISASI KEPALA SATUAN KERJA DAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Kementerian : Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Induk Organisasi : Balai Wilayah Sungai Sumatera – I
Satuan Kerja : Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT)
Pembangunan Bendungan BWS Sumatera – I
PPK : Perencanaan Bendungan BWS Sumatera – I
Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No. 66 Telp (0651) 44718
Banda Aceh
G. DATA DASAR
Kontrak kerja Kontruksi, Gambar Desain Dasar/As Built Drawing Bendungan Keuliling, Spesifikasi
Teknis, dan lain-lain terkait dengan data desain Bendungan Keuliling Kabupaten Aceh Besar.
H. STUDI – STUDI TERDAHULU
Data hasil desain awal (DED) dan data hasil pelaksanaan pekerjaan Konstruksi Pembangunan
Bendungan Keuliling Kabupaten Aceh Besar merupakan pedoman awal dalam rencana
pelaksanaan pekerjaan kegiatan Supervisi Rehabilitasi Waduk Keuliling.
I. STANDAR TEKNIS
Dalam kegiatan seperti yang dimaksud pada KAK ini, Konsultan harus memperhatikan
persyaratan-persyaratan serta ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1) Persyaratan Umum
Pekerjaan Setiap bagian dari kegiatan Perencanaan harus dilaksanakan secara benar dan
tuntas dan memberikan hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik oleh
Pengguna Jasa/Kuasa Pengguna Anggaran/ Pejabat Pembuat Komitmen/Pengendali
Kegiatan.
2) Persyaratan Obyektif
Pelaksanaan pekerjaan pengaturan dan pengamanan yang obyektif untuk kelancaran
pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas dan kuantitas dari setiap bagian
pekerjaan.
3) Persyaratan Fungsional
Kegiatan pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan dengan profesionalisme dan tanggung-
jawab yang tinggi sebagai Konsultan.
4) Persyaratan Prosedural
Penyelesaian administrasif sehubungan dengan pelaksanaan tugas/pekerjaan di lapangan
harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur-prosedur dan peraturan-peraturan yang
berlaku.
5) Kriteria Lain-lain
Selain kriteria umum di atas, untuk berlaku pula ketentuan-ketentuan seperti standar,
pedoman, dan peraturan yang berlaku, antara lain ketentuan yang diberlakukan untuk
pekerjaan kegiatan yang bersangkutan, yaitu Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan
(Kontrak), dan ketentuan-ketentuan lain sebagai dasar perjanjiannya.
J. DASAR HUKUM
Dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini adalah :
a. Undang – Undang RI No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
b. Undang – Undang RI No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup;
c. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air;
d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber
Daya air;
e. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai;
f. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa;
g. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia;
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 27 Tahun 2015 tentang
Bendungan;
i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2021 tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
j. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 524/KPTS/M/2022 tentang
Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Kontruksi Pada jenjang Jabatan Ahli Untuk
Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;
k. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 21/SE/M/2019 tentang
Standar Susunan Tenaga Ahli untuk Pengawasan Pekerjaan Konstruksi melalui Penyedia
Jasa;
l. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 16/SE/M/2022 tentang
Susunan Tenaga Ahli Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi di Kementerian
PUPR;
m. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 18/SE/M/2021 tentang
Pedoman Operasional Tertib Penyelengaraan Persiapan Pemilihan untuk Pengadaan Jasa
Konstruksi di Kementerian PUPR;
n. Keputusan Direktur Jenderal Jasa Bina Konstruksi Nomor 12.1/KPTS/Dk/2022 tentang
Penetapan Jabatan Kerja dan Konversi Jabatan Kerja Eksisting serta Jenjang Kualifikasi
Bidang Jasa Konstruksi;
o. Keputusan Dewan Pengurus Nasional Ikatan Nasional Konsultan Indonesia Nomor:
76/SK.DPN/XI/2022 tentang Pedoman Standar Minimal Remunerasi/Biaya Personil (Billing
Rate) dan Biaya Langsung (Direct Cost) untuk Badan Usaha Jasa Konsultansi Tahun 2023.
K. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
1. Lingkup Kegiatan
Dalam kegiatan supervisi ini konsultan akan mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi
yang dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi sesuai dengan gambar rencana dan
Rencana Mutu Kontrak Konstruksi yang telah disahkan oleh Satuan Kerja Non Vertikal
Tertentu (SNVT) Pembangunan Bendungan BWS Sumatera – I. Adapun Lingkup kegiatan
Konsultan meliputi:
Adapun lingkup pekerjaan konstruksi meliputi hal berikut:
A. Pekerjaan Persiapan Administrasi Kantor dan Lapangan
a) Menyusun Laporan Program Mutu pengawasan teknis pekerjaan sesuai dengan
dokumen kontrak pekerjaan konstruksi.
b) Mempelajari hal-hal yang terkait dokumen kontrak pekerjaan rehabilitasi waduk
keuliling, termasuk pengendalian manajemen dan keselamatan serta SMK3
Konstruksi, dan Dokumen Lingkungan lainnya, selama Masa Pelaksanaan pekerjaan.
c) Membantu PPK Perencanaan Bendungan dalam pelaksanaan Rapat Persiapan
Pelaksanaan/ Pre Construction Meeting (PCM), dan memeriksa Rencana Mutu
Kontrak (RMK) Penyedia.
d) Mencatat seluruh kesepakatan dalam PCM dan dituangkan dalam Berita Acara
sebagai Dokumen Kegiatan.
e) Menjelaskan Struktur Organisasi Direksi Teknis/ Konsultan dan tugas dari masing-
masing personil Direksi Teknis kepada PPK Perencanaan Bendungan.
f) Menyampaikan dan mempresentasikan Program Mutu Pengawasan teknis kepada
PPK Perencanaan Bendungan pada saat PCM.
g) Membantu PPK Pekerjaan Konstruksi dalam mengkaji RMK Penyedia Jasa
Konstruksi.
h) Melakukan pengawasan pengujian mutu, pengecekan kuantitas pekerjaan serta
kelayakan peralatan, fasilitas, dan perlengkapan yang dimobilisasi oleh Penyedia
Jasa Konstruksi.
i) Mengecek Daftar Peralatan, fasilitas, dan perlengkapan yang disampaikan oleh
Penyedia Jasa Konstruksi.
j) Mengecek masa laku kalibrasi peralatan yang akan digunakan oleh Penyedia Jasa.
k) Menyampaikan rekomendasi kepada PPK Pekerjaan Konstruksi tentang jumlah, mutu
dan kelaikan peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang dimobilisasi Penyedia.
l) Menandatangani berita acara mobilisasi dan melaporkan pelaksanaan mobilisasi
kepada PPK Pekerjaan Konstruksi dan PPK Perencanaan Bendungan.
m) Memeriksa gambar kerja yang terkait dengan metode kerja diajukan oleh Penyedia
Jasa dan memverifikasi serta memvalidasi terhadap kontrol kuantitas dan kualitas
pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia.
n) Memberikan rekomendasi terhadap usulan gambar kerja kepada PPK Pekerjaan
Konstruksi dan Penyedia.
