| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0750839573101000 | Rp 42,569,139,871 | - | |
| 0743647125941000 | - | - | |
| 0821476645411000 | - | - | |
| 0620522128801000 | - | - | |
| 0809093222822000 | - | - | |
Kreasi Muda Sinergi | 02*1**4****53**0 | - | - |
CV Arshaka Gavrila Xavier | 05*2**9****29**0 | - | - |
| 0016396491804000 | Rp 40,735,632,897 | Untuk jenis peralatan Water Tank Truck dengan nomor ID Peralatan 00078676-S, Dump Truck nomor ID Peralatan 00058271-S dan nomor ID Peralatan 00061390-S berdasarkan penelusuran pada SIMPK dengan status terdata sementara, validasi untuk data dan dokumen dinyatakan tidak memenuhi karena masih terdapat catatan perbaikan dokumen bukti dukung kapasitas peralatan. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.14 Evaluasi Teknis; (2) Evaluasi bukti peralatan utama dilakukan dengan ketentuan: (a) Evaluasi peralatan didasarkan pada daftar isian peralatan utama yang disampaikan melalui SPSE beserta pencantuman Nomor ID Peralatan dari SIMPK; (b) Peralatan hanya dievaluasi apabila disertai pencantuman Nomor ID Peralatan dan berdasarkan penelusuran SIMPK memiliki status “Peralatan Terdata Sementara” “Peralatan Terdata Tetap”atau “Peralatan Tercatat” sebelum batas akhir pemasukan penawaran; (c) Pokja Pemilihan melakukan validasi bukti kepemilikan untuk peralatan dengan status “Peralatan Terdata Sementara” pada aplikasi SIMPK melalui aplikasi SIPBJ; (d) Validasi dilakukan terhadap data dan dokumen pendukung pencatatan SDPK yang disampaikan di dalam SIMPK dan sekurang- kurangnya untuk data dan dokumen: 1) Subvarian; 2) Merk; 3) Kapasitas; 4) Nama Pemilik; dan 5) Dokumen File Bukti Kepemilikan; (f) Apabila validasi untuk data dan dokumen dinyatakan tidak memenuhi, maka peralatan tersebut tidak dapat dievaluasi. | |
| 0028212793805000 | - | - | |
| 0030767024941000 | - | - | |
Kelman Infra Perkasa | 08*9**4****02**0 | Rp 34,400,000,000 | Untuk jenis peralatan subvarian Hydraulic Breaker dengan nomor ID Peralatan 00075336-S berdasarkan penelusuran pada SIMPK dengan status terdata sementara kapasitasnya berbeda dengan yang disampaikan pada Dokumen Penawaran dalam SPSE. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.14 Evaluasi Teknis; (2) Evaluasi bukti peralatan utama dilakukan dengan ketentuan: (a) Evaluasi peralatan didasarkan pada daftar isian peralatan utama yang disampaikan melalui SPSE beserta pencantuman Nomor ID Peralatan dari SIMPK; (b) Peralatan hanya dievaluasi apabila disertai pencantuman Nomor ID Peralatan dan berdasarkan penelusuran SIMPK memiliki status “Peralatan Terdata Sementara” “Peralatan Terdata Tetap”atau “Peralatan Tercatat” sebelum batas akhir pemasukan penawaran; (k) Dalam hal terdapat perbedaan data peralatan utama yang disampaikan pada Dokumen Penawaran dalam SPSE dengan data peralatan utama dalam SIMPK, maka peralatan tersebut tidak dievaluasi; |
| 0804724060942000 | Rp 34,405,110,175 | Pada Jaminan Penawaran paket pekerjaan yang dijamin tidak sama dengan paket pekerjaan yang ditenderkan; Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan BAB III Instruksi Kepada Peserta Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.13 Evaluasi Administrasi: b. penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila: 1) syarat-syarat substansial yang diminta berdasarkan Dokumen Pemilihan terpenuhi, yaitu dengan dilampirkannya : a) Jaminan Penawaran; 2) Jaminan Penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut : h) Paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket pekerjaan yang ditenderkan; | |
