| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0312759459429000 | Rp 1,700,580,000 | 80.14 | 84.11 | - | |
| 0016120529429000 | Rp 1,736,393,202 | 92.68 | 93.73 | - | |
| 0015483902445000 | Rp 1,799,084,000 | 82.98 | 85.29 | - | |
| 0669612608424000 | - | - | - | Gugur evaluasi kuaifikasi karena Peserta tidak melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk KSO maupun Subkon. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan dengan IKP.3.13 Peserta wajib melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau Subkontrak, kecuali apabila peserta adalah Pelaku Usaha Papua | |
| 0017458936429000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0015540420121000 | - | - | - | Gugur evaluasi administrasi karena tidak menyampaikan dokumen Proposal Teknis | |
| 0811292689951000 | - | - | - | - | |
| 0015316557421000 | - | - | - | Gugur evaluasi kuaifikasi karena Peserta tidak melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk KSO maupun Subkon. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan dengan IKP.3.13 Peserta wajib melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau Subkontrak, kecuali apabila peserta adalah Pelaku Usaha Papua | |
| 0803981356922000 | - | - | - | Gugur evaluasi kuaifikasi karena Nilai Teknis (40) tidak memenuhi ambang batas Kualifikasi (60). Sesuai IKP BAB IX 2.b. Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai pengalaman perusahaan di atas atau sama dengan ambang batas kualifikasi teknis. | |
| 0767277403722000 | - | - | - | - | |
| 0662889260805000 | - | - | - | Gugur evaluasi kuaifikasi karena Peserta tidak melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk KSO maupun Subkon. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan dengan IKP.3.13 Peserta wajib melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau Subkontrak, kecuali apabila peserta adalah Pelaku Usaha Papua | |
| 0433134699801000 | - | - | - | Gugur evaluasi kuaifikasi karena Nilai Teknis (20) tidak memenuhi ambang batas Kualifikasi (60). Sesuai IKP BAB IX 2.b. Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai pengalaman perusahaan di atas atau sama dengan ambang batas kualifikasi teknis. | |
| 0027003490821000 | - | - | - | - | |
| 0030101224952000 | - | - | - | - | |
| 0022364855331000 | - | - | - | - | |
| 0024459521429000 | - | - | - | - | |
| 0020962684952000 | - | - | - | - | |
| 0018405548623000 | - | - | - | - | |
PT Tridaya Bangun Nusa | 0017736257804000 | - | - | - | - |
| 0032489841805000 | - | - | - | - | |
| 0013494653013000 | - | - | - | - | |
| 0013483664002000 | - | - | - | - | |
| 0017673971441000 | - | - | - | - | |
| 0017972415017000 | - | - | - | - | |
| 0015835002429000 | - | - | - | - | |
| 0024404279805000 | - | - | - | - | |
| 0013643309061000 | - | - | - | - | |
| 0016395618805000 | - | - | - | - | |
| 0017202474922000 | - | - | - | - | |
| 0015467046012000 | - | - | - | - | |
| 0015637028511000 | - | - | - | - | |
| 0807755970528000 | - | - | - | - | |
| 0211040209429000 | - | - | - | - | |
| 0020493367606000 | - | - | - | - | |
| 0014656839423000 | - | - | - | - | |
| 0015483894441000 | - | - | - | - | |
| 0028273274643000 | - | - | - | - | |
| 0831137294911000 | - | - | - | - | |
| 0014991798952000 | - | - | - | - | |
| 0028056257955000 | - | - | - | - | |
| 0665812020955000 | - | - | - | - | |
PT Rencana Cipta Mandiri | 00*7**0****29**0 | - | - | - | - |
PT Teknika Utama Konsultan | 09*0**8****44**0 | - | - | - | - |
| 0016785727013000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
DETAIL DESAIN DAN DOKUMEN LINGKUNGAN PENGENDALIAN BANJIR DI KPP PAPUA
SELATAN DAN SEKITARNYA
Uraian Pendahuluan
1. Lokasi Lokasi pekerjaan berada di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Papua
Pekerjaan
Selatan.
