| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0021716790103000 | Rp 61,185,630,594 | - | |
| 0026967810031000 | - | - | |
| 0819775024921000 | - | - | |
| 0311911754124000 | - | - | |
| 0752409847124000 | - | - | |
| 0316906965805000 | - | - | |
PT Lestari Gigih Jagadraya | 10*1**1****30**4 | - | - |
| 0210646956429000 | - | - | |
| 0013220157009000 | - | - | |
| 0015136765915000 | - | - | |
| 0019610708511000 | - | - | |
| 0032763039093000 | Rp 58,444,068,947 | Dinyatakan Gugur dalam tahap Evaluasi Teknis dikarenakan Data pengalaman Personel Manajer Proyek tidak tercantum pada SIMPAN (tidak memenuhi Dokumen Pemilihan BAB IV. Lembar Data Pemilihan (LDP), Huruf F, Persyaratan Teknis, Angka 3) | |
| 0903524700804000 | Rp 50,518,592,800 | Dinyatakan Gugur dalam tahap Evaluasi Teknis dikarenakan tidak memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama Stamper Kuda (persyaratan 3 unit, 2 memenuhi syarat dan1 tidak memenuhi syarat) karena ketidaksesuaian antara Daftar Peralatan dan Surat Perjanjian Sewa dengan bukti yang dilampirkan (Tidak memenuhi Dokumen Pemilihan BAB IV. Lembar Data Pemilihan (LDP), Huruf F, Persyaratan Teknis, Angka 2) | |
| 0030018774618000 | Rp 50,518,592,800 | Dinyatakan gugur dalam tahap Evaluasi Teknis, dikarenakan dalam uraian metode pelaksanaan yang disampaikan, adanya ketidaksesuaian antara metode kerja dengan volume pekerjaan yang disyaratkan atau jarak reng yang diuraikan 40,5 cm dan tidak ada uraian penjelasan Modul 60x60cm, untuk Langit langit (Plafon) (Tidak memenuhi Dokumen Pemilihan BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP) bagian 28.14.b.2).a) dan BAB IV Lembar Data Pemilihan (LDP), Huruf F, Persyaratan Teknis, Angka 1) dan tidak memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama 1 (satu) unit Dump Truck yang ditawarkan berbeda antara daftar peralatan serta surat perjanjian sewa peralatan dengan bukti yang dilampirkan (tidak memenuhi Dokumen Pemilihan BAB IV. Lembar Data Pemilihan (LDP), Huruf F. Persyaratan Teknis Angka 2) | |
| 0016115099812000 | Rp 62,131,580,027 | Tidak terpenuhinya syarat-syarat substansial yang diminta berdasarkan Dokumen Pemilihan yaitu tidak dilampirkannya Dokumen Penawaran Teknis (tidak memenuhi Dokumen Pemilihan BAB III IKP Poin 28.13 bagian b. 1) | |
| 0016841173722000 | Rp 50,518,592,800 | Dinyatakan gugur dalam tahap Evaluasi Teknis, dikarenakan menyampaikan rencana keselamatan konstruksi tidak sesuai tabel identifikasi bahaya yang diisi oleh Pejabat Penandatangan Kontrak (Tidak memenuhi Dokumen Pemilihan BAB IV Lembar Data Pemilihan (LDP), Huruf F, Persyaratan Teknis, Angka 5) | |
| 0011321197441000 | Rp 55,571,074,430 | Dinyatakan gugur dalam tahap Evaluasi Teknis, dikarenakan dalam uraian metode pelaksanaan yang disampaikan, terlihat adanya ketidaksesuaian antara metode kerja dengan volume pekerjaan yang disyaratkan atau jarak reng yang diuraikan 40,5 cm (Tidak memenuhi Dokumen Pemilihan BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP) bagian 28.14.b.2).a) dan BAB IV Lembar Data Pemilihan (LDP), Huruf F, Persyaratan Teknis, Angka 1) | |
| 0751406430625000 | - | - | |
| 0313251233412000 | - | - | |
| 0014143275913000 | - | - | |
| 0025737198105000 | - | - | |
PT Sinar Kertanegara | 00*5**5****08**0 | - | - |
| 0759965668419000 | - | - | |
Navaratna Utama Mandiri | 06*8**5****07**0 | - | - |
Modezty Jaya Abadi PT | 08*4**2****23**0 | - | - |
| 0805642014952000 | - | - | |
CV Papua Cerdas Mandiri | 09*5**5****52**0 | - | - |
| 0845238781124000 | - | - | |