| 0741527105942000 | Rp 41,860,845,900 | Penawaran pekerjaan yang disubkontrakan untuk pekerjaan spesialis pada pekerjaan utama tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam Lembar Data Pemilihan (LDP). Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.14 Evaluasi Teknis; c) Evaluasi pekerjaan yang disubkontrakkan dilakukan dengan ketentuan : 1. Memeriksa kesesuaian pekerjaan yang disubkontrakkan baik untuk pekerjaan utama maupun pekerjaan yang bukan pekerjaan utama; | |
| 0951356419128000 | Rp 37,351,900,000 | - Untuk jenis peralatan Water Tank Truck dengan nomor ID Peralatan 00080035 berdasarkan penelusuran pada SIMPK dengan status tercatat kapasitasnya berbeda dengan yang disampaikan pada Dokumen Penawaran dalam SPSE. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.14 Evaluasi Teknis; (2) Evaluasi bukti peralatan utama dilakukan dengan ketentuan: (a) Evaluasi peralatan didasarkan pada daftar isian peralatan utama yang disampaikan melalui SPSE beserta pencantuman Nomor ID Peralatan dari SIMPK; (b) Peralatan hanya dievaluasi apabila disertai pencantuman Nomor ID Peralatan dan berdasarkan penelusuran SIMPK memiliki status “Peralatan Terdata Sementara” “Peralatan Terdata Tetap”atau “Peralatan Tercatat” sebelum batas akhir pemasukan penawaran; (k) Dalam hal terdapat perbedaan data peralatan utama yang disampaikan pada Dokumen Penawaran dalam SPSE dengan data peralatan utama dalam SIMPK, maka peralatan tersebut tidak dievaluasi; - Tidak menyampaikan penawaran bukti kepemilikan peralatan. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.14 Evaluasi Teknis; b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan : (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari : (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. | |
| 0723402285942000 | Rp 42,140,305,414 | Tidak menyampaikan Jaminan Penawaran. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan BAB III Instruksi Kepada Peserta Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.13 Evaluasi Administrasi: b. penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila: 1) syarat-syarat substansial yang diminta berdasarkan Dokumen Pemilihan terpenuhi, yaitu dengan dilampirkannya : a) Jaminan Penawaran. | |
| 0022242853807000 | Rp 36,550,089,239 | Untuk jenis peralatan Excavator dengan nomor ID Peralatan 00064929-S dan jenis peralatan subvarian Hydraulic Breaker dengan nomor ID Peralatan 00065260-S berdasarkan penelusuran pada SIMPK dengan status terdata sementara kapasitasnya berbeda dengan yang disampaikan pada Dokumen Penawaran dalam SPSE. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.14 Evaluasi Teknis; (2) Evaluasi bukti peralatan utama dilakukan dengan ketentuan: (a) Evaluasi peralatan didasarkan pada daftar isian peralatan utama yang disampaikan melalui SPSE beserta pencantuman Nomor ID Peralatan dari SIMPK; (b) Peralatan hanya dievaluasi apabila disertai pencantuman Nomor ID Peralatan dan berdasarkan penelusuran SIMPK memiliki status “Peralatan Terdata Sementara” “Peralatan Terdata Tetap”atau “Peralatan Tercatat” sebelum batas akhir pemasukan penawaran; (k) Dalam hal terdapat perbedaan data peralatan utama yang disampaikan pada Dokumen Penawaran dalam SPSE dengan data peralatan utama dalam SIMPK, maka peralatan tersebut tidak dievaluasi; | |
| 0721300127941000 | - | - | |
