| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0027003490821000 | Rp 1,185,271,098 | 80.14 | 84.11 | - | |
| 0011191632424000 | Rp 1,202,762,700 | 82.68 | 85.85 | - | |
| 0013494653013000 | Rp 1,207,802,988 | 86.1 | 88.51 | - | |
| 0831137294911000 | Rp 1,319,023,878 | 91.01 | 90.78 | - | |
| 0016627358061000 | - | - | - | Peserta tidak menyampaikan Sertifikat Standar. Hal ini tidak memenuhi BAB. IV LDK E. 13.2 A.1.a.1) Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar terverifikasi (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2020); sehingga peserta dinyatakan tidak memenuhi administrasi kualifikasi. | |
| 0944710102542000 | - | 49.63 | - | Peserta tidak memenuhi ambang batas unsur Kualifikasi Tenaga Ahli yaitu 29,13 (ambang batas 50,00). TA a.n. Ahmad Syaifudin Setiawan, S.Ars dan TA a.n. Bayu Dwi Wismantoro, ST., M. Eng dan telah menyampaikan pengalaman-pengalamannya pada Dokumen Penawaran APENDO, namun pengalaman-pengalaman TA diatas tidak tercantum pada SIMPAN sehingga sesuai dengan Bab III IKP J 43.4 Pengalaman yang tidak tercantum dalam SIMPAN ataupun pengalaman dalam SIMPAN yang tidak disertai unggahan dokumen pengalaman, maka tidak dapat dievaluasi sebagai pengalaman. Hal tersebut mengakibatkan nilai pengalaman TA diatas adalah nol (0). TA a.n. Dr. Hijrah Purnama Putra, S.T., M.Eng, Muhammad Amorosidi, ST., M.Eng. dan TA a.n. Adi Purwosasmito, ST telah melampirkan pengalaman dan tercantum pada SIMPAN, namun lampiran unggahan dokumen pengalaman pada SIMPAN tidak sesuai dengan referensi yang disampaikan pada Dokumen Penawaran yang diunduh pada APENDO, sehingga sesuai dengan Bab III IKP J 43.5 Dalam hal terdapat perbedaan informasi/dokumen pengalaman yang tercantum dalam SPSE dengan informasi/dokumen dalam SIMPAN, maka pengalaman tersebut tidak di evaluasi. Hal tersebut mengakibatkan nilai pengalaman TA diatas adalah nol (0). Hasil rekapitulasi untuk kualifikasi tenaga ahli adalah sebesar 29,13 dengan ambang batas 50,00. Oleh karena itu peserta dinyatakan tidak melampaui ambang batas teknis (Kualifikasi Tenaga Ahli) dan dinyatakan tidak lulus evaluasi teknis | |
| 0017848805429000 | - | - | - | "'PT. Bemaco Rekaprima KSO PT. Adicipta Persada dinyatakan lulus pembuktian kualifikasi dengan nilai total 100, akan tetapi dari 9 peserta yang lulus pembuktian kualifikasi, 'PT. Bemaco Rekaprima KSO PT. Adicipta Persada tidak masuk ke dalam daftar pendek, sebab meskipun skor pembuktian kualifikasi sama dengan nilai peserta peringkat akhir (peringkat 7) yang masuk daftar pendek, karena nilai pengalaman sejenis tertinggi saat pembuktian kualifikasi (Rp1.515.039.000) masih berada di bawah peringkat akhir (peringkat 7) yang masuk daftar pendek (Rp1.767.755.000). Hal ini sesuai dengan ketentuan Dokumen Kualifikasi Bab. III Instruksi Kepada Peserta, F.20.2 ""Apabila terdapat 2 (dua) atau lebih peserta mendapatkan nilai teknis kualifikasi yang sama, maka penentuan peringkat peserta didasarkan pada nilai kontrak pekerjaan sejenis tertinggi dan hal ini dicatat dalam Berita Acara"" Pokja pemilihan merasa perlu menyampaikan hal ini agar peserta mendapatkan informasi yang jelas." | |
| 0025250259606000 | - | 60.43 | - | Peserta tidak memenuhi ambang batas unsur Kualifikasi Tenaga Ahli yaitu 29,00 (ambang batas 50,00). Penjelasan : TA a.n. MUHAMMAD SOLEH, SAMSUDI, dan KOKO HENGKY KESUMA, telah menyampaikan pengalaman-pengalamannya pada Dokumen Penawaran APENDO, namun pengalaman-pengalaman TA diatas tidak tercantum pada SIMPAN sehingga sesuai dengan Bab III IKP J 43.4 Pengalaman yang tidak tercantum dalam SIMPAN ataupun pengalaman dalam SIMPAN yang tidak disertai unggahan dokumen pengalaman, maka tidak dapat dievaluasi sebagai pengalaman. Hal tersebut mengakibatkan nilai pengalaman TA diatas adalah nol (0). TA a.n. NAFIS MAUNATUL QUDRO dan ALI IMRON telah melampirkan pengalaman dan tercantum pada SIMPAN, namun lampiran unggahan dokumen pengalaman pada SIMPAN tidak sesuai