| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0021716790103000 | Rp 55,213,000,000 | - | |
| 0021381850951000 | - | - | |
| 0432869543419000 | - | - | |
| 0818512931427000 | Rp 45,200,000,000 | 1. Tidak menyampaikan Sertifikat Standar terverifikasi atau Sertifikat Standar belum terverifikasi beserta bukti tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi apabila sertifikat standart belum terverifikasi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Bab V Lembar Data Kualifikasi (LDK) Poin 3. a dan b. 2. Pengalaman Badan usaha tidak tercantum dalam aplikasi SIMPAN, sehingga tidak dapat dievaluasi sebagai pengalaman. Hal ini sebagaimana diatur dalam BAB. III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Huruf K. Angka 43 3. Pengalaman Personel Manajer Proyek dan Manajer Teknik tidak tercantum pada aplikasi SIMPAN sehingga tidak dapat dievaluasi sebagai pengalaman. Hal ini sebagaimana diatur dalam BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Huruf K. Angka 4 | |
| 0024496473951000 | Rp 49,147,520,906 | 1. Tidak menyampaikan Sertifikat Standar terverifikasi atau Sertifikat Standar belum terverifikasi beserta bukti tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi apabila sertifikat standart belum terverifikasi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Bab V Lembar Data Kualifikasi (LDK) Poin 3. a dan b 2. Pengalaman Personel Manajer Proyek dan Manajer Teknik tidak tercantum pada aplikasi SIMPAN sehingga tidak dapat dievaluasi sebagai pengalaman. Hal ini sebagaimana diatur dalam BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Huruf K. Angka 44 3. Tidak Memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi pada tabel B.1 Identifikasi bahaya, penilaian risiko, pengendalian dan peluang. Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan, sehingga tidak sesuai dengan BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Huruf E. Angka 28.14. b. 2) e) (2) (a) Kolom Uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya sesuai dengan yang disyaratkan dalam LDP | |
| 0019367101016000 | - | - | |
PT Patra Geoteksindo Jaya | 09*6**1****35**0 | - | - |
| 0026894527101000 | - | - | |
| 0712070150093000 | - | - | |
| 0025085267941000 | - | - | |
| 0210646956429000 | - | - | |
| 0028273274643000 | - | - | |
PT Bumi Mulia Perkasa | 00*1**2****15**0 | - | - |
| 0750835456952000 | - | - | |
Bumi Prima Konstruksi | 09*6**9****32**0 | - | - |
| 0808968465814000 | - | - | |
CV Andalas Karya | 00*0**2****15**0 | - | - |
| 0858034671806000 | - | - | |
| 0026902692951000 | - | - | |
| 0017224957951000 | - | - | |
PT Asri Karya Lestari,tbk | 02*0**3****32**0 | - | - |
PT Pro Tujuh Semesta | 06*2**0****03**0 | - | - |
| 0010716181058000 | - | - |
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
BALAI PELAKSANAAN JALAN NASIONAL PAPUA BARAT
SATKER PJN WILAYAH V PROVINSI PAPUA BARAT (FAKFAK)
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENINGKATAN JALAN
KINAM – FURIR - GORAS
TAHUN ANGGARAN 2023
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
TAHUN ANGGARAN 2023
A. LATAR BELAKANG
1. Dasar Hukum
Jalan dan jembatan sebagai public goods / sarana umum merupakan prasarana
transportasi darat dimana seluruh masyarakat memiliki hak untuk menggunakannya.
Prasarana tersebut memiliki peran yang sangat penting dalam menopang pertumbuhan
ekonomi dan pengembangan wilayah. Seiring pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi
dibanding dengan pertumbuhan prasarana transportasi, peningkatan kinerja jalan harus
lebih dipacu salah satunya adalah menjaga jalan agar tetap fungsional.
