| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0018405548623000 | Rp 1,637,907,040 | 76.24 | 80.99 | - | |
| 0015835002429000 | Rp 1,643,355,616 | 89.53 | 91.56 | - | |
| 0961174240526000 | Rp 1,682,606,240 | 95.41 | 95.8 | - | |
| 0016120529429000 | Rp 1,697,796,800 | 87.15 | 89.01 | - | |
| 0016842247722000 | Rp 1,730,737,120 | 70.44 | 75.28 | - | |
PT Rencana Cipta Mandiri | 00*7**0****29**0 | Rp 1,738,051,840 | 84.41 | 86.38 | - |
| 0433134699801000 | - | - | - | Nilai di bawah ambang batas (Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi Bab IX .2.b) | |
| 0024404279805000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualaifikasi BAB III (IKP) Angka 19 point 19.6 | |
| 0017458936429000 | - | - | - | Nilai di bawah ambang batas (Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi Bab IX .2.b) | |
| 0014268759441000 | - | - | - | Nilai di bawah ambang batas (Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi Bab IX .2.b) | |
Mutiara Gading Perkasa | 09*4**8****17**0 | - | - | - | Peserta KSO sebagai anggota KSO yang lain BAB III (IKP) Angka 6 point 6.3 |
| 0015316136429000 | - | - | - | - | |
| 0017848649429000 | - | - | - | - | |
| 0015316557421000 | - | - | - | Nilai di bawah ambang batas (Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi Bab IX .2.b) | |
| 0027003490821000 | - | - | - | - | |
| 0032605628061000 | - | - | - | Nilai di bawah ambang batas (Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi Bab IX .2.b) | |
| 0312759459429000 | - | - | - | - | |
| 0015414154064000 | - | - | - | Peserta KSO sebagai anggota KSO yang lain BAB III (IKP) Angka 6 point 6.3 | |
| 0011373347013000 | - | - | - | - | |
| 0015315179429000 | - | - | - | - | |
Giss Konsultan | 00*1**2****11**0 | - | - | - | - |
| 0719817025432000 | - | - | - | - | |
PT Atharrazka Tata Jaya | 00*0**5****32**0 | - | - | - | - |
PT Teknika Utama Konsultan | 09*0**8****44**0 | - | - | - | - |
| 0032489841805000 | - | - | - | - | |
| 0767277403722000 | - | - | - | - | |
| 0015540420121000 | - | - | - | - | |
CV Wow Engineering Consltant | 08*8**6****03**0 | - | - | - | - |
| 0803981356922000 | - | - | - | - | |
| 0831137294911000 | - | - | - | - | |
| 0023323488922000 | - | - | - | - | |
| 0030458558101000 | - | - | - | - | |
| 0807755970528000 | - | - | - | - | |
| 0017972415017000 | - | - | - | - | |
| 0013494653013000 | - | - | - | - | |
| 0015483894441000 | - | - | - | - | |
| 0018885178061000 | - | - | - | - | |
| 0020493367606000 | - | - | - | - | |
| 0016394694801000 | - | - | - | - |
Uraian Singkat
PAKET PEKERJAAN
SUPERVISI PERBAIKAN BESAR BENDUNGAN SITU LEMBANG
DAN FASILITASNYA (LANJUTAN)
TAHUN ANGGARAN
2025
KERANGKA ACUAN KERJA
SUPERVISI PERBAIKAN BESAR BENDUNGAN SITU LEMBANG
DAN FASILITASNYA (LANJUTAN) DI KABUPATEN BANDUNG BARAT
Kementerian : Kementerian Pekerjaan Umum
Unit Eselon I : Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
Unit Eselon II : Direktorat Bendungan dan Danau
Program : Ketahanan Sumber Daya Air
Kegiatan : 7693 Pengembangan Bendungan, Danau, dan Bangunan
Penampung Air Lainnya
Indikator Kinerja Kegiatan : Dokumen
Klasifikasi Rincian Output : 7693.CBG Prasarana Bidang SDA dan Irigasi
Rincian Output : CBG.002 Rehabilitasi / Peningkatan Bendungan
Satuan Kerja : SNVT Pembangunan Bendungan I BBWS Citarum
Nama Paket Pekerjaan : Supervisi Perbaikan Besar Bendungan Situ Lembang dan
Fasilitasnya (Lanjutan)
Waktu Pelaksanaan : 6 (enam) bulan sejak diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK)
Alokasi Anggaran : Rp 2.000.000.000,00 (Dua Miliar Rupiah) termasuk PPN yang
