| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0750839573101000 | Rp 16,875,002,694 | - | |
CV Suahitu Jaya Indah | 06*4**8****41**0 | - | - |
| 0016396491804000 | Rp 15,000,000,000 | - Pengalaman Personil untuk Jabatan Manager Teknik yang disampaikan dalam Daftar Riwayat Hidup pada pekerjaan Pembangunan Intake dan Jaringan Pipa Transmisi Air Baku Batupiak Kab.Polewali Mandar TA. 2021, Waktu Pelaksanaan 05 Februari 2021 - 24 November 2021, klarifikasi dan konfirmasi POKJA Pemilihan 02.3 kepada Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi III dan balasan hasil klarifikasi dari Kepala SNVT PJPA WS. Palu.Larang, WS. Kaluku Karama Provinsi Sulawesi Barat bahwa terjadi pemutusan kontrak akibat keadaan kahar serta Keterangan dari Pejabat Pembuat Komitmen berupa surat Penyampaian kegiatan Pembangunan Intake dan Jaringan Pipa Transmisi Air Baku Batupiak Kab.Polewali Mandar TA. 2021 yang isinya menyatakan pekerjaan tersebut oleh masyarakat ditolak dan dihentikan pada tanggal 16 September 2021 dan progres pekerjaan hanya berupa pengadaan Pipa HDPE Diameter 16 Inci tanpa pekerjaan konstruksi - Sesuai ketentuan dalam Dokumen Pemilihan BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Pasal 4. Pelanggaran terhadap Aturan Pengadaan huruf 4.1. Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut a. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan;aturan pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut a. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan; - Kapasitas peralatan utama Status Milik pada daftar isian Peralatan yaitu 1 unit Baby Roller merek SVR85 DE Mesin Kubota RD85Di - NB Kapasitas 1 - 1.3 Ton berbeda bukti kepemilikan/penguasaan dengan bukti dukung kepemilikan Invoice Nomor : 02.6/INV/CAT/2019 Tanggal 11 Februari 2019 1 unit Baby Roller yang berkapasitas 1.3 Ton - Berdasarkan ketentuan dalam dokumen pemilihan BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 17. Dokumen Penawaran Angka 17.2.b.2): "Dokumen Penawaran meliputi: b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 2) Daftar isian peralatan utama beserta: (a) bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, Dokumen QR Code Pencatatan Alat pada Sistem Informasi Material dan Pencatatan Alat pada Sistem Peralatan Konstruksi (SIMPK) atau bukti kepemilikan lainnya; (c) bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa: (1) bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, Dokumen QR Code Pencatatan Alat pada Sistem Informasi Material dan Pencatatan Alat pada Sistem Peralatan Konstruksi (SIMPK) atau bukti kepemilikan lainnya; - Berdasarkan ketentuan dalam dokumen pemilihan Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, poin 28.14.b.2).b): "Evaluasi teknis: b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; | |
PT Rafla | 00*5**6****41**0 | - | - |
| 0708725395805000 | Rp 17,757,236,351 | "Tidak menyampaikan softcopy Jaminan penawaran dan/atau jaminan penawaran asli sebelum batas akhir penyampaian penawaran (Jaminan Penawaran asli di terima Pokja Selasa, 30 Januari 2024 Pukul 15.05 Wit sesuai bukti tanda terima dari JNE) Sesuai Ketentuan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) C. PENYIAPAN DOKUMEN PENAWARAN DAN KUALIFIKASI 23.3. Ketentuan penyampaian Jaminan Penawaran sebagai berikut: a. Jaminan Penawaran disampaikan dalam bentuk Softcopy dan/atau jaminan penawaran asli sebagai bagian dari dokumen administrasi; b. Jaminan Penawaran dalam bentuk softcopy maka berupa foto asli dari kamera/handphone (HP) atau scan tanpa edit; c. Jaminan Penawaran asli, disampaikan secara langsung atau melalui pos/jasa pengiriman kepada Pokja Pemilihan paling lambat sebelum batas akhir penyampaian penawaran yang dibuktikan dengan bukti pengiriman. " Pengalaman Personil jabatan Manager Proyek atas nama Muliati, S.T dan Manager Teknik atas nama Laode Asteno, S.Pd., S.T tidak tercantum dalam SIMPAN serta personil cadangan Manager Teknik atas nama Sukmawati Thamrin, S.T yang tercantum dalam SPSE dengan informasi/dokumen dalam SIMPAN berbeda tidak sesuai dengan ketentuan dalam dokumen pemilihan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) K. PENERAPAN SISTEM INFORMASI PENGALAMAN (SIMPAN) 44. Penilaian Pengalaman Personel Manajerial 1. Evaluasi pengalaman Personel Manajerial didasarkan pada data pengalaman yang disampaikan melalui SPSE dan tercantum pada SIMPAN (Sistem lnformasi Pengalaman); 2. Pengalaman yang tidak tercantum dalam SIMPAN, tidak dapat dievaluasi sebagai pengalaman; 3. Dalam hal terdapat perbedaan informasi/dokumen pengalaman yang tercantum dalam SPSE dengan informasi/dokumen dalam SIMPAN, maka pengalaman yang tercantum dalam SPSE tersebut tidak dievaluasi; 4. Perhitungan pengalaman Personel Manajerial yang jabatan kerja SKK-nya tidak lercantum dalam SIMPAN (seperti manajer keuangan dan pelaksana ) ditentukan berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari Pengguna Jasa; 5. Evaluasi dilakukan terhadap data pengalaman Personel Manajerial yang tercantum pada SIMPAN sebelum batas akhir pemasukan dokumen penawaran. | |
| 0021198700831000 | Rp 15,000,000,000 | Daftar peralatan Utama yang di tawarkan dan surat perjanjian sewa Antara PT. CAHAYA AKE SANTOSA dan PT. HERTO PERSADA SAKTI Nomor: 796/Sewa-Alt/CAS/I/2024 Tanggal 24 Januari 2024 2 unit Water Tank Truck Kapasitas >4000 Liter merek Hino bukti kepemilikan/penguasaan dari pemberi sewa Berupa STNK/BPKB 2 Unit jenis mobil barang Model Light Truck Dump Nomor Regestrasi DN 8775 DB dan DN 8776 DB (tidak memenuhi standar spesifikasi peralatan Water Tank Truck) Berdasarkan ketentuan dalam dokumen pemilihan Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, poin 28.14.b.2).b): "Evaluasi teknis: b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa." | |
| 0731618716525000 | Rp 16,000,040,570 | Jabatan Pengalaman Personil Manager Proyek yang tercantum dalam SPSE dengan informasi/dokumen dalam SIMPAN berbeda tidak sesuai dengan ketentuan dalam dokumen pemilihan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) K. PENERAPAN SISTEM INFORMASI PENGALAMAN (SIMPAN) 44. Penilaian Pengalaman Personel Manajerial 1. Evaluasi pengalaman Personel Manajerial didasarkan pada data pengalaman yang disampaikan melalui SPSE dan tercantum pada SIMPAN (Sistem lnformasi Pengalaman); 2. Pengalaman yang tidak tercantum dalam SIMPAN, tidak dapat dievaluasi sebagai pengalaman; 3. Dalam hal terdapat perbedaan informasi/dokumen pengalaman yang tercantum dalam SPSE dengan informasi/dokumen dalam SIMPAN, maka pengalaman yang tercantum dalam SPSE tersebut tidak dievaluasi; | |
| 0014172829942000 | Rp 17,852,605,988 | Pengalaman Personil jabatan Manager Proyek dan Manager Teknik tidak tercantum dalam SIMPAN, sesuai dengan ketentuan dalam dokumen pemilihan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) K. PENERAPAN SISTEM INFORMASI PENGALAMAN (SIMPAN) 44. Penilaian Pengalaman Personel Manajerial 1. Evaluasi pengalaman Personel Manajerial didasarkan pada data pengalaman yang disampaikan melalui SPSE dan tercantum pada SIMPAN (Sistem lnformasi Pengalaman); 2. Pengalaman yang tidak tercantum dalam SIMPAN, tidak dapat dievaluasi sebagai pengalaman; 3. Dalam hal terdapat perbedaan informasi/dokumen pengalaman yang tercantum dalam SPSE dengan informasi/dokumen dalam SIMPAN, maka pengalaman yang tercantum dalam SPSE tersebut tidak dievaluasi; 4. Perhitungan pengalaman Personel Manajerial yang jabatan kerja SKK-nya tidak lercantum dalam SIMPAN (seperti manajer keuangan dan pelaksana ) ditentukan berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari Pengguna Jasa; 5. Evaluasi dilakukan terhadap data pengalaman Personel Manajerial yang tercantum pada SIMPAN sebelum batas akhir pemasukan dokumen penawaran. | |
CV Kubah Arkinesia | 06*8**5****21**0 | - | - |
| 0012184529831000 | - | - | |
| 0027202365911000 | - | - | |
| 0028273274643000 | - | - | |
| 0028216265805000 | - | - | |
| 0019567080813000 | - | - | |
| 0743588550822000 | - | - | |
PT Jasiandra Sejahtera Abadi | 09*6**6****06**0 | - | - |
PT Matradji | 06*2**0****15**0 | - | - |
| 0721300127941000 | - | - | |
| 0033386723952000 | - | - | |
| 0017076076606000 | - | - | |
CV Bagus Berataan Konsultan | 06*5**0****31**0 | - | - |
CV Terus Terang | 08*5**1****27**0 | - | - |
CV Berkah Joyo Group | 08*2**6****55**0 | - | - |
| 0700088313805000 | - | - | |
PT Cahaya Geosolusi Indonesia | 09*9**1****34**0 | - | - |
| 0029712379101000 | - | - | |
| 0022316715911000 | - | - | |
| 0429373434942000 | - | - | |
CV Kiel Jaya Bersama | 09*6**4****23**0 | - | - |
Geicons Nuansa Bagus | 08*1**2****16**0 | - | - |
| 0014291330518000 | - | - | |
PT Mallindo Persada Makmur | 0016421745941000 | - | - |
PT Fyfe Fibrwrap Indonesia | 03*3**5****02**0 | - | - |
PT Zenithjayaputri | 09*0**2****42**0 | - | - |
| 0805648474807000 | - | - | |
| 0020984621941000 | - | - | |
PT Citra Karya Tobindo | 08*4**1****61**0 | - | - |
| 0626906457403000 | - | - | |
| 0752255190106000 | - | - | |
| 0010611549093000 | - | - | |
| 0941792442803000 | - | - | |
| 0016638223614000 | - | - | |
| 0032736837942000 | - | - | |
PT Samana Jaya Propertindo | 07*9**8****11**0 | - | - |
| 0316868363811000 | - | - | |
| 0012503462812000 | - | - | |
| 0033084690201000 | - | - | |
| 0015548159216000 | - | - | |
PT Royal Damboo Infrastruktur | 09*7**7****01**0 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN DRAINASE PRIMER KOTA BARU SOFIFI
TAHUN ANGGARAN 2024
Kementerian Negara/Lembaga : Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Unit Eselon I : Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
Program : Pengelolaan Sumber Daya Air
Hasil (Outcome) : Meningkatnya Kinerja Pengelolaan Sumber Daya Air
Kegiatan : Pengendalian Banjir, Lahar Gunung Berapi dan
Pengamanan Pantai
Pekerjaan : Pembangunan Drainase Primer Kota Baru Sofifi
Indikator Kinerja Kegiatan : Jumlah Panjang Sarana/Prasarana Saluran Darinase Yang
Dibangun
Jenis Keluaran (Output) : Sarana/Prasarana Saluran Drainase Yang Dibangun
Volume Keluaran : 1,00
Satuan Ukur Keluaran (Output)) : Km
1 SPESIFIKASI UMUM KEGIATAN
1.1 Uraian Umum Kegiatan
• Latar belakang
Provinsi Maluku Utara merupakan provinsi yang terdiri dari banyak pulau-pulau,
total wilayah daratan 33.321,22 km2. Secara geografis Provinsi Maluku Utara
terletak antara 3° Lu – 3° Ls dan 124° – 129° bujur timur. Ditinjau secara
administratif Daerah Tingkat I Maluku Utara dibagi menjadi 8 (delapan) Kabupaten
dan 2 Kota :
▪ Kota Ternate
▪ Kota Tidore
▪ Kabupaten Halmahera Tengah
▪ Kabupaten Halmahera Utara
▪ Kabupaten Halmahera Selatan
▪ Kabupaten Halmahera Barat
▪ Kabupaten Halmahera Timur
▪ Kabupaten Kepulauan Sula
▪ Kabupaten Pulau Taliabu
▪ Kebupaten Pulau Morotai
Kepulauan yang ada di Provinsi Maluku Utara sebagian besar masih berupa hutan
dengan di dalamnya dijumpai banyak sungai. Sungai-sungai tersebut selain
bermanfaat bagi penduduk disekitarnya juga sering kali menimbulkan bencana
banjir yang menggenangi daerah pemukiman penduduk dan lahan pertanian serta
merusak bangunan sarana lain seperti Jembatan, jalan dan bangunan air lainnya.
Dari segi topografi Kota sofifi berada pada daerah dataran rendah di pesisir Laut
Halmahera dan merupakan salah satu daerah yang membutuhkan perhatian khusus
Pemerintah pusat. Permasalahan yang sering timbul timbulkan adalah bencana
banjir terutama di kawasan perkotaan. Sedangkan potensi yang dilindungi dengan
adanya perencanaan pengendalian banjir ini adalah permukiman, pertanian dan
sarana prasarana sosial.
Kerusakan sungai pada umumnya adalah akibat kegiatan yang dilakukan oleh
masyarakat pada sungai-sungai tersebut, baik masyarakat yang ada di bagian hulu
sungai maupun di bagian hilirnya, sehingga terjadi kerusakan maupun perubahan
dari morfologi sungainya berupa perubahan segi-segi dinamik morfologi sungai.
Perubahan yang cepat ini telah menimbulkan dampak yang tidak menguntungkan,
baik terhadap lingkungan sungainya maupun terhadap bangunan persungaian yang
ada, yaitu berupa penurunan nilai fungsi dan keamanannya.