dengan referensi yang disampaikan pada Dokumen Penawaran yang diunduh pada APENDO, sehingga sesuai dengan Bab III IKP J 43.5 Dalam hal terdapat perbedaan informasi/dokumen pengalaman yang tercantum dalam SPSE dengan informasi/dokumen dalam SIMPAN, maka pengalaman tersebut tidak di evaluasi. Hal tersebut mengakibatkan nilai pengalaman TA diatas adalah nol (0). Hasil rekapitulasi untuk kualifikasi tenaga ahli adalah sebesar 29,00 dengan ambang batas 50,00. Oleh karena itu peserta dinyatakan tidak melampaui ambang batas teknis (Kualifikasi Tenaga Ahli) dan dinyatakan tidak lulus evaluasi teknis | |
| 0807755970528000 | - | - | - | PT. Manggalakarya Bangun Sarana KSO. CV. Dian Gemilang Konsulindo telah diundang Klarifikasi Kualifikasi dikirim pada: 10 Juni 2025 16:11 namun sampai dengan waktu telah ditentukan (11 Juni 2025 12:00 s.d. 11 Juni 2025 14:00 waktu server atau 11 Juni 2025 13.00 WITA s.d. 11 Juni 2025 15.00 WITA).) peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. Oleh karena itu berdasarkan Dokumen Pemilihan Bab III. IKP E. 18.13. Terhadap hal-hal yang diragukan berkaitan dengan data kualifikasi, Pokja Pemilihan dapat melakukan konfirmasi kebenarannya termasuk peninjauan lapangan kepada pihak-pihak/instansi terkait. 18.14 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0419675616504000 | - | - | - | "'PT. Van Techno Saa dinyatakan lulus pembuktian kualifikasi dengan nilai total 100, akan tetapi dari 9 peserta yang lulus pembuktian kualifikasi, 'PT. Van Techno Saa tidak masuk ke dalam daftar pendek, sebab meskipun skor pembuktian kualifikasi sama dengan nilai peserta peringkat akhir (peringkat 7) yang masuk daftar pendek, karena nilai pengalaman sejenis tertinggi saat pembuktian kualifikasi (Rp476.356.000) masih berada di bawah peringkat akhir (peringkat 7) yang masuk daftar pendek (Rp1.767.755.000). Hal ini sesuai dengan ketentuan Dokumen Kualifikasi Bab. III Instruksi Kepada Peserta, F.20.2 ""Apabila terdapat 2 (dua) atau lebih peserta mendapatkan nilai teknis kualifikasi yang sama, maka penentuan peringkat peserta didasarkan pada nilai kontrak pekerjaan sejenis tertinggi dan hal ini dicatat dalam Berita Acara"" Pokja pemilihan merasa perlu menyampaikan hal ini agar peserta mendapatkan informasi yang jelas." | |
| 0016779563428000 | - | - | - | Peserta menghadiri pembuktian kualifikasi dan mendapatkan nilai skor pembuktian 15 maka tidak lolos ambang batas. Berdasarkan dokumen kualifikasi ambang batas yang ditetapkan adalah 60. | |
| 0013422209086000 | - | - | - | - | |
Buana Enjiniring Konsultan | 07*8**7****02**0 | - | - | - | - |
| 0016047417651000 | - | - | - | - | |
| 0824174395421000 | - | - | - | - | |
| 0013009923093000 | - | - | - | - | |
PT Multi Raya | 00*0**8****17**0 | - | - | - | - |
| 0761032630543000 | - | - | - | - | |
PT Adicipta Persada | 02*0**6****07**0 | - | - | - | - |
PT Wahana Prakarsa Utama Cabang Jatim | 0021737028652001 | - | - | - | - |
PT Acitya Djasa Wredaya | 07*2**0****31**0 | - | - | - | - |
| 0719817025432000 | - | - | - | - | |
| 0013943766017000 | - | - | - | - | |
| 0014991798952000 | - | - | - | - | |
| 0018999615019000 | - | - | - | - | |
| 0020493367606000 | - | - | - | - | |
| 0024404279805000 | - | - | - | - | |
| 0013719786061000 | - | - | - | - | |
| 0015316557421000 | - | - | - | - | |
PT Mitra Skala Utama | 09*7**3****13**0 | - | - | - | - |
PT Teknika Utama Konsultan | 09*0**8****44**0 | - | - | - | - |
| 0315564609429000 | - | - | - | - | |
PT Solusi Kreatif Kompis | 09*9**7****65**0 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENYUSUNAN FS dan DED TPST BANJARBAKULA
Masalah sampah masih merupakan masalah yang sangat sulit untuk ditanggulangi, terutama
berkaitan dengan TPA (Tempat Pemerosesan Akhir) yang sebagian besar masih dilakukan
secara open dumping, dan kelemahan dalam pengoperasiannya memiliki tendensi yang kuat
terhadap pencemaran lingkungan bahkan mengganggu kesehatan dan keselamatan manusia.