Ruang Lingkup
2. Lingkup Ruang lingkup pekerjaan Detail Desain dan Dokumen Lingkungan
Pekerjaan
Pengendalian Banjir KPP Papua Selatan dan Sekitarnya pada wilayah
kerja Balai Wilayah Sungai Papua Merauke meliputi:
A. Pekerjaan Detail Desain:
1. Persiapan
a. Mobilisasi Personil dan Peralatan
b. Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak
c. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan, Peralatan, dan Personil
2. Pengumpulan Data Sekunder
a. Data Hidrologi dan Hidrometri
• Curah Hujan 10 Tahun Terakhir
• Iklim 10 Tahun Terakhir
• Debit 10 Tahun Terakhir
a. Peta-Peta Tentatif (RTRW, RUTR, Peta RBI)
b. Data Demografi (Kependudukan) dan Sosial Ekonomi
c. Data Wilayah Administrasi
3. Review Hasil Studi Terdahulu
4. Survei, Investigasi, dan Analisis Data
a. Topografi
• Pengukuran Situasi Detail Sungai (Skala 1:2.000)
KAK – DED DAN DOKLIN PENGENDALIAN BANJIR KPP PAPUA SELATAN Halaman | 1
• Pengukuran Profil Memanjang (Long Section) dan
Melintang (Cross Section) Sungai
• Pengukuran Situasi Rencana Lokasi Bangunan
b. Hidrologi
• Analisa Data Curah Hujan Minimal 10 Tahun Terakhir
• Analisa Data Klimatologi Minimal 10 Tahun Terakhir
• Analisa Debit Banjir Rencana Kala Ulang 5, 10, 15, 25, dan
50 Tahun
• Pengukuran Kecepatan Aliran Sesaat
• Analisa Genangan Banjir (Lokasi, Luas, Kedalaman
Genangan, Waktu, dan Lamanya Genangan)
c. Mekanika Tanah
• Sondir (2 Titik)
• Hand Boring (4 Titik)
• Bor Inti/Mesin (3 Titik)
• Uji Laboratorium
d. Sedimentasi (1 Sampel)
e. Inventarisasi Bangunan Sarana dan Prasarana Serta Fasilitas
Umum (Eksisting)
5. Desain
a. Situasi Eksisting
b. Detail Desain Bangunan Air
c. Analisis Struktur Bangunan Air
d. Visualisasi Hasil Desain
6. Spesifikasi Teknis
7. Daftar Kuantitas/Daftar Keluaran
8. Perkiraan Biaya
9. Metode Pelaksanaan
10. Penetapan Tingkat Kompleks Pekerjaan
11. Kebutuhan Sumber Daya Konstruksi Beserta Rantai Pasoknya
12. Metode Pengoperasian dan Pemeliharaan Bangunan
13. Rancangan Konseptual (RK) Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi (SMKK)
14. Lokasi Bahan
15. Perhitungan TKDN
B. Pekerjaan Dokumen Lingkungan:
1. Survey dan Pengujian Laboratorium
2. Analisis
3. Spesifikasi
4. Dokumen Keluaran
5. Perkiraan Biaya
6. Metode Pelaksanaan
7. Penetapan Tingkat Kompleksitas Pekerjaan
8. Rancangan Konseptual (RK) Sistem Manajamen Keselamatan
Konstruksi (SMKK)
3. Keluaran Keluaran dari pelaksanaan pekerjaan perencanaan ini adalah:
1. Spesifikasi Teknis:
a. Uraian Spesifikasi Teknis Detail Desain:
• Spesifikasi Bahan Konstruksi
• Spesifikasi Peralatan Konstruksi
• Spesifikasi Metode Pelaksanaan
• Spesifikasi Proses
b. Uraian Spesifikasi Teknis Dokumen Lingkungan:
• Spesifikasi Kualitas Lingkungan (Air, Tanah, Udara)
• Spesifikasi Metode Pelaksanaan
• Spesifikasi Proses
• Spesifikasi Pasca Konstruksi
c. Pedoman Teknis
2. Keterangan Gambar (jpg, pdf, dwg, kmz, shp, skp)
a. Detai Desain
• Peta Lokasi
• Peta Situasi
• Peta Topografi
• Peta Lokasi BenchMark (BM) dan Check Poiint (CP)
• Gambar Potongan Memanjang (Long Section) dan
Potongan Melintang (Cross Section) Sungai
• Gambar Pemodelan Sungai (Hasil Analisis Perilaku Sungai)
• Dokumen Rencana Aristektur:
- Konsep Rancangan Bangunan Air
- Gambar Denah Bangunan Air
- Gambar Potongan Memanjang Bangunan Air