Masalah banjir di daerah perkotaan Kota Sofifi Ibukota Provinsi Maluku Utara
sangat dirasakan oleh masyarakat khususnya masyarakat yang bermukim di daerah
perkotaan. Banjir di lokasi pekerjaan terjadi seiring dengan meningkatnya
intensitas hujan. Hal ini terjadi karena aliran air terjebak oleh ketidakmampuan
kapasitas alur sungai di bagian hilirnya untuk mengalirkan air ke muara. Kondisi
semacam ini akan terjadi lebih parah lagi apabila terjadi hujan dan air laut pasang.
• Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan pekerjaan Pembangunan Drainase Primer Kota Baru Sofifi
adalah untuk mengamankan daerah perkotaan, permukiman, dan infrastruktur
umum lain dari genangan banjir yang sering terjadi setiap musim hujan.
1.2 Dasar Hukum
a. Undang – Undang No. 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air;
b. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
c. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 08 Tahun 2023
tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 6 Tahun 2021
tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
f. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Sistem
Keselamatan konstruksi;
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08 Tahun
2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa
Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi
Pelaku Usaha Jasa Konstruksi
i. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 18/SE/M/2021 Tentang Pedoman
Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa
Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
j. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 21/SE/M/2021 Tentang Tata Cara
Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi
Kerja Konstruksi dan Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha Serta Sertifikat
Kompetensi Kerja Konstruksi;
k. Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi nomor 33/KTPS/Dk/2023 tentang
penetapan jabatan kerja dan konversi jabatan kerja eksisting serta jenjang
kualifikasi bidang jasa konstruksi
l. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 73/SE/Dk/2023 Tentang
Tata Cara Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat
1.3 Lokasi Pekerjaan
Secara administratif Lokasi Pekerjaan Pembangunan Drainase Primer Kota Baru
Sofifi terletak di Kota Sofifi Kota Tidore Kepulauan Prov. Maluku Utara. Dan secara
geografis lokasi pekerjaan berada antara: 0°44'40.60" Lintang Utara 127°34'30.28"
Bujur Timur. Lokasi pekerjaan terlihat seperti pada gambar berikut dengan warna
kuning sebagai pekerjaan pada tahun 2023, dan warna oranye adalah rencana
pekerjaan pada tahun 2024.
RENCANA LOKASI PEKERJAAN I
PEKERJAAN TAHUN 2023
RENCANA LOKASI PEKERJAAN II
Peta Lokasi Pekerjaan Pembangunan Drainase Primer Kota Baru Sofifi
1.4 Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Drainase Primer Kota Baru
Sofifi pada Tahun Anggaran 2024 adalah selama 240 hari kalender, terhitung sejak
dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) oleh Satuan Kerja SNVT
Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Maluku Provinsi Maluku Utara pada Pejabat
Pembuat Komitmen Sungai dan Pantai I.
1.5 Jenis Kontrak, Tata Cara Pengukuran dan Tata Cara Pembayaran
1) Jenis kontrak
Jenis Kontrak yang dipakai adalah Kontrak Harga Satuan.
2) Tata Cara Pengukuran
Kuantitas yang diukur untuk pembayaran merupakan hasil dari total volume yang
telah dikerjakan baik itu satuan meter kubik, satuan meter persegi dan Lump Sum.
3) Tata Cara pembayaran
Cara pembayaran dilakukan secara termin sesuai dengan prestasi pekerjaan yang
telah dicapai.
1.6 Ruang Lingkup Pekerjaan
SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Maluku Provinsi Maluku Utara
mengerjakan Pembangunan Drainase Primer Kota Baru Sofifi untuk melindungi
Permukiman. Secara umum pekerjaan yang akan dilaksanakan dikelompokkan
menjadi 2 (dua) pekerjaan yaitu pekerjaan utama dan pekerjaan penunjang, yakni:
Pekerjaan Utama
- Pasangan Batu 1 Pc : 4 Ps
Pekerjaan Penunjang
- Pekerjaan Persiapan
- Penerapan SMKK
- Pembersihan dan Striping/Kosrekan
- Galian Tanah Mekanis
- Timbunan Tanah Hasil Galian Dirapihkan
- Timbunan Tanah (Borrow Material) Dipadatkan
- Pemasangan Pipa Suling - Suling PVC Dia. 2"
- Plesteran 1 PC : 3 PS
- Beton f'c = 15 Mpa, termasuk Pembesian
- Dewatering
1.7 RKK
Rencana Keselamatan Konstruksi yang selanjutnya disingkat RKK adalah dokumen
lengkap rencana penerapan SMKK dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen
kontrak. RKK dibuat oleh Penyedia Jasa dan disetujui oleh Pengguna Jasa, untuk
selanjutnya dijadikan sebagai sarana interaksi antara Penyedia Jasa dengan
Pengguna Jasa dalam penerapan SMKK. Berikut ini merupakan jenis/tipe pekerjaan
beserta identifikasi bahayanya. Sesuai Permen 10 Tahun 2021, resiko keselamatan
sedang dengan pekerjaan konstruksi dengan HPS diatas 10 miliar dan
memperkerjakan tenaga kerja konstruksi 25 orang keatas,
PENETAPAN
NO. JENIS/TIPE PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA
RISIKO
(1) (2) (3) (4)
1 Pasangan Batu 1 PC : 4 PS Pekerja Tertimpa Batu Sedang
1.8 Sumber Pendanaan
Untuk pelaksanaan kegiatan ini diperlukan pagu dana Rp. 18.750.000.000,-
(Delapan belas miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) termasuk PPN dengan
dibiayai DIPA APBN Tahun Anggaran 2024
Nilai HPS sebesar Rp. 18.750.000.000,- (Delapan belas miliar tujuh ratus lima puluh
juta Rupiah) termasuk PPN dengan dibiayai DIPA APBN Tahun Anggaran 2024
1.9 Persyaratan Badan Usaha
Pada paket pekerjaan Pembangunan Drainase Primer Kota Baru Sofifi
diperuntukkan bagi Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Bidang Usaha
Menengah serta disyaratkan :
• Klasifikasi Bidang Usaha : KBLI (2020) 42201
• Subklasifikasi Bidang Usaha : Konstruksi Jaringan Irigasi Dan Drainase
(BS004)
Dan atau:
• Klasifikasi Bidang Usaha : Bangunan Sipil;
• Subklasifikasi Bidang Usaha : SI001 (Jasa Pelaksanaan Konstruksi Saluran
Air, Pelabuhan, Dam, dan Prasarana Sumber
Daya Air Lainnya) yang masih berlaku
2 SPESIFIKASI TEKNIS PERALATAN UTAMA, PERSONIL MANAJERIAL DAN MATERIAL/BAHAN BANGUNAN
KONSTRUKSI
2.1 SPESIFIKASI TEKNIS PERALATAN UTAMA
Peralatan utama yang disyaratkan dalam Proses Pemilihan untuk pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Drainase Primer Kota Baru
Sofifi sebagai berikut :
NO. JENIS KAPASITAS JUMLAH
1 Excavator 130 – 170 HP 3 Unit
2 Baby Roller 1 -1,3 Ton 1 Unit
3 Dump Truck 3900 cc 3 Unit
4 Stamper 250 kg 3 Unit
5 Concrete Mixer 0,35 M3 3 Unit
6 Water Tank Truck 4000 ltr 2 Unit
Peralatan utama yang wajib disediakan oleh Penyedia Jasa dalam Dokumen Kontrak untuk pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Drainase
Primer Kota Baru Sofifi sebagai berikut :
NO. JENIS KAPASITAS JUMLAH
1 Excavator 130 – 170 HP 4 Unit
2 Baby Roller 1 -1,3 Ton 1 Unit
3 Dump Truck (3900 cc) 3900 cc 8 Unit
4 Stamper 250 kg 4 Unit
5 Concrete Mixer 0,35 M3 6 Unit
6 Water Tank Truck 4000 ltr 2 Unit
7 Pompa Air 10 Liter/detik 4 Unit
Jadwal kerja peralatan harus disesuaikan dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan dibuat secara terpisah.
Waktu Pemakaian
No. Peralatan Utama Bulan I Bulan II Bulan III Bulan IV Bulan V Bulan VI Bulan VII Bulan VIII
I II III IV I II III IV I II III IV I II III IV I II III IV I II III IV I II III IV I II III IV
1 Excavator 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7
2 Baby Roller 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1
3 Dump Truck 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1
4 Stamper 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7
5 Concrete Mixer 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7
6 Water Tank Truck 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7
7 Pompa Air
7 7 7 7 7 7 7 7 7
Jadwal kerja Peralatan Utama
2.2 SPESIFIKASI TEKNIS PERSONIL MANAJERIAL
Daftar personil yang disyaratkan untuk pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Drainase Primer Kota Baru Sofifi sebagai berikut :
Jabatan dalam Jumlah
Pengalaman Kerja Sertifikat
No. pekerjaan yang akan Personil
Profesional (Tahun) Kompetensi Kerja
dilaksanakan (Org)
Ahli Madya Manajemen Proyek atau Ahli Madya
1 Manager Proyek 4 Tahun 1
Manajemen Proyek (602)
2 Manager Teknik 4 tahun 1 Ahli Muda Bidang Keahlian Teknik Sumber Daya Air
atau Ahli Muda Teknik Sumber Daya Air (211)
3 Manager Keuangan 4 Tahun 1 -
4 Ahli K3 3 Tahun (untuk SKA Ahli 1 Ahli Muda K3 Konstruksi
Konstruksi/Ahli Muda) atau Tanpa Syarat Atau
Keselamatan Pengalaman (Untuk SKA Ahli Muda K3 Konstruksi (603)
Konstruksi Madya)
Jadwal penugasan personil manajerial harus disesuaikan dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan. Dalam jadwal personil manajerial telah
memperhitungkan waktu pengajuan dan waktu-waktu penambahan dan pengurangan personil yang dibutuhkan serta harus ada persetujuan
dari Pejabat Pembuat Komitmen dan Direksi.
Waktu Penugasan
No. Personil Managerial Bulan I Bulan II Bulan III Bulan IV Bulan V Bulan VI Bulan VII Bulan VIII
I II III IV I II III IV I II III IV I II III IV I II III IV I II III IV I II III IV I II III IV
1 Manager Proyek 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7
2 Manager Teknik 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7
3 Manager Keuangan 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7
4 Ahli K3 Konstruksi
7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7
Jadwal Penugasan Personil Manajerial
2.3 SPESIFIKASI TEKNIS MATERIAL / BAHAN BANGUNAN KONSTRUKSI
2.3.1 STANDAR SPESIFIKASI
Kecuali ditentukan lain, semua bahan-bahan dan cara pelaksanaan harus memenuhi
syarat-syarat standar yang berlaku di Indonesia dan Peraturan Standar Pelaksanaan
yang ditentukan oleh : “Ketentuan-ketentuan Standar Indonesia”, berlaku 30 hari
sebelum hari pertama yang ditentukan untuk penyerahan penawaran.
Penyedia Jasa harus menyimpan ditempat pekerjaan minimum satu set dari setiap
Standar Nasional, yang sesuai/dipakai sebagai spesifikasi dan sebagai tambahan
harus menyimpan ditempat pekerjaan semua Standar Nasional yang digunakan
untuk penyediaan material, cara pelaksanaan yang dipakai dalam pekerjaan ini.
Standar tersebut harus ada pada setiap saat untuk pemeriksaan dan dipergunakan
oleh Direksi.
2.3.2 SEMEN PORTLAND
2.3.2.1 PERSYARATAN
Semua semen harus dari jenis semen Portland tipe 1 yang disesuaikan dengan
persyaratan dalam SNI 15-2049-2004 dan SNI 15-0302-2004.
2.3.2.2 PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN
Contoh pemeriksaan dan pengujian semua semen harus dilaksanakan oleh
Direksi dan contoh pemeriksaan dan pengujian demikian harus sesuai dengan
SNI 15-2049-2004 dan SNI 15-0302-2004. Penyedia Jasa harus
memberitahukan kepada Direksi kapan dan dimana semen itu dihasilkan dan
Direksi senantiasa berhak untuk memeriksa bahan-bahan, hasil pemeriksaan
analisa laboratorium pemeriksaan yang diadakan di tempat penimbunan semen
dan mengambil contoh-contoh dari semen untuk pemeriksaan. Penyedia Jasa
harus bersedia untuk memberi bantuan yang dibutuhkan bagi Engineer untuk
mengambil contoh-contoh.
Direksi dapat memeriksa semen yang disimpan dalam gudang pada setiap
waktu sebelum dipergunakan. Semen yang tidak dapat diterima oleh
pemeriksaan demikian harus tidak digunakan atau diafkir. Jika semen yang
dinyatakan tidak memuaskan dan telah dipergunakan untuk beton, spesi atau
spesi injeksi, maka spesi atau spesi injeksi demikian harus diperinthakan untuk
dibuang dan diganti dengan memakai semen yang telah disetujui atas beban
Penyedia Jasa. Silinder atau kubus untuk memeriksa, dari beton atau adukan
yang dipakai dalam pekerjaan sewaktu-waktu dapat dibuat oleh Direksi untuk
tujuan pemeriksaan. Penyedia Jasa harus menyediakan semua semen dan beton
yang dibutuhkan untuk pemeriksaan tanpa pembebanan biaya pada Employer.
Semen dapat ditolak penggunaannya atas kebijakan Engineer apabila ia
berhasil untuk mendapatkan spesifikasi-spesifikasi yang diperlukan. Semen
dapat diterima berdasarkan hasil penyelidikan selama tujuh hari, disertai
riwayat kwalitas dari penghasilan semen selama 12 bulan yang terakhir atau
hasil penyelidikan selama 23 hari pada daf-tar penyelidikan biasa harus
disetujui sebelum dikapalkan dari pabrik. Pembayaran terpisah tidak dapat
dibenarkan untuk semen yang digunakan untuk beton yang terbuang, semen
yang terbuang, hilang atau tidak dibukukan karena akibat dari pemborosan
atau ketidakterampilan, semen yang dipakai sebagai pengganti kerusak-an
beton, semen yang digunakan dalam beton tambahan sebagai akibat dari
keteledoran, penyalah-gunaan atau penggalian yang tidak perlu. Semen yang
digunakan untuk beton yang dituangkan oleh Penyedia Jasa untuk perluasan
bangunan atau dimanapun juga, dengan tujuan atau memberi kemungkinan
atau memudahkan pekerjaannya. Semua biaya dari semen yang ada harus
dimasukkan dalam harga satuan yang diajukan dalam harga penawaran
untuk barang-barang yang diperlukan dimana semen akan diapakai.
