| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0922490198642000 | Rp 492,289,440 | 92.94 | 94.36 | - | |
| 0711862706602000 | Rp 500,388,000 | 90.36 | 91.96 | - | |
| 0744675075541000 | Rp 512,493,865 | 91.24 | 92.2 | - | |
| 0945544971722000 | - | - | - | - | |
| 0016899395608000 | - | - | - | - | |
| 0018103812015000 | - | - | - | - | |
| 0011091600609000 | - | 50.78 | - | Nilai kualifikasi tenaga ahli tidak memenuhi ambang batas minimal | |
| 0020493367606000 | - | - | - | - | |
| 0031259435609000 | - | - | - | - | |
CV Karya Asta Kencana | 06*1**0****15**0 | - | - | - | - |
| 0660888587614000 | - | - | - | - | |
| 0025860206647000 | - | 50.85 | - | Nilai kualifikasi tenaga ahli tidak memenuhi ambang batas minimal | |
PT Majestik Engineering Konsultan | 09*5**9****01**0 | - | - | - | - |
| 0840448211643000 | - | - | - | - | |
| 0944466267216000 | - | - | - | - | |
| 0746281310615000 | - | - | - | - | |
CV Agra Kriya | 08*9**1****19**0 | - | - | - | - |
| 0013920301013000 | - | - | - | - | |
| 0608483467625000 | - | - | - | - | |
| 0019763697615000 | - | - | - | - | |
CV Karya Wira Bumi | 09*3**3****19**0 | - | - | - | - |
| 0314763400602000 | - | - | - | Pengalaman 4 tahun terakhir, pengalaman sejenis, dan pengalaman sejenis 10 tahun terakhir peserta, tidak tercantum dalam SIMPAN, sehingga tidak dapat dievaluasi sebagai pengalaman. Tidak sesuai Dokumen kualifikasi BAB III IKP Huruf G. 24. Penilaian Pengalaman Badan Usaha, Angka 24.1. Evaluasi pengalaman Badan Usaha didasarkan pada data pengalaman yang disampaikan melalui SPSE dan tercantum pada SIMPAN (Sistem Informasi Pengalaman) serta dilengkapi dengan unggahan dokumen pengalaman yang sesuai dalam SIMPAN, berupa: a. Kontrak; b. Surat Perjanjian KSO (Apabila ber-KSO); dan c. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST); dan tidak sesuai dengan Dokumen Kualifikasi BAB IV LDK Huruf E. Persyaratan Kualifikasi, poin B. Syarat Kualifikasi Teknis. | |
PT Fatek Engineering Consultant Wilayah I | 0615348331701001 | - | - | - | - |
PT Bias Monarchy Konsultan | 05*4**4****05**0 | - | - | - | Pengalaman 4 tahun terakhir, pengalaman sejenis, dan pengalaman sejenis 10 tahun terakhir peserta, tidak tercantum dalam SIMPAN, sehingga tidak dapat dievaluasi sebagai pengalaman. Tidak sesuai Dokumen kualifikasi BAB III IKP Huruf G. 24. Penilaian Pengalaman Badan Usaha, Angka 24.1. Evaluasi pengalaman Badan Usaha didasarkan pada data pengalaman yang disampaikan melalui SPSE dan tercantum pada SIMPAN (Sistem Informasi Pengalaman) serta dilengkapi dengan unggahan dokumen pengalaman yang sesuai dalam SIMPAN, berupa: a. Kontrak; b. Surat Perjanjian KSO (Apabila ber-KSO); dan c. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST); dan tidak sesuai dengan Dokumen Kualifikasi BAB IV LDK Huruf E. Persyaratan Kualifikasi, poin B. Syarat Kualifikasi Teknis. |
| 0205602113643000 | - | 50.91 | - | Nilai kualifikasi tenaga ahli tidak memenuhi ambang batas minimal | |
| 0741445126942000 | - | - | - | - | |
| 0701779167618000 | - | - | - | Pengalaman 4 tahun terakhir, pengalaman sejenis, dan pengalaman sejenis 10 tahun terakhir peserta, tidak tercantum dalam SIMPAN, sehingga tidak dapat dievaluasi sebagai pengalaman. Tidak sesuai Dokumen kualifikasi BAB III IKP Huruf G. 24. Penilaian Pengalaman Badan Usaha, Angka 24.1. Evaluasi pengalaman Badan Usaha didasarkan pada data pengalaman yang disampaikan melalui SPSE dan tercantum pada SIMPAN (Sistem Informasi Pengalaman) serta dilengkapi dengan unggahan dokumen pengalaman yang sesuai dalam SIMPAN, berupa: a. Kontrak; b. Surat Perjanjian KSO (Apabila ber-KSO); dan c. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST); dan tidak sesuai dengan Dokumen Kualifikasi BAB IV LDK Huruf E. Persyaratan Kualifikasi, poin B. Syarat Kualifikasi Teknis. | |
| 0314142746603000 | - | - | - | - | |