dibiayai dari APBN
Tahun Anggaran : 2025 (SYC)
Jenis Kontrak : Kontrak waktu penugasan
Volume Keluaran (output) : 1 (satu)
Satuan Keluaran (output) : Dokumen
1. LATAR BELAKANG
1.1. Dasar Hukum
Pekerjaan ini berpedoman pada peraturan-peraturan sebagai berikut:
● Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air;
● Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
● Peraturan Pemerintah No. 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya
Air;
● Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
● Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
● Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
● Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
27/PRT/M/2015 tentang Bendungan;
● Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2021
tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
● Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik
Indonesia Nomor: 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia;
● Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
524/KPTS/M/2022 Tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi
pada Jenjang Jabatan Ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;
● Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 16/SE/M/2022
tentang Standar Susunan Tenaga Ahli untuk Pengawasan Pekerjaan Konstruksi di
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
1.2. Gambaran Umum
Bendungan adalah bangunan yang berupa urugan tanah, urugan batu, beton, dan
atau pasangan batu yang dibangun selain untuk menahan dan menampung air,
dapat pula dibangun untuk menahan dan menampung limbah tambang (tailing),
atau menampung lumpur sehingga terbentuk waduk (Peraturan Pemerintah No. 37
Tahun 2010 tentang Bendungan). Bendungan merupakan salah satu bentuk
bangunan dalam upaya melakukan konservasi sumber daya air. Bendungan
sebagai sarana dalam melakukan menajemen pengelolaan air sehingga dapat
membantu menyelesaikan masalah-masalah banjir, kekurangan air irigasi dan
peningkatan supplay air baku. Pembangunan dan pengelolaan bendungan perlu
diatur secara khusus agar pembangunan dan pengelolaan bendungan
dilaksanakan dengan tertib dan aman sesuai dengan konsep dan kaidah-kaidah
keamanan bendungan, hingga risiko kegagalan bendungan dapat dicegah atau
dikurangi dan pada akhirnya masyarakat terlindungi dari ancaman keruntuhan
bendungan. Untuk memastikan bahwa konsep dan kaidah-kaidah keamanan
bendungan tersebut telah dipenuhi oleh Pemilik Bendungan, setiap tahapan
pembangunan dan pengelolaan bendungan perlu dikaji dan dievaluasi terlebih
dahulu untuk mendapatkan persetujuan oleh Menteri Pekerjaan Umum.
Bendungan Situ Lembang merupakan salah satu bendungan tua yang dibangun
pada jaman hindia belanda tepatnya pada tahun 1912, terletak di Kecamatan
Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat, yang masuk dalam
kawasan daerah latihan militer (Kopassus). Bendungan Situ Lembang telah
mendapatkan Sertifikat Izin Operasi Bendungan yang telah diterbitkan oleh Menteri
PUPR Republik Indonesia Nomor: SA 0503-Mn/859 tanggal 20 September 2024.
Dalam rangka menindaklanjuti masukan dan saran dari Komisi Keamanan
Bendungan (KKB) sehingga Balai Besar Wilayah Sungai Citarum perlu adanya
pelaksanaan Perbaikan Besar Bendungan Situ Lembang dan Fasilitasnya
(Lanjutan) T.A. 2025, yang diharapkan dapat menjadikan kualitas pembangunan
bendungan yang baik sesuai dengan fungsi dan manfaatnya.
2. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
PPK Perencanaan Bendungan, SNVT Pembangunan Bendungan I BBWS Citarum,
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian PU.