2.3.3 PASIR, KERIKIL, BAHAN-BAHAN BANGUNAN PASANGAN BATU DAN
PLESTERAN
2.3.3.1 LINGKUP PEKERJAAN
Semua bahan pasir kerikil dan bahan-bahan bangunan tembok yang dipakai untuk
semua bangunan dan pekerjaan yang akan dilaksanakan termaktub dalam dokumen
kontrak dan untuk semua tujuan yang bersangkutan dan yang mungkin dikehendaki
oleh Direksi, harus terdiri dari bahan-bahan yang diperinci disini dan harus sesuai
dengan berkas permintaan yang termuat disini. Perjanjian dan permintaan yang
diajukan didalamnya sebelumnya berlaku, kecuali perjanjian dan permintaan
diubah tersendiri oleh Direksi untuk jenis pekerjaan tertentu.
2.3.3.2 PENGANGKUTAN DAN PENYIMPANAN
Penyedia Jasa harus mengangkut, membongkar, mengerjakan dan menimbun
semua pasir, kerikil dan bahan-bahan plesteran dan penembokan sebagaimana
diminta untuk melaksanakan pekerjaan bangunan dan bangunan diperinci
disini. Segala cara yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa untuk
pembongkaran, pemuatan, pengerjaan dan penimbunan pasir, kerikil dan
bahan-bahan bangunan penembokan sewaktu-waktu harus mendapatkan
persetujuan dari Direksi.
Tempat dan pengaturan dari semua daerah penimbunan harus mendapat
persetujuan dari Direksi. Penyedia Jasa harus membersihkan bahkan
memperbaiki saluran bangunan, semua tempat untuk penimbunan dan harus
mengatur semua pekerjaan penimbunan pasir, kerikil dan bahan pasangan
batu, sehingga pemisahan dan penyerahan akan terjadi sedikit mungkin dan
bahan yang ditimbun tidak akan kena tanah atau bahan lain pada waktu ada
banjir ataupun air rembesan.
Penyedia Jasa diminta untuk menanggung sendiri segala biaya untuk
pengolahan kembali pasir, kerikil ataupun bahan pasangan batu, yang terpisah
atau kotor karena timbunan yang tidak sempurna dan lalai dalam pencegahan
yang cukup. Penyedia Jasa harus mengatur semua pekerjaan penimbunan
dengan cara yang sedemikian dengan menaruh semua bahan langsung
ditimbun dalam letak terakhir dan dengan lapisan tidak lebih dari 1,25 m.
2.3.3.3 PASIR
Pasir yang digunakan harus sesuai dengan SNI 03-6861.1-2002. Semua Pasir
yang dibutuhkan untuk pekerjaan pembangunan harus disediakan oleh
Kontraktor dan dapat diperoleh dari sungai atau dari lain sumber alam yang
telah disetujui. Jika Pasir didapat dari sumber-sumber yang tidak dimiliki atau
tidak dikuasai oleh Employer, Kontraktor harus mengadakan segala
persetujuan yang perlu dengan pemiliknya dan harus membayar semua
persewaan atau lain-lain biaya yang bersangkutan dengan hal tersebut.
Persetujuan untuk sumber Pasir tidak dimaksudkan sebagai persetujuan dasar
(pokok) untuk semua bahan yang diambil dari sumber tersebut dan Kontraktor
harus bertanggung jawab untuk kwalitas dari satu demi satu semua bahan jenis
yang dipakai dalam pekerjaan. Penyedia Jasa harus menyerahkan pada
Direksi, sebagai pemeriksaan pendahuluan dan persetujuan, contoh yang
cukup seberat 15 kg dari Pasir diusulkan untuk dipakai paling sedikit 14 hari
sebelum diperlukan.
Pasir alam harus dibersihkan oleh Penyedia Jasa dari semua tumbuh-
tumbuhan dan dari bahan-bahan lain yang tidak dikehendaki dan segala
macam tanah, pasir dan kerikil yang tidak dapat dipakai, harus disingkirkan.
Timbunan harus diatur dan dilaksanakan demikian rupa, hingga tidak
merugikan kegunaan dari timbunan. Bahannya harus diayak dan dicuci
sebagaimana diperlukan untuk menghasilkan Pasir sesuai dengan ketentuan-
ketentuan yang ditetapkan disini.
Pasir dan kerikil halus harus bersih dan bebas dari gumpalan tanah liat,
gumpalan- gumpalan kecil dan lunak dari tanah karang, akali bahan-bahan
organik tanah liat, dan hal-hal yang merugikan dari substansi yang merusak.
Jumlah presentase dari segala macam substansi yang merugikan beratnya tidak
boleh lebih dari 5%. Kerikil yang halus seharusnya tajam berbentuk kubus,
keras padat dan awet.
Semua pasir yang akan dipakai untuk produksi beton dengan spesifikasi ini
harus pasir alam. Pasir harus mempunyai “modulus kehalusan butir” antara 2
sampai 32 atau jika diselidiki dengan Saringan Standar. Sesuai dengan standar
Indonesia untuk beton P.B.I 1971 atau dengan ketentuan sebagai berikut :
Presentase Satuan Timbangan
Saringan No.
Tertinggal di Saringan
4 0 - 15
8 6 - 15
16 10 - 25
30 10 - 30
50 15 - 35
10T0a bel. Prosentase Satuan Tertingga1l 2D -a l2a0m Saringan
Jika prosenPtAase satuan tertinggal dalam saring3an - 7N o.16 adalah 20% atau
kurang, bataNs maksimum untuk presentase satuan dalam saringan No.8 dapat
naik sampai 20%.
Saringan No. Besarnya Lobang Saringan (mm)
4 4,6
8 2,38
10 2,00
12 1,68
16 1,19
20 0,84
30 0,59
40 0,42
50 0,297
60 0,25
80 0,177
100 0,149
200 0,074
Tabel. Hubungan nomor saringan dengan besarnya lobang saringan
Pasir untuk spesi/mortel yang digunakan untuk lapisan batu atau batu cetak,
plesteran batu atau batu cetak, pasangan batu atau batu cetak harus pasir alam,
bila diselidiki dengan saringan standar, harus sesuai dengan ketentuan berikut:
Saringan No. Presentase Timbangan Melalui Saringan
8 100
10 15
Tabel. Prosentase Timbangan Melalui Saringan
Dalam batas-batas tersebut di atas, pasirnya tentu bermutu baik dan juga kasar
untuk digunakan untuk produksi pasangan batu.
Segala pasir alam dan pasir campuran harus disediakan untuk penyelidikan
Direksi untuk menetapkan apakah pasir yang dihasilkan sesuai dengan
permintaan dalam spesifikasi ini. Penyedia Jasa harus menyediakan bantuan
tersebut tanpa memungut biaya, bila Direksi menghendakinya untuk
mendapatkan contoh-contoh yang representatif untuk tujuan-tujuan
penyelidikan dan untuk pengawasan fasilitas bangunan-bangunan dan
pekerjaan-pekerjaan dari Direksi.
2.3.3.4 AGREGAT KASAR
Agregat kasar harus didapat dari sumber yang telah disetujui. Ini harus terdiri
dari agregat atau batu pecahan atau bahan pengisi lain atau kombinasi dari ini
semua seperti yang telah diperincikan.
Agregat kasar harus bersih dan bebas dari bagian-bagian yang halus, mudha
pecah, tipis atau panjang-panjang bersih dari alkali, bahan-bahan organis atau
dari substansi yang rusak dalam jumlah yang merugikan. Besarnya prosentase
dari semua substansi yang merusak dalam jumlah berapapun tidak boleh
mencapai 3 % dalam beratnya. Agregat kasar harus berbentuk baik, keras,
padat, awet dan tidak berpori-pori.
Agregat kasar harus ergradasi baik dengan ukuran butir berada antara 5 mm
sampai 70 mm, atau sampai ukuran dalam batas-batas sebagaimana
diperinci untuk pekerjaan-pekerjaan khusus. Agregat kasar harus mempunyai
modulus kehalusan butir antara 6 sampai 7,5 atau bila diselidiki dengan
saringan standard harus sesuai dengan standar Indonesia untuk beton P.B.I
1971 (N.I.2).
Agregat kasar harus sesuai dengan spesifikasi ini dan jika diperiksa oleh
Direksi, tidak sesuai dengan ketentuan gradasi maka Penyedia Jasa harus
menyaring kembali atau mengolah kembali bahannya sendiri, untuk
menghasilkan agregat sampai disetujui Direksi.
2.3.3.5 AIR
Yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat PBI 1971. Air tawar yang dipakai
harus bersih, tidak mengandung minyak, asam alkali bahan-bahan organis dan
bahan-bahan lain yang dapat menurungkan mutu beton.
2.3.3.6 ZAT TAMBAHAN
Beton dan adukan harus dibuat dari semen, pasir, kerikil dan air sebagaimana
ditentukan. Tidak boleh ada campuran bahan-bahan lain dengan beton atau adukan
tanpa persetujuan Direksi. Zat pelambat untuk memudahkan persiapan pembuatan
sambungan-sambungan cor, sebagaimana susunannya zat pelambat dan cara
pemakaiannya harus mendapat persetujuan Direksi. Bahaya dari penggunaan zat
tambahan dalam proses pengecoran beton adalah dapat merusak/iritasi mata jika
terkena langsung. Maka dalam hal ini perlu digunakannya APD seperti kacamata
dan masker untuk mencegah hal tersebut.
2.3.4 BAJA TULANGAN BETON
2.3.4.1 BAHAN (MATERIAL) DAN UKURAN BATANG
Semua besi yang dipakai di atas harus mempunyai sertifikat dari
produsen/pabrik. Ketentuan toleransi ukuran besi disesuaikan dengan standar
SII atau SNI 2052:2002.
Penyedia Jasa dapat diminta untuk memberikan surat keterangan tentang
pengujian oleh pabrik dari semua baja tulangan beton yang disediakan untuk
disetujui oleh Dieksi.
2.3.4.2 PEMBENGKOKAN/PEMBENTUKAN DAN PEMBERSIHAN
Baja tulangan beton sebelum dipasang, harus bersih dari serpih-serpih, karat,
minyak, gemuk dan pelapisan yang akan merusak atau mengurangi daya
lekatnya. Dimana ada kemacetan dalam pengecoran beton, tulangan akan
diperiksa kembali dan bila perlu akan dibersihkan.
Baja tulangan beton harus dibengkok/dibentuk dengan teliti sesuai dengan
bentuk dan ukuran-ukuran yang tertera pada gambar-gambar konstruksi yang
diberikan kepada Penyedia Jasa. Penyedia Jasa harus mempersiapkan daftar
pembengkokan tulangan dalam bentuk yang disetujui Direksi.
2.3.4.3 PEMASANGAN
Besi beton harus dipasang dengan teliti sesuai dengan gambar/perhitungan dan
dipastikan tidak terjadi pergeseran/pemindahan dengan pemakaian kawat
pengikat tulangan beton atau alat-alat klem yang sesuai pada perpotongan /
pertemuan-pertemuan tulangan.
Dalam segala hal untuk besi beton yang horizontal harus digunakan penunjang
yang tepat, sehingga tidak akan ada batang yang turun. Dimana bagian penunjang
menonjol di atas dasar beton yang direncanakan untuk menerima plesteran yang
rata, penunjang ini harus dibuat dari logam yang tidak dapat berkarat
(noncorrodible). Penyedia Jasa harus membuat atau menyediakan ganjelan balok
beton menurut petunjuk Direksi.
2.3.5 TIMBUNAN TANAH (BORROW MATERIAL) DIPADATKAN
Material dalam kategori ini terdiri dari material yang sesuai dan disetujui direksi.
Semua bahan urugan harus mendapat persetujuan dari direksi. Untuk kegiatan ini,
tanah timbunan diambil dari Borrow Area yang telah mendapat persetujuan dari
direksi.
Material urugan harus bergradasi baik, bebas dari bahan organik seperti yang dapat
dari galian bangunan atau borrow area. Material harus ditaruh dalam lapisan
dengan tebal tidak lebih dari 20 cm. Semua backfill harus dipadatkan dari lapisan
20 cm jika direksi tidak menentukan lain, pemadatan dilakukan dengan
meggunakan stamper atau alat berat lainnya.
Setiap lapis harus dipadatkan dengan alat tumbuk mekanis atau bahkan dengan cara
lain yang disetujui direksi.
Tingkat dari kompaksi untuk backfill biasa diambil 90% dari berat jenis kering
sesuai ASTM D.698 pada kelembaban optimum.
Untuk backfill pilihan harus dikompaksi hingga berat jenis relative mencapai tidak
kurang dari 90% seperti ketentuan ASTM D.2049.
2.3.6 PASANGAN BATU KALI 1 PC : 4 PS
Umum
1). Uraian
a. Pekerjaan ini mencakup pembuatan struktur penyangga yang dibuat dari
pasangan batu kali dengan perekat mortar sesuai ditunjukkan dalam
gambar atau seperti yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan. Pekerjaan
ini harus termasuk pengadaan semua bahan, Upah kerja dan alat bantu lain
yang diperlukan.
b. Umumnya pasangan batu kali dibutuhkan sebagai dasar penyangga
dinding penyekat ruang yang tidak lebih dari ketinggian 4 meter, dinding
penahan tanah, got/saluran, dinding penahan plat goronggorong dan
pekerjaan lain yang ditunjuk dalam gambar dan spesifikasi ini.