B. Pelaksanaan Pengawasan Rehabilitasi Waduk Keuliling
a. Turut serta dalam pelaksanaan kajian teknis lapangan dan memeriksa Gambar Kerja
(shop drawing) yang disiapkan oleh Penyedia.
b. Melaksanakan pengawasan teknis pekerjaan konstruksi secara profesional, efektif
dan efisien sesuai dengan persyaratan kontrak sehingga terhindar dari risiko
kegagalan konstruksi.
c. Memeriksa, menolak atau menyetujui laporan uji mutu harian dan mingguan
pekerjaan konstruksi.
d. Mengevaluasi dan menyetujui Monthly Certificate (MC), dan membuat usulan
perubahan sebagaimana yang diperlukan untuk memperbaiki Usulan Sertifikat
Bulanan tersebut dan segera memberitahu Penyedia Jasa secara tertulis tentang
detail dan alasan usulan perubahan tersebut.
e. Membuat laporan bulanan terkait progres pekerjaan dilapangan dan membuat
rekomendasi setiap permasalahan yang timbul dilapangan kepada PPK Pekerjaan
Konstruksi dan PPK Perencanaan Bendungan.
f. Membuat laporan teknis (bila diperlukan) pada setiap terjadinya perubahan kinerja
pekerjaan.
g. Melakukan verifikasi dan validasi hasil setiap tahapan pekerjaan yang dilakukan
Penyedia dan merekomendasikan surat Pernyataan Tidak Keberatan (No Objection
Letter atau NOL) kepada PPK Pekerjaan Konstruksi.
h. Melakukan inspeksi dan membuat laporan hasil inspeksi pekerjaan. Melakukan
penjaminan mutu pekerjaan melalui penerapan prosedur kerja standar, Instruksi Kerja
Standar, dan Daftar Simak setiap tahap pekerjaan yang harus dilakukan oleh
Penyedia sesuai dokumen kontrak.
i. Melaporkan progres pekerjaan yang telah diselesaikan Penyedia.
j. Membuat daftar cacat dan kekurangan (Defects& Dificient List) berdasarkan hasil
pemeriksaan lapangan serta melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut
perbaikannya.
k. Menyampaikan ketentuan tentang pemenuhan tingkat rehabilitasi waduk berdasarkan
indikator kinerja yang ditetapkan dalam dokumen kontrak kepada PPK Pekerjaan
Konstruksi.
l. Membantu PPK Pekerjaan Konstruksi dalam mutual check setiap tahap pekerjaan
termasuk pengecekan data administrasi teknis pekerjaan.
m. Melakukan inspeksi lapangan untuk memperoleh informasi terkini yang didukung
dengan foto dokumentasi tentang kondisi/kinerja. Hasil inspeksi tersebut harus
mencakup identitas lokasi, penilaian kondisi berdasarkan indikator kinerja,
disampaikan kepada PPK Pekerjaan Konstruksi.
n. Sejak awal layanan harus melakukan inspeksi harian untuk pemutakhiran data
kondisi/ kinerja, dan kemajuan pelaksanaan pekerjaan penyedia jasa konstruksi,
termasuk tindak lanjut terhadap temuan-temuan yang sudah diterbitkan
didistribusikan melalui Pengendalian Dokumen.
C. Pengendalian Pekerjaan Konstruksi
1. Proses dan Pelaksanaan Kegiatan
Setiap kegiatan pekerjaan selalu memerlukan perencanaan, proses, metode kerja,
dan pelaksanaan kegiatan yang akan diperlukan hingga hasil suatu kegiatan sesuai
dengan persyaratan yang telah ditentukan. Untuk setiap unit kerja/unit pelaksana
kegiatan harus merencanakan dan melaksanakan proses dan pelaksanaan kegiatan
secara terkendali yang meliputi:
a. Memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan persyaratan yang telah
ditetapkan dalam rencana mutu unit kerja dan/atau rencana mutu pelaksanaan
kegiatan (RMP) yang disiapkan oleh PPK Pekerjaan Konstruksi serta Program
Mutu yang masing-masing disiapkan oleh Penyedia dan Konsultan.
b. Setiap kegiatan dapat diketahui ketersediaan informasi yang menggambarkan
karakteristik kegiatan dan ketersediaan dokumen kegiatan.
c. Setiap kegiatan memenuhi persyaratan ketersediaan sumber daya yang
diperlukan dalam proses kegiatan.
d. Ketersediaan peralatan monitoring dan pengukuran pelaksanaan pekerjaan serta
mekanisme proses penyerahan dan pasca penyerahan hasil pekerjaan.
Setiap jenis kegiatan harus mempunyai petunjuk pelaksanaan yang merupakan
dokumen standar kerja yang diperlukan guna memastikan perencanaan,
pelaksanaan, dan pengendalian proses dilakukan secara efektif dan efisien. Adapun
Petunjuk Pelaksanaan sekurang-kurangnya:
a. Halaman Muka berisi:
- Judul dan nomor identifikasi petunjuk pelaksanaan.
- Status validasi dan status perubahan.
- Kolom pengesahan petunjuk pelaksanaan;
b. Riwayat Perubahan;
c. Maksud dan Tujuan Petunjuk Pelaksanaan;
d. Ruang Lingkup penerapan;
e. Referensi atau acuan yang digunakan;
f. Definisi (penjelasan istilah-istilah) jika diperlukan;
g. Tahapan proses atau kegiatan (dengan bagan alir jika perlu);
h. Ketentuan Umum (penjelasan tentang persyaratan-persyaratan yang harus
dipenuhi dalam melaksanakan proses);
i. Tanggung jawab dan wewenang;
j. Kondisi khusus (penyimpangan, dsb.);
k. Rekaman/Bukti kerja (yang menjadi persyaratan);
l. Lampiran berupa contoh format rekaman/bukti kerja.
Untuk melaksanakan validasi terhadap proses pelaksanaan pekerjaan dalam
kesesuaian antara pelaksanaan kegiatan dan dengan hasil kegiatan setelah selesai
dilaksanakan harus dapat dilakukan pada setiap tahap kegiatan, jika verifikasi tidak
dapat dilakukan secara langsung melalui monitoring atau pengukuran secara
berurutan. Validasi pada pelaksanaan kegiatan harus mempertimbangkan ketentuan
berikut:
- Sesuai dengan kriteria yang ditetapkan untuk peninjauan dan pernyataan tidak
keberatan (NOL) atas proses.
- Validasi ulang pelaksanaan kegiatan bila hasilnya tidak sesuai dengan kriteria
yang ditetapkan, setelah dilakukan perbaikan atau penyempurnaan.
- Verifikasi kinerja hasil pekerjaan dan pemenuhan tingkat layanan
- Kriteria pengujian dan penerimaan hasil pekerjaan.
Disamping itu setiap unit kerja/unit pelaksana kegiatan harus mampu
mengidentifikasi hasil setiap tahapan kegiatan dari awal hingga akhir kegiatan dan
mengidentifikasi status hasil kegiatan tersebut. Tujuan identifikasi untuk memastikan
pada hasil kegiatan dapat dilakukan analisis apabila terjadi ketidak-sesuaian pada
proses dan hasil keluaran pekerjaan. Rekaman hasil identifikasi harus selalu
terpelihara dalam pengendalian rekaman/bukti kerja. Untuk memastikan bahwa
bagian hasil pekerjaan yang telah diterima harus tetap terpelihara sampai waktu
penyerahan menyeluruh. Pada proses penyerahan hasil pekerjaan, setiap segmen
pekerjaan harus mensyaratkan dan menerapkan proses pemeliharaan hasil pekerjaan
dan yang menjadi bagian hasil pekerjaan agar kinerjanya tetap terjaga.