| 0015760606101000 | Rp 34,331,568,399 | Tidak menyampaikan Jaminan Penawaran. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan BAB III Instruksi Kepada Peserta Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.13 Evaluasi Administrasi: b. penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila: 1) syarat-syarat substansial yang diminta berdasarkan Dokumen Pemilihan terpenuhi, yaitu dengan dilampirkannya : a) Jaminan Penawaran. | |
| 0026153650216000 | Rp 34,400,004,000 | Tidak menyampaikan Jaminan Penawaran. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan BAB III Instruksi Kepada Peserta Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.13 Evaluasi Administrasi: b. penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila: 1) syarat-syarat substansial yang diminta berdasarkan Dokumen Pemilihan terpenuhi, yaitu dengan dilampirkannya : a) Jaminan Penawaran. | |
| 0033303926442000 | Rp 34,400,000,000 | Untuk jenis peralatan Wheel Loader dengan nomor ID Peralatan 00081852-S berdasarkan penelusuran pada SIMPK dengan status terdata sementara, validasi untuk data dan dokumen dinyatakan tidak memenuhi karena data kapasitas peralatan pada SDPK dan dokumen bukti dukung kapasitas maupun dokumen bukti kepemilikan berbeda. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.14 Evaluasi Teknis; (2) Evaluasi bukti peralatan utama dilakukan dengan ketentuan: (a) Evaluasi peralatan didasarkan pada daftar isian peralatan utama yang disampaikan melalui SPSE beserta pencantuman Nomor ID Peralatan dari SIMPK; (b) Peralatan hanya dievaluasi apabila disertai pencantuman Nomor ID Peralatan dan berdasarkan penelusuran SIMPK memiliki status “Peralatan Terdata Sementara” “Peralatan Terdata Tetap”atau “Peralatan Tercatat” sebelum batas akhir pemasukan penawaran; (c) Pokja Pemilihan melakukan validasi bukti kepemilikan untuk peralatan dengan status “Peralatan Terdata Sementara” pada aplikasi SIMPK melalui aplikasi SIPBJ; (d) Validasi dilakukan terhadap data dan dokumen pendukung pencatatan SDPK yang disampaikan di dalam SIMPK dan sekurang- kurangnya untuk data dan dokumen: 1) Subvarian; 2) Merk; 3) Kapasitas; 4) Nama Pemilik; dan 5) Dokumen File Bukti Kepemilikan; (f) Apabila validasi untuk data dan dokumen dinyatakan tidak memenuhi, maka peralatan tersebut tidak dapat dievaluasi. | |
| 0837205210034000 | Rp 34,400,000,001 | Tidak menyampaikan Bukti Kepemilikan Peralatan dan tidak menawarkan Personil Manajerial. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.14 Evaluasi Teknis; b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan : (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari : (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa c) Personel manajerial yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP. | |
Tunas Purna Karya | 00*4**2****12**0 | Rp 39,101,773,126 | Pengalaman kerja Personil manajerial untuk jabatan Manajer Pelaksanaan/Proyek dan Manajer Teknik tidak tercantum dalam SIMPAN (Sistem Informasi Pengalaman). Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP) huruf K. Penerapan Sistem Informasi Pengalaman (SIMPAN); 44 Penilaian Pengalaman Personel Manajerial; 44.1 Evaluasi pengalaman Personel Manajerial didasarkan pada data pengalaman yang disampaikan melalui SPSE dan tercantum dalam SIMPAN (Sistem Informasi Pengalaman); 44.4 Pengalaman yang tidak tercantum dalam SIMPAN, tidak dapat dievaluasi sebagai pengalaman; |