| 0017224957951000 | - | - | |
Anugrah Emditi | 00*5**0****45**0 | - | - |
| 0012640116101000 | - | - | |
| 0761860444204000 | - | - | |
| 0019986025911000 | - | - | |
PT Lancarjaya Karya Abadi Group | 08*5**2****09**0 | - | - |
| 0031167273915000 | - | - | |
| 0923323489912000 | - | - | |
CV Agunsela | 00*0**5****01**0 | - | - |
| 0026894527101000 | - | - | |
| 0945495216009000 | - | - | |
| 0821476645411000 | - | - | |
| 0936110808901000 | - | - | |
| 0026094276609000 | - | - | |
| 0029556164326000 | - | - | |
| 0411101462811000 | - | - | |
| 0015848468804000 | - | - | |
| 0822695656101000 | - | - | |
CV Mutiara Raya Konstruksi | 09*9**7****14**0 | - | - |
Indrajaya Sejahtera | 00*5**9****33**0 | - | - |
| 0013599584009000 | - | - | |
| 0026546937061000 | - | - | |
| 0032814857008000 | - | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
| 0021282934432000 | - | - | |
| 0725692834913000 | - | - | |
| 0022952774121000 | - | - | |
| 0032544553017000 | - | - | |
| 0728915075322000 | - | - | |
PT Kayaku Prima Sejahtera | 09*2**0****03**0 | - | - |
PT Geo Indogreen Karya | 07*0**9****52**0 | - | - |
| 0948140413323000 | - | - | |
PT Riefna Tour Indonesia | 06*3**6****34**0 | - | - |
PT Pradipta Persada Inti Semesta | 08*5**3****05**0 | - | - |
PT Putra Irian Cahaya | 0720451814955000 | - | - |
| 0842286767027000 | - | - | |
PT Jarindo Triya Multidata | 08*6**2****15**0 | - | - |
| 0817354814804000 | - | - | |
| 0015501166201000 | - | - | |
| 0020537593912000 | - | - | |
| 0934665431101000 | - | - | |
| 0818512931427000 | - | - | |
Mitra Anugrah Pamungkas | 09*0**8****53**0 | - | - |
| 0023463755003000 | - | - | |
| 0027202613911000 | - | - | |
| 0011128154913000 | - | - | |
| 0016147449722000 | - | - |
2025 - 2026
KERANGKA ACUAN KERJA
REHABILITASI DAN RENOVASI MADRASAH
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT 2
TAHUN ANGGARAN 2025 - 2026 (MYC)
1. PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Sarana dan prasarana satuan pendidikan merupakan hal yang sangat
berpengaruh terhadap terlaksananya proses pendidikan yang nyaman dan
berkualitas. Sarana dan prasarana pendidikan yang memadai dapat mendukung
proses belajar mengajar dan meningkatkan mutu pendidikan. Namun, kekurangan
sarana dan prasarana dapat menghambat proses belajar dan pengajaran. Kondisi
pendidikan di Indonesia saat ini masih menghadapi kurangnya sarana dan
prasarana satuan pendidikan, serta layanan akses pendidikan yang belum merata
di seluruh wilayah, terutama di daerah terpencil. Kurangnya sarana dan prasarana
salah satunya dapat dilihat dari kondisi ruang kelas. Berdasarkan data DAPODIK
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan EMIS
Kementerian Agama per 15 April 2023, masih terdapat 510.094 ruang kelas Rusak
Sedang-Berat (21,84%).
Berdasarkan Data Geographic Information System (GIS) Madrasah
Kementerian Agama Tahun 2024 bahwa Provinsi Nusa Tenggara Barat memiliki
total sebanyak 3.157 Madrasah yang tersebar di 10 Kabupaten/Kota yang ada di
provinsi Nusa Tenggara Barat. Dari jumlah tersebut terdapat banyak Madrasah
yang mengalami kerusakan. Melihat kondisi permasalahan yang sedemikian
kompleks maka dibutuhkan strategi penanganan khusus dan efisien, isu ini menjadi
penting dikarenakan kondisi kerusakan tersebut sudah sering terjadi dan
mengakibatkan gangguan kegiatan belajar mengajar.Kondisi permasalahan di atas
menjadi dasar bahwa perbaikan sarana dan prasarana pendidikan perlu dilakukan
dan menjadi salah satu Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) RPJMN 2025 – 2029.