3. MAKSUD DAN TUJUAN KEGIATAN
Kerangka acuan ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Penyedia Jasa dan Pergguna
Jasa dalam melaksanakan kegiatan supervisi konstruksi perbaikan besar Bendungan
Situ Lembang dan fasilitasnya (lanjutan) di Kabupaten Bandung Barat.
Kerangka acuan ini bertujuan untuk mendapatkan jaminan kualitas pekerjaan yang
sesuai dengan biaya-mutu-waktu, berdasarkan standar, pedoman, dan spesifikasi
teknis dan seluruh persyaratan yang tercantum di dalam dokumen kontrak pekerjaan.
4. SASARAN
Sasaran kegiatan adalah Terpenuhinya kriteria serta persyaratan yang di tetapkan
dalam dokumen perjanjian jasa konstruksi maupun dokumen perjanjian jasa
konsultansi pada pekerjaan konstruksi perbaikan besar bendungan situ lembang dan
fasilitasnya (lanjutan) di Kabupaten Bandung Barat
5. KUALIFIKASI BIDANG USAHA PENYEDIA
Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Menengah serta
subklasifikasi layanan jasa pengawasan Pekerjaan Teknik Sipil Air (RE203) KBLI 2017
atau subklasifikasi Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air (RK002)
KBLI 2020
6. LOKASI KEGIATAN
Bendungan Situ Lembang terletak pada koordinat 06044’35.,6” LS dan 107034’31,4”
BT. Secara administratif Bendungan Situ Lembang terletak di Kabupaten Bandung
Barat, Kecamatan Cisarua, Provinsi Jawa Barat. Peta Lokasi Bendungan Situ Lembang
ditunjukan pada Gambar 1.
Gambar 1. Lokasi pekerjaan Perencanaan Teknis Bendungan Situ Lembang
7. SUMBER PENDANAAN
Total biaya yang dibutuhkan untuk pencapaian keluaran sesuai dengan RAB terlampir
sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), termasuk pajak PPN 12% yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
8. DATA LAPORAN PENDUKUNG
Riwayat pembangunan dan pengelolaan bendungan situ lembang antara lain :
- Penyusunan Rencana Tindak Darurat (RTD) Bendungan Situ Lembang tahun 2020
- Penilaian Kinerja dan AKNOP Bendungan (Situ Lembang dan Situ Sipatahunan)
tahun 2020
- Pemeriksaan dan Evaluasi Keamanan Bangunan Penampung Air Kategori
Bendungan Tahap II tahun 2020 sd 2021
- Detail Desain Rehabilitas Bendungan Situ Lembang tahun 2021
- Perbaikan Besar Bendungan Situ Lembang tahun 2022 sd 2023
- Sertifikasi Operasi dan Pemeliharaan Bendungan Situ Lembang tahun 2024.
9. STANDAR TEKNIS
Supervisi Perbaikan Besar Bendungan Situ Lembang dan Fasilitasnya (Lanjutan)
dilaksanakan dengan berpedoman pada:
● Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 03/PRT/M/2009
Pedoman Rekayasa Sosial Pembangunan Bendungan;
● Pd T-08-2004-A Instrumentasi Tubuh Bendungan Tipe Urugan dan Tanggul;
● Pd T-14-2004-A Analisis Stabilitas Bendungan Tipe Urugan Akibat Beban Gempa;
● Pd M-01-2004-A Uji Mutu Kons. Tubuh Bendungan Tipe Urugan;
● Pt M-03-2000-A Metode Perhitungan Kapasitas Tampungan Pada Waduk;
● RSNI M-02-2002 Metode Analisis dan Cara Pengendalian Rembesan Air Untuk
Bendungan Tipe Urugan;
● RSNI M-02-03-2002 Metode Analisis Stabilitas Lereng Statik Bendungan Tipe
Urugan;
● RSNI T-01-2002 Tata Cara Desain Tubuh Bendungan Tipe Urugan;
● Pd T-03-1-2005-A Penyelidik Geoteknik Untuk Pondasi Bangunan Air Vol. 1;
● Pd T-03-2-2005-A Penyelidik Geoteknik Untuk Pondasi Bangunan Air Vol. 2;
● Pd T-03-3-2015-A Penyelidik Geoteknik Untuk Pondasi Bangunan Air Vol. 3;
● Pd T-03-2005-A Pedoman Penyelidik Geoteknik Untuk Pondasi Bangunan Air Vol.
