| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
PT Bortom Karya Mandiri | 09*2**5****24**0 | Rp 7,150,701,696 | 79.33 | 83.46 | - |
| 0018872267331000 | Rp 8,029,089,096 | 87.69 | 87.97 | - | |
| 0016384356061000 | Rp 8,085,121,896 | 81.6 | 82.97 | - | |
| 0015725617061000 | Rp 8,210,194,920 | 90.97 | 90.19 | - | |
| 0013639422062000 | Rp 8,525,238,894 | 76.28 | 77.8 | - | |
| 0016685638008000 | Rp 8,638,645,596 | 95.77 | 93.17 | - | |
| 0018021204017000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas Kualifikasi Teknis | |
| 0011185816428000 | - | - | - | Anggota KSO PT MANGGALAKARYA BANGUN SARANA juga berKSO dengan PT. KHARISMA KARYA sehingga tidak Sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada BAB III IKP Nomor 6 Dokumen Kualifikasi | |
| 0014847289805000 | - | - | - | Anggota KSO PT MANGGALAKARYA BANGUN SARANA juga berKSO dengan PT. BIRO ARSITEK DAN INSINJUR SANGKURIANG sehingga tidak Sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada BAB III IKP Nomor 6 Dokumen Kualifikasi | |
Geicos Rancang Bagus | 08*1**2****16**0 | - | - | - | - |
| 0015586076013000 | - | - | - | - | |
Laminar Engineering Consultant | 05*2**1****61**0 | - | - | - | - |
| 0015883549821000 | - | - | - | - | |
| 0013456629017000 | - | - | - | - | |
| 0013454236015000 | - | - | - | - | |
| 0032605628061000 | - | - | - | - | |
| 0012271136805000 | - | - | - | - | |
| 0013494653013000 | - | - | - | - | |
| 0013282173013000 | - | - | - | - | |
| 0021430152016000 | - | - | - | - | |
Saranabudi Prakarsaripta | 0011395159707001 | - | - | - | - |
| 0706303674061000 | - | - | - | - | |
| 0026937300211000 | - | - | - | - | |
| 0018204420015000 | - | - | - | - | |
PT Vitech Pratama Konsultan | 0962230090214000 | - | - | - | - |
| 0807755970528000 | - | - | - | - | |
| 0012162715441000 | - | - | - | - | |
| 0831137294911000 | - | - | - | - | |
| 0021179445216000 | - | - | - | - | |
| 0013095203062000 | - | - | - | - | |
| 0024599904215000 | - | - | - | - | |
| 0033103508311000 | - | - | - | - | |
Agrinas Pangan Nusantara (Persero) | 00*0**6****93**0 | - | - | - | - |
| 0911737872643000 | - | - | - | - | |
Perkasa Halomoan Pane | 03*5**9****22**0 | - | - | - | - |
| 0011395159517000 | - | - | - | - | |
CV Sinar Desha | 05*8**5****14**0 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KEGIATAN :
PEMBANGUNAN DAN REHABILITASI PRASARANA PENDIDIKAN
PEKERJAAN :
MANAJEMEN KONSTRUKSI
PEMBANGUNAN SEKOLAH RAKYAT PROVINSI KEPULAUAN RIAU
DISUSUN OLEH :
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
PELAKSANAAN PRASARANA STRATEGIS
SATUAN KERJA PELAKSANAAN PRASARANA STRATEGIS KEPULAUAN RIAU
1. Latar Belakang
Pada Rapat Terbatas bidang Pemberdayaan Masyarakat tanggal 3 Januari 2025,
Presiden Republik Indonesia memiliki gagasan untuk membangun sekolah khusus
untuk anak-anak yang tidak mampu yang masih di bawah naungan orang tua dalam
bentuk Sekolah Rakyat. Sekolah Rakyat diharapkan dapat menjadi wujud nyata
peran Negara dalam mengentaskan kemiskinan melalui pendidikan, kesehatan dan
kehidupan yang berkualitas bagi siswa yang berasal dari keluarga miskin. Pendirian
Sekolah Rakyat bertujuan untuk memutus rantai kemiskinan yang terjadi antar
generasi keluarga miskin. Sekolah ini dirancang untuk mencetak agen perubahan
dari keluarga miskin untuk membantu mereka mencapai kehidupan yang lebih baik.
Sekolah Rakyat diselenggarakan pada jenjang pendidikan dasar, menengah dan atas.
Sekolah Rakyat mengutamakan aspek akademis, pembentukan karakter dan
kepribadian luhur. Sebagai Center of Excellence, Sekolah Rakyat berkomitmen
memberikan dampak positif kepada peserta didik dengan menginspirasi mental dan
mengembangkan intelektual melalui excellence of thought (keunggulan dalam
pemikiran) dan excellence of character (keunggulan dalam karakter).