2. Monitoring dan Pengendalian Kegiatan
Monitoring dan pengendalian Kegiatan merupakan suatu proses evaluasi yang harus
dilaksanakan untuk mengetahui kinerja hasil pelaksanaan kegiatan, sehingga dapat
dilakukan pengukuran atau penilaian hasil dari produk penyedia jasa. Monitoring
merupakan bagian dari pengendalian mutu hasil pekerjaan, agar semua hasil
kegiatan yang diserahkan dapat memenuhi persyaratan kriteria penerimaan
pekerjaan. Hal – hal yang harus diperhatikan dalam melaksanakan monitoring antara
lain:
a. Penanggung jawab untuk tiap-tiap tahapan kegiatan harus menetapkan metode
yang tepat untuk monitoring dan pengukuran hasil pekerjaan dari setiap tahapan
pekerjaan.
b. Monitoring dan pengukuran dilakukan dengan cara memverifikasi bahwa
persyaratan telah dipenuhi.
c. Setiap monitoring dan pengukuran dilaksanakan pada tahapan yang sesuai
berdasarkan pengaturan yang telah direncanakan.
d. Rekaman bukti monitoring dan pengukuran hasil kegiatan harus dipelihara
kedalam pengendalian rekaman/bukti kerja. Disamping itu setiap unit kerja harus
menentukan, mengumpulkan dan menganalisis data yang sesuai dan memadai
untuk memperagakan kesesuaian dan keefektifan. Analisis data bertujuan untuk
mengevaluasi dimana dapat dilaksanakan perbaikan berkesinambungan dan
analisis harus didasarkan pada data yang dihasilkan dari kegiatan monitoring
dan pengukuran atau dari sumber terkait lainnya. Hasil analisis harus berkaitan
dengan manfaat hasil pekerjaan, kesesuaian terhadap persyaratan hasil
pekerjaan dan karakteristik dari proses-proses kegiatan termasuk peluang untuk
tindakan pencegahan. Sedangkan pengendalian hasil pekerjaan yang tidak
sesuai atau tidak memenuhi persyaratan harus di-identifikasi dan dipisahkan dari
hasil pekerjaan yang sesuai untuk mencegah penggunaan yang tidak terkendali.
Tindakan yang harus dilaksanakan pada pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan
antara lain:
a. Penanggung jawab pada setiap kegiatan harus memastikan bahwa hasil dari
setiap tahapan kegiatan yang tidak memenuhi persyaratan diidentifikasi dan
dikendalikan untuk tindak lanjut tahapan kegiatan yang berhubungan dengan
tahapan sebelumnya.
b. Pelaksanaan pengendalian hasil pekerjaan yang tidak sesuai harus diatur dalam
prosedur pengendalian hasil pekerjaan tidak sesuai yang merupakan bagian dari
prosedur mutu.
c. Pengendalian atas pekerjaan tidak sesuai harus dilaksanakan dengan
mengesahkan prosedur penggunaan dan penerimaannya berdasarkan konsesi
oleh Pengguna jasa atau pemanfaat hasil pekerjaan.
d. Prosedur hasil pekerjaan yang tidak sesuai minimal harus mencakup:
- Penetapan personil yang kompeten dan memiliki kewenangan untuk
menetapkan ketidaksesuaian hasil pekerjaan untuk setiap tahapan.
- Mekanisme penanganan hasil kegiatan tidak sesuai termasuk tatacara
pelepasan hasil kegiatan tidak sesuai.
- Mekanisme verifikasi ulang untuk menunjukkan kesesuaian terhadap
persyaratan yang ditetapkan.
e. Tindakan korektif yang diambil dalam upaya menghilangkan penyebab
ketidaksesuaian dan mencegah terulangnya ketidaksesuaian.
Dalam upaya menghilangkan penyebab ketidaksesuaian dan mencegah terulangnya
hasil pekerjaan yang tidak sesuai, diperlukan tindakan korektif dan tindakan
pencegahan yang diatur dalam prosedur mutu. Prosedur tindakan korektif minimal
harus mencakup kegiatan antara lain:
a. Menguraikan ketidaksesuaian;
b. Menentukan/melakukan kajian terhadap penyebab ketidaksesuaian;
c. Menetapkan rencana penanganan untuk memastikan, bahwa ketidaksesuaian
tidak akan terulang dan menetapkan jadwal waktu penanganan;
d. Menetapkan petugas yang melaksanakan tindak perbaikan;
b. Mencatat hasil tindakan yang dilakukan;
c. Memverifikasi tindakan perbaikan yang telah dilakukan.
Tindakan pencegahan ditetapkan dalam upaya meminimalkan potensi
ketidaksesuaian yang akan terjadi termasuk penyebabnya. Tindakan pencegahan
harus mempertimbangkan dampak potensialnya dan efek dari tindakan pencegahan
kegiatan yang lainnya. Untuk itu perlu mengidentifikasi potensi ketidak-sesuaian dan
merencanakan kebutuhan tindakan untuk mencegah terjadinya ketidaksesuaian serta
melakukan verifikasi tindakan pencegahan yang telah dilaksanakan.
3. Pendelegasian Wewenang
Pendelegasian kewenangan teknis dari PPK Pekerjaan Konstruksi kepada Direksi
Teknis sekurang-kurangnya meliputi:
a) Pengawasan jadwal pelaksanaan pekerjaan/jangka waktu penyelesaian
pekerjaan kecuali masa/jangka waktu pelaksanaan pekerjaan;
b) Pengawasan pemenuhan indikator kinerja Rehabilitasi Waduk Keuliling;
c) Memberikan surat peringatan atas temuan berupa ketidak pemenuhan tingkat
kinerja Rehabilitasi Waduk Keuliling;
d) Merekomendasikan surat Pernyataan Tidak Keberatan (NOL) kepada PPK
Pekerjaan Konstruksi atas setiap tahap titik tunggu (holding points) yang
tercantum di dalam RMK Penyedia;
e) Melakukan penjaminan mutu Penyedia atas pelaksanaan pekerjaan sesuai
lingkupnya;
f) Membuat perhitungan kuantitas setiap tahap pembayaran atas hasil pekerjaan
berdasarkan pemenuhan mutu dan kinerja tingkat layanan sesuai persyaratan
kontraknya;
g) Merekomendasikan optimasi kesesuaian antara Kontrak dengan kondisi
lapangan aktual berdasarkan usulan hasil kajian teknis lapangan dari Penyedia
dengan mempertimbangkan ketersediaan dana;
h) Pengendalian manajemen dan keselamatan serta SMK3 Konstruksi, dan
Dokumen Lingkungan lainnya, selama masa pelaksanaan pekerjaan Rehabliltasi
Waduk Keuliling.
2. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan (SMK3)
a. Latar Belakang
Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat Nomor
66/SE/M/2015 setiap penyelenggaraan konstruksi di lingkungan Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat wajib melaksanakan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Nomor 05/PRT/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum. Serta mengacu kepada Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
b. Tujuan
Seperti diketahui tujuan penerapan Sistem Manajamen Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (SMK3) ini adalah dalam rangka :
1. Untuk meningkatkan efektifitas perlindungan K3 dengan cara terencana, terukur,
terstruktur, terintegrasi.
2. Untuk mencegah kecelakaan kerja dan mengurangi penyakit akibat kerja, dengan
melibatkan tenaga kerja/pekerja.
c. Penyediaan oleh Penyedia
Penyedia harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan peralatan yang
dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Adapun fasilitas dan peralatan yang
digunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan Supervisi dalam Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) berupa alat pelindung diri yaitu : rompi
keselamatan (Safety Vest), sepatu lapangan dan topi.
L. KELUARAN
Keluaran/Produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah berupa laporan hasil
Pekerjaan Supervisi Rehabilitasi Waduk Keuliling, foto dokumentasi lapangan, Video pelaksanaan,
Berita Acara rapat-rapat pertemuan, dokumentasi hasil inspeksi dan tes laboratorium, laporan-
laporan hasil pelaksanaan konstruksi dan gambar as build drawing hasil pengawasan pekerjaan
dilapangan untuk tercapainya syarat mutu, kualitas dan kuantitas Pekerjaan Rehabilitasi Waduk
Keuliling sesuai dokumen kontrak/perjanjian jasa kontruksi yang ditetapkan.