- Gambar Potongan Melintang Bangunan Air
- Gambar Detail Bangunan Air
• Dokumen Rencana Struktur
- Gambar Rencana Struktur Bangunan Air
• Dokumen Analisis Struktur
- Perhitungan Kestabilan dan Kekuatan Struktur
Bangunan Air
• Dokumen Rencana Utilitas
- Gambar Mobilisasi Kendaraan
- Gambar Sarana dan Prasara
b. Dokumen Lingkungan
• Peta Lokasi
• Peta Situasi
• Peta Topografi
• Peta Lokasi Bench Mark (BM) dan Check Point (CP)
• Peta Hasil Survey (Ruang, Lahan, Tanah)
3. Rancangan Konseptual Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi
a. Lingkup tanggung jawab perancang, termasuk pernyataan
bahwa jika terjadi revisi desain, tanggung jawab revisi desain
dan dampaknya ada pada penyusun revisi;
b. Metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi, menjadi dasar
lingkup spesifikasi metode pelaksanaan;
c. standar pemeriksaan dan pengujian;
d. rekomendasi rencana pengelolaan lingkungan hidup;
e. rencana manajemen lalu lintas (jika diperlukan);
f. Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Penentuan Pengendalian
Risiko, dan Peluang (IBPRP), memuat penilaian risiko
Keselamatan Konstruksi pada setiap tahapan pekerjaan yang
dihitung dengan perkalian nilai tingkat kekerapan dan tingkat
keparahan dampak bahaya pada skala 1 sampai 5;
g. Daftar standar dan/atau peraturan perundang – undangan
Keselamatan Konstruksi yang ditetapkan untuk desain;
h. Pernyataan penetapan tingkat risiko Keselamatan Konstruksi;
i. Biaya SMKK serta kebutuhan personel keselamatan
konstruksi; dan
j. Rancangan panduan keselamatan pengoperasian dan
pemeliharaan konstruksi bangunan.
4. Perkiraan biaya pekerjaan konstruksi dengan analisa harga satuan
wajib mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman
Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Harga Perkiraan
Sementara Kabupaten Merauke
5. Melakukan visualisasi Hasil dari Desain Bangunan Penyediaan Air
Baku dan cara kerja bangunan dalam bentuk animasi.
6. Perhitungan TKDN
4. Personel Personel Tenaga Ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini
adalah :
1. Ketua Tim
Adalah seorang lulusan Magister (S-2) Teknik Sipil/Pengairan/Bidang
Sumber Daya Air atau strata yang lebih tinggi dari universitas/ perguruan
tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau
yang telah lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah
diakreditasi. Mengetahui dengan baik proses perencanaan pengendalian
banjir dengan segala permasalahannya serta berspesialisasi dan/atau
berpengalaman dalam berbagai disipiln ilmu yang dibutuhkan dalam
proyek. Ketua Tim harus pula berpengalaman mengkoordinasikan
pekerjaan, pernah menjadi pemimpin lebih dari satu periode proyek serupa
dan sudah biasa bekerja dengan metode yang dikembangkan oleh
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air maupun metoda teknik khusus yang
dipakai pada kondisi tertentu. Memiliki NPWP dan sertifikat keahlian
konsultansi bidang ke-PU-an dari LPJK berupa SKA Sumber Daya Air
Subkualifikasi Ahli Madya Jenjang 8 (delapan) dengan pengalaman
profesi minimal 8 (delapan) tahun.
Tugas dan tanggung jawab Ketua Tim mencakup:
a. Melakukan pengumpulan data perancangan pekerjaan SDA;
b. Melakukan studi pemodelan perancangan dan pengembangan
infrastruktur SDA;
c. Melakukan perancangan pekerjaan SDA.