Dalam penyusunan KAK ini didukung beberapa landasan hukum antara lain:
a. Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2004 tentang Jalan;
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan;
c. Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstuksi;
d. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas
Jalan Daerah
e. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan;
f. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi
Kementerian Negara;
g. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian
Pekerjaan Umu m dan Perumahan Rakyat;
h. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 tahun
2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
i. Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08/PRT/M/2018
Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
131/PRT/M/2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Tahun 2015-2019;
k. Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) 83PMK.02/2022 tentang Standar Biaya
Masukan Tahun Anggaran 2023;
l. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011 tentang Persyaratan Teknis
Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan;
m. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2019
Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011
Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultasi;
n. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/SE/M/2020
Tentang Persyaratan Pemilihan Dan Evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa
Konstruksi Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor
14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui
Penyedia;
o. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 02/SE/Db/2018 tentang Spesifikasi
Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan;
p. Surat Direktur Jenderal Bina Marga Nomor HK.0101-Db/11 tanggal 07 Januari 2020 hal
Penyesuaian Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 05/SE/Db/2019
tentang Pelaksanaan Pengadaan dan Pelaksanan Kontrak Pekerjaan Jasa Konstruksi di
Direktorat Jenderal Bina Marga.
Dengan berlakunya UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dimana penyelenggara jalan
wajib melayani pengguna jalan dengan lancar, aman, dan nyaman sehingga kegiatan
pembangunan jalan dan jembatan harus selalu dilaksanakan prasarana jalan dapat
mencapai tingkat pelayanan tertentu dan sesuai fungsinya sebagai penghubung dari suatu
daerah ke daerah lain bisa berjalan dengan baik dan lancar.
2. Gambaran Umum
Ruas Jalan Kinam – Furir – Goras merupakan ruas jalan kabupaten yang
menghubungkan yang menhgubungkan beberapa kampung terisolasi di Distrik Arguni
Kabupaten Fakfak. Kampung-kampung tersebut antara lain adalah Kampung Andamanta,
Kampung Fior, Kampung Furir, Kampung Darembang dan Kampung Goras. Pada ruas ini
terdapat Rencana Lokasi Pembangunan Pabrik Pupuk Kaltim tepatnya di Kampung Fior.
Kondisi eksisting jalan saat ini berupa Jalan Tanah yang badan jalannya mulai
tertutup oleh tanaman. Ruas ini terhubung dengan Ruas Jalan Nasional Bomberai – Baham
– Hurimber tepatnya pada KM 63+000 ruas Bomberai – Baham – Hurimber. Pada tahun
2023, lewat dana inpres jalan daerah akan dilaksanakan kegiatan Peningkatan Struktur
Jalan sepanjang 4,3 KM dan Pembukaan Jalan sepanjang 5,4 KM di ruas Kinam – Furir –
Goras untuk menghubungkan antara Kampung Kinam dengan Kampung Andamanta.
Pelaksanaan program Peningkatan Struktur Jalan Kinam – Furir - Goras yang
dijelaskan di atas mengunakan jenis Kontrak Regular SYC (Single Year Contract), dampak
positif yang dapat diperoleh dari kegiatan ini adalah:
a. Meningkatkan perekonomian di Papua Barat khususnya Kabupaten Fakfak dan
sekitarnya yang dapat mendukung jalur distribusi barang / jasa dalam kegiatan
perekonomian;
b. Menambah kemantapan jalan daerah khususnya jalan di kabupaten Fakfak
c. Mengurangi kesenjangan pembangunan.
d. Meningkatkan aksesibilitas menuju rencana Kawasan Pabrik Pupuk Kaltim di Kampung
Fior, Kabupaten Fakfak
3. Sasaran
Sasaran yang akan dicapai dari kegiatan ini adalah :
a. Meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap fasilitas – fasilitas pelayanan dasar,
layanan sosial, dan meningkatkan hubungan kekerabatan
b. Meningkatkan kemantapan di ruas jalan Kinam – Furir – Goras
c. Menurunkan harga komoditi yang ada di Kabupaten Fakfak karena konektivitas akses
jalan yang sudah terhubung
4. Lokasi Kegiatan
Lokasi kegiatan program Peningkatan Jalan Kinam – Furir - Goras tahun anggaran
2023 berada ruas jalan Kinam – Furir – Goras dari STA 0+000 sampai dengan STA 9+700
seperti pada gambar di bawah ini.