M. KEBUTUHAN TENAGA AHLI
Untuk melaksanakan Pekerjaan Supervisi Rehabilitasi Waduk Keuliling, diperlukan tenaga-tenaga
ahli yang sesuai dengan bidang keahliannya.
Pendidikan/ Sertifikat Jumlah
Pengalaman (thn)
No. Posisi Jurusan Keahlian Orang
minimal
Minimal Minimal Bulan
I. TENAGA AHLI
1. Ketua Tim berpendidikan berpengalaman dalam Wajib memiliki 7 Bulan
sarjana teknik pelaksanaan pekerjaan Sertifikat
sipil/pengairan/ pengawasan dan Keahlian Teknik
geologi/ perencanaan Bendungan
geoteknik/mesin/ bendungan/ Besar atau
elektro/ embung/situ/bangunan Sertifikat
lingkungan penampungan air Keahlian Ahli
minimal (S1) limbah tambang, Sumber Daya
lumpur dan/atau Air dengan
pekerjaan sejenis kualifikasi
keairan yang setara keahlian Ahli
dalam skala besar Utama
sekurang-kurangnya 6
(enam) tahun. Sebagai
Ketua Tim, tugas
utamanya adalah
memimpin dan
mengkoordinir seluruh
Pendidikan/ Sertifikat Jumlah
Pengalaman (thn)
No. Posisi Jurusan Keahlian Orang
minimal
Minimal Minimal Bulan
kegiatan anggota tim
kerja dalam
pelaksanaan
pengawasan pekerjaan
konstruksi.
2. Ahli berpendidikan berpengalaman Memiliki 3 Bulan
Geoteknik sarjana Teknik sebagai Ahli Geoteknik Sertifikat dengan
Geologi/Teknik dalam pelaksanaan kualifikasi
Sipil (D4/S1) pekerjaan pengawasan keahlian ahli
konstruksi dan Geoteknik
perencanaan dengan
bendungan/ embung/ kualifikasi
situ/bangunan keahlian Ahli
terowongan, spillway, Madya
intake dan/atau
pekerjaan sejenis
keairan dengan
kompleksitas setara
sekurang-kurangnya 6
(enam) tahun.
3. Ahli Geodesi berpendidikan berpengalaman Memiliki 7 Bulan
/ Topografi sarjana teknik sebagai Ahli Geodesi sertifikat
Geodesi/Sipil dalam pelaksanaan keahlian
(D4/S1). kontruksi, pekerjaan Geodesi dengan
perencanaan dan kualifikasi
pengawasan keahlian Ahli
bendungan/ Madya
embung/situ/bangunan
penampung air limbah
tambang, lumpur
pekerjaan sejenis
keairan dalam skala
besar sekurang-
kurangnya 6 (enam)
tahun.
4. Ahli Minimal Lulusan berpengalaman sebagai Memiliki 3 Bulan
Arsitektur Sarjana Ahli Arsitektur Bangunan sertifikat
dan Lansekap dalam
Lansekap Arsitektur/ keahlian Ahli
pelaksanaan pekerjaan
Arsitektur Arsitektur
Perencanaan bangunan-
Lansekap Lansekap yang
bangunan gedung/
Pendidikan/ Sertifikat Jumlah
Pengalaman (thn)
No. Posisi Jurusan Keahlian Orang
minimal
Minimal Minimal Bulan
(D4/S1) bendungan/ bendung sesuai dengan
dan pekerjaan sejenis kualifikasi
sipil lainnya sekurang-
keahlian Ahli
kurangnya 6 (enam)
Madya.
tahun.
5. Ahli Quality berpendidikan berpengalaman harus memiliki 7 Bulan
dan Quantity sarjana teknik sebagai Ahli Quality sertifikat
Engineer sipil/pengairan dan Quantity Engineer keahlian Ahli
(D4/S1). dalam pelaksanaan Sumber Daya
konstruksi, pekerjaan Air, dengan
perencanaan dan kualifikasi
pengawasan keahlian Ahli
bendungan/ Muda
embung/situ/bangunan
penampung air limbah
tambang, lumpur,
pekerjaan sejenis
keairan dalam skala
besar sekurang-
kurangnya 6 (enam)
tahun.
6. Ahli K3 Minimal Lulusan berpengalaman sebagai Memiliki 5 Bulan
Sarjana Teknik Ahli SMK3 dalam sertifikat
pelaksanaan pekerjaan
(D4/S1) keahlian Ahli K3
Perencanaan Kontruksi
Kontruksi yang
bangunan/bangunan
sesuai dengan
gedung/bendungan/
kualifikasi
bendung dan pekerjaan
keahlian Ahli
sejenis sipil lainnya
Muda.
sekurang-kurangnya 3
(tiga) tahun.
II. TENAGA PENDUKUNG
1. Inspektor berpendidikan mempunyai pengalaman - 7 bulan
(lulusan dari sekurang-kurangnya 3
sarjana muda (tiga) tahun dalam
(D3)/Sarjana pengawasan konstruksi
Teknik Sipil (S1) diutamakan yang
berpengalaman dalam
bidang konstruksi,
pengawasan dan
perencanaan Bendung/
Embung/ bangunan air
Pendidikan/ Sertifikat Jumlah
Pengalaman (thn)
No. Posisi Jurusan Keahlian Orang
minimal
Minimal Minimal Bulan
lainnya dan pekerjaan
sejenis keairan
2. Inspektor K3 berpendidikan mempunyai pengalaman - 7 bulan
(lulusan dari kerja SMK3 sekurang-
sarjana muda kurangnya 3 (tiga) tahun
(D3)/Sarjana diutamakan yang
Teknik Sipil (S1) berpengalaman dalam
pelaksanaan dan
pengawasan konstruksi
bidang bangunan
Gedung.
3. Draftman berpendidikan mempunyai - 7 bulan
CAD lulusan SMK/D3 pengalaman kerja 3
Jurusan teknik (tiga) tahun dalam
Sipil bidang penggambaran
menggunakan
komputerisasi,
diutamakan
berpengalaman.
4. Surveyor berpendidikan mempunyai pengalaman - 7 bulan
Topografi lulusan SMK/D3 sekurang-kurangnya 3
(tiga) tahun dalam
Teknik Sipil
pengawasan konstruksi
diutamakan yang
berpengalaman dalam
bidang konstruksi,
pengawasan dan
perencanaan Bendung/
Embung/ bangunan air
lainnya dan pekerjaan
sejenis keairan
5. Tenaga Lokal - - - 5 bulan
(2 Orang)
III. TENAGA ADMINISTRASI
1. Administrasi / berpendidikan - - 7 bulan
Bendahara lulusan
SMA/D3/S1
2. Operator berpendidikan - - 7 bulan
Komputer lulusan
SMA/D3/S1
Tugas Tenaga Profesional/Tenaga Ahli
NO TENAGA AHLI TUGAS
1. Ketua Tim - Membantu PPK Perencanaan Bendungan dalam menyelesaikan
administrasi proyek,
- Bertanggung jawab dalam mencapai keberhasilan pekerjaan
yang telah ditetapkan sesuai dengan kontrak.
- Menerima semua tanggung jawab dari tim konsultan dalam
penyelesaian pekerjaan, yang memenuhi aspek teknis,
pengelolaan administrasi dan keuangan berdasarkan kontrak
layanan jasa konsultan;
- Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pelaksanaan kontsruksi,
dan supervisi,
- Mengendalikan seluruh kegiatan pelaksanaan konstruksi sesuai
syarat-syarat KAK supervisi, Rencana Mutu Kontrak Konstruksi
dan Kontrak,
- Memeriksa Rencana Mutu Kontrak Kontruksi,
- Menyiapkan Program Mutu Kontrak Supervisi,
- Menyetujui progress penyedia jasa konstruksi,
- Menyetujui hasil penyelidikan geologi dan geoteknik tambahan
(jika ada)
- Menyetujui penyempurnaan disain,
- Menyetujui gambar kerja konstruksi dan hasil mutual check
konstruksi,
- Bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan kontruksi,
- Memfasilitasi dan menyiapkan materi rapat/meeting konstruksi
sesuai jadual yang ditentukan,
- Menyiapkan Addendum kontrak dari waktu ke waktu sesuai
kondisi aktual dan untuk layanan yang efisien.