Pelaksanaan pembangunan, rehabilitasi, dan renovasi Madrasah dilakukan secara
kolaboratif melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Agama, dan
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
2. SASARAN
a) Terlaksananya pelaksanaan konstruksi Rehabilitasi Dan Renovasi Madrasah Provinsi
Nusa Tenggara Barat 2mulai dari SPMK Konstruksi, Serah Terima Pekerjaan Pertama,
Masa Pemeliharaan dan Serah Terima Kedua secara berkualitas, tepat waktu, dalam
batas biaya yang tersedia, serta diselenggarakan secara tertib administrasi;
b) Terpenuhinya persyaratan perizinan bangunan gedung negara yang diperlukan sesuai
peraturan yang berlaku, terpenuhinya pernyataan tentang keandalan bangunan dan
Sertifikat Laik Fungsi (SLF);
c) Implementasi SMKK Konstruksi dengan target zero accident.
3. LOKASI KEGIATAN
Lokasi pekerjaan Rehabilitasi Dan Renovasi Madrasah Provinsi Nusa Tenggara Barat 2
tersebar di beberapa lokasi, antara lain:
1. MIN 3 Bima Kabupaten Bima
2. MtsN 3 Bima (Langgudu Karumbu) Kabupaten Bima
3. MIN 8 Bima Kabupaten Bima
4. MtsN 2 Bima Kabupaten Bima
5. MIN 4 Bima Kabupaten Bima
6. MAN 1 Bima (Sila) Kabupaten Bima
7. MtsN 3 Kota Bima Kota Bima
8. MAN Dompu Kabupaten Dompu
9. MtsN 3 Sumbawa Kabupaten Sumbawa
10. MAN 3 Sumbawa Kabupaten Sumbawa
11. MIN 1 Sumbawa Barat Kabupaten Sumbawa Barat
4. SUMBER PENDANAAN
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBN, Kementerian Pekerjaan Umum
Direktorat Jenderal Prasarana Strategis, Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis
Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2025 - 2026 (Multy Years Contract).
a. Total Biaya Perkiraan
Pekerjaan Rehabilitasi Dan Renovasi Madrasah Provinsi Nusa Tenggara Barat
2akan dilakukan pada Tahun 2025 - 2026 (MYC) yang dibiayai dari sumber
pendanaan Biaya Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dengan nilai
sebagai berikut :
Pagu Anggaran sebesar Rp. 63.148.241.000,- (Enam Puluh Tiga Miliar Seratus
Empat Puluh Delapan Juta Dua Ratus Empat Puluh Satu Ribu Rupiah) dengan
rincian pagu per Tahun Anggaran sebagai berikut :
- Tahun Anggaran 2025 : Rp. 15.217.572.000, -
- Tahun Anggaran 2026 : Rp. 47.930.669.000,-
5. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Total waktu pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan selama 300 (tiga ratus) Hari Kalender
terhitung sejak ditandatanganinya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sampai dengan
serah terima akhir pekerjaan pelaksanaan.
6. LINGKUP PEKERJAAN DAN KEGIATAN
1) Lingkup Kegiatan adalah Penyedia Jasa Pelaksanaan Rehabilitasi Dan Renovasi
Madrasah Provinsi Nusa Tenggara Barat 2.
2) Staf/tim Teknis Pelaksanaan Pekerjaan.
Dalam hal pengendalian administrasi kontrak, selama pelaksanaan konstruksi, PPK
menunjuk tim yang berasal dari unsur PPK sebagai wakil sah PPK yang terdiri dari:
a) Dalam hal pelaksanaan pekerjaan, wakil sah PPK adalah Tim Teknis/Panitia
Penerima Hasil Pekerjaan yang ditunjuk berdasarkan SK Kepala Satker
Pelaksanaan Prasarana Strategis Nusa Tenggara Barat;
b) Dalam hal Perubahan Kontrak/Addendum Kontrak, wakil sah PPK adalah Panitia
Peneliti Pelaksanaan Kontrak yang ditunjuk berdasarkan SK Kepala Satker
Pelaksanaan Prasarana Strategis Nusa Tenggara Barat;
c) Dalam hal pengelolaan administrasi kontrak dan pengendalian pelaksanaan
pekerjaan, wakil sah PPK adalah Direksi Lapangan Pekerjaan Konstruksi yang
ditunjuk berdasarkan SK Kepala Satker Pelaksanaan Prasarana Strategis Nusa
Tenggara Barat;
d) Ketentuan lebih lanjut untuk wakil sah PPK akan diatur lebih lanjut dalam Kontrak
Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi.
a. Lingkup Pekerjaan
1) Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi dalam melaksanakan tugasnya
bertanggung jawab secara kontraktual kepada Kepala Satuan Kerja atau Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK);
2) Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi mulai bertugas sejak waktu yang
ditetapkan berdasarkan SPMK sampai dengan serah terima akhir pekerjaan
pelaksanaan;
3) Membuat jadwal pelaksanaan pekerjaan dalam bentuk diagram batang dengan
kurva-S dan Network Planning serta metode pelaksanaan.
b. Lingkup Kegiatan
Lingkup kegiatan pelaksanaan Konstruksi yang harus dilaksanakan oleh Penyedia
Jasa Konstruksi mencakup pelaksanaan fisik, dan pemeliharaan konstruksi.