1;
● Pd T-06-2004-A Peramalan Debit Air Sungai;
● Pd T-10-2004-A Pengukuran dan Pemetaan Teristris Sungai;
● Pd T-40-2000-A Tata Cara Deskripsi Keadaan dan Penyelidik Lap. Pada Pek.
Tanah;
● Pd M-01-2004-A Uji Mutu Konstruksi Tubuh Bendungan Tipe Urugan;
● Pd T-44-2000-A Tata Cara Pemadatan Tanah;
● RSNI M-01-2002 Cara Uji Pengukuran Potensi Keruntuhan Tanah di Lab;
● SNI 03-2435-1991 Metode Pengujian Laboratorium Tentang Contoh Tanah;
● SNI 03-3422-1994 Metode Pengujian Batas Susut Tanah;
● SNI 03-3637-1994 Metode Pengujian Berat Isi Tanah Berupa Halus Dengan
Cetakan Benda Uji;
● SNI 03-3637-1994 Metode Pengujian Kuat Tekan Batas Tanah Kohesif;
● Pd M-22-1996-03 Metode Pengujian Triaxial Untuk Tanah Kohesif Dalam Keadaan
Tanpa Konsolidasi Dan Drainase;
● Pedoman Analisis Dinamik Bendungan Urugan,Ditjen SDA, 2008;
● Pedoman Pembangunan Bendungan Urugan Batu Membran Beton, Ditjen SDA,
2011;
● Pedoman Klasifikasi Bahaya Bendungan, Ditjen SDA, 2008;
● Persyaratan Teknis Bagian Pengukuran Topografi PT-02, Standar Perencanaan
Irigasi, Ditjen Air, Desember 1986”
● Dll.
Standar pedoman yang digunakan tidak terbatas seperti pada daftar tersebut di atas
tapi juga menggunakan standar dan pedoman lain yang terkait dan berlaku. Konsultan
wajib memiliki dan memahami seluruh standar dan pedoman tersebut di atas dan
menjadikan acuan dalam pelaksanaan pekerjaan. Penyedia jasa wajib menyediakan
minimal standar teknis di atas dan aturan teknis lainya yang dipergunakan sebagai
pedoman dasar pelaksanaan kegiatan pekerjaan.
10. LINGKUP KEGIATAN
Kegiatan Supervisi Perbaikan Besar Bendungan Situ Lembang dan Fasilitasnya
(Lanjutan) di Kabupaten Bandung Barat merupakan lanjutan dari kegiatan perbaikan
besar Bendungan Situ Lembang yang dilaksanakan pada TA 2022 dan tindak lanjut
dari pelaksanaan sertifikasi OP Bendungan Situ Lembang pada TA 2024. Garis besar
lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan adalah:
a. Tanggung Jawab Pengawasan
a) Pelaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi dalam rangka mendukung
terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
b) Pelaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi berdasarkan kontrak; dan
c) Pemeriksaan kesesuaian proses dan hasil pekerjaan konstruksi dengan
persyaratan mutu, waktu, biaya dan keselamatan konstruksi yang tercantum
dalam kontrak pekerjaan konstruksi.
b. Tugas Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi
Konsultan membantu Satuan Kerja Non Vetikal Pembangunan Bendungan BBWS
Citarum untuk melakukan Pengawasan/Supervisi dan bertanggung jawab secara
penuh dalam pengawasan pekerjaan (Task Concept) serta ikut bertanggung jawab
pada saat pemeriksaan internal dan eksternal.
Tahap Persiapan
a) Memroses perizinan, memobilisasi personel dan kelengkapan yang diperlukan dalam
pelaksanaan pengawasan;
b) Memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK)
kegiatan Pengawasan dan dokumen penerapan Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi (SMKK);
c) Menyusun Program Mutu dan
d) Memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan pekerjaan konstruksi
dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.