Tetapi tidak terbatas untuk hal-hal sebagai berikut:
a. Merencanakan, mengkoordinasi, dan mengendalikan semua kegiatan
dan personil yang terlibat dalam pekerjaan.
b. Mempersiapkan petunjuk pelaksanaan kegiatan baik dalam tahap
pengumpulan data, pengolahan, dan penyajian akhir dari hasil
keseluruhan pekerjaan.
c. Melakukan koordinasi, asistensi, dan pelaporan kegiatan kepada
pemilik pekerjaan atau dengan pihak/instansi lain yang terkait.
d. Melakukan koordinasi, asistensi, dan pelaporan kegiatan kepada
pemilik pekerjaan atau dengan pihak/instansi lain yang terkait.
e. Mengkoordinir dan mengendalikan semua personil yang terlibat dalam
pelaksanaan jenis pekerjaan yang ditanganinya.
d. Mengkoordinir dan mengendalikan semua personil yang terlibat dalam
pelaksanaan jenis pekerjaan yang ditanganinya.
e. Bertanggung jawab atas semua hasil perhitungan dan analisis.
1. Ahli Hidrolika
Tenaga ahli yang disyaratkan adalah Magister (S-2) Teknik
Sipil/Pengairan lulusan Universitas / Peguruan Tinggi Negeri atau yang
disamakan. Memiliki NPWP dan sertifikat keahlian konsultansi bidang ke-
PU-an dari LPJK berupa SKA Hidrolika Subkualifikasi Ahli Madya
Jenjang 8 (delapan) dengan pengalaman profesi minimal 5 (lima)
tahun. Mengetahui dengan baik proses perencanaan bangunan air
dengan segala permasalahannya. Sudah bisa berkerja dengan metode
perencanaan yang dikembangkan oleh Direktorat Jendral Sumber Daya
Air maupun Metode Teknik perencanaan khusus yang dipakai pada
kondisi tertentu.
Tugas dan kewajiban mencakup:
a. Melakukan analisis pemodelan aliran air dan hidroliknya;
b. Melakukan analisis transpor sedimen;
c. Membuat spesifikasi teknik terkait hasil analisis hidrolika;
d. Menyiapkan laporan hasil analisis hidrolika.
Tetapi tidak terbatas untuk hal-hal sebagai berikut:
a. Merencanakan dan melaksanakan semua kegiatan dalam pekerjaan
perancangan bangunan air yang mencakup pelaksanaan survei,
mengumpulkan data lapangan, menganalisa data lapangan,
merancang struktur yang berhubungan dengan air, menginventarisasi
gambar pelaksanaan, menyusun program pelaksanaan pekerjaan,
mempersiapkan pelaksanaan pekerjaan, mengawasi pelaksanaan
pekerjaan, dan membuat laporan;
b. Menjamin bahwa rencana pengendalian banjir yang dihasilkan adalah
pilihan yang paling ekonomis dan sesuai dengan standar teknik.
2. Ahli Geologi/Geoteknik
Tenaga ahli yang disyaratkan adalah Sarjana (S-1) Teknik Sipil/Geologi
lulusan Universitas / Peguruan Tinggi Negeri atau yang disamakan.
Memiliki NPWP dan sertifikat keahlian konsultansi bidang ke-PU-an dari
LPJK berupa SKA Geoteknik Subkualifikasi Ahli Madya Jenjang 8
(delapan) dengan pengalaman profesi minimal 5 (lima) tahun. Tugas
dan kewajiban mencakup:
a. Melakukan pengukuran dan uji kekuatan daya dukung tanah;
b. Melakukan analisis jenis-jenis tanah pada lokasi yang akan didirikan
infrastruktur (baik penyelidikan tanah di lapangan dan di laboratorium,
pengolahan dan analisis data tanah, dan perhitungan-perhitungan
mekanika tanah.
Tapi tidak terbatas untuk hal-hal sebagai berikut:
a. Melakukan interpretasi hasil penyelidikan;
b. Membuat stratigrafi lapisan tanah dan menentukan parameter teknis
untuk keperluan analisis;
c. Melakukan kajian dan analisis terhadap semua hasil penyelidikan tanah
terhadap rencana struktur bangunan pengendalian banjir;
d. Melakukan analisis struktur bawah/pondasi dan elemen lainnya yang
berhubungan dengan hasil penyelidikan geoteknik;
e. Menyusun rencana kerja dan mengatur semua personel yang terlibat
dalam penyelidikan geoteknik;
f. Bertanggung jawab atas semua pekerjaan yang ditanganinya kepada
Ketua Tim dan pemberi kerja.