Gambar 01. Lokasi Pekerjaan Ruas Kinam – Furir – Goras
B. PENERIMA MANFAAT
Dengan dilaksanakannya Paket Peningkatan Jalan Kinam – Furir – Goras ini diharapkan
dapat mencapai target kemantapan jalan daerah dan mendukung perkembangan dan
pertumbuhan ekonomi di Provinsi Papua Barat, khususnya Kabupaten Fakfak.
C. STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN
1. Lingkup Pekerjaan
Paket Peningkatan Struktur Jalan Kinam – Furir – Goras direncanakan memiliki target
sepanjang 9,7 KM yang dikontraktualkan kepada penyedia jasa yang terdiri dari 2
Komponen / Output Pekerjaan berupa Pembangunan Jalan Sampai Perkerasan dengan
Target Ouput berupa Aspal (HRS-WC) sepanjang 4,3 Km dan Komponen / Output berupa
Pembukaan dan Pembentukan Badan Jalan dengan target output berupa Timbunan Pilihan
sepanjang 5,4 Km. Detail lingkup pekerjaannya sebagai berikut :
No Mata Satuan
Uraian Item Pembayaran
Pembayaran Pengukuran
Pembangunan sampai Perkerasan
DIVISI 1 UMUM
1.2 Mobilisasi LS
1.8.(1) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas LS
1.9 Keselamatan dan Kesehatan Kerja LS
SKh-1.1.22(1.a) Penyiapan dokumen RKK, RMPK, RKPPL dan Set
RMLLP
SKh-1.1.22(2.i) Papan Informasi Keselamatan Konstruksi Lembar
SKh-1.1.22.(3b1) Topi pelindung (Safety helmet) Buah
SKh-1.1.22.(3b2) Pelindung mata (Goggles, Spectacles) Buah
SKh-1.1.22.(3b7) Sarung tangan (Safety gloves) Buah
SKh-1.1.22.(3b8) Sepatu keselamatan (Safety shoes, Rubber Buah
safety shoes and toe cap)
SKh-1.1.22.(3b11) Rompi keselamatan (Safety vest) Buah
SKh-1.1.22.(4a) Asuransi (Construction All Risk / CAR) Ls
SKh-1.1.22.(5a) Ahli Kokonstruksi / ahli keselamatan konstruksi Orang
(sebagai pimpinan UKK)
SKh-1.1.22.(6a) Peralatan P3K Set
SKh-1.1.22.(9a1) Alat Pemadam Api Ringan Buah
SKh-1.1.22.(9a4) Bendera K3 Buah
1.21 Manajemen Mutu LS
DIVISI 2 DRAINASE
No Mata Satuan
Uraian Item Pembayaran
Pembayaran Pengukuran
2.1.(1) Galian untuk Selokan Drainase dan Saluran Air M3
DIVISI 3 PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
3.1.(1) Galian Biasa M3
3.1.(2) Galian Batu Lunak M3
3.1.(3) Galian Batu M3
3.2.(1b) Timbunan Biasa dari hasil galian M3
3.2.(2a) Timbunan Pilihan dari sumber galian M3
3.3.(1) Penyiapan Badan Jalan M2
3.4.(1) Pembersihan dan Pengupasan Lahan M2
DIVISI 5 PERKERASAN BERBUTIR
5.1.(1) Lapis Pondasi Agregat Kelas A M3
5.1.(2) Lapis Pondasi Agregat Kelas B M3
DIVISI 6 PEKERASAN ASPAL
6.1 (1) Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair/Emulsi Liter
6.3(3) Lataston Lapis Aus (HRS-WC) Ton
6.3.(8) Bahan anti pengelupasan Kg
PEKERJAAN HARIAN & PEKERJAAN LAIN-
DIVISI 9
LAIN
9.2.(1) Marka Jalan Termoplastik M3
Pembukaaan dan Pembentukan Jalan
DIVISI 2 DRAINASE
2.1.(1) Galian untuk Selokan Drainase dan Saluran Air M3
DIVISI 3 PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