2). Toleransi Dimensi
a. Sisi muka masing-masing batu dari permukaan pasangan batu dengan
mortar tidak boleh melebihi dari 1 cm dari profil permukaan rata-rata
pasangan batu dengan mortar disekitarnya.
b. Untuk pelapisan selokan dan saluran air, profil permukaan rata-rata
selokan dan saluran air yang dibentuk dari pasangan batu dengan mortar
tidak boleh berbeda lebih dari 2 cm dari profil permukaan lantai saluran
yang ditentukan atau yang telah disetujui, juga tidak boleh bergeser lebih
dari 5 cm dari profil penampang melintang yang ditentukan atau disetujui.
c. Tebal minimum setiap pekerjaan pasangan batu dengan mortar
minimal 25 cm.
3). Pengajuan Kesiapan Kerja
a. Sebelum mulai menggunakan bahan batu yang diusulkan untuk pekerjaan
pasangan batu kali dengan mortar, Penyedia Jasa harus mengajukan
kepada Direksi Pekerjaan contoh pasangan batu untuk mendapatkan
persetujuan Direksi Pekerjaan.
b. Pekerjaan pasangan batu dengan mortar tidak boleh dimulai sebelum
Direksi Pekerjaan menyetujui formasi yang telah disiapkan untuk
pelapisan.
4). Jadwal Kerja
a. Jumlah pekrjaan pasangan batu dengan mortar yang dilaksanakan setiap
satuan waktu haruslah dibatasi sesuai dengan tingkat kecepatan
pemasangan untuk menjamin agar seluruh batu hanya dipasang dengan
adukan mortar baru.
b. Setiap memulai pekerjaan pasangan batu harus sepengetahuan dan
seijin Direksi Pekerjaan.
5). Kondisi Tempat Kerja
Tempat kerja agar senantiasa kering dan dijamin tersedia fasilitas sanitasi
dengan memadai dilapangan serta kenyamanan para pekerja dilapangan
untuk menghasilkan pekerjaan yang optimal.
6). Perbaikan Pekerjaan yang ditolak dan Pemeliharaan yang telah diterima
a. Pekerjaan pasangan batu yang tidak memenuhi toleransi, rusak, dan
ketentuan yang disyaratkan dalam Spesifikasi ini harus diperbaiki segera
oleh Penyedia Jasa dengan biaya sendiri dan cara yang diperintahkan
oleh Direksi Pekerjaan.
b. Penyedia Jasa juga harus bertanggung jawab atas pemeliharaan rutin dari
semua pekerjaan pasangan batu dengan mortar hingga waktu serah
terima pekerjaan kepada Pemilik.
Bahan
Adukan
No Jenis keterangan adukan Komposisi
1 A1 1 pc : 2 ps
2 A2 1 pc : 3 ps
3 A3 1 pc : 4 ps
4 A4 1 pc : 5 ps
pc = Portland Cement ( SNI 15-2049-2004 ASTM C 150-07 )
ps = Pasir Pasang ( SNI 03-4428-1997 )
Bahan
a. Batu yang dipergunakan adalah batu yang keras dan tidak porous,
bersih dan besarnya tidak lebih dari 30 cm.
b. Semen, pasir dan air pasangan adalah sama dengan yang
ditentukan dalam pekerjaan beton. Penggunaan adukan :
A2 = Digunakan untuk kepala pondasi yang dibuat setinggi
20 cm, diukur dari permukaan atas pondasi ke bawah.
A4 = Digunakan untuk pasangan batu kali secara umum
atau sesuai dengan gambar kerja.
2.3.7 BETON
Beton yang diperlukan untuk berbagai bangunan yang akan dibuat menurut
spesifikasi ini, dan untuk semua tujuan yang terkait sebagaimana diminta oleh
Direksi, harus terdiri dari bahan-bahan yang ditentukan didalam spesifikasi ini dan
harus dicampur, dengan perbandingan yang sesuai dan dituang serta dibentuk sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yang dijelaskan dalam spesifikasi ini, kecuali jika s
ecara khusus diubah oleh Direksi untuk setiap tim khusus dari pekerjaan.
Ketentuan dan persyaratan yang tidak ditentukan disini harus sesuai dengan Standar
Indonesia untuk beton PBI 1971 (N1-2). Bahan-bahan harus dicampur dengan
perbandingan yang ditentukan untuk dapat menghasilkan suatu beton yang padat dan
kuat, kandungan air dan semen harus diawasi agar sesuai dengan persyaratan pada
sub pasal b berikut ini.
Campuran percobaan harus disiapkan oleh Kontraktor sesuai dengan Standar
Indonesia yang relevan. Campuran percobaan dan pengujian-pengujian campuran
ini pelaksanaannya harus dihadiri oleh Direksi.
Dapat diberikan suatu toleransi pada perbandingan air/semen asal hal ini dilakukan
untuk kepuasan Direksi berdasarkan dari catatan hasil pengujian yang menyatakan
bahwa persyaratan beton yang telah ditentukan masih dapat diperoleh pada
perbandingan air/semen yang lebih tinggi.
Kontraktor tanpa biaya tambahan dari proyek, sedikitnya 45 hari sebelum memulai
pekerjaan beton harus membuat campuran-campuran percobaan untuk masing-
masing kelas beton, dengan menggunakan type mesin/peralatan yang sama seperti
yang akan digunakan untuk berbagai pekerjaan. Campuran percobaan dapat diterima
dalam hal kekuatan jika masing-masing dari ketiga tahapan adukan yang dibuat pada
hari berurutan dengan proporsi campuran yang sama, memiliki kekuatan tekan pada
umur 28 hari, sedikitnya dengan nilai yang ditentukan untuk kelas beton tertentu.
Selain dari persyaratan diatas, rancangan campuran beton, pembuatan dan cara
pengujian untuk semua beton harus diawasi oleh tenaga ahli yang mampu, yang
berpengalaman dalam pengendalian kualitas untuk produksi beton, pembuatan harus
selalu berada menghadapi sesuatu masalah yang timbul dari pembuatan beton,
tenaga ahli yang mampu tersebut harus selalu siap sedia untuk membantu tenaga
yang ditetapkan untuk pengawasan tersebut secara terus menerus.
2.3.7.1 Kelas dan Mutu Beton
Kelas dan mutu beton harus standar beton Indonesia PBI 1971 (N1-2) seperti yang
disajikan dalam tabel di bawah.
'bm Pengawasan Terhadap
Kategori
Kela Mutu 'bk dengan Kualitas/ Kekuatan
Struktural/
s (kg/c S = 46 Mutu Tekan
Bangunan
m²) (kg/cm²) Agregat (Hancur)
I B0 - - Non Pemeriksaan dengan mata Tidak ada pe-
Struktural ngujian
II BI - - Struktural Pemeriksaan dengan teliti Tidak ada pe-
ngujian
Pengujian terinci de-ngan
analisa ayakan Pengujian akan
K 125 125 200 Struktural
dilaksanakan
Pengujian terinci de-ngan
analisa ayakan Pengujian akan
Pengujian terinci de-ngan dilaksanakan
K 175 250 250 Struktural
analisa ayakan
Pengujian akan
dilaksanakan
K 225 225 300 Struktural
III K>225 > 225 > 300 Struktural Pengujian terinci de-ngan Pengujian akan
analisa ayakan dilaksanakan
- ' adalah kekuatan tekan karakteristik yang ditentukan dari hasil sejumlah besar
bk
percobaan benda uji, yang mana hanya 5% daripadanya diper-kenankan berada
dibawah harga yang ditetapkan tersebut.
- ' adalah kekuatan rata-rata, jika tidak ditentukan lain kekuatan tekan beton adalah
bm
selalu tekan dari contoh kubus beton yang berisi 150 (+ 0,06 ) mm yang diuji pada
umur 28 hari.
Rumus untuk menghitung ' adalah sebagai berikut :
bk
' =' −1,64 S
bk bm
1
S =
N (
−'
)2
N −1 b bm
1
1
N
' =
bm N −1 b
1
Dimana :
N = Jumlah contoh yang harus diuji, minimal 20
= Kekuatan tekan masing-masing contoh (kg/cm²)
b
= Kekuatan tekan rata-rata (kg/cm²)
bm
S = Standar deviasi (kg/cm²)
Kekuatan tekan 80% dari benda uji harus lebih besar dari kekuatan tekan yang
ditentukan. Kekuatan tekan yang ditentukan, diklasifikasikan sebagai berikut:
Kelas I = 160 (kg/cm²) dengan benda uji silinder 15 x 30 mm pada umur 28
hari
Kelas II = 200 (kg/cm²) dengan benda uji silinder 15 x 30 mm pada umur 28
hari
Kelas III = 225 (kg/cm²) dengan benda uji silinder 15 x 30 mm pada umur 28
hari
2.3.7.2 Komposisi Beton/Campuran Beton
Beton yang dibentuk dari campuran semen, pasir, kerikil/batu pecah dan air yang
ditentukan sebelumnya semuanya dicampur dalam perbandingan yang serasi dan
diolah sebaik-baiknya sampai pada konsistensi yang baik/tepat.
Untuk beton mutu B digunakan campuran yang biasa untuk pekerjaan non struktural,
digunakan dengan perbandingan semen terhadap pasir dan kerikil tidak boleh kurang
dari 1 : 8. Banyaknya semen untuk setiap m3 beton harus paling sedikit sebesar 225 kg.
Untuk beton mutu B1 dan K 125, harus digunakan campuran normal semen, pasir
dan kerikil/batu pecah dengan perbandingan volume 1:2:3 atau 1:1, ½ : 2, ½.
Banyaknya semen untuk setiap m3 beton harus antara 300 dan 325 kg.
Untuk beton mutu K 175 dan mutu-mutu lainnya yang lebih tinggi harus digunakan
"Campuran yang direncanakan".
Campuran yang direncanakan tersebut diperoleh dari percobaan-percobaan
campuran yang memenuhi kekuatan karakteristik yang ditentukan. Banyaknya
semen untuk setiap m3 beton harus paling sedikit 325 kg.
Ukuran kekasaran kerikil/batu pecah untuk beton kelas 11 - mutu K 125, dan untuk
beton kelas 11 - K 175 - harus memenuhi batas-batas ukuran yang telah ditetapkan
dalam PBI 1971 (N1-2) pasal 3.4. dan Kontraktor, apabila diminta Direksi harus
memperoleh mutu gradasi yang telah ditentukan dengan cara mengkombinasikan
berbagai ukuran butiran agregat dalam perbandingan yang diperlukan.
Perbandingan antara bahan-bahan pembentuk beton yang digunakan untuk berbagai
jenis pekerjaan (sesuai kelas mutu) harus ditentukan dari waktu ke waktu selama
pekerjaan berlangsung, demikian juga pengujian terhadap agregat-agregat dan beton
yang dihasilkan. Analisa ayakan harus dikerjakan dengan mengambil contoh-contoh
dari setiap sumber agregat, dengan pengujian minimum satu kali dalam sehari ketika
pekerjaan beton sedang berlangsung.
Perbandingan campuran dan perbandingan air/semen yang tetap harus ditentukan
atas dasar beton yang dihasilkan yang mempunyai kepadatan yang tepat, kekedapan,
awet dan kekuatan yang diperlukan dengan tidak menggunakan semen yang
berlebihan. Perbandingan air/semen beton tidak boleh melebihi 0,55 dari berat untuk
kelas-kelas yang lain.
Kadar lengas bebasa dalam pasir dan agregat harus diperhitungkan dengan tepat.
Lengas bebas dalam pasir dan agregat harus diukur oleh Kontraktor tidak kurang
dari dua kali sehari setiap bahan bila pencampuran beton sedang berlangsung.
Pengujian perbandingan air/semen harus dilaksanakan oleh Kontraktor dengan
frekuensi tidak kurang sekali dalam seminggu. Penentuan perbandingan air/semen
akan melibatkan pencatatan data tentang agregat dan beton segar sebagai berikut :
- tanggal dan waktu
- berat bagian (batch) semen dan agregat
- kadar kelembaban dari setiap ukuran agregat
- analisa ayakan dari setiap ukuran agregat
- slump (jida dapat diterapkan)
- jumlah campuran (jika dapat diterapkan)
- hasil (yield)
- pengujian kekuatan tekan
- jumlah air campuran
- jumlah keseluruhan campuran
- perbandingan air/semen per berat.
Perbandingan campuran harus diubah bila diperlukan, untuk tujuan penghematan,
hal dapat dikerjakan, kepadatan, kekedapan, ketahanan atau kekuatan yang
dikehendaki dan Kontraktor tidak berhak memperoleh penggantian biaya karena
perubahan-perubahan yang dimaksud.
Penanaman air untuk campuran kembali beton kaku yang diakibatkan karena
pengadukan semen yang terlalu lama atau yang menjadi kering sebelum digunakan,
tidak diperkenankan. Diperlukan adanya keseragaman konsisten/kekentalan adonan
beton antara adukan yang satu dengan adukan yang lainnya.
2.3.7.3 Pengujian Beton
U m u m
Kontraktor harus menyediakan, merawat dan mengoperasikan peralatan yang
diperlukan untuk pengambilan contoh, penyiapan dan pengujian beton, agregat dan
air.
Kontraktor harus mengambil contoh-contoh beton dari campuran-campuran
percobaan dan dari beton di tempat pekerjaan-pekerjaan permanen dan harus
memperbaikinya bila perlu, dan menguji semuanya sesuai dengan standar yang
relevan. Bila menuang beton pada pekerjaan yang dimaksud, kontraktor harus
melaksanakan pengujian konsistensi/ slump pada permulaan dari setiap penuangan
beton.
Biaya dari semua pengujian tersebut dimaksud pengambilan dan pengiriman contoh-
contoh ke laboratorium serta semua biaya tambahan untuk itu, harus ditanggung oleh
Kontraktor, yang juga harus melaksanakan semua pengujian tersebut dibawah
pengawasan Direksi.
2.3.7.3.1 Pengujian Konsistensi/Slump
Pengujian konsistensi/slump harus dilaksanakan sesuai dengan PBI 1971 (N1-2).
Nilai slump beton harus serendah mungkin untuk menjamin pemadatan yang
sempurna dengan peralatan yang disetujui untuk pekerjaan tersebut.
Nilai slump dari beton harus tidak melebihi:
- 50 mm untuk beton yang berisikan agregat kasar dengan ukuran maksimum 75 mm,
untuk beton pada lantai jembatan, puncak dinding beton, pilar-pilar beton, beton untuk
bingkar (curbs) dan pada pelat-pelat horizontal atau hampir horizontal.