4. Ahli Geodesi
Tenaga ahli yang disyaratkan adalah Sarjana (S-1) Teknik
Geodesi/Teknik Geomatika/Teknik Sipil lulusan Universitas / Peguruan
Tinggi Negeri atau yang disamakan. Memiliki NPWP dan sertifikat
keahlian konsultansi bidang ke-PU-an dari LPJK berupa SKA Survey
Terestris Subkualifikasi Ahli Madya Jenjang 8 (delapan) dengan
pengalaman profesi minimal 5 (lima) tahun. Tugas dan kewajiban
mencakup:
a. Merencanakan dan melaksanakan semua kegiatan dalam pekerjaan
pengukuran yang mencakup pelaksanaan survei pengukuran;
b. Melakukan pengolahan, penggambaran, dan analisis data
pengukuran/survei topografi, membuat peta kondisi lapngan horizontal
maupun vertikal;
c. Menjamin data, gambar, analisis, dan data perhitungan pengukuran
yang dihasilkan adalah benar, akurat, dan siap digunakan untuk tahap
perancangan.
Tetapi tidak terbatas untuk hal-hal sebagai berikut:
a. Mengendalikan pengawas lapangan dan surveyor serta memberi
petunjuk seperlunya dalam pelaksanaan survey pengukuran dan
pengumpulan data primer dan sekunder untuk lokasi yang telah
ditentukan;
b. Memeriksa dan mengolah semua hasil pengukuran dan pengumpulan
data primer dan sekunder rencana desain dimaksud yang berada di
bawah tanggung jawabnya;
c. Bertanggungjawab atas kebenaran, ketelitian, kemutakhiran, dan
kelengkapan data hasil pelaksanaan survey sesuai dengan buku
petunjuk yang telah ditetapkan;
d. Bertanggung jawab atas semua pekerjaan yang ditanganinya kepada
Ketua Tim dan pemberi kerja.
5. Ahli Biologi dan Vegetasi
Tenaga ahli yang disyaratkan adalah Sarjana Biologi strata Satu (S-1)
lulusan Universitas / Peguruan Tinggi Negeri atau yang disamakan.
Memiliki NPWP dan sertifikat Kursus Amdal dengan pengalaman
minimal 3 (tiga) tahun. Tugas dan kewajiban mencakup :
a. Melakukan survei lingkungan di lokasi proyek
b. Mengambil sampel komponen biologi
c. Membuat laporan hasil laboratorium
d. Menentukan upaya pengelolaan, pemantauan, dan dampak lingkungan
e. Melakukan inspeksi lapangan dan membuat laporan kondisi lingkungan
proyek
e. Melakukan inspeksi lapangan dan membuat laporan kondisi
lingkungan proyek
6. Ahli Lingkungan
Tenaga ahli yang disyaratkan adalah Sarjana (S-1) Teknik
Lingkungan/Teknik Penyehatan lulusan Universitas / Peguruan
Tinggi Negeri atau yang disamakan. Memiliki NPWP dan sertifikat
keahlian konsultansi bidang ke-PU-an dari LPJK berupa SKA Ahli
Madya Teknik Lingkungan Bidang Jasa Konstruksi Subkualifikasi
Ahli Madya Jenjang 8 (delapan) dengan pengalaman profesi
minimal 5 (lima) tahun. Tugas dan kewajiban mencakup:
a. Melakukan pengumpulan data, analisis, dan menyusun rekomendasi
mengenai hal-hal yang menyangkut aspek lingkungan dan sosial akibat
pekerjaan konstruksi;
b. Merumuskan upaya-upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan
mencakup antara lain pengolaan sanitasi, pengelolaan air minum,
pengelolaan sampah, dll;
c. Melakukan koordinasi dengan instansi lain terkait masalah lingkungan;
d. Melakukan penyusunan dan pemantauan terkait Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan (AMDAL) termasuk penyusunan rencana
pemberdayaan masyarakat (sesuai kebutuhan).