Tidak hanya sekedar memberikan akses pendidikan, Sekolah Rakyat juga berfungsi
membentuk karakter dan kepemimpinan sebagai instrumen pemberdayaan sosial
dan ekonomi bagi keluarga miskin. Dengan mengintegrasikan program pelatihan
keterampilan, literasi keuangan, dan wirausaha sosial dalam kurikulumnya, sekolah
ini tidak hanya membekali anak-anak dengan ilmu akademik tetapi juga membentuk
mental yang tangguh dan karakter yang kuat, serta menciptakan peluang bagi orang
tua mereka untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi. Pendekatan ini
mencerminkan strategi jangka panjang pemerintah dalam mengatasi kemiskinan
secara holistik dan tidak hanya dengan memberikan bantuan langsung semata, tetapi
juga dengan membangun kapasitas keluarga miskin agar lebih mandiri dan berdaya.
Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Prasarana Strategis
mendapatkan penugasan untuk menangani penyiapan sarana dan prasarana
strategis pendukung Sekolah
Rakyat sebagaimana tercantum di dalam Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025
tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan
Kemiskinan Ekstrim. Penanganan Sekolah Rakyat oleh Direktorat Jenderal Prasarana
Strategis akan dilaksanakan secara Multi Years Contract pada tahun anggaran 2025-
2026 yang ditargetkan selesai pada pertengahan 2026 dan sehingga dapat
dimanfaatkan untuk Tahun Ajaran 2026.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan Kegiatan ini adalah:
1) Maksud kegiatan :
Maksud Pengadaan Jasa Manajemen Konstruksi ini adalah untuk mendapatkan
Penyedia Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi yang akan mengendalikan setiap
tahapan Pekerjaan Pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Kepulauan Riau
meliputi pengendalian waktu, biaya, pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan
kualitas), dan tertib administrasi dalam pembangunan bangunan gedung negara,
mulai dari tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan akhir masa
pemeliharaan.
2) Tujuan kegiatan:
Tujuan Pengadaan Jasa Manajemen Konstruksi ini adalah terbangunnya fisik
konstruksi sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah direncanakan.
Terlaksananya pengendalian dan pengawasan secara mendetail yang memuat
pelaksanaan pekerjaan dari awal sampai dengan selesai dan dilengkapi dengan
rincian kemajuan pekerjaan sesuai dengan kebutuhan pembangunan bangunan
gedung negara yang dilindungi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
sehingga terwujud bangunan gedung negara yang sesuai dengan ketentuan.
3. Sasaran
Sasaran dilaksanakannya kegiatan Manajemen Konstruksi Pembangunan Sekolah
Rakyat di Provinsi Kepulauan Riau ini adalah:
a. Terarahnya secara teknis pelaksanaan review dokumen perencanaan teknis
sebagai dasar perubahan kontrak apabila diperlukan;
b. Terarahnya secara teknis pelaksanaan konstruksi Pekerjaan Pembangunan
Sekolah Rakyat di Provinsi Kepulauan Riau mulai dari SPMK Konstruksi, Serah
Terima Pekerjaan Pertama, Masa Pemeliharaan dan Serah Terima Kedua;
c. Terkendalinya pelaksanaan konstruksi Pekerjaan Pembangunan Sekolah Rakyat
di Provinsi Kepulauan Riau mulai dari SPMK Konstruksi, Serah Terima
Pekerjaan Pertama, Masa Pemeliharaan dan Serah Terima Kedua secara
berkualitas, tepat waktu, dalam batas biaya yang tersedia, serta diselenggarakan
secara tertib administrasi;
d. Terpenuhinya persyaratan perizinan bangunan gedung negara yang diperlukan
sesuai peraturan yang berlaku, terpenuhinya pernyataan tentang keandalan
bangunan gedung dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
4. Lokasi Pekerjaan
Lokasi proyek pembangunan terletak di 3 Kabupaten/Kota dengan koordinat :
1. Kabupaten Natuna
Aalamat : Kota Ranai, Kec. Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Provinsi
Kepulauan Riau
Koordinat (3.94100202112746, 108.37734011537333);
2. Kota Tanjungpinang
Alamat : Kelurahan Kamp. Bugis, Kec. Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang,
Provinsi Kepulauan Riau
Koordinat (0.9469512657963388, 104.46030659532919);
3. Kabupaten Kepulauan Anambas
Desa Langir, Kec. Palmatak, Kab. Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau
Koordinat (3.3010701866008776, 106.27211453907312).