- Menyiapkan dan menyerahkan Rencana Mutu Kontrak (RMK)
dan Laporan Pendahuluan.
- Menyiapkan jadwal pekerjaan jasa konsultan.
- Memfinalkan dan menyerahkan semua laporan yang diperlukan
seperti laporan kemajuan pekerjaan, laporan desain dan laporan
akhir.
- Membantu PPK untuk memonitor kemajuan/progres fisik dan
keuangan.
- Membantu PPK untuk menyiapkan jadwal pelaksanaan dan
rencana anggaran tahunan.
- Menyiapkan materi presentasi Ka. Satker dan Ka. Balai jika
diperlukan,
- Menyetujui gambar hasil kerja konstruksi (As Bulit Drawing),
- Mendampingi Ka. Balai BWs S-I, Ka. Satker, pihak-pihak terkait
NO TENAGA AHLI TUGAS
dan Instansi terkait dalam kegiatan menitoring dan evaluasi
kerja kontruksi,
- Ketua Tim dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab
kepada PPK Perencanaan Bendungan SNVT Pembangunan
Bendungan BWS Sumatera-I.
2. Ahli Geoteknik - Menyiapkan dokumen-dokumen dan gambar-gambar geologi
untuk persiapan pekerjaan rehabilitasi waduk;
- Memeriksa dan mengomentari usulan pekerjaan
geologi/geoteknik yang disiapkan oleh Penyedia jasa
pelaksana konstruksi;
- Melakukan inspeksi dan kontrol semua pekerjaan bawah tanah;
- Melakukan pengawasan/inspeksi pekerjaan terhadap metode
pelaksanaan pekerjaan geologi/geoteknik sesuai dengan
gambar dan spesifikasi teknik;
- Membuat analisis terhadap hasil kegiatan geologi/geoteknik di
lapangan dan hasil tes laboratorium data geologi/geoteknik;
- Menentukan titik-titik pengeboran geologi /geoteknik di
lapangan;
- Identifikasi keadaan geologi/geoteknik di lokasi pekerjaan;
- Melakukan kajian terhadap data-data geologi disain dasar dan
memeriksa geologi permukaan dilokasi bendungan;
- Melakukan kajian data-data hasil pengeboran vertikal sebagai
dasar tim disain melakukan kajian terhadap disain dasar Tubuh
Bendungan/Tapak bendungan dan bangunan pelengkap
bendungan;
- Melakukan analisis data-data geologi (pengeboran vertikal),
evaluasi dan analisa daya dukung pondasi terhadap disain
disain dasar tubuh bendungan dan bangunan pelengkap
bendungan;
- Melakukan pengawasan terhadap pekerjaan galian pada
rehabilitasi waduk dan bangunan pelengkap bendungan;
- Membuat rekaman kondisi geologi akhir untuk bahan
pertimbangan seandainya timbul masalah dalam perilaku
bendungan atau masalah yang berhubungan dengan hukum.
- Memeriksa Rencana Mutu Kontrak Kontruksi dari aspek galian
pada pekerjaan rehabilitasi waduk,
- Mengawasi pelaksanaan Rencana Mutu Kontrak Kontruksi
sesuai bidang tugasnya dalam hal metode kerja kontruksi,
prosedur kerja dan proses pelaksanaan konstruksi,
- Membantu Team Leader menyiapkan materi rapat/meeting
konstruksi sesuai bidang tugasnya,
NO TENAGA AHLI TUGAS
- merekomendasikan tindakan-tindakan penting untuk
pelaksanaan konstruksi
- Menyusun laporan hasil kerja Geologist Engineer
- Ahli Geologist Engineer dalam melaksanakan tugasnya
bertanggung jawab kepada Team Leader
3. Ahli Geodesi / - Menyiapkan dokumen-dokumen dan gambar-gambar topografi
Topografi bendungan untuk Pekerjaan Rehabilitasi Waduk;
- Ahli Geodesi mempunyai tugas utama melakukan analisis dan
kajian terhadap posisi dan ketinggian bangunan utama dan
bangunan pelengkap sesuai disain dasar untuk dilakukan
pengukuran dan pekerjaan rehabilitasi waduk;
- Menyiapkan spesifikasi teknik pekerjaan survey yang
diperlukan untuk pekerjaan rehabilitasi waduk;
- Bertanggung jawab terhadap hasil survey dan analisis data
pengukuran topografi yang dilaksanakan oleh surveyor;
- Memeriksa dan mengkomentari usulan pekerjaan survey yang
diajukan Penyedia jasa pelaksana konstruksi;
- Ahli geodesi juga bertugas menyetujui titik tetap/referensi yang
menjadi acuan dasar untuk pengukuran dan pematokan;
- Ahli Geodesi bertugas melakukan analisis dan kaji ulang
terhadap ketinggian batas-batas genangan Bendungan dan
batas sempadan Bendungan untuk selanjutnya diplot kembali
pada peta lay out terbaru;
- Ahli Geodesi mempunyai tugas melakukan pengawasan,
merekomendasi pengukuran pekerjaan rehabilitasi waduk yang
dilakukan Penyedia jasa pelaksana konstruksi sesuai disain
dasar;
- Menilai penyimpangan-penyimpangan posisi dan elevasi disain
(jika ada) dan dikoordinasikan dengan Team Leader;
- Menyetujui hasil pengukuran terhadap progress pekerjaan
yang diusulkan oleh Penyedia jasa pelaksana konstruksi;
- merekomendasikan tindakan-tindakan penting yang terkait
tugasnya untuk pelaksanaan konstruksi;
- Memeriksa laporan hasil survey topografi;
- Berkoordinasi dengan ketua tim dan tenaga ahli Quality dan
Quantity Engineer didalam pengesahan progres Penyedia jasa
pelaksana konstruksi;
- Dalam bertugas bertanggung jawab langsung kepada Team
Leader.
4. Ahli Quality dan - Menyiapkan rencana quality control untuk seluruh pekerjaan
Quantity Engineer rehabilitasi konstruksi;
NO TENAGA AHLI TUGAS
- Memeriksa kualitas bahan konstruksi dan pekerjaan rehabilitasi
konstruksi;
- Mengusulkan kerangka kerja yang tepat untuk pengelolaan
konstruksi yang memadai;
- Melakukan monitoring dan evaluasi kualitas pekerjaan dan
memberikan koreksi dan solusi apabila ada kualitas pekerjaan
yang tidak sesuai dengan standar;
- Membantu menyiapkan rencana negosiasi item baru;
- Mengumpulkan dan menganalisis data yang berhubungan
dengan biaya konstruksi seperti fasilitas konstruksi, bahan,
tenaga kerja dan lainya;
- Mengestimasi Volume pekerjaan;
- Mengestimasi biaya konstruksi dan membantu mengevaluasi
klaim dan eskalasi yang diajukan oleh Penyedia jasa pelaksana
konstruksi;
- Melakukan estimasi dan monitoring biaya Konstruksi dari tahap
awal sampai akhir;
- Menilai progres pekerjaan untuk pembayaran;
- Memberikan saran alternatif penggunaan material dalam
perhitungan biaya kontruksi;
- Memberikan saran metode pelaksanaan;
- Memberikan saran tentang perubahan pekerjaan, klaim dan
perhitungan akhir;
- Memeriksa dan meneliti back up progres Penyedia jasa
pelaksana konstruksi sesuai hasil pengukuran;
- Memeriksa dan meneliti hasil pengukuran terhadap progress
pekerjaan yang diusulkan oleh Penyedia jasa pelaksana
konstruksi’
- Meneliti setiap item-item baru pekerjaan konstruksi dan harga
satuan yang disampaikan oleh Penyedia jasa pelaksana
konstruksi untuk diusulkan adendum kontrak;
- merekomendasikan tindakan-tindakan penting untuk
pelaksanaan konstruksi sesuai bidang tugasnya;
- Menyiapkan laporan quality kontrol;
- Berkoordinasi dengan ketua tim dan tenaga ahli Geodetic
Engineer didalam pengesahan progres Penyedia jasa
pelaksana konstruksi;
- Dalam bertugas bertanggung jawab langsung kepada Team
Leader.