Tetapi tidak terbatas untuk hal-hal sebagai berikut:
a. Menilai dampak lingkungan
b. Merancang program mitigasi
c. Memfasilitasi konsultasi publik
d. Membantu klien memenuhi persyaratan peraturan lingkungan
e. Mengedukasi klien dan masyarakat
7. Ahli Kesehatan Masyarakat
Tenaga ahli yang disyaratkan adalah Sarjana Teknik
Lingkungan/Ilmu Lingkungan strata Satu (S-1) lulusan Universitas /
Peguruan Tinggi Negeri atau yang disamakan. Memiliki NPWP dan
sertifikat Kursus Amdal dengan pengalaman minimal 3 (tiga) tahun.
Tugas dan kewajiban mencakup:
a. Menyusun dokumen AMDAL
b. Melakukan studi lapangan dan mengumpulkan data
c. Menilai dampak lingkungan
d. Merancang program mitigasi
e. Memfasilitasi konsultasi publik
f. Membantu klien memenuhi persyaratan peraturan lingkungan
g. Mengedukasi klien dan masyarakat
8. Ahli Sosial Ekonomi
Tenaga ahli yang disyaratkan adalah Sarjana Sosiologi/Sosial
Ekonomi Pertanian/Ekonomi/Kesehatan Masyarakat/Teknologi
Pertanian strata Satu (S-1) lulusan Universitas / Peguruan Tinggi
Negeri atau yang disamakan. Memiliki NPWP dan sertifikat keahlian
konsultansi bidang ke-PU-an dari LPJK berupa SKA Sumber Daya Air
Subkualifikasi Ahli Muda Jenjang 7 (tujuh) dengan pengalaman
profesi minimal 3 (tiga) tahun. Tugas dan kewajiban mencakup:
a. Melakukan survei lapangan untuk mengumpulkan data sosial, ekonomi,
kesehatan, dan budaya
b. Melakukan penelitian dan analisis terhadap permasalahan sosial dan
ekonomi
c. Merumuskan solusi untuk menyelesaikan permasalahan sosial dan
ekonomi
d. Menyusun laporan hasil penelitian dan menyebarkannya melalui artikel
ilmiah atau publikasi jurnal
e. Melakukan kajian terhadap dampak sosial dan ekonomi dari kebijakan
publik
f. Melakukan monitoring lingkungan sesuai bidang keahliannya
9. Ahli Estimasi biaya
Tenaga ahli yang disyaratkan adalah Sarjana (S-1) Teknik
Sipil/Pengairan lulusan Universitas / Peguruan Tinggi Negeri atau
yang disamakan. Memiliki NPWP dan sertifikat keahlian konsultansi
bidang ke-PU-an dari LPJK berupa SKA Quantity Surveyor
Subkualifikasi Ahli Muda Jenjang 7 (tujuh) dengan pengalaman
profesi minimal 3 (tiga) tahun. Tugas dan kewajiban mencakup :
a. Melakukan pengumpulan data harga satuan bahan dan upah;
b. Menyiapkan analisa harga satuan pekerjaan;
c. Membuat perhitungan kuantitas pekerjaan;
d. Membuat perkiraan biaya pekerjaan konstruksi;
e. Menjamin bahwa data, perhitungan analisa harga satuan, dan
perhitungan kuantitas pekerjaan yang dihasilkan adalah benar dan
akurat;
f. Memeriksa kesesuaian antara dokumen, gambar, spesifikasi, Bill of
Quantity (BoQ).
Tetapi tidak terbatas untuk hal-hal sebagai berikut:
a. Mempersiapkan dengan baik serta melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan survei jenis bahan dan material;
b. Menghitung jenis dan volume pekerjaan dalam rangka evaluasi
Engineer Estimate (EE) dan menyiapkan dokumen tender;
c. Mengkoordinir dan mengendalikan semua personil yang terlibat dari
jenis pekerjaan yang ditanganinya;
d. Bertanggung jawab atas semua pekerjaan yang ditanganinya kepada
Ketua Tim dan pemberi kerja.