| 0416574572216000 | - | - | - | - | |
PT Teknika Utama Konsultan | 09*0**8****44**0 | - | - | - | - |
| 0720361682444000 | - | - | - | - | |
Saranabudi Prakarsaripta | 0011395159707001 | - | - | - | - |
PT Konindo Panorama Konsultan | 0825181944615001 | - | - | - | - |
CV Jawara Sembilan Belas | 04*5**5****45**0 | - | - | - | - |
| 0021670617608000 | - | - | - | - | |
| 0724827514609000 | - | - | - | - | |
| 0015555477429000 | - | - | - | - | |
| 0736057795623000 | - | - | - | - | |
| 0032480766307000 | - | - | - | - | |
| 0020913257404000 | - | - | - | - | |
| 0023601917942000 | - | - | - | - | |
CV Idea Kreatif Nusantara | 05*3**9****04**0 | - | - | - | - |
| 0022819189952000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
SUPERVISI REHABILITASI DAN RENOVASI MADRASAH PHTC
JAWA TIMUR 3
SATUAN KERJA PELAKSANAAN
PRASARANA STRATEGIS
PROVINSI JAWA TIMUR
TAHUN ANGGARAN
2025
(SINGLE YEARS CONTRACT)
Uraian Singkat Pekerjaan
PEKERJAAN : SUPERVISI REHABILITASI DAN RENOVASI MADRASAH PHTC
JAWA TIMUR 3
LOKASI : KOTA BATU, KABUPATEN MALANG, KABUPATEN LUMAJANG, JAWA TIMUR
1. PENDAHULUAN
a. Latar Belakang
Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian kegiatan Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana
Strategis Provinsi Jawa Timur, Direktorat Jenderal Prasarana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum.
Pelaksanaan penyediaan infrastruktur pendidikan yang dilaksanakan oleh Kementerian PU merupakan
dukungan kegiatan penyediaan infrastruktur pendidikan yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama melalui
Rehabilitasi/Renovasi Madrasah yang rusak sedang dan berat. Sasaran dari kegiatan ini berdasarkan kepada
asta cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk memperkuat pembangunan sumber daya
manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta
penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.
b. Permasalahan
Berdasarkan Data Pokok Pendidikan Tahun 2024 bahwa Provinsi Jawa Timur memiliki total sebanyak 442
madrasag yang tersebar di Kabupaten/Kota di provinsi Jawa Timur. Dari jumlah tersebut terdapat banyak
madrasah yang mengalami kerusakan. Melihat kondisi permasalahan yang sedemikian kompleks maka
dibutuhkan strategi penanganan khusus dan efisien, isu ini menjadi penting dikarenakan kondisi kerusakan
tersebut sudah sering terjadi dan mengakibatkan gangguan kegiatan belajar mengajar. Kondisi permasalahan
diatas menjadi dasar bahwa perbaikan sarana dan prasarana pendidikan perlu dilakukan dan menjadi salah
satu Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) RPJMN 2025 – 2029. Pelaksanaan pembangunan, rehabilitasi,
dan renovasi sekolah dilakukan secara kolaboratif melibatkan Kementerian Agama sesuai dengan
kewenangannya.
c. Sasaran
Sasaran yang hendak dicapai adalah tersedianya sarana dan prasarana Madrasah yang yang dapat
difungsikan sebagai sarana peningkatan Pendidikan di Kota Batu, Kabupaten Malang, dan Kabupaten
Lumajang.
d. Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Maksud dari penyusunan uraian pekerjaan ini adalah:
1). Merupakan petunjuk bagi Kontraktor yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan
proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan
tugas pembangunan;
2). Terselenggaranya proses pembangunan baik secara teknis maupun secara administratif,
dilapangan diupayakan agar pembangunan dilaksanakan sesuai dengan Detail Enginering
Design (DED) dan spesifikasi teknis yang disyaratkan.
b. Tujuan
1. Terlaksananya kegiatan pembangunan pekerjaan yang memuat masukan, azas, kriteria,
proses dan keluaran yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan kedalam
pelaksanaan tugas Pembangunan;
2. Dengan penugasan ini diharapkan Kontraktor dapat melaksanakan tanggung jawabnya
dengan baik untuk yang memenuhi Ruang Lingkup Pekerjaan ini.
