| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0015284557941000 | Rp 999,288,156 | 76.07 | 96.07 | - | |
| 0752500595942000 | Rp 1,063,265,000 | 72.29 | 91.08 | - | |
| 0807755970528000 | - | 51.93 | - | Gugur Evaluasi Teknis Karena Pengalaman Personil Tenaga Ahli atas nama LOBUSONA SILALAHI, S.T., Ir. HARJUNA HALMAD, PERDANA ARMY WIJAYA, S.T., CAHYO BASKORO NUSWANTORO,S.T dan MISBAKHUSSURUR, S.T.,M.T, tidak terdapat dalam SIMPAN sehingga pengalaman personil tenaga ahli tersebut tidak dapat dievaluasi sebagai pengalaman, (Berdasarkan Dokumen Pemilihan : BAB III IKP : Huruf J.PENERAPAN SISTEM INFORMASI PENGALAMAN (SIMPAN), Point. 43 Penilaian Pengalaman Tenaga Ahli, Angka. 43.4) Pengalaman yang tidak tercantum dalam SIMPAN ataupun pengalaman dalam SIMPAN yang tidak disertai unggahan dokumen pengalaman, maka tidak dapat dievaluasi sebagai pengalaman), sehingga nilai evaluasi sub unsur tenaga ahli dibawah ambang batas, (Berdasarkan Dokumen Pemilihan : BAB VI Lembar Kriteria Evaluasi : Huruf B. Evaluasi Teknis, pada tabel : Peserta Seleksi dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur di atas atau sama dengan ambang batas, Unsur Tenaga Ahli 50% ). | |
| 0662756113942000 | - | - | - | CV. PUTRA ARENA MASA mendaftar dan memasukkan dokumen kualifikasi dengan mengunggah Surat Perjanjian KSO yang sama dengan PT. PILLAR PUSAKA INTI dalam paket yang sama, (BAB III. IKP Angka 6. Satu Data Kualifikasi Tiap Peserta, Poin. 6.3. Setiap peserta yang termasuk dalam KSO dilarang menjadi peserta baik secara sendiri maupun sebagai anggota KSO yang lain pada paket pekerjaan yang sama.) | |
| 0013454236015000 | - | - | - | - | |
| 0419675616504000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas kualifikasi teknis yang disyaratkan pada dokumen kualifikasi (BAB IX Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi , Angka. 2. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis, Huruf. b. Persyaratan kualifikasi teknis, Ambang batas 70). | |
| 0027003490821000 | - | - | - | Tidak Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Menengah serta disyaratkan subklasifikasi Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi, (RK003) (KBLI 2020) atau Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Transportasi, (RE202) (KBLI 2017), hasil pengecekan pada lpjk.pu.go.id untuk RE202 tidak berlaku. | |
| 0016779308441000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas kualifikasi teknis yang disyaratkan pada dokumen kualifikasi (BAB IX Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi , Angka. 2. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis, Huruf. b. Persyaratan kualifikasi teknis, Ambang batas 70). | |
| 0018872267331000 | - | 61.29 | - | Gugur Evaluasi Teknis Karena tidak menyampaikan proposal teknis. pada unggahan proposal teknis hanya berisi: Daftar Pengalaman perusahaan 10 KSO, Data Organisasi Perusahaan KSO, Surat Penawaran Administrasi dan Teknis, Surat Penawaran biaya, Surat Perjanjian KSO, Surat Pernyataan kepemilikan kompetensi kerja, surat pernyataan pemenuhan ketentuan remunirasi dan uraian Pengalaman perusahaan 10 KSO. sehingga nilai evaluasi sub unsur proposal teknis dibawah ambang batas, (Berdasarkan Dokumen Pemilihan : BAB VI Lembar Kriteria Evaluasi : Huruf B. Evaluasi Teknis, pada tabel : Peserta Seleksi dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur di atas atau sama dengan ambang batas, Unsur Proposal Teknis 15% ). | |