| 0016638223614000 | Rp 34,400,187,158 | Untuk jenis peralatan Excavator dengan nomor ID Peralatan 00052861 dan jenis peralatan subvarian hydraulic Breaker nomor ID Peralatan 00059360-S berdasarkan penelusuran pada SIMPK dengan status tercatat dan terdata sementara kapasitas dan satuan kapasitas berbeda dengan yang disampaikan pada Dokumen Penawaran dalam SPSE. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.14 Evaluasi Teknis; (2) Evaluasi bukti peralatan utama dilakukan dengan ketentuan: (a) Evaluasi peralatan didasarkan pada daftar isian peralatan utama yang disampaikan melalui SPSE beserta pencantuman Nomor ID Peralatan dari SIMPK; (b) Peralatan hanya dievaluasi apabila disertai pencantuman Nomor ID Peralatan dan berdasarkan penelusuran SIMPK memiliki status “Peralatan Terdata Sementara” “Peralatan Terdata Tetap”atau “Peralatan Tercatat” sebelum batas akhir pemasukan penawaran; (k) Dalam hal terdapat perbedaan data peralatan utama yang disampaikan pada Dokumen Penawaran dalam SPSE dengan data peralatan utama dalam SIMPK, maka peralatan tersebut tidak dievaluasi; | |
| 0021684261101000 | Rp 34,400,000,000 | - Tidak menyampaikan penawaran jenis peralatan Water Tank Truck pada Daftar Isian Peralatan Utama. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.14 Evaluasi Teknis; b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP. - Untuk jenis peralatan Wheel Loader dengan nomor ID Peralatan 00044753 berdasarkan penelusuran pada SIMPK dengan status tercatat kapasitasnya berbeda dengan yang disampaikan pada Dokumen Penawaran dalam SPSE. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.14 Evaluasi Teknis; (2) Evaluasi bukti peralatan utama dilakukan dengan ketentuan: (a) Evaluasi peralatan didasarkan pada daftar isian peralatan utama yang disampaikan melalui SPSE beserta pencantuman Nomor ID Peralatan dari SIMPK; (b) Peralatan hanya dievaluasi apabila disertai pencantuman Nomor ID Peralatan dan berdasarkan penelusuran SIMPK memiliki status “Peralatan Terdata Sementara” “Peralatan Terdata Tetap”atau “Peralatan Tercatat” sebelum batas akhir pemasukan penawaran; (k) Dalam hal terdapat perbedaan data peralatan utama yang disampaikan pada Dokumen Penawaran dalam SPSE dengan data peralatan utama dalam SIMPK, maka peralatan tersebut tidak dievaluasi; | |
| 0018553982101000 | Rp 36,550,000,211 | Untuk jenis peralatan excavator merk Komatsu/PC200-8MO S/N J60133 dengan status sewa berdasarkan surat jawaban hasil klarifikasi dari pemberi sewa peralatan nomor : 91/TG-SK/IV/2025 bahwa peralatan tersebut sudah tidak lagi dalam penguasaan dari pemberi sewa. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.14 Evaluasi Teknis; b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP. | |
| 0024004178211000 | Rp 36,550,000,000 | Untuk jenis peralatan subvarian Hydraulic Breaker dengan nomor ID Peralatan 00075336-S berdasarkan penelusuran pada SIMPK dengan status terdata sementara kapasitasnya berbeda dengan yang disampaikan pada Dokumen Penawaran dalam SPSE. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.14 Evaluasi Teknis; (2) Evaluasi bukti peralatan utama dilakukan dengan ketentuan: (a) Evaluasi peralatan didasarkan pada daftar isian peralatan utama yang disampaikan melalui SPSE beserta pencantuman Nomor ID Peralatan dari SIMPK; (b) Peralatan hanya dievaluasi apabila disertai pencantuman Nomor ID Peralatan dan berdasarkan penelusuran SIMPK memiliki status “Peralatan Terdata Sementara” “Peralatan Terdata Tetap”atau “Peralatan Tercatat” sebelum batas akhir pemasukan penawaran; (k) Dalam hal terdapat perbedaan data peralatan utama yang disampaikan pada Dokumen Penawaran dalam SPSE dengan data peralatan utama dalam SIMPK, maka peralatan tersebut tidak dievaluasi; | |