e. Landasan Hukum
Landasan hukum di kegiatan Supervisi Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jawa Timur 3 ini,
antara lain:
1. Undang Undang no 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III Tentang Perikatan);
3. PP No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 22 Tahun
2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
4. Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan
dan Kesehatan Kerja;
5. Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
6. Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan;
7. Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
8. Peraturan Presiden No. 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
9. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah No. 12 Tahun 2021 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Melalui Penyedia;
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara;
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10 tahun 2021 Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi;
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 2 Tahun 2020 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung;
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 19/PRT/M/2017 tentang
Standar Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli untuk Layanan
Jasa Konsultansi Konstruksi;
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 01/PRT/M/20022 tentang Pedoman Analisa Harga
Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum;
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 21/PRT/M/2021 tentang
Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau;
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 09 /PRT/M/2021 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan;
17. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 11/PRT/M/2014 tentang Pengelolaan Air Hujan pada
Bangunan Gedung dan Persilnya;
18. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistim
Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;
19. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 03/PRT/M/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 Tentang Setifikat Laik
Fungsi Bangunan Gedung;
20. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis
Bangunan Gedung;
21. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 14/PRT/M/2017 tentang Persyaratan Kemudahan
Bangunan Gedung;
22. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 10/PRT/M/2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi;
23. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 01/SE/M/2022 tentang
Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau;
24. Standar Teknis, Standar Profesi dan Peraturan Terkait lainnya.
f. Pendanaan (Sumber Biaya)
Pagu Anggaran Pekerjaan Supervisi Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jawa Timur 3 ini
adalah sebesar Rp. 648.000.000,00 (Enam Ratus Empat Puluh Delapan Juta Rupiah) yang dibiayai dari
APBN yang dialokasikan dalam DIPA Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Provinsi Jawa Timur
Tahun Anggaran 2025 dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. Rp. 648.000.000,00 (Enam
Ratus Empat Puluh Delapan Juta Rupiah).
Apabila alokasi dalam dokumen anggaran DIPA yang disahkan tidak tersedia dan/atau tidak
mencukupi serta apabila Persetujuan Kontrak Tahun Jamak tidak disetujui oleh Pejabat yang berwenang
sesuai ketentuan peraturan perundangan, maka Proses Pengadaan Barang/ Jasa dibatalkan dan
Penyedia Barang/ Jasa tidak dapat menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun.Pagu anggaran pekerjaan
Supervisi Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Provinsi Jawa Timur 3 sebesar Rp. 648.000.000,00
(Enam Ratus Empat Puluh Delapan Juta Rupiah);
Penggunaan biaya pekerjaan Pembangunan mengikuti pedoman dalam Peraturan Menteri PUPR
Nomor 22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
Biaya pelaksanaan pengawasan terdiri atas biaya langsung personal dan Biaya langsung non
personil. Pembayaran biaya pelaksanaan pengawasan dilakukan yang didasarkan pada prestasi atau
keluaran yang disyaratkan pada KAK.
Tata cara pembayaran biaya pelaksanaan konstruksi mengikuti ketentuan peraturan perundang-
undangan.
g. Nama Organisasi Pengguna Jasa
Organisasi pengguna jasa dalam pelaksanaan Supervisi Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC
Provinsi Jawa Timur 3 adalah Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Provinsi Jawa Timur,
Direktorat Jenderal Prasarana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum.
h. Jangka Waktu Pelaksanaan
Waktu pelaksanaan direncanakan selama 150 hari kalender dihitung sejak diterbitkan Surat Perintah
Mulai Kerja (SPMK).
2. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
2.1 Klasifikasi dan Sub Klasifikasi Bidang Pekerjaan
Klasifikasi bidang pekerjaan ini termasuk dalam klasifikasi Pengawasan Rekayasa, sub klasifikasi adalah
Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung (RE201) KBLI 2015/2017 atau Jasa Rekayasa
Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Nonhunian (RK001) KBLI 2020. Kualifikasi Usaha Kecil.