3.1.(1) Galian Biasa M3
3.1.(2) Galian Batu Lunak M3
3.1.(3) Galian Batu M3
3.2.(1b) Timbunan Biasa dari hasil galian M3
3.2.(2a) Timbunan Pilihan dari sumber galian M3
3.3.(1) Penyiapan Badan Jalan M2
3.4.(1) Pembersihan dan Pengupasan Lahan M2
2. K3 dan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
1.19.1.1 Uraian Pekerjaan
Seksi ini mencakup ketentuan-ketentuan penanganan keselamatan dan kesehatan
kerja (K3) konstruksi kepada setiap orang yang berada di tempat kerja yang
berhubungan dengan pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan kerja
konstruksi, proses produksi dan lingkungan sekitar tempat kerja.
Penanganan K3 mencakup penyediaan sarana pencegah kecelakaan kerja dan
perlindungan kesehatan kerja konstruksi maupun penyediaan personil yang
kompeten dan organisasi pengendalian K3 Konstruksi sesuai dengan tingkat risiko
yang ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Penyedia Jasa harus mengikuti ketentuan-ketentuan pengelolaan K3 yang tertuang
dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
No.21/PRT/M/2019 atau perubahannya (jika ada) tentang Pedoman Sistem
Manjemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan
Umum dan Pedoman Pelaksanaan K3 untuk Konstruksi Jalan dan Jembatan No.
004/BM/2006, serta peraturan terkait lainnya.
Instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/IN/M/2020
tentang Protocol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-`19)
dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dan Dokumen Protocolnya.
Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor :
06/SE/M/2020 tentang Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-
19).
Semua fasilitas dan sarana lainnya yang disiapkan oleh Penyedia Jasa menurut Seksi
ini tetap menjadi milik Penyedia Jasa setelah Kontrak berakhir.
Penyedia jasa diwajibkan mengimplementasikan sistem manajemen K3 konstruksi
dengan melengkapi rencana penerapan K3 konstruksi untuk seluruh tahapan
pekerjaan.
Penyedia Jasa harus melibatkan Ahli K3 untuk mengelola K3 yang berhubungan dengan
hal – hal berikut :
1. Tenaga Kerja
2. Keselamatan dalam kegiatan Konstruksi
3. K3 Kantor Lapangan dan Fasilitasnya
D. TAHAPAN DAN WAKTU PELAKSANAAN
Tahapan dan waktu pelaksanaan kegiatan Peningkatan Jalan Kinam – Furir – Goras
adalah:
1. Masa Persiapan dan Tender pada bulan Mei dan Juni 2023
2. Masa Pelaksanaan direncanakan Juli 2023 dengan jangka waktu pelaksanaan : 165 Hari
Kalender
3. Masa Pemeliharaan : 365 Hari Kalender
E. RUANG LINGKUP PEKERJAAN UTAMA
Lingkup Pekerjaan Utama dari Paket Peningkatan Jalan Kinam – Furir – Goras terdiri
dari 2 Komponen / Output yaitu:
1. Pembangunan jalan sampai perkerasan dengan target output berupa Aspal (HRS-WC)
sepanjag 4,3 Km