| 0810891010805000 | - | - | - | PT. ARCI PRATAMA KONSULTAN mendaftar dan memasukkan dokumen kualifikasi dengan anggota KSO yang berbeda dalam paket yang sama, (BAB III. IKP Angka 6. Satu Data Kualifikasi Tiap Peserta, Poin. 6.3. Setiap peserta yang termasuk dalam KSO dilarang menjadi peserta baik secara sendiri maupun sebagai anggota KSO yang lain pada paket pekerjaan yang sama.) | |
| 0020995254942000 | - | - | - | Anggota KSO PT. ARCI PRATAMA KONSULTAN mendaftar dan memasukkan dokumen kualifikasi dengan anggota KSO yang berbeda dalam paket yang sama, (BAB III. IKP Angka 6. Satu Data Kualifikasi Tiap Peserta, Poin. 6.3. Setiap peserta yang termasuk dalam KSO dilarang menjadi peserta baik secara sendiri maupun sebagai anggota KSO yang lain pada paket pekerjaan yang sama.) | |
| 0016785727013000 | - | - | - | PT. PILLAR PUSAKA INTI mendaftar dan memasukkan dokumen kualifikasi dengan mengunggah Surat Perjanjian KSO yang sama dengan CV. PUTRA ARENA MASA dalam paket yang sama, (BAB III. IKP Angka 6. Satu Data Kualifikasi Tiap Peserta, Poin. 6.3. Setiap peserta yang termasuk dalam KSO dilarang menjadi peserta baik secara sendiri maupun sebagai anggota KSO yang lain pada paket pekerjaan yang sama.) | |
| 0032489841805000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas kualifikasi teknis yang disyaratkan pada dokumen kualifikasi (BAB IX Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi , Angka. 2. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis, Huruf. b. Persyaratan kualifikasi teknis, Ambang batas 70). | |
| 0733685341804000 | - | - | - | - | |
| 0864039003801000 | - | - | - | - | |
| 0017972415017000 | - | - | - | - | |
| 0015881097821000 | - | - | - | - | |
PT Teknika Utama Konsultan | 09*0**8****44**0 | - | - | - | - |
| 0016910150805000 | - | - | - | - | |
| 0939379145942000 | - | - | - | - | |
CV Khayra Berkah Konstruksindo | 05*5**6****11**0 | - | - | - | - |
| 0013494653013000 | - | - | - | - | |
| 0020025888955000 | - | - | - | - | |
Perkasa Halomoan Pane | 03*5**9****22**0 | - | - | - | - |
DOKUMEN PERSIAPAN PENGADAAN
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Paket Pekerjaan
Supervisi Penataan Kawasan Lelilef Waibulan, Kabupaten Halmahera Tengah
Satuan Kerja
Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Maluku Utara
BALAI PENATAAN BANGUNAN, PRASARANA DAN KAWASAN MALUKU UTARA
DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PE KERJAAN UMUM
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PAKET PEKERJAAN
SUPERVISI PENATAAN KAWASAN LELILEF WAIBULAN,
KABUPATEN HALMAHERA TENGAH
SATUAN KERJA
BALAI PENATAAN BANGUNAN, PRASARANA DAN KAWASAN
MALUKU UTARA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
BALAI PENATAAN BANGUNAN, PRASARANA DAN KAWASAN
MALUKU UTARA
TAHUN ANGGARAN 2025
1. LATAR BELAKANG
Kabupaten Halmahera Tengah adalah salah satu kabupaten di provinsi Maluku Utara, Indonesia.
Ibukota kabupaten ini terletak di Weda. Kabupaten Halmahera Tengah dibentuk sejak tahun 1990 berdasarkan
Undang-Undang Nomor 06 Tahun 1990 dan pada tahun 2003 telah dimekarkan sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 01 Tahun 2003 menjadi dua Kabupaten dan satu Kota, yaitu Kabupaten Halmahera Tengah dengan pusat
Pemerintahan di Weda, Kabupaten Halmahera Timur dan Kota Tidore Kepulauan. Sehingga pada saat ini wilayah
Kabupaten Halamhera Tengah mempunyai luas wlayah 8.381,48 Km2(daratan 2.276,83 Km2 atau 27% dan luas
lautan sekitar 6.104,65 Km2 atau 73%.