2.2. Lingkup Wilayah/ Lokasi kegiatan
Ruang lingkup wilayah atau Lokasi kegiatan Supervisi Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jawa
Timur 3 sebagai berikut:
1. Madrasah Ibtidaiyah Swasta Iskandar Sulaiman Kota Batu;
2. Madrasah Tsanawiyah Swasta Hidayatul Mubtadiin Kota Malang;
3. Madrasah Ibtidaiyah Negeri 1 Kabupaten Malang;
4. Madrasah Ibtidaiyah Swasta Bahrul Ulum Kabupaten Malang;
5. Madrasah Tsanawiyah Swasta Darul Karomah Kabupaten Malang;
6. Madrasah Ibtidaiyah Swasta Miftahul Huda Purworejo Kabupaten Lumajang;
7. Madrasah Ibtidaiyah Swasta Wal Fajri Duren Kabupaten Lumajang;
8. Madrasah Ibtidaiyah Swasta Nurul Yaqin Kabupaten Lumajang;
9. Madrasah Tsanawiyah Swasta Darul Falah Karangbendo Kabupaten Lumajang;
10. Madrasah Tsanawiyah Swasta Darun Najah Kabupaten Lumajang;
11. Madrasah Tsanawiyah Swasta Nabawi Kabupaten Lumajang;
12. Madrasah Aliyah Swasta Nurul Huda Kabupaten Lumajang.
2.3. Lingkup Materi (Substansial)
Adapun pekerjaan pengawasan secara umum melingkupi Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC
Jawa Timur 3 dengan pekerjaan pada sebagai berikut:
1. Pekerjaan Persiapan;
2. Pekerjaan Sipil/Struktur;
3. Pekerjaan Arsitektur;
4. Pekerjaan Elektrikal;
5. Pekerjaan Mekanikal;
6. Pekerjaan Lansekap;
7. Pekerjaan Meubeler.
2.3.1.Lingkup Tugas Penyedia Jasa
Pekerjaan yang harus dilaksanakan dalam pelaksanaan Kegiatan Supervisi adalah pencapaian
hasil sesuai standar teknis dimulai dari tahap persiapan, tahap Pelaksanaan, serah terima pertama
(PHO), hingga masa Pemeliharaan berakhir (FHO). Ruang lingkup pekerjaan kegiatan Supervisi adalah
sebagai berikut :
a. Tahap Persiapan, paling sedikit:
1. Memroses perizinan, memobilisasi personel dan kelengkapan yang diperlukan dalam
pelaksanaan pengawasan;
2. Memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) kegiatan
Pengawasan dan dokumen penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK);
3. Menyusun Program Mutu Pengawasan; dan
4. Memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam
Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.
b. Tahap Pelaksanaan, paling sedikit:
1. Melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan, material dan pemenuhan persyaratan
perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
2. Melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya;
3. Memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap perubahan-perubahan pelaksanaan
pekerjaan;
4. Melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja, material, dan peralatan serta penerapan
metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
5. Melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya, pemenuhan persyaratan mutu dan volume
serta penerapan keselamatan konstruksi;
6. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan rekomendasi teknis
tentang alternatif pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
7. Membantu PPK dalam mempersiapkan penyelenggaraan rapat lapangan secara berkala dan
merekomendasikan rapat insidental;
8. Membantu PPK dalam menyusunan berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan; dan
9. Membuat catatan harian, menyusun laporan mingguan dan bulanan pelaksanaan pekerjaan
pengawasan.
c. Tahap Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over), paling sedikit:
1. Menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi perbaikannya sebelum serah terima pertama
(provisional hand over);
2. Memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen dan gambar as built
sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan sebelum serah terima pertama (provisional
hand over);
3. Melakukan pengawasan demobilisasi personel dan peralatan sesuai jadwal penugasan dan
jadwal mobilisasi;
4. Membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 100% (seratus persen) sebelum serah terima
pertama (provisional hand over);
5. Membantu PPK dalam menyusunan Berita Acara Serah Terima Pertama (Provisional Hand
Over); dan
6. Menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan pengawasan.
d. Tahap Serah Terima Akhir (Final Hand Over), paling sedikit:
1. Melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan pemeliharaan; dan
2. Memberikan rekomendasi kepada PPK terkait penerbitan Berita Acara Serah Terima Akhir
(Final Hand Over).
2.3.2.Lingkup Tugas Kegiatan
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh penyedia jasa konsultan pengawas berpedoman
pada ketentuan-ketentuan yang berlaku, khususnya keputusan Kementerian terkait tentang Teknis
Pembangunan Gedung Negara. Uraian lingkup tugas/kegiatan yang harus dilaksanakan tidak terbatas
pada yang diuraikan diatas, akan tetapi termasuk juga kegiatan lain yang diperlukan dalam pelaksanaan
pembangunan akan tetapi tidak terdeskripsi dalam uraian tersebut, tentunya sepanjang termasuk dalam
ruang lingkup pekerjaan pembangunan sebagaimana tersebut diatas.