10. Ahli K3 Konstruksi
Tenaga ahli yang disyaratkan adalah Sarjana (S-1) Teknik
Sipil/Pengairan lulusan Universitas / Peguruan Tinggi Negeri atau
yang disamakan. Memiliki NPWP dan sertifikat keahlian konsultansi
bidang ke-PU-an dari LPJK berupa SKA K3 Subkualifikasi Ahli Muda
Jenjang 7 (tujuh) dengan pengalaman profesi minimal 3 (tiga)
tahun. Tugas dan kewajiban mencakup:
a. Menyusun rancangan konseptual Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi untuk dijadikan rujukan dalam menyusun Rencana
Keselamatan Konstruksi.
Tetapi tidak terbatas untuk hal-hal sebagai berikut:
a. Memeriksa, menguji, dan menganalisis kondisi kerja;
b. Mengawasi kepatuhan terhadap Undang-undang Keselamatan Kerja;
c. Mengawasi keadaan mesin, pesawat, alat-alat kerja, dan peralatan
lainnya;
d. Mengawasi penanganan bahan-bahan;
e. Mengawasi proses produksi;
f. Mengawasi sifat pekerjaan;
g. Mengidentifikasi potensi bahaya di tempat kerja;
h. Melakukan penilaian risiko bahaya;
i. Menyusun laporan hasil inspeksi dan audit;
j. Memberikan saran dan pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja.
Asisten Tenaga Ahli dan Staff Pendukung yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan ini adalah:
1. Asisten Tenaga Ahli/ Sub Professional Staff
Asisten tenaga ahli mempunyai kewajiban membantu tugas dan tanggung
jawab tenaga ahli di bidangnya dalam menyelesaikan pekerjaan.
2. Tenaga Pendukung/ Supporting Staff
Selain tenaga ahli beserta asisten tenaga ahli, juga diperlukan tenaga
pendukung untuk menyelesaikan produk perencanaa, membantu
kelancaran kegiatan administrasi teknik, dan korespondensi yang terdiri
No Kualifikasi Kualifikas Pengalama
Jabatan Keahlian
. Pendidikan i Tenaga n Kerja
Ahli (Tahun)
1 2 3 4 5 6
A Profesional Staff
SKK Ahli Madya
S2 Teknik Bidang Keahlian
Ketua Tim/Team
1 Sipil/Pengairan/Bidang Madya 8 Teknik Sumber
Leader
Sumber Daya Air Daya Air Jenjang
8
SKK Ahli Madya
S2 Teknik Sipil/Teknik
2 Ahli Hidrolika Madya 5 Hidrologi/Hidrolik
Pengairan
a Jenjang 8
S1 Teknik
SKK Ahli Madya
Geodesi/Teknik
3 Ahli Geodesi Madya 5 Survei Terestris
Geomatika/Teknik Sipil
Jenjang 8
S1 Teknik Sipil/Teknik SKK Ahli Madya
4 Ahli Geoteknik Geologi Madya 5 Geoteknik
Jenjang 8
SKK Ahli Madya
Teknik
S1 Teknik
Ahli Teknik Lingkungan
5 Lingkungan/Teknik Madya 5
Lingkungan Bidang Jasa
Penyehatan
Konstruksi
Jenjang 8
Mampu
melaksanakan
survey dan
Ahli Biologi dan analisis vegetasi
6 S1 Biologi - 3
Vegetasi dan biologi,
memiliki
Sertifikat Kursus
AMDAL A dan B
Mampu
menganalisa
dampak penyakit
dan
penaganannya
Ahli Kesehatan S1 Ilmu Kesehatan
7 - 3 yang timbul dari
Masyarakat Masyarakat
proyek
pengendalian
banjir, memiliki
Sertifikat Kursus
AMDAL A dan B
Mampu
menganalisa
dampak ekonomi
S1 Sosiologi /Sosial
yang timbul dari
Ekonomi Pertanian
proyek
8 Ahli Sosial Ekonomi /Ekonomi/Kesehatan - 3
pengendalian
Masyarakat/Teknologi
banjir, memiliki
Pertanian
Sertifikat Kursus
AMDAL A dan B
SKK Ahli Muda
S1 Teknik
9 Ahli Estimasi Biaya Muda 3 Quantity
Sipil/Pengairan
Surveyor
SKK Ahli Muda
S1 Teknik Keselamatan
10 Ahli K3 Konstruksi Muda 3