Beberapa isu penting yaitu isu terkait pemukiman kumuh akibat lonjakan jumlah penduduk migrasi
dari luar Kabupaten Halmahera Tengah, ruang terbuka, ketersediaan air minum, persampahan, air limbah,
kelistrikan dan telekomunikasi, pencemaran sungai, kesehatan, kapasitas tenaga kerja, alih fungsi lahan,
konektivitas udara, dan rencana tata ruang, sehingga penataan Kawasan Lelilef Waibulan ini yang di danai melalui
APBN dapat mendukung perekonomian daerah, dan sebagai indikator pembangunan daerah dalam mendukung
pertumbuhan ekonomi nasional.
Sesuai arahan RPJMN tahun 2020-2024 Halmahera Tengah dalam wilayah Provinsi Maluku Utara
sebagai Kawasan Industri, serta Perpes Nomor 109 tahun 2020 penetapan KI Weda Halmahera Tengah sebagai
Proyek Strategis Nasional (PSN), maka di perlukan berbagai kebijakan strategis yang bersinergi dengan kondisi
lingkungan. Melalui percepatan pembangunan infrastruktur konektivitas wilayah, kebutuhan dasar masyarakat
serta peningkatan ekonomi dan UKM untuk mendukung kesejahteraan masyarakat dan penguatan ekonomi
nasional, di samping kebijakan nasional seperti penuntasan kemiskinan dan stunting.
Perumahan dan permukiman merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia dan merupakan faktor
penting dalam peningkatan harkat dan martabat manusia serta mutu kehidupan yang sejahtera dalam masyarakat
yang adil dan makmur. Perumahan dan permukiman juga merupakan bagian dari pembangunan nasional yang
perlu terus ditingkatkan dan dikembangkan secara terpadu, terarah, terencana, dan berkesinambungan.
Saat ini permukiman kumuh merupakan masalah kompleks di perkotaan yang mencakup persoalan
lingkungan, sosial, dan ekonomi. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 telah
mengamanatkan target kawasan permukiman kumuh yang ditangani secara terpadu seluas 10.000 ha dan 10
kawasan di permukiman kumuh. perkotaan yang ditangani melalui peremajaan kota. Untuk mencapai target
tersebut, dibutuhkan upaya penanganan permukiman kumuh secara holistik dan terintegrasi yang didukung
dengan perencanaan penanganan yang terpadu. Permen PUPR No. 26 Tahun 2017 tentang Panduan
Pembangunan Budaya Integritas di Kementerian PUPR dijelaskan tentang Visium PUPR 2030 bahwa salah satu
kegiatan dalam visium tersebut adalah target penanganan kumuh tahun 2020- 2024 seluas 10.000 Hektar dan
tahun 2025-2029 target penanganan kumuh seluas 17.000 Hektar. Dengan demikian pada tahun 2031
permukiman kumuh, khususnya diperkotaan menjadi 0 hektar.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
1) Maksud
Maksud dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Penyedia Jasa/Konsultan Supervisi
yang memuat masukan azas, kriteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi, diperhatikan dan
diinterpretasikan kedalam pelaksanaan tugas sebagai Konsultan Pengawas Konstruksi, sehingga dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
2) Tujuan
Tujuannya adalah agar pelaksanaan proses pelaksanaan pekerjaan Penataan Kawasan Lelilef Waibulan,
Kabupaten Halmahera Tengah sesuai dengan tahapan yang diatur dalam peraturan yang berlaku, agar
tahapan perencanaan dan pengendalian pelaksanaan kontruksi dapat berjalan dengan efisien serta efektif
baik dari sisi teknis pelaksanaan, waktu pelaksanaan dan biaya pelaksanaan dan pemenuhan terhadap
persyaratan teknis lainnya.