- Melakukan perencanaan bangunan penunjang dan disain
5. Ahli Arsitektur
lansekap pertamanan sesuai kebutuhan dilapangan dan
Lansekap
mempertimbangkan daya tarik wisata;
NO TENAGA AHLI TUGAS
- Identifikasi masalah tata guna lahan yang ada berkenaan
dengan pengelolaan lingkungan;
- Menyiapkan laporan hasil kajian dan kegiatan;
- Mengarahkan Penyedia jasa pelaksana konstruksi untuk
melaksanakan pekerjaan dengan kaidah-kaidah pelaksanaan
pekerjaan;
- Menyusun estimate engineering kebutuhan biaya lansekap
yang diperlukan;
- Dalam penyusunan disain bangunan dan lansekap pertamanan
berkoordinasi dengan ketua tim dan Ka. Satker Pembangunan
Bendungan cq PPK Perencanaan Bendungan.
- Bertugas melakukan pemantauan pelaksanaan Sistem
6. Ahli K3
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Kontruksi sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat No. 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
- Menyusun dan menyampaikan laporan K3 Kontruksi.
- Merekomendasikan upaya dan tindakan untuk mengantisipasi
terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
- Melakukan evaluasi pelaksanaan K3.
- Berkoordinasi dengan ketua tim dan tim K3 pelaksana proyek
dalam penerapan SMK3 di lokasi proyek.
N. PERALATAN MATERIAL, PERSONIL DAN FASILITAS DARI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
a. Laporan dan Data
SNVT / PPK Perencanaan Bendungan akan menyediakan data laporan terdahulu hasil
desain, gambar desain, gambar kontruksi Bendungan dan data lainnya yang telah dimiliki
dan dipandang perlu oleh pelaksana pekerjaan sebagai data skunder untuk menunjang
pekerjaan yang akan dilakukan.
b. Akomodasi dan ruang kantor
- SNVT / PPK Perencanaan Bendungan menyediakan akomodasi dan ruangan kantor
dalam pelaksanaan pekerjaan ini dan sudah terakomodasi di dalam kontrak kerja
konstruksi.
- Pelaksana pekerjaan perlu mengupayakan sistem kerja dan komunikasi yang efisien
sehingga Direksi Pekerjaan dapat menghubungi pelaksana pekerjaan dengan mudah
untuk kelancaran pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan.
c. Pengawasan pekerjaan
SNVT/PPK Perencanaan Bendungan akan mengangkat/menugaskan pejabat dan petugas
yang bertindak sebagai pengarah pelaksanaan pekerjaan saat kegiatan sedang
berlangsung.
d. Kerja sama dan staf pendamping
Pelaksana pekerjaan dalam melakukan kegiatan ini harus mengadakan kerja sama dengan
itikad baik dari berbagi pihak termasuk pihak staf pendamping sebagai nara sumber dalam
kegiatan pelaksanaan dilapangan.
e. Fasilitas computerisasi
SNVT/PPK Perencanaan Bendungan menyediakan fasilitas computer, printer dalam
pelaksanaan pekerjaan ini (sewa) dan sudah terakomodir di dalam kontrak kerja.
f. Peralatan survey
SNVT/PPK Perencanaan Bendungan menyediakan peralatan survei dalam pelaksanaan
pekerjaan ini (sewa) dan sudah terakomodir di dalam kontrak kerja.
g. Peralatan komunikasi
SNVT/PPK Perencanaan Bendungan menyediakan perangkat komunikasi (point to point)
dalam pelaksanaan pekerjaan ini (sewa) dan sudah terakomodir di dalam kontrak kerja.
h. Kenderaan
SNVT/PPK Perencanaan Bendungan menyediakan kenderaan roda 4 dan roda 2 (sewa)
dalam pelaksanaan pekerjaan ini dan sudah terakomodir di dalam kontrak kerja.
i. Fasilitas kantor
SNVT/PPK Perencanaan Bendungan menyediakan fasilitas maupun peralatan kantor,
dalam pelaksanaan pekerjaan ini (sewa) dan sudah terakomodir di dalam kontrak kerja.
j. Pemilikan Laporan dan Peralatan
Keseluruhan hasil studi/supervisi yang dibiayai dari kontrak ini akan menjadi milik
pemerintah, yang dalam hal ini masuk dalam inventarisasi SNVT / PPK Perencanaan
Bendungan.
k. Laporan dan Catatan-Catatan Lain
Laporan hasil kegiatan yang dilakukan oleh pelaksana pekerjaan harus diserahkan kepada
SNVT/PPK Perencanaan Bendungan sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan dalam
kerangka acuan kerja.
O. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA KONSULTANSI
Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan peralatan yang
dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
a. Peralatan;
Peralatan penyewaan oleh Penyedia Jasa yang akan digunakan harus diperlihatkan dan
dilakukan pemeriksaan oleh PPK Perencanaan Bendungan BWS Sumatera-1 cq. Direksi
Pekerjaan dan/atau Pengawas Lapangan;
Peralatan, fasilitas laboratorium lapangan dan bahan yang sesuai untuk mencapai
ketelitian dan standar yang telah ditentukan dalam standar Perencanaan.
transportasi lokal : mobil, sepeda motor (sewa).
Penyewaan perlengkapan survey: theodolid, waterpass, GPS, rambu peil scale,
kamera foto, roll meter, dan perlengkapan lapangan.
Penyewaan perlengkapan computerisasi: Laptop, Komputer PC, printer, dan bahan
komputer
Peralatan/perlengkapan kantor: penyewaan Furniture, Pemeliharaan Peralatan Kantor
sewa kantor, sewa mess
Konsultan supervisi bertanggung jawab atas pemeliharaan peralatan/fasilitas milik proyek
ataupun sewa yang menjadi barang inventaris negara yang memilki nomor register tetap.
Barang/peralatan dan fasilitas harus dipelihara dengan baik sebagaimana mestinya.
Kehilangan dan kerusakan peralatan menjadi tanggung jawab penyedia jasa supervisi.
Konsultan supervisi dapat memberikan hasil yang berkualitas tinggi. Pekerjaan akan
diperiksa sewaktu-waktu untuk menjamin terpenuhinya persyaratan teknis yang telah
ditetapkan. Konsultan menanggung biaya pekerjaan tambahan/pengulangan bila ternyata
hasil pekerjaannya tidak memenuhi persyaratan teknis menurut penilaian pihak Direksi.
b. Material;
Material Kantor disediakan oleh Penyedia Jasa yang akan digunakan, harus diperlihatkan
dan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu oleh PPK Perencanaan Bendungan BWS
Sumatera - 1 cq. Direksi Pekerjaan dan/atau Pengawas Lapangan.