Kabupaten Natuna
Kota Tanjungpinang
Kabupaten Kepulauan Anambas
5. Sumber Pendanaan
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBN 2025-2026 (MYC) Satuan Kerja
Pelaksanaan Prasarana Strategis Kepulauan Riau, Direktorat Jenderal Prasarana
Strategis, Kementerian PU Tahun Anggaran 2025-2026
Pagu pengadaan untuk pelaksanaan manajemen konstruksi ini sebesar Rp.
9.981.840.000,- (Sembilan Miliar Sembilan ratus delapan puluh satu juta
delapan ratus empat puluh ribu rupiah).
6. Lingkup Pekerjaan
Lingkup kegiatan Manajemen Konstruksi Pembangunan Sekolah Rakyat di Provinsi
Kepulauan Riau meliputi penyediaan Jasa Konsultansi Pembangunan Bangunan
Sekolah Rakyat berupa pencapaian hasil sesuai standar teknis dimulai dari tahap
persiapan, tahap Pelaksanaan, serah terima pertama (PHO), hingga masa
Pemeliharaan berakhir (FHO). Ruang lingkup pekerjaan kegiatan manajemen
konstruksi adalah sebagai berikut :
1. Mengadakan dan memimpin rapat-rapat koordinasi terkait pembahasan hasil
produk/output perencanaan, menyusun laporan hasil rapat koordinasi, dan
membuat laporan kemajuan pekerjaan manajemen konstruksi;
2. Membantu penyiapan dokumen untuk proses perizinan yang terkait dengan
pembangunan;
3. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh penyedia
jasa pelaksanaan konstruksi, yang meliputi program pencapaian sasaran fisik,
penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan
perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance atau
Quality Control, dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3);
4. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu,
pengendalian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi,
pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian tertib administrasi,
pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja;
5. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang
timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan
koreksi teknis bila terjadi penyimpangan;
6. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
konstruksi fisik;
Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:
1) Konsultan Manajemen Konstruksi sebagai direksi teknis dalam pengawasan
pekerjaan di lapangan;
2) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
3) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
4) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan
laju pencapaian volume atau realisasi fisik;
5) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan
yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
6) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan manajemen konstruksi, dengan masukan hasil
rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan
konstruksi fisik yang dibuat oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;
7) Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan
pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi;
8) Memeriksa dan menyetujui Izin Kerja, Izin Material, Izin Peralatan, Izin
Pengecoran;
9) Memeriksa Laporan Cuaca, Laporan Tenaga Kerja, Laporan Progress Fisik Harian,
Mingguan, Bulanan;
10) Melaksanakan kajian terhadap pemeriksaan Testing and Commissioning yang
dilakukan oleh Pelaksana Konstruksi (Kontraktor);
11) Menyiapkan presentasi progres kemajuan fisik untuk rapat mingguan, bulanan
sampai dengan akhir proyek pelaksanaan dan pemeliharaan;
12) Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;
13) Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan dilapangan (As Built
Drawing) sebelum serah terima pertama;
14) Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima pertama, dan
mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan;
15) Memeriksa dan memastikan bahwa proses kelengkapan gambar-gambar yang
sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built Drawing) telah dilaksanakan
sesuai dengan syarat dan peraturan yang berlaku;
16) Memeriksa dan memastikan bahwa kegiatan penyusunan daftar cek list
cacat/kerusakan meliputi pemeriksaan kuantitas dan pemeriksaan kualitas telah
dilaksanakan sesuai dengan syarat dan peraturan yang berlaku;
17) Memeriksa dan memastikan bahwa kontraktor pelaksana konstruksi telah
melaksanakan penyusunan petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan
gedung (manual book) sesuai dengan syarat dan peraturan yang berlaku;
18) Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun
petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;
19) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah terima pertama,
berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua pekerjaan
konstruksi, sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan
konstruksi;
20) Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung
terbangun sesuai dengan PBG;
21) Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen Pendaftaran;
22) Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen Sertifikat
Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kota atau Kabupaten setempat yang meliputi:
a) Membantu menyusun kelengkapan dokumen administrasi dan teknis untuk
proses penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai dengan ketentuan dan
peraturan Pemerintah Kota/Kabupaten setempat;
b) Membuat surat pernyataan laik fungsi untuk obyek bangunan gedung yang
menjadi obyek pengawasan selama masa konstruksi, sebagai lampiran utama
permohonan penerbitan SLF kepada Kota/Kabupaten setempat;
23) Menyusun laporan akhir pekerjaan manajemen konstruksi.