| 0018528232214000 | Rp 37,600,000,000 | Untuk jenis peralatan Truck Mixer dengan nomor ID Peralatan 00076934-S berdasarkan penelusuran pada SIMPK dengan status terdata sementara, validasi untuk data dan dokumen dinyatakan tidak memenuhi karena masih terdapat catatan perbaikan dokumen bukti dukung kapasitas peralatan. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.14 Evaluasi Teknis; (2) Evaluasi bukti peralatan utama dilakukan dengan ketentuan: (a) Evaluasi peralatan didasarkan pada daftar isian peralatan utama yang disampaikan melalui SPSE beserta pencantuman Nomor ID Peralatan dari SIMPK; (b) Peralatan hanya dievaluasi apabila disertai pencantuman Nomor ID Peralatan dan berdasarkan penelusuran SIMPK memiliki status “Peralatan Terdata Sementara” “Peralatan Terdata Tetap”atau “Peralatan Tercatat” sebelum batas akhir pemasukan penawaran; (c) Pokja Pemilihan melakukan validasi bukti kepemilikan untuk peralatan dengan status “Peralatan Terdata Sementara” pada aplikasi SIMPK melalui aplikasi SIPBJ; (d) Validasi dilakukan terhadap data dan dokumen pendukung pencatatan SDPK yang disampaikan di dalam SIMPK dan sekurang- kurangnya untuk data dan dokumen: 1) Subvarian; 2) Merk; 3) Kapasitas; 4) Nama Pemilik; dan 5) Dokumen File Bukti Kepemilikan; (f) Apabila validasi untuk data dan dokumen dinyatakan tidak memenuhi, maka peralatan tersebut tidak dapat dievaluasi. | |
PT Vika Cipta Mulia | 00*8**3****01**0 | - | - |
PT Liajaya Mandiri | 06*4**3****05**0 | - | - |
| 0026934844216000 | - | - | |
| 0756294062306000 | - | - | |
| 0633627757444000 | - | - | |
| 0029712379101000 | - | - | |
| 0012640116101000 | - | - | |
| 0032811986805000 | - | - | |
| 0805648474807000 | - | - | |
CV Sain Wijaya | 09*0**5****51**0 | - | - |
Khalifa Nusa Mulia. PT | 06*4**7****01**0 | - | - |
CV Samudra Global | 01*9**5****06**0 | - | - |
| 0032930182822000 | - | - | |
PT Bumi Palapa Perkasa | 08*4**3****51**1 | - | - |
| 0015113012942000 | - | - | |
| 0750192643723000 | - | - | |
CV Firman Jaya Sakti | 08*3**0****09**0 | - | - |
| 0951715689942000 | - | - | |
| 0017423468105000 | - | - | |
| 0703402933908000 | - | - | |
| 0021134507813000 | - | - | |
| 0936498096942000 | - | - | |
CV Bintang Utara | 00*2**2****18**0 | - | - |
| 0021640818925000 | - | - | |
| 0032613937804000 | - | - | |
| 0841174691307000 | - | - | |
| 0019367101016000 | - | - | |
| 0029750734807000 | - | - | |
Anugrah Emditi | 00*5**0****45**0 | - | - |
| 0838726222101000 | - | - | |
| 0017514597321000 | - | - | |
CV Wnj | 09*1**8****43**0 | - | - |
| 0901525832942000 | - | - | |
| 0012328779644000 | - | - | |
| 0022078018615000 | - | - | |
| 0033476904321000 | - | - | |
CV Cipta Prasarana | 0017314006942000 | - | - |
| 0316634195941000 | - | - | |
| 0021198700831000 | - | - | |
| 0020758538213000 | - | - | |
| 0836810721942000 | - | - | |
| 0013641790008000 | - | - | |
PT Patra Geoteksindo Jaya | 09*6**1****35**0 | - | - |
CV Neo Karya | 09*1**7****03**0 | - | - |
PT Mallindo Persada Makmur | 0016421745941000 | - | - |
CV Damar Kahuripan Kanigara | 09*2**7****43**0 | - | - |
| 0211464607442000 | - | - | |
| 0023712888005000 | - | - | |
| 0031980758831000 | - | - | |
| 0011066990511000 | - | - | |
| 0805642014952000 | - | - | |
| 0032814857008000 | - | - | |
| 0025986407942000 | - | - | |
| 0929366524438000 | - | - | |