P. LINGKUP KEWENANGAN DAN TUGAS PENYEDIA JASA KONSULTANSI SUPERVISI
Merupakan tugas pokok dan tanggung jawab konsultan supervisi / pengawas dalam pelaksanaan
pekerjaan konsultan yang di antaranya:
a. Konsultan bertanggung jawab penuh terhadap hasil pekerjaan serta review desain yang
mungkin dilaksanakan pada saat pelaksanaan konstruksi;
b. Konsultan bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan konstruksi yang diawasi pada saat
pelaksanaan konstruksi;
c. Konsultan bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan setelah pelaksanaan sesuai dengan
peraturan yang berlaku;
d. Konsultan bertanggung jawab terhadap kebenaran progress pekerjaan sebagai dasar
certifikat pembayaran kepada penyedia jasa konstruksi;
e. Konsultan juga bertanggung jawab terhadap hal – hal sebagai berikut:
1) Pengawasan dan pengendalian kualitas dan progress pelaksanaan pekerjaan, tenaga
kerja, biaya dan keamanan pelaksanaan pekerjaan termasuk pengujian baik pengujian
labratorium dan lapangan.
2) Memeriksa, menganalisis dan memberikan persetujuan atas usulan penyedia jasa
konstruksi meliputi antara lain: program, metode pelaksanaan, jadwal pelaksanaan,
usulan bahan/material yang akan digunakan, gambar - gambar desain yang dibuat oleh
kontaktor/supplier;
3) Mengkaji dan menyetujui gambar – gambar pelaksanaan semua bangunan dan
fasilitas–fasilitasnya, gambar – gambar kerja, gambar-gambar pabrikasi, program dan
jadwal pelaksanaan dan lain-lain yang dibuat oleh penyedia jasa konstruksi/supplier;
4) Melakukan inspeksi, pengujian dan pengawasan pada pengujian di bengkel/pabrik dari
penyedia jasa konstruksi/supplier sebelum diangkat ke lokasi pekerjaan dan
menerbitkan sertifikat pengujian, jika diminta PPK;
5) Bersama PPK atau pejabat yang ditunjuk, meneliti dan menyetujui gambar kerja,
gambar pabrikan, program dan jadwal pelaksanaan yang disampaikan penyedia jasa
konstruksi/supplier;
6) Melakukan inspeksi/pengawasan pekerjaan selama pelaksanaan pekerjaan;
7) Mencatat aktivitas pelaksanaan dan progres pekerjaan untuk penyiapan laporan
penyelesaian pekerjaan;
8) Meneliti back up perhitungan volume dan progres pekerjaan yang diajukan oleh
penyedia jasa konstruksi;
9) Melakukan inspeksi dan pengujian akhir pada saat pekerjaan selesai;
10) Membuat laporan penyelesaian pekerjaan untuk seluruh pekerjaan bangunan termasuk
persetujuan gambar purna bangun seluruh bangunan dan fasilitas pelengkapnya;
11) Membantu PPK dalam pelaksanaan administrasi kontrak;
12) Melakukan tambahan survey dan investigasi bila diperlukan;
13) Membantu PPK dalam penyelesaian terjadinya klaim dan perselisihan yang mungkin
terjadi antara PPK dan Penyedia jasa konstruksi;
14) Mengevaluasi hasil pekerjaan dalam kelayakan fungsi sebagian atau keseluruhan
pekerjaan Konstruksi/fisik yang dilaksanakan;
Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa
a. Semua barang dan peralatan yang mempunyai resiko tinggi terjadi kecelakan, pelaksanaan
pekerjaan, serta pekerja-pekerja untuk pelaksanakan pekerjaan kontrak atas segala resiko
yaitu kecelakaan, kerusakan-kerusakan, kehilangan, serta resiko lain yang tidak dapat
diduga harus diasuransikan; pihak ketiga sebagai akibat kecelakan di tempat kerjanya.
b. Hal-hal lain yang ditentukan berkaitan dengan asuransi.
Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran jasa supervisi dan termasuk
dalam nilai kontrak.
Q. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan Pengawasan Pekerjaan Supervisi Rehabilitasi Waduk Keuliling secara
keseluruhan direncanakan selama 7 (tujuh) bulan atau disesuaikan dengan jadwal rencana kerja
pekerjaan kontruksi dan evaluasi kegiatan Konstruksi di lapangan atas izin dari PPK Perencanaan
Bendungan.
R. LAPORAN
Sejalan dengan kemajuan dalam pekerjaan, konsultan harus menyiapkan dan menyampaikan
laporan-laporan kepada PPK Perencanaan Bendungan di SNVT Pembangunan Bendungan BWS
Sumatera-1, laporan-laporan tersebut adalah sebagai berikut:
a. Laporan Program Mutu
Membuat Laporan Program Mutu yang harus disetujui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Perencanaan Bendungan pada SNVT Pembangunan Bendungan BWS Sumatera-I. Program
Mutu merupakan dokumen yang dinamis, dapat direvisi apabila terjadi perubahan persyaratan
dalam pelaksanaan pekerjaan agar tetap memenuhi persyaratan hasil pekerjaan. Untuk setiap
laporan yang isinya mengenai rencana kerja, tahapan pelaksanaan pekerjaan secara lengkap
dan terperinci termasuk formulir-formulir yang akan digunakan dalam memenuhi mutu
kontrak, dan diserahkan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah terbitnya Surat Perintah
Mulai Kerja (SPMK) sebanyak 3 (tiga) rangkap/buku beserta softcopinya.
b. Laporan Pendahuluan
Konsultan harus menyusun dan menyerahkan laporan Pendahuluan paling lambat 1 bulan
setelah dikeluarkan Surat Perintah Kerja, Sebanyak 2 (dua) buah buku. Laporan ini berisi
temuan-temuan baru, tanggapan, dan saran terhadap implementasi proyek, termasuk hasil-
hasil kaji ulang terhadap laporan dan gambar desain, perkiraan harga, dokumen-dokumen
tender, rencana/jadwal implementasi proyek dan lain-lain. Laporan Pendahuluan berisi:
- Hasil pengumpulan seluruh data yang dapat dikumpulkan oleh Penyedia Jasa.
- Temuan-temuan awal dari Penyedia Jasa yang menyangkut baik masalah teknis
maupun non teknis.
- Rumusan-rumusan dasar yang akan dipergunakan untuk studi lebih lanjut.
- Kendala-kendala yang ditemukan selama melaksanakan pekerjaan.
- Rencana kegiatan secara keseluruhan.
c. Laporan Bulanan
Konsultan harus menyusun dan menyerahkan laporan bulanan setiap interval waktu 1 (satu)
bulan sebanyak 3 (tiga) buah buku. Laporan ini berisi tentang mobilisasi dan demobilisasi
tenaga ahli dan staf konsultan, pemakaian man-month, aktifitas-aktifitas utama yang dilakukan
consultant, kemajuan pekerjaan konsultan dan penyimpangan terhadap jadwal semula,
kemajuan pekerjaan pembangunan konstruksi serta penyimpangan terhadap jadwal semula.
Laporan bulanan berisi:
1) Laporan harian lapangan (dari referensi buku harian lapangan)
2) Laporan mingguan/bobot mingguan
3) Administrasi kegiatan, antara lain:
Rangkuman kegiatan dari penyedia jasa konstruksi: Kemajuan pekerjaan penyedia
jasa konstruksi, kendala kendala yang ada, foto copy berita acara rapat dan daftar
hadir, surat teguran, surat keluar/masuk, foto pelaksanaan pekerjaan, gambar
bangunan yang telah dikerjakan, gambar-gambar perubahan, perhitungan stabilitas
konstruksi beserta volume, rangkuman jumlah dan jenis peralatan yang digunakan,
jumlah tenaga kerja yang digunakan, kondisi cuaca/curah hujan harian dan lain-lain.