Sipil/Pengairan Konstruksi
Jenjang 7
Sub Profesional
B
Staff
1 Operator CAD S1/D3 Teknik Sipil - 1
2 Surveyor Topografi S1/D3 Teknik Sipil - 2
Surveyor Sosial
3 S1/D3 - 2 -
Ekonomi
Surveyor
4 S1/D3 - 2 -
Lingkungan
C Supporting Staff
1 Administrasi SMK/D3 - 1 -
2 Operator Komputer SMK/D3 - 1 -
Tenaga Lokal
3 - - - -
Topografi
Tenaga Lokal
4 - - - -
Mektan
SKA survey
dan analisis
komponen
lingkungan
yang
diperlukan
S1 Teknik dalam
6 Ahli Lingkungan Lingkungan/Ilmu - 3 penyiapan
Lingkungan dokumen
lingkungan
hidup,
sertifikat
Kursus
AMDAL A dan
B
Mampu
Menganalisa
Dampak
Penyakit dan
penagananny
Ahli Kesehatan S1 Ilmu Kesehatan a yang Timbul
7 - 3
Masyarakat Masyarakat Dari Proyek
Air Baku,
Sertifikat
Kursus
AMDAL A dan
B
SKA Teknik
Sumber Daya
Air – Muda
S1 Sosiologi /Sosial
atau Ahli
Ekonomi Pertanian
Muda Bidang
8 Ahli Sosial Ekonomi /Ekonomi/Kesehatan Muda 3
Keahlian
Masyarakat/Teknolog
Teknik
i Pertanian
Sumber Daya
Air Jenjang 7
SKA K3
Konstruksi –
Muda atau
S1 Teknik SKK Ahli
9 Ahli K3 Konstruksi Muda 2
Sipil/Pengairan Muda
Keselamatan
Konstruksi
Jenjang 7
Sub Profesional
B
Staff
1 Operator CAD S1/D3 Teknik Sipil - 1
2 Surveyor Topografi S1/D3 Teknik Sipil - 2
Surveyor Sosial
3 S1/D3 - 2 -
Ekonomi
4 Surveyor Lingkungan S1/D3 - 2 -
C Supporting Staff
1 Administrasi SMK/D3 - 1 -
2 Operator Komputer SMK/D3 - 1 -
Tenaga Lokal
3 - - - -
Topografi
4 Tenaga Lokal Mektan - - - -| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 8 May 2017 | Supervisi Pembangunan Pengaman Pantai Kec. Namrole; Kab. Buru Selatan; Provinsi Maluku; 1 Lap | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 4,200,000,000 |
| 19 February 2025 | Rencana Induk Drainase | Kab. Tangerang | Rp 2,500,000,000 |
| 1 December 2023 | Supervisi Revitalisasi Situ Kelapa Dua; 1 Dokumen; 1 Dokumen; Nf; K; Syc | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,500,000,000 |
| 7 December 2022 | Detail Desain Rehabilitasi Ss, Sarengseng Cst;1 Dokumen;1 Dokumen;nf; K; Syc | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,500,000,000 |
| 20 April 2020 | Penyusunan Pai, Iksi (Epaksi) Dan Aknop Di Jatiluhur[ 1 Pkt] | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,493,630,000 |
| 10 November 2016 | Sid Peningkatan Potensi Areal D.I. Trukat; Kab. Buru Selatan; Prov. Maluku | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,485,113,000 |
| 6 December 2018 | Dd Pembangunan Jaringan Irigasi Tersier Di Baliase (Kiri) Kab. Luwu Utara | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,484,480,000 |
| 8 December 2021 | Supervisi Konstruksi Pembangunan Breakwater Pantai Pulau Kapota Kec. Wangi - Wangi Kab. Wakatobi | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,400,000,000 |
| 29 December 2022 | Supervisi Revitalisasi Danau Ayamaru Kabupaten Maybrat Provinsi Papua Barat (Lanjutan); Papua Barat; Kab. Maybrat; 1 Dokumen; 1 Dokumen; Nf; K; Syc | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,100,000,000 |
| 28 November 2019 | Review Desain D.I. Mbay Di Kab. Nagekeo | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,070,086,000 |