- 75 mm semua beton lainnya.
Direksi berhak untuk menunjuk nilai slump yang lebih kecil apabila hal tersebut
dapat dilaksanakan (practicable) dan akan menghasilkan beton yang berkualitas
lebih baik atau alasan penghematan.
2.3.7.3.2 Pengujian Kekuatan Tekan (Compression Test)
Kekuatan tekan beton harus ditentukan melalui pengujian 150 mm x 300 silinder
kubus 150 mm x 150 mm atau kubus 200 x 200, yang dibuat dan diuji sesuai dengan
PBI 1971 (N1-2), kecuali untuk semua contoh beton, darimana silinder-silinder akan
dicetak, potongan-potongan dari agregat kasar yang lebih besar dari 38 mm harus
dibuang dengan menyaring atau memungutnya dengan tangga.
Semua contoh harus diambil secara acak dengan disaksikan oleh Direksi, lalu
dicetak, dirawat dan diuji sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dengan benda
uji minimum 3 kubus. Cetakan yang telah terisi harus tertutup baik dengan karung
goni basah, diletakkan ditempat teduh. Setelah 24 jam, kubus-kubus cetakan harus
dikeluarkan dan dimasukkan kedalam air sampai kubus-kubus tersebut dikirim ke
laboratorium kubus-kubus tersebut dilokasi harus dilindungi dengan menggunakan
termometer.
Kecuali jika diinstruksikan lain, setiap set pengujian kubus harus terdiri dari 6 kubus,
3 kubus harus diuji pada umur 7 hari setelah pengecoran, tanggal pembuatan harus
ditulis dengan jelas pada kubus tersebut.
Frekuensi pengujian akan ditetapkan oleh Direksi atas dasar kecepatan pengecoran
dan struktur bangunan, namun tidak lebih sering dari yang diperlukan untuk
menjamin agar beton yang dicor memenuhi spesifikasi dan persyaratan rencana.
Hasil dari pengujian kubus beton harus dinilai, sesuai dengan standar yang relevan.
Persyaratan kekuatan tekan dianggap memuaskan jika kekuatan tekan kubus
berumur 7 hari tidak kurang dari tiga per empat dari kekuatan tekan kubus yang
berumur 28 hari.
Jika kekuatan tekan kubus disimpulkan dari berbagai pengujian tidak mencapai nilai
yang diinginkan, maka campuran beton tersebut harus dirancang kembali, tanpa ada
biaya tambahan dari Pemberi Pekerjaan.
Catatan-catatan :
- Kontraktor harus membuat catatan-catatan dari setiap pengujian yang diberikan dalam
satuan metrik.
- Kontraktor harus membuat catatan dalam formulir yang telah disetujui oleh Direksi dan
harus menyerahkannya kepada Direksi rangkap tiga paling lambat 3 hari setelah
pengujian dilakukan.
- Kontraktor harus pula membuat dan menyerahkan catatan-catatan mengenai suhu
udara tempat pengecoran dan temperatur beton dan bahan-bahan beton untuk disetujui
oleh Direksi.
2.3.7.4 Pengadukan/Pencampuran Beton
Kecuali bila dapat disetujui Direksi mengenai pembuatan beton kelas I, Kontraktor
harus membuat perbandingan berat masing-masing bahan pembentuk beton dari
setiap adonan secara tepat dan benar.
Air harus dituangkan ke campuran agregat dan semen dalam mesin pengaduk atau
mesin pengaduk beton yang mudah dipindah-pindah, jumlah air yang dituangkan
adalah minimum yang diperlukan. Alat untuk mengukur air harus menunjukkan
secara teliti berat yang diperlukan dan harus dirancang sedemikian rupa sehingga
pemberian air secara otomatis terhenti, bila jumlah air yang diperlukan telah tertuang
kedalam campuran/adukan.
Bahan-bahan pembentuk beton harus diaduk dan dicampur secara merata dalam
mesin pengaduk beton. Volume dari bahan yang dicampur untuk setiap pengaduk.
Keseluruhan isi adukan harus dituangkan sebelum pengadukan berikutnya
dilakukan. Lama waktu pengadukan diukur pada saat semua bahan berada didalam
drum pengaduk.
Lama pengadukan ditentukan oleh Direksi, namun harus dilakukan sedikitnya
selama 1,5 menit.
Direksi berhak untuk menambah lama waktu pengadukan bila pemasukan bahan dan
pengerjaan pengadukan gagal untuk menghasilkan adukan beton dengan campuran
bahan dan konsistensi yang merata. Beton harus seragam dalam komposisi dan
konsistensi dari adukan ke adukan, kecuali bila diminta perubahan-perubahan dalam
komposisi atau konsistensi. Air harus dituangkan sebelum, selama dan sesudah
pengisian bahan ke tempat mesin pengadukan. Pengadukan yang berlebihan lainnya
memerlukan penambahan air untuk mempertahankan konsistensi beton yang
diperlukan tidak diperkenankan.
Pengadukan dengan tangan hanya diperkenankan pada lokasi dimana menurut
Direksi tidak mungkin dapat dilaksanakan pengoperasian mesin pengaduk yang
dapat dipindah-pindahkan.
Untuk memudahkan pengadukan dengan tangan kontraktor harus membuat lantai
pengaduk beton dengan ketebalan tidak kurang dari 50 mm dan permukaan yang rata
dan halus paling sedikit 2 m² luasnya dikelilingi oleh dinding penahan dengan
ketinggian paling sedikit 100 mm. Semua persyaratan lain yang untuk pengadukan
beton dengan tangan adalah sama seperti yang ditentukan diatas.
Temperatur beton ketika dituang/dicor tidak boleh melebihi dari 32°C dan tidak
kurang 4,6°C. Jika temperatur beton yang akan dituang berada antara 27°C dan
32°C, beton harus diaduk di lokasi dan dituangkan segera setelah dicampur, jika
pengecor beton dilakukan ketika udara sedemikian rupa sehingga temperatur dari
adukan beton akan melebihi 32°C.
Sebagaimana ditentukan oleh Direksi, Kontraktor harus menggunakan cara yang
efektif seperti mendinginkan agregat lebih dulu dan mencampuri air lebih dahulu
dan mengecor pada waktu malam, bila perlu untuk menjaga temperatur adukan yang
akan dicor dibawah 32°C.
2.3.7.5 Pekerjaan Acuan/Cetakan
Rancangan Acuan/Cetakan
Acuan harus sesuai dengan berbagai bentuk, garis, derajat dan ukuran mendapatkan
beton seperti yang ditunjukkan dalam gambar atau seperti yang ditentukan oleh
Direksi. Kontraktor harus bertanggung jawab terhadap rancangan dari semua
pekerjaan acuan.
Bahan yang harus digunakan dan rancangan dari acuan harus mendapatkan
persetujuan Direksi sebelum pembuatan acuan dimulai, namun persetujuan tersebut
tidak akan mengurangi tanggung jawab kontraktor terhadap keserasian bentuk
maupun terhadap perlunya perbaikan kerusakan-kerusakan yang dapat terjadi atau
tampak selama penggunaan.
Direksi kapan saja dapat menolak suatu bagian dari acuan yang tampak tidak
sempurna dalam suatu hal dan kontraktor harus segera menyingkirkan acuan tersebut
dari pekerjaan dan menggantinya atas biaya sendiri.
Gambar-gambar yang menunjukkan rancangan umum dan ukuran untuk acuan
bangunan tidak perlu diserahkan kepada Direksi untuk disetujui, kecuali kalau
Direksi menuntut penyerahan tersebut.
Konstruksi Acuan/Cetakan
Acuan dapat dibuat dari logam, kayu berlapis logam, kayu lapis, papan lainnya yang
dipress atau dari papan yang diserut halus, dalam kondisi yang baik seperti yang
diperlukan untuk menghasilkan permukaan akhir yang ditentukan.
Permukaan beton harus rata dan halus bila merupakan bagian saluran, acuan untuk
permukaan-permukaan beton demikian itu dapat dibuat dari kayu atau logam dan
setiap bentuk dan ukurannya harus tepat, juga harus cukup kuat dan kokoh untuk
tetap bertahan pada posisi maupun bentuknya, apabila menahan pembebanan pada
saat berlangsungnya pekerjaan penuangan dan penggetaran beton dengan alat
vibrator untuk pemadatan.
Semua acuan yang didirikan harus kokoh, alat-alat yang cukup dan sesuai untuk
membuka acuan-acuan tanpa merusak permukaan dari beton yang sudah selesai
harus disiapkan. Sebelum beton dicor permukaan acuan harus diminyaki dengan
minyak yang biasa diperdagangkan yang secara efektif mencegah lengketnya beton
pada acuan-acuan dan tidak akan mengotori beton.
Semua material atau proses untuk melepaskan lekatan hanya dapat digunakan,
setelah disetujui oleh Direksi. Perhatian harus diberikan dalam penggunaan minyak
acuan, agar jangan sampai mengenai besi beton, karena akan mengakibatkan
hilangnya daya lekat. Fillets ukuran 20x20 mm harus diletakkan di sudut-sudut
acuan untuk menghasilkan tepi-tepi yang melereng pada permukaan beton yang
tidak terlindung (terbuka). Sudut-sudut sebelah dalam pada permukaan dan pinggir-
pinggir sambungan yang terbentuk, tidak akan memerlukan pemiringan kecuali
kalau syarat untuk pemiringan dinyatakan dalam gambar.
Semua acuan harus dilindungi dengan baik pada posisinya untuk mencegah
pengapungan atau pergeseran selama pengecoran beton. Selama pengecoran beton,
acuan dapat ditompangkan pada pilar-pilar beton, kaki-kaki logam atau dengan cara
lain yang disetujui. Penyangga acuan harus berstandar pada pondasi yang baik
sehingga tidak mungkin terjadi penurunan acuan selama pelaksanaan pekerjaan
tersebut.
Penggunaan kawat beton yang menembus beton untuk menjamin agar pekerjaan
acuan tetap dalam posisinya tidak diperbolehkan. Baut-baut yang menembus beton
dapat digunakan, namun jumlahnya harus dijaga seminimum mungkin untuk
menjamin pekerjaan acuan tetap kokoh. Baut-baut tersebut berdiameter dari 12 mm
dari tipe kerucut yang dapat ditanggalkan, sehingga laras baut-baut tersebut tetap
tertancap dalam beton sedangkan kerucut dapat diangkat dengan mudah. Setelah
kerucut-kerucut tersebut diangkat, lubang-lubangnya harus ditutupi spesi semen
dengan rapi dan benar. Perlu diperhatikan untuk menjamin agar penutup sesuai
dengan warna permukaan sewaktu beton mengering.
Acuan-acuan yang tidak melengkung, baik dapat dipakai lagi asalkan acuan-acuan
tersebut sesuai dengan persyaratan yang ditentukan. Acuan-acuan tersebut sesuai
dengan persyaratan yang ditentukan. Acuan-acuan yang dimaksud harus sama bersih
setiap waktu sebelum dipakai lagi dan harus diperbaiki sesuai dengan instruksi
Direksi.
Bila diperhatikan dalam gambar atau bila diperlukan atau diminta oleh Direksi,
Kontraktor harus membuat pipa-pipa, benda-benda khusus, alat-alat pemasang,
pelat, sangkutan jangkar, penompang baut dan mur dan sebagainya, kedalam beton
selama berlangsungnya pekerjaan. Semua peralatan tambahan ini harus dipasang
dengan tepat dan ditunjang dengan kuat dan kelurusan serta kerataannya harus
disetujui oleh Direksi sebelum pekerjaan pengecoran atau beton dimulai. Tidak
diijinkaan adanya potongan besi beton untuk memungkinkan pemasangan pipa-
pipa, benda-benda khusus, dan peralatan lainnya pada pekerjaan ini tanpa
persetujuan Direksi. Beton harus dikerjakan di sekeliling pipa-pipa, benda-benda
khusus, peralatan lainnya untuk menjamin pengikatan yang sempurna agar tidak
terjadi kebocoran dengan adanya berbagai peralatan tambahan tersebut.
Jika peralatan tambahan yang akan dipasang dalam pekerjaan tidak tersedia ketika
akan diadakan pengecoran beton, maka harus dibuatkan lubang-lubang pada beton
tersebut dan peralatan tambahan harus dipasang dan dibeton sebagai pekerjaan yang
terpisah.
Lubang yang dibuat harus dengan ukuran yang luas untuk menjamin beton dapat
dipadatkan secara merata disekitar peralatan tambahan tersebut, dan harus
dilengkapi dengan penahan air (waterstops) jika diminta oleh Direksi, sebelum
menuangkan adukan beton kedalam lubang-lubang tersebut, semua bahan-bahan
yang lepas atau tidak sempurna, ceceran semen, harus disingkirkan dan permukaan-
permukaan sambungan harus dibikin kasar sepenuhnya sehingga diperoleh
permukaan yang sama sekali baru, terpahat dan kasar. Permukaan yang baru
tersebut, setelah itu harus disikat bersih dan segera sebelum adukan beton dipasang,
permukaan itu harus dibasahi dan dilabur dengan spesi semen pasir dengan ketebalan
20 mm menurut perbandingan adukan 1:2 dengan kekentalan adukan serupa susu
yang kental.
Pembukaan Acuan/Cetakan
Waktu dan cara pengikatan serta pembukaan acuan harus seperti petunjuk dari
Direksi dan pekerjaan ini harus dilakukan dengan hati-hati untuk menghindari
kerusakan pada beton. Beton yang masih muda umurnya tidak diijinkan untuk
dibebani. Segera sesudah acuan-acuan dibuka permukaan beton harus diperiksa
secara seksama dan permukaan-permukaan yang tidak beraturan harus segera
sampai disetujui Direksi.
Acuan-acuan tidak boleh dibuka, kecuali kalau disetujui oleh Direksi, sampai
kekuatan tekan kubus adalah 100 kg/cm² atau dua kali tekanan dimana struktur akan
dibebani, yang mana diantaranya lebih besar.