CV Mitra Tiara Teknik | 0015627383801000 | - | - |
| 0028273274643000 | - | - | |
Belinda Sejati | 00*3**0****01**0 | - | - |
| 0030342026722000 | - | - | |
| 0012173084627000 | - | - | |
CV Dayma Totalindo | 07*0**6****05**0 | - | - |
| 0020564373009000 | - | - | |
PT Multi Perkasa Propertindo | 08*9**7****06**0 | - | - |
| 0028747707121000 | - | - | |
| 0023601628943000 | - | - | |
| 0032125098821000 | - | - | |
PT Mitra Pudja Selaras | 10*1**1****53**3 | - | - |
| 0839101987124000 | - | - | |
| 0726191596942000 | - | - | |
| 0756486882951000 | - | - | |
PT Atlas Adhi Perkasa | 08*7**4****48**0 | - | - |
| 0032612608804000 | - | - | |
| 0020713418101000 | - | - | |
CV Papua Cerdas Mandiri | 09*5**5****52**0 | - | - |
| 0028216265805000 | - | - | |
Indrajaya Sejahtera | 00*5**9****33**0 | - | - |
| 0032137812831000 | - | - | |
| 0032620395101000 | - | - | |
| 0752982926609000 | - | - | |
| 0023837511812000 | - | - | |
| 0016908741804000 | - | - | |
| 0033084690201000 | - | - | |
| 0032292575955000 | - | - | |
PT Varia Usaha Beton | 00*4**2****41**0 | - | - |
| 0708725395805000 | - | - | |
PT Raja Satu Grup | 06*8**6****42**0 | - | - |
PT Royal Damboo Infrastruktur | 09*7**7****01**0 | - | - |
| 0941792442803000 | - | - | |
| 0804925709101000 | - | - | |
| 0029392057821000 | - | - | |
Wijaya Sahabat Nusantara | 09*1**7****43**0 | - | - |
| 0962843520501000 | - | - | |
PT Tantui Enam Konstruksi | 08*3**7****01**0 | - | - |
| 0847375474307000 | - | - | |
Permata Emas Berlian | 06*7**1****48**0 | - | - |
PT Geo Indogreen Karya | 07*0**9****52**0 | - | - |
| 0020011680105000 | - | - | |
| 0019370295812000 | - | - | |
| 0012271458803000 | - | - | |
| 0413326927802000 | - | - | |
| 0029340650804000 | - | - | |
PT Cahaya Geosolusi Indonesia | 09*9**1****34**0 | - | - |
| 0026894527101000 | - | - | |
| 0021686167101000 | - | - | |
| 0610627184814000 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN PENGENDALI SEDIMEN
KEC. TERNATE SELATAN DAN KEC. TERNATE KEPULAUAN
TAHUN ANGGARAN 2025
Kementerian Negara/Lembaga : Pekerjaan Umum
Unit Eselon I : Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
Program : Pengelolaan Sumber Daya Air
Hasil (Outcome) : Meningkatnya Kinerja Pengelolaan Sumber Daya Air
Kegiatan : Prasarana Bidang Pencarian, Pertolongan, dan
Penanganan Bencana
Pekerjaan : Pembangunan Pengendali Sedimen Kec. Ternate Selatan
dan Kec. Ternate Kepulauan
Indikator Kinerja Kegiatan : Jumlah Pengendali Sedimen yang dibangun/ditingkatkan
Jenis Keluaran (Output) : Pengendali Sedimen yang dibangun/ditingkatkan
Volume Keluaran : 2,00
Satuan Ukur Keluaran (Output)) : Unit
1 SPESIFIKASI UMUM KEGIATAN
I. Uraian Umum Kegiatan
• Latar Belakang
Kota Ternate merupakan bagian dari Provinsi Maluku Utara dimana terdapat
gunung vulkanik aktif bernama Gunung Gamalama. Gunung Gamalama sendiri
terletak di Pulau Ternate dan memiliki ketinggian sekitar 1.715 m dpl (di atas
permukaan laut). Gunung Gamalama, yang juga kerap disebut sebagai puncak
Ternate, merupakan sebuah stratovolkano, yakni gunung berapi yang tinggi dan
mengerucut, yang terdiri atas lava dan abu vulkanik yang mengeras. Gunung yang
berdiameter 11 km ini, memiliki danau kawah dan kawah ganda. Gunung
Gamalama, juga merupakan salah satu gunung api di Indonesia yang masih aktif.
Sejak tahun 1538 M hingga saat ini, Gunung Gamalama telah menyemburkan
J ln . J a
K
t
S
i B
E
N
e
Vs Ta
M
r
D
P
N
E
I
Lo
ER
A.
E
K4
N
S4
K
A3
,
T
T
N A
T
O
e
Ar
ER
Nn
a
R
A
J A
t e
T
R
, T
I
I Ne
AJ
Glp
E
A.