2. Pembentukan dan Pembukaan Badan Jalan dengan target output berupa Timbunan Pilihan
sepanjang 5,4 Km
F. DAFTAR PEKERJAAN YANG DISUBKONTRAKAN
No Jenis Pekerjaan Nama dan Alamat Sub Identitas Pemilik
yang Kontaktor Pelaku Usaha Subkontraktor
Disubkontakan Papua
Pekerjaan Spesialis / Pekerjaan Utama
1. Galian Biasa a. Nama Sub Kontraktor : - a. Jenis Identitas (KTP, KK,
(SP004 / b. Alamat : - dan Surat Kenal / Akta
Pekerjaan Tanah, c. Dokumen Pendirian : - Lahir) : -
Galian, dan b. Nomor Identitas : -
Timbunan) c. Nama : -
Pekerjaan Bukan Pekerjaan Utama
2. Marka Jalan a. Nama Sub Kontraktor : - a. Jenis Identitas (KTP, KK,
Termoplastik b. Alamat : - dan Surat Kenal / Akta
c. Dokumen Pendirian : - Lahir) : -
b. Nomor Identitas : -
c. Nama : -
G. KEBUTUHAN PERSONIL INTI DAN PERALATAN UTAMA
1. Personil Inti
SERTIFIKAT
JUMLAH / PENGALAMAN
NO JABATAN KOMPETENSI
PENDIDIKAN KERJA
KERJA
Ahli Madya
1 Manajer Proyek 1 Org / S1 Teknik Sipil Min. 4 Tahun
Teknik Jalan
Ahli Madya
2 Manajer Teknis 1 Org / S1 Teknik Sipil Min. 4 Tahun
Teknik Jalan
3 Manajer Keuangan 1 Org / S1 Min. 4 Tahun -
Min. 3 Tahun Ahli Muda K3
(Ahli Muda) Konstruksi / Ahli
4 Ahli K3 1 Org / S1 Teknik Sipil
0 Tahun Madya K3
(Ahli Madya) Konstruksi
2. Peralatan Utama
JUMLAH
NO JENIS KAPASITAS KONDISI KETERANGAN
(UNIT)
1 Asphalt Mixing 1 Unit Minimal 50 Ton / Baik Sewa / Sewa beli/ Milik
Plant Jam
2 Dump Truck 3 Unit Minimal 3 M3 Baik Sewa / Sewa beli/ Milik
3 Excavator 3 Unit Minimal 80 HP Baik Sewa / Sewa beli/ Milik
4 Vibratory 1 Unit Minimal 5 Ton Baik Sewa / Sewa beli/ Milik
Roller
5 Tandem Roller 1 Unit Minimal 5 Ton Baik Sewa / Sewa beli/ Milik
6 Asphalt 1 Unit Minimal 10 Ton Baik Sewa / Sewa beli/ Milik
Finisher
H. TATA CARA PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
No Mata Satuan
Uraian Item Pembayaran
Pembayaran Pengukuran
Pembangunan sampai Perkerasan
DIVISI 1 UMUM
1.2 Mobilisasi LS
1.8.(1) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas LS
1.9 Keselamatan dan Kesehatan Kerja LS
SKh-1.1.22(1.a) Penyiapan dokumen RKK, RMPK, RKPPL dan Set
RMLLP
SKh-1.1.22(2.i) Papan Informasi Keselamatan Konstruksi Lembar
SKh-1.1.22.(3b1) Topi pelindung (Safety helmet) Buah
SKh-1.1.22.(3b2) Pelindung mata (Goggles, Spectacles) Buah
SKh-1.1.22.(3b7) Sarung tangan (Safety gloves) Buah
SKh-1.1.22.(3b8) Sepatu keselamatan (Safety shoes, Rubber Buah
safety shoes and toe cap)
SKh-1.1.22.(3b11) Rompi keselamatan (Safety vest) Buah
SKh-1.1.22.(4a) Asuransi (Construction All Risk / CAR) Ls
SKh-1.1.22.(5a) Ahli Kokonstruksi / ahli keselamatan konstruksi Orang
(sebagai pimpinan UKK)
SKh-1.1.22.(6a) Peralatan P3K Set
SKh-1.1.22.(9a1) Alat Pemadam Api Ringan Buah
SKh-1.1.22.(9a4) Bendera K3 Buah
1.21 Manajemen Mutu LS
DIVISI 2 DRAINASE
2.1.(1) Galian untuk Selokan Drainase dan Saluran Air M3