Acuan-acuan hanya boleh dibuka dengan seijin Direksi dan pekerjaan
pembukaannya setelah diterima ijinnya tersebut harus dilaksanakan dibawah
pengawasan mandor yang berwenang. Ketelitian harus dilakukan selama
pembongkaran untuk menghindari goncangan atau pembalikan tekanan pada beton.
Dalam hal direksi mempertimbangkan usulan Kontraktor untuk pembongkaran
pekerjaan acuan terlalu dini, baik karena cuaca atau karena alasan lain.
Direksi dapat memerintahkan kontraktor untuk menunda pembongkaran tersebut
dan kontraktor tidak berhak atas ganti rugi karena kemunduran pekerjaan tersebut.
Untuk beton yang dibuat dengan semen Portland biasa waktu minimum untuk
membongkar pekerjaan acuan harus seperti daftar dibawah ini.
- Sisi balok, lantai dan dinding = 3 hari
- Lantai = 14 hari
- Sisi bawah balok dengan penyangga masih ditempat = 14 hari
- Pemindahan penyangga = 21 hari
2.3.7.6 Pengangkutan, Pengecoran Dan Pemadatan Beton
Penumbukan, Pencampuran Kembali (Re-Tempering)
Penumbukan kembali adukan beton yang sebagian telah menjadi keras (yakni
mencampur kembali dengan atau tanpa tambahan semen, agregat atau air) tidak
dibenarkan.
Pengangkutan
Semua adukan beton harus diangkut dari mesin pengaduk ke tempat pekerjaan
secepat mungkin dengan cara-cara yang tidak mengakibatkan pemisahan bahan
(segregation). Beton harus dituangkan ketempat akhirnya dalam waktu tidak lebih
dari 30 menit setelah beton dikeluarkan dari mesin pengaduk. Dalam hal apapun
adukan yang telah mengeras sebagian tidak boleh digunakan untuk pekerjaan.
Pengecoran adukan beton harus dilaksanakan dengan cara sedemikian sehingga
terhindar keterlambatan yang tidak perlu dalam menepatkan lapisan beton yang baru
diatas lapisan yang terdahulu.
Ember beton yang dapat dipakai adalah ember yang sanggup menuang dengan cepat
adonan beton dengan nilai slump yang rendah yang telah ditentukan dan mekanisme
pembuangan harus dibuat dengan kapasitas sedikitnya 0,35 m3 sekali tuang. Ember
beton harus mudah untuk diangkat/dilekatkan dengan alat-alat lainnya dimana
diperlukan, terutama untuk lokasi-lokasi yang sempit/terbatas.
Pengecoran
Segera sebelum memulai pekerjaan pengecoran semua acuan/cetakan harus diteliti
secara cermat untuk menjamin agar semua kotoran, serutan, serbuk gergaji dan
limbah lainnya telah dibuang, yaitu dengan menyingkat atau menyemprotkan air
atau dengan cara lainnya yang disetujui.
Bagian dalam dari acuan kayu harus dibasahi dengan air bersih segera sebelum
adukan beton ditempatkan kecuali kalau acuan tersebut telah dilapisi dengan lapisan
acuan yang disetujui. Tidak boleh menggunakan lapisan acuan lain selain air setelah
tulangan beton ditempatkan dalam acuan. Dalam segala hal keterlebihan air harus
dibuang sebelum adukan beton dituang.
Penuangan adukan beton harus diusahakan sedemikian rupa sehingga tidak
mengakibatkan pemisahan agregat kasar dari bahan yang lain dan harus dikerjakan
secara merata dan ditempatkan disekitar besi beton dan kedalam semua bagian acuan
sedemikian sehingga tulangan tertutup seluruhnya dan sedemikian sehingga tidak
ada kekosongan atau celah yang tertinggal. Beton harus dituang lapis demi lapis dan
dari ketinggian sedemikian rupa yang memungkinkan untuk dilaksanakan hal
tersebut.
Kecuali untuk beton yang dituangkan dalam pondasi sumur, tidak boleh ada beton
yang dicor dalam air tanpa persetujuan tertulis dari Direksi, dan cara penuangan
beton harus menurut persetujuan Direksi. Beton tidak boleh dicor pada air yang
mengalir dan tidak boleh berhubungan dengan air yang mengalir tersebut sebelum
beton tersebut cukup keras.
Tidak boleh mengecor beton dalam keadaan cuaca atau kondisi lain yang tidak
menguntungkan, kecuali dengan pengamanan-pengamanan yang disetujui Direksi.
Kondisi-kondisi tersebut adalah kondisi panas dan kering yang berlebihan, kondisi
basah atau kondisi lain yang tidak memungkinkan pengecoran beton secara
memuaskan, untuk meneruskan pengecoran beton sewaktu terjadi hujan kecil,
diperlukan penutup yang dapat menutup daerah/tempat yang akan dicor beton
termasuk mesin pengaduk dan juga harus disediakan jas hujan yang pantas untuk
para pekerjaan.
Suatu pengecoran yang sudah dimulai pada suatu bagian bangunan, pengecoran
tersebut tidak boleh terputus sebelum bagian tersebut selesai.
Bila temperatur udara melebihi 32°C Kontraktor tidak boleh mengecor beton pada
pekerjaan-pekerjaan permanen tanpa persetujuan Direksi dan tanpa mengambil
langkah-langkah pencegahan seperti pendingin agregat lebih dulu dan pengecoran
diwaktu malam sebagaimana diperlukan untuk menjaga agar temperatur beton
selama pengecoran tetap dibawah 32°C. Tidak dibenarkan mengecor beton yang
dilakukan pada temperatur udara melebihi 43°C.
Pengecoran beton harus dilaksanakan dalam bagian-bagian antara sambungan-
sambungan konstruksi yang ditunjukkan atau disetujui, jika dalam keadaan tersebut
perlu menghentikan pengecoran beton sebelum bagian tersebut selesai, maka perlu
dibuat sekat yang tegak lurus pada sumbu memanjang dari bagian tersebut dan beton
harus diratakan sampai sekat ini, dan sambungan yang terbentuk harus diperlukan
sebagai sambungan konstruksi. Pengecoran semua unsur beton precast harus
dilakukan secara kontinue.
Dalam pengecoran beton dalam sambungan konstruksi yang terbentuk, tindakan-
tindakan khusus harus diambil agar beton yang baru, merapat sekali ke sambungan,
dengan cara pembobokan (puddling and spanding) dengan peralatan yang sesuai.
Setelah permukaan disiapkan dengan baik, permukaan dari sambungan-sambungan
dimana beton baru akan dicor harus dilapisi dengan semua lapisan penutup yang
terbuat dari pasta semen murni atau ditutup dengan lapisan spesi (mortar) kira-kira
setebal 20 mm. Spesi harus memiliki perbandingan semen dan pasir seperti
campuran beton yang bersangkutan, kecuali kalau ditentukan lain. Perbandingan
air/semen dan konsistensi dari spesi tidak boleh melebihi dari adukan beton yang
akan ditempatkan diatasnya dan konsistensi spesi harus sesuai untuk pengecoran dari
pengerjaan dengan cara yang ditentukan disini.
Adukan semen harus dihamparkan merata dan harus rata juga pada permukaan-
permukaan yang tidak beraturan. Beton harus segera dicor pada spesi yang baru.
Beton tidak boleh dituang melalui ketinggian vertikal yang melebihi 1,50 m, kecuali
kalau Direksi menyatakan persetujuannya mengenai cara tersebut. Beton tidak boleh
dikerjakan sepanjang acuan dengan memakai alat penggetar. Beton sejak semula
harus ditempatkan dalam posisi yang benar.
Dimana permukaan-permukaan yang akan dicor dengan beton mempunyai sifat
menyerap dan dimana perlu untuk memudahkan pengecoran dan penggetaran beton
dalam papan dasar dan pelapis seperti yang ditentukan oleh Direksi. Kontraktor
harus menempatkan lantai kerja yang terdiri dari lapisan beton setebal 50 mm. Lantai
kerja harus dihamparkan seragam pada pondasi yang dilindungi dan dibiarkan
mengeras selama sedikitnya 24 jam, sebelum penempatan beton baru. Kontraktor
harus mengatur pengecoran beton sedemikian rupa sehingga semua akibat yang
merusak karena temperatur, penyusutan dan penurunan dapat diperkecil seminimal
mungkin dan batas-batas toleransinya tidak dilampaui.
Program pengecoran beton tersebut harus disetujui oleh Direksi, namun demikian
pekerjaan tersebut tetap merupakan tanggung jawab Kontraktor bahwa semua
persyaratan dapat dipenuhi.
Pemadatan
Selama dan segera setelah pengecoran, beton harus dipadatkan dan dikerjakan secara
merata disekitar besi beton dan peralatan tetap yang terpancang serta kedalaman
sudut-sudut cetakan dengan menggunakan mesin penggetar tipe celup (immersion)
dengan cara sedemikian rupa sehingga tiap bagian adonan beton terpadatkan dalam
waktu sesingkat mungkin.
Penggelaran tidak boleh dilakukan secara langsung pada penulangan. Kontraktor
harus memiliki cukup alat penggetar yang tersedia dan dalam hal apapun tidak
kurang dari 2 vibrator tipe celup yang dapat berfungsi penuh untuk setiap bagian
lokasi dimana beton sedang dicor. Jika kontraktor berpendapat bahwa penggunaan
alat penggetar tipe celup tidak praktis, Kontraktor harus meminta persetujuan
Direksi, sebelum pekerjaan tersebut dimulai, untuk cara pemadatan beton yang akan
digunakan.
2.3.7.7 Beton Baru
Harus diperhatikan agar tidak ada goncangan atau getaran yang mencapai beton
setelah pengikatan awal sampai paling kurang setelah beton berumur tiga hari.
Dalam hal beton yang dipadatkan dengan getaran. Lapisan beton baru tidak boleh
dibuang kecuali jika penggetaran ulang pada lapisan beton yang lebih bawah
menyebabkan beton menjadi plastis.
Bila penundaan terlalu lama untuk pengecoran beton secara keseluruhan, maka
permukaan beton yang lama harus diperlukan sebagai Construction Joint
(sambungan konstruksi).
2.3.7.8 Lantai Beton
Lantai beton (termasuk balok-balok yang merupakan bagian dari lantai beton) harus
dicor sekaligus. Kontraktor harus hati-hati untuk menghindari air dan adukan/spesi
yang berlebihan yang timbul di permukaan setelah pemadatan. Kontraktor harus
mempunyai pekerjaan yang cakap untuk penyelesaian akhir permukaan lantai
menurut standar yang ditentukan.
2.3.7.9 Sambungan
Sambungan Konstruksi (Construction Joint)
Sambungan-sambungan konstruksi ditunjukkan dalam gambar dan tidak dibenarkan
mengubahnya tanpa persetujuan dari Direksi. Sambungan vertikal harus dibentuk
dengan sekat yang sesuai. Besi beton harus berkelanjutan pada sambungan-
sambungan konstruksi. Bila tidak ada dalam gambar, sambungan konstruksi hanya
boleh diijinkan dalam keadaan darurat dan di lokasi disetujui oleh Direksi.
Rincian dan posisi sambungan konstruksi harus diserahkan kepada Direksi untuk
disetujui sebelum berlangsung pekerjaan pembuatan beton. Sambungan harus
ditempatkan sedemikian rupa, sehingga sehubungan dengan program pembuatan
beton kerusakan karena penyusutan dan temperatur dapat ditekan sampai minimal.
Sehubungan dengan program pembuatan beton kerusakan karena penyusutan dan
temperatur dapat ditekan sampai minimal. Dimana terdapat panjang pekerjaan yang
jauh dari areal pekerjaan yang luas yang akan dibeton yang mana hal itu menurut
pendapat Direksi mungkin dapat dilakukan. Kontraktor harus mengatur programnya
agar beton berumur 4 minggu sebelum beton baru ditempatkan diatasnya.
Direksi dapat memerintahkan cara menempatkan tulangan tambahan dengan
memakai jepitan atau tipe penulangan yang sama pada sambungan konstruksi yang
tidak dinyatakan dalam gambar. Sambungan konstruksi harus kedap air, sambungan
harus dibuat dalam garis-garis lurus dengan acuan-acuan yang kaku tegak lurus
terhadap garis poros tekanan dan sepadat mungkin pada tempat-tempat yang paling
sedikit bergeser (titik-titik dengan tegangan geser terkecil). Sambungan harus
bertipe sambungan tegak datar kecuali kalau disetujui atau ditentukan lain.
Sebelum menepatkan beton baru pada beton yang sudah mulai mengikat, beton yang
terakhir harus diperlakukan secara cermat untuk pembeberan permukaan yang
benar-benar tidak rata bebas dari tumpukan yang benar-benar tidak rata bebas dari
tumpukan partikel-partikel harus dipermukaan karena adukan spesi kebanyakan air
(laitance). Ukuran beton vertikal yang dicor dalam satu operasi tidak boleh melebihi
1,5 meter dan ukuran beton horizontal tidak boleh melebihi 7 meter tanpa
persetujuan dulu dari Direksi.
2.3.7.10 Penyelesaian Permukaan Akhir Beton
Perbaikan Permukaan Beton
Semua permukaan beton setelah semua tahapan pekerjaan selesai harus bebas dari
ruang kosong keropos, cacat benar dan ledutan. Bila terdapat kerusakan atau
keropos, bekas-bekas acuan, ruang kosong atau cacat lain. Kontraktor harus
memberitahu Direksi dan bagaimana juga tidak boleh melakukan langkah-langkah
perbaikan tanpa instruksi dari Direksi lebih dahulu. Semua areal yang rusak harus
diteliti sesuai petunjuk Direksi untuk menepatkan besarnya, dalam dan sifat dari
kerusakan tersebut secara tepat.
Kerusakan yang memerlukan pembongkaran atau perbaikan adalah kerusakan yang
berupa sarang kerikil. Kerusakan adalah pembukaan acuan, lubang-lubang beton
yang keropos, lubang-lubang baut, ketidak rataan oleh pengaruh sambungan cetakan
dan bergeraknya acuan/cetakan.