NN
N(
0
S9
D
U2
1
PE
M)
R
B
3
E1
EA
R2
7
K
L
A9
S
I R
3 3
E
M
/
U
A
3
RM
L1 U2
B
K7
J
U9
E
3
A
P2
R
R,
A
O V
F a
D
Ix N.
NA
S
( 0
Y
I
9
A
M
2
U
A1 L)
A
U
3
M
K1
I
U2
R
8
U
U7 T7 A5
M
R
/
A
3 1 2 8 7 7 6
laharnya lebih dari 70 kali. Enam di antaranya, menyebabkan bencana alam, yakni
pada tahun 1771—1772 yang menewaskan sekitar 30 orang, sekitar 1.300 orang
yang tewas akibat gelombang badai yang disebabkan letusan di tahun 1775, dan
letusan di tahun 1962 memakan korban sekitar lima orang. Terakhir kali, gunung
ini memuntahkan isi perutnya pada tahun 2003 namun tidak memakan korban.
Dampak dari letusan tersebut menyebabkan banyaknya deposit sedimen yang
tersebar pada seluruh alur sungai di pulau ternate yang sewaktu-waktu dapat
menyebabkan bencana alam jika tidak segera ditangani.
Pada tanggal 25 Agustus 2024 telah terjadi banjir bandang yang diawali dengan
Hujan intensitas sangat lebat yang mengakibatkan debit air Sungai Ake Rua 2
meluap karena daya tampung sungai yang tidak memadai. Aliran debris menjadi
liar dan menerobos ke segala arah sehingga merusak pemukiman warga dan
menelan korban jiwa ±19 orang serta luka-luka ±7 orang. Banjir ini juga
mengakibatkan akses jalan nasional dari dan menuju Kelurahan Rua tertimbun
material lumpur dan batu.
Berdasarkan uraian diatas, Balai Wilayah Sungai Maluku Utara melalui SNVT
PJSA Maluku Provinsi Maluku Utara, berinisitif untuk melakukan penanganan
terhadap permasalahan tersebut yang dalam hal ini pekerjaan Pembangunan
Pengendali Sedimen Kec. Ternate Selatan dan Kec. Pulau Ternate guna
mengantisipasi permasalahan banjir bandang dan luapan sedimen yang dapat
terjadi dikemudian hari.
• Maksud dan Tujuan
Maksud dari pekerjaan Pembangunan Pengendali Sedimen Kec. Ternate Selatan
dan Ternate Kepulauan adalah untuk mengamankan daerah pertanian, pemukiman,
perkebunan dan infrastruktur umum lain dari potensi bencana banjir bandang serta
mengendalikan luapan sedimen.
Sedangkan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meredam besarnya daya rusak
banjir dan lahar yang menyebabkan terjadinya bencana banjir bandang dan luapan
sedimen.
II. Dasar Hukum
a. Undang – Undang 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
b. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
c. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Percepatan
Peningkatan Tata Guna Air Irigasi.
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 6 Tahun 2021
tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
konstruksi;
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 08 Tahun 2023
tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
h. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 18/SE/M/2021 Tentang Pedoman
Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa
Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
i. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
j. Surat Edaran Menteri PUPR no. 19/SE/M/2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Tertib Evaluasi Kewajaran Harga Pada Tender Pekerjaan Konstruksi Di
Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
k. Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah
Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Evaluasi Kewajaran
Harga pada Tender Barang/Jasa Lainnya dan Pekerjaan Konstruksi;
l. Surat Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 114/KPTS/Dk/2024 Tanggal 04
Desember 2024 Tentang Penetapan Jabatan Kerja dan Jenjang Kualifikasi Atas
Jabatan Kerja di Bidang Jasa Kontruksi
m. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 30/SE/Dk/2025 Tentang
Tata Cara Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat.
n. Surat Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor BK0301-Dk/42 Tanggal 14
Januari 2025 Tentang Penerapan Sistem Informasi Pengalaman (SIMPAN) dan
Sistem Informasi Material dan Peralatan Konstruksi (SIMPK) dalam Pengadaan
Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum
III. Lokasi Pekerjaan
Secara administratif lokasi pekerjaan Pembangunan Pengendali Sedimen Kec.