Konsultan Supervisi : Schedule pekerjaan, jadual penugasan personil, daftar absensi
(time shift) tim consultant, jumlah peralatan yang digunakan, matrik uraian
tugas/aktivitas-aktivitas utama setiap tenaga ahli, asisten dan tenaga pendukung
(lapangan) yang telah dikerjakan, uraian pekerjaan yang telah dilakukan dan lain-lain.
Rekomendasi atas prestasi bobot yang telah dicapai serta penyerapan anggaran
biaya baik untuk penyedia jasa konstruksi maupun consultant supervise, berkaitan
dengan rencana tagihan/penarikan termijn.
Berita acara perubahan pekerjaan tambah dan kurang (bila ada), termasuk
menyiapkan usulan addendum kontrak dan analisa perubahan pekerjaan tambah
kurang.
Berita acara perubahan waktu pelaksanaan (bila ada) termasuk menyiapkan usulan
addendum kontrak.
Revisi Schedule (bila ada) dan network planning
Quality control antara lainya:
Hasil uitzet
Cek dimensi
Cek kemiringan
Test material (beton, besi beton, batu, dan lain-lain)
Test material campuran timbunan jalan dan aspal
Laporan pemeriksaan baik persyaratan fisik ataupun administrasi berkaitan dengan
rencana serah terima pekerjaan (PHO) yang diusulkan oleh penyedia jasa konstruksi.
Rencana kerja untuk bulan berikutnya.
Saran, usulan dan tanggapan tentang pekerjaan
As Built drawing yang dibuat sebelum penyerahan I oleh pihak penyedia jasa
konstruksi.
Konsultan wajib melakukan pemeriksaan buku harian lapangan berkaitan dengan
seluruh kegiatan penyedia jasa konstruksi setiap harinya, setiap langkah pelaksanaan
harus seijin tertulis dan ditanda tangani oleh consultant supervisi dan diketahui
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Mobilisasi tenaga ahli dan tenaga pendukung lainnya.
Jadwal kegiatan konsultan.
d. Laporan Teknis (jika diperlukan)
Laporan Teknis dibuat jika terjadi perubahan lingkup pekerjaan dan/atau perubahan kinerja
konstruksi sebanyak 3 (tiga) rangkap/buku dan softcopy dalam flash disk. Site Engineer harus
membuat laporan teknis sesuai keperluan dimaksud yang terjadi selama berlangsungnya
kegiatan. Ketua Tim/Team Leader akan membantu PPK Pekerjaan Konstruksi untuk
mempersiapkan suatu laporan justifikasi teknis atau penyebab perubahan yang terdiri dari:
a. Data Proyek.
b. Peta lokasi pekerjaan.
c. Lingkup pekerjaan awal dan perubahan (jika ada).
d. Alasan perubahan yang didukung dengan data teknis yang terkait.
b. Penjelasan singkat mengenai asumsi perubahan yang diusulkan, dengan tetap
memenuhi standar keamanan kosntruksi dan tingkat layanan konstruksi.
c. Gambar – gambar perubahan (jika ada) termasuk lokasi.
d. Perubahan pasal-pasal dalam dokumen kontrak (jika ada) terkait dengan perubahan
lingkup pekerjaan dan kinerja konstruksi.
e. Rekomendasi teknis.
e. Laporan Utama
Konsultan harus menyusun dan menyerahkan laporan akhir sebanyak 8 (delapan) buku
secara detail mengenai pelaksanaan pekerjaan penyedia jasa konstruksi. Laporan akhir dan
penunjang berisi:
Laporan harian lapangan yang dibuat oleh penyedia jasa konstruksi, disetujui consultant
supervisi dan mengetahui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perencanaan Bendungan .
Laporan mingguan yang oleh penyedia jasa konstruksi, disetujui konsultan supervise dan
mengetahui Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Perencanaan Bendungan
Laporan Bulanan lapangan yang dibuat oleh penyedia jasa konstruksi, disetujui konsultan
supervise dan mengetahui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perencanaan Bendungan
Seluruh Laporan Administrasi teknik dan semua koreksi serta tindak lanjut.
Seluruh laporan administrasi teknik dan semua koreksi tindak lanjut.
Gambar gambar hasil pelaksanaan (as built drawing) yang sudah disetujui oleh konsultan
supervisi dan mengetahui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perencanaan Bendungan.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya pada akhir bulan atau 10 (sepuluh) hari
sebelum masa pelaksanaan pekerjaan berakhir.
f. Laporan dan Penunjang
Konsultan harus menyusun dan menyerahkan laporan Penunjang masing-masing 5 (lima)
buku secara detail mengenai hasil kegiatan pelaksanaan pekerjaan konstruksi Supervisi
Rehabilitasi Waduk Keuliling. Laporan penunjang terdiri dari :
Laporan Geoteknik
Laporan Geodesi/Topografi
Laporan Qualty dan quantity
Laporan Lansekap
Laporan RKK Pengawasan.
g. Dokumentasi, Album Foto.
Konsultan harus menyusun dan menyerahkan Dokumentasi/photo, album dari waktu ke waktu
sebanyak 3 (tiga) buah album foto. Berisi Dokumentasi/photo dan laporan pekerjaan supervisi
secara detail mengenai pelaksanaan pekerjaan penyedia pelaksana konstruksi.
h. Gambar Topografi Peta ukuran A3
Pada Akhir masa pelaksanaan pekerjaan pihak konsultan harus menyerahkan album gambar
as built drawing A3 sebanyak 5 (lima) rangkap. Diserahkan paling lambat. Diserahkan paling
lambat 10 (sepuluh) hari sebelum kontrak berakhir.
i. Gambar Topografi Peta ukuran A1
Berisi gambar dan peta hasil pengukuran topografi, gambar pengukuran, beserta peta.
Laporan Gambar ini diserahkan pada periode bulan terakhir masa Kontrak, di cetak masing-
masing sebanyak 2 (dua) rangkap.
j. External Memory 1 TB
(Berisi Laporan, gambar MC, Asbulit drawing, File Photo Dokumentasi Lapangan, Video
pelaksanaan, dll dalam bentuk softcopy).
S. PERJANJIAN KERJASAMA
Jika kerjasama dengan penyedia jasa Penyedia Jasa lain diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan
jasa Penyedia Jasa ini maka wajib mempunyai perjanjian Kerja Sama Operasi/kemitraan yang
memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut.
T. PRODUKSI DALAM NEGERI
Semua kegiatan jasa konsultan berdasarkan KAK ini harus dilakukan dalam wilayah Negara
Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan
kompetensi dalam negeri.
U. ALIH PENGETAHUAN
Apabila dipandang perlu oleh pengguna jasa, maka Konsultan supervisi harus mengadakan
pelatihan, khursus singkat, diskusi dan seminar terkait dengan substansi pelaksanaan pekerjaan
konstruksi dalam rangka alih pengetahuan kepada staf proyek dan SNVT Pembangunan
Bendungan.
Produk Yang Diserahkan Pada Pekerjaan :
Supervisi Rehabilitasi Waduk Keuliling
NO. JUDUL PRODUK/LAPORAN LS A1 A3 A4
1. Laporan Program Mutu - - - 3
2. Laporan Pendahuluan - - - 2
3. Laporan Bulanan @ 3 buku - - - 24
4. Laporan Penunjang:
Laporan Geoteknik - - - 5
Laporan Geodesi / Topografi - - - 5
a.
Laporan Quality dan Quantity - - - 5
b.
Laporan Lansekap - - - 5
c.
Laporan RKK Pengawasan - - - 5
d.
5. Laporan Utama - - - 8
e.
6. Gambar Topografi Peta uk. A1 - - 2 -
7. Gambar Topografi Peta uk. A3 - 5 - -
8. Dokumentasi / Album Photo 3 - - -
9. External Memory 1 TB (berisi Laporan & Gambar). 1 - - -