3. SASARAN
Sasaran dari Konsultan Supervisi Penataan Kawasan Lelilef Waibulan, Kabupaten Halmahera Tengah ini adalah:
1) Terarahnya pelaksanaan kegiatan fisik Penataan Kawasan Lelilef Waibulan, Kabupaten Halmahera
Tengah sesuai dengan tahapan kegiatan mulai dari pengendalian, pengawasan pelaksanaan kontruksi
sampai pelaporan yang memenuhi azas standar dan kriteria teknis.
2) Terkendalinya kegiatan pengawasan, Penataan Kawasan Lelilef Waibulan, Kabupaten Halmahera
Tengah secara kualitas, tepat waktu, dalam tepat biaya, serta diselenggarakan secara tertib administrasi.
3) Adanya rekomendasi pengendalian, koordinasi dan evaluasi pada semua tahapan pelaksanaan kegiatan
administrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Kontruksi sehingga terwujudnya tertib administrasi.
4) Tersedianya data dan informasi tentang perkembangan kegiatan Penyedia Jasa Kontruksi dalam bentuk
pelaporan sehingga proses pengendalian dapat berjalan sesuai dengan rencana.
4. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi pekerjaan berada di Desa Lelilef – Waibulan, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah,
dengan koordinat lokasi pekerjaan : 0.466344, 127.92694
5. SUMBER PENDANAAN
1) Sumber Pendanaan
Sumber biaya dari keseluruhan pekerjaan dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)
pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satker Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan
Maluku Utara, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum Tahun Anggaran 2025.
Rincian sumber pendanaan sebagai berikut:
a) Besaran Pagu : Rp1.441.200.000 (Satu Miliar Empat Ratus Empat Puluh Satu Juta Dua Ratus
Ribu Rupiah)
b) Besaran HPS : Rp1.255.469.700 (Satu Milyar Dua Ratus Lima Puluh Lima Juta Empat Ratus
Enam Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Rupiah)
2) Kualifikasi Dan Klasifikasi Badan Usaha
Pelaksanaan pekerjaan ini terbuka untuk Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi yang memenuhi
persyaratan izin usaha sebagai berikut:
a) Bentuk Usaha : Badan Usaha
b) Kualifikasi : Menengah
c) Klasifikasi : Pengawasan Rekayasa
Subklasifikasi : Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi
Kode Subklasifikasi : RK003 (KBLI 2020)
atau
Subklasifikasi : Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Transportasi
Kode Subklasifikasi : RE202 (KBLI 2017)
Persyaratan pengalaman sejenis adalah berdasarkan lingkup pekerjaan Pengawasan/Supervisi Kawasan,
antara lain:
Jalan lingkungan Permukiman (Bukan: Jalan Raya, Jalan Tol, Jalan Layang, dan Rel kereta api);
Bangunan pendukung jalan;
Landscape area.
3) Ketentuan Lain
Apabila ketersediaan anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satker Balai Penataan
Bangunan, Prasarana dan Kawasan Maluku Utara yang telah disahkan tidak tersedia atau tidak cukup
tersedia, maka pengadaan barang/jasa dapat dibatalkan dan pihak Penyedia Jasa tidak dapat menuntut ganti
rugi dalam bentuk apapun.
6. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Nama PPK : Asiwati Sanaky, S.T.
Jabatan PPK : PPK Perencanaan
Satuan Kerja : Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Maluku Utara
7. PENERIMA MANFAAT
Adapun penerima manfaat langsung adalah masyarakat Kecamatan Weda Tengah Desa Lelilef Waibulan dan
Desa Lelilef Sawai Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara.
8. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah berpedoman pada ketentuan yang
berlaku, khusunya Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Kegiatan pengawasan meliputi pengendalian waktu, biaya, pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas), dan
tertib administrasi pada tahap persiapan pelaksanaan sampai dengan tahap Serah Terima Pertama (PHO)
pekerjaan. Kegiatan pengawasan konstruksi terdiri dari beberapa tahapan, diantaranya:
1) Tahap Persiapan
2) Tahap Pelaksanaan Konstruksi
3) Tahap Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over)
4) Pelaporan
9. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Jangka waktu Pelaksanaan kegiatan Supervisi Penataan Kawasan Lelilef Waibulan, Kabupaten Halmahera
Tengah adalah 120 (seratus dua puluh hari) Hari Kalendar / 4 Bulan terhitung sejak tanggal mulai kerja yang
tercantum dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). Matriks jangka waktu pelaksanaan kegiatan sebagai berikut:
Bulan (Tahun Anggaran 2025)
No Kegiatan
Juli Ags Sep Okt Nov Des
1 Tahap Persiapan
2 Tahap Pelaksanaan
3 Tahap Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over)
4 Pelaporan
10. PERSYARATAN KERJASAMA
Jika kerja sama dengan Penyedia Jasa Konsultansi lain diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan Jasa Konsultansi
ini, maka harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) Kualifikasi Usaha Menengah dengan Kualifikasi Usaha Menengah;
2) Kualifikasi Usaha Menengah dengan Kualifiasi Usaha Kecil;
3) Dinyatakan memenuhi semua persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Pemilihan;
4) Terdapat Perjanjian Kerjasama Operasi (KSO) yang memuat persentase dan perusahaan yang ditunjuk;
5) Terdiri dari perusahaan nasional;
6) Membuat Surat Perjanjian kemitraan paling banyak 3 (tiga) Perusahaan;
7) Tanggung jawab profesi berlaku bagi semua anggota kemitraan / KSO termasuk bagi seluru Tenaga Ahli
(Konsultan Pengawas) yang terlibat.
Demikian Uraian Singkat ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagai acuan pelaksanaan pekerjaan
Ternate, 13 Agustus 2025
Menyetujui, Dibuat Oleh,
Kepala Satuan Kerja PPK Perencanaan
Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Satuan Kerja Penataan Bangunan, Prasarana dan
Maluku Utara Kawasan Maluku Utara
Sahdin Hi. Husen, S.T., M.T. Asiwati Sanaky, S.T
NIP. 19761230 200801 1 008 NIP. 19810225 200903 2 001
Mengetahui,
Kepala Balai,
Sahdin Hi. Husen, S.T., M.T.
NIP. 19761230 200801 1 008| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 23 April 2024 | Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor Perwakilan Bpkp Provinsi Maluku Utara | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,738,000,000 |
| 14 December 2018 | Konsultan Supervisi Spam 1 Pulau Morotai | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,500,000,000 |
| 8 December 2017 | Konsultan Supervisi Maluku Utara 1 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,300,000,000 |
| 9 November 2021 | Perencanaan Pembangunan Gedung Pendidikan | Kementerian Kesehatan | Rp 1,729,749,000 |
| 19 August 2019 | Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (Rdtr) Kawasan | Kab. Seram Bagian Barat | Rp 1,705,074,600 |
| 14 June 2019 | Manajemen Konstruksi Rehabilitasi Dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kab. Buru Selatan | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,615,213,000 |
| 23 October 2020 | Pengawasan Teknik Jalan Dan Jembatan Pulau Tidore Dan Ternate | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,545,885,000 |
| 26 February 2024 | Perencanaan Teknik Preservasi Jalan Wilayah Selatan Provinsi Maluku Utara | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,500,000,000 |
| 11 June 2024 | Perencanaan Jembatan Ruas Keliling Pulau Makian | Provinsi Maluku Utara | Rp 1,494,270,000 |
| 17 April 2021 | Perencanaan Pembangunan/Rehabilitasi Sd Dak | Kab. Seram Bagian Barat | Rp 1,405,714,600 |