DIVISI 3 PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
3.1.(1) Galian Biasa M3
3.1.(2) Galian Batu Lunak M3
3.1.(3) Galian Batu M3
No Mata Satuan
Uraian Item Pembayaran
Pembayaran Pengukuran
3.2.(1b) Timbunan Biasa dari hasil galian M3
3.2.(2a) Timbunan Pilihan dari sumber galian M3
3.3.(1) Penyiapan Badan Jalan M2
3.4.(1) Pembersihan dan Pengupasan Lahan M2
DIVISI 5 PERKERASAN BERBUTIR
5.1.(1) Lapis Pondasi Agregat Kelas A M3
5.1.(2) Lapis Pondasi Agregat Kelas B M3
DIVISI 6 PEKERASAN ASPAL
6.1 (1) Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair/Emulsi Liter
6.3(3) Lataston Lapis Aus (HRS-WC) Ton
6.3.(8) Bahan anti pengelupasan Kg
PEKERJAAN HARIAN & PEKERJAAN LAIN-
DIVISI 9
LAIN
9.2.(1) Marka Jalan Termoplastik M3
Pembukaaan dan Pembentukan Jalan
DIVISI 2 DRAINASE
2.1.(1) Galian untuk Selokan Drainase dan Saluran Air M3
DIVISI 3 PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
3.1.(1) Galian Biasa M3
3.1.(2) Galian Batu Lunak M3
3.1.(3) Galian Batu M3
3.2.(1b) Timbunan Biasa dari hasil galian M3
3.2.(2a) Timbunan Pilihan dari sumber galian M3
3.3.(1) Penyiapan Badan Jalan M2
3.4.(1) Pembersihan dan Pengupasan Lahan M2
I. IDENTIFIKASI BAHAYA
Jenis / Tipe Identifikasi Jenis Tingkat Pengendalian Risiko
No
Pekerjaan Bahaya & Resiko K3 Risiko
Melaksanakan metode
pelaksanaan sesuai dengan
1 Galian Batu Tertimpa Material Galian Sedang spesifikasi dan melengkapi
pekerja dengan peralatan
APD
J. BIAYA YANG DIPERLUKAN
Total kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan Peningkatan Jalan Kinam – Furir – Goras
pada Satuan Kerja Pelaksaaan Jalan Nasional Wilayah V Provinsi Papua Barat (Fakfak)
direncanakan bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023 dengan Nilai Pagu Rp.
56.500.000.000,00 (Lima Puluh Enam Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) sudah termasuk PPN
11%.
K. PERSYARATAN KUALIFIKASI DAN KLASIFIKASI
1. Kualifikasi
Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha : Kualifikasi Usaha
Besar
2. Klasifikasi
Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan Raya (Kecuali Jalan Layang), Jalan, Rel Kereta Api, dan
Landasan Pacu Bandara (SI003) KBLI 2015 atau Konstruksi Bangunan Sipil Jalan (BS001)
KBLI 2020
L. PENUTUP
Dengan pelaksanaan kegiatan Peningkatan Jalan Kinam – Furir – Goras pada Satuan
Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah V Provinsi Papua Barat (Fakfak) diharapkan
meningkatnya kinerja jaringan jalan di Kabupaten Fakfak. Selain itu, pelaksanaan kegiatan ini
diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat di Kabupaten Fakfak dan
kabupaten-kabupaten lain di sekitarnya.
Fakfak, 05 Juni 2023
Dibuat oleh,
Pejabat Pembuat Komitmen 5.1
Provinsi Papua Barat
WILLEM H. KASTANYA, ST., MT.
NIP. 19690202 200502 1 001