Konsep utama pengolahan sampah pada TPST adalah untuk mengurangi kuantitas dan/atau
memperbaiki karakteristik sampah, yang akan diolah secara lebih lanjut di Tempat
Pemrosesan Akhir (TPA) sampah. TPST diharapkan berperan dalam menjamin kebutuhan
lahan yang semakin kritis untuk penyediaan TPA sampah di perkotaan. Hal ini sejalan dengan
kebijakan nasional, untuk meletakkan TPA sampah pada hirarki terbawah, sehingga
meminimalisir residu saja untuk diurug dalam TPA sampah.
Berdasarkan dengan kondisi permasalahan persampahan tersebut, maka perlu menyusun
Feasibility Study (FS) dan DED TPST Banjarbakula dengan mempertimbangkan mutu teknis,
Bussiness Plan, Offtaker, serta sistem dan sarana prasarana pada TPST, serta diharapkan
mendapatkan perencanaan yang memenuhi standar teknis agar pembanguan TPST
Banjarbakula tepat guna, tepat mutu, dan tepat sasaran.
Ruang Lingkup Pekerjaan adalah Penyusunan FS dan DED TPST Banjarbakula meliputi:
- Adanya Laporan FS mencakup Laporan analisa kelayakan lokasi dan aspek fisik
lahan, analisa kelayakan teknis operasional, analisa kelayakan ekonomi dan
keuangan, analisa perhitungan kebutuhan biaya operasional dan pemeliharaan,
analisa kesanggupan pembiayaan operasional dan pemeliharaan, serta analisa
kelayakan kelembagaan.
- Adanya Laporan DED yang mencakup rencana dan rekomendasi dokumen
rancangan konseptual Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK),
rencana tapak/siteplan berkoordinat. Gambar kerja detail ukuran kertas A3,
Gambar situasi atau Site Plan, gambar denah, gambar tampak, potongan, elevasi,
gambar detail struktur, detail arsitektur, detail mekanikal elektrikal dan plumbing,
drainase, landscape dan gambar informatif lainnya. Semuanya ketika diserahkan
harus sudah diasistensikan dan disetujui. Semuanya ketika diserahkan harus
sudah diasistensikan dan disetujui. Rencana Anggara Biaya ( RAB ), spesifikasi
teknis, dan rencana kerja syarat (RKS) berupa Dokumen DED
Metodologi dalam pelaksanaan kegiatan ini terdiri dari:
1. Tahap Persiapan
Koordinasi internal, penyusunan program kerja, penyusunan metode pelaksanaan
kerja, pengumpulan data awal dan survey awal
2. Tahap Pengumpulan Data
Pengumpulan data primer dan sekunder yang berhubungan dengan kegiatan
perencanaan TPST dari lapangan maupun literatur terkait
3. Tahap Penyusunan FS, meliputi
a. Survey kondisi eksisting calon lokasi perencanaan TPST (aksesibilitas, kondisi
fisik lahan, jarak permukiman terdekat dan rencana wilayah pelayanan,
keberadaan kegiatan sekitarnya, status kepemilikan lahan)
b. Survey kondisi lahan di calon lokasi perencanaan TPST (luas lahan, penyelidikan
tanah)
c. Survey kondisi pengelolaan sampah eksisting dan analisa kebutuhan
pengembangan pengelolaan sampah
d. Survey pengetahuan, sikap dan perilaku masyarakat di setiap kecamatan lokasi
perencanaan infrastruktur TPST
e. Survey timbulan dan komposisi sampah skala kota
f. Analisa kelayakan di setiap calon lokasi perencanaan TPST terkait:
- Kelayakan fisik lahan
- Kelayakan teknis operasional
- Kelayakan pembiayaan/ekonomi
- Kelayakan kelembagaan dan hukum peraturan
- Kelayakan lingkungan dan sosial
- Kajian resiko operasionalisasi TPST di setiap calon lokasi perencanaan infrastruktur
TPST
g. Menyusun dokumen kajian resiko pengelolaan TPST
h. Melakukan penetapan calon lokasi TPST dengan menggunakan pembobotan
terhadap seluruh aspek kelayakan
i. Menyusun dokumen studi kelayakan pembangunan infrastruktur TPST
4. Tahap Perencanaan Desain Teknis Rinci (DED), meliputi :
a. Pra-rencana teknis desain infrastruktur
b. Pengembangan rencana desain infrastruktur
c. Rencana detail desain infrastruktur
5. Tahap Diskusi / Presentasi Pelaporan
a. Presentasi laporan pendahuluan
b. Presentasi laporan antara
c. Presentasi draft laporan akhir
d. Presentasi laporan akhir.