Ketidakrataan dan tonjolan harus dibuang dengan pemahatan atau menggunakan
perkakas lain disusul dengan penggosokan dengan batu gerinda. Bagian yang
keropos dan kerusakan beton lainnya harus dipahat.
Lubang-lubang pahatan harus diberi pinggiran yang tajam dan dibentuk sedemikian
agar pengisi akan terkunci ditempatnya.
Semua lubang harus terus menerus dibasahi selama 24 jam sebelum dilakukan
pengecoran. Permukaan isian akan disempurnakan seperti dinding-dinding
disekitarnya dan harus memiliki tekstur yang sama. Semua tambahan harus dirawat.
Cacat, lubang-lubang baut dan tempat sarang kerikil yang diperbaiki, harus diisi
dengan adukan kering yang disusun dari satu bagian semen portland dan 2 bagian
pasir sama-sama dengan bahan pengisi yang tidak menyusut dan disetujui oleh
Direksi, dalam jumlah yang ditentukan oleh pabrik, dan dengan air yang cukup
sehingga setelah unsur-unsur dicampur merata, adukan semen akan melekat satu
sama lain dan apabila diremas-remas dan sedikit ditekan akan menjadi bola dan tidak
akan mengeluarkan air.
Spesi untuk perbaikan harus ditempatkan pada lapisan tipis dan dipadatkan secara
merata dengan peralatan yang sesuai. Harus hati-hati dalam mengisi lubang-lubang
batang, baut dan pipa agar keseluruhan lubang-lubang tersebut terisi sama sekali
dengan spesi yang dipadatkan. Namun demikian, jika terdapat kerusakan-kerusakan
yang berarti, Direksi akan memerintahkan agar lubang beton diperbaiki dengan
pengisian spesi dengan cara tekanan (pressure grouting). Jika kerusakan-kerusakan
tersebut menurut pendapat dan kebijaksanaan Direksi terlalu besar, Kontraktor akan
memerintahkan pembongkaran dan penggantian bagian yang rusak tersebut.
Dimana beton akan terbuka terhadap pandangan, spesi harus dibuat sesuai dengan
warna beton tersebut dengan mengganti bagian dari semen yang biasa dengan semen
portland putih menurut jumlah yang diperlukan. Sambungan-sambaungan pemuaian
yang telah selesai harus ditutup dengan baik dan dirapihkan untuk memperoleh
persetujuan Direksi.
Direksi berwenang memerintahkan pembongkaran beton yang telah dituangkan
karena pengujian kubus terhadap yang telah dituangkan karena pengujian kubus
terhadap beton tersebut tidak memuaskan. Dalam penilaian ini tidak diadakan
perbedaan antara pemadatan dengan tangan dan dengan alat penggetar. Perbedaan
hanya diadakan untuk maksud perbandingan. Kontraktor berkewajiban untuk
mengganti kembali bagian-bagian beton yang ditolak dan dibongkar dengan
biayanya sendiri demi mematuhi semua pasal yang relevan yang ada pada spesifikasi
ini.
Jika diragukan tentang memadainya ataupun hal-hal lainnya mengenai pengecoran
dan pengerasan beton. Direksi berwenang mengatur untuk melakukan pemboran
pada beton yang diragukan untuk mengambil inti contoh dan dilakukan pengujian,
seluruhnya atas biaya kontraktor kecuali bila beton tersebut ternyata memenuhi
spesifikasi.
Semua pekerjaan yang diperbaiki dengan menggunakan bahan-bahan baru harus
dirawat ditempat baik seperti dijelaskan diatas. Memplester permukaan atau
pengolesan dengan semen untuk menutupi cacat pekerjaan tidak dapat dibenarkan.
Biaya pekerjaan yang timbul dalam pekerjaan ini harus ditanggung oleh Kontraktor
yang harus memasukkan semua biaya yang diakibatkannya.
Penyelesaian
Penyelesaian pekerjaan permukaan beton hanya boleh dilakukan oleh pekerja yang
ahli dan dibawah pengawasan Direksi. Permukaan-permukaan yang tidak dibuat
dengan acuan yang akan ditutupi dengan urugan atau dengan beton harus
diselesaikan dengan perataan dan penambahan secara memadai dengan
menggunakan mal untuk memperoleh permukaan yang rata dan seragam.
Penyelesaian dengan sendok baja yang keras harus digunakan untuk permukaan
yang tidak bercetakan yang akan terbuka terhadap pandangan atau yang akan mudah
terkena air yang mengalir, kecuali permukaan lantai jembatan yang akan menjadi
lalu lintas pejalan kaki atau lalu lintas kendaraan, harus diselesaikan dengan sapu
lidi. Peralatan dan penggosokan dapat dilaksanakan dengan memakai tangan atau
peralatan yang digerakan dengan mesin. Peralatan dan penggosokan harus dimulai
segera sesudah permukaan yang akan diratakan telah cukup keras untuk
menghasilkan permukaan yang baik dan bersusunan sama.
Spesi untuk semua siaran terdiri dati 1 (satu) bagian semen Portland dan 2 (dua)
bagian pasir (keadaan lepas) ditambahkan air secukupnya untuk menghasilkan
kekentalan yang cocok untuk penggunaan yang dimaksudLapisan ijuk berfungsi
sebagai lapisan agar bronjong pabrikasi tidak mengalami scoring ataupun guling
akibat kehilangan material di bawah atau di belakang bronjong pabrikasi tersebut.
Penempatan ijuk sesuai gambar kerja atau sesuai petunjuk Direksi.
2.3.8 Penyiapan Dan Pengangkutan Bahan-Bahan
2.3.8.1 Semen
Semua semen harus dikirim ke lokasi dalam kantong-kantong kertas tertutup, dengan
diberi tanda, atau dengan bentuk lain yang disetujui, kecuali kalau ada persetujuan
tertulis dari Direksi, pengangkutan semen dapat dilaksanakan dalam bentuk lain.
2.3.8.2 Agregat-agregat
Semua cara/metoda yang digunakan Kontraktor untuk membongkar, memuat,
menangani dan menumpuk pasir serta agregat harus mendapatkan persetujuan dari
Direksi.
Kontraktor harus membersihkan dan meratakan untuk keperluan pembuangan air,
semua tempat yang diperuntukkan untuk penimbunan bahan, dan harus menangani
pekerjaan-pekerjaan penumpukan pasir dan agregat secermat mungkin sehingga
pengumpulan dan pecah dapat sekecil mungkin dan bahan yang ditumpuk tidak
tercemar oleh tanah atau bahan lain karena terkena aliran air permukaan atau air tanah.
Kontraktor harus mengatur semua pekerjaan penimbunan sedemikian rupa dengan
suatu cara menaruh semua bahan secara langsung pada posisi akhir dan dengan tebal
lapisan tidak lebih dari 1,25 meter. Pasir dan agregat tidak boleh dipindahkan dari satu
tempat penimbunan ke tempat penimbunan lainnya, kecuali apabila diperlukan
peralatan permukaan.
Agregat-agregat dari masing-masing spesifikasi yang ditentukan harus dibawa secara
terpisah ke tempat pengadukan dan harus ditimbun disuatu tempat sedemikian rupa
untuk mencegah bahan-bahan tesebut saling tercampur.
Demikian pula bahwa agregat harus ditimbun dan ditangani sedemikian rupa supaya
memungkinkan pengambilan contoh dan pengukuran secara memuaskan terhadap
kadar kelembaban pada agregat yang terlindung dari sinar matahari dan menyirami
dengan air untuk mencegah menghangatnya agregat pada saat pencampuran beton.
2.3.8.3 Pengujian Bahan
Adalah tanggung jawab Kontraktor untuk menjamin agar semua bahan yang
akan digunakan dalam pelaksanaan konstruksi beton bertulang telah
memenuhi syarat-syarat yang ditentukan spesifikasi ini. Untuk itu kontraktor
harus melakukan pengujian yang sesuai dengan standar yang ditentukan atas
biaya sendiri.
Catatan-catatan lengkap dari hasil pengujian tersebut harus tersedia dan
disimpan dengan baik oleh Kontraktor dan apabila diminta oleh Direksi setiap
saat Kontraktor harus dapat menunjukkannya, baik selama waktu pekerjaan
berlangsung maupun selama 2 tahun sesudah pekerjaan selesai.
3 METODE PELAKSANAAN
3.1 Menyusun Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
1. Pelaksana Pekerjaan harus menyiapkan jadwal pelaksanaan pekerjaan dalam bentuk
Kurva-S (S-Curve) secara detail yang memperlihatkan urutan kegiatan dan
diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan untuk mendapat persetujuan. Jadwal
pelaksanaan pekerjaan yang menguraikan berbagai aktivitas pekerjaan dibuat agar
kemajuan pekerjaan dapat dievaluasi ketepatannya sesuai waktu yang direncanakan.
2. Pelaksana Pekerjaan harus membuat diagram jaringan (network planning) yang
memberikan informasi mengenai permulaan tanggal awal atau akhir dari masing-
masing aktivitas agar dimungkinkan diperoleh jadwal jalur kritis (critical path). Juga
dibuat sub jadwal untuk menunjukan jadwal pekerjaan kritis dari keseluruhan jadwal
konstruksi.
3. Apabila pelaksanaan di lapangan telah menyimpang dari jadwal yang telah
diserahkan, maka Pelaksana Pekerjaan harus memperbarui jadwal pelaksanaan
pekerjaan tersebut untuk menggambarkan seteliti mungkin kemajuan pekerjaan
secara aktual, updating ini terus dilakukan sampai pekerjaan selesai.
4. Jadwal kegiatan mingguan diserahkan pada hari Senin pagi dimana ditunjukkan
bagian/komponen/jenis pekerjaan dan kegiatan yang direncanakan akan
dilaksanakan dalam minggu yang bersangkutan.
JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN DAN KURVA "S"
BOBOT
Uraian Pekerjaan BLN I BLN II BLN III BLN IV BLN V BLN VI BLN VII BLN VIII KET.
No Satuan Volume (%)
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32
I PEKERJAAN PERSIAPAN
1 Mobilisasi dan Demobilisasi Alat Ls 1.00 0.71 0.24 0.24 0 .24
Pek. Pengukuran, Adm, Mutual Check, Actual Check, Dokumentasi,
2 Ls 1.00 0.64 0.02 0.02 0.02 0.02 0.02 0.02 0.02 0.02 0.02 0.02 0.02 0.02 0.02 0.02 0.02 0.02 0.02 0.02 0.02 0.02 0.02 0.02 0.02 0.02 0.02 0.02 0.02 0.02 0.02 0.02 0.02 0 .02
Asbuilt Drawing, Plank Proyek, Dll
II PENERAPAN SMKK
1 Penyiapan dokumen: RKK, RMPK, RKPPL, RMLLP Ls 1.00 0.02 0.01 0 .01
2 Sosialisasi, promosi dan pelatihan Ls 1.00 0.03 0.01 0.01 0.01 0.01
3 APK dan APD Ls 1.00 0.25 0.06 0.06 0.06 0.06
4 Asuransi dan Perizinan Ls 1.00 0.03 0.03
5 Personil K2 Ls 1.00 0.96 0.03 0.03 0.03 0.03 0.03 0.03 0.03 0.03 0.03 0.03 0.03 0.03 0.03 0.03 0.03 0.03 0.03 0.03 0.03 0.03 0.03 0.03 0.03 0.03 0.03 0.03 0.03 0.03 0.03 0.03 0.03 0 .03
6 Fasilitas sarana, prasarana, alat kesehatan Ls 1.00 0.04 0.01 0.01 0.01 0.01
7 Rambu- Rambu yang diperlukan Ls 1.00 0.04 0.01 0.01 0.01 0.01
8 Konsultasi dg Ahli terkait K2 sesuai lingkup Ls 1.00 0.01 0.01
9 Kegiatan + peralatan terkait dg PRKK Ls 1.00 0.01 0.01
III PEKERJAAN KONSTRUKSI
1 Pembersihan dan Striping/Kosrekan m2 22,369.30 1.62 0.27 0.27 0.27 0.27 0.27 0.27
2 Galian Tanah Mekanis m3 12,930.53 2.49 0.25 0.25 0.25 0.25 0.25 0.25 0.25 0.25 0.25 0.25
3 Timbunan Tanah Hasil Galian Dirapihkan m3 3,135.55 1.32 0.13 0.13 0.13 0.13 0.13 0.13 0.13 0.13 0.13 0.13
4 Timbunan Tanah (Borrow Material) Dipadatkan m3 855.15 2.86 0.29 0.29 0.29 0.29 0.29 0.29 0.29 0.29 0.29 0.29
5 Pasangan Batu 1 PC : 4 PS m3 6,871.93 80.68 3.67 3.67 3.67 3.67 3.67 3.67 3.67 3.67 3.67 3.67 3.67 3.67 3.67 3.67 3.67 3.67 3.67 3.67 3.67 3.67 3.67 3.67
6 Pemasangan Pipa Suling - Suling PVC Dia. 2" m' 1,393.72 0.72 0.03 0.03 0.03 0.03 0.03 0.03 0.03 0.03 0.03 0.03 0.03 0.03 0.03 0.03 0.03 0.03 0.03 0.03 0.03 0.03 0.03 0.03
7 Plesteran 1 PC : 3 PS m2 11,319.67 7.25 0.60 0.60 0.60 0.60 0.60 0.60 0.60 0.60 0.60 0.60 0.60 0.60
8 Beton f'c = 15 Mpa, termasuk Pembesian m3 3.42 0.12 0.06 0.06
9 Dewatering Jam 200.00 0.19 0.01 0.01 0.01 0.01 0.01 0.01 0.01 0.01 0.01 0.01 0.01 0.01 0.01 0.01 0.01 0.01 0.01 0.01 0.01 0.01 0.01 0.01
TOTAL BOBOT 100.00
BOBOT RENCANA MINGGUAN 0.45 0.29 0.57 0.57 0.70 0.70 4.41 4.41 4.23 4.14 4.14 4.14 3.89 3.89 4.04 4.04 4.14 4.04 4.65 4.65 4.65 4.65 4.65 4.65 4.45 4.36 4.36 4.36 0.71 0.71 0.05 0.30
KUMULATIF 0.00 0.45 0.73 1.30 1.87 2.57 3.27 7.68 12.09 16.32 20.46 24.60 28.74 32.63 36.52 40.56 44.61 48.74 52.79 57.44 62.09 66.73 71.38 76.03 80.68 85.14 89.50 93.86 98.22 98.94 99.65 99.70 100.00
Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
3.2 Mobilisasi Dan Demobilisasi
Mobilisasi dan Demobilisasi yang disiapkan mulai dari Peralatan, Bahan serta
Personil sesuai yang telah disyaratkan. Sebelum mobilisasi dilaksanakan, dibuatkan
daftar peralatan dan personil untuk mendapatkan persetujuan dari direksi pekerjaan.