Ternate Selatan dan Kec. Ternate Kepulauan terletak di Kelurahan Rua, Kecamatan
Pulau Ternate, Kota Ternate Prov. Maluku Utara. Dan secara geografis Lokasi
pekerjaan berada antara 1°04'22" Lintang Utara 127°18'16" Bujur Timur.
Lokasi Pekerjaan Pembangunan
Pengendali Sedimen Kec. Ternate
Selatan dan Kec. Ternate
Kepulauan
Peta Lokasi Pekerjaan Pembangunan Pengendali Sedimen Kec. Ternate Selatan
dan Kec. Ternate Kepulauan
IV. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Pengendali Sedimen Kec.
Ternate Selatan dan Kec. Ternate Kepulauan pada Tahun Anggaran 2025 adalah
selama 7 (tujuh) bulan atau 210 hari kalender, terhitung sejak dikeluarkannya Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK) oleh Pejabat Pembuat Komitmen Sungai dan Pantai
II, SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Maluku Provinsi Maluku Utara.
Jadwal Waktu Pelaksanaan
BULAN
Uraian
I II III IV V VI VII
Pekerjaan Persiapan
Penerapan SMKK
Pekerjaan Utama
Pekerjaan lainya
V. Jenis Kontrak, Tata Cara Pengukuran dan Tata Cara Pembayaran
1) Jenis kontrak
Jenis Kontrak yang dipakai adalah Kontrak Harga Satuan.
2) Tata Cara Pengukuran
Kuantitas yang diukur untuk pembayaran merupakan hasil dari total volume yang
telah terpasang atau dilaksanakan, baik itu satuan meter kubik (m³), satuan
meter persegi (m²), satuan kilo gram (Kg), satuan jam, dan satuan unit lainya untuk
pekerjaan Penerapan SMKK.
3) Tata Cara pembayaran
Cara pembayaran dilakukan secara termin sesuai dengan prestasi pekerjaan yang
telah dicapai.
VI. Ruang Lingkup Pekerjaan
SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Maluku Provinsi Maluku Utara
mengerjakan Pembangunan Pengendali Sedimen Kec. Ternate Selatan dan Kec.
Ternate Kepulauan untuk melindungi Permukiman dan Jalan Akses Nasional. Secara
umum pekerjaan yang akan dilaksanakan dikelompokkan menjadi 4 (empat) ruang
lingkup pekerjaan, yakni:| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 8 December 2021 | Pembangunan Konstruksi Penahan Ombak Pantai Morotai Utara | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 43,150,000,000 |
| 17 September 2021 | Pembangunan Drainase Kawasan Batu Ampar | Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam | Rp 39,589,781,000 |
| 17 February 2020 | Rehabilitasi Bendung D.I. Krueng Jrue (4.156 Ha) Di Kabupaten Aceh Besar | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 24,600,000,000 |
| 22 January 2024 | Pembangunan Drainase Primer Kota Baru Sofifi | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 18,750,000,000 |
| 12 June 2018 | Pengendalian Banjir Sungai Kr. Tamiang Kab. Aceh Tamiang (Otsus Aceh) | Aceh | Rp 10,000,000,000 |
| 13 October 2020 | Pembangunan Sekat Kanal (Paket – 6 Sk) | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan | Rp 7,300,000,000 |
| 11 June 2018 | Pengendalian Banjir Sungai Kr. Langsa Kota Langsa (Otsus Aceh) | Aceh | Rp 5,000,000,000 |
| 20 April 2018 | Rehabilitasi Bendung D.I. Beutong Kab. Aceh Selatan (Otsus Aceh) | Aceh | Rp 3,000,000,000 |
| 7 April 2017 | Pengaman Tebing Sungai Suak Gp. Kuta Padang/Suak Ribe Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat (Otsus Aceh) | Aceh | Rp 3,000,000,000 |
| 1 March 2021 | Pembangunan Saluran Intake Tungel | Kab. Gayo Lues | Rp 2,600,033,268 |