Tahap Pelaksanaan
a) Melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan, material dan pemenuhan
persyaratan perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
b) Melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya;
c) Memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap perubahan-perubahan pelaksanaan
pekerjaan;
d) Melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja, material, dan peralatan serta
penerapan metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
e) Melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya, pemenuhan persyaratan mutu dan
volume serta penerapan keselamatan konstruksi;
f) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan rekomendasi teknis
tentang alternatif pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
g) Membantu PPK dalam mempersiapkan penyelenggaraan rapat lapangan secara
berkala dan merekomendasikan rapat insidental;
h) Membantu PPK dalam menyusunan berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan; dan
i) Membuat catatan harian, menyusun laporan mingguan dan bulanan pelaksanaan
pekerjaan pengawasan.
Tahap Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over)
a) Menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi perbaikannya sebelum serah terima
pertama (provisional hand over);
b) Memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen dan gambar as
built sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan sebelum serah terima pertama
(provisional hand over);
c) Melakukan pengawasan demobilisasi personel dan peralatan sesuai jadwal penugasan
dan jadwal mobilisasi;
d) Membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 100% (seratus persen) sebelum serah
terima pertama (provisional hand over);
e) Membantu PPK dalam menyusunan Berita Acara Serah Terima Pertama (Provisional
Hand Over); dan
f) Menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan pengawasan.
Tahap Serah Terima Akhir (Final Hand Over) hanya dapat dilaksanakan oleh
Konsultan Pengawas apabila dinyatakan pada kontrak.
Tugas Konsultan Pengawas Konstruksi pada Tahap Serah Terima Akhir (Final
Hand Over) sebagaimana dimaksud pada poin diatas, paling sedikit:
a) Melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan pemeliharaan; dan
b) Memberikan rekomendasi kepada PPK terkait penerbitan Berita Acara Serah
Terima Akhir (Final Hand Over).
c. Wewenang Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi
a) Pemberian persetujuan izin kerja (request of work) atas rencana pelaksanaan
pekerjaan yang telah memenuhi persyaratan; dan/atau;
b) Pemberian rekomendasi kepada PPK untuk menghentikan setiap pekerjaan di
lapangan yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak dan dokumen SMKK.
d. Lingkup Pekerjaan Khusus
a) Konsultan harus melaksanakan penyempurnaan dokumen desain terhadap
desain yang ada, sesuai dengan perubahan-perubahan yang di rekomendasikan/
diperlukan dan mengkonsultasikan hasil dokumen penyempurnaan desain
tersebut kepada PPK atau pihak yang berkaitan lainnya.
b) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengeboran / investigasi sesuai
dengan titik rencana / review dan pemasangan alat instrumentasi berdasarkan hasil
evaluasi dan kajian instrumentasi
12. JADWAL WAKTU PELAKSANAAN PROYEK
Waktu pelaksanaan Supervisi Perbaikan Besar Bendungan Situ Lembang dan Fasilitasnya
(Lanjutan) direncanakan 6 (enam) bulan pada tahun anggaran 2025.
13. PRODUKSI DALAM NEGERI
Semua kegiatan jasa konsultan berdasarkan KAK ini harus dilakukan dalam wilayah
Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam KAK dengan pertimbangan
keterbatasan kompetensi dalam negeri.
14. TATA CARA PEMBAYARAN
Pembayaran dilakukan dengan cara Termin berdasarkan dengan jenis kontrak waktu
penugasan
15. ALIH PENGETAHUAN
Apabila dipandang perlu oleh pemilik pekerjaan, maka penyedia jasa harus
mengadakan pelatihan, kursus singkat, diskusi dan seminar terkait dengan substansi
pelaksanaan pekerjaan dalam rangka alih pengetahuan kepada staf/petugas dari
pemilik pekerjaan.
Bandung, April 2025
SNVT Pembangunan Bendungan BBWS Citarum
PPK Perencanaan Bendungan
Rasita Mulyati, ST. MT
NIP. 198804092014022007