Lingkup kegiatan pelaksanaan konstruksi terdiri dari beberapa kegiatan sebagai
berikut;
1) Pekerjaan Pendahuluan;
2) Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
3) Pekerjaan Struktur;
4) Pekerjaan Arsitektur;
5) Pekerjaan Mekanikal Elektrikal Plumbing (MEP);
6) Pekerjaan lain - lain
c. Tanggung Jawab Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi
1) Umum
Tugas dan tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi dalam hal perencanaan
teknis antara lain :
a) Penyedia Jasa Konstruksi harus melakukan konsultansi kepada Pihak
Kanwil Kemenag Provinsi Nusa Tenggara Barat selama proses persiapan
pelaksanaan Konstruksi;
b) Membantu melakukan penyusunan kelengkapan dokumen untuk
kebutuhan Sertifikat Laik Fungsi (SLF);
c) Membuat gambar kerja (Shop Drawings) guna persetujuan dan
pelaksanaannya;
d) Mengajukan contoh material dan peralatan yang akan dipakai berikut shop
drawing (sketsa, data teknis, brosur, petunjuk pelaksanaan/ pemasangan
guna fabrikasi / pelaksanaan pekerjaan), guna persetujuan pemakaian
/pelaksanaannya;
e) Melakukan pengujian material;
f) Menyelenggarakan pelatihan bagi calon-calon operator gedung.
2) Pelaksanaan Konstruksi
Tugas dan tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi dalam hal Pelaksanaan
Konstruksi antara lain :
a) Penyelenggaraan seluruh pelaksanaan pembangunan, baik yang sifatnya
temporer maupun permanen, antara lain pasokan material dan peralatan,
pengerahan tenaga dan peralatan kerja, pemeliharaan kebersihan,
penjagaan keamanan dan keselamatan kerja, perencanaan dan metode
kerja yang digunakan, serta pengendalian kualitasnya melalui serangkaian
pengujian sesuai dengan peraturan teknis yang berlaku dan ketentuan-
ketentuan dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), Gambar
rencana, Berita Acara Penjelasan serta mengikuti petunjuk-petunjuk
Konsultan Pengawas/Tim Teknis serta persetujuan PPK;
b) Menyiapkan dan mengajukan Approval Material, Persetujuan Gambar
Kerja (Shop Drawing) serta Izin Kerja;
c) Melakukan pemeriksaan alat kerja sebelum pelaksanaan pekerjaan di
lapangan;
d) Melaporkan kemajuan pekerjaan secara berkala;
e) Menyelenggarakan testing & commissioning secara profesional dalam
rangka Serah Terima I (Pertama) Pekerjaan;
f) Membuat As-Built Drawing dengan ukuran kertas A3 dan softcopy untuk
diserahkan kepada Pemberi Tugas;
g) Menyiapkan buku panduan operasional dan pemeliharaan bangunan
secara rinci berupa instruksi kerja dan alur kerja;
h) Melakukan perbaikan dan penyempurnaan pekerjaan sehingga
terpenuhinya ketentuan/ persyaratan yang tercantum dalam kontrak;
i) Melakukan serah terima ke II (dua) Pekerjaan segera setelah
diselesaikannya periode masa pemeliharaan sesuai dengan ketentuan-
ketentuan yang tercantum dalam kontrak;
j) Limbah Konstruksi harus dapat dimanfaatkan kembali baik di dalam proyek
atau penggunaan pihak ketiga;
k) Pada tahapan kegiatan pelaksanaan Konstruksi harus diverifikasi oleh
Konsultan Pengawas, Tim Teknis, Pengelola Teknis, yang terkait dengan
spesifikasi teknis, volume, dan harga hingga dicapai kesepakatan.
7. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Pengguna Jasa : PPK Pelaksanaan Prasarana Strategis Satuan Kerja
Pelaksanaan Prasarana Strategis Nusa Tenggara Barat,
Direktorat Jenderal Prasarana Strategis, Kementerian
Pekerjaan Umum.
Mataram, 6 November 2025
Mengetahui, Dibuat Oleh,
Kepala Satuan Kerja PPK Pelaksanaan Prasarana Strategis
Pelaksanaan Prasarana Strategis Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana
Nusa Tenggara Barat Strategis Nusa Tenggara Barat
Agung Stiawan, S.T., M.T. Irfanul Avif, S.T., M.T.
NIP. 198609232009121001 NIP. 198403072011011014