24) Melakukan pengawasan tahap Pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai
dengan serah terima akhir (final hand over) pekerjaan konstruksi;
25) Memastikan kontraktor pelaksana konstruksi telah melakukan transfer
knowledge kepada pihak pengelola bangunan terkait cara pengoperasian alat
elektronika, mekanikal, elektrikal, dan plumbing;
26) Memeriksa dan memastikan bahwa kegiatan penyusunan daftar cek list
cacat/kerusakan meliputi pemeriksaan kuantitas dan pemeriksaan kualitas telah
dilaksanakan sesuai dengan syarat dan peraturan yang berlaku mulai dari serah
terima pertama pekerjaan sampai dengan serah terima kedua/akhir pekerjaan;
27) Memeriksa dan mereview petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan
gedung (manual book) sesuai dengan syarat dan peraturan yang berlaku;
28) Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun
petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;
29) Membuat dan menyusun laporan BIM (Building Information Modeling)
1. Membuat, melakukan monitoring dan evaluasi format BEP (BIM Execution
Plan) terhadap kesesuaian minimal komponen (BEP) terdiri dari :
a) Informasi proyek;
b) Anggota pelaksana proyek;
c) Tujuan proyek dan penggunaan BIM di setiap tahapan proyek;
d) Mengembangkan pertukaran informasi;
e) Deliverable BIM di setiap tahapan proyek;
f) Membuat format quality check kontrol dalam proyek BIM;
g) Spesifikasi minimal yang digunakan;
h) Pembuat mode (Model author) dan pengguna model (user) untuk setiap
deliverable BIM;
i) Elemen-elemen Model, Tingkatkelengkapan informasi (Level of
Development/LOD) dan atribut untuk setiap derivable BIM;
j) Proses pembuatan model BIM, pemeliharaan dan kolaborasinya;
k) Protokol atau prosedur distribusi informasi, format submisi;
l) Sarana dan prasarana sofware yang digunakan.
2. Membantu penyedia jasa dan konsultan perencana untuk
mengimplementasikan aplikasi BIM pada permodelan 3D,4D,5D,6D, dan 7D
untuk proyek BIM dan membuat guidelines tentang penerapan BIM pada
proyek bangunan gedung.
Gambar contoh penerapan BIM level 3D sampai level 7D Penjelasan Dimensi BIM :
1. Dimensi 3D : Modeling
2. Dimensi 4D : Time/Scheduling
3. Dimensi 5D : Estimasi Biaya (Cost Estimate)
4. Dimensi 6D: Sustainability, analisis Energy
5. Dimensi 7D: Facility Management application
Gambar contoh penerapan BIM level 3D sampai level 7D
30) Menyusun Laporan Bangunan Gedung Hijau (BGH) dan dokumen rencana
pelaksanaan konstruksi BGH:
a) Pemenuhan pelaksanaan konstruksi BGH dengan target kinerja BGH minimal
tingkat Pratama sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat No 21 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung Hijau;
b) Terlaksananya SE no 1 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian
Bangunan Gedung Hijau;
c) Membuat daftar simak penilaian kinerja bangunan gedung hijau beserta
dokumen pembuktian pada tahap Pelaksanaan;
d) Membantu melakukan evaluasi dan aplikasi dilapangan terhadap tata cara
penilaian kinerja tahap pelaksanaan konstruksi meliputi :
I. Kesesuaian kinerja pelaksanaan konstruksi BGH :
• kegiatan penjaminan mutu dan pengendalian mutu pekerjaan konstruksi
BGH
• serah terima pekerjaan
II. Proses konstruksi hijau :
• penerapan metode pelaksanaan konstruksi hijau
• optimasi penggunaan peralatan
• penerapan manajemen pengelolaan limbah konstruksi
• penerapan konservasi air pada pelaksanaan konstruksi
• penerapan konservasi energi pada pelaksanaan konstruksi
III.Praktik perilaku hijau
• penerapan SMKK
• penerapan perilaku ramah lingkungan
IV. Rantai pasok hijau
• penggunaan material konstruksi
• pemilihan pemasok dan/atau subkontraktor
• konservasi energi
V. Pemenuhan nilai capaian pada penilaian kinerja BGH akan menentukan
pemeringkatan BGH yang dapat dicapai pada setiap tahapannya. Peringkat
Sertifikat BGH ada 3 (tiga) yaitu :
• Sertifikat BGH Utama, diberikan kepada bangunan Gedung yang memenuhi
penilaian tercapai lebih dari 80% s.d 100% dari total nilai.
• Sertifikat BGH Madya, diberikan kepada bangunan Gedung yang memenuhi
penilaian tercapai lebih dari 65% s.d 80% dari total nilai.
• Sertifikat BGH Pratama, diberikan kepada bangunan Gedung yang
memenuhi penilaian tercapai lebih dari 45% s.d 65% dari total nilai
VI. Penilaian untuk mendapatkan sertifikat BGH pada tahap pelaksanaan
konstruksi dengan perbandingan nilai antara sertifikat layak fungsi (SLF)
dengan pelaksanaan adalah 10:90 (sepuluh berbanding sembilan puluh)