Apabila dipandang perlu, direksi pekerjaan dapat meminta tambahan peralatan.
3.3 Pek. Pengukuran, Administrasi, Mutual Check, Actual Check, Dokumentasi,
Asbuilt Drawing, Plank Proyek, DLL
Pekerjaan ini mencakup pekerjaan pra konstruksi sampai dengan akhir pekerjaan
konstruksi dilapangan dalam hal kelengkapan administrasi pekerjaan. Dimulai dari
Penyedia Jasa melakukan pengukuran awal bersama Direksi pekerjaan – mengolah
data ukur – membuat gambar kerja – menghitung volume pekerjaan dan lain-lain
sebagainya sesuai permintaan kelengkapan administrasi yang disyaratkan oleh
Pengguna Jasa.
3.4 Gambar Rencana dan Dokumen Pengadaan
Gambar Rencana dan Dokumen Pengadaan merupakan satu kesatuan yang saling
melengkapi. Apabila terdapat ketidakjelasan, kesimpangsiuran, perbedaan,
ketidaksesuaian dan/atau keraguan pada setiap Gambar Rencana, Pelaksana
Pekerjaan diwajibkan melaporkan kepada Pengawas Pekerjaan secara tertulis dan
mengadakan pertemuan untuk mendapatkan keputusan. Hal seperti ini tidak dapat
dijadikan alasan oleh Pelaksana Pekerjaan untuk memperpanjang waktu ataupun
mengajukan tambahan biaya pekerjaan.
3.5 Shop Drawing (Gambar Kerja) dan Ukuran
Pelaksana Pekerjaan wajib membuat Shop Drawing untuk setiap rencana yang
belum tercakup lengkap dalam Gambar Perencanaan atau yang perlu disesuaikan
dengan keadaan lapangan dan gambar-gambar yang diminta oleh Pengawas
Pekerjaan. Dalam Shop Drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan
semua data yang diperlukan, termasuk contoh bahan, keterangan produk, cara
pemasangan, dan/atau spesifikasi/persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi
pabrik.
Pada dasarnya semua ukuran yang berlaku adalah seperti yang tertera pada Gambar
Rencana. Ukuran-ukuran tersebut adalah ukuran jadi, yaitu ukuran seperti keadaan
selesai. Pelaksana Pekerjaan tidak dibenarkan mengubah dan/atau mengganti
ukuran-ukuran yang tercantum di dalam Gambar Rencana atau Kontrak tanpa
persetujuan tertulis dari Pengawas Pekerjaan.
3.6 Laporan dan AS Built Drawing
1. Laporan Harian
Pelaksana Pekerjaan diwajibkan membuat catatan-catatan harian dalam bentuk
Laporan Harian yang berisi : pekerjaaan yang dilaksanakan hari itu, material yang
didatangkan, peralatan yang digunakan, tenaga kerja yang dikerahkan, keadaan
cuaca, pasang surut serta hal-hal lain yang perlu dilaporkan sesuai petunjuk
Pengawas Pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan.
2. Laporan Mingguan
Pelaksana Pekerjaan diwajibkan untuk membuat laporan mingguan yang berisikan
kemajuan fisik proyek yang dicapai pada minggu sebelumnya dan sampai minggu
dimaksud. Laporan ini harus dijilid sebanyak 5 (lima) set dan diserahkan kepada
Pengawas Pekerjaan paling lambat pada hari Senin siang.
3. Laporan Bulanan
Pelaksana Pekerjaan diwajibkan juga membuat laporan bulanan yang berisikan
semua kegiatan pada bulan yang bersangkutan termasuk hambatan-hambatan yang
dihadapi, perubahan-perubahan pelaksanaan yang telah mendapat persetujuan dari
Pengawas Pekerjaan yang dilengkapi dengan gambar. Laporan bulanan harus dijilid
sebanyak 5 (lima) set dan harus diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan paling
lambat tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berikutnya.
4. Laporan Akhir Proyek
Pelaksana Pekerjaan diwajibkan membuat Laporan Akhir Proyek setelah proyek
dinyatakan selesai dan dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan. Laporan ini berupa
rekapitulasi dari laporan bulanan yang harus memuat semua perubahan-perubahan
penting selama berlangsungnya proyek. Laporan ini dibuat dalam rangkap 5 (lima)
dan diserahkan pada saat Serah Terima Pekerjaan.
5. Laporan masa Pemeliharaan
Pelaksana Pekerjaan diwajibkan membuat Laporan Masa Pemeliharaan yang berisi
kegiatan selama Masa Pemeliharaan. Laporan ini dibuat dalam rangkap 5 (lima) dan
diserahkan selambat-lambatnya 5 (lima) hari setelah berakhirnya Masa
Pemeliharaan. Format Laporan Harian, Mingguan, dan Bulanan ditentukan oleh
Pengguna Jasa. Pelaksana Pekerjaan dapat mengusulkan format Laporan Harian,
Mingguan dan Bulanan untuk mendapatkan persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
Pelaksana Pekerjaan diwajibkan menyerahkan as built drawing yang telah disetujui
oleh Pengguna Jasa. As built drawing diserahkan dalam bentuk hardcopy sebanyak
rangkap 5 (lima) dalam bentuk softcopy (format DWG dalam CD) dan diserahkan
selambat-lambatnya 5 (lima) hari sebelum berakhirnya Masa Pemeliharaan.
3.7 Rapat Berkala
Rapat berkala untuk membahas masalah pelaksanaan pembangunan akan diadakan
secara rutin (mingguan) dengan dikoordinir dan dipimpin oleh Pengawas Pekerjaan
dan dihadiri oleh fungsi yang langsung berkaitan. Hasil rapat dituangkan dalam
risalah rapat yang disahkan oleh semua pihak yang hadir. Hasilnya akan menjadi
bagian dari Dokumen Pelaksanaan. Pelaksana Pekerjaan wajib menyiapkan semua
perlengkapan untuk pengadaan rapat berkala yang akan diadakan oleh Pengawas
Pekerjaan.
PEMBANGUNAN DRAINASE PRIMER KOTA BARU SOFIFI
No. Item Pekerjaan Tahapan Pekerjaan Uraian Pekerjaan
Pekerjaan Persiapan
1. Mobilisasi • Mobilisasi Peralatan & • Sebelum dilakukan Mobilisasi, terlebih dahulu Penyedia Jasa harus melakukan
Personil. sosialisasi lahan kepada Pemerintah Kota/Kabupaten dan Masyarakat.
• Selain itu penyedia jasa harus bekerja sama dengan petugas lalu lintas untuk
mengawal selama proses mobilisasi ke lokasi pekerjaan.
2. Pek. Pengukuran, • Setelah mendapat izin • Pengukuran MC 0 bersama Direksi dan Pengawas Lapangan untuk menentukan
Adm, Mutual Check, dari Pemerintah Kota/ titik (0) dan Level Top sesuai petunjuk Direksi Pekerjaan.
Actual Check, Kabupaten dan • Selelesai pengukuran MC 0 dikerjakan, data hasil pengukuran diolah dan
Dokumentasi, Asbuilt Masyarakat maka kami dibuatkan gambar kerja (Shop Drawing) yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
Drawing, Plank akan melakukan
Proyek, Dll pengukuran Awal.
• Dokumentasi, MC dan
Aktual Check dan
pekerjaan lain yang
disyaratkan akan kami
kerjakan selama proses
pekerjaan berlangsung.
Pekerjaan Konstruksi
1. Galian Tanah • Lakukan pemasangan • Pekerjaan Galian tanah mengunakan alat excavator.
Mekanis profil/ bowplank • Proses penggalian harus mengikuti profil yang sudah dipasang sebelumnya.
• Galian tanah dikerjakan mengikuti gambar shop drawing atau sesuai dengan
petunjuk Direksi Pekerjaan.
• Hasil galian yang dapat dijadikan sebagai timbunan tanah di hampar di tepi
sungai dengan jarak dari tebing sungai sesuai dengan gambar kerja serta
dirapihkan menggunakan excavator.
2. Timbunan Tanah • Siapkan perlatan dan • Hasil galian yang dapat dijadikan sebagai timbunan tanah di hampar di tepi
Hasil Galian gambar kerja. sungai dengan jarak dari tebing sungai sesuai dengan gambar kerja serta
Dirapihkan • Penyedia jasa dirapihkan menggunakan excavator.
mengajukan request
mulai pekerjaan kepada
direksi pekerjaan untuk
mendapat persetujuan
serta arahan.
3. Timbunan Tanah • Siapkan perlatan dan • Material tanah timbunan yang digunakan berupa tanah pilihan yang diangkut
(Borrow Material) gambar kerja. menggunakan dump truck dari lokasi pengambilan ke lokasi pekerjaan.
Dipadatkan • Penyedia jasa • Material timbunan ditumpah dan diratakan menggunakan excavator setelah itu
mengajukan request dilakukan pemadatan dengan menggunakan Vibrator roller. Proses pemadatan
mulai pekerjaan kepada dilakukan per layer sampai dengan ketebalan yang terdapat dalam gambar kerja.
direksi pekerjaan untuk
mendapat persetujuan
serta arahan.
4. Pekerjaan Pas. Batu 1 • Siapkan gambar kerja, • Lakukan pemasangan profil/bowplank.
PC : 4 PS alat, dan material yang • Kerjakan pasangan batu 1 Pc : 4 Ps sesuai petunjuk Direksi Pekerjaan.
akan dipakai. • Diameter material batu yang digunakan harus sesuai dengan spesifikasi teknis
• Penyedia jasa yang dilampirkan dalam dokumen lelang.
mengajukan request • Sebelum memasang pasangan batu, material batu di bersihkan, adukan
mulai pekerjaan kepada campuran 1 Pc : 4 Ps. Proses pencampuran dilakukan menggunakan concrete
direksi pekerjaan untuk mixer.
mendapat persetujuan
• Selanjutnya batu dipasang diatas campuran lalu ditumbuk pelan hingga tidak
serta arahan.
terdapat rongga. Proses ini dilakukan sampai pekerjaan pasangan batu selesai.
5. Plesteran 1 PC : 3 PS • Siapkan gambar kerja, • Pertama, lakukan penyiraman atau curing pada permukaan bidang yang akan
alat, dan material yang diplester untuk menghindari kemungkinan keretakan.
akan dipakai. • Membuat adukan untuk plesteran.
• Penyedia jasa • Membuat kepala plesteran (kelabangan) dengan ketebalan sekitar 1 m dan lebar
mengajukan request 5 cm menggunakan unting-unting (bandul) yang nantinya dapat mempermudah
mulai pekerjaan kepada penjidaran atau pemerataan plester
direksi pekerjaan untuk • Biarkan selama 1 hari.
mendapat persetujuan
• Melekatkan adukan plesteran pada permukaan dinding kemudian ratakan
serta arahan.
dengan ruskam, kemudian ratakan dengan rol perata.
• Meratakan plesteran dengan acuan kepala yang telah dibuat.
6. Beton Bertulang f'c = • Siapkan gambar kerja, • Semua material harus bersih dari kotoran.
19.3 Mpa (K-225) alat, dan material yang • Pengecoran beton dimulai setelah Direksi Pekerjaan menyetujui untuk
akan dipakai. pengecoran beton yang dinyatakan dalam permohonan pelaksanaan kerja.
• Penyedia jasa • Alat yang digunakan adalah concrete mixer.
mengajukan request • Bersihkan seluruh permukaan dan lokasi pengecoran dari kotoran dan sampah.
mulai pekerjaan kepada
• Tuang adukan beton ke dalam bekisting yang telah disusun dengan tulangan
direksi pekerjaan untuk
berdiameter sesuai gambar kerja, pada saat pengecoran adukan beton diratakan
mendapat persetujuan
dan dipadatkan menggunakan Concrete Vibrator.
serta arahan.
• Bagian lain dicuring dengan semprotan air secara rutin selama ± 1 minggu.
• Bekesting dapat dibuka apabila beton sudah mencapai umurnya.
7. Pemasangan Paving • Dikerjakan diakhir • Bersihkan seluruh permukaan dan lokasi Pemasangan Paving Block dari
Block pekerjaan pada area kotoran dan sampah.
walk way. • Pasang 1/1 buah paving di atas urugan pasir dengan rapih dan mengikuti arahan
dari Direksi Pekerjaan.
8. Pekerjaan Lain-Lain • Merupakan pekerjaan • Semua sisa material yang tidak terpakai diangkut menggunakan dump truck dan
pembersihan sisa-sisa dibuang di lokasi TPA setempat.
material tidak terpakai
yang ada di lokasi
pekerjaan.
9. Demobilisasi • Merupakan pekerjaan • Semua peralatan dan personil di Demobilisasi
akhir
• Dilakukan setelah
proses serah terima
(PHO) antara Penyedia
Jasa dengan PPK.
4 PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
Agar pelaksanaan pekerjaan berjalan lancar tanpa ada hambatan terutama menyangkut
keselamatan kerja, maka semua prosedur pekerjaan selalu mengikuti kaidah K3. Baik para
pekerja yang ada di lapangan maupun para pelaksana selalu mengindahkan peraturan
keselamatan kerja yang telah ditetapkan. Penyedia jasa wajib menyiapkan seluruh
kelengkapan K3 sesuai yang telah ditentukan.
Mengetahui,
SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Maluku
Provinsi Maluku Utara
PPK Sungai dan Pantai I
SAFRUDIN USMAN, ST., MT
NIP. 